Tampilkan postingan dengan label Menebar Spirit Artidjo Alkostar dalam Vonis Angie. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Menebar Spirit Artidjo Alkostar dalam Vonis Angie. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 30 November 2013

Pesan dari Putusan Angie

Pesan dari Putusan Angie
Saldi Isra  ;  Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum, Universitas Andalas
KOMPAS,  29 November 2013
  


TIDAK ada lagi senyum bahagia Angelina Sondakh seperti beberapa saat setelah pembacaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (10/1/2013).

Ketika itu, sekalipun dinyatakan bersalah, wajah mantan politisi Partai Demokrat ini berbinar-binar dan tanpa guratan sedih sama sekali karena ”hanya” divonis majelis hakim 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta.

Namun, sekitar sepuluh bulan kemudian, situasi berubah 180 derajat. Angelina Sondakh (Angie) harus menerima kenyataan pahit: majelis hakim kasasi memperberat hukumannya dari 4 tahun 6 bulan menjadi 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta. Tak sebatas mengembalikan kepada tuntutan jaksa, majelis hakim kasasi menjatuhkan pula pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS.

Seperti dilansir Kompas (21/11/2013), salah satu dasar pertimbangan majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Mohammad Askin menjatuhkan hukuman berat ini adalah Angie dinilai aktif meminta dan menerima uang terkait dengan proyek di sejumlah kementerian negara. Dari pertimbangan itu, putusan ini mengonfirmasi berita yang telah terbentang sejak lama, Angie merupakan salah satu tokoh kunci proyek di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Dari beragam perspektif, putusan kasasi Angie jelas memiliki semangat yang berbeda dengan beberapa vonis korupsi yang terasa hambar. Bahkan, dibandingkan dengan beberapa putusan korupsi di tingkat kasasi yang juga ada pemberatan, vonis kasasi Angie memiliki pesan yang tegas dan jelas. Karena itu, tak terlalu berlebihan jika banyak pihak memberikan apresiasi luar biasa terhadap putusan ini.

Namun, kalau dilihat secara utuh konstruksi Pasal 17 dan 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junctoUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, putusan kasasi Angie akan memiliki lompatan luar biasa besar jikalau majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan dengan mencabut hak-hak tertentu Angie, misalnya, hak untuk mendapatkan remisi. Terlepas dari hal itu, mampukah semua pihak membaca pesan di balik putusan Angie?

Jerat yang lain

Pesan pertama putusan kasasi ini, proses hukum harus mampu membuktikan dapat menjangkau dan mengungkap secara tuntas semua jejaring yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukan Angie. Alasannya amat sederhana, kejahatan ini terjadi tidak mungkin dilepaskan dari posisi Angie sebagai politisi di komisi yang langsung membawahkan kedua kementerian negara di atas. Karena itu, tindakan penyelewengan yang dilakukan pasti tidak sendiri.

Dalam batas penalaran yang wajar, tindakan Angie hampir dapat dipastikan melibatkan pihak lain di komisi yang bermitra dengan kedua kementerian tersebut. Karena itu, agar logika penegakan hukum berjalan linear, penyidikan harus mampu menjerat pihak lain yang menjadi bagian dari jejaring Angie. Bagaimanapun, manuver Angie ”menggoreng” anggaran di DPR sulit berjalan mulus tanpa dukungan politisi lain.

Bukan hanya kemampuan menjangkau politisi lain, proses hukum harus pula mampu mengendus kemungkinan keterlibatan sejumlah pihak di Kementerian Pendidikan Nasional serta di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Sebagai kejahatan yang merupakan hasil kerja kolektif, pengaturan proyek tidak mungkin terjadi tanpa melibatkan mitra kerja di pemerintah. Alasannya sederhana, pembahasan anggaran di DPR, persetujuan harus diberikan pemerintah dan DPR. Pertanyaan mendasarnya: bisakah politisi bermain sendiri tanpa ”membangun” mitra dengan pemerintah?

