Tampilkan postingan dengan label M Said Sutomo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label M Said Sutomo. Tampilkan semua postingan

Minggu, 22 Februari 2015

Konsumen Maskapai Semakin Tak Terlindungi

Konsumen Maskapai Semakin Tak Terlindungi

M Said Sutomo  ;  Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim
JAWA POS, 21 Februari 2015

                                                                                                                                     
                                                

BERITA Jawa Pos (20/2) –ratusan penumpang maskapai penerbangan Lion Air mendapat pengalaman terburuk dalam liburan Imlek 2015– seolah-olah menegaskan bahwa masyarakat konsumen barang dan/atau jasa di negeri ini tak akan pernah mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Terbukti, memasuki tahun 2015 ini, ada beberapa kejadian mencolok yang merugikan konsumen yang menimbulkan kerugian moral, material, bahkan kerugian jiwa manusia yang tak sedikit nilainya.

Ingatan kita belum reda terhadap konsumen korban pesawat AirAsia QZ8501, bahkan penyelesaiannya pun belum kunjung tuntas sampai saat ini. Dalam waktu hampir bersamaan, muncul dampak negatif atas pembekuan penerbangan 61 pesawat dari beberapa maskapai penerbangan yang tak memiliki izin terbang oleh Menhub Ignasius Jonan karena kebijakannya tak diiringi dengan solusi perlindungan konsumen. Itu baru kerugian konsumen di sektor jasa penerbangan yang mencolok ke permukaan publik.

Belum terhitung kerugian konsumen di bidang produk barang seperti telah ditemukannya berupa ribuan wafer kedaluwarsa siap edar yang menjadi konsumsi anak-anak kita yang ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya. Belum lagi kerugian dua pasien RS Siloam yang meninggal Kamis (12/2) gara-gara disuntik obat produk PT Kalbe Farma berisi kandungan asam Tranexamic yang merupakan bahan baku obat injeksi penghenti pendarahan dengan merek Kalnex tertukar dengan bahan baku obat injeksi anestesi merek Buvanest Spinal.
Kejadian tersebut adalah peristiwa-peristiwa kerugian konsumen yang terekspos ke publik. Masih banyak peristiwa kerugian konsumen lain yang sifatnya individual dalam keseharian hidupnya di pasar tradisional maupun di pasar modern namun tak terekspos ke publik. Karena apa peristiwa itu terus terjadi? Karena selama ini para pelaku usaha yang telah nyata-nyata terbukti melakukan pelanggaran UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (PK) tak pernah diseret ke meja hijau oleh pemerintah selaku regulator sebagaimana diamanatkan dalam pasal 46 ayat (1) huruf d.

Hak gugat pemerintah itu dinyatakan: Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit. Selain itu, gugatan dapat dilakukan seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan, kelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama, dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat.

Namun, dalam beberapa kenyataan sejak UUPK diundangkan, belum pernah ada perusahaan pelanggar UUPK di negeri ini yang diseret ke pengadilan sampai mempunyai kekuatan hukum tetap dengan menerima sanksi seperti ditetapkan dalam pasal 60 berupa sanksi administrasi ganti rugi paling banyak Rp 200 juta; sanksi pidana pasal 61, yakni penjara paling lama lima tahun, atau denda paling banyak Rp 2 miliar (pasal 62 ayat 1); dan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Di dalam UUPK, ada empat kategori pelanggaran pelaku usaha. Pertama, pelanggaran terhadap kewajiban pelaku usaha. Kedua, pelanggaran terhadap larangan-larangan pelaku usaha. Ketiga, pelanggaran klausul baku. Keempat, pelanggaran tanggung jawab pelaku usaha.

Misalnya, ada pelanggaran pelaku usaha terhadap larangan pasal 16 UUPK, bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk: a. tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan; b. tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi. Dengan demikian, Lion Air yang penerbangannya delayed sehingga merugikan konsumen dapat dikualifikasikan melanggar larangan pelaku usaha dalam pasal 16 UUPK karena tak memberikan manfaat prestasinya.

Karena Lion Air patut diduga melanggar pasal 16 UUPK, ada konsekuensi sanksi pidana. Karena itu, penyidik pejabat negeri sipil (PPNS) di lingkungan kementerian perhubungan, dalam hal ini PPNS di otoritas bandara setempat, dapat melakukan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyidik di bidang perlindungan konsumen. Sebab, UUPK pasal 59 memberikan wewenang khusus kepada PPNS sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.

