Tampilkan postingan dengan label Pragmatisme Partai Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pragmatisme Partai Politik. Tampilkan semua postingan

Selasa, 30 April 2013

Pragmatisme Partai Politik


Pragmatisme Partai Politik
Alfitri ;  Dosen Sosiologi FISIP Universitas Sriwijaya
KORAN SINDO, 29 April 2013

  
Fenomena dalam masyarakat politik Indonesia bagaikan sebuah dagelan. Hal ini dapat disimak dari maraknya partai politik merekrut para artis sebagai kader untuk masuk dalam jajaran calon legislator. 

Di parlemen pusat, misalnya, pada periode lalu, DPR RI diramaikan oleh kader dari para artis, sebut saja Eko Partio, Mi’ing, Komar, Vena Malinda, Rieke Dyah Pitaloka, dan Anggelina Sondakh. Nama terakhir sedang tersangkut kasus korupsi. Menghadapi Pemilu Legislatif 2014, wajah lama masih menghiasi deretan calon legislator dan parpol sudah “rebutan” calon dari para artis. 

Beberapa artis yang sudah merapat ke parpol seperti Krisdayanti ke Partai Hari Nurani Rakyat (Hanura), Angel Lelga yang akan berlabuh ke Partai Persatuan Pembangunan(PPP), serta Raffi Ahmad, sebelum kejadian yang melibatkan dirinya, sudah mendekat ke Partai Amanat Nasional (PAN). Tidak ada yang melarang untuk merekrut para artis masuk parlemen, karena itu hak semua warga negara untuk mencalonkan dan dicalonkan sebagai wakil rakyat. 

Namun, gambaran ini mengisyaratkan bahwa betapa sumirnya sistem pengaderan parpol jika hanya mau memetik “buah masak” (karena sudah populer) sebagai calon anggota legislatif. Perilaku pragmatis yang dilakukan parpol adalah sebuah manifestasi kegagalan kaderisasi sebagai salah satu fungsi dari parpol di Indonesia. 

Kaderisasi parpol perlu dibedah dan dibandingkan, bahkan perlu dikritik sehingga parpol ke depan bisa memperbaiki dan mengevaluasi diri menjadi lembaga politik yang menggodok dan melahirkan para calon pemimpin negara, melalui sistem pengaderan yang mapan serta melakukan pendidikan politik kepada masyarakat. Dalam sistem politik demokratis perwakilan, keberadaan parpol merupakan condicio sine qua non bagi bekerjanya mesin demokrasi. 

Fungsi utama parpol adalah menyerap dan menyalurkan aspirasi dan kepentingan rakyat, melakukan pendidikan politik kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban warga negara, melakukan rekrutmen politik secara demokratis sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku untuk mengisi jabatan publik di semua tingkatan pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah. 

Pelembagaan parpol melibatkan dua aspek penting, yaitu value infusion dan behavioral routinization (Harjanto, 2011). Value infusionadalah suatu proses anggota parpol yang menggeser fokus kepentingan individu ke tujuan besar parpol, sedangkan behavioral routinizationadalah proses di mana aturan atau norma parpol ditanamkan melalui pola tertentu, sehingga terjadi prediktabilitas dan regularitas perilaku dan harapan pada anggota dan pengurus parpol maupun masyarakat. 

Menurut Down (1957),parpol dalam kehidupan demokratis adalah sama dengan wiraswasta dalam suatu ekonomi yang memburu laba. Seperti halnya mengusahakan laba, mereka merumuskan politik apa pun yang diyakini akan meraih suara terbanyak. Padahal, yang dibutuhkan dalam pertarungan sebagai anggota legislatif adalah orang yang mampu menjembatani persoalan masyarakat dengan kekuasaan yang diwakili pemerintah. 

Kondisi nyata perebutan menjadi legislator terjadi hampir di segala tingkatan parlemen. Parlemen lokal (DPRD) di daerah tak luput dari perhatian publik, mengingat peran lembaga wakil rakyat menjadi amat penting, tidak hanya sebagai saluran komunikasi antara rakyat dan pemerintah, tetapi juga sebagai institusi yang melakukan fungsi pengawasan, yang mampu meneropong dan menjadi wasit bagi permainan politik pemerintah daerah. 

