Tampilkan postingan dengan label Solusi Konflik Agraria. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Solusi Konflik Agraria. Tampilkan semua postingan

Senin, 06 Agustus 2012

Mengapa Konflik Agraria Struktural Terus-menerus Meledak di Sana Sini?


Mengapa Konflik Agraria Struktural
Terus-menerus Meledak di Sana Sini?
Noer Fauzi Rachman ; Alumnus Doktor University of California, Berkeley, AS; Direktur Sajogyo Institute, Bogor; Dosen Institut Pertanian Bogor
MEDIA INDONESIA, 06 Agustus 2012


KONFLIK agraria struktural yang di maksud dalam artikel ini merujuk kepada pertentangan klaim yang berkepanjangan mengenai suatu bidang tanah, sumber daya alam (SDA), dan wilayah kepunyaan rakyat dengan badan usaha raksasa yang bergerak dalam bidang infrastruktur, produksi, ekstraksi, dan konservasi; dan pihak-pihak yang bertentangan tersebut berupaya dan ber tindak baik secara langsung maupun tidak menghilangkan klaim pihak lain. Konflik agraria yang dimaksud di mulai dengan pemberian izin/hak oleh pejabat publik, termasuk Menteri Kehutanan, Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional), gubernur, dan bupati, yang memasukkan tanah, SDA, dan wilayah hidup kepunyaan masyarakat ke proyek/konsesi badanbadan usaha raksasa dalam bidang infrastruktur, produksi, ekstraksi, maupun konservasi.

Instrumentasi hukum, penggunaan kekerasan, kriminalisasi tokoh penduduk, manipulasi, penipuan, dan pemaksaan persetujuan yang dilakukan secara sistematis dan meluas sering mencirikan upaya penghilangan klaim rakyat atau pengalihan penguasaan atas tanah, SDA, dan wilayah hidup rakyat setempat ke proyek/konsesi yang dipunyai badan-badan usaha raksasa termaksud. Itu sekaligus merupakan pemisahan atau pembatasan akses rakyat terhadap tanah, SDA, dan wilayahnya. Sebaliknya, perlawanan langsung dari rakyat dan yang difasilitasi organisasi-organisasi gerakan sosial, lembaga swadaya masyarakat (LSM), maupun elite politik dilakukan untuk menentang peralihan penguasaan, pemisahan, atau pembatasan paksa akses rakyat tersebut.

Kasus Perkebunan Kelapa Sawit

Produksi crude palm oil (CPO) Indonesia terus tumbuh pesat dari tahun ke tahun. Indonesia merupakan penghasil CPO terbesar di dunia. Menurut pemantauan dari Indonesian Commercial Newsletter (Juli 2011), produksi CPO meningkat menjadi 21 juta ton pada 2010 dari tahun sebelumnya 19,4 juta ton. Pada 2011, produksi diperkirakan naik 4,7% menjadi sekitar 22 juta ton.
 
Sementara itu, total ekspor juga meningkat, pada 2010 tercatat sekitar 15,65 juta ton, kemudian diperkirakan melonjak menjadi 18 juta ton pada 2011. Dari total produksi tersebut diperkirakan, hanya sekitar 25% (sekitar 5,45 juta ton) yang dikonsumsi pasar domestik. Produksi CPO sebanyak itu ditopang total luas konsesi perkebunan kelapa sawit yang terus bertambah, yaitu menjadi 7,9 juta hektare pada 2011 dari 7,5 juta hektare pada 2010.

Data Direktorat Jenderal Perkebunan menunjukkan luasan perkebunan kelapa sawit di Indonesia 8,1 juta hektare (Ditjen Perkebunan, 2012). Luas perkebunan tersebut, menurut Sawit Watch (2012), lebih kecil daripada yang sesungguhnya, yang diperkirakan telah mencapai 11,5 juta hektare. Perkebunan-perkebunan kelapa sawit sering lebih luas daripada konsesi legalnya. Dari luasan tersebut, berapa persen partisipasi petani-petani yang bertanam kelapa sawit di tanah sendiri? Menurut Ditjen D Perkebunan (2012) Kementerian Pertanian, P luasan kebun sawit milik petani di atas 40%, sedangkan menurut Sawit Watch (2012), jumlahnya kurang dari 30%. Dengan percepatan luasan 400 ribu hektare per tahun, luasan kebun sawit di Indonesia digenjot pemerintah, perusahaan-perusahaan swasta, dan petani-petani sawit sehingga dicanangkan mencapai 20 juta hektare pada 2025. Pertanyaannya ialah dari mana asalmuasal tanah untuk perluasan kebun kelapa sawit itu?

