Tampilkan postingan dengan label Wiyaka. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Wiyaka. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 16 Agustus 2014

Kurikulum Tanpa Buku

                                           Kurikulum Tanpa Buku

Wiyaka  ;   Dosen Universitas PGRI Semarang,
Kandidat Doktor Pendidikan Bahasa Universitas Negeri Semarang
SUARA MERDEKA, 15 Agustus 2014
                                                


DI tengah persoalan belum terdistribusikannya semua buku ajar atau buku teks Kurikulum 2013 (K13), pemerintah menjamin buku yang wajib dibeli oleh sekolah dengan menggunakan dana bantuan operasional sekolah ( BOS) itu sampai di semua sekolah sebelum 15 Agustus 2014 (SM, 6/8/14). Apa urgensi dan relevansi buku teks terhadap kurikulum? Apakah tiadanya buku teks jadi kendala serius pelaksanaan kurikulum? Untuk kurikulum konvensional berbasis konten (content-based curriculum), jawabannya ìya”. Bagaimana dengan kurikulum berbasis kompetensi, seperti K13? Dalam perspektif kurikulum modern, keberadaan buku teks bukanlah keharusan. Guru yang bertindak efektif tidak perlu merisaukan perihal buku teks yang akan digunakan di kelas kendati dia wajib mengetahui kurikulum dan silabus mata pelajaran yang dipegang.

Langkah pemerintah menasionalisasikan buku teks, kurang tepat dan justru kontradiktif terhadap tuntutan K13 yang secara prinsip berbasis kompetensi dan performansi. Kata kunci dari pelaksanaan kurikulum terbaru itu, yang menggunakan pendekatan saintifik adalah menuntun anak mencari tahu, bukan memberi tahu. Kegiatan mencari tahu membutuhkan kreativitas dari murid, yang perlu diinisiasi guru. Ini sebuah revolusi paradigma baru cara mendidik siswa yang belum sepenuhnya disadari guru, termasuk pembuat kebijakan itu sendiri. Kegiatan saintifik seperti mengamati, menanya dan mengeksplorasi misalnya, sangat mungkin dilakukan tanpa kehadiran buku teks. Cukuplah bagi guru menyediakan bahan ajar, menunjukkan sumber belajar dan biarkan siswa bereksperimen sendiri untuk menemukan sesuatu (discovery learning). Saya tidak mengatakan buku teks tidak penting. Bagi guru yang berkemampuan dan beraksesibilitas terbatas, kehadiran buku teks sangat membantu dalam melaksanakan kurikulum baru tersebut. Kita pun tahu bahwa buku pelajaran atau buku teks dirancang secara khusus sebagai bahan pembelajaran bidang studi tertentu.

Buku teks dibuat sebagai pelengkap kurikulum yang isinya tentu mengacu silabus mata pelajaran tertentu, Jadi, bukan hanya cakupan materi yang harus sesuai dengan sistematika keilmuan, melainkan urutan kompetensi yang harus dicapai, termasuk komponen evaluasinya. Namun tak berarti buku teks jadi satu-satunya sumber belajar bagi siswa. Apalagi bila ada tengara kualitas buku itu patut dipertanyakan. Ada kesan buku-buku K13 dibuat agak terburu-buru. Buku teks yang baik semestinya melalui tahap uji coba sebelum dibakukan sebagai pegangan wajib bagi siswa secara nasional.

Memasung Kreativitas

Keharusan memakai buku teks wajib pun memasung kreativitas dan fleksibilitas guru dalam menyiapkan bahan ajar. Guru yang kreatif dapat memilih bahan ajar yang menarik dan menantang sesuai dengan kemampuan, minat, dan pengalaman anak. Bahan ajar dapat diperoleh dari berbagai sumber di luar buku teks, seperti media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya. Guru juga dapat mengembangkan sumber belajar yang sesuai dengan memanfaatkan potensi di lingkungan sekolah, misal memanfaatkan tanah/kebun sekitar, meminta bantuan instansi terkait atau dunia usaha/industri (lapangan kerja) atau tokoh-tokoh masyarakat. Pilihan mengadopsi kurikulum berbasis kompetensi dan performansi mengandung konsekuensi pergeseran teknologi instruksional. Kurikulum konvensional menekankan konten pengetahuan yang biasanya tersaji dalam buku teks. Guru hanyaberperan sebagai mediator antara siswa dan buku teks.

