Tampilkan postingan dengan label LGBT - Pernyataan Ketum PAN dan Propaganda Politik LGBT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label LGBT - Pernyataan Ketum PAN dan Propaganda Politik LGBT. Tampilkan semua postingan

Jumat, 26 Januari 2018

Zul Membuka Black Box LGBT

Zul Membuka Black Box LGBT
Nasihin Masha ;  Pemimpin Redaksi Koran REPUBLIKA
                                                   REPUBLIKA, 26 Januari 2018



                                                           
Berita di republika.co.id tentang pernyataan Ketua MPR Zulkifli Hasan menjadi viral. Ketua umum PAN tersebut menyatakan ada lima fraksi di DPR yang menyetujui perilaku menyimpang kaum LGBT (lesbian, gay, bisexual, transgender). Hal itu tentu saja bikin kaget publik. Kekhawatiran mulai terbit: LGBT akan dilegalkan. Harus diakui, para orangtua di era ini, hanya ada dua yang ditakutkan terhadap masa depan anak-anaknya: terpapar narkoba dan ‘terinfeksi’ LGBT. Dua-duanya bisa meruntuhkan harapan dan mimpi para orangtua saat merawat mereka dalam kandungan maupun saat mengasuhnya di masa kecilnya.

Saat ini, DPR sedang membahas RUU KUHP. Salah satu pasalnya membahas tentang hukum LGBT. Dalam rancangan yang disusun pemerintah, perilaku LGBT hanya dipidana jika pengidap LGBT melakukannya terhadap orang yang berusia kurang dari 18 tahun.

Sebetulnya berita pernyataan Zul tersebut tak hanya dimuat oleh republika.coid, tapi juga oleh sejumlah media online lainnya. Judulnya mirip-mirip. Memang yang viral adalah yang diberitakan republika.co.id. Ada yang menyatakan berita tersebut hoax. Ada juga yang menyatakan Zul salah info. Awalnya adalah sebuah pertanyaan dari peserta forum Aisyiyah di Surabaya. Menurut sebuah versi, sang penanya menggugat sikap PAN dalam pembahasan ihwal LGBT dalam RUU KUHP tersebut. Berdasarkan berita yang ia baca, ia menyebutkan hanya ada 4 fraksi yang menolak LGBT. PAN tak termasuk di dalamnya. Tentu saja, Zul membantahnya. Zul menyatakan jika tadi disebut ada empat, berarti jika ditambah PAN maka menjadi ada lima fraksi di DPR yang menolak perilaku LGBT.

Jika melacak berita-berita di media-media online, memang ada lima partai yang sudah menyatakan sikap menolak perilaku LGBT. Penolakan itu disampaikan oleh pimpinannya berdasarkan pidato atau wawancara maupun berdasarkan keputusan muktamar, mukernas, maupun diskusi. Lima partai itu adalah PKB, PPP, PAN, PKS, dan Hanura. Sikap itu disampaikan dalam kerangka RUU KUHP maupun dalam kerangka sikap politik. Itu yang terlacak di media online. Kita tak tahu bagaimana sikap seluruh fraksi di dalam forum tertutup saat membahas RUU KUHP. Media tak cukup memberikan perhatian khusus, dan DPR juga tak aktif memberikan informasi ke publik. Pernyataan Zul menjadi semacam membuka black box dan sekaligus membangun kepedulian dan sikap awas media dan publik dalam isu LGBT ini. Dari berita-berita yang muncul setelah pernyataan Zul tersebut, tebersit bahwa semua fraksi menolak perilaku LGBT. Betulkah?

Sikap kritis dan awas harus kita pertajam dalam mencerna klaim tersebut. Pertama, mereka mengklaim menolak LGBT dengan menunjukkan telah disetujuinya pemidanaan pencabulan terhadap orang yang berusia kurang dari 18 tahun. Kedua, mereka mengklaim menolak LGBT dengan menunjukkan pemidanaan perilaku LGBT secara terbuka. Aturan ini mirip dengan tindakan perzinahan. Perzinahan akan dipidana jika menyangkut anak-anak. Perzinahan juga akan dipidana jika dilakukan secara terbuka. Dalam konteks perzinahan, juga akan dipidana jika ada pengaduan dari istri/suami. Karena itu perzinahan di Indonesia semacam tindakan legal atau tak terkena hukum asal tak menyangkut anak-anak, tak ada pengaduan istri/suami, dan tak dilakukan terbuka. Pemidanaan dilakukan lebih ditujukan pada perlindungan terhadap anak-anak dan untuk tertib sosial. Jadi pemidanaan perzinahan bukan dalam aspek zinahnya itu sendiri. Jika pasal LGBT mengikuti alur aturan perzinahan maka ini pertanda ‘melegalkan’ percabulan LGBT dan menganggap perilaku LGBT sebagai sesuatu yang sah.

