Tampilkan postingan dengan label Haryatmoko. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Haryatmoko. Tampilkan semua postingan

Minggu, 29 Desember 2019

Sejarah Tuhan Kisah Manusia

RENUNGAN NATAL
Sejarah Tuhan Kisah Manusia

Oleh :  HARYATMOKO

KOMPAS, 24 Desember 2019


Karl Kohlhase, dalam lagu ”Glory to God in the Highest”, melukiskan kelahiran Yesus (Isa Almasih) dengan ungkapan ”Kemuliaan bagi Tuhan di tempat yang mahatinggi, dan damai di bumi bagi umat-Nya”. Lirik itu fasih memaknai kelahiran Yesus: Tuhan mewahyukan diri mencipta damai di Bumi rinduan umat-Nya.

Kamis, 16 November 2017

Ketika Emosi Dominasi Politik

Ketika Emosi Dominasi Politik
Haryatmoko ;  Pengajar di Universitas Sanata Dharma dan FIB Universitas Indonesia
                                                    KOMPAS, 15 November 2017



                                                           
Fenomena hoaks yang masif menyebar mengentak akal sehat masyarakat dan dunia politik. Di satu sisi, banyak orang skeptis terhadap kredibilitas media massa. Namun, di sisi lain, hoaks menunjukkan, masyarakat justru mudah percaya pada beragam informasi media sosial.

Masyarakat dikondisikan untuk mengabaikan verifikasi kebenaran. Kredibilitas berita, pesan, atau opini sering sudah tidak dipertanyakan lagi. Kebohongan menyelinap masuk melalui kebingungan orang dalam membedakan antara berita, opini, fakta, dan analisis. Akibatnya, di dalam masyarakat Indonesia yang sudah terpolarisasi oleh ideologi, ketegangan dan konflik semakin mudah dipicu.

Parahnya, hoaks semakin menyuburkan polarisasi masyarakat karena meneguhkan keyakinan setiap kelompok. Setiap kelompok cenderung menolak penalaran yang berbeda meski masuk akal atau obyektif. Kebohongan menyuburkan ideologi. Masalahnya, kebohongan bukan hanya bentuk mekanisme pertahanan diri, melainkan dirancang, diciptakan, dikembangkan, dan direkayasa ke dalam wacana publik. Kebohongan jadi bagian dari serangan strategis terkoordinasi yang dimaksudkan untuk menyembunyikan kebenaran, mengacaukan publik dengan menciptakan pertentangan yang awalnya tak ada. Tujuannya, menghentikan kemajuan dalam kehidupan bersama demi kekuasaan.

Mengapa kebohongan memikat? Karena pembohong, menurut Arendt, berbicara/menalar dengan mengikuti logika dan harapan yang dibohongi (1979). Tesis Arendt ini mirip logika hoaks yang mau memuaskan keyakinan audiensnya. Hoaks adalah anak kandung era post-truth.

Era post-truth, menurut JA Llorente, merupakan iklim sosial-politik di mana obyektivitas dan rasionalitas membiarkan emosi atau hasrat memihak ke keyakinan meskipun sebetulnya fakta menunjukkan hal yang berbeda (2017: 9). Post-truth lebih tepat disebut lawan kata dari fact-checking: relativisasi kebenaran berhadapan obyektivitas data. Lalu terjadi banalisasi data karena adanya supremasi wacana emosional (JA Zarzalejos, 2006).

Kebaruan “post-truth”

Era post-truth mendapat momentumnya karena massa jenuh dan membenci limpahan pesan dan rayuan: semua berujung meminta untuk membeli, mengonsumsi, memilih, memberi pendapat, atau ambil bagian di kehidupan sosial. Ada tiga kondisi era post-truth yang disambut hangat masyarakat: (1) ada devaluasi kebenaran sebagai dampak dari narasi politisi penebar demagogi, (2) banyak orang atau kelompok merasa nyaman dengan informasi yang telah dipilih, dan (3) media menekankan sensasi sehingga seakan hanya yang spektakuler atau sensasional layak disebut worth news. Kecenderungan ini menyuburkan perkembangan hoaks.

