Tampilkan postingan dengan label Reklamasi Pantai di Teluk Jakarta. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Reklamasi Pantai di Teluk Jakarta. Tampilkan semua postingan

Kamis, 14 April 2016

Pembangunan Berkelanjutan dan Reklamasi

Pembangunan Berkelanjutan dan Reklamasi

Rohmad Hadiwijoyo ;   Doktor Ilmu Lingkungan Universitas Diponegoro Semarang
                                              MEDIA INDONESIA, 13 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

DALAM dua tahun terakhir ini pembangunan di wilayah DKI Jakarta seperti dikebut, mulai pembangunan jalan tol, MRT, hingga rencana reklamsi 17 pulau yang saat ini diributkan dan terancam terjadi kebuntuan. Hal itu tidak akan terjadi apabila dalam membangun sebuah kawasan kota atau megacities berpegangan kepada tujuan dari pembangunan yang sustainable atau berkelanjutan.

Pembangunan yang berkelanjutan akan terwujud jika dalam membangun tidak meninggalkan permasalahan atau liability kepada anak cucu kita kelak. Paul Krugman, kolumnis internasional New York Times, mengatakan, memasuki era global warming seperti sekarang ini, pembangunan akan berhasil jika konsisten dalam memperhatikan kaidah-kaidah lingkungan. Begitu pula usaha atau bisnis, hanya pebisnis atau pengusaha yang peduli akan kerusakan lingkungan yang akan bisa bertahan.

Ada tiga hal penting yang diperlukan untuk menjamin pembangunan berkesinambungan. Pertama, pembangunan yang tidak menghasilkan polusi yang berlebihan. Kedua, pembangunan akan sustainable jika dalam membangun dapat menggunakan sumber daya alam secara efisien. Terakhir, hasil-hasil pembangunan tersebut dapat meningkatkan standar kehidupan yang layak bagi rakyat banyak.

Jumlah penduduk DKI Jakarta yang terus berambah dalam lima tahun terakhir ini memerlukan kendaraan untuk mobilisasi atau commuter ke kantor setiap harinya. Jumlah kendaraan pribadi yang terus bertambah membuat permasalahan kemacetan belum bisa teratasi sampai sekarang ini. Berbagai cara yang sudah ditempuh, seperti pembatasan kendaraan pribadi dalam jam-jam tertentu dengan sistem three in one, belum mampu mengurai kepadatan lalu lintas Jakarta. Kendaraan-kendaraan tersebut memerlukan bahan bakar fosil sehingga dapat mengemisikan polusi CO2 yang besar. Tingginya emisi CO2 dari pembakaran energi fosil akan berdampak pada pemanasan global dan climate change atau perubahan iklim.

Berkesinambungan

Kesadaran masyarakat untuk beralih kepada transportasi umum sangat penting digalakkan untuk mengurangi polusi udara Jakarta. Maka diharapkan pembangunan MRT dan jalur khusus bus (busway) akan dapat mengurangi polusi untuk menuju pembangunan yang berkesinambungan.

Pemanfaatan sumber daya alam yang efesien akan mendorong berhasilnya pembangunan. Kebutuhan sumber daya alam seperti air dan energi untuk menggerakkan pembangunan sangat krusial. Bertambahnya jumlah penduduk akan dibarengi dengan kebutuhan akan sumber daya alam. Energi fosil mengemisikan CO2 yang tinggi.

Untuk itu, pemanfaatan energi alternatif atau terbarukan sangat penting. Selain energi tersebut ramah lingkungan, energi terbarukan tidak akan habis, misalnya energi listrik yang berasal dari panas bumi atau geotermal. Sumber energi yang berasal dari daur ulang sampah juga merupakan energi alternatif yang bisa digalakkan.

Proses membangun akan menghasilkan sampah dan limbah. Jumlah sampah dari proses pembangunan tersebut cukup besar di DKI Jakarta. Dengan menggunakan tekhnologi daur ulang sampah, akan mampu mengasilkan biomassa dan biosolar. Energi yang berasal dari daur ulang sampah selain ramah lingkungan juga bisa mengurangi tumpukan sampah Jakarta.