Karena ada dugaan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dalam kasus Lion Air, PPNS berwenang melakukan pemeriksaan yang berkenaan dengan tindak pidana di tempat kejadian. Selain itu, PPNS wajib memeriksa direksi/pengurus Lion Air yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen. Karena itu, seharusnya PPNS telah meminta keterangan dan bahan bukti dari direksi/pengurus Lion Air sehubungan dengan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen. Namun, dalam proses penyidikan itu, PPNS memberitahukan dan melaporkan hasilnya kepada penyidik pejabat polisi.

Selama langkah-langkah hukum semacam itu tidak dilakukan secara proaktif di lingkungan Kemenhub, termasuk juga di lingkungan kementerian lainnya, penegakan hukum perlindungan konsumen tak akan pernah terwujud di muka bumi Nusantara ini. Masyarakat konsumen –penduduk Indonesia yang berjumlah 250 juta– akan selalu terancam keamanan, kenyamanan, kesehatan, dan keselamatan jiwanya ketika mengonsumsi produk barang dan/atau jasa, terutama jasa penerbangan.

Pemberian kompensasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara tak cukup untuk menjamin peristiwa delay serupa tak akan terjadi lagi di kemudian hari. Hanya, masalahnya, para PPNS di Kemenhub di bawah kepemimpinan Ignasius Jonan apakah tak ciut nyali ketika menghadapi manajemen Lion Air dalam melakukan penyidikan? ●

Senin, 16 Desember 2013

Pakde dan Salvo Samad

Pakde dan Salvo Samad
M Said Sutomo ;   Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur
JAWA POS,  16 Desember 2013

  

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad telah melepaskan "tembakan peringatan" bagi para koruptor kakap di Jatim dengan mengatakan: Koruptor Kakap Ada di Jatim. (Jawa Pos, 13/12/2013). Tak seperti aparat penegak hukum pada umumnya yang tak mau mengumbar informasi penyelidikan dan penyidikannya, Abraham Samad berani tampil beda.

Aparat penegak hukum selama ini merahasiakan proses pengusutannya. Alasan klasiknya adalah khawatir para koruptor yang dibidik akan menghilangkan barang buktinya atau melarikan diri. Alasan itu sekarang dilindungi oleh Undang-Undang No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai Informasi Publik yang dikecualikan. Cara diam-diam bisa efektif, seperti banyak terjadi dalam kasus tangkap tangan, termasuk tangkap tangan KPK terhadap jaksa dan wanita pengusaha di NTB kemarin. 

Samad tak menabukan jalan berbeda. Ekspose dulu ke pulik agar publik "melek" dan membantu KPK untuk memperkuat penyelidikan dan penyidikannya lebih lanjut. Samad, rupanya, menyakini bahwa publik muak terhadap praktik korupsi para pejabat publik di negeri kita. Bahkan meyakini, publik akan membantu dengan senang hati guna "membongkar benteng pertahanan" para koruptor kakap di Provinsi Jatim. 

Masyarakat sudah dibebani aneka pajak. Mereka membayar berbagai jenis pajak daerah mulai dari pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak penerangan jalan (PPJ), pajak 

parkir, dan lain-lain. Itu semua tak bisa kembali ke publik dalam bentuk berbagai layanan yang baik karena dicopet oleh koruptor. Layanan publik pun tidak prima. 

Karena itu, Abraham Samad melepaskan tembakan ke udara (salvo) atau "tembakan peringatan" terhadap para koruptor kakap di Jatim. Samad, rupanya, tak peduli, apakah para koruptor kakap itu akan melarikan diri atau tiarap. Tapi, rupanya, dia berharap agar ada pihak yang bersedia bekerja sama dengan "menafkahkan" dirinya menjadi pelapor korupsi (whistle-blower) atau menjadi saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) di dalam korupsi di Jatim, mengingat praktik korupsinya dikatakan sangat canggih dan rapi. 

Provinsi Jatim selama ini ibarat permukaan meja yang tampak bersih, padahal di mata KPK berdebu. Untuk menguji penampakan bersihnya itu, KPK menggebrak permukaan mejanya. Hanya dengan cara menggebrak meja seperti itu, publik sadar bahwa ada kotoran debu beterbangan yang selama ini bercokol di permukaan meja. Mungkin dengan analog cara pemberantasan korupsi seperti itu, KPK akan lebih mudah membersihkan para koruptor kakap di Jatim. Kita tinggal menunggu episode pemberantasan korupsinya di Jatim.

