Tampilkan postingan dengan label Transportasi Online - Kontroversi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Transportasi Online - Kontroversi. Tampilkan semua postingan

Senin, 28 Maret 2016

Taksi

Taksi

Toriq Hadad ;  Pengarang; Wartawan Senior Tempo
                                                 KORAN TEMPO, 26 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

PADA musim liburan akhir tahun lalu, saya dan rombongan keluarga pergi ke Canggu, di Kuta bagian utara, Bali. Dari Bandara Ngurah Rai, kami pakai Uber, mobil sewaan yang dipesan lewat aplikasi online. Berkendara sekitar sejam, saya membayar Rp 93 ribu. Anggota rombongan lainnya yang pakai taksi biasa membayar Rp 175 ribu. Hampir dua kali lebih mahal. Tentu saja saya menyebarkan kabar baik itu kepada setiap orang. Agaknya, promosi "mulut ke mulut" inilah yang membuat Uber, Grab, dan sejenisnya tumbuh luar biasa pesat.

Pengalaman itu membuat saya paham motif demonstrasi besar sopir taksi biasa, Selasa yang lalu. Pendapatan mereka anjlok drastis—walaupun perusahaan taksi tempatnya bekerja ada yang tetap menikmati pendapatan tahunan lebih dari Rp 4 triliun, dengan laba bersih lebih dari Rp 700 miliar. Dari demo anarkistis yang diwarnai gebuk-menggebuk pengendara Go-Jek—yang membuat pengemudi motor yang dipesan lewat aplikasi itu sampai sekarang tak berani memakai jaket hijaunya—yang paling dirugikan adalah sopir taksi biasa.

Pada saat demo, tentu sopir taksi biasa kehilangan pendapatan—dan saya tak berburuk sangka, apalagi menuduh, perusahaan taksi tempatnya bekerja "mengganti" kerugian itu. Perusahaan taksi biasa Blue Bird esok harinya menggratiskan armadanya sehari penuh, promosi simpatik untuk mengobati kekecewaan orang akibat demo. Tapi yang terjadi malah kontra-produktif: lihat saja komentar-komentar Twitter #percumagratis yang lebih banyak menyuarakan protes dan caci-maki. Sentimen negatif begini jelas semakin menjauhkan taksi biasa dari konsumennya.

Debat dan diskusi pun meledak. Di media sosial, di grup WhatsApp, semua orang tiba-tiba menjadi "cerdik pandai" dalam urusan transportasi. Ini lumrah saja, mengikuti anggota kabinet yang juga tak satu suara tentang "barang baru", yakni taksi aplikasi ini. Yang satu bilang Uber itu perusahaan taksi, yang lain bilang itu bisnis aplikasi. Nyatanya, Uber memang tak memiliki satu buah taksi pun.

Satu pakar bilang "predatory pricing" yang murah dari Uber hanyalah taktik pemodal raksasa mematikan pesaing. Di kemudian hari, ketika pesaing tamat, Uber akan memonopoli bisnis taksi. Kata sang pakar, ini bentuk awal monopoli yang harus dibasmi sejak dini dengan aturan pemerintah. Satu lagi mengutip konsep "economic sharing", Uber dan Grab serta Go-Jek itu merupakan bentuk ekonomi berbagi: kelebihan waktu pemakaian kendaraan pribadi disewakan kepada yang membutuhkan, dengan harga lebih murah.

Mungkin yang terjadi nyaris sama dengan sekitar 200 tahun silam pada masa Revolusi Industri. Kaum Luddites menghancurkan mesin-mesin industri, dan mereka dituduh anti-teknologi. Padahal, menurut mereka, mesin-mesin itu lebih mengeksploitasi ketimbang menyejahterakan buruh. Barangkali para biliuner Silicon Valley merancang aplikasi mahal yang sepertinya menguntungkan pengemudi taksi tapi ujung-ujungnya membuat kekayaan mereka bertambah luber. Saya setuju menolak eksploitasi buruh: di industri apa pun, di bisnis taksi aplikasi maupun di bisnis taksi biasa.

Saya pun setuju pada peraturan pemerintah yang tetap memberikan hak hidup perusahaan aplikasi seperti Uber, dengan catatan pengemudi harus bergabung dengan koperasi agar pemerintah bisa melindungi keselamatan rakyat. Dan mereka wajib bayar pajak.

Tapi tarif jangan diatur, apalagi ditentukan lewat kartel. Serahkan kepada mekanisme pasar. Perusahaan yang efisien, mampu memberikan tarif murah kepada rakyat, bayar pajak, itu yang harus dibela. ●

Sabtu, 26 Maret 2016

Pro-Kontra Transportasi Berbasis Aplikasi

Pro-Kontra Transportasi Berbasis Aplikasi

Nety Nurda ;  Fellow pada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
Republik Indonesia
                                             MEDIA INDONESIA, 24 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

KEADILAN ekonomi telah diamanatkan dalam Pasal 33 UUD Tahun 1945. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa ekonomi kerakyatan adalah sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi. Kegiatan ekonomi timbul karena adanya kebutuhan dan keinginan manusia, yang pemenuhannya ada yang memiliki cara-cara dan filosofi yang berbeda sehingga menghasilkan berbagai bentuk sistem dan praktik ekonomi. Sistem dan praktik ekonomi terus berkembang pesat seiring pengaruh dinamika perkembangan global yang ada. Berbagai inovasi kegiatan ekonomi terus bermunculan, termasuk di dalamnya inovasi dalam kegiatan ekonomi yang menggunakan teknologi online.