Sangat menarik untuk memperhatikan data dari Direktur Pascapanen dan Pembinaan Usaha Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Herdradjat Natawidjaja (2012), yang menyampaikan data dalam satu rapat koordinasi perkebunan berkelanjutan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada 25 Januari 2012. Ia menyebutkan sekitar 59% dari 1.000 perusahaan kelapa sawit di seluruh daerah di Indonesia terlibat konflik dengan masyarakat terkait dengan lahan. Tim dari Ditjen Perkebunan sudah mengidentifikasi konflik itu di 22 provinsi dan 143 kabupaten. Total ada sekitar 591 konflik, dengan urutan pertama banyaknya konflik ditempati Kalimantan Tengah dengan 250 kasus, disusul Suma tra Utara 101 kasus, Kalimantan Timur 78 kasus, Kalimantan Barat 77 kasus, dan Kalimantan Selatan 34 kasus.

Akibat-akibat

Masalah dalam pengadaan tanah skala luas untuk investasi infrastruktur, perkebunan, pertambangan, dan kehutanan, atau dalam istilah lebih memihak `perampasan tanah', sebagaimana dilaporkan Komnas HAM dari tahun ke tahun, selalu menjadi urutan pertama dari pengaduan rakyat. Dalam kacamata HAM, perampasan tanah, SDA, dan wilayah hidup itu di maknakan sebagai pelanggaran hak ekonomi, sosial, dan bu daya masyarakat. Ketika bentrokan antara perusahaan, apa rat keamanan, dan rakyat setempat terjadi, hal itu dapat berurusan dengan pelanggaran hak sipil dan politik.

Menyempitnya ruang hidup rakyat, yang diiringi dengan menurunnya kemandirian rakyat untuk memenuhi kebutuhan hidup dari usaha pertanian, akan menjadi bagian awal transformasi para petani dengan beragam cara hidup menjadi orang-orang yang tak bertanah, yang sebagian akan menjadi tenaga kerja upahan dan sebagian lainnya menjadi penganggur atau setengah penganggur.

Akibat lanjutan dari konflik agraria ialah meluasnya konflik itu sendiri, dari sekadar konflik klaim atas tanah, SDA, dan wilayah menjadi konfl ikkonflik lain. Konflik agraria yang berkepanjangan menciptakan krisis sosial ekologi, terma suk yang mendorong penduduk desa ber migrasi ke wilayah-wilayah baru untuk mendapatkan tanah pertanian baru, atau pergi dan hidup menjadi golongan miskin kota. Hal itu menjadi sumber masalah baru di kota-kota.

Dalam situasi konflik agraria yang berkepanjangan, rakyat bertanya mengenai posisi dan peran pemerintah. Rakyat bisa sampai pada perasaan tidak adanya pemerintah yang melindungi dan mengayomi. Pada tingkat awal, mereka akan mem protes pemerintah. Ketika kriminalisasi diberlakukan terhadap mereka, mereka merasa dimusuhi pemerintah. Pada gilirannya, merosotnya kepercayaan masyarakat setempat terhadap pemerintah dapat menggerus rasa keindonesiaan para rakyat yang menjadi korban.

Lebih jauh, artikulasi konflik agraria dapat membentuk-bentuk konflik lain seperti konflik antara para petani pemilik asal tanah dan pekerja perkebunan, konflik etnik antara `penduduk asli' dan pendatang, bahkan hingga konflik antarkampung desa. Studi Institut Titian Perdamaian (2012) menunjukkan, di balik `konflik konflik etnik' dan `agama' yang besar-besar dalam periode semasa dan setelah transisi demokrasi (1998-1999), sebagian besar dilatarbelakangi perebutan tanah, SDA, dan wilayah hidup.

Quo Vadis Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Agraria?