Dalam praktik, seluruh aktivitas belajar dan mengajar berpusat pada buku. Tugas guru hanya ìmenghabiskan” isi buku untuk semester berjalan. Pelajaran diarahkan untuk penguasaan seluruh materi yang tersaji dalam bab demi bab. Adapun kurikulum kontemporer, seperti K13, bertitik tolak dari kompetensi, bukan dari isi pelajaran. Salah satu cirinya adalah pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi (TIK) untuk mengakses pengetahuan dan sumber belajar yang bervariasi dan autentik. Guru tidak lagi berperan sebagai sumber ilmu atau tempat bertanya melainkan sebagai mentor. Buku cetak tidak lagi menjadi sarana vital belajar karena semua informasi dapat diakses dengan mudah melalui teknologi informasi nirkertas. Kunci keberhasilan pelaksanaan kurikulum terletak di tangan guru. Siapkah dan sanggupkah mereka mengubah mindset tentang mendidik bahwa guru sebagai penunjuk jalan ke arah pencapaian kompetensi yang ditetapkan dalam kurikulum? Guru bukan lagi ”penerjemah” buku teks. Kurikulum sebaik apa pun hanya menjadi dokumen sia-sia andai tidak diimplementasikan sebagaimana mestinya di lapangan. Mudah-mudahan K13 ini tidak bernasib sama seperti resep masakan lezat tapi menghasilkan makanan tidak enak gara-gara tukang masaknya kurang memahami cara mengolah bahan mentah seperti diresepkan. Semoga.

Senin, 14 Juli 2014

Mencari Sekolah Unggulan

                                       Mencari Sekolah Unggulan

Wiyaka  ;   Dosen Fakultas Pendidikan Bahasa dan Seni (FPBS)
Universitas PGRI Semarang
SUARA MERDEKA,  14 Juli 2014
                                                


Orang tua pasti menginginkan anaknya memperoleh pendidikan terbaik, yang hanya bisa diperoleh dari lembaga pendidikan atau sekolah yang bermutu. Beberapa waktu lalu masyarakat awam terasa mudah mengenali sekolah ”bermutuî” melalui label rintisan sekolah bertaraf i nternasional (RSBI).

Bahkan predikat RSBI menjadi magnet bagi orang tua yang melek pendidikan dan sadar kualitas untuk memasukkan anak mengenyam pendidikan di sekolah tersebut.

Mahkamah Konstitusi awal 2013 menghapuskan label itu sehingga semua RSBI kini berstatus reguler. Lantas, masih adakah sekolah bermutu? Hampir semua sekolah berlomba melabeli diri sebagai sekolah bermutu atau unggul. Akhir-akhir ini juga marak istilah sekolah berkarakter yang dipakai sebagai nilai jual untuk menginformasikan pada khalayak bahwa sekolah tersebut adalah tempat persemaian karakter yang baik bagi generasi masa depan.

Apakah label-label tersebut bisa menggaransi mutu lulusan? Belum tentu. Tulisan sederhana ini sekadar urun gagasan bagi orang tua dalam memilih tempat pendidikan bagi anak dan tidak tergiur oleh iklan atau brosur yang kadang memuat informasi berlebihan. Ada beberapa penanda sekolah bermutu, dan yang paling gampang dikenali adalah prestasi.