Apalagi pada saat menjelang pilkada di beberapa daerah di Sumatera Selatan, para wakil rakyat cenderung mengabaikan tugas pokok dan fungsinya sebagai wakil rakyat di parlemen lokal. Mereka cenderung fokus pada aktivitas partai untuk mengegolkan kader politiknya yang akan maju dalam pertarungan pilkada dan persiapan pemilu legislatif. Hal ini sungguh ironis, perilaku wakil rakyat yang ditunjukkan bukannya memikirkan problem masyarakat, melainkan mengutamakan aktivitas partai. 

Karena itu, jelas bahwa tujuan utama menjadi wakil rakyat bukan bekerja untuk rakyat, melainkan lebih mengedepankan kepentingan parpol dan kelompoknya. Fenomena tingkah laku politik anggota parlemen dapat dilihat dari rendahnya kehadiran dalam berbagai rapat yang diselenggarakan DPRD. Sebab, melalui forum rapat (komisi maupun paripurna), biasanya akan dibahas persoalan publik yang mengemuka, apalagi jika persoalan itu dipermasalahkan oleh masyarakat. 

Kinerja Dewan seharusnya ditunjukkan melalui upaya pemecahan persoalan publik sehingga menghindari benturan antarmasyarakat yang melakukan aktivitasnya. Lantas siapa yang bertanggung jawab terhadap kondisi ini? Akar masalahnya terletak pada semakin pragmatisnya parpol sebagai lembaga yang mengawal kehidupan negara dalam pengambilan keputusan publik. 

Kesan pragmatis terlihat pada tindakan yang melakukan segala cara agar dapat memenangkan pertarungan kekuasaan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Partai seakan lupa bahwa fungsi yang sesungguhnya adalah menciptakan dan membentuk sistem pengaderan yang baku sehingga dapat lahir para pemimpin dari segala level, bukan “mengambil kader asal comot” tanpa memandang kualitas dan kemampuan sang kader. Hal ini terlihat dari pola rekrutmen kader yang hanya berorientasi pada materi melalui politik transaksional. 

Artinya, siapa ada uang dan materi, maka akan berpeluang jadi calon kader partai dan kemungkinan besar akan terpilih dalam Pemilu. Kondisi ini sangat tidak mendidik dan memberi peluang munculnya kader yang “karbitan” dan menjadikan parpol dan parlemen sebagai sarana untuk meraih materi yang sebesarbesarnya. 

Salah satu kasus yang paling nyata adalah banyaknya kader partai yang tersangkut masalah korupsi, di mana beberapa parpol besar telah menempatkan kadernya sebagai tersangka pelaku korupsi. Tentu saja kejadian ini sangat naif dan tercela jika menjadikan parpol dan parlemen sebagai institusi pencari uang. 

Kondisi ini telah merugikan negara dan masyarakat serta menimbulkan persoalan serius, seperti masalah kesenjangan sosial yang makin lebar, pelayanan publik yang masih tidak berpihak kepada rakyat kecil, dan masalah kekerasan dan konflik sosial yang terjadi antarmasyarakat maupun antaraparat penegak hukum. 

Pragmatisme parpol harus segera diakhiri dengan cara reformasi parpol sebagai sarana komunikasi politik, sebagai kawah candradimuka pengaderan politik, sekaligus berperan sebagai penyeimbang kekuasaan. Selain itu, perlu dibatasi pembiayaan dana kampanye masing-masing calon legislator melalui aturan main yang dapat berwujud dalam Undang-undang Pemilu, 

sehingga biaya politik untuk menjadi seorang legislator dapat ditekan dan dapat memberi peluang bagi kader partai terbaik untuk bersaing memperebutkan kursi di parlemen dengan biaya murah. Jika parlemen diisi oleh kader parpol yang bermutu, diharapkan dapat mengubah wajah DPR dan DPRD sebagai lembaga politik yang berpihak pada kepentingan rakyat, sesuai cita-cita demokrasi.