Ketika konflik-konflik itu berlangsung dalam intensitas yang tinggi, rakyat mencari akses ke organisasi gerakan sosial, LSM, DPRD, Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Kehutanan, hingga DPR, Komnas HAM, dll. Dalam sejumlah kasus, sebagian klaim dan keperluan rakyat korban bisa diurus sesuai dengan kewenangan dan kapasitas setiap lembaga. Namun tidak demikian halnya untuk kasus-kasus yang karakteristik konfliknya sudah kronis, kompleksitasnya melibatkan lintas sektor, dan akibat-akibatnya telah meluas.

Konflik agraria struktural macam itu dilestarikan dengan tidak adanya koreksi atas putusan-putusan pejabat publik (Menteri Kehutanan, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri ESDM, bupati, dan gubernur) yang memasukkan tanah, SDA, dan wilayah hidup rakyat ke konsesi badan usaha raksasa untuk produksi, ekstraksi, maupun konservasi. Kita tahu bahwa berdasarkan kewenangannya, pejabat publik itu dimotivasi keperluan perolehan rente. Untuk pertumbuhan ekonomi, mereka melanjutkan dan terus-menerus memproses pemberian izin/ hak kepada badan-badan usaha/proyek raksasa tersebut. Kita tahu pula bahwa bila suatu koreksi demikian dilakukan, pejabat-pejabat publik dapat dituntut balik oleh perusahaan-perusahaan yang konsesinya dikurangi atau apalagi dibatalkan. Risiko kerugian yang bakal diderita bila kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentu dihindari pejabat publik yang bersangkutan.

Konflik-konflik agraria struktural saat ini sudah bersifat kronis dan berdampak luas. Cara-cara konvensional sudah tidak bisa diandalkan lagi. Kita saat ini memerlukan kelembagaan yang memiliki otoritas penuh, lintas sektor kelembagaan pemerintahan, dan memiliki kapasitas cukup memadai dalam menangani konflik agraria yang telah, sedang, dan akan terjadi.

Lebih dari itu, konflik agraria struktural perlu diatasi dengan menyelesaikan akar masalahnya, yakni ketimpangan agraria yang ditandai dominasi perusahaan-perusahaan raksasa atas penguasaan tanah dan pengelolaan SDA. Indonesia tidak punya instrumen hukum dan kebijakan yang membatasi luasan maksimum penguasaan tanah dan pe ngelolaan SDA oleh holding company dari perusahaan-perusahaan kapitalis yang bersifat predatoris. Bila akar masalah itu mau diatasi, komitmen kita pada reforma agraria perlu diperbarui.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada rapat kabinet terbatas yang digelar di Kantor Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/7) lalu menginstruksikan pembentukan tim terpadu penyelesaian konflik-konflik agraria. Saat ini, kerangka acuan yang mencakup ruang lingkup kewenangan hingga cara kerja tim tersebut sedang di rumuskan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) untuk kemudian diproses dan dijalankan Kantor Kemenko Polhukam. Quo vadis kelembagaan baru ini?

Sabtu, 04 Agustus 2012

Limbang Jaya Tragedy and the shortcut approach


Limbang Jaya Tragedy and the shortcut approach
Donny Syofyan ; A Lecturer at the School of Cultural Sciences at Andalas University
JAKARTA POST, 03 Agustus 2012


During a land dispute between residents and state-owned plantation company PTPN VII Cinta Manis in Limbang Jaya, South Sumatra, the police’s Mobile Brigade (Brimob) fired into the crowd, resulting in the death of a 12-year-old boy, Angga bin Darmawan, and several injuries.

Yarman bin Karuman, 47, a blacksmith, was injured in the arm and back. The third victim was Farida binti Juni, 48, a housewife, who was injured in the left arm.

The deadly shooting is one among several in land-related conflicts between local residents and companies across the archipelago. It is not the first time that a land dispute involving police officers or soldiers have turned deadly.

The death of the boy in Limbang Jaya demonstrates that the police’s attitude in handling land disputes is deteriorating, suggesting a failed shortcut approach. Such an approach is unsurprising, since the police are easily controlled by the companies that exercise control over land.

The police’s commitment to the public is nonexistent when dealing with a company’s interests. The police repeatedly place themselves in an inferior position to both state and private capitalists, making them the protectors of companies instead of people. The latest shooting was just one example of violence by police officers and military personnel, who frequently moonlight as security guards.

