Tampilkan postingan dengan label Kurtubi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kurtubi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 29 Mei 2021

 

Energi Bersih Penopang Menjadi Negara Industri Maju

Kurtubi ; Anggota DPR Periode 2014-2019, Alumnus Colorado School of Mines, Institut Francaise du Petrole, dan Universitas Indonesia

KOMPAS, 28 Mei 2021

 

 

                                                           

Untuk menjadi negara industri maju pada tahun 2045, tidak bisa dicapai kalau pertumbuhan ekonomi berputar-putar di sekitar 5 persen seperti yang terjadi selama puluhan tahun pasca-oil boom pada tahun 1970-1990. Kalau ekonomi Indonesia hanya tumbuh sekitar 5 persen, dapat dipastikan pada tahun 2045 Indonesia belum bisa masuk menjadi negara industri maju seperti yang diprediksi PricewaterhouseCoopers dan juga dicita-citakan Presiden Joko Widodo dan rakyat Indonesia.

 

Karena itu, strategi pembangunan yang berjalan selama ini, khususnya yang terkait dengan kebijakan energi, harus disempurnakan, diubah, dan diarahkan agar proses penciptaan nilai tambah (value added) terus tumbuh dengan peningkatan yang lebih tinggi. Kegiatan ekonomi untuk mengubah bahan baku menjadi produk antara (intermediate) dan produk jadi (finish products) harus dilipatgandakan dalam wujud industrialisasi secara masif, baik industri dalam skala rumah tangga/UMKM, skala menengah, maupun skala/industri besar.

 

Untuk tujuan ini, dari segi kebijakan energi, negara tidak cukup dengan kebijakan seperti selama ini, yang lebih berkonsentrasi membangun pembangkit listrik kapasitas besar dari PLTU batubara, terutama di Pulau Jawa. Ke depan, negara harus menyiapkan energi listrik bersih dalam jumlah besar dan stabil agar cukup untuk menopang proses industrialisasi yang berjalan secara masif sekaligus mengikuti tren energi global menuju zero emisi gas rumah kaca seperti yang dicanangkan oleh Paris Agreement on Climate Change.

 

Dengan demikian, pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) yang merupakan total penjumlahan selama satu tahun atau satu kuartal dari nilai tambah (value added) ekonomi yang tercipta dari seluruh sektor bisa tumbuh lebih tinggi, tidak berputar-putar di angka 5 persen. Kalau nilai tambah dari setiap sektor pertumbuhannya terus meningkat, otomatis pertumbuhan ekonomi secara nasional akan tinggi, bisa di atas 7 persen hingga tumbuh dua digit sebagai syarat menjadi negara industri maju pada tahun 2045.

 

Terkait ketersediaan listrik, listrik yang dibutuhkan adalah listrik yang bisa menopang industrialisasi, dengan ciri, pertama, listrik yang dominan berasal dari energi bersih bersifat tidak fluktuatif dan tidak terputus-putus (non-intermittent), bisa menyala 24 jam sehari semalam dan 365 hari dalam setahun. Pembangkit yang memenuhi kriteria ini adalah PLTU batubara, tetapi kotor; PLTP (panas bumi) meski masih mahal karena biaya pengeboran yang relatif mahal dan masalah lokasi, tetapi listriknya bersih; serta PLTN (nuklir) yang selain bersih dan aman kini juga lebih murah dari listrik batubara.

 

Kedua, listrik yang bebas emisi gas rumah kaca sudah menjadi tren kemauan dunia, dan kita sudah meratifikasi Paris Agreement on Climate Change menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016. Listrik dari energi baru terbarukan (EBT) memenuhi kriteria untuk listrik masa depan, terutama yang bersifat non-intermittent seperti energi nuklir dan geotermal.

 

Sementara energi terbarukan yang bersifat intermittent seperti PLT mikrohidro, PLT surya, PLT bayu, PLT biomas, dan PLT nabati meski energinya bersih, tetapi tidak bisa menghasilkan listrik 24 jam. Jika energi jenis intermittent masuk ke sistem jaringan transmisi grid PLN, harus dibantu oleh pembangkit yang non-intermittent dan bebas emisi gas rumah kaca, bukan dengan menggunakan pembangkit dari fosil seperti PLTD, PLTMG, dan PLTU. Hal ini dimaksudkan agar stabilitas dan fleksibilitas operasi transmisi grid tidak mengganggu beban dasar (base load) yang andal dan reliable yang sangat dibutuhkan oleh industri dan sekaligus tidak menambah emisi gas rumah kaca.

 

Pengalaman Jerman

 

Selama ini pembangkit listrik yang dipakai untuk menolong energi terbarukan masuk transmisi grid agar transmisi gridnya bisa stabil dan fleksibel adalah listrik dari fosil. Ini dilakukan oleh Jerman yang sangat mendorong energi terbarukan, tetapi anti-PLTN, sehingga dengan tambahnya PLT surya, PLT bayu, PLT biomas, dan lain-lain yang masuk ke sistem transmisi grid kelistrikan Jerman, selalu diikuti oleh kenaikan emisi gas rumah kaca (www.electricitymap.org).

 

PLTN yang bersih dan non-intermittent yang bisa masuk ke transmisi grid dengan efisien justru ditutup di Jerman. Akibatnya, energi terbarukan intermittent yang masuk sistem transmisi grid Jerman sebagian besar menggunakan bantuan listrik dari fosil (studi dari Joshua Goldstein dan Staffan Qvist).

 

Karena itu, meskipun Jerman merupakan negara dengan pemakaian energi hijau terbarukan (surya, angin, biomas, hidro) yang besar, ternyata fakta menunjukkan bahwa saat ini intensitas kandungan karbon (carbon intencity) dari setiap kwh listrik yang dikonsumsi di Jerman menunjukkan angka yang sangat tinggi. Sekitar 357 gram CO2/kwh listrik yang dikonsumsi, jauh lebih tinggi dari carbon intencity Perancis yang tercatat hanya sekitar 49 gram CO2/kwh.

 

Dengan kata lain, emisi karbon di Jerman delapan kali lebih tinggi dari emisi karbon di Perancis. Kebijakan energi Perancis bertolak belakang dengan Jerman di mana 70 persen listrik di Perancis berasal dari energi nuklir. Sementara Jerman merupakan pelopor anti-PLTN (www.electricitymap.org). Faktanya juga, Jerman saat ini menjadi negara dengan listrik yang paling kotor sekaligus menjadi negara dengan tarif listrik termahal di Uni Eropa.

 

Belajar dari kegagalan kebijakan energi Jerman yang anti-PLTN, Indonesia ke depan perlu memastikan base load yang andal/reliable untuk mendukung industrialisasi. Listrik berasal dari sumber energi bersih bebas karbon dan polutan serta non-intermittent. Ini artinya untuk jangka panjang PLTU tidak bisa lagi menjadi andalan base load sistem kelistrikan nasional.

 

PLTN generasi terbaru, Gen IV, yang masa pembangunannya lebih singkat, teknologinya lebih efisien dan lebih aman. Seyogianya PLTN segera menjadi bagian dalam sistem kelistrikan nasional.

 

Ketiga, tentu saja syarat listrik yang kita butuhkan ke depan adalah pembangkit listrik bersih yang dibangun oleh dana investasi tanpa menunggu dana APBN. Listrik yang aman dan murah, lebih murah dari listrik batubara yang selama ini menjadi andalan base load. Agar hasil produksi industri bisa bersaing di pasar internasional dan disukai oleh rakyat/konsumen dalam negeri karena harga produknya terjangkau yang didukung oleh harga listrik yang murah tanpa subsidi!

 

Berapa biaya pokok produksi (BPP) listrik dari setiap jenis pembangkit? Selama ini yang dikenal murah adalah listrik dari PLTU batubara dengan BPP sebesar 6-7 sen dollar AS per kwh yang dipakai sebagai acuan dalam pembangunan pembangkit dari energi terbarukan, terutama di Pulau Jawa.