Untuk mendukung logika di atas, ketika tahap-tahap awal penegakan hukum skandal ini, terkuak fakta keterlibatan sejumlah perguruan tinggi menerima kucuran dana dari manuver Angie. Bahkan telah pula diketahui, beberapa pimpinan  dari perguruan tinggi menjadi tersangka. Namun, proses hukum sebagian perguruan tinggi yang pernah dinyatakan menerima faedah dari manuver Angie mengalami kelumpuhan total. Selain itu, penegakan hukum pun enggan menelusuri kemungkinan adanya peran sejumlah pihak di Kementerian Pendidikan Nasional. Hal yang sama harus pula dilakukan di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Bukan hanya itu, penelusuran kepada pihak lain yang tidak kalah pentingnya dilakukan adalah kemungkinan keterkaitan dan peran Partai Demokrat. Sebagai salah seorang figur dengan posisi sentral dalam partai politik peraih suara terbesar dalam Pemilu 2009, putusan kasasi Angie seharusnya dimaknai pula sebagai amanat kepada KPK untuk menelusuri lebih jauh dan lebih serius kemungkinan keterlibatan Partai Demokrat dan sejumlah elitenya di tengah pusaran korupsi yang melibatkan Angie.

Mengkhianati UUD 1945

Skandal korupsi yang dilakukan Angie membuktikan satu hal: mereka yang diberikan mandat untuk mengelola negara, tanpa merasa takut, menggadaikan kewenangan yang diberikan kepadanya. Terkait dengan fakta itu, pesan berikutnya dari putusan Angie: mereka yang menggadaikan atau memperdagangkan kewenangan harus dijatuhi hukuman berat. Dengan hukuman berat, mereka yang memperoleh mandat yang sama harus berhitung kembali untuk menyalahgunakan kewenangan yang ada.

Dalam skandal Angie, mantan elite Partai Demokrat ini ”menggoreng” sedemikian rupa otoritas yang dimiliki anggota DPR dalam penyusunan keuangan negara via APBN. Jamak diketahui, penyusunan APBN membuka celah terjadinya penyimpangan. Misalnya, Pasal 157 Ayat (1) Huruf c UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD; serta Pasal 15 Ayat (5) UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara menyediakan ruang bagi anggota DPR membahas RAPBN secara terperinci alias sampai Satuan 3. Bahkan, kesempatan untuk memblokir (perbintangan) anggaran dalam Pasal  71 Huruf (g) dan Pasal 156 Huruf a, b UU No 27/2009 potensial ”digoreng” untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Pesan memberikan vonis berat tidak hanya karena alasan mengingkari amanah rakyat, tetapi juga karena tindakan tersebut merupakan pengingkaran serius terhadap amanah UUD 1945. Sebagai lembaga yang diberikan fungsi pengawasan, pembahasan, dan persetujuan dalam penyusunan RAPBN, anggota DPR harus dimaknai secara tepat. Salah satu pemahaman tersebut, peran dan keterlibatan DPR dalam pembahasan dan persetujuan RAPBN mesti dimaknai sebagai pintu masuk untuk melaksanakan fungsi pengawasan keuangan negara.

Sesuai dengan pemahaman ini, ketika kesempatan ikut membahas dan menyetujui RAPBN dimanfaatkan sedemikian untuk kepentingan pribadi dan/atau kelompok, para penyusun APBN dapat dikatakan mengingkari secara nyata amanat konstitusi. Dalam hal ini, Pasal 23 UUD 1945 secara eksplisit mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Merujuk pertimbangan majelis hakim kasasi, bentuk pengingkaran nyata amanat konstitusi dapat dilacak dari tindakan aktif Angie meminta fee  kepada Mindo Rosalina Manulang sebesar 7 persen dari nilai proyek. Kemudian disepakati, fee ini menjadi 5 persen yang harus sudah diberikan 50 persen saat pembahasan anggaran dan 50 persen (sisanya) saat DIPA turun (Kompas, 21/11/2013). Secara sederhana, jelas Angie melakukan upaya sistemastis dan terencana menggeser tujuan agung UUD 1945 menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat menjadi keuntungan pribadi/golongan.

Memiskinkan koruptor

Bagi kalangan hakim sendiri, putusan kasasi Angie memberikan pesan teramat jelas: dalam memutus kasus yang merugikan keuangan negara, hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan. Dalam putusan ini, hakim kasasi menegaskan bahwa pengadilan tingkat pertama dan banding terkesan enggan menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti dengan alasan uang yang diterima Angie berasal dari swasta dan bukan dari keuangan negara. Pada batas-batas tertentu, putusan ini harus dibaca sebagai kritik terbuka hakim kasasi terhadap hakim pengadilan negeri dan pengadilan banding yang gagal memaknai secara tepat ketentuan Pasal 17 dan 18 UU No 31/1999 juncto UU No 20/2002.