Membanjirnya hoaks membuat masyarakat tak sempat lagi atau malas, bahkan menolak, untuk memverifikasi fakta. Hoaks mengukir karier gemilangnya melalui keberhasilan membungkam pemikiran kritis. Meluasnya fenomena hoaks yang melemahkan obyektivitas dan kredibilitas informasi tak bisa dilepaskan dari cara-cara baru mengakses ke opini publik berkat berkembangnya media alternatif: WhatsApp, Facebook, blog pribadi, SnapChat, Twitter, dan Youtube. Media sosial ini memudahkan berita palsu menyebar. Kredibilitas media pudar, kalah dari opini pribadi. Fakta jadi nomor dua, kalah dari keyakinan pribadi. Era post-truth mengutamakan bagaimana melihat dan membaca versi fakta yang lebih dekat dengan ideologi masing-masing. Lalu apa kebaruannya dibandingkan kebohongan yang sejak dulu sudah dipraktikkan dalam politik?

Ada lima kebaruan yang menandai era post-truth: (1) luasnya akses ke konten informasi berkat digitalisasi komunikasi, (2) masyarakat bisa membuat informasi sendiri melalui medsos berkat demokratisasi media dan jurnalisme warga, (3) masyarakat lebih rentan menerima informasi yang keliru karena berkembang komunitas-komunitas seideologi, (4) teknologi telah merancukan kebenaran karena viral dianggap lebih penting daripada kualitas informasi dan etika, dan (5) kebenaran tidak perlu lagi difalsifikasi atau dibantah, tetapi kebenaran menjadi nomor dua. Kelima kebaruan itu memberi peluang politisi yang haus kekuasaan untuk merekayasa agar prasangka negatif kelompok-kelompok masyarakat diintensifkan melalui manipulasi emosi mereka.

Bangkitkan permusuhan

Semua gerakan politik yang mau mendiskreditkan lawannya berusaha menggunakan unsur-unsur yang lebih sentimental/emosional. Tujuannya, untuk menciptakan dan membakar emosi massa. Upaya seperti ini menjadi bagian dari populisme: persuasi emosional lebih efektif daripada kriteria rasionalitas.

Populisme piawai menggunakan demagogi karena inti komunikasinya membidik pengaruh melalui manipulasi. Demagog disebut politikus yang meminjamkan suaranya kepada rakyat. Maka, dia sangat piawai menyesuaikan diri dengan situasi emosi rakyat sampai mampu menampilkan wajah sebanyak kategori sosial rakyatnya. Demagog mudah mengaduk-aduk emosi massa. Bagi seorang demagog, merayu berarti mati sebagai realitas untuk menghasilkan tipu daya (Bellenger).

Manipulasi menyusup di celah-celah antara nilai, gagasan, dan opini sehingga ketiganya sulit dibedakan untuk akhirnya diterima sebagai fakta. Bentuk disinformasi ini mau menyentuh emosi masyarakat agar mudah membungkam pikiran kritis. Tujuannya: membangkitkan ketegangan dan permusuhan untuk mobilisasi massa. Jadi, disinformasi ini menjadi instrumen persuasi yang membidik empat hal: (1) bentuk rekayasa informasi agar orang bingung dalam menafsirkan realitas, (2) manajemen taktik konspirasi dengan membangkitkan kecurigaan dan permusuhan di antara kelompok-kelompok masyarakat, (3) menciptakan mitos-mitos politik, dan (4) self-fulfilling prophecy: pembenaran argumen politikus yang dikemas seperti ramalan, padahal sebetulnya peramal sekaligus algojonya.

Menipu tanpa merasa salah

Menipu tak lagi menimbulkan rasa salah karena tipuan dianggap sebagai versi lain semi-kebenaran. Mengapa bisa tak merasa bersalah? Kebanyakan orang sibuk dengan apa yang dipikirkan orang lain tentang dirinya sehingga apa pun bisa dilakukan demi citra baik di mata orang lain. Menipu jadi hal yang biasa di seluruh tingkat kehidupan (R Keyes, 2004: 3-5). Tuntutan pencitraan diri itu yang mendorong orang mudah berbohong.

Memilih mana yang mau dikatakan seakan hanyalah masalah mana yang lebih nyaman, bukan lagi terbebani tanggung jawab moral. Semua dilakukan demi citra diri di mata orang lain, terutama kelompoknya. Kecenderungan berbohong menunjukkan, dalam hal politik dan moral, manusia pada dasarnya lebih groupish daripada selfish (Haidt, 2012: 97, 203). Orang lebih memberi perhatian kepada kelompoknya. Kecenderungan berpihak kepada kelompoknya ini menjelaskan dari mana datangnya fanatisme kelompok.