 

Namun, rendahnya BPP PLTU batubara tersebut disebabkan belum menginternalkan externality costs yang berupa biaya yang harus dikeluarkan akibat adanya emisi, polutan, penyakit, dan kematian dari adanya listrik batubara. Sementara BPP listrik dari energi terbarukan menjadi lebih mahal karena faktor kapasitas yang relatif rendah akibat tidak bisa menghasilkan listrik 24 jam.

 

Menurut data EIA, PLT surya dan PLT bayu misalnya mempunyai factor capacity (perbandingan jumlah produksi listrik pada periode operasi tertentu terhadap kemampuan produksi sesuai daya mampu) masing-masing sebesar 24,9 persen dan 35,4 persen. Sementara PLTN yang tidak  bergantung pada musim, cuaca, dan angin, factor capacity-nya sebesar 92,5 persen.

 

Demikian juga dengan tingkat kematian (death rate) per terra watt hours (TWH) dari listrik yang diproduksikan oleh setiap jenis pembangkit. PLTU batubara, PLT migas, dan PLTN mempunyai tingkat kematian per TWH masing-masing sebesar 25, 20, dan 1.

 

Terlebih PLTN dengan teknologi terbaru yang semakin canggih (Gen IV) saat ini BPP relatif sangat murah, sekitar 5 sen dollar AS per kwh, lebih murah/bersaing dengan listrik PLTU batubara, dan sangat aman. Bahkan, PLTN Gen IV Type MSR (Molten Salt Reactor) berbasis Thorium menjamin kecelakaan seperti yang dialami PLTN Fukushima tidak akan pernah terjadi.

 

Adapun energi intermittent, BPP-nya dapat diturunkan dengan jalan menggratiskan biaya lahannya dan terus meningkatkan efisiensi teknologinya. Namun, tetap ada biaya yang timbul jika energi terbarukan ini masuk ke sistem transmisi grid PLN.

 

Kesimpulan

 

Karena Indonesia negara besar dalam luas wilayah dan jumlah penduduk yang saat ini sekitar 270 juta, dan berkeinginan menjadi negara industri maju pada tahun 2045 sekaligus dengan udara dan lingkungan hidup yang bersih dan sehat, kita membutuhkan tambahan pembangkit listrik yang banyak/besar sekitar empat kali total kapasitas saat ini.

 

Semua jenis energi baru terbarukan harus dikembangkan. Sementara listrik dari fosil harus dikurangi untuk akhirnya dihilangkan jika pembangkitnya telah mencapai usia life-cycle-nya dan tidak dibangun lagi.

 

Pembangunan pembangkit listrik harus dengan perencanaan yang tepat dan cerdas menyangkut lokasi, jenis, dan kapasitas pembangkit. Dalam jangka panjang, semua sumber daya alam fosil tidak boleh lagi dipakai untuk menghasilkan listrik. Sumber daya alam fosil bisa dikonversi menjadi industri petrokimia berbasis batubara dan berbasis migas. ●

 

Jumat, 07 Maret 2014

Kilang Minyak Asing Melanggar Konstitusi

Kilang Minyak Asing Melanggar Konstitusi

Kurtubi  ;   Alumnus CSM (AS) dan ENSPN (Perancis)
KOMPAS,  07 Maret 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                                                                             
RENCANA mengerahkan atau mengundang investor asing untuk membangun kilang bahan bakar minyak bertentangan dengan konstitusi dan, oleh karena itu, harus dibatalkan. Pasal 33 Ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 berbunyi, cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Tak ayal lagi, bahan bakar minyak (BBM) merupakan cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak sehingga yang berkewajiban membangun kilang BBM adalah negara c/q Pertamina.

Sebelumnya, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1971, Pertamina diwajibkan memenuhi kebutuhan BBM nasional sehingga ia berkewajiban membangun kilang BBM. Pada 1980-an Pertamina bahkan direncanakan tidak hanya membangun kilang untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, tetapi juga untuk ekspor guna memetik nilai tambah.

Sejak UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas diberlakukan, status Pertamina diubah menjadi PT Persero yang sama dan sejajar dengan perusahaan asing.

Tak lagi diwajibkan

Dengan UU Migas, Pertamina tidak lagi diwajibkan memenuhi BBM nasional. Tanggung jawab pemenuhan kebutuhan BBM diambil alih pemerintah melalui BPH Migas. Di sini jelas terlihat bahwa konsep pemenuhan kebutuhan BBM akan 100 persen diserahkan kepada pasar. Pasalnya, mustahil pemerintah dan BP Migas bisa membangun kilang BBM. Pasti pembangunan kilang BBM akan diserahkan kepada asing karena nilai investasi yang sangat besar.

Selain karena Pertamina dalam era UU Migas tak lagi berkewajiban memenuhi kebutuhan BBM rakyat, Pertamina juga diarahkan hanya sebagai salah satu operator yang ditunjuk pemerintah. Dengan sangat gampang pemerintah ”mengarahkan” Pertamina untuk tidak bersedia membangun kilang BBM (meski secara finansial amat mampu) dengan alasan margin yang kecil.

Mereka lupa bahwa meski marginnya kecil (dibandingkan dengan usaha hulu), kilang BBM mustahil rugi dan dengan adanya kilang, kedaulatan BBM sepenuhnya di tangan negara, di samping dapat menciptakan lapangan kerja. Jadi, sumber masalah mengapa dalam belasan tahun terakhir kita tak ada tambahan kapasitas kilang lebih karena sistem tata kelola migas yang salah yang didasarkan atas UU No 22/ 2001.
                                                       
Pemerintah jangan memaksakan diri menyerahkan pembangunan kilang kepada investor asing karena ini menyangkut cabang produksi yang diatur UUD. Sebaiknya serahkan tugas membangun kilang BBM kepada pemerintahan baru yang kita harapkan lebih memahami cara penyelenggaraan negara yang konstitusional. ●

Senin, 19 Agustus 2013

Mafia Migas dan Sistem Perminyakan Nasional

Mafia Migas dan Sistem Perminyakan Nasional
Kurtubi ;   Pengajar Pascasarjana FEUI dan Paramadina,
 Direktur Center for Petroleum and Energy Economics Studies (CPEES)
MEDIA INDONESIA, 19 Agustus 2013

TERTANGKAP tangannya Kepala SKK Migas, yang diduga menerima uang suap dari Kernel Oil Pte Limited (KOPL), oleh KPK merupakan bukti mutakhir bahwa sistem tata kelola migas nasional saat ini merupakan salah satu sistem tata kelola migas yang terburuk di dunia. Itu bahkan merupakan yang terburuk untuk kawasan Asia Oceania seperti yang disebutkan Fraser Institute Canada dalam laporannya berjudul Global Petroleum Report berturut-turut untuk 2010, 2011, dan 2012.

Di samping sistem tata kelola migas di Indonesia lebih buruk daripada negara tetangga seperti Timor Leste, Papua Nugini, Filipina, Malaysia, Brunei, Australia, dan Selandia Baru, juga sistem tata kelola di bawah UU Migas No 22/2001 itu sudah terbukti melanggar konstitusi dan merugikan negara secara finansial. Pasalnya, potensi penerimaan negara dari sektor migas banyak tersedot oleh para pemburu rente baik perorangan pejabat pemegang otoritas berikut kelompoknya maupun oleh kerja sama/kongkalikong dari jaringan banyak orang/perusahaan yang sering disebut sebagai `mafia migas'.

Sistem tata kelola saat ini melanggar konstitusi karena Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mencabut 17 pasal dari UU Migas dan sekaligus membubarkan BP Migas sebagai lembaga pengelola. Sama seperti BP Migas, lembaga penggantinya, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), hanya `ganti baju' dengan orang, cara kerja, dan logo yang sama, ternyata tetap merupakan lembaga pemerintah nonbisnis (bukan perusahaan migas negara) sehingga tidak bisa menjual sendiri migas bagian negara yang berasal dari kontraktor dan harus menunjuk pihak ketiga.