Frankly speaking, the police’s bargaining power against the state-owned plantation company will remain low as long as the security institution accepts unilateral reports issued by the company over people’s real complaints.

As a consequence, the police are subject to exploitation and control. No less alarming is that the police unknowingly place and treat PTPN VII Cinta Manis as an untouchable party vis-à-vis the marginalized residents.

In addition, the police’s shortcut approach indicates that they have ignored all previous criticism regarding their brutal attacks against residents, as widely seen in cases such as a protest against gold prospecting in West Nusa Tenggara’s Bima district, and security forces killing residents of Mesuji district in Lampung while attempting to evict them.

Previous massacres, on the one side, should have been a wake-up call to the police and prevented them from walking the same path or from falling into the same hole over and over again.

Moreover, the preceding tragedies should have been a lesson for the police that their pro-capitalist attitude would simply perpetuate public opposition and resistance to them as an institution.

Going a bit deeper, repeated land disputes between residents and plantation companies cannot be separated from the loss of the cultural approach involving parties entangled in land disputes.

It is saddening that both the police and the plantation company have ignored the necessary cultural approach in settling land disputes: While the police force is prone to the security approach owing to its quick and clear-cut procedure, the plantation company no doubt rests on cost-benefit considerations for its own sake.

A proper cultural approach would never prevail in the absence of a win-win and equal dialogical mechanism, putting the interests of the people in a corner. It is very poor form that the existing dialogue is more of a superficial courtesy and negotiating arena for the company’s benefit. Under such circumstances, local residents have become victimized beings, while the plantation company stands as the decision-maker.

What is urgently needed is a whole-hearted cultural approach that respects local residents as working and dialogue partners. Paradoxically speaking, there is a deep-rooted misinterpretation among large corporations — state and private — that respecting local residents is limited to corporate social responsibility (CSR), whereas in fact CSR should be based on and bolstered by continued partnership between local residents and the company.

The local community no longer has a sense of belonging to the plantation land, since the company makes an effort to get close to them at specific times only.

The cultural approach should also take local wisdom into account, such as respect for traditional property, figures and land in an attempt to settle land disputes.

It is too bad that many companies put too much emphasis on modern management of local residents which, in turn, creates a yawning gap between the two groups.

It is often the case that local wisdom plays a better role in shaping shared understanding and mutual benefit for local people and plantation companies.

Meanwhile, it is clear that the government has failed to realize that all the disputes are a reaction by local residents to the policies of former president Soeharto, who forcefully took their land without compensation in the name of economic development. That is why they feel that the land still belongs to them.

Hence, any efforts to solve the cases fairly necessitate the government considering people’s right to the land, not just blaming them for claiming the right. Such disputes would not occur if the government allowed villagers to continue using land that was under dispute while the companies would still maintain ownership rights.

Selasa, 31 Juli 2012

Mengapa Rakyat Merusak Aset BUMN Perkebunan?

r
Mengapa Rakyat Meusak Aset BUMN Perkebunan?
Bahrul Ilmi Yakup ; Advokat dan Konsultan Hukum;
Ketua Asosiasi Advokat Konstitusi
KOMPAS, 31 Juli 2012


Pembakaran perumahan karyawan dan kebun tebu milik PT Perkebunan Nusantara VII Unit Usaha Cinta Manis di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, kembali terjadi (Kompas, 19/7/2012). Sebagian kalangan menunjuk konflik hak atas tanah sebagai akar masalahnya. Benarkah demikian?

Secara historis, konflik BUMN di sektor perkebunan memang berasal dari konflik hak atas tanah. Sebab, latar belakang BUMN perkebunan sebagian besar memang hasil nasionalisasi perusahaan perkebunan milik Belanda, yang disebut afdeling, oleh Presiden Soekarno melalui UU No 86/1958 yang disahkan 31 Desember 1958 tetapi berlaku surut ke 3 Desember 1957.