Prestasi itu sebenarnya hasil optimalisasi pemberdayaan potensi sumber daya ada di sekolah tersebut. Prestasi tidak datang tiba-tiba,tapi telah melalui proses pendidikan, pengembangan dan pembinaan secara sinergis dan berkelanjutan dari semua komponen. Semua itu gambaran bagaimana sekolah tersebut telah dikelola dengan baik.

Beberapa waktu lalu kita baca di media cetak atau media online sekolahsekolah yang meraih ranking teratas perolehan nilai ujian nasional. Ini bisa menjadi petunjuk bahwa prestasi sekolah itu bagus. Namun, itu saja tidak cukup. Kita juga perlu melihat rekam jejak sekolah tersebut pada tahun-tahun sebelumnya, apakah prestasi itu telah menjadi ’’tradisi’’?

Prestasi Lulusan

Catatan prestasi yang diperoleh siswa dalam berbagai ajang kompetisi apalagi berskala nasional atau bahkan internasional sangat penting sebagai penanda sekolah unggul. Kuantitas dan kuliatas kejuaraan yang diraih sekolah dalam kurun waktu tertentu akan menjadi catatan prestasi yang mudah dikenali masyarakat.

Ciri sekolah berkualitas lainnya dapat dikenali melalui alumninya. Parameternya bisa saja dari berapa banyak lulusan diterima di sekolah/perguruan tinggi favorit seperti dipersepsikan orang selama ini. Atau kalau sekolah kejuruan, berapa banyak alumni yang direkrut oleh perusahaan multinasional. Sekolah yang siswanya terkenal suka tawuran adalah sekolah yang gagal membina karakter siswanya.

Saya geregetan tapi tak tahu kepada siapa kejengkelan itu saya alamatkan, melihat corat-coret, vandalisme siswa sekolah tertentu (nama sekolah dituliskan dalam coretan itu) di tembok, trotoar, atau bangunan fasilitas umum. Alih-alih mempromosikan sekolah, aksi itu justru merugikan sekolah.

Harusnya sekolah memberi sanksi tegas kepada pelaku vandalisme. Andai ingin tahu perilaku hidup bersih siswa di suatu sekolah, tengoklah kamar mandinya. Bila terdapat corat-coret di dindingnya itu pertanda bahwa pendidikan sikap belum berhasil. Ciri sekolah bermutu lainnya terletak pada suasana akademik.

Tanyakan pada murid tentang kinerja para gurunya. Bagaimana suasana belajar di kelas, kedisiplinan guru dalam mengajar, perhatian guru terhadap perkembangan dan perbedaan kemampuan individu siswa, tidak pilih kasih dalam penilaian dan sebagainya. Pilihan sekolah akhirnya kembali ke orang tua.

Justifikasi sekolah itu unggul, baik, atau biasa-bisa saja juga ditentukan oleh tingkat literasi dan persepsi orang tua tentang pendidikan. Orang tua tak perlu memaksa anak belajar di sekolah yang tak sesuai dengan kemampuan dan keinginannya. Bisa-bisa anak mengalami hambatan psikologis dan sosial sehingga mengganggu perkembangan potensi dirinya. ●

Selasa, 06 Mei 2014

Menyontek dan Pendidikan Karakter

Menyontek dan Pendidikan Karakter

Wiyaka  ;   Dosen Universitas (dulu IKIP) PGRI Semarang
SUARA MERDEKA,  06 Mei 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
"Betapa hebat angka nilai sehingga dianggap bisa menggambarkan kualitas siswa dengan menafikan potensi lain"

BEBERAPA waktu lalu sering kita saksikan pada layar televisi iklan propaganda KPK tentang seseorang yang sewaktu kecil suka bohong akhirnya masuk penjara karena korupsi. Secara sekuel dikisahkan, ada tokoh bernama Adi yang suka bohong semasa kecil, suka menyontek ketika ujian sekolah, berselingkuh waktu pacaran, menyogok polisi ketika terkena razia, akhirnya masuk penjara KPK karena korupsi.