Haidt menunjuk empat penyebab fanatisme kelompok: (1) insting sosial mendorong orang yang merasa kuat dekat dengan kelompok, (2) berlakunya hukum kesalingan, yaitu yang mudah menolong cepat mendapat pertolongan, (3) memuji dan menyalahkan jadi faktor penting dalam membentuk ikatan kelompok karena seleksi kelompok ditentukan berdasarkan keberhasilan upaya menekan selfishness (Haidt, 2012: 206-207), dan (4) pengaruh oksitosin, hormon neurotransmiter yang dihasilkan hipotalamus, untuk mendorong mencintai anggota kelompoknya dan membenci bukan kelompoknya. Menurut Haidt, hormon ini akan muncul pada saat situasi intim berkat hubungan dekat dan berani terluka/mati ketika menghadapi musuh (Haidt, 2012: 247). Berbohong juga dipakai untuk melindungi kelompok.

Kebohongan memecah belah kelompok-kelompok masyarakat dan melemahkan budaya politik sehingga konsensus ideologis menjadi tidak mungkin. Warga negara biasa, bahkan intelektual, tidak mampu melawan kebohongan yang terorganisasi rapi. Akademisi direkrut untuk memberi legitimasi ilmiah rekayasa politisi. Demi kekuasaan, manipulasi media mampu menciptakan situasi di mana kebenaran menjadi tidak relevan lagi.

Kamis, 10 Desember 2015

Mantra Politik di Balik Skandal

Mantra Politik di Balik Skandal

Haryatmoko  ;  Pengajar di Universitas Sanata Dharma dan
Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia
                                                      KOMPAS, 09 Desember 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Skandal "papa minta saham" membuktikan bahwa selama ini politik di Indonesia sudah bukan lagi merupakan seni mengabadikan diri berkat prestasi atau berjasa dalam pelayanan publik dan perjuangan untuk kesejahteraan bersama.

Namun, politik sudah menjadi instrumen kerakusan ekonomi dan keserakahan politisi/pengusaha di atas penderitaan dan kemiskinan sebagian besar masyarakat. Ideal budaya kebanyakan politisi negeri ini ialah "menjadi kaya dengan berpikir jangka pendek".

Terungkapnya skandal ini semakin meneguhkan kecurigaan bahwa sebagian besar kekayaan bangsa ini sudah sejak lama oleh para penguasa dikelola seperti barang jarahan. Fenomena politisi cepat kaya dalam tempo singkat dan pengusaha-politisi atau pengusaha-dekat-politisi yang uangnya tidak ada serinya lagi memberi bukti bahwa penguasa di negeri ini sudah tidak peduli lagi terhadap keadilan.

Kalau penguasa memang peduli keadilan, seharusnya mereka mengikuti prinsip "yang membagi kekayaan mengambil giliran terakhir" (Rawls, 1971). Namun, perilaku para politisi di negeri ini justru sebaliknya, yaitu memegang prinsip "yang membagi kekayaan mengambil giliran pertama" ("ingat DPR minta kenaikan gaji!"). Bisa dibayangkan bagian yang diterima rakyat karena gilirannya terakhir, yaitu hanya sisa-sisa kerakusan para penguasa.

Belajar dari cara penyelesaian serangkaian skandal kerakusan lain sebelumnya, skandal ini tetap tidak akan membuat keder mafia penjarah kekayaan negeri ini: Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Century, Hambalang, mafia migas, belum konsesi-konsesi lain yang diberikan untuk pengelolaan hutan, tambang, atau kelapa sawit. Semua tanpa ada penyelesaian yang jelas dan adil. Jadi, skandal ini sebetulnya hanya puncak dari gunung es (Kompas, 4 Desember 2015, halaman 1). Meski puncaknya tersingkap, bagian bawahnya tetap sulit dibongkar. Maka, perlu sesekali ada skandal yang bisa digunakan untuk menguak sebagian sisi gunung es itu agar ada alasan mencari kambing hitam.