Pembangunan yang bijak ialah jika hasilnya dapat meningkatkan taraf hidup rakyatnya. Hasil dari pembangunan harus mampu merubah penghidupan yang layak bagi orang banyak. Itulah hakikat dari sebuah pembangunan yang berkesinambungan. Apakah rencana reklamasi 17 pulau yang ada di pantai utara Jakarta merupakan pembangunan untuk meningkatkan penghidupan rakyat banyak? Terbatasnya lahan dan semakin mahalnya harga tanah untuk mencukupi kebutuhan perumahan rakyat merupakan salah satu alasan reklamasi sebagai solusi alternatif.

Seperti di Hong Kong, Tiongkok, Singapura, atau Jepang, terbatasnya lahan tanah dan mahalnya harga properti menyebabkan menguruk wilayah laut untuk dijadikan lahan merupakan suatu opsi. Lahan tersebut biasanya diperuntukkan sebagai kawasan perumahan, pariwisata, pelabuhan, dan industri. Untuk menghindari dampak lingkungan yang terjadi, diperlukan kajian analisis mengenai dampak dan lingkungan (amdal) yang melibatkan semua stakeholder yang ada.

Dengan demikian, dalam proses reklamasi tidak terjadi permasalahan ke depannya. Beberapa dampak lingkungan yang terjadi dalam sebuah proses reklamasi pulau ialah musnahnya habitat sekitar wilayah reklamasi, pencemaran udara dan air laut saat mulai pekerjaan konstruksi, banjir, erosi, sedimentasi, dan kesenjangan ekonomi sosial.
Kesenjangan ekonomi terjadi khususnya bagi nelayan sekitar wilayah reklamasi. Berkurangnya tangkapan ikan akan menyebabkan berkurangnya pendapatan bagi nelayan.

Sampai saat ini belum ada ukuran yang bisa jadi acuan untuk menghitung dampak negatif dan keuntungan dari sebuah reklamasi pantai atau pulau. Dampak yang terjadi dari sebuah reklamsi bisa diukur dari tujuan reklamasi itu sendiri. Apakah untuk kepentingan rakyat banyak atau golongan pebisnis semata. Itulah yang seharusnya jadi kajian dan perdebatan yang sehat di antara legislatif, eksekutif, pakar hukum, dan para stakeholder. Akan tetapi, yang terjadi saat ini saling menyalahkan dan saling menyandera rencana reklamasi itu sendiri. Pada akhirnya rakyat juga yang jadi korban dan penonton.

Selasa, 24 November 2015

Solusi Reklamasi untuk Ahok

Solusi Reklamasi untuk Ahok

M Riza Damanik ;  Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia
                                                     KOMPAS, 24 November 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Publik mengetahui bahwa proyek reklamasi pantai di Teluk Jakarta telah digagas dan dimulai pembangunannya jauh sebelum Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok didaulat memimpin Ibu Kota. Namun, meneruskan warisan buruk dari gubernur sebelumnya adalah kesalahan fatal.

Mulailah mendalami masalah pesisir Jakarta secara lebih jeli. Terdapat dua persoalan klasik yang memperburuk kesejahteraan nelayan dan kualitas lingkungan di Teluk Jakarta. Pertama, tingginya kadar pencemar di 13 sungai dan Teluk Jakarta. Biasanya untuk menghilangkan jejak pelanggaran hukum lingkungan, pembuangan limbah industri di sekitar Teluk Jakarta digelontorkan pada malam hari atau saat hujan turun. Kedua, buruknya sanitasi lingkungan.

Persoalan buruknya sanitasi lingkungan berhubungan dengan rendahnya pencapaian program sertifikasi tanah gratis yang dijanjikan pemerintah bagi warga Teluk Jakarta, termasuk minimnya akses informasi dan program aksi pembenahan permukiman warga. Itulah sebabnya, memasukkan reklamasi pantai sebagai solusi untuk menjawab kedua persoalan klasik tadi hampir pasti tidak terlihat adanya hubungan sebab-akibat (kausal). Sebaliknya, cenderung kontra-produktif.

