Tampilkan postingan dengan label Tax Amnesty - Efektivitas Amnesti Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tax Amnesty - Efektivitas Amnesti Pajak. Tampilkan semua postingan

Kamis, 07 April 2016

Memastikan Efektivitas Amnesti Pajak

Memastikan Efektivitas Amnesti Pajak

Andreas Lako ;   Guru Besar Akuntansi Unika Soegijapranata Semarang
                                                   KORAN SINDO, 01 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Setelah masa reses DPR (19/3-4/4), rencananya lembaga legislatif akan melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak. Pemerintah mendesak agar pembahasan RUU tersebut segera diselesaikan dan disahkan menjadi undang-undang (UU) untuk menambal APBN 2016. DPR harus hati-hati dan jeli dalam membahas RUU tersebut. Alasannya, RUU tersebut mengandung sejumlah permasalahan serius dan bisa jadi bumerang bagi penerimaan pajak apabila dipaksakan segera disahkan.

Ada beberapa alasan utama yang mendasari kekhawatiran tersebut. Pertama, masalah penggelapan pajak adalah menyangkut iktikad dan perilaku buruk dari para wajib pajak yang sengaja tidak mau membayar pajak kepada negara. Selama inik mereka berhasil menggunakan berbagai cara tipuan dan pembohongan untuk mengelabui pemerintah agar bisa menghindari dan meng-gelapkan pajak. Mereka sangat lihai dan sistematis dalam melakukan aksi-aksi tipuan tersebut.

Pertanyaannya, apakah mereka akan tergiur oleh imingiming insentif amnesti pajak yang ditawarkan pemerintah? Jawabannya, tidak! Mereka tentu tidak akan gegabah mau mengakui telah melakukan kejahatan pajak hanya karena ada iming-iming amnesti pajak. Tergiur oleh amnesti pajak merupakan tindakan konyol dan sama saja bunuh diri. Apalagi, seandainya mau memanfaatkan amnesti pajak, mereka justru akan dikenakan sejumlah kewajiban yang memberatkan.

Dalam draf RUU Pengampunan Pajak disebutkan bagi wajib pajak yang mengikuti skema pengampunan pajak maka harus menyerahkan Surat Permohonan Pengampunan Pajak dan NPWP, membayar uang tebusan, melunasi tunggakan pajak dan mengalihkan harta yang berada di luar negeri ke bank yang ditunjuk.

Selain itu, kekayaan mereka dan besaran pajak yang harus dibayarkan kepada negara juga pasti akan diaudit lebih lanjut oleh pemerintah. Itu berarti, semua trik-trik kejahatan pajak yang telah mereka lakukan selama ini akan diketahui pemerintah. Karena itu, sangat tidak mungkin para wajib pajak nakal akan memanfaatkan amnesti pajak karena mereka tahu skema tersebut hanyalah perangkap yang mematikan. Kedua, RUU Pengampunan Pajak memiliki dua sisi yang sama-sama berisiko tinggi bagi negara.

Di satu sisi, pengampunan pajak merupakan pemberian insentif dari negara kepada para wajib pajak nakal, yang selama ini telah merugikan negara. Harapannya, insentif tersebut akan efektif mendorong para wajib pajak nakal bertobat, mengaku dosa, dan rela membayar uang tebusan dalam jumlah besar kepada negara. Namun di sisi lain, insentif tersebut bisa dinilai sebagai disinsentif bagi para wajib pajak patuh, jujur, dan disiplin dalam menjalankan semua kewajiban membayar pajak kepada negara. Pemberian insentif tersebut bisa dinilai sebagai bentuk ketidakadilan perlakuan negara terhadap para wajib pajak patuh.

Mereka telah memberi kontribusi sangat besar pada perekonomian dan penerimaan negara, namun sangat minim mendapatkan insentif pajak dan kemudahan-kemudahan fiskal lainnya dari pemerintah. Karena itu, sangat dikhawatirkan amnesti pajak kepada para wajib pajak nakal, justru akan mendorong para wajib patuh ikut berperilaku oportunis dalam menghindari pajak. Alasannya, kesempatan untuk melakukan moral hazard menghindaran pajak sebenarnya terbuka luas.