Sebenarnya banyak modus curang yang dapat diklasifikasikan menyontek saat ujian. Dari yang paling vulgar, yakni membuka buku, membuat krepekan di kertas kecil yang dilipat atau digulung, membuat ìtatoî di lengan tangan berisi rumus-rumus, melihat jawaban teman, hingga memanfaatkan perangkat elektronik semacam telepon seluler.

Jadi menyontek itu sebenarnya perlu persiapan dan kreativitas. Menyontek itu juga perlu trik dan strategi supaya tidak ketahuan guru atau pengawas. Selain itu, perlu nyali  karena anak yang belum pernah menyontek akan gugup dan gelisah sampai keluar keringat dingin ketika hendak membuka krepekan.

Celakanya, dari pengelola pendidikan juga belum ada tindakan berarti untuk mencegah dan menindaklanjuti kasus siswa menyontek. Bahkan telah menjadi rahasia umum ada sekolah tertentu membentuk tim sukses untuk membantu siswa menjawab soal ujian dengan berbagai cara tidak terpuji.

Di sisi lain sanksi yang diberikan kepada siswa yang menyontek pun juga tidak tegas. Kalau pun ada anak ketahuan menyontek, sanksinya terbilang longgar dengan alasan anak hanyalah korban sebuah sistem, kasihan dan alasan  permisif  lain. Padahal di sekolah luar negeri, menyontek atau bahasa Inggrisnya cheating  adalah pelanggaran serius dari code of conduct yang sanksi akademiknya sangat tegas sampai dengan pemecatan dari sekolah.

Perilaku mencontek dilakukan anak karena ada niat dan kesempatan. Niat dalam definisi sederhana adalah dorongan atau motif melakukan sesuatu. Mengapa niat menyontek  itu muncul? Inilah yang perlu diketahui oleh guru dan orang tua sebelum melakukan langkah preventif.  Saya bukan psikolog, tetapi berdasarkan pengalaman saya yang pernah menjadi guru di SMP/SMA hingga sekarang mengajar di perguruan tinggi setidak-tidaknya dapat mengenali beberapa motif anak menyontek.

Pertama; anak tidak siap. Ketidaksiapan ini juga bermacam sebab, misal pemberitahuan ulangan dari guru mendadak sehingga siswa tidak punya cukup waktu untuk belajar. Akhirnya ia menempuh jalan pintas, menyontek. Atau karena cakupan materi ulangan terlalu banyak sehingga banyak yang harus dihafal. Beban belajar yang terlalu banyak mendorong anak berupaya menyelamatkan diri dari impitan beban. Dalam bahasa psikologi perilaku semacam ini disebut mekanisme pertahanan diri. Pola belajar yang tidak teratur mengakibatkan terakumulasinya materi pelajaran yang makin membebani anak tersebut sehingga ia menempuh jalan pintas.

Kedua; alasan prestasi. Ada anak yang ingin prestasinya gemilang karena motif tertentu yang bersifat ekstrinsik. Misal dia sudah telanjur dicap anak pandai, baik di lingkungan keluarga maupun teman-temannya. Atau ia diiming-iming hadiah bila prestasinya bagus dalam ujian. Motif meraih ”reward”  inilah yang mendasari dia menempuh segala cara.

Kontrak Kesepakatan

Ketiga; solidaritas teman. Perilaku menyontek bisa berasal dari pengaruh teman. Anak yang tidak menyontek ketika teman-teman lain melakukannya dicap sok suci, tidak solider dan bisa-bisa dikucilkan teman. Di sinilah fungsi guru amat diperlukan, terutama wali kelas. Kejujuran harus ditanamkan dari awal, membuat semacam kontrak kesepakatan antara guru dan siswa sebelum pelajaran dimulai pada awal semester.