Kamis, 07 Februari 2013

Mempersoalkan Pragmatisme Partai Politik


Mempersoalkan Pragmatisme Partai Politik
Ahmad Fuad Fanani  ;   Direktur Riset MAARIF Institute for Culture and Humanity, 
Pengajar di Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA
   
SINDO, 07 Februari 2013


Hari-hari ini kita menyaksikan dinamika politik dan kesibukan partai politik dalam menyongsong dan mempersiapkan Pemilu 2014. Dinamika politik terbaru tampak pada penetapan Luthfi Hasan Ishaaq dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai tersangka kasus suap izin impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Kasus ini masih akan terus menggelinding, karena beberapa pejabat penting diduga juga terlibat dalam pusaran korupsi suap ini. Sebelumnya, suhu politik di Indonesia juga menghangat akibat dari konflik internal di Partai NasDem yang berujung pada pengunduran diri Hary Tanoesoedibjo dan para pengurus teras partai ini. Gegap gempita politik dan parpol menjelang Pemilu 2014 itu,menunjukkan perpolitikan Indonesia terus bergairah dan bergerak dinamis. 

Dari sekian banyak parpol yang berjibaku untuk memenuhi syarat verifikasi administratif dan faktual, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 10 parpol yang berhak mengikuti perhelatan akbar tahun 2014.Dari 10 parpol yang ada itu, sebagian besar juga sedang diuji dengan berbagai permasalahan, baik masalah internal maupun eksternal. Meski banyak tantangan dan dinamika yang terjal dalam politik, antusiasme banyak orang untuk berpolitik dan mendirikan partai politik sangat besar.Hal itu karena kedudukan parpol di Indonesia masih sangat sentral. 

Problem Mendasar 

Saat ini, partai politik di Indonesia lebih mempunyai kekuatan dan wibawa yang berdampak signifikan dalam kehidupan kenegaraan kita. Jika sebelumnya perpolitikan Indonesia banyak direkayasa dan masih sering ada “sandiwara politik”, pascareformasi perpolitikan Indonesia lebih terkonsolidasi. Dengan segala kekurangannya, partai-partai politik yang berpartisipasi mengikuti pemilu itu, sudah sepakat menjadikan demokrasi sebagai satu-satunya aturan main yang dipatuhi (the only game in the town).

Dengan begitu, demokrasi bisa menjadi rambu-rambu yang mengatur permainan politik itu. Akan tetapi harus dicatat pula bahwa kondisi partai politik di Indonesia masih mengalami problem-problem klasik yang serius dan fundamental. Problem korupsi di internal partai dan keterlibatan anggota partai politik dalam praktek korupsi sudah umum terjadi. Hal itu karena sistem dan budaya politik di Indonesia masih mengharuskan para politisi itu menghidupi partai yang sangat berbiaya tinggi. 

Tingkat kemahiran dan reputasi seorang politisi biasanya diukur dari sejauh mana kecanggihan dia mampu bermain dan mendatangkan sumbersumber capital bagi partainya. Kasus Luthfi Hasan Ishaaq dari PKS adalah contoh dari sekian banyak kasus korupsi yang dilakukan oleh para politisi, baik di level eksekutif maupun legislatif. Praktik korupsi yang banyak terjadi di institusi negara ini, sejalan dengan pernyataan Larry Diamond bahwa masalah korupsi dan penegakan hukum adalah problem yang menjadi hambatan serius proses konsolidasi demokrasi di Indonesia (Indonesia’s Place in Global Democracy, 2010). 

Partai politik di Indonesia juga banyak yang kurang merakyat dan bersentuhan langsung dengan kebutuhan-kebutuhan rakyat.Mereka hanya datang saat menjelang pemilu untuk berkampanye dan ketika ada acara seremonial yang mendatangkan petinggi partai. Atau ketika terjadi bencana, mereka cukup memberikan sedikit bantuan untuk kemudian mengibarkan bendera partai. Sedangkan kerja-kerja konkret untuk rakyat dan advokasi hak-hak rakyat sangat jarang dilakukan. 