Peta Konflik

Awalnya, Belanda memperoleh lahan afdeling tersebut dengan cara menduduki bahkan merampas tanah rakyat atau kerajaan lokal yang kalah perang, baik dengan memberi kompensasi seadanya atau tidak. Selanjutnya, Belanda mempekerjakan rakyat pribumi sebagai kuli di perkebunan tersebut dengan perlakuan diskriminatif (kurang manusiawi) dibandingkan pekerja Belanda. Tindakan Belanda tersebut menyemaikan bara dendam di kalangan rakyat lokal terhadap Belanda. Oleh karena itu, konflik perkebunan pada zaman Belanda memperhadapkan rakyat melawan Belanda.

Dendam rakyat sepertinya akan terobati dengan tindakan Presiden Soekarno menasionalisasi perusahaan perkebunan Belanda pada pengujung 1958. Namun, ternyata nasionalisasi tidak menuntaskan konflik perkebunan. Sebab, nasionalisasi tidak dilanjutkan dengan upaya penyelesaian konflik hak atas tanah perkebunan secara adil melalui program land reform yang dibingkai UU No 5/1960 tentang UU Pokok Agraria.

Kondisi ini menjadi lebih parah pada zaman Orde Baru, yang dengan dukungan tentara menerapkan politik agraria tiga tingkat dan sangat merugikan rakyat (Tri Chandra Aprianto, 2006).

Pertama, Orba melakukan proses ideologisasi, yaitu melabelkan tanah untuk kepentingan umum atau demi pembangunan. Oleh karena itu, rakyat yang hendak merebut tanah dari BUMN perkebunan dicap sebagai anti- pembangunan, bahkan dapat diasosiasikan dengan komunisme.

Kedua, memberi stigma anti-pemerintah terhadap rakyat yang memberi argumentasi lain dari pandangan pemerintah dalam konflik agraria.

Ketiga, menggunakan pendekatan kekerasan terhadap konflik tanah yang muncul.

Politik agraria tiga tingkat tersebut sangat merugikan rakyat, menyebabkan konflik agraria tak terselesaikan, sehingga jadi laten dan terus membara di bawah permukaan. Konflik ini mulai meledak pada era reformasi ketika rakyat merasa memperoleh kebebasan menyatakan pendapat dan bertindak. Karena itu, pada era reformasi, konflik tanah terjadi di hampir semua perusahaan perkebunan di sejumlah daerah, baik BUMN maupun bukan.

Cepat, Cermat, dan Tegas

Kendati konflik tanah perkebunan memiliki latar belakang historis, tetapi harus dicermati bahwa tak semua konflik perkebunan murni konflik hak atas tanah. Cukup banyak konflik perkebunan telah ditunggangi elite tertentu untuk kepentingan politik atau ekonomi temporer, seperti untuk kepentingan pilkada dan pemilu legislatif.

Untuk itu perlu tindakan cepat, cermat, dan tegas dalam menghadapi konflik perkebunan. Pengelola BUMN perkebunan harus cepat dan cermat melakukan pemetaan atas substansi konflik yang muncul. Kalau memang substansinya adalah konflik agraria, pengelola BUMN perkebunan sebaiknya segera membentuk forum yang melibatkan Badan Pertanahan, tokoh masyarakat informal, dan ahli hukum adat setempat.

Dalam menangani konflik agraria yang melibatkan hak atas tanah adat, fatwa tokoh masyarakat informal dan ahli hukum adat lebih netral dan berwibawa ketimbang pejabat formal, seperti kepala desa dan camat. Sebab, sering terjadi kepala desa dan camat sudah sarat kepentingan, menyebabkan mereka tidak lagi netral dan dihargai rakyat.

Dari pemetaan tersebut biasanya akan segera diketahui apakah ada elite yang menunggangi konflik perkebunan untuk kepentingan sesaat. Pada umumnya, konflik agraria murni tidak disertai dengan tindakan radikal, seperti pembakaran, perusakan, dan penjarahan. Oleh karena azalinya, rakyat Indonesia tidak berkarakter beringas.

Tindakan beringas dan radikal yang muncul dalam konflik agraria lazimnya didesain dan diprovokasi oleh elite tertentu. Oleh karena itu, pihak kepolisian seharusnya berani mengambil tindakan tegas terhadap pelaku perusakan aset BUMN perkebunan. Sebab, BUMN perkebunan menjalankan fungsi negara dalam bidang ekonomi (OECD Guidlines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises, 2005; UUD 1945 Pasal 33 jo TAP MPRS No XXIII Th 1966).