Menutup peluang praktik menyontek dalam ujian telah dilakukan dengan berbagai cara. Bahkan dalam konteks UN kemungkinan adanya kebocoran soal dan praktik curang diantisipasi dengan pengamanan superketat. Dengan 20 varian soal yang ber-barcode dalam satu kelas (saya kira ini rekor dunia), dijaga oleh 2 pengawas dengan prosedur standar  pengawasan yang jelas, rasanya tidak mungkin terjadi kecurangan. Faktanya tetap saja ada rumor kebocoran soal.

Untuk mengeliminasi kecurangan dalam ujian saya kira faktor siswa sebagai pelaku ujian itu yang pertama-tama harus dibenahi. Kata kuncinya adalah pendidikan karakter. Bisa jadi selama ini pendidikan hanya diarahkan mengajarkan pengetahuan yang mengandalkan ranah kognitif yang capaiannya mudah diukur dan kemudian dikenali lewat angka-angka dalam rapor.

Betapa hebat angka nilai sehingga dianggap mampu menggambarkan kualitas diri seorang siswa dengan menafikan potensi lain. Ini sama saja kita mengingkari  kodrat anak sebagai ciptaan Tuhan yang masing-masing punya talenta berbeda. Sudah saatnya pemerintah meninjau ulang format ujian nasional bila masih akan terus diberlakukan.

Bentuk soal pilihan ganda telah membuka peluang berbuat curang dengan gampang. Di samping itu, tipe soal tersebut tidak mungkin  mengukur kemampuan anak secara komprehensif, meliputi penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Capaian pembelajaran bukan hanya berupa pengetahuan melainkan juga keterampilan dan terlebih sikap dan perilaku yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

Minggu, 23 Februari 2014

Guru Bergelar Gr

Guru Bergelar Gr

 Wiyaka  ;   Dosen FPBS IKIP PGRI Semarang,
Peserta Program Doktor Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Negeri Semarang
SUARA MERDEKA,  22 Februari 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                                                                                       
MAHASISWA yang sekarang menempuh studi di lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) harus mulai bersiap-siap menunda cita-citanya menjadi guru, segera setelah lulus.

Gelar sarjana pendidikan (SPd) tampaknya belum cukup sebelum mendapatkan tambahan gelar di belakang nama, yaitu Gr (SM, 13/2/14). Sebenarnya itu bukan hal baru, bahkan bisa dianggap terlambat, bila kita tinjau dari pengundangan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dengan pemberlakuan regulasi itu, lulusan LPTK (sarjana kependidikan) masih harus berjuang mendapatkan lisensi mengajar, dan itu harus ditempuh melalui kompetisi dengan sarjana nonkependidikan.

Pasal 1 Butir 2 Permendikbud Nomor 87 Tahun 2013 menyebut program pendidikan profesi guru (PPG) diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S-1 kependidikan dan S-1/D-4 nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru.

Program itu supaya lulusan menguasai kompetensi secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menegah.

Tiap orang berhak memilih dan mendapatkan pekerjaan yang diinginkan, dan itu dijamin Pasal 27 (1) UUD 1945. Ada banyak contoh orang mendapatkan pekerjaan ”jauh” dari pendidikan formalnya. Namun untuk jenis profesi seperti dokter, notaris, akuntan, hakim, psikolog, dan guru, tentu harus melalui proses pendidikan atau pelatihan khusus.

Mustahil lulusan S-1 ekonomi atau S-1 keperawatan mengambil pendidikan profesi dokter, atau lulusan S-1 agama mengambil profesi psikolog. Untuk profesi guru, ada aturan khusus yang tidak analog dengan profesi lain.

Lulusan S-1 nonkependidikan bisa mengikuti PPG. Pasal 6 (1) c dan d Permendikbud Nomor 87 Tahun 2013 menyebutkan syarat kualifikasi akademik peserta program PPG adalah lulusan S-1/D-4 nonkependidikan yang sesuai atau serumpun dengan program pendidikan profesi yang ditempuh.