Skandal dan sistem yang sekarat

Skandal "papa minta saham" ini oleh berbagai pihak menjadi kesempatan untuk membuat mantra politik karena suatu skandal merupakan jebakan yang dibuat oleh sistem untuk menangkap pertikaian sebagai simulasi konflik tanpa akhir. Jangan-jangan skandal ini hanya ujung dari konflik perebutan antar-"mafia". Skandal menjadi alasan untuk mantra politik karena bisa menjadi sarana untuk membangkitkan kembali prinsip moralitas politik (Baudrillard, 1980).

Mekanisme mantra politik seperti ini sangat lazim hanya untuk menutupi sesuatu yang tidak berfungsi, seperti ketika mau membuktikan bahwa hukum itu dipatuhi justru dengan menunjukkan adanya pelanggaran. Pemogokan dilakukan untuk membuktikan bahwa karyawan sungguh bekerja. Maka, skandal "papa minta saham" ini harus diungkap untuk menunjukkan seakan-akan di negeri ini etika politik dihormati. Jadi, suatu sistem itu seakan berfungsi dengan dibuktikan ketika terjadi krisis. Untuk menunjukkan bukti etika politik dihormati justru dengan memperlihatkan pelanggarannya. Lalu, skandal menjadi bermakna karena menunjuk ke kontrasnya. Ingat prinsip logika biner, yaitu makna datang dari kontras atau perbedaan.

Sistem yang membuktikan diri melalui sisi negatifnya ini menjadi alibi setiap kekuasaan sehingga bisa membersihkan diri: seakan mereka sangat peduli etika dan tidak terlibat skandal karena mereka berada di tempat lain ketika skandal terjadi. Maka, untuk menunjukkan komitmennya pada etika politik, pemimpin partai perlu menegaskan bahwa prinsip utama partai politiknya bebas dari korupsi; atau anggota partai yang tidak mematuhi etika politik diminta meninggalkan partai. Tentu tidak ada yang meninggalkan partai dan tidak ada verifikasi partai bebas dari korupsi karena wacana itu hanya berfungsi sebagai mantra politik.

Disebut mantra politik karena dua alasan. Pertama, skandal berfungsi untuk membangkitkan lagi etika politik, tetapi dalam kerangka menuju ke dunia imajiner melalui wacana (mantra). Sebetulnya skandal ini digunakan untuk membangkitkan prinsip realitas yang sudah sekarat, yaitu etika politik dan hukum yang adil. Oleh karena itu, skandal dilaporkan selalu dengan memuji hukum dan etika politik. Pola pelaporan ini adalah upaya membuktikan yang riil melalui yang imajiner. Caranya, menghidupkan prinsip yang sudah sekarat dengan skandal yang disulap menjadi alat untuk bersih-bersih diri.

Kedua, dengan skandal ini, koruptor-koruptor dan "mafia" lain bisa merasa lebih bersih berkat kambing hitam satu itu. Bahkan, mereka yang terlibat di skandal lain dan belum terungkap dengan leluasa ikut berteriak tanpa merasa salah.

"Tahu" disamakan dengan "melakukan"

Mantra politik adalah tanda tiadanya kesatuan antara kata dan tindakan. Rumusan kata-kata seakan-akan sudah dianggap tindakan itu sendiri: banyak program pemberantasan korupsi dan revolusi mental yang berhenti hanya pada rumusan. Jadi, sebetulnya etika politik dan hukum sudah tidak berfungsi, tetapi perlu diwacanakan agar seolah-olah masih ada perannya. Mekanisme mantra politik seperti itu sangat lazim untuk menutupi sesuatu yang tidak berfungsi.

Banyak politisi dan pemuka masyarakat biasa menggunakan mekanisme itu karena mereka tahu persis masyarakat kita mudah percaya jika seseorang "mengetahui" atau "bisa mengatakan" seakan-akan sudah sama dengan "melakukan". Padahal, masih ada jurang antara "tahu" dan "bisa melakukan".

Dalam dunia politik yang hiper-riil ini, ada kerancuan antara prinsip realitas dan keinginan membungkam pikiran kritis. Maka, slogan kekuasaan paling laku adalah "take your desire for reality". Keinginan disamakan dengan realitas itu sendiri. Slogan ini merupakan strategi meyakinkan bahwa realitas politik (gawatnya situasi korupsi dan konflik kepentingan) seakan bisa dihentikan dengan program reformasi birokrasi atau seminar etika politik.