Program Kemitraan

Salah satu instrumen untuk mengelola konflik BUMN perkebunan dengan rakyat lokal adalah memaksimalkan pemanfaatan dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) yang diatur Peraturan Menteri BUMN No 05/MBU/2007.

Cakupan PKBL lebih luas dibandingkan corporate social responsibilities (CSR) perusahaan swasta. Sebab, PKBL bertujuan mewujudkan tiga pilar utama pembangunan yang telah dicanangkan pemerintah, yaitu (1) pengurangan jumlah pengangguran, (2) pengurangan jumlah penduduk miskin, dan (3) peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Persoalannya, apakah dana PKBL selama ini telah dimanfaatkan secara tepat sasaran? Dalam banyak kasus, dana PKBL telah disalahgunakan. Akibatnya, rakyat lokal semakin merasa teralienasi oleh kegiatan BUMN perkebunan. ●

Kamis, 12 Januari 2012

Jalan Keluar Konflik Agraria


Jalan Keluar Konflik Agraria
Sidik Suhada,  KETUA DPN REPDEM BIDANG PENGGALANGAN TANI,
AKTIVIS KONSORSIUM PEMBARUAN AGRARIA (KPA)
Sumber : SINAR HARAPAN, 11 Januari 2012


Tanggal 12 Januari besok, ribuan petani dari berbagai daerah akan aksi turun jalan. Mereka mendatangi Istana Presiden dan Gedung DPR untuk menuntut penyelesaian konflik agraria yang kian marak terjadi di negeri ini.
Di Senyerang, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi, lebih dari 1.000 petani masih menduduki lahan yang dirampas perusahaan bisnis pengelola Hutan Tanaman Industri (HTI).

Dalam kasus ini, seorang petani bernama Ahmad Adam Syafri (38) tewas tertembus peluru yang dilepaskan pasukan Brimob, Polda Jambi, November 2010. Namun, konflik agraria yang sudah berlangsung sejak 2001 ini belum juga terselesaikan hingga kini.
Cara-cara kekerasan dalam penyelesaian konflik agraria memang masih sering digunakan aparat kepolisian. Terakhir kasus Mesuji di Lampung dan Sumatera Selatan, serta di Bima NTB yang juga menewaskan petani.

Karena itu, sejumlah kalangan pun mendesak pemerintah segera melaksanakan pembaruan agraria dan membentuk lembaga percepatan penyelesaian konflik agraria. Ini karena akar masalah dari semua konflik tersebut sebenarnya adalah soal agraria.

Sumber-sumber agraria (bumi, air, dan kekayaan alam lainnya) yang ada di Indonesia yang seharusnya dikuasai sepenuhnya oleh negara untuk kesejahteraan rakyat ternyata banyak yang dikuasai segelintir orang.

Konsentrasi kepemilikan, penguasaan, dan pengusahaan sumber-sumber agraria, baik tanah, hutan, maupun tambang, hanya ada di tangan segelintir pemilik korporasi besar sehingga melahirkan ketimpangan dan kemiskinan di kalangan rakyat yang menjadi kaum mayoritas.

Semangat UUPA

Salah satu semangat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No 5 Tahun 1960 sebenarnya untuk mengakhiri praktik-praktik monopoli hak penguasaan tanah yang dapat melahirkan ketimpangan.

Karena itu, secara umum tujuan utama UUPA adalah (1) pembaruan hukum agraria kolonial (Agrarische wet 1870) menuju hukum agraria nasional; (2) menjamin kepastian hukum; (3) mengakhiri kemegahan modal asing dengan cara menghapus hak asing dan konsesi kolonial atas tanah di Indonesia; (4) mengakhiri penghisapan feodal dan perombakan struktur penguasaan tanah timpang; (5) mewujudkan implementasi Pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Namun, setelah Soeharto berhasil melakukan kudeta tahun 1965 dan berhasil melahirkan kekuasaan Orde Baru, semangat dan tujuan UUPA diselewengkan. Meski undang-undang itu tidak pernah dicabut, hingga saat ini juga tidak pernah dijalankan.