Dalam sejumlah forum seminar, sejumlah pengusaha patuh pajak sering mengeluhkan betapa berat dan berisikonya menjadi wajib pajak patuh di negeri ini. Selain kurang mendapatkan insentif pajak, mereka justru malah terus “dikejar” aparat pajak. Sementara banyak pengusaha nakal justru tidak disentuh sehingga mereka terus leluasa melakukan aksi-aksi tipuan untuk menghindari pajak.

Memastikan Keberhasilan Amnesti

Berdasarkan uraian di atas maka sebelum melanjutkan pembahasan RUU Pengampunan Pajak, DPR sebaiknya meminta kepastian kepada pemerintah tentang efektivitas amnesti pajak. DPR perlu meminta konfirmasi dari pemerintah terkait data jumlah wajib pajak, yang akan mengikuti program amnesti pajak dan seberapa besar peluang keberhasilannya.

Apabila pemerintah tak bisa menyediakan data yang pasti dan tak bisa pula memastikan tingkat keberhasilannya, DPR sebaiknya tak perlu terburu-buru menuruti kehendak pemerintah agar RUU Pengampunan pajak segera disahkan menjadi UU. Mengapa begitu? Jawabnya, karena energi dan sumber daya ekonomi yang telah dan akan dikorbankan negara untuk merumuskan, membahas dan mengesahkan RUU tersebut, serta melaksanakannya sangat besar, sementara hasilnya belum tentu efektif.

Apalagi, masa berlaku efektif dari UU Pengampunan Pajak apabila disahkan DPR sangat singkat yaitu hanya tahun 2016/2017. Karena itu, apabila pemerintah belum memiliki data yang valid dan akurat, serta tidak bisa pula memastikan tingkat efektivitas hasilnya, maka DPR sebaiknya menunda lagi pembahasan RUU Pengampunan Pajak.

Saya mengharapkan DPR tak begitu saja percaya pada argumentasi hipotesis-persuasif yang disampaikan pemerintah selama ini, bahwa keberadaan UU Amnesti Pajak sangat mendesak karena tiga hal. Pertama, telah ada kesepakatan antarnegara tentang transparansi perbankan yang akan berlaku tahun 2017, sehingga para penggelap pajak dari Indonesia yang menyimpan dananya di luar negeri akan berbondong-bondong memanfaatkan amnesti pajak.

Kedua, urgensi UU Amnesti Pajak adalah sebagai payung hukum bagi pemerintah, demi mendapatkan tambahan dana yang besar dari pajak demi menutup defisit APBN 2016. Ketiga, jumlah pelaku usaha dan entitas korporasi yang berminat mengikuti skema amnesti pajak sangat banyak. Menurut hemat saya, hipotesis pertama sulit terwujud karena negara-negara lain yang selama ini menjadi surga bagi para penggelap pajak Indonesia, seperti Singapura dan Australia, tidak akan begitu saja melaksanakan kesepakatan tersebut karena akan merugikan perekonomian mereka.

Bagaimanapun, selama ini para penggelap pajak Indonesia yang memarkirkan dana dan aset di negaranegara tersebut telah dianggap sebagai “pahlawan” yang harus dilindungi. Sementara hipotesis kedua dan ketiga, juga bisa sulit terwujud bila pemerintah belum memiliki basis data yang jelas dan akurat. Karena itu, belajar dari kegagalan amnesti pajak pada 1984 akibat ketidaksiapan pemerintah, maka DPR harus hati-hati, jeli dan bahkan bersikap tegas dalam pembahasan RUU Pengampunan Pajak.

UntukmenutupdefisitAPBN 2016/2017 yang mencapai Rp297 triliun, DPR bisa mendesak pemerintah segera mengusut tuntas kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh 2.000 perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang telah merugikan negara sekitar Rp500 triliun. Apabila kasus tersebut bisa segera dituntaskan, potensi tambahan penerimaan pajak bisa melebihi Rp500 triliun.

Hal itu sangat mungkin terwujud karena selama 15 tahun terakhir ribuan PMA terindikasi sengaja tidak membayar pajak dengan terus melaporkan rugi dari tahun ke tahun.