Padahal, ada tiga hal penting yang justru diabaikan. Pertama, pembangunan prasarana pencegahannya, seperti budaya etika dalam organisasi, e-budgeting, e-procurement, mekanisme whistle-blowing, dan lelang jabatan, untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas. Kedua, pembuktian terbalik kekayaan (sering disuarakan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama/Ahok) akan membantu pencegahan korupsi lebih efektif, tetapi tentu tidak akan disetujui DPR. Regulasi ini tentu menakutkan dan mengusik koruptor yang sudah nyaman/mapan. Ketiga, membatasi dan mengontrol kekuasaan partai politik yang ditengarai ada di balik setiap korupsi kartel-elite atau pelindung "mafia" penjarah kekayaan negara.

Selama tiga prasarana itu tidak bisa diwujudkan, pemberantasan korupsi hanya membawa ke ketidakpastian. Semua hipotesis manipulasi serba mungkin dalam lingkaran hipotesis tanpa henti: apakah korupsi dilakukan oleh kelompok Koalisi Merah Putih (KMP) atas persetujuan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) atau adakah konspirasi orang di lingkaran Presiden dengan kelompok KIH dan KMP, atau ada persaingan beberapa mafia penjarah kekayaan negeri ini, atau jangan-jangan KMP sudah tidak galak karena mendapat konsesi-konsesi?

Semua hipotesis itu sama benarnya, tetapi pencarian bukti tidak pernah bisa menverifikasi benar/tidaknya semua penafsiran itu. Orang menjadi bingung dan tidak pasti mana yang benar dengan berbagai informasi itu. Maka, penggelontoran informasi semacam ini bisa berfungsi sebagai sensor untuk meredam aksi protes atau kritik karena, dalam situasi serba tidak pasti, protes/kritik berisiko dijadikan masalah pencemaran nama baik.

Rabu, 30 September 2015

Modalitas Pendidikan Nilai

Modalitas Pendidikan Nilai

Haryatmoko ;   Mengajar di Universitas Sanata Dharma dan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia
                                                     KOMPAS, 30 September 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pendidikan nilai bukan hanya masalah tahu tentang ”apa yang baik”. Orang mengira ”mengetahui” seakanakan sama dengan ”sudah melakukan”. Padahal, masih ada jarak antara ”tahu” dan ”tindakan”. Arah pendidikan nilai seharusnya fokus pada modalitas, yaitu bagaimana menjembatani agar nilai-nilai menjadi tindakan nyata.

Nilai dianggap sesuatu yang berharga bagi suatu kelompok masyarakat yang berupa standar perilaku atau dasar moral untuk mengarahkan dan evaluasi tindakan (Kolthoff, 2007: 39). Nilai-nilai membentuk orang berkarakter: komitmen, jujur, kompeten, terbuka, jiwa pelayanan, belarasa, dan pengorbanan. Pendidikan nilai tidak lepas dari pembentukan habitus, yaitu melalui pelatihan, pembiasaan, pengalaman, dan perjumpaan.

Perubahan habitus hanya mungkin bila mampu mengurai simpul-simpulnya: menghadapi peserta didik yang mencontek, ubah sistem menjadi ujian lisan; menghadapi ketidakadilan/diskriminasi, buat prosedur yang sifatnya mengawasi.

Perubahan harus didukung fasilitas, contoh supaya orang mau antre, saat giliran tiba wajib menunjukkan nomor urut; supaya orang tumbuh rasa memiliki, sistem kepemilikan diubah. Jadi, perubahan sikap/perilaku sulit terjadi kalau hanya mengandalkan nasihat, khotbah, atau ajaran. Perhatian utama pendidikan nilai fokus pada menyediakan modalitas yang menjembatani norma moral dan tindakan faktual.

Pembentukan karakter

Karakter pertama-tama dibentuk bukan dari ”tahu”, melainkan dari tiga prinsip ini: pertama, oleh apa yang kita lakukan, bukan oleh apa yang kita katakan atau ketahui; kedua, setiap pilihan/keputusan bertindak mengarahkan akan menjadi orang semacam apa diri kita; ketiga, karakter lahir dari keberanian bertindak tepat meski menyadari penuh risiko.

