Tampilkan postingan dengan label Single Identity Number - Bukan Cuma E-KTP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Single Identity Number - Bukan Cuma E-KTP. Tampilkan semua postingan

Selasa, 24 Juni 2014

KTP

KTP

Putu Setia  ;   Pengarang, Wartawan Senior Tempo
TEMPO.CO, 22 Juni 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
Nyonya Murtina mendadak pingsan di sebuah halte Trans Jakarta. Orang-orang panik karena wanita ini datang sendirian. Petugas lantas membawanya ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan. Syukur, kartu tanda penduduk (KTP) Murtina diketemukan. Segera KTP itu dibawa ke bagian pendaftaran. Dengan memasukkan ke card reader, semua catatan pribadi Murtina terungkap, termasuk riwayat kesehatannya. Setelah diberikan pertolongan, pihak rumah sakit memasukkan riwayat kesehatan yang baru di KTP Murtina, tentang jenis penanganan dan obat yang diberikan.

KTP itu canggih. Cip elektronik yang ada di sana bisa menyimpan berbagai data, bahkan bisa ditambahkan data baru. Itulah KTP Online yang diperkenalkan pertama kali di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada 2011. Dari KTP Online ini lantas dikembangkan KTP elektronik (e-KTP) yang dijadikan program nasional. Jika saja e-KTP berjalan sesuai dengan rencana, dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional, orang tak bisa punya KTP ganda. Data yang tercantum di kartu juga bisa dipangkas. Cukup dengan kolom nama, tanggal lahir, dan alamat.

Ini bisa menjawab polemik tentang perlu-tidaknya ada kolom agama di KTP, sebuah perdebatan yang muncul lagi belakangan ini. Adalah Siti Musdah Mulia, guru besar di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, yang melontarkan perlunya kolom agama dihapus dalam KTP. Alasannya, agama kerap dipolitisasi dalam berbagai kepentingan jangka pendek. Semisal, kata Siti, pegawai yang berbeda agama dengan pimpinannya akan dipersulit saat naik jabatan. Banyak kasus yang dialami masyarakat minoritas yang tak bisa mencantumkan agama yang diyakininya karena dipersulit oleh petugas kelurahan dan kecamatan. Apalagi kalau ada razia yang menyasar masalah SARA.

Di KTP (versi lama) memang sudah ada NIK, lalu kolom nama, tanggal lahir, alamat, agama, status kawin, pekerjaan, dan kewarganegaraan. Untuk apa kolom status kawin? Ada kisah tentang seorang wanita yang ketika memperbarui KTP sedang berstatus janda. Maka petugas mencantumkan janda di kolom status kawin. Setahun kemudian dia menikah. Tapi, dengan alasan KTP berlaku lima tahun, dia tak bisa mengubah status itu. Celakanya, saat dia dan suaminya bermalam di hotel kecil di Pasuruan, ada razia. Suami-istri itu pun terkena razia, Satpol tak percaya bahwa pasangan itu suami-istri.

Kolom pekerjaan juga tak berguna. Petugas kecamatan yang mengeluarkan "KTP primitif" itu terbatas pengetahuannya tentang pekerjaan, yakni pegawai negeri, swasta, petani, ibu rumah tangga, dan pekerjaan lain. Kalau wartawan mencari KTP di kolom pekerjaannya, tertera swasta atau pekerjaan lain. Adapun kolom kewarganegaraan, untuk apa pula? Bukankah di balik kolom identitas itu sudah tertulis besar: Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia.

Saatnya program e-KTP yang lebih canggih dari KTP Online versi Purwakarta segera diteruskan dengan meminimalkan kolom-kolom "KTP primitif". KTP modern sudah memiliki cip yang bisa dibaca di card reader dan di situ terpampang identitas yang sangat lengkap. Pada April tahun lalu, PT Jamsostek dan PT Askes juga sudah menandatangani perjanjian kerja sama pemanfaatan e-KTP dan database kependudukan yang berbasis NIK dengan Kementerian Dalam Negeri. Kalau e-KTP yang dipermodern ini bisa terwujud, Pemilu 2019 sudah bisa dilakukan secara e-voting. Betapa murahnya pemilu.

Sayang, program e-KTP terhambat gara-gara korupsi. Mudah-mudahan pemerintahan yang akan datang serius menggarap KTP modern ini, siapa pun presiden yang terpilih. ●

Selasa, 06 Mei 2014

SIN, Bukan Hanya E-KTP

SIN, Bukan Hanya E-KTP

Rhenald Kasali  ;   Guru Besar FE UI, Pendiri Rumah Perubahan
JAWA POS,  06 Mei 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
COBALAH periksa isi dompet Anda dan hitung ada berapa banyak kartu plastik. KTP, SIM, kartu pajak (NPWP), kartu pegawai, beberapa kartu kredit dan debit, kartu asuransi, serta kartu rumah sakit. Mungkin juga bisa ditambahkan kartu keanggotaan untuk klub kebugaran, golf, frequent flyer dari maskapai penerbangan, dan keanggotaan profesi.