Pengelolaan dengan model BP Migas/SKK Migas itu sangat tidak efisien dan merugikan negara sehingga mustahil tujuan ayat 3 Pasal 33 UUD 1945 untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat bisa dicapai. Di samping tidak bisa menjual sendiri migas bagian negara sehingga harus menunjuk pihak ketiga, lembaga itu juga tidak bisa meneruskan pengoperasian lapangan/blok migas yang sedang berproduksi yang akan selesai kontrak dengan pihak asing/ swasta. Akibatnya pada lapangan/blok yang mestinya kembali ke negara 100% sehingga keuntungannya tidak dibagi dengan pihak kontraktor/ dengan pihak kontraktor pemburu rente akhirnya timbul ruang untuk `merekayasa' agar kontrak diperpanjang.

Persoalan kontrak

Contoh yang paling mutakhir ialah proses perpanjangan kontrak Blok Mahakam yang akan selesai kontrak 2017 setelah dioperasikan kontraktor asing selama 50 tahun. Kepala SKK Migas (sebelum tertangkap tangan karena diduga menerima suap) selalu melontarkan `pembohongan publik' dengan mengatakan Blok Mahakam kalau tidak diperpanjang ke kontraktor asing, produksinya akan terhenti/terganggu sehingga negara akan rugi besar bila kontrak tidak diperpanjang.

Argumentasi Kepala SKK Migas itu sulit diterima mengingat sekitar 95% dari karyawan Blok Mahakam merupakan orang Indonesia yang sudah terbiasa/terlatih mengoperasikan produksi Blok Mahakam. Kalau Blok Mahakam kembali ke pangkuan RI (tidak diperpanjang), seluruh karyawan orang Indonesia secara otomatis akan menjadi karyawan Pertamina. Itu yang akan menjamin bahwa produksi Blok Mahakam akan terus berlanjut meskipun kontraknya diputus.

Terlebih Pertamina sejak lebih lima tahun yang lalu sudah meminta kepada BP Migas/SKK Migas dan pemerintah agar Blok Mahakam diserahkan mereka pasca-2017. Anehnya, meski Pertamina sudah terbukti mampu mengoperasikan lapangan produksi lepas pantai (offshore NW Java dan offshore West Madura), tetap saja Kepala SKK Migas di ruang publik melontarkan argumentasi yang melecehkan anak bangsa bahwa Pertamina tidak mampu secara teknologi dan pendanaan menangani Blok Mahakam. Mengingat nilai aset/cadangan Blok Mahakam sangat besar, lebih dari Rp1.500 triliun karena merupakan lapangan gas terbesar di Indonesia saat ini, nilai `sogokan' yang mungkin timbul pasti jauh di atas nilai sogokan Kernel Oil yang `hanya' US$700 ribu. Karena itu, seyogianya KPK tidak hanya menangani perkara `sogokan tangkap tangan bernilai US$700 ribu', tapi juga perlu segera aktif mengantisipasi kemungkinan adanya sogokan dalam proses perpanjangan Blok Mahakam.

Tak ayal lagi, dengan l sistem saat ini, negara sas ngat dirugikan. Meskipun prosedur penunjukan penjual l migas milik negara melewati t proses `tender' atau proses perpanjangan/pergantian kontraktor juga lewat `tender', para pemenang tender pasti akan mengambil/mengeruk keuntungan yang berasal dari potensi penerimaan negara.

Itu sesuatu yang tidak perlu terjadi jika minyak milik negara dijual sendiri oleh negara (melalui perusahaan negara) langsung ke pemakai (end user) tanpa lewat trader/broker dan juga blok produksi yang selesai kontrak langsung diambil alih oleh negara (perusahaan negara). Dengan demikian, hasil penjualan/ekspor migas milik negara dan hasil produksi migas dari lapangan/blok produksi yang sudah selesai kontrak bisa maksimal 100% masuk ke kas negara tanpa harus dibagi dengan pihak lain/pemburu rente/'mafia migas', sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, pengelolaan migas bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Fakta bahwa Kernel Oil bersedia menggelontorkan fulus hingga sekitar US$700 ribu agar bisa `ditunjuk' untuk menjual minyak milik negara ke luar negeri menunjukkan keuntungan yang bisa diraup para trader/perantara dari satu kali penunjukan pastilah jauh lebih besar daripada nilai sogokan. Semakin besar volume minyak yang diekspor melalui pihak ketiga itu, makin besar pula potensi penerimaan negara yang tersedot oleh para pemburu rente/'mafia migas' itu.

Dari lifting minyak mentah sekitar 840 ribu barel per hari (bph) saat ini, minyak mentah bagian negara sekitar 500 ribu bph. Apabila seluruh minyak bagian negara ini diolah di kilang BBM Pertamina, yang bisa diekspor praktis 0 (nol). Namun, karena tidak semua minyak tersebut sesuai l persis dengan spesifikasi minyak mentah yang dibutuh kan kilang Pertamina, akan terdapat sisa minyak mentah milik negara yang bisa diekspor. Di sini peluang terjadinya permainan (korupsi/sogokan) timbul.

Peluang trader

Penentuan jumlah minyak mentah bagian negara yang bisa diekspor itu juga rawan dimanipulasi jaringan `mafia migas' dengan dua tujuan sekaligus, yakni pertama memperbesar jumlah minyak mentah bagian negara yang bisa diekspor dengan alasan untuk memperoleh devisa. Dengan demikian, lahan beroperasinya para trader yang bergerak di sisi ekspor menjadi lebih besar. Hal itu berarti potensi tersedotnya uang negara (potensi penerimaan migas dalam APBN) oleh `mafia migas' semakin besar.

Tujuan kedua dari manipulasi tersebut ialah sekaligus untuk memperbesar volume impor minyak mentah untuk keperluan BBM dalam negeri yang akan memperbesar lahan beroperasinya para trader yang bergerak di sisi impor. Hal itu berarti potensi tersedotnya uang negara terjadi dengan semakin membengkaknya biaya pokok/subsidi BBM.

Sebenarnya, `mafia migas' yang bergerak di sisi impor migas jauh lebih dahsyat yang selama ini tidak/kurang tersentuh oleh BPK dan KPK karena tempat kedudukan mereka umumnya di Singapura mes kipun pemilik mereka orang Indonesia. Jumlah minyak mentah dan BBM yang diimpor saat ini sekitar 800 ribu bph dengan nilai impor sekitar US$45 miliar (termasuk impor elpiji). Mekanisme impor migas yang dilakukan melalui pihak ketiga/trader itu, meskipun lewat proses `tender', sangat tidak efisien dan merugikan negara karena para trader itu bukanlah produsen.

Cara impor yang efisien dan bisa menutup peluang `mafia migas' menyedot uang negara ialah dengan melakukan impor/beli langsung dari produsen. Tidak ada alasan bagi produsen minyak mentah dan BBM untuk `memaksa' Pertamina harus beli lewat pihak ketiga/trader, meskipun trader tersebut anak perusahaan (trading arms) dari produsen minyak. `Pemaksaan' beli minyak mentah dan BBM harus lewat trader sejatinya bertentangan dengan WTO karena tujuan perdagangan dunia ialah efisiensi ekonomi.

Peran KPK

Untuk mengurangi tersedotnya uang negara oleh para pemburu rente/'mafia migas', KPK perlu didorong untuk membongkar semua praktik kotor selama ini di sektor migas nasional, baik yang terkait dengan permainan dalam penunjukan trader yang melakukan ekspor/penjualan migas bagian negara, permainan dalam rangka persetujuan atas pembayaran cost recovery, dengan central point di SKK Migas dan pemerintah. Juga KPK didorong untuk masuk ke sisi impor migas dengan central point di Pertamina dan pemerintah.

Secara konsepsional, harus dilakukan perubahan dan restorasi atas sistem tata kelola migas nasional yang saat ini didasarkan atas UU Migas No 22/2001 yang sudah terbukti melanggar konstitusi dan merugikan negara secara finansial. Itu bisa dilakukan pemerintahan saat ini misalnya dengan mengeluarkan perppu mencabut UU Migas No 22/2001 dan memberlakukan kembali UU No 8/1971 yang isempurnakan dan meli kuidasi SKK Migas ke Pertamina dan melikuidasi BPH Migas ke Ditjen Migas agar konstitusional dan efisien/simpel.