Tiga prinsip ini sebetulnya adalah saran untuk mengusahakan internalisasi nilai: kalau mau efektif harus terlibat dalam kegiatan. Keterlibatan membawa pengalaman, perjumpaan, dan pembiasaan melalui live-in atau pelayanan masyarakat.

Dengan prioritas ”melakukan” atau ”bertindak”, nilai-nilai yang dipraktikkan atau bentuk moral yang dibatinkan bisa lebih efektif mengatur perilaku sehari-hari untuk membentuk etos. Etos menandai karakter seseorang atau kelompok masyarakat. Karakter mewujud dalam sifat kepribadian yang memengaruhi kemampuan bertindak/bersikap sejalan dengan tanggung jawab moral.

Ada lima pilar pendidikan karakter (bdk Berkowitz, 2002: 83) yang memengaruhi pembentukan atau perubahan habitus. Pembahasan kelima pilar di bawah ini memperhitungkan simpul-simpul habitus atau modalitas perubahan.

Pertama, pendidikan etika. Tujuannya melengkapi peserta didik dengan pengetahuan, kemampuan mempertanyakan dan menalar agar mengembangkan sistem nilai dan bertanggung jawab atas keputusannya. Kematangan penalaran moral perlu dilatih melalui diskusi pemecahan kasus-kasus dilema moral dan manajemen nilai. Dalam diskusi ada penajaman konsep, pengayaan kategori dan pembiasaan menerima beragam pemikiran.

Perkembangan kesadaran moral tumbuh bukan hanya melalui informasi/pengetahuan, melainkan dengan pengalaman dan perjumpaan: melibatkan aktivitas live-in di keluarga miskin, di keluarga berbeda agama, atau tinggal di pesantren bagi non-Muslim. Ketika membahas masalah jender, siswa diminta mengunjungi penjara perempuan, korban pelecehan, wawancara korban KDRT.

Kedua, penjabaran karakter dalam proses belajar-mengajar dengan memberdayakan peran para pemangku kepentingan (pendidik, orangtua, yayasan, pejabat) melalui kesaksian hidup pribadi dan praktik kelembagaan dalam menghayati core values, kode etik dan aturan sekolah.

Menurut Bourdieu, penyampaian nilai-nilai paling efektif justru secara tersirat, yaitu melalui teladan dan suasana kondusif. Maka, perlu memperhatikan bagaimana peserta didik diperlakukan terutama oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan langsung dengan peserta didik. Apakah peserta didik merasa diperlakukan secara baik, dihormati, bukan diabaikan atau merasa di-bully? Cara pendidik atau para pemangku bertanggung jawab memperlakukan orang lain juga memengaruhi sikap peserta didik. Maka, peserta didik perlu dibantu mengalami bahwa sekolah adalah tempat untuk mengembangkan diri, bukan sebaliknya, dianggap meracuni atau menghambat secara psikologis.

Untuk menciptakan suasana kondusif, kompetensi pedagogis pendidik berperan mendorong untuk belajar dua hal (R Fisher, 2005: 510). Pertama, mengeksplorasi masalah-masalah keprihatinan pribadi seperti cinta, persahabatan, konflik, dan fairness; masalah hubungan diri-sosial seperti identitas, mendorong perilaku adil, menerima perbedaan; kedua, mengembangkan gagasan sendiri, mengeksplorasi dan menantang gagasan pihak lain, bisa jelas dan runtut dalam berpikir serta membuat pertimbangan dengan penalaran jernih. Dengan demikian, di sekolah, peserta didik bisa tenang berpikir dan meningkatkan kesadaran moral. Model pendidikan ini membantu peserta didik lebih terbuka dan terampil dalam komunikasi sehingga mampu menghindari tindak kekerasan.

Ketiga, sekolah merumuskan karakter yang diharapkan melalui perwakilan semua pemangku tanggung jawab. Sekolah bisa menuntut peserta didik mencapai karakter khas, misalnya tajam dalam kompetensi (competence), suara hati yang jernih (conscience), dan hasrat belarasa (compassion).