Melalui pemanfaatan teknologi online berbasis aplikasi tertentu, kita dapat melakukan kegiatan ekonomi secara lebih kompetitif, seperti misalnya perdagangan barang dan jasa melalui internet yang disebut e-commerce. Dengan e-commerce, proses transaksi perdagangan menjadi lebih singkat, dapat dilakukan kapan dan di mana saja, menghemat tenaga, dan lain-lain yang semuanya berorientasi kepada kemudahan dan fleksibilitas serta efisiensi bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. Namun demikian, dengan e-commerce bukan berarti lantas bebas masalah. Pasalnya, e-commerce membutuhkan akses terhadap infrastruktur secara memadai, termasuk di dalamnya regulasi yang memberikan jaminan keamanan maupun keadilan bagi semua pelaku ekonomi. Jika tidak, persoalan seperti penipuan, hacking, kerumitan pengendalian, maupun keributan antarpelaku bisnis e-commerce akan membayangi.

Melihat perkembangannya di Indonesia, pasar e-commerce yang terus tumbuh subur seiring semakin berkembangnya teknologi dan permintaan konsumen, telah menciptakan pengusaha e-commerce yang semakin menggurita. Bahkan, e-commerce kini menjadi sarana dan prasarana yang dinilai paling cocok dengan kondisi geografis, jumlah penduduk dan iklim bisnis Indonesia. Dengan kelebihan yang ditawarkan oleh e-commerce baik dari kecepatan, kemudahan dan biaya yang lebih murah, semakin banyak para pebisnis yang memanfaatkan untuk menawarkan barang dan jasanya kepada konsumen.

Namun, di sisi lain dengan berkembang pesatnya bisnis online melalui e-commerce tidak sedikit mengakibatkan pebisnis yang tidak memanfaatkan e-commerce menjadi lemah karena banyak konsumen yang lebih memilih jalur e-commerce dengan berbagai kelebihannya. Hal ini menjadi fenomena yang wajar, sejauh tidak melanggar regulasi- regulasi yang telah diatur Negara.

Pro kontra aplikasi online

Pada Selasa, 22 Maret 2015, lalu terjadi demonstrasi yang dilakukan awak jasa transportasi yang katanya menuntut sebuah keadilan akibat keberadaan jasa transportasi berbasis aplikasi online. Melihat hal tersebut, pada dasarnya negara memiliki kekuasaan penuh untuk bertanggung jawab serta memastikan keadilan ekonomi yang terjadi di masyarakat sehingga perlu adanya keseimbangan yang jelas, antara sentralisme dan desentralisme. Hal itu guna menjamin keadilan ekonomi, dengan tetap menjaga prinsip efisiensi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Pro kontra yang terjadi sebenarnya ialah akibat dari booming-nya kegiatan ekonomi berbasis online yang mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi bagi beberapa pelaku ekonomi sehingga memunculkan konflik antaranggota pelaku bisnis yang dilatarbelakangi kepentingan ekonomi. Untuk menyiasati ketimpangan yang terjadi akibat kegiatan ekonomi berbasis online dan non-online, negara harus mengambil bagian penting. Bukankah sebaiknya kegiatan ekonomi non-online bisa menyesuaikan dengan kegiatan ekonomi yang berbasis online sehingga pertumbuhan ekonomi dapat lebih meningkat lagi, asalkan regulasi yang ada harus disesuaikan terkait dengan pajak dan perizinan.

Kembali pada pro kontra terkait dengan jasa angkutan umum berbasis -online yang saat ini makin banyak dimanfaatkan masyarakat karena kemudahan, kecepatan kenyamanan, dan biaya yang lebih murah, membuat para pelaku jasa angkutan umum konvensional gerah. Jika tidak segera diatasi akan semakin memicu konflik horizontal. Namun, diharapkan jasa angkutan umum berbasis online ini tidak sekonyong-konyong diblokir atau dihilangkan karena angkutan berbasis aplikasi online ini sudah menjadi tren yang mendunia dari sebuah revolusi angkutan umum.

Kehadiran negara sangat diperlukan

Konflik mengenai jasa angkutan umum berbasis online ini dapat menjadi salah satu bentuk hambatan bagi pertumbuhan ekonomi dan membahayakan integritas bangsa karena dikhawatirkan dapat berpotensi anarkistis dalam penyelesaiannya. Namun, di sisi lain, jasa angkutan umum berbasis online ini merupakan bentuk peningkatan pertumbuhan ekonomi secara cepat.

Sebagai masyarakat ataupun bagian dari awak jasa angkutan yang terlibat, kita harus menyikapi pro kontra jasa angkutan umum berbasis online ini secara cerdas sehingga tidak akan menimbulkan konflik yang mengarah anarkistis. Perkembangan teknologi informasi yang menciptakan e-commerce merupakan sebuah keniscayaan yang tidak dapat dibendung. Oleh karena itu, kata kunci dari penyelesaian pro kontra yang bermartabat adalah negara dalam konteks menghadirkan regulasi yang mengandung nilai-nilai keadilan, semangat kegotongroyongan, persamaan hak dan kewajiban serta mendorong tumbuh kembangnya dunia bisnis yang berorientasi kepada kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Pada sisi yang lain, masyarakat pun sebagai pelaku bisnis maupun konsumen dituntut untuk berperilaku jujur, arif, dan bijaksana yang mengedepankan semangat kebersamaan dalam menyikapi setiap persoalan serta tidak apriori terhadap perkembangan teknologi yang dibutuhkan untuk meningkatkan peradaban bangsa.

Besar harapan kita, Indonesia tetaplah damai. Setiap perubahan harus kita sikapi dengan cermat, cerdas, dan bijaksana. Bukan hanya tugas negara, melainkan juga menjadi tugas kita bersama dalam memajukan bangsa ini. Menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 merupakan kunci utama keberhasilan bangsa ini. ●