Boleh jadi, cara berpikir seperti itu pula yang mendorong sebagian besar hakim di semua jenjang peradilan gagal menjatuhkan hukuman berat dan pidana tambahan bagi pelaku korupsi. Sejauh ini, putusan pengadilan terhadap pelaku korupsi hanya berada pada kisaran 3 tahun 6 bulan penjara. Untuk sebuah kejahatan yang berpotensi menghancurkan perekonomian dan masa depan, kisaran hukuman yang terbilang ringan ini terasa hambar dan nyaris kehilangan pesan di tengah ancaman korupsi yang mendera negeri ini.

Karena itu, banyak kalangan berharap putusan kasasi Angie mampu mengubah cara pandang hakim dalam memutus kasus korupsi. Di antara cara pandang yang didorong adalah memberikan hukuman maksimal dengan maksud memberikan efek jera. Tidak hanya sekadar mendorong, ketika korupsi dianggap sebagai kejahatan serius, secara yuridis, UU No 31/1999 memberikan ruang untuk menjatuhkan pidana maksimal. Bahkan, terlepas dari kontroversi hukuman mati, sebagai bagian dari desain penjeraan, UU No 31/1999 memberi ruang untuk menjatuhkan hukuman mati.

Namun yang paling mendasar, putusan kasasi Angie tidak hanya mendorong untuk menjatuhkan pidana maksimal, tetapi juga mendorong untuk memiskinkan koruptor. Terkait dengan hal ini, dalam ”Memiskinkan Koruptor” (Kompas, 12/3/2012) dikemukakan bahwa menilik kecenderungan yang ada, salah satu motivasi orang melakukan korupsi adalah karena mereka takut hidup miskin. Bahkan, bagi seorang politisi, melakukan korupsi menjadi salah satu cara untuk melanggengkan kekuasaan. Dengan pilihan memiskinkan, koruptor harus siap menghadapi risiko paling buruk dan sekaligus kehilangan otoritas politik secara mengenaskan.

Melacak semangat ini, putusan kasasi Angie dapat dikatakan sebagai langkah berani hakim melakukan kombinasi antara pidana berat (maksimal) dan pilihan memiskinkan koruptor. Karena itu, hakim di semua tingkat peradilan harus mampu membaca secara tepat pesan di balik putusan kasasi Angie. Bahkan, untuk dapat menjadi momok yang menakutkan, kombinasi hukuman kasasi Angie masih mungkin ditambah dengan mencabut beberapa hak terpidana korupsi, seperti hak untuk mendapatkan remisi. Di atas itu semua, yang jauh lebih penting, kombinasi pidana maksimal dan pilihan memiskinkan koruptor tak boleh berhenti hanya sampai putusan kasasi Angie. Putusan serupa harus jadi semangat baru untuk menghentikan laju praktik korupsi yang kian masif. Apalagi, di depan kita, banyak kasus korupsi dilakukan penyelenggara negara yang menunggu bukti lebih lanjut untuk menularkan pesan di balik putusan kasasi Angie.

Sabtu, 23 November 2013

Menebar Spirit Artidjo Alkostar

Menebar Spirit Artidjo Alkostar
Akhmadi Yasid  ;   Wartawan Jawa Pos Radar Madura
JAWA POS,  23 November 2013



TENTU saja kita semua penyayang keadilan mengamini putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Angelina Sondakh. Bukan hanya karena keberanian MA yang menghukum berat. Tetapi, ini seperti oase di tengah kehausan keadilan. Seperti sebongkah harapan pada kegersangan hukum yang terkadang membuat kita jengah: antara malu dan bosan.

Putusan MA melalui majelis hakim kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar itu memang patut diapresiasi. Tentu saja apresiasi kita semua merupakan hal wajar. Pidana ''bonus'' bagi janda almarhum Adji Massaid dari 4 tahun 6 bulan menjadi 12 tahun itu bagaikan mengobati rasa jengah kita. Itu juga bisa menjadi titik balik panggung sandiwara hukum yang selama ini mempertontonkan adegan kocak dan membuat kita tersenyum pahit.

Di luar apresiasi kita, vonis berat bagi Putri Indonesia 2001 tersebut bagaikan mengirim pesan penting. Sebuah pesan yang sengaja dikirim dari kamar pidana gedung MA kepada kita semua. Pengirim pesan itu seolah ingin mengatakan, ''Masih ada keadilan di sini, di MA.''