Anti atau Antri Korupsi 

Membongkar korupsi uang APBD di provinsi/kota/kabupaten lebih sulit daripada mengungkap korupsi uang APBN. Sebab, praktik korupsi kakap di daerah itu pada umumnya dibangun atas dasar budaya "kerja sama" antara eksekutif, legislatif, yudikatif, dan para pelaku usaha. Apalagi budaya "kerja sama" itu dibangun sejak awal untuk saling mendukung menghilangkan jejak korupsinya. 

Kesulitan lain adalah, di antara pimpinan daerah yang tergabung dalam forum muspida (musyawarah pimpinan daerah), telah terjalin komunikasi aktif dengan menggunakan fasilitas uang APBD. Dana operasi itu 

sebenarnya sarat dengan pemberian gratifikasi dan korupsi. Tapi selama ini lepas dari perhatian publik. Cukup melegakan bahwa Gubernur Jatim Soekarwo telah membuka diri untuk membantu KPK. Soekarwo yang akrab dipanggil Pakde Karwo itu dengan tegas mengatakan akan bantusiapkan data. (Jawa Pos, 14/12/2013). 

Dari budaya "kerja sama" korupsi, lahirlah "budaya antri" korupsi, bukan antikorupsi. Pakde Karwo dalam suatu kesempatan acara nonton bersama film Anti Korupsi produksi Indonesian Corruption Watch (ICW) di Gedung Grahadi dalam tahun 2011 pernah sambat bahwa mengubah perilaku di birokrasi pemerintahan dari "budaya antri" korupsi menjadi antikorupsi ternyata sangat sulit. Padahal cuma mengilangkan huruf "r"-nya saja, dari "antri"  menjadi "anti".

Ungkapan itu menunjukkan bahwa Pakde Karwo sangat menyadari betapa sulit memberantas "budaya antri" korupsi di dalam birokrasi. Karena itu, "tembakan peringatan" KPK perlu disambut positif oleh Pakde Karwo untuk "membasmi" orang-orang sudah pernah "antri", sedang "antri", atau yang masih berniat "antri" korupsi di Jawa Timur. Mungkinkah Pakde Karwo menjadi whistle-blower-nya agar slogan APBD untuk rakyat tidak hanya jadi jargon politik, tapi benar-benar terukur dan dapat dinikmati oleh rakyat Jatim?

Hal itu sangat mungkin, bahkan perlu dilakukan oleh Pakde Karwo. Jika tidak, "tembakan peringatan" Samad akan selamanya menjadi stigma bagi pemimpin Provinsi Jatim dan bagi para pemimpin daerah kota/kabupaten di Jatim. Pada gilirannya, publik punya penilaian bahwa "tembakan peringatan" Samad itu diibaratkan seperti "tembakan peringatan" polisi yang mengenai sasaran di salah satu kaki penjahat yang melarikan diri. Nah, sekarang tinggal pilih: antri atau anti korupsi!  ●

Sabtu, 30 November 2013

Mogok Dokter dan Konstitusi

Mogok Dokter dan Konstitusi
M Said Sutomo  ;  Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK)
Jawa Timur
JAWA POS,  29 November 2013



GANJIL nian ketika membaca berita "Sehari tanpa Dokter Kandungan" di Jawa Pos (27/11) terkait rencana aksi protes (dan mogok) para dokter. Aksi protes dokter itu mendapat dukungan dari Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kemenkes RI (Dirjen BUKK) Akmal Taher dengan menerbitkan surat edaran. Padahal, konstitusi kita UUD 1945 pasal 32 ayat (3) mengamanatkan: Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. 

Demo dan mogok akhirnya terjadi. Banyak insiden akibat tak terlayaninya pasien dengan baik ini. Ketelantaran pasien ini akhirnya mengundang banyak kritik. 

Dengan demikian, tindakan Dirjen BUKK dengan menerbitkan surat edaran dalam bentuk dukungan protes, yang bisa menggangu kelayakan pelayanan kesehatan, patut dikualifikasikan tak sejalan konstitusi. Apalagi, solidaritas dalam bentuk aksi demo dokter kandungan mogok 24 jam terhadap kasus dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani alias dr Ayu dkk, telah melahirkan sikap tidak simpatik. Sebab, sebagai kelompok terdidik mereka diharapkan mampu melakukan upaya-upaya lain tanpa mengurangi tanggung jawab profesi.

Manakala Dirjen BUKK Akmal Taher dan Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zaenal Abidin meyakini bahwa dr Ayu dkk tidak bersalah dan tidak sepatutnya mendapatkan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman 10 bulan penjara, tidak ada salahnya memberikan penghargaan atas dedikasi mereka dalam melaksanakan tugas profesional kedokteran sebagai para dokter teladan. Siapa tahu masyarakat bisa mengerti bahwa kebenaran dari sisi medis mungkin berbeda dengan kebenaran dari sisi hukum.