Bila pemerintahan saat ini lebih memilih status quo dengan mempertahankan kondisi `sementara' hingga adanya UU Migas baru, kesempatan terpulang kepada rakyat untuk memilih pemimpin (dan legislator) dalam Pemilu 2014 yang memahami industri migas dan punya keberanian untuk mengembalikan sistem tata kelola sesuai Pasal 33 UUD 1945 sehingga terbuka peluang untuk mengoptimalkan kekayaan migas (dan tambang) guna mempercepat terjadinya pertumbuhan ekonomi double digit. ● 

Senin, 03 Juni 2013

Harga BBM, Demokrasi dan Restorasi Tata Kelola Migas


Harga BBM, Demokrasi dan Restorasi
Tata Kelola Migas
Kurtubi  ;   Alumnus Colorado School of Mines (CSM) Denver, Ecole Nationale Superieure du Petrole et des Moteurs (ENSPM) Paris, Pengajar Pascasarjana FEUI
MEDIA INDONESIA, 03 Juni 2013

HAMPIR semua orang dapat memaklumi bahwa mengurangi subsidi BBM secara cepat dan efektif ialah dengan menaikkan harga BBM. Yang dibutuhkan yaitu kemampuan pemerintah untuk menjelaskan secara jujur kepada rakyat bahwa dana penghematan subsidi bahan bakar minyak (BBM) akan dikembalikan kepada mereka dalam bentuk pembangunan infrastruktur agar tercipta lebih banyak lagi kesempatan kerja. Opsi menaikkan harga jauh lebih bagus bila dibandingkan dengan opsi membatasi/menjatah BBM untuk rakyat. Pembatasan pemakaian BBM, di samping implementasi di lapangan ribet dan akan menimbulkan masalah baru seperti moral hazard, akan mengurangi gerak kegiatan ekonomi rakyat.

Dalam beberapa tahun terakhir ini, pemerintah terkesan enggan menaikkan harga BBM meski banyak pihak telah mendorong dan ada momen-momen yang dinilai tepat untuk menaikkan harga BBM di saat inflasi sangat rendah bahkan terjadi deflasi. Selain itu, kewenangan untuk menaikkan harga BBM sudah sepenuhnya di tangan pemerintah, tidak perlu berkonsultasi dengan DPR.

Namun sayang sekali, ternyata momen-momen tersebut berlalu begitu saja. Pemerintah tetap ‘keukeuh’ tidak mau menaikkan harga BBM. ‘Keengganan’ pemerintah menaikkan harga BBM lebih merupakan ‘strategi’ ulur-ulur waktu hingga menjelang Pemilu 2014. Saat ini pemilu sudah pada tahapan ketika KPU akan mengumumkan daftar calon tetap (DCT) dari setiap parpol peserta pemilu.

Pemerintah lewat RAPBN-P 2013 yang diajukan ke DPR beberapa hari yang lalu memutuskan akan menaikkan harga BBM yang disertai dengan paket program kompensasi yang nilainya sekitar Rp30 triliun, termasuk paket bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) yang akan dibagikan dalam bentuk cash/tunai kepada rakyat miskin yang akan menderita karena harga BBM dinaikkan. Tak ayal lagi, dana kompensasi BLSM yang akan dibagikan menjelang Pemilu 2014 ini akan dapat merusak sistem demokrasi karena uang negara dipakai untuk memberikan keuntungan bagi partai tertentu.

Kalau pemerintah tulus untuk menolong rakyat miskin, langkah yang ditempuh guna mengurangi besaran subsidi BBM yang terus membengkak ialah dengan konsisten melaksanakan kebijakan energi yang benar dan baku, yakni pengurangan pemakaian BBM melaprogram diversifikasi khususnya dengan konversi BBM ke bahan bakar gas (BBG). Itu tentu dilakukan dengan mempercepat pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan. Bukankah program konversi BBM ke BBG sudah dicanangkan sejak bertahun-tahun yang lalu?

Pasalnya, harga BBG jauh lebih murah meskipun tidak disubsidi bila dibandingkan dengan harga BBM. Contoh, saat ini BBG yang dibayar Trans-Jakarta Rp3.100/liter setara premium (lsp). Terlebih apabila liquefied natural gas (LNG) yang dijual murah ke Fujian sebagiannya saja dapat dialihkan untuk keperluan konversi ke BBG, harga jual BBG menjadi cuma sekitar Rp2.000/lsp. Selain lebih ramah lingkungan, BBG tidak perlu impor karena produksi dan cadangan gas dalam negeri relatif melimpah. Itu akan menyehatkan neraca perdagangan migas yang saat ini sudah mengalami defisit sangat besar. 

Konversi ke BBG pasti secara otomatis akan menurunkan subsidi BBM secara drastis tanpa menyengsarakan rakyat. Memang harus diakui, cara tersebut akan menutup peluang uang negara dipakai untuk `menolong' partai tertentu dalam pemilu lewat mekanisme kompensasi. Karena itu, program konversi tersebut tidak pernah ditangani secara serius.

Padahal, menaikkan harga BBM yang akan mendorong inflasi ke level 7,7% menjelang bulan puasa dan Lebaran pasti akan sangat membebani rakyat. Kalangan dunia usaha, khususnya usaha kecil dan menengah (UKM), usaha informal, dan sebagainya, akan menghadapi kesulitan seperti kenaikan biaya produksi dan tingkat suku bunga yang akan naik di samping tuntutan penaikan upah buruh. Hal itu disebabkan kaum buruh dengan susah payah telah berhasil menuntut penaikan upah, tetapi karena penaikan harga BBM itu daya beli mereka dipastikan akan menurun dan kesejahteraan mereka pun kembali ke level sebelum penaikan upah minimum regional (UMR).

Program konversi ke BBG sangatlah penting mengingat saat ini Indonesia sudah mengalami defisit perdagangan migas yang sangat besar. BBG tidak perlu impor, sedangkan BBM harus impor. Saat ini impor migas jauh lebih besar daripada ekspor. Hal itu terjadi karena pemerintah selama ini salah urus dalam mengelola kekayaan migas nasional, dengan tetap mempertahankan UU Migas No 22/2001 meskipun sebenarnya UU itu sudah terbukti melanggar konstitusi karena sejak 2004 sudah 17 Pasal dicabut MK.

Itulah satu-satunya UU yang sudah begitu banyak pasalnya tidak berlaku, tetapi masih tetap dipertahankan. Mestinya, sewaktu MK mencabut pasal-pasal yang terkait dengan BP Migas, pemerintah segera mengeluarkan perppu untuk mencabut UU Migas No 22/2001 karena selain bertentangan dengan konstitusi, UU itu terbukti sangat merugikan negara secara finansial dan menimbulkan ketidakpastian.

Bahkan menurut survei dari Fraser Institute Canada (2012), UU Migas tersebut telah menyebabkan tata kelola migas di Indonesia menjadi paling buruk di Asia Oceania, lebih buruk daripada Malaysia, Filipina, Brunei, PNG, Australia, Selandia Baru, dan bahkan lebih buruk daripada Timor Leste.

Penyebab buruknya tata kelola migas di Indonesia ialah UU Migas No 22/2001, terutama karena sistem tata kelola yang menjadi lebih birokratis dengan munculnya lembaga baru (BP Migas/SKK Migas) dan pencabutan asas `lex specialis' melalui Pasal 31 UU Migas sehingga perusahaan yang masih pada tahap eksplorasi dikenai berbagai macam pajak dan pungutan. Akibatnya, sejak adanya UU Migas itu, investasi eksplorasi anjlok yang diikuti langkanya penemuan cadangan baru yang bermuara pada produksi minyak yang terus turun.

Sayang sekali, sejak 2005 hingga saat ini pemerintah menyiasati Pasal 31 UU Migas dengan mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang membebaskan pajak semasa eksplorasi. Jelas, PMK bukanlah solusi karena statusnya lebih rendah daripada UU sehingga solusi PMK itu tidak pernah akan efektif. Bahkan di kemudian hari terbuka risiko perusahaan minyak yang tidak bayar pajak semasa eksplorasi saat ini bisa didakwa mengemplang pajak karena melanggar Pasal 31 UU Migas No 22/2001.