Dalam konteks itulah kemudian PAN bersikap tegas: harus ada perluasan rumusan dari apa yang sudah disepakati dalam tim perumus RUU KUHP menyangkut pasal LGBT ini. Pemidanaan tak hanya menyangkut pencabulan yang melibatkan anak tapi juga untuk semua umur. PAN juga bersikap tegas bahwa pengidap LGBT harus disembuhkan dengan rehabilitasi. Kita yakin sikap serupa juga dikukuhi PKB dan PKS. Kita sebagai rakyat, yang tidak ikut dalam pembahasan di DPR dan sudah menyerahkan mandatnya ke DPR, berhak mengetahui sikap dasar tim di DPR maupun sikap dasar pemerintah dalam RUU KUHP tentang LGBT ini. Apakah LGBT merupakan perilaku menyimpang atau bukan? Apakah operasi transgender bisa dilakukan di Indonesia atau tidak? Sikap dasar inilah yang akan menentukan arah selanjutnya.

Namun tanda-tanda diskursus LGBT akan tak sehat sudah mulai mencuat. Ada upaya untuk menjadikan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai palu godam. Walaupun sangat halus, indikasi itu sudah muncul dari satu pembicara dalam talk show di ILC. Ada juga upaya mengaburkan dengan melebarkan ke hal-hal berlebihan dan bahkan makin tidak jelas. Pada sisi lain, Mahfud MD mengemukakan bahwa dana asing mengalir ke Indonesia sekitar Rp 200 miliar untuk mengkampanyekan LGBT. PBB memang sudah bersikap soal legalisasi LGBT ini. Dana pun sudah dikucurkan. Perusahaan-perusahaan dunia juga bersikap jelas akan menyisihkan sebagian pendapatannya untuk kampanye LGBT, antara lain Starbucks. Jadi, sekali lagi, kekuatan uang akan bertempur melawan kekuatan publik. Sekali lagi, kekuatan oligarkis akan berhadapan dengan massa.

Perulangan kegagalan Indonesia dalam membangun negeri ini selalu bermuara pada pragmatisme. Sudah saatnya politik visi dan politik ideologi menjadi dasar bersikap dan bertindak. Untuk itu, publik harus bersikap pada pemilu mendatang. Tinggalkan partai-partai yang membajak aspirasi publik. Mereka mendekat ke publik hanya saat pemilu, selebihnya berdagang dengan pemilik uang. Jika politisi tak bisa menunjukkan arah perjalanan bangsa ini, maka rakyat yang menentukan arahnya.

Rabu, 24 Januari 2018

Menolak Propaganda Politik LGBT

Menolak Propaganda Politik LGBT
Aminuddin  ;  Analis Politik pada Literasi Politik dan Edukasi untuk Demokrasi; Alumnus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
                                                   REPUBLIKA, 23 Januari 2018



                                                           
Perbincangan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) menjadi sangat serius dalam diskursus politik kita. Hal ini terjadi karena Ketua Majelis Permusyawaratan rakyat (MPR) Zulkifli Hasan menyinggung undang-undang LGBT. Dalam sosialisasi pilar kebangsaan di salah satu kampus Jawa Timur, Zulkifli Hasan menyinggung bahwa ada lima fraksi yang menyetujui UU LGBT.

Diakui atau tidak, keberadaan LGBT dianggap sebagai penyakit sosial yang harus dibasmi hingga akar-akarnya. Keberadaan LGBT yang minoritas pun tidak bisa berbuat apa-apa. Kurangnya perjuangan dan gerakan kelompok ini, membuat eksistensinya tergerus oleh opini publik. Padahal, jika negara berpikir jernih, penolakan LGBT tidak seharusnya menjadi polemik yang mengalahkan isu-isu mutakhir, seperti kasus hukum, ekonomi, budaya, kemiskinan, dan lainnya.