Hal lain perlu diketahui oleh Ahok adalah meneruskan program aksi reklamasi dengan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra jelas bertentangan dengan peraturan perundangan.

Pertama, surat keputusan (SK) tersebut tidak didahului keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Akibatnya, megaproyek reklamasi Teluk Jakarta berpotensi membahayakan masyarakat nelayan maupun pesisir pada umumnya karena tak dilengkapi instrumen pengendali risiko dan prediksi dampak lingkungan.

Padahal, selain tempat mencari nafkah para nelayan, pembudi daya kerang, dan pedagang ikan, perairan sekitar Pulau G merupakan jalur kabel dan pipa gas untuk kebutuhan DKI Jakarta. Kedua, SK tadi juga bertentangan dengan UU Tata Ruang, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dan Peraturan Presiden No 122/2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Penjelasannya, bila reklamasi dilakukan dari garis pantai ke wilayah darat, maka Pemerintah DKI Jakarta cukup berpegang pada dokumen rencana tata ruang wilayah sebagai acuan. Namun, bila reklamasi di perairan pesisir atau menghubungkan antara wilayah darat dan laut, maka diwajibkan memiliki Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Faktanya, meski reklamasi Pulau G dilakukan di perairan pesisir, hingga kini Pemerintah DKI Jakarta belum punya RZWP3K. Terakhir, SK tadi juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang menetapkan Teluk Jakarta sebagai Kawasan Strategis Nasional Tertentu. Kembali merujuk ke UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan perpres terkait reklamasi, maka reklamasi di kawasan strategis nasional (baca: Teluk Jakarta) seharusnya didahului izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

Solusi untuk Ahok

Tentu tak adil menyalahkan Ahok atas seluruh akumulasi persoalan di Teluk Jakarta. Sama tak adilnya bila Ahok mengabaikan keberatan nelayan Teluk Jakarta yang sejak masa pemerintahan gubernur-gubernur sebelumnya telah jadi korban sekaligus saksi; bahwa proyek reklamasi adalah ancaman bagi keberlanjutan kehidupan keluarga dan lingkungannya.

Pertama, Ahok dapat segera membatalkan rencana pembangunan reklamasi Teluk Jakarta, termasuk Pulau G dan pulau-pulau lain. Ahok tidak perlu takut digugat atau berseberangan dengan para pengembang atau pemegang izin reklamasi. Karena, kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia dalam rangka menjamin perlindungan terhadap nelayan, masyarakat adat dan lokal, maupun kepentingan menjaga keberlanjutan lingkungan.

Kedua, Ahok bersama-sama dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti maupun menteri terkait lainnya dapat berkolaborasi dalam rangka membenahi sanitasi lingkungan dan mempercepat pemulihan ekosistem Teluk Jakarta. Prioritas haruslah pada audit dan penegakan hukum lingkungan untuk menghentikan pencemaran sungai dan teluk. Memperluas pencapaian program sertifikasi tanah dan perumahan bagi nelayan. Lalu, merehabilitasi ekosistem pesisir dan pendidikan lingkungan kepada warga.

Ketiga, pemerintah pusat dan daerah dapat memperkuat pembahasan rencana tata ruang laut nasional dengan memfasilitasi masyarakat menyusun peta jalur dan lokasi penangkapan ikan nelayan tradisional, peta sebaran wilayah kelola masyarakat adat di laut, peta pelayaran rakyat, dan peta migrasi ikan. Ke depan, sederet peta ini sangat bermanfaat guna mencegah konflik perebutan pemanfaatan ruang di seluruh perairan Indonesia.

Keseluruhan strategi ini akan berhasil-guna bila pemerintah melibatkan masyarakat dari tahap inisiasi, pelaksanaan, dan pengawasan program. Percayalah, dengan mengakhiri era reklamasi di Teluk Jakarta, Gubernur Basuki telah menyelamatkan masa lalu sekaligus masa depan Indonesia sebagai sebuah bangsa besar; yang kekuatan budaya dan ekonominya berjangkar di laut.