Hal ini berlaku sama baik pada partai politik yang berkesempatan berkuasa (the ruling parties) maupun partaipartai yang hanya berada di parlemen.Bahkan,banyak partai- partai yang hanya mengandalkan iklan-iklan di media (political advertising) guna meraih simpati rakyat dengan memberi janji-janji baru atau janji lama dengan kemasan baru. Akibatnya, banyak masyarakat yang apatis dengan partai politik dan politisi. Meskipun sebenarnya masih banyak juga politisi yang jujur, serius, dan berkomitmen untuk bangsa. 

Dengan kondisi internal dan sistem kerja yang sedemikian itu, tidak heran jika partai-partai politik di Indonesia kurang bisa melahirkan kader-kader yang bisa tampil menjadi pemimpin bangsa. Para pemimpin bangsa ini justru banyak dilahirkan dari pengaderan dari wilayah lain seperti organisasi masyarakat, militer, pengusaha, kampus, dan sebagainya. Hal ini sangat berbeda dengan kondisi di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, atau Australia di mana para pemimpin politik dan negaranya banyak berasal dari pengaderan partai. 

Para pemimpin itu sebelum aktif di partai sebelumnya juga telah matang menjadi aktivis mahasiswa sejak zaman mudanya. Tony Blair, Gordon Brown, David Cameron, Kevin Rudd, Julia Gillard, dan Tony Abbott adalah di antara para pemimpin dari Inggris dan Australia yang telah matang dididik di partai dan tampil menjadi pemimpin bangsa yang tangguh dan meyakinkan.Tidak heran jika mental mereka sebagai politisi lebih terbentuk dan mereka sangat berani dan canggih berdebat untuk mempertahankan kebijakan-kebijakan politiknya di depan partai oposisi. 

Reorientasi Parpol 

Marcus Mietzner dalam Military Politics, Islam, and the State in Indonesia: From Turbulent Transition to Democratic Consolidation (2009) menyatakan bahwa pemilihan presiden secara langsung pada tahun 2004 sebetulnya menandai akhir transisi demokrasi. Dia berargumen bahwa selama era transisi dari 1998-2004,banyak sekali konflik komunal,konflik sosial, dan persaingan politik antara sipil dan militer. 

Dalam kurun waktu itu, banyak perjuangan yang telah menghasilkan konsensus politik,perbaikan institusi, penciptaan lembaga- lembaga baru, serta upaya serius untuk membentuk prosedur demokrasi yang baru. Oleh karena itu, agar proses akhir transisi yang beralih ke konsolidasi demokrasi itu tidak kembali mundur ke belakang, maka partai politik harus lebih giat dan serius bekerja untuk rakyat. Partai politik harus melakukan reorientasi politiknya dan mengubah paradigmanya untuk lebih membumi dengan kebutuhan dan kepentingan rakyat.

Partai politik harus terus- menerus bekerja sepanjang waktu untuk perbaikan kondisi masyarakat. Kerjakerja sosial (social works) yang sudah banyak dilakukan oleh para politisi di Amerika Serikat dan negara maju lainnya, hendaknya bisa dijadikan salah satu acuan.Dengan begitu,para politisi itu tidak menjadi orang yang “berumah di atas angin” yang gagap berdialog dengan rakyat dan tidak mengetahui kebutuhan konstituennya. 

Kerja-kerja politik berbasis komunitas yang seperti pernah dilakukan oleh Tan Malaka ketika mendidik dan mencerdaskan rakyatnya di lingkungan sekolah dan buruh perkebunan adalah sebuah contoh ideal dari kerja aktivis partai politik. Jika para politisi kita banyak yang mau menyingsingkan baju dan terjun langsung ke komunitas,masa depan Indonesia yang lebih cerah dan adil pasti akan segera dapat kita nikmati bersama. Wallahu A’lam Bisshawab. ●