Uraian ini tidak akan membahas bagaimana eksistensi LGBT dan bagaimana gelombang penolakan dari publik. Akan tetapi, sedikit mengurai bagaimana perjuangan politik LGBT. Artinya, fenomena LGBT ini sudah bukan hal tabu di angkasa bumi ini, melainkan sudah menjadi bagian dari isu politik. Mengapa isu politik? Di negara yang mayoritas Muslim seperti di Indonesia, komunitas LGBT memang keras dilarang. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan stempel sesat bagi komunitas ini.

Namun, jika berkaca pada negara-negara Barat, LGBT bukan sekadar persoalan agama. Namun, sudah menjadi bagian dari komoditas politik. Bahkan, tidak jarang kepala negara melakukan pernikahan sejenis sehingga dapat memengaruhi undang-undang. Pada akhirnya, UU pernikahan sejenis dilegalkan.

Fenomena telah terjadi di negara kecil Eropa, Luksemburg. Menteri Luksemburg Xavier Bettel dengan pasangannya Gauthier Destenay telah melakukan pernikahan sejenis. Pernikahan ini tidak kalah meriahnya dengan resepsi Pangeran William dan Kate Middleton. Tentunya pernikahan tersebut disambut meriah oleh publik karena dianggap keran kebebasan hak asasi telah terbuka.

Sedangkan di Amerika Serikat, perjuangan politik LGBT tidak berjalan mulus. Seorang hakim bernama Anthony Kennedy awalnya mendapat penolakan. Mengingat masifnya dorongan tentang keberadaan undang-undang ini, akhirnya undang-undang ini disahkan.

Perayaan kemerdekaan Amerika Serikat 4 Juli 2015 bagaikan kemenangan bagi kaum LG­BT di Amerika Serikat. Pasalnya, 26 Juni sebelumnya, Supreme Court Amerika Serikat memutuskan bahwa konstitusi Amerika menjamin pernikahan sesama jenis (Arifki, 2016).

Di negara-negara sekuler, seperti Amerika, Belanda, Luksemburg, pernikahan sejenis sudah dianggap hal yang wajar. Bahkan, media sudah tidak canggung lagi memberitakan pernikahan sesama jenis. Ini berbeda dengan di Indonesia. Kendati banyak yang mengampanyekannya seperti para artis, keberadaannya tetap ditolak karena dianggap bertentangan dengan norma agama.

Dalam realitas politik di Indonesia, perjuangan politik LGBT tidak mendapat tempat. Ini dibuktikan dengan keberadaan UU Perkawinan No 1/1974 sebagai dasar perkawinan semua manusia Indonesia, yaitu antara laki-laki dan perempuan. Tentunya, UU tersebut merupakan produk politik di parlemen sehingga tidak ada ruang bagi LGBT untuk eksis.

Kuatnya paradigma agama dan hukum yang menyatakan bahwa pernikahan sesama jenis, membuat kekuatan hukum tidak pernah digubris. Tidak adanya payung hukum hasil perjuangan politik di parlemen membuat komunitas LGBT tertindas. Hingga kini, atau bahkan 10 tahun berikutnya, perjuangan LGBT tidak akan pernah berhasil. Selain dianggap menentang agama dan norma hukum, komunitas LGBT juga menyimpang adat lokal.

Menolak LGBT

Yang jelas, pemberitaan terkait LGBT dalam beberapa hari terakhir ini mengonfirmasi bahwa perjuangan LGBT sudah mulai tumbuh. Perjuangan untuk hidup layaknya manusia normal lainnya akan tetap disuarakan oleh komunitas ini.

Berkaca pada negara-negara Eropa, perjuangan LGBT memang mengalami hambatan. Namun pada akhirnya, negara lunak oleh konsistensi dan semangat perjuangan politik LGBT.

Untuk itu, ini menjadi tantangan bagi perpolitikan Indonesia untuk memosisikan diri sebagai otoritas tunggal. Perjuangan politik LGBT harus segera direspons dengan baik. Artinya, parlemen sebagai pembuat legislasi harus mampu menjadi benteng terakhir. Mereka harus tunduk kepada amanat Undang-Undang 1945 dan semangat Pancasila sebagai dasar UU lainnya.

Di sisi lain, negara sah-sah saja menolak propaganda LGBT. Namun yang jelas, manusianya harus dilindungi. Ini sama halnya dengan ideologi sesat yang baru-baru ini berkelindan. Ideologi sesat harus di lawan dan ditolak dengan keras.

Namun, manusianya tidak boleh ditolak. Mereka harus dilindungi sebagai warga negara. Begitu juga dengan manusia LGBT yang tidak boleh ditindas ataupun didiskriminasi. ●