Praktik kedokteran bukanlah suatu pekerjaan yang dapat dilakukan sembarang orang. Dirjen BUKK dan Ketum IDI tentu lebih tahu bahwa Undang-Undang No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran (UU Praktik Kedokteran) diundangkan untuk mengatur praktik kedokteran dengan tujuan mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dokter, dan dokter gigi. UU tersebut juga bertujuan memberikan perlindungan kepada pasien.

Pertama, UU Praktik Kedoteran itu mengatur persyaratan dokter untuk dapat berpraktik kedokteran, yang dimulai dengan keharusan memiliki sertifikat kompetensi kedokteran yang diperoleh dari kolegium, selain ijazah dokter yang telah dimilikinya, keharusan memperoleh surat tanda registrasi dari Konsil Kedokteran Indonesia, dan memperoleh surat izin praktik dari dinas kesehatan kota/kabupaten. Dokter tersebut juga harus telah mengucapkan sumpah dokter, sehat fisik dan mental serta menyatakan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.

Kedua, UU Praktik Kedoteran juga mengatur organisasi konsil kedokteran, standar pendidikan profesi kedokteran serta pendidikan dan pelatihannya, dan proses registrasi tenaga dokter. Selanjutnya, UU Praktik Kedoteran mengatur penyelenggaraan praktik kedokteran. Bahkan, di bagian ini diatur tentang perizinan praktik kedokteran, yang antara lain mengatur syarat memperoleh SIP (memiliki STR, tempat praktik, dan rekomendasi organisasi profesi), batas maksimal tiga tempat praktik, dan keharusan memasang papan praktik atau mencantumkan namanya di daftar dokter rumah sakit. 

Ketiga, pada aturan tentang pelaksanaan praktik, UU Praktik Kedoteran mengatur agar dokter memberi tahu apabila berhalangan atau memperoleh pengganti yang juga memiliki SIP, keharusan memenuhi standar pelayanan, memenuhi aturan tentang persetujuan tindakan medis, memenuhi ketentuan tentang pembuatan rekam medis, menjaga rahasia kedokteran, serta mengendalikan mutu dan biaya. 

Keempat, dalam hubungannya dengan pasien, UU Praktik Kedoteran mengatur hak dokter yang salah satunya memperoleh perlindungan hukum. Syaratnya, dokter melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional. Adapun salah satu hak pasien adalah memperoleh penjelasan tentang penyakit, tindakan medis, manfaat, risiko, komplikasi dan prognosisnya, serta hak untuk menyetujui atau menolak tindakan medis. 

Undang-Undang No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) juga mengatur hak-hak seperti itu bagi konsumen, termasuk pasien dokter. Jika terjadi dugaan malapraktik, pembuktiannya berupa pembuktian terbalik yang dibebankan kepada pelaku usaha. Dalam kasus malapraktik dr Ayu dkk, beban pembuktian terbaliknya menurut UUPK adalah manajemen rumah sakit. (Baca juga opini kemarin "Momen Introspeksi Kedokteran" di halaman ini, Red.)

Nah, pertanyaannya: bagaimana peran manajemen rumah sakit, Dirjen BUKK, dan PB IDI untuk membuktikan secara terbalik bahwa dr Ayu dkk tidak salah dalam melaksanakan tugas profesional kedokterannya? Itulah yang tampaknya tidak mampu mereka buktikan sehingga MA menghukumnya dengan kurungan penjara 10 bulan. 

Apakah aksi demo mogok 24 jam itu juga untuk menutupi isu yang membesar akibat ketidakmampuan "pembuktian terbalik" itu? Masyarakat sudah cerdas menilai. ●

Jumat, 04 Oktober 2013

Iming-iming Entertainment Mobil Murah

Iming-iming Entertainment Mobil Murah
M Said Sutomo ;  Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen
(YLPK) Jawa Timur
JAWA POS, 04 Oktober 2013


BARU belakangan ini para pejabat publik beramai-ramai menyatakan menolak launching mobil murah. Mereka memang sudah terbiasa mengendarai mobil mahal yang bisa mengubah gaya hidupnya menjadi gaya hidup borjuis. Mungkin juga karena tak mampu lagi memikirkan tantangan membeludaknya pengendara sepeda motor yang akan beramai-ramai beralih mengendarai mobil murah. 