Penguasaan pengetahuan

Kompetensi menuntut penguasaan pengetahuan. Ini mungkin bila tumbuh minat membaca dan kemampuan mengerti apa yang dibaca yang kelihatan dari keterampilan mengungkapkan diri secara lisan dan tertulis. Keterampilan ini membantu mengemukakan gagasan secara teratur dan logis sehingga tumbuh rasa percaya diri untuk belajar secara sistematis apa yang dilakukan. Lalu mulai terbiasa membuat studi terbatas untuk membentuk pendapat sendiri.

Suara hati tumbuh dengan mengembangkan nalar moral: kemampuan untuk menalar hal yang baik/jahat, benar/salah sehingga memungkinkan mengambil keputusan melalui penilaian moral yang matang. Suara hati mendorong hasrat belarasa.

Hasrat belarasa membuka kepedulian untuk bisa mengenali dan menjelaskan masalah-masalah yang dihadapi masyarakat, lalu berusaha menghasilkan jawaban-jawaban. Dengan demikian, pendidikan tidak mengakibatkan peserta didik terasing dari cara hidup orang-orang di lingkungannya yang berpendapatan lebih rendah.

Beberapa tuntutan di atas bisa dipenuhi bila kurikulum didesain untuk menjawab kebutuhan itu dan sekolah membuka kesempatan peserta didik untuk terlibat kerja relawan. Banyaknya jam kerja relawan menjadi poin untuk diterima di jenjang pendidikan lebih tinggi. Ada beragam bentuk kerja relawan: kerja untuk kepentingan umum (bangunan publik, taman publik, lapangan, hutan); demi penerimaan pluralitas (aktivitas lintas agama, rumah ibadat, membantu kegiatan agama lain); dan kepedulian kepada yang lemah, seperti orang miskin, lansia, atau korban bencana alam. Dengan terlibat, jiwa pelayanan akan tumbuh.

Kepedulian sosial itu bisa berubah menjadi tanggung jawab politik. Caranya, peserta didik dilibatkan secara aktif dalam membuat program Kartu Pelaporan Warganegara (KPW) sebagai alat umpan balik terhadap pejabat publik (Sampford, 2006: 235).

KPW berisi laporan tentang akses ke pelayanan publik, kualitasnya, masalah yang dihadapi konsumen, responsif/tidaknya pelayan publik. Dari KPW akan tersingkap standar kualitas pelayanan publik, biaya yang harus dibayar, termasuk ongkos yang disembunyikan seperti suap. Model pendidikan nilai seperti ini membuat peserta didik peduli kebutuhan sesama dan menjadi warganegara kompeten.

Keempat, pewujudan karakter melalui keterampilan bidang khusus (seni, olahraga, organisasi) melalui partisipasi kegiatan di luar sekolah. Model pendidikan melalui kegiatan nyata ini adalah proses internalisasi nilai-nilai secara intensif yang sekaligus menjadi forum perjumpaan dengan yang berbeda agama atau etnis. Dari proses pelaksanaan kegiatan terungkap kedisiplinan, ketekunan, komitmen, kejujuran.

Kelima, analogi permainan melalui pendidikan sastra. Sastra membuka kemungkinan peserta didik untuk berubah yang tidak dimungkinkan oleh visi yang melulu moral. Sastra mendorong tumbuhnya inisiatif dan kreativitas karena peserta didik dibebaskan dari ketakutan akan norma sosial dan sanksi sosial.

Dalam kebebasan, nampak fenomena dasariah, proses lahirnya kreativitas: pertama-tama dalam imajinasi terbentuk ”ada baru” dan bukan dalam kehendak. Imajinasi mendahului kehendak. Dalam sastra, ada paradigma kehidupan yang memungkinkan mengasah budaya dialog. Sastra dengan paradigmanya memberi kearifan untuk memahami realitas dan membangun kehalusan budi karena sastra tak menggurui, tapi menawarkan norma dan model kehidupan. Melalui kisah, pembaca bisa menyimpulkan.

Kisah mendorong untuk bertindak karena dengan meniru suatu model dibangun jembatan antara pikiran dan praksis. Proses pertemuan antara dunia yang disarankan teks dan dunia konkret pembaca memungkinkan transformasi diri, yaitu ketika teks mengubah pembaca sehingga bisa memahami diri secara lebih baik. Sastra merupakan cermin atau kendaraan wawasan, visi dan kedalaman perenungan.