Wow, itu saja sudah 13. Tak banyak yang menyadari, semakin hari saku orang Indonesia semakin tebal.

Saya saja sudah tak lagi menaruh dompet di saku celana. Tidak enak rasanya.

Maka, sebenarnya saya senang ketika pemerintah menggagas e-KTP. Mulanya bayangan saya, e-KTP ini bakal menjadi semacam single identity number (SIN) yang pernah marak sebagai bahan diskusi pada awal 2000-an. Di Amerika Serikat ada social security number. Nomor itu menjadi nomor pembayaran pajak saya, nomor mahasiswa, SIM, asuransi, rumah sakit, dan seterusnya.

Nomor dan Data

Dari bentuknya, kartu SIN sama persis dengan KTP biasa, tetapi di dalamnya ditanam chip yang bisa diisi berbagai data. Apa saja data yang bisa di-input di dalamnya? Sangat beragam.

Mungkin Anda pernah membaca berita tentang inovasi yang dilakukan I Gede Winasa ketika menjabat bupati Jembrana selama dua periode (2000-2005 dan 2005-2010). Dia menjadikan KTP sekaligus sebagai kartu kesehatan dan kartu kredit. Dengan kartu itu, setiap warganya yang sakit bisa berobat cuma-cuma ke rumah sakit atau puskesmas.

Di sana warga Jembrana tinggal menyerahkan KTP-nya. Di dalam KTP itu ada chip yang berisi, antara lain, data riwayat kesehatan si pemilik kartu. Untuk mengetahui data tersebut, dokter tinggal memasukkan KTP ke peranti card reader. Berbekal data itu, dokter bisa memberikan obat yang pas buat pasiennya. Dan, di Jembrana kala itu, semua biaya berobat ditanggung pemerintah kabupaten.

Kartu SIN lebih dari sekadar itu. Banyak fungsi yang bisa diintegrasikan di dalamnya. Nomor kartu SIN, misalnya, bisa berfungsi sebagai nomor rekening bank atau kartu kredit. Jadi, kita bisa bertransaksi hanya dengan memakai KTP.

Tapi, bagi sebagian orang, kartu SIN juga berpotensi membuat mereka bertambah repot. Misalnya jika nomor kartu SIN sekaligus menjadi nomor pajak atau NPWP. Jadi, di kartu ini tersimpan semua data pajak Anda, misalnya PPh atau PBB.

Kalau semua data pada kartu tersebut diintegrasikan, profil Anda yang sebenarnya bakal terungkap. Misalnya, Anda seorang pegawai negeri sipil dengan gaji, katakanlah, Rp 10 juta per bulan. Tapi, kalau merujuk pada data PBB, ternyata Anda tinggal di kawasan elite. Lalu, dari pajak kendaraan yang Anda bayarkan, terungkap mobil milik Anda ternyata bukan mobil murah.

Data tersebut juga bisa dikroscek dengan uang Anda yang tersimpan di bank dan pola belanja Anda. Misalnya, rekening tabungan Anda ternyata mencapai miliaran rupiah. Kemudian, belanja Anda dengan kartu kredit per bulan ternyata mencapai Rp 10-an juta. Setiap musim libur Anda dan keluarga selalu ber­wisata ke Eropa. Pada gilirannya, Anda tentu harus menjelaskan semua "ketidakwajaran" tersebut kepada PPATK. Merepotkan kalau Anda ingin sembunyi, bukan? Tapi, itulah awal sebuah penegakan keadilan.

Mungkin itu pula sebabnya gagasan SIN yang ramai dibahas pada awal 2000-an dengan cepat mengempis. Penerapan SIN bakal membuat repot banyak kalangan yang biasa menelikung. SIN tentu kurang cocok dengan selera sebagian kecil elite kita, seperti teman-teman di DPR atau di instansi pemerintahan lainnya yang sudah biasa menikmati transaksi kas tanpa ada yang melacaknya.

Alhasil, ide SIN akhirnya "turun pangkat", menjadi e-KTP. Menurut saya, ini perkembangan yang sangat mengecewakan. Maka, saya sangat antusias ketika perkara ini akhirnya ditelisik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan anggaran senilai Rp 5,9 triliun, rakyat kita membayar terlalu mahal jika hanya mendapatkan e-KTP. Seharusnya SIN. Kira-kira begitulah. ●