Pada 2004, pada saat awal pemerin tahan SBY, produksi minyak masih sekitar 1,2 juta bbls/hari. Pada Mei 2013, produksi hanya sekitar 835 ribu bbls/hari sehingga target APBN 2013 sebesar 900 ribu bbls/hari harus diturunkan menjadi 840 ribu bbls/hari.

Di sisi hilir, UU Migas telah memindahkan tanggung jawab pemenuhan kebutuhan BBM rakyat dari yang semula di tangan Pertamina, kini ada di tangan pemerintah. Pertamina diposisikan hanya sebagai salah satu operator yang ditunjuk pemerintah (melalui BPH Migas) dalam memenuhi kebutuhan BBM nasional.

Akibatnya Pertamina yang kini berstatus sebagai PT (persero) yang oleh UU diwajibkan cari untung sebesarbesarnya menjadi enggan membangun kilang BBM mengingat margin investasi di kilang BBM relatif sangat kecil, jauh di bawah margin usaha hulu. Padahal sebelum UU Migas, Pertamina pernah merencanakan pembangunan banyak kilang BBM tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, tetapi juga untuk tujuan ekspor (kilang Exor: export oriented refinery).

Akibatnya, sejak UU Migas, tidak ada tambahan kapasitas kilang BBM, padahal konsumsi BBM terus meningkat dan berdampak pada meningkatnya impor BBM nasional yang berujung pada defisit migas yang terus membengkak dan nilai rupiah yang terus melemah.

Menaikkan harga BBM yang diikuti dengan program kompensasi secara massal menjelang pemilu saat ini sebaiknya dihindari. Di samping dapat mengkhianati demokrasi, mudaratnya lebih besar daripada manfaatnya. Ujungnya rakyat jua yang akan menderita.

Dalam jangka pendek, sebenarnya penyehatan fiskal dapat dilakukan dengan cara mengefisienkan pengeluaran dan mendorong potensi penerimaan APBN. Di bidang migas, upaya nego penjualan gas Tangguh yang dijual dengan harga sangat murah ke Fujian supaya dipercepat. Tujuan nego agar formula harga jual mengikuti pola harga jual LNG Badak ke Jepang. Di situ ada potensi tambahan penerimaan negara sekitar Rp30 triliun/tahun.

Bila perlu, dengan menghentikan pengapalan dan mempersiapkan ahli-ahli hukum untuk menghadapi kemungkinan China membawa kasus itu ke Arbitrase Internasional. Sebaiknya itu didahului dengan pembentukan tim independen guna menginvestigasi kemungkinan adanya pelanggaran hukum di dalam proses penunjukan, proses pembangunan/pembiayaan kilang LNG Tangguh, dan proses jual beli dengan pihak China.

Terlebih dalam pembangunan LNG Tangguh Train 3 saat ini, misalnya, pemerintah malah menyetujui dan mendorong kontraktor minyak asing (BP) untuk menggunakan cadangan gas Tangguh yang ada di perut bumi sebagai agunan dalam memperoleh pembiayaan. Itu jelas melanggar konstitusi karena aset yang berupa cadangan migas yang masih tersimpan di perut bumi adalah 100% milik negara. Migas baru menjadi milik kontraktor setelah diproduksikan, dibagi, dan secara fisik sudah berada di titik serah.

Langkah jangka pendek lainnya untuk menyehatkan fiskal ialah dengan melakukan efi siensi impor minyak mentah dan BBM yang nilainya sekitar US$45 miliar/tahun.

Efisiensi impor dilakukan dengan menghapus pembelian melewati pihak ketiga (trader/broker) di Singapura meski penunjukannya lewat ‘proses tender’. Sebaiknya pembelian dilakukan dengan kontrak langsung dengan produsen di luar negeri. Trader/broker bukan penghasil, melainkan perantara yang akan mengutip keuntungan dari penjualan minyak (yang mereka beli dari produsen atau dari sesama broker) ke Pertamina.

Langkah efisiensi itu juga perlu dilakukan agar minyak mentah impor (dan minyak mentah dalam negeri yang berasal dari kontraktor asing) yang dimasak di kilang Pertamina tidak ‘overprice’ yang telah menyebabkan BBM yang dihasilkan kilang Pertamina menjadi ‘lebih mahal’ daripada BBM impor sehingga PT Pertamina saat ini cenderung lebih senang impor BBM daripada membangun kilang BBM.

Model tata kelola seperti itu, di samping merugikan rakyat, memperlemah ketahanan energi nasional. Dalam jangka panjang, harus ada perubahan dan restorasi tata kelola migas nasional dengan menyu sun kembali UU Migas yang sesuai dengan konstitusi, yang menjamin kedaulatan negara atas kekayaan migasnya serta membuka terobosan bagi pemanfaatan aset negara berupa cadangan migas nasional untuk melunasi utang negara dan sebagai sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur secara masif guna mempercepat tercapainya pertumbuhan ekonomi ‘double digit’. ●

Jumat, 08 Februari 2013

Membenahi Tata Kelola Migas


Membenahi Tata Kelola Migas
Kurtubi  ;    Alumnus Colorado School of Mines Denver; Ecole Nationale Superieure du Petrole et des Moteurs, Paris; Pengajar Pascasarjana FE UI dan Paramadina
KOMPAS, 08 Februari 2013


Meskipun BP Migas sudah dibubarkan Mahkamah Konstitusi sejak November 2012, pemerintah terus mempertahankan sistem tata kelola model ”B to G” dengan hanya mengganti baju BP Migas.

Langkah ini bentuk potensi pelanggaran terhadap konstitusi terkait pengelolaan kekayaan minyak dan gas (migas), baik yang terkandung di perut bumi maupun terkait dengan BBM/energi yang merupakan cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak yang mestinya dikelola negara.

Dengan Peraturan Presiden No 95 Tahun 2012, Presiden mengalihkan tugas dan fungsi BP Migas ke Satuan Kerja Sementara Pelaksana (SKSP) Migas. Tak berselang lama,
10 Januari 2013, Presiden kembali mengeluarkan Perpres No 9 Tahun 2013 yang mengubah SKSP Migas menjadi Satuan Kerja Khusus (SKK) Pelaksana Kegiatan Hulu Migas.

BP Migas, SKSP Migas, dan SKK Migas pada hakikatnya ”makhluk” yang sama. Ketiganya sama-sama lembaga pemerintah non-bisnis yang tidak bisa menjual sendiri migas milik negara, tetapi harus melalui pihak ketiga, sehingga terbuka peluang bagi para pemburu rente (trader/calo) untuk menyedot uang negara meski lewat mekanisme ”tender”. Ketiga lembaga pemerintah ini sama-sama tak bisa mengoperasikan lapangan/blok produksi yang sudah selesai kontrak sehingga terbuka ruang rekayasa untuk memperpanjang kontrak atau dioper ke kontraktor/pemburu rente yang lain.

Ketiganya juga sama-sama jadi pintu bagi tereksposenya aset negara di luar negeri sehingga bisa disita perusahaan minyak internasional bila terjadi dispute. Tata kelola seperti ini jelas melanggar konstitusi karena telah terbukti mengakibatkan hilangnya kedaulatan negara. Juga telah terbukti negara dirugikan secara finansial dalam jumlah sangat besar.

Tata Kelola yang Buruk

Sejak keberadaan UU Migas (UU No 22 Tahun 2001), nyaris tak ada penemuan cadangan baru karena anjloknya kegiatan eksplorasi yang disebabkan tata kelola yang sangat buruk, lebih buruk dari semua negara tetangga termasuk Timor Leste (World Petroleum Survey 2011). Tata kelola yang buruk ini berdampak pada produksi minyak yang terus anjlok, sedangkan cost recovery yang dibayar negara terus meroket. Persoalannya, tata kelola yang sangat buruk dan terbukti merugikan ini justru terus dipertahankan pemerintah.

