Tampilkan postingan dengan label RRT vs ASEAN - Potensi Konflik Maritim Berbahaya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RRT vs ASEAN - Potensi Konflik Maritim Berbahaya. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 Juni 2016

Kesalahpahaman Memicu Konflik

Kesalahpahaman Memicu Konflik

René L Pattiradjawane ;   Wartawan Senior KOMPAS
                                                         KOMPAS, 28 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Untuk pertama kalinya dalam insiden pencurian ikan di wilayah zona ekonomi eksklusif Indonesia oleh kapal-kapal nelayan Tiongkok, 17 Juni lalu, Beijing menyebut soal hak dan kepentingan maritim di wilayah yang dianggapnya tumpang tindih. Insiden ini dimulai ketika 12 kapal nelayan RRT sedang menangkap ikan di "wilayah penangkapan ikan tradisional", berakhir dengan ditahannya kapal ikan Qiongdanzhou 19038 dan 7 awak kapal.

Belum jelas apakah kawasan yang disebut sebagai chuantong yuchang (wilayah penangkapan ikan tradisional), mengacu pada "Natuna punya RI dan perairan sekitarnya milik RRT" (Kompas, 27/6). Kita pun dihadapkan dengan adanya klaim tumpang tindih wilayah RI-RRT yang disebut haiyang quanyi zhuzhang chongdie haiyu (hak dan kepentingan maritim).

Pada buku peta Nanhai Yuchang Zuoye Tuji (Peta Kawasan Penangkapan Ikan Laut Selatan) Kementerian Pertanian RRT, terbitan Agustus 1994, halaman 8 paragraf ketiga terdapat penjelasan mengacu pada hak dan kepentingan maritim Tiongkok. Memang, tidak langsung menjawab masalah hak dan kepentingan maritim itu.

Pada paragraf ketiga dalam buku peta yang terdapat di kapal ikan Guibeiyu 27088 yang ditahan Mei lalu, dijelaskan Laut Tiongkok Selatan terdiri atas banyak pulau masuk sebagai chuantong de haijiang xian nei (bagian integral perbatasan laut tradisional). Di dalamnya terdapat 1.831 kumpulan pulau dan memiliki garis pantai sepanjang 4.666,7 kilometer.

Pada bagian integral perbatasan laut tradisional ini pulau-pulau terpenting adalah Hainan, Kepulauan Dongsha (Paracel), Kepulauan Zhongsha (termasuk di dalamnya Beting Macclesfield dan Karang Scarborough), serta Kepulauan Xisha (Spratly). Wilayah paling selatan perbatasan laut tradisional ini adalah Ceng Mu Ansha (James Shoal, Malaysia menyebutnya sebagai Beting Serupai, lihat peta di Twitter @renepatti).

Pemahaman tentang perbatasan laut tradisional ini, mengacu pada 9 garis putus-putus (9 dash line atau 9DL) dan "wilayah penangkapan ikan tradisional" dengan cakupan batas landas kontinen, dimulai pada koordinat 0°-13° bujur timur, tempat salah satu garis 9DL berada dekat wilayah pesisir Vietnam. Kawasan ini memiliki luas 561.000 kilometer persegi.

Buku peta RRT memberikan pemahaman bahwa seluruh kawasan Laut Tiongkok Selatan, termasuk wilayah perairan Natuna, masuk dalam apa yang disebut sebagai hak maritim RRT. Adapun kepentingan maritim RRT mengacu pada keseluruhan laut di Asia Tenggara sampai ke Selat Malaka.

Tanpa rumusan jelas dari Beijing mengenai wilayah penangkapan ikan tradisional, hak maritim, kepentingan maritim, serta perbatasan laut tradisional, sulit bagi negara mana pun di Asia Tenggara mengakui eksistensi tersebut. Dampak yang bisa ditimbulkan adalah kesalahpahaman tentang batasan-batasan wilayah laut banyak negara, menyebabkan terjadinya insiden, memicu konflik terbuka yang disebabkan penangkapan ikan yang dituduh sebagai pencurian di wilayah ZEE.