Dapat dibayangkan jika membeludaknya pengendara sepeda motor, yang oleh Meneg BUMN Dahlan Iskan dikatakan sebagai revolusi transportasi bersepeda motor, nanti ditambah dengan peralihan ke kendaraan pribadi mobil murah. Tak dapat dimungkiri, jalan raya akan berubah total menjadi tempat parkir berjalan jika pembangunan infrastruktur angkutan umum dengan ragam modanya tak segera terlaksana dengan cepat. 

Kemacetan bagi para konsumen mobil mahal justru sebagai ajang pamer dan entertainment (hiburan) di jalan raya. Coba lihat dan perhatikan ketika ada mobil supermahal melintas di jalan raya. Justru orang-orang yang ada di dalamnya begitu bangga dan menikmati kemacetan jalan. 

Mereka dilihat orang biasa, juga orang miskin, yang lalu lalang di pinggir jalan yang merasa kagum. Hal ini membuktikan bahwa produk barang dan jasa akan sangat diminati masyarakat konsumen manakala produk tersebut memberikan nilai lebih dari sisi kualitas dan harga. Tapi, belakangan ini harga murah dan berkualitas saja tidak cukup. Produk barang dan jasa itu harus memberikan nilai entertainment. 

Bernd H. Schmitt dalam bukunya, There's Show Businness (2004), menyatakan, konsumen kini menilai sebuah produk barang dan jasa (brand) dari suatu perusahaan berdasar pengalaman yang pernah dialaminya. Pengalaman ini haruslah menghibur (entertaining), melibatkan konsumen (engaging), memberikan sesuatu yang lebih dari sekadar yang diharapkan konsumen (boundary breaking), dan pada saat yang bersamaan menciptakan nilai bisnis (value creating). Selanjutnya, menurut Schmitt, semua bisnis kini harus dikelola sebagai show business yang menyenangkan semua orang (happy appealing). 

Mobil murah memberikan harapan konsumen seperti itu dibandingkan mengendarai sepeda motor dan angkutan umum yang tak ada nilai entertainment-nya. Barangkali, meski harus menjual 4-5 unit sepeda motor untuk uang muka, umpamanya, mereka bisa tidak peduli. Sebab, dengan mobil murahnya, mereka yang semula bisa kehujanan dan kepanasan tidak akan mengalaminya lagi. Sepeda motor dinilai tak bergengsi. Kecuali bersepeda motor moge (motor gede) yang juga memiliki nilai entertainment bagi orang yang gaya hidupnya borjuis. 

Mengapa mobil murah maupun yang mahal menjadi moda transportasi pribadi dambaan semua orang sebagai pengganti angkutan umum? Selain nilai entertainment, mobil mempunyai fasilitas lain yang tak ada di angkutan umum dan sepeda motor. Kapasitasnya familier, penumpang lebih dari dua orang, ada air conditioner/AC-nya, serta membawa barang banyak tanpa mengganggu keseimbangan. Apalagi, kehidupan anak-anak kita saat ini yang sejak lahir pada 1980-an, umpamanya, sudah mengenal ruang ber-AC. Sekarang rumahnya ber-AC. Di sekolah, ruang kelasnya ber-AC. Ke plaza, lingkungannya ber-AC. Bahkan, minimarket pun ber-AC. 

Karena itu, nyaris lingkungan yang tak ber-AC seperti pasar tradisional dan angkutan umum belakangan ini ditinggalkan publik. Kondisi pasar tradisional yang becek, berbau dan kotor, serta banyak copetnya sudah bukan lagi menjadi pilihan utama tempat berbelanja. Begitu juga angkot dan bus kota yang kondisinya semakin bobrok dan pengap telah sirna dari memori anak-anak kita. 

Nah, apakah angkutan umum yang dijanjikan seperti monorel dan semacamnya mampu menggantikan kendaraan pribadi mobil murah, mobil mahal, dan sepeda motor? Harapan publik, tak hanya murah, nyaman, aman, dan tepat waktu, tapi juga memberikan nilai tambah entertainment bagi konsumennya. Jika tidak, gagasan dan pembangunan itu akan sia-sia. 

Harapan dan keinginan masyarakat konsumen selalu melampaui kenyataan riil yang dihadapinya. Untuk itu, dalam waktu yang bersamaan keberadaan angkutan umum akan diabaikan dan ditinggalkan manakala tak memenuhi seleranya. Karena itu, alangkah baiknya kita belajar kepada filosofi mantan Presiden RI B.J. Habibie: Mulailah dari sesuatu yang mutakhir. Jangan memulai dari yang awal, agar kita tak menjadi bangsa yang selalu ketinggalan zaman.
 ●