Ketergantungan pada migas impor yang terus melonjak menimbulkan defisit perdagangan migas yang kian membengkak. Pada 2012, defisit migas mencapai rekor tertinggi dalam sejarah perminyakan nasional dengan nilai defisit mencapai 5 miliar dollar AS. Ketergantungan pada energi impor juga semakin besar karena produksi (lifting) minyak yang sangat rendah dan kapasitas kilang yang stagnan.

Produksi minyak pada 2012 hanya berkisar 850.000-an bbls per hari. Padahal, pada 2004 saat Presiden SBY mulai berkuasa, produksi minyak masih sekitar 1,2 juta bbls per hari. Semua permasalahan ini menempatkan ketahanan energi nasional menjadi sangat riskan di tengah kebutuhan BBM nasional yang terus meningkat.

Di sisi lain, pengapalan gas/LNG Tangguh ke China yang dijual dengan sangat murah terus terjadi. Pemerintah/SKK Migas tak berkuasa menyetop karena sudah kehilangan kedaulatan. Padahal, PLN dan industri dalam negeri sangat kekurangan gas.

Ketahanan energi menjadi tambah buruk karena program diversifikasi untuk mengurangi ketergantungan pada BBM berjalan asal-asalan. Malah yang sedang dan hendak diterapkan adalah program yang kontraproduktif dengan menjatah/membatasi kebutuhan BBM rakyat, yang rawan memicu kerusuhan sosial.

Bahkan, Komite Ekonomi Nasional telah mengusulkan agar pemilik kendaraan pribadi dilarang membeli BBM bersubsidi. Usul ini sama dengan memaksa rakyat membeli BBM non-subsidi alias identik ”menaikkan” harga lebih dari 100 persen. Kalau subsidi BBM dirasakan sudah terlalu besar, jauh lebih rasional menaikkan harga BBM bersubsidi daripada volume BBM bersubsidi dijatah/dibatasi atau rakyat dipaksa membeli BBM non-subsidi.

Harus Segera Diakhiri

Kondisi buruk pengelolaan migas nasional sejatinya segera diakhiri dengan mengubah dan merestorasi sistem tata kelola saat ini—didasarkan UU No 22 Tahun 2001—untuk dikembalikan sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Konkretnya, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus dihormati dan dilaksanakan konsisten oleh pemerintah.

Namun, yang terjadi justru pemerintah sejauh ini terkesan ”abai” terhadap keputusan MK yang telah membubarkan BP Migas. Hal ini, misalnya, terlihat dari pernyataan-pernyataan Wakil Menteri ESDM yang menuduh MK menggunakan data yang salah dalam membubarkan BP Migas. Juga ada upaya sistemik untuk melanggengkan model tata kelola yang berpola ”B to G” (business to government) dengan hanya ”mengganti baju” BP Migas tanpa ada upaya menutup lubang masuk bagi para pemburu rente.

Oleh karena itu, Presiden/pemerintah perlu didesak untuk segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU (perppu) guna mengembalikan tata kelola migas nasional sesuai amanat konstitusi dengan alasan sangat mendesak dan urgen.

Kondisi urgen antara lain ditandai hilangnya kedaulatan negara atas kekayaan migas, tereksposenya aset negara untuk dapat disita perusahaan asing setiap saat terjadi sengketa selama SKK Migas dipertahankan, serta sistem yang menciptakan migas milik negara harus dijual lewat pihak ketiga (calo/trader). Juga terus berlangsungnya pengapalan gas ke luar negeri dengan harga sangat murah di tengah krisis gas di dalam negeri, dan kegiatan/investasi eksplorasi yang minim yang diikuti produksi minyak yang sangat rendah sebagai akibat dicabutnya asas lex specialis. Belum lagi ketahanan energi yang sudah sangat rawan karena ketergantungan pada impor yang sangat besar dan terus meningkat, serta tata kelola migas nasional saat ini yang sangat buruk.

Solusi Model PM Juanda

Kiranya sudah cukup alasan bagi Presiden untuk segera mengeluarkan perppu untuk mengembalikan tata kelola migas nasional sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Yurisprudensi dan langkah brilian PM Ir H Juanda yang mengeluarkan Perppu Bidang Pertambangan untuk mengganti Indische Mijnwet 1899—UU pertambangan zaman kolonial —yang dinilai sangat merugikan negara perlu diikuti.

Perppu yang dikeluarkan PM Juanda pada 1958 itu kemudian oleh DPR disahkan menjadi UU No 44/Prp/1960, yang intinya adalah hanya negara (yang diwakili perusahaan negara) yang boleh melakukan penambangan. Perusahaan minyak asing hanya berkontrak dengan perusahaan negara.

Sejarah dan bukti empiris akhirnya membuktikan, konsep PM Juanda-lah yang benar karena—langsung atau tidak—pemerintah tak ikut berkontrak. Pola hubungan dengan perusahaan asing mengikuti pola B to B (business to business); perusahaan negaralah yang berkontrak dengan perusahaan asing.

Konsep dari IMF (dan para kolaboratornya) yang menempatkan pemerintah (melalui BP Migas) berkontrak dengan perusahaan asing, dan migas bagian negara harus dijual lewat pihak ketiga, terbukti melanggar konstitusi dan sangat merugikan negara secara finansial. Dengan konsep PM Juanda, kedaulatan negara tetap terjaga dan sumber daya alam migas bisa dikelola bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Sebab, migas kita bisa dijual dan dikembangkan sendiri oleh negara melalui perusahaan negara tanpa harus melalui pihak ketiga, yang sering kali menjadi pintu masuk bagi pemburu rente guna menyedot potensi pendapatan negara. ●

Sabtu, 24 November 2012

Jangan Sekadar Ganti Baju BP Migas


Jangan Sekadar Ganti Baju BP Migas
( Wawancara )
Kurtubi ;  Pengamat Migas, Salah Seorang Penggugat Uji Materi
UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Ke MK di Jakarta
SUARA KARYA, 24 November 2012


Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, harus menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem pengelolaan migas agar sesuai dengan roh pasal 33.
Pemerintah harus mendorong perbaikan secara menyeluruh terhadap persoalan tata kelola migas nasional. Perbaikan tersebut dimulai dengan membenahi UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas yang secara nyata telah menggiring liberalisasi tata kelola migas nasional.
Momentum perbaikan ini diharapkan mampu meningkatkan pengelolaan migas yang lebih efisien dan berpihak kepada kepentingan nasional. Untuk itu, pengganti BP Migas bukan hanya "mengganti baju".
Untuk itu, perlunya segera ditetapkan institusi yang tepat dan menguntungkan bagi negara sebagai ujung tombak pengelolaan migas pascapembubaran BP Migas, wartawan HU Suara Karya Abdul Choir mewawancarai Dr Kurtubi, pengamat migas sekaligus salah seorang penggugat uji materi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas ke MK, di Jakarta, Jumat (23/11). Berikut petikannya:
Saat ini fungsi pengelolaan migas pascapembubaran BP Migas dialihkan ke Satuan Kerja Sementara Pengelolaan (SKSP) Migas di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Apakah sudah tepat?
Tugas dan kewajiban BP Migas yang dialihkan kepada Kementrian ESDM bersifat sementara. Hal tersebut harus disempurnakan dan akan lebih baik jika fungsi BP Migas dialihkan segera kepada badan usaha milik negara (BUMN).
Pengalihan kewenangan ini harus segera dilakukan ke dalam BUMN. Alasannya, agar pengelolaan migas yang dimiliki negara dapat dijual sendiri tidak melalui pihak ketiga.
Penunjukan pihak ketiga inilah yang sering kali membuat negara merugi karena penentuan harga tidak dilakukan langsung oleh BP Migas ataupun Satgas yang baru terbentuk ini. Alasan lainnya, kontrol cost recovery (biaya produksi yang dikembalikan oleh negara) lebih efektif karena pengelolaan migas dilakukan sendiri.
Tentunya hal ini agar kedaulatan pemerintah tidak hilang karena pemerintah tidak diwakilkan dengan lembaga lain seperti BP Migas. Selanjutnya, agar sistem pengelolaan migas menjadi lebih efisien dan tidak birokratik.
Sebenarnya sangat tepat jika alihkan ke BUMN bidang migas yang sudah ada yaitu PT Pertamina (Persero). Bukan membentuk BUMN baru mulai dari nol. Lalu asetnya mana?. Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan sudah menyatakan tidak ingin Pertamina menjadi regulator.Sebagai pelaksana kedaulatan negara atas migas, BUMN dibentuk atas dasar UU yang baru.
Apakah pengalihan fungsi BP Migas ini menimbulkan potensi kerugian bagi negara?
Negara tidak dirugikan. Justru sebaliknya akan diuntungkan dan kedaulatan tidak terganggu. Untuk menghindari kerugian tersebut, maka yang berkontrak harus melalui BUMN yang asetnya terpisah dari pemerintah berdasarkan undang-undang. Dengan kata lain pemerintah berada diatas kontrak. Jika pemerintah berada di atas kontrak maka pemerintah dapat mengeksekusi kebijakan di bidang migas tanpa persetujuan kontraktor yang berkontrak.
Solusi yang diambil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Peraturan Presiden (Perpres) dengan membentuk unit pelaksana tugas di bawah kementerian ESDM sebagai pengganti fungsi BP Migas sementara ini harus segera disempurnakan ke dalam peraturan baru, peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Ini sifatnya mendesak.
Supaya dinyatakan bahwa kekayaan migas dikuasai, dimiliki, dan dikelola oleh BUMN sebagai wakil pemerintah dalam kepemilikan dari kekayaan sumber migas di Indonesia. Nantinya, BUMN diperbolehkan untuk berkontrak dengan pihak lain baik dari pihak asing maupun domestik dimana pemerintah tidak ikut berkontrak tetapi berada di atas kontrak. Jadi, pemerintah sebagai pemegang kebijakan dan regulator.
Karena itu, kita tidak perlu persoalan hulu migas di bawah pemerintah, Satuan Kerja Sementara (SKS ) hanya lembaga pemerintah bukan entitas bisnis. Ini hanya warisan dan saat transisi saja.
Sedangkan alasan pembubaran BP Migas ini jelas bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945. Amanat kontitusi negara ini sudah jelas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selaima ini, semua keinginan dari pasal 33 UUD 1945 tidak dapat terpenuhi. Terlebih lagi, BP Migas dinilai lebih memihak ke asing. Contohnya saja, hasil gas dari LNG (gas a lam cair) Tangguh, Papua yang justru tidak dialokasikan ke dalam negeri. BP Migas malah menjual gas tersebut secara murah ke China.
Dengan dijualnya gas dari LNG Tangguh ke China, PLN pun berteriak-teriak karena tidak mendapat pasokan gas dari BP Migas. Dampaknya, PLN terpaksa memakai bahan bakar minyak (BBM) sebagai pembangkit listrik. Itu yang menyebabkan PLN diduga melakukan inefisiensi sebesar Rp 37,6 triliun.
Ke depan, apakah tren produksi minyak meningkat?
Peningkatan produksi perlu kerja keras. Tata kelola selama ini yang buruk sehingga produksi anjlok. Bahkan selama ada BP Migas, tata kelola migas Indonesi menjadi yang paling buruk di Asia Oceania. Hal ini ditandai dengan produksi anjlok, cost recovery melonjak, karyawan BP Migas melonjak 10 kali lipat, merugikan negara dan melanggar Konstitusi.
Selama ini, BP Migas mewakili Pemerintah dalam menandatangani kontrak dengan perusahaan asing dalam pola business to government (B to G). Artinya, kedudukan pemerintah dan kontraktor asing jadi setara. Jika terjadi sengketa hukum, bisa membahayakan negara.
Berbeda dengan UU Nomor 8/1971 yang mengatur Pertamina yang menandatangani kontrak dengan perusahaan asing dalam pola business to business (B to B).
Setelah BP Migas, apakah Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) juga akan dibubarkan?
Peranan BPH Migas saat ini masih tumpang tindih dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Karena itu, peranan BPH Migas sebaiknya dikembalikan ke Ditjen Migas. Sebab yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan BBM dalam negeri adalah pemerintah dan Pertamina didirikan untuk menjalankan distribusi BBM ini ke seluruh Indonesia.
Jadi, tugas yang sebetulnya sudah dilaksanakan oleh pemerintah tidak perlu lagi diwakilkan dengan adanya BPH Migas. Saya kira dalam revisi UU Nomor 22 Tahun 2001, DPR akan menyarankan pemerintah untuk membubarkan BPH Migas. Saya kira dalam revisi UU Nomor 22 Tahun 2001, DPR akan menyarankan pemerintah untuk membubarkan BPH Migas ini. ●

Rabu, 21 November 2012

Solusi Permanen Migas


Solusi Permanen Migas
Kurtubi ;  Alumnus Colorado School of Mines, Denver, dan Ecole Nationale Superieure du Petrole et des Moteurs, Paris
KOMPAS, 20 November 2012

Berawal dari krisis moneter yang dialami Indonesia tahun 1998, Indonesia ”terpaksa” mencari pinjaman dari Dana Moneter Internasional dengan segala konsekuensinya. Dalam letter of intent (LOI), IMF meminta Indonesia mengganti peraturan perundang-undangan di bidang energi/ migas yang berlaku saat itu, yakni UU No 8/1971, agar pintu liberalisasi dibuka. Diajukanlah RUU Migas kepada DPR pada 1999 oleh Kuntoro Mangkusubroto, Menteri Pertambangan dan Energi (Mentamben) pada era Presiden BJ Habibie. Namun, RUU itu ditolak DPR. Terjadi pergantian kepemimpinan nasional. Habibie lengser dan diganti Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Presiden boleh berganti, tetapi LOI-IMF harus dilaksanakan. RUU Migas yang sudah terkubur karena ditolak DPR bangkit kembali, semacam ”zombie” dalam wujud ”RUU Migas Jilid II” yang diajukan kepada DPR lewat Sekretariat Negara oleh Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Mentamben pada era Gus Dur. Namun, RUU Migas belum sempat dibahas di DPR, Gus Dur mengganti SBY dengan Purnomo Yusgiantoro sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Setelah melewati pembahasan alot di DPR, khususnya di Komisi Energi yang diketuai Irwan Prayitno (kini Gubernur Sumatera Barat), akhirnya Purnomo berhasil meloloskan RUU Migas Jilid II dan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR AM Fatwa pada era Presiden Megawati Soekarnoputri pada 2001. Sejak disahkan menjadi UU Migas No 22/2001, UU ini telah diimplementasikan oleh Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro selama sekitar 8 tahun, dilanjutkan Menteri ESDM Darwin Zahedi Saleh dan kini oleh Menteri ESDM Jero Wacik di bawah Presiden SBY.

Substansi Isi UU Migas No 22/2001

Substansi pokok UU Migas No 22/2001 adalah dihilangkannya penguasaan/ kedaulatan dan kepemilikan negara atas aset/kekayaan sumber daya alam migas serta diserahkannya pemenuhan kebutuhan bahan bakar minyak dan gas dalam negeri berikut harga jualnya sepenuhnya pada mekanisme pasar. Pemerintah diarahkan untuk berperan sebagai regulator dan pengawas yang baik dan fair.

Untuk menghilangkan penguasaan/kedaulatan dan kepemilikan negara atas sumber daya migas, kuasa pertambangan (KP) yang menurut UU No 8/1971 diamanatkan/diserahkan kepada BUMN (Pertamina), dengan UU Migas No 22/2001 Pasal 4 Ayat 2 dicabut dari Pertamina dan dikembalikan ke pemerintah (cq menteri teknis). Pemerintah sebagai pemegang KP, lalu membentuk BP Migas (Pasal 4 Ayat 3) yang ditugasi mewakili pemerintah menandatangani kontrak dengan perusahaan asing/swasta. Namun, anehnya KP tak diberikan kepada BP Migas. Dengan trik/ tipuan hukum, KP yang sudah dipegang menteri justru oleh menteri diserahkan kepada perusahaan asing/swasta lewat Pasal 12 Ayat 3 dan Pasal 1 Ayat 5.