Senin, 27 Juni 2016

Potensi Konflik Maritim Berbahaya

Potensi Konflik Maritim Berbahaya

René L Pattiradjawane ;   Wartawan Senior KOMPAS
                                                         KOMPAS, 27 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dalam beberapa insiden kapal nelayan asal RRT di perairan Natuna, sejak tahun 2010 dan terakhir Juni 2016, tidak ada titik temu penyelesaian, diikuti penangkapan di perairan maupun tuduh-menuduh secara diplomasi. Beijing membela diri, insiden kapal ikannya dengan Indonesia terjadi di chuantong yuchang (kawasan penangkapan ikan tradisional) tanpa menjelaskan di mana batas-batas koordinatnya.

Para diplomat di beberapa negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia, selalu berusaha untuk menahan diri menerima penjelasan Beijing yang selalu diungkapkan sebagai "hak sejarah", termasuk di dalam pengertian ini yang disebut "perairan sejarah" yang diwariskan RRT. Beijing pun seenaknya menuduh dalam insiden perairan Natuna, Indonesia tidak mematuhi hukum internasional, hukum laut UNCLOS, dan lainnya, yang selalu disampaikan secara verbal bukan tertulis.

Setelah tertangkapnya kapal ikan Guibeiyu 27088, Mei lalu, yang juga membawa buku peta setebal 109 halaman berjudul Nanhai Yuchang Zuoye Tuji (Peta Kawasan Penangkapan Ikan Laut Selatan) terbitan Agustus 1994, kita pun mulai memahami apa yang dimaksud Beijing sebagai "kawasan ikan tradisional".

Dari buku peta ini, secara jelas tergambar "klaim kawasan ikan tradisional" tersebut. Di Kepulauan Natuna, klaim ini berbentuk kotak (lihat peta) dengan luas sekitar 123.500 kilometer persegi dengan Pulau Natuna di tengahnya. Deskripsi peta ini yang selalu kita sebut "Natuna punya RI, perairannya punya RRT".

Seluruh kawasan Laut Selatan yang disengketakan dengan beberapa negara anggota ASEAN, sudah terbagi dalam kotak-kotak kawasan ikan tradisional ini. Buku peta ini jelas menamakannya dengan kawasan "Nansha" (Laut Selatan), sebutan Beijing untuk Laut Tiongkok Selatan.

Tuduhan Beijing ke Indonesia tentang insiden kapal ikan di zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia atas 11 kapal ikannya dua pekan lalu dan berakhir ditahannya kapal ikan Qiandanzhou 19038 oleh TNI AL, jelas tidak masuk akal. Klaim wilayah ZEE Indonesia di wilayah paling utara ini, memiliki koordinat dan sedang dirundingkan dengan Thailand, Malaysia, dan Vietnam.

Beijing tidak pernah berbicara soal klaim wilayah perairan ZEE Indonesia ini, selalu menuduh memiliki persoalan "perairan tradisional" dengan Jakarta. Dalam konteks ini, kita pun kembali bertanya, melihat insiden selama dua bulan terakhir ini di wilayah perairan yang berdekatan, bukannya menunjukkan Beijing melanggar peraturan moratorium penangkapan ikan tahunannya dan diam-diam membiarkan nelayannya melakukan praktIk kejahatan ilegal penangkapan ikan (IUU)?

Kita mencatat, nilai industri perikanan RRT tahun 2013 meningkat sebesar 1,9 triliun yuan (sekitar Rp 3.875,490 triliun), dan ikan menjadi ekspor utama sektor pertaniannya. Ada 10.000 perusahaan pemroses ikan tahun 2013 yang mempekerjakan sekitar 400.000 orang. Total industri makanan kelautan dan perikanan RRT menyediakan sekitar 14,5 juta orang pekerja dan didukung kapal ikan yang mencapai 695.000 buah.

Tahun 2010, nelayan RRT berpenghasilan 50 persen lebih banyak dibandingkan para petani di desa-desa. Beijing memberikan subsidi setiap tahunnya sebesar 4 miliar dollar AS untuk industri perikanan ini. Tahun 2014, kontribusi Asia mencakup sepertiga ekspor makanan laut global, dan RRT sendiri menguasai porsi sebesar 12,5 persen.

Kalau Beijing tidak mau menyelesaikan dan menjelaskan "kawasan ikan tradisional" secara diplomasi, bisa dipastikan akan banyak insiden dan penangkapan terjadi, termasuk kecelakaan, aktivitas ilegal, maupun konfrontasi. Di seluruh Laut Selatan, dewasa ini ada 1,72 juta kapal ikan yang bergerak, tanpa penataan dan pengelolaan kedaulatan maritim, akan banyak negara tetangga yang terlibat dalam konfrontasi berebut ikan.