Dalam mengelola pertanian, perkebunan, hutan, dan tambang misalnya, pemerintah lebih suka mengutamakan agar dikelola pengusaha ketimbang rakyat. Berbagai fasilitas kemudahan dan regulasi dibuat semata-mata hanya untuk melayani kepentingan modal agar dapat mengeruk semua kekayaan alam, serta sumber-sumber pokok agraria lainnya dibawa ke luar negeri.

Badan Percepatan

Untuk dapat mempercepat proses pelaksanaan pembaruan agraria, pemerintah harus segera membentuk badan atau komite khusus pelaksanaan percepatan reforma agraria. Badan atau komite ini langsung dipimpin presiden.

Dasarnya, Tap MPR No IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam telah memberikan mandat jelas pada Presiden dan DPR, yakni (1) menjalankan pembaruan agraria dan (2) menegakkan prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Sebagai arahan kebijakan, TAP MPR ini menghendaki: (1) dilakukan peninjauan kembali segala perundangan-undangan dan peraturan di bidang agraria yang selama ini sifatnya sektoral, tumpang tindih, dan tidak mengandung semangat untuk mengedepankan kepentingan rakyat banyak dalam hal penguasaan, pemanfaatan, dan pengelolaan tanah, dan sumber daya alam lainnya; (2) dilakukannya penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan yang lebih dikenal dengan istilah land reform, sekaligus dilakukan pendataan dan inventarisasi tanah untuk kepentingan land reform ini; (3) diselesaikannya konflik-konflik agraria dan pengelolaan sumber daya alam dengan berpegang pada prinsip menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk memperkuat kelembagaan yang akan bertugas melaksanakan penyelesaian sengketa-sengketa ini; dan (4) mengupayakan pembiayaan bagi program pembaruan agraria dan penyelesaian konflik-konflik agraria maupun dalam pengelolaan sumber daya alam.

Sebagai badan percepatan pelaksanaan reforma agraria, lembaga ini hanya bersifat sementara. Jika pelaksanaan pembaruan agraria sudah selesai, badan ini dapat dibubarkan karena tugas dan masa kerjanya sudah selesai.

Tugas pokok badan percepatan pelaksanaan reforma agraria: pertama, mendata dan memverifikasi kasus-kasus konflik agraria, baik kasus yang diadukan kelompok petani ataupun yang diprediksi dapat melahirkan konflik agraria, termasuk kasus-kasus lama yang belum terselesaikan hingga saat ini.

Kedua, membuat dan menyampaikan rekomendasi penyelesaian kasus-kasus konflik agraria tersebut kepada para pihak yang terlibat di dalam konflik. Ketiga, memfasilitasi penyelesaian konflik melalui mediasi, negosiasi, dan arbitrasi.

Keempat, menyusun rancangan peraturan perundang-undangan dan kelembagaan (pembentukan pengadilan khusus agraria) untuk penyelesaian konflik agraria dan pelaksanaan reforma agraria.

Kelima, melakukan sosialisasi, koordinasi, dan kerja sama dengan badan-badan pemerintah maupun non-pemerintah dalam rangka pencapaian tujuan utama dari pelaksanaan pembaruan agraria. Keenam, menetapkan dan merencanakan tata guna tanah sebagai basis utama pembangunan nasional.

Tata guna tanah ini meliputi (1) di mana dan berapa luas areal kawasan hutan yang harus dilestarikan, (2) di mana dan berapa luas area perkebunan dan pertanian untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional, (3) serta di mana dan berapa luasan area tambang.

Penetapan tata guna tanah ini selain penting sebagai basis utama pembangunan nasional ke depan, juga penting untuk menghindari gesekan dan sengketa tanah yang selama ini marak terjadi.

Semoga ke depan tidak ada lagi konflik agraria yang selalu memakan korban jiwa. Tidak ada lagi pembantaian kaum tani yang sedang berjuang mendapatkan hak atas kepemilikan tanah, dan tidak ada lagi perampasan tanah secara sewenang-wenang yang dilakukan para pengusaha.

Ini karena pembaruan agraria diletakan sebagai basis utama konsep pembangunan nasional, sebagaimana amanat Pancasila, UUD 1945, dan UUPA, yang sudah dipikirkan secara mendalam oleh para perintis dan pendiri NKRI ini.