Rakyat Indonesia sepatutnya berterima kasih kepada Serikat Pekerja Pertamina yang mengajukan uji materi atas UU Migas ke Mahkamah Konstitusi tahun 2004 sehingga MK memutuskan mencabut Pasal 12 Ayat 3 tentang KP ke asing itu.
Namun, kendati Pasal 12 Ayat 3 sudah dicabut, risiko hilangnya kedaulatan dan kepemilikan negara atas aset/kekayaan migas nasional tetap menganga. Sebab, BP Migas mewakili pemerintah dalam menandatangani kontrak dengan perusahaan asing/swasta. Sementara BP Migas merupakan lembaga/bagian dari pemerintah yang tak mempunyai aset (yang sebanding) dengan partner kontraknya. BP Migas bukan entitas bisnis milik negara, melainkan berbentuk badan hukum milik negara yang sengaja didesain dengan tidak memiliki Dewan Komisaris/Majelis Wali Amanat. BP Migas dibiayai oleh uang negara yang dianggarkan Menteri Keuangan. Dengan demikian, hubungan BP Migas dengan partner kontraknya bukanlah hubungan perdata karena yang menjadi obyek kontraknya adalah aset/harta milik publik/negara.

Karena itu, dengan UU Migas, pola hubungan dengan perusahaan asing/swasta menjadi pola business to government (B to G). Pola ini menghilangkan kedaulatan negara dan aset pemerintah di luar negeri berisiko terekspos dan dapat disita partner kontrak BP Migas jika, misalnya, pengadilan/arbitrase internasional memutuskan BP Migas kalah dalam suatu perkara.

Meski dalam negeri kita sangat membutuhkan gas dan gas yang dikembangkan atas dasar UU Migas dari Papua dijual dengan harga sangat murah ke luar negeri, pemerintah/BP Migas tak berdaya dan tak berani (karena kedaulatan telah hilang) untuk mengalihkan pengapalan LNG dari Papua ke China menjadi ke dalam negeri. Sebagai gambaran, potensi kerugian akibat penjualan gas secara murah ke China sekitar Rp 30 triliun per tahun, sementara kerugian karena tak dialokasikannya gas dari train 1 dan 2 LNG Tangguh ke dalam negeri—yang antara lain menyebabkan PLN harus beralih ke BBM—mencapai sekitar Rp 37 triliun dalam dua tahun.

Jika benar seandainya pemerintah tetap berdaulat atas aset/kekayaan migas nasional seperti yang diklaim dalam iklan UU Migas di berbagai media, seharusnya pengapalan LNG ke China bisa dialihkan untuk memenuhi keperluan dalam negeri. Dengan begitu, PLN tak perlu pindah ke BBM dan gas milik negara tak harus diekspor dengan harga sangat murah. Yang terjadi hingga saat ini, tidak satu pun pengapalan LNG dari Papua ke China yang dialihkan untuk keperluan dalam negeri.

Selain kedaulatan telah hilang, sejak berlakunya UU Migas, kegiatan eksplorasi untuk mencari cadangan di blok baru mengalami anjlok secara drastis sehingga lifting atau produksi minyak terus anjlok karena penemuan sangat langka, padahal potensi sumber daya migas di perut bumi masih sangat besar. Ini terjadi karena kehadiran BP Migas telah menyebabkan sistem perminyakan nasional menjadi sangat ribet dan birokratik.

Kehadiran BP Migas juga telah menciptakan inefisiensi yang sistemik karena organisasi BP Migas didesain tanpa adanya Dewan Komisaris/Majelis Wali Amanat. Ini diperburuk oleh sistem yang tak akuntabel dan tak transparan. Padahal, BP Migas mengontrol cost recovery yang dibayar negara ke perusahaan asing yang nilainya kini sekitar 18 miliar dollar AS (Rp 170 triliun) per tahun serta aset berupa alat-alat/benda modal yang dibeli dari dana cost recovery yang nilainya menurut KPK sekitar Rp 115 triliun. Semua itu keberadaannya juga tidak jelas.

Keputusan Pembubaran

Keputusan MK No 36/PUU-X/2012 tanggal 13 November yang membubarkan BP Migas merupakan langkah yang sangat tepat karena kehadiran BP Migas telah menghilangkan kedaulatan negara dan merugikan negara secara finansial. MK juga memutuskan bahwa semua pasal-pasal UU Migas yang mengandung frasa ”Badan Pelaksana”, seperti Pasal 11 Ayat 1, Pasal 20 Ayat 3, Pasal 21 Ayat 1, dan Pasal 49, dinyatakan tak berlaku. MK juga memutuskan, Pasal 1 Angka 23, Pasal 4 Ayat 3, Pasal 41 Ayat 2, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 Ayat 1, Pasal 59 Huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 dari UU Migas No 22/2001 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam merespons pembubaran BP Migas, Presiden SBY bertindak cepat dengan mengeluarkan Peraturan Presiden No 95/ 2012 tentang Pengalihan Tugas dan Fungsi Usaha Hulu Migas dari BP Migas ke Satuan Kerja Sementara Usaha Hulu Migas (SKSUHM) yang langsung di bawah koordinasi Menteri ESDM. Segala kontrak yang dibuat BP Migas tetap berlaku.

Perpres ini harus dilihat sebagai solusi yang sangat sementara karena SKSUHM yang menggantikan BP Migas berbentuk dan berstatus mirip BP Migas yang merupakan lembaga pemerintah, bukan merupakan entitas bisnis. Dengan demikian, kelemahan yang ada pada BP Migas masih melekat pada diri SKSUHM.

Menuju Solusi Permanen

Ke depan, perlu dicari solusi permanen. Di sektor tambang, model kontrak karya berdasarkan UU No 11/1967 di mana pemerintah berkontrak langsung dengan perusahaan asing/swasta jelas bukan merupakan model yang baik. Pemerintah kehilangan kekuasaan untuk sekadar menaikkan royalti. Demikian juga rezim izin usaha pertambangan (IUP) berdasarkan UU Minerba No 4/2009 di mana pemerintah/bupati berhubungan/bernegosiasi langsung dengan perusahaan asing/swasta dalam memberikan izin usaha pertambangan/konsesi. Kasus Churchil yang menuntut pemerintah Rp 18 triliun adalah bukti bahwa rezim IUP merugikan negara karena masih termasuk berpola ”B to G” meski hubungannya vertikal. Rezim IUP serupa dengan rezim ”konsesi” yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kolonial Belanda kepada perusahaan tambang berdasarkan Indische Mijnwet tahun 1899.

Untuk itu, kiranya akan lebih bijaksana apabila Perpres No 95/2012 disempurnakan dengan perpres baru atau dengan peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu) yang seyogianya merupakan cikal bakal dari solusi final yang nantinya akan diatur oleh UU yang baru tentang migas yang akan dibuat oleh DPR dan pemerintah. Terlebih, selain MK memutuskan pembubaran BP Migas, MK juga telah mencabut beberapa pasal yang lain, termasuk Pasal 61 dan 63 yang mengatur peralihan dari Pertamina ke BP Migas pada saat UU Migas mulai berlaku.

Solusi untuk mengalihkan tugas dan fungsi BP Migas ke Pertamina jauh lebih efisien, rasional, konstitusional, dan bisa membuka peluang pemanfaatan aset/kekayaan migas untuk melunasi utang negara (Rp 1.900 triliun) dan sebagai sumber pembiayaan infrastruktur secara masif dengan jalan memonetisasi aset berupa cadangan terbukti (proved reserves) migas yang ada di perut bumi. 

Kebijakan ini bisa dilakukan dengan memanfaatkan sifat dari cadangan terbukti migas (dan bahan tambang mineral dan batubara) yang dapat menjadi agunan lewat sistem perbankan (bankable), dan sifat dari aset cadangan terbukti yang dapat diperdagangkan (tradeable) melalui sistem pasar modal/pasar komoditas meski keberadaan komoditasnya masih di perut bumi. ●