Artinya, lulusan S-1 matematika dari universitas (ilmu murni) dapat mengikuti program PPG untuk menjadi guru matematika. Lulusan S-1 sastra Inggris bisa menjadi guru profesional setelah mengikuti PPG.

Sebenarnya tidak ada yang aneh dalam hal ini. Bahkan bisa jadi penguasaan materi dari lulusan S-1 ilmu murni lebih bagus ketimbang lulusan S-1 kependidikan.

Namun mengajar bukanlah persoalan penguasaan materi ajar atau penyampaian informasi semata. Untuk menjadi guru yang baik, memerlukan panggilan jiwa, minat, dan pendidikan khusus.

Yang kita khawatirkan adalah bila pilihan menjadi guru itu diambil ketika seseorang karena alasan tertentu tibatiba memutuskan mengikuti PPG. Artinya motivasi menjadi guru itu muncul secara instan dan instrumental demi mendapatkan sebuah pekerjaan.

Menggurukan Ahli

Gagasan merekrut guru dari sarjana nonkependidikan dimunculkan awal 1990-an oleh Prof Fuad Hasan, Mendikbud semasa pemerintahan Presiden Soeharto.

Saat itu ketika pemerintah mencoba mengurai benang kusut rendahnya kualitas pendidikan, terutama pada tingkat sekolah dasar dan menengah, disinyalir faktor gurulah salah satu penyebab utamanya. Fuad menggagas dua program, yaitu mengahlikan guru dan menggurukan ahli.

Mengahlikan guru berarti guru yang sudah ada, mendapat pelatihan untuk penguatan pada penguasaan materi. Adapun menggurukan ahli adalah melatih para sarjana ilmu murni untuk mempersiapkannya menjadi guru, melalui program pelatihan singkat.

Lulusan S-1 matematika misalnya, dilatih beberapa saat untuk kemudian diangkat menjadi guru sekolah. Guru Bahasa Inggris SMP bisa diambilkan dari lulusan S-1 sastra Inggris universitas. Gagasan tersebut mendapat reaksi keras, terutama dari perguruan tinggi kependidikan, yang dulu bernama IKIP.

Pemerintah urung merealisasikan gagasan itu karena tidak ada payung hukumnya. Setelah lebih dari 20 tahun, kembali muncul gagasan untuk menggurukan ahli, bahkan menjadi keputusan pemerintah, bahwa lulusan S-1 nonkependidikan (ilmu murni) diberi kesempatan menjadi guru.

Melihat sisi penguasaan ilmu barangkali tidak salah, bahkan mungkin bisa dibilang lulusan S-1 ilmu murni memiliki tingkat kedalaman penguasaan materi yang lebih baik tingkat dibandingkan dengan S-1 kependidikan Namun bukankah guru harus memiliki kompetensi pedagogi, profesional, sosial, dan kepribadian.

Di sinilah permasalahannya. Calon guru yang menempuh pendidikan di LPTK sedari awal dipersiapkan menguasai empat kompetensi tersebut. Ada sejumlah mata kuliah yang secara khusus diarahkan untuk pencapaian kompetensi.

Sejak semester awal jauh sebelum praktik mengajar di sekolah, mereka mendapat pemajanan awal (early exposure), yaitu pemberian pengalaman sedini mungkin kepada calon guru dengan magang atau internship di sekolah secara berjenjang. Melalui pemajanan dini, tertanam konsep pedagogi secara empiris.

Mahasiswa mulai dikenalkan dengan apa dan bagaimana siswa belajar (learning how to learn) dan selanjutnya belajar tentang bagaimana mengajar (learning how to teach) dan membentuk keahliannya. Menjadi guru itu tidak serta merta, tetapi harus muncul dari cita-cita yang diidam-idamkan. Cukupkah ”laku” tersebut mereka tempuh dalam satu dua semester PPG? Waktulah yang akan membuktikan.