Minggu, 27 Maret 2016

Efektivitas Amnesti Pajak

Efektivitas Amnesti Pajak

Gunadi ;  Guru Besar Perpajakan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia
                                                       KOMPAS, 26 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dalam artikel di Kompas, 3 Maret 2016, Andreas Lako khawatir niat baik kebijakan amnesti pajak pemerintah tidak efektif dan justru menjadi bumerang. Kamus Besar Bahasa Indonesia menyebut keefektifan atau kemangkusan suatu kebijakan dapat membawa hasil, sedangkan pengampunan merupakan pembebasan dari hukuman atau tuntutan.

Amnesti pajak merupakan pembebasan sanksi atau tuntutan pajak, dapat berupa pokok pajak dan sanksinya seperti bunga, denda, dan kenaikan. Keefektifan amnesti pajak dapat diukur dari keberhasilan menambah penerimaan pajak Rp 60 triliun- Rp 100 triliun (Kontan, 29/2). Pembebasan dapat diberikan atas sanksi administrasi (bunga, denda, atau kenaikan) atau pidana (kurungan/penjara dan denda 200-400 persen).

Pembebasan sanksi dapat semuanya atau sebagian (hanya pidana atau administrasinya saja). Sanksi administrasi pun dapat bebas sebagian saja. Dalam tahun 2015 pemerintah telah dua kali membebaskan sanksi administrasi pajak.

Pertama, pembebasan bunga penagihan lewat peraturan menteri keuangan, yakni PMK-29/PMK.03/2015 tanggal 13 Februari 2015. Dengan pelunasan utang, diharapkan tidak ada lagi tunggakan pajak. Kedua, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas kelambatan penyampaian surat pemberitahuan (SPT), pembetulan SPT, dan kelambatan pembayaran atau penyetoran pajak dengan PMK-91/PMK.03/2015 tanggal 30 April 2015. Kedua kebijakan itu merupakan amnesti pajak terbatas pada sanksi.

Tujuan kebijakan penghapusan bunga penagihan adalah mendorong wajib pajak melunasi utang pajak dan meningkatkan penerimaan negara. Sementara itu, tujuan kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan dan pembetulan SPT adalah pembinaan wajib pajak berupa dorongan penyampaian SPT, membayar, atau menyetorkan kekurangan bayar pajak dalam SPT, membetulkan SPT 2015, dan meningkatkan penerimaan pajak, serta membangun basis perpajakan yang kuat.

Dalam tahun 2008, berdasarkan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat Ketentuan Umum Perpajakan (UUKUP) juga pernah dilakukan pengampunan sanksi pajak atas pembetulan SPT yang disebut sunset policy. Karena dirasa berhasil menambah penerimaan pajak (Rp 7,5 triliun) sehingga penerimaan 2008 surplus, kebijakan diperpanjang sampai akhir Februari 2009.

Berbeda dengan sunset policy yang dievaluasi keefektifannya, kebijakan PMK-29/2015 dan PMK-91/2015 rasanya belum ada pemberitaan pemerintah tentang keberhasilan pencapaian tujuannya, yaitu (i) lunasnya utang pajak dan penurunan tunggakan; (ii) peningkatan penerimaan; (iii) pembinaan WP menyampaikan SPT; (iv) membayar atau menyetor kekurangan bayar pajak dalam SPT; (v) pembetulan SPT 2015; dan (vi) penguatan basis perpajakan.

Enam tujuan

Sebetulnya sebelum menginisiasi amnesti pajak yang lain (pembebasan pokok dan semua sanksi pajak dan diganti dengan uang tebusan dari harta), untuk meyakinkan apakah amnesti pajak itu efektif atau bahkan menjadi bumerang (merugikan sistem pajak nasional) perlu evaluasi kedua kebijakan dimaksud. Evaluasi keefektifan harus terbukti bahwa kedua kebijakan telah berhasil (i) meningkatkan penerimaan 2015; (ii) mengurangi signifikan jumlah tunggakan; (iii) lebih banyak SPT masuk di tahun 2016; (iv) melunasi tunggakan dan menyetor kekurangan pembayaran dalam SPT; (v) pembetulan SPT sehingga mengurangi pemeriksaan dan penyidikan; dan (vi) basis perpajakan semakin kuat yang mampu mencegah penghindaran dan pengelakan pajak sedini mungkin sehingga memaksimalkan kepatuhan pajak.