Dengan begitu, kita yang selama ini melihat suramnya penegakan hukum mendapat secercah harapan. Melihat setitik cahaya yang semoga akan menjadi efek penegakan hukum selanjutnya. Inilah optimisme yang secara perlahan menyeruak dari balik gedung MA. Inilah potret baru penegakan hukum yang dimotori Artidjo Alkostar itu.

Optimisme penegakan hukum tersebut mengingatkan kita pada legenda hakim keras dan adil dari negeri Tiongkok: Hakim Bao. Hakim pemilik nama lengkap Bao Zheng yang hidup pada 999 sampai 1062 itu dikenal sebagai hakim dan negarawan terkenal zaman Dinasti Song Utara. Meski kita mengenalnya sebagai hakim bersih, oleh musuh-musuhnya, dia kerap disebut Si Hitam Bao karena kulitnya yang memang legam.

Hakim Bao yang populer itu menghiasi banyak karya literatur sejarah Tiongkok. Tak heran, kita di Indonesia pun mengenalnya dengan familier lewat serial drama Justice Bao pada dekade 90-an. Karena ceritanya yang menginspirasi penegakan hukum, sosok Hakim Bao juga kerap menjadi aktor dalam opera dan drama.

Memang, hakim sekelas Artidjo Alkostar barangkali tidak sama dengan Hakim Bao. Tetapi, semangat Artidjo yang cenderung berani melawan arus demi keadilan bagaikan mewarisi watak Hakim Bao. Hakim agung yang berlatar pengacara jalanan tersebut pantang didikte siapa pun. Karena itu, tidak jarang hakim kurus kelahiran Situbondo berdarah Sumenep (Madura) tersebut berani dissenting opinion dengan hakim lain dalam beberapa perkara.

Sejak berbeda dalam menangani kasus Soeharto, ketika hakim agung lainnya menghendaki dihentikan, Artidjo tidak hanya sekali dua kali memutus berbeda suatu perkara. Saat dua koleganya membebaskan Joko Tjandra dalam kasus korupsi Bank Bali, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu menghendaki pidana, meski harus kalah suara. Tetapi, pendapat Artidjo yang berbeda akhirnya dimasukkan dalam putusan.

Belakangan, kegarangan Artidjo makin terasa. Mulai menghukum Anggodo Widjojo dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara, menghukum mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin dari 4 tahun 10 bulan menjadi 7 tahun penjara, hingga Gayus Tambunan yang dipidana 12 tahun penjara dari sebelumnya 7 tahun penjara.

Oktober lalu Artidjo juga menambah secara dramatis hukuman seorang bandar narkoba Alung alias Ananta Lianggara yang asli Surabaya. Dia memberikan ''bonus'' hukuman dari sebelumnya hanya setahun penjara di tingkat PN dan PT menjadi 20 tahun penjara.

Sebelum memvonis Angie, Artidjo juga memperberat hukuman Tommy Hindratno, pegawai pajak di Kantor Pajak Sidoarjo yang terlibat suap. Artidjo selaku ketua majelis menambah hukuman 3 tahun 6 bulan menjadi 10 tahun penjara. Dia bersama dua hakim agung lainnya juga menambah hukuman Zen Umar, direktur PT Terang Kita atau PT Tranka Kabel, dari 5 tahun menjadi 15 tahun.

Semua itu cukup menegaskan kepada kita kiprah ''Hakim Bao'' modern seperti Artidjo. Dengan begitu, mereka yang berada dalam lingkaran putusan ''neraka'' karena ketuk palu Artidjo tidak bisa menyebut ini sebagai pencitraan. Apalagi menyebut sebagai putusan untuk mendapatkan tepuk tangan seperti yang disebut Teuku Nasrullah, pengacara Angie.

Bahwa vonis MA melalui tangan Artidjo ini disebut hanya memuaskan keinginan publik, tentu tidak masalah. Sebab, publik memang menunggu terobosan hukum seperti yang dilakukan Artidjo ini sehingga putusan yang dibuat dirasakan adil oleh masyarakat.

Hanya, apakah cukup seorang Artidjo Alkostar bermain peran sendiri dalam panggung mulia penegakan hukum? Tentu tidak. Seleksi hakim agung akan menjadi titik masuknya. Mereka yang berhak menjadi hakim agung harus mewakili keadilan masyarakat. Bukan mereka yang tersandera oleh apa pun. Seperti halnya Hakim Bao, berani menghukum karibnya sendiri. Kita tunggu saja kiprah ''Hakim Bao-Hakim Bao'' yang lain dari spirit ketegasan Artidjo Alkostar.