Kalau keenam tujuan itu belum tercapai, berarti ada hambatan yang harus dicarikan jalan keluar dan sebagai masukan dalam inisiasi amnesti pajak yang lebih besar nanti  agar efektif mencapai hasil yang diharapkan. Karena itu, sudah seharusnya respons positif dilakukan atas usulan bijak Andreas agar lebih jeli dan hati- hati dalam inisiasi amnesti pajak. Demikian juga dengan perubahan UU Perpajakan seperti UU KUP, UU Pajak Penghasilan, dan UU Pajak Pertambahan Nilai.

Inisiasi awal semua UU itu adalah para ahli, ilmuwan, dan praktisi reformasi perpajakan profesional di beberapa negara yang tergabung dalam Harvard Institut for International Development. Setiap pasal UU ada desain konsepnya dalam White Paper Policy dan berisi alternatif, analisis, dan evaluasi.

Berdasarkan analisis dan evaluasi itu, pemerintah memilih alternatif yang paling pas dan cocok dengan kultur dan situasi serta kondisi Indonesia guna meningkatkan penerimaan. Apakah semua UU yang ada sudah dilaksanakan dan diadministrasikan sebagaimana mestinya? Tanpa kehati-hatian, kejelian, serta perhitungan akurat dan saksama, dapat saja perubahan semua UU Pajak malah bersifat kontraproduktif pada sistem dan penerimaan pajak nasional.

Selain iktikad baik untuk meringankan beban pajak tidak patuh masa lalu ditukar dengan harapan perilaku kepatuhan pajak lebih baik masa datang, AP dapat dianggap sebagai pernyataan kelemahan kapasitas penegakan hukum administrasi pajak (Matthijs Alink dan Fictor van Kommer, 2011, Handbook on Tax Administration).  Penyebab amnesti pajak dapat besarnya tunggakan dan meluasnya ketidakpatuhan atau dalam rangka reformasi fundamental sistem pajak. Karena itu, pantas jika banyak orang menyebut amnesti pajak dapat menimbulkan moral hazard.

Yang tak patuh selalu mengharapnya, sedangkan yang patuh ikut jadi tak patuh karena merasa ada ketidakadilan perlakuan. Belum suksesnya amnesti pajak parsial yang sudah dilaksanakan mungkin karena belum ada basis perpajakan yang kuat, seperti administrasi pajak berdasarkan teknologi informasi (TI).

Ketiadaan data subyek dan obyek

Karena ketiadaan data subyek dan obyek yang jadi target, amnesti pajak hanya berdasarkan voluntary, bukan target atau obyek. Tiadanya sarana pengawasan, apalagi pemaksaan berupa data wajib pajak, menjadikan kebijakan amnesti pajak kurang efektif.

Di Swedia, Skandinavia, Finlandia, Denmark, Cile, Spanyol, Perancis, Australia, Belanda, Polandia, dan Portugal, begitu memadainya TI berbasis administrasi pajak dan komprehensifnya jejaring akses data eksternal wajib pajak, berdasar akun pembayar pajak, kantor pajak mampu menyusun SPT tiap wajib pajak. Akibatnya, terdapat maksimalisasi otomasi administrasi pajak dibentuk berdasar IT pangkalan data sehingga tersedia data matching optimal dan verifikasi kepatuhan maksimal.

Kondisi itu harus didukung (i) pelaporan komprehensif data pihak ketiga; (ii) identifikator wajib pajak berintegritas tinggi; (iii) kerangka hukum kompatibel; (iv) otomasi pemasok data kelas maksimal; (v) pemrosesan data berskala besar; dan (vi) otomasi proses pemajakan dengan interaksi ke wajib pajak minimal. Kehormatan bagi Direktur Jenderal Pajak yang baru meletakkan dasar TI data based tax administration yang benar sehingga peningkatan kepatuhan dapat maksimal melalui data matching dan analisis data. ●