Selasa, 17 Maret 2015

Pergeseran Legitimasi ke Legalitas

Pergeseran Legitimasi ke Legalitas

Haryatmoko  ;  Pengajar di Universitas Sanata Dharma
dan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia
KOMPAS, 17 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                                                                                                                           

Konflik Komisi Pemberantasan Korupsi-Polri perlu dilihat dari kacamata etika politik, yaitu sebagai bentuk resistensi terhadap upaya penguatan lembaga-lembaga pemerintahan. Padahal, upaya penguatan itu agar demokrasi efektif. Dua masalah menghambat demokrasi efektif. Pertama, masalah persaingan legitimitas lembaga-lembaga negara yang riskan melemahkan masyarakat madani; dan kedua, kesulitan melaksanakan reformasi birokrasi.

Masalah legitimas merupakan titik simpul persaingan lembaga-lembaga pemerintahan. Dalam konflik KPK-Polri, kelihatan persaingan keduanya berakar pada masalah pelemahan kewenangan salah satu pihak. Banyak pengamat menganggap masalahnya sederhana: jika Presiden Joko Widodo tegas memerintahkan penghentian kriminalisasi terhadap pimpinan, staf KPK, dan pegiat anti korupsi, semua akan beres. Namun, di balik konflik itu, masih tersisa masalah persaingan legitimitas. Tanpa penyelesaian mendasar, konflik akan terulang.

Legitimitas bukan hanya legitimitas hukum, melainkan kewibawaan yang tumbuh berkat trust, buah dari akuntabilitas dan transparansi. Tiga faktor yang mungkin memicu Polri melawan. Pertama, Polri merasa direndahkan dengan diumumkannya status Komisaris Jenderal Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka. Pernyataan publik bahwa yang dibidik oknum, bukan lembaga Polri, tak mampu mencegah ketersinggungan Polri.

Kedua, sepak terjang KPK memberi kesan ”tebang pilih”, sejawatnya TNI lepas dari penyelidikannya. Kedigdayaan TNI, yang membuat KPK kecut untuk menyelidikinya, memberi inspirasi Polri untuk unjuk kewenangan ketika merasa diperlakukan tidak adil, lepas dari kebenaran kasus atau masalah rekayasa politik/hukum.

Ketiga, Polri gerah menghadapi opini publik yang tak memihaknya. Hal ini menyakitkan karena seperti mengkristalkan akumulasi ketidakpuasan dan protes terhadap kinerja Polri.

Kasus BG sebetulnya sekadar pemicu polarisasi opini publik yang tidak puas terhadap Polri dan berpihak ke KPK. Memang peran media besar dalam polarisasi opini ini. Maka, Polri menyerang KPK dari sisi yang bisa meruntuhkan kepercayaan masyarakat, yaitu integritas pimpinannya, untuk membalikkan simpati publik. Namun, upaya Polri memberi kesan dicari-cari sehingga menjadi bumerang.

Opini publik bisa semakin negatif jika Polri melanjutkan politik kriminalisasi awak media. Akibatnya, keseriusan Polri membangun akuntabilitas dan transparansi selama ini bisa dilemahkan oleh tiadanya dukungan media. Lalu, delapan program quick wins Polri bisa terhambat oleh kebijakan reaksioner kriminalisasi, padahal tidak sedikit prestasi diukir Polri yang terbukti berdampak positif bagi masyarakat.

Melemahnya legitimitas

Apa yang sedang kita saksikan sebetulnya adalah proses melemahnya legitimitas lembaga-lembaga pemerintahan. Akar permasalahannya bisa dirunut ke krisis kepercayaan terhadap partai politik, terutama akibat korupsi kartel-elite yang melibatkan parpol, pengusaha, birokrat, dan penegak hukum dalam situasi politik yang ditandai ciri-ciri ini (M Johnston, 2005: 89): (1) para pemimpin menghadapi persaingan politik dalam lembaga-lembaga yang masih lemah; (2) sistem peradilan penuh kompromi atau korup; (3) parpol tidak cukup mengakar, tetapi lebih mewakili elite yang bersaing; (4) birokrasi sangat rentan korupsi. Akibatnya, politik menjadi penuh risiko dan ketidakpastian.

Situasi ketidakpastian itu mendorong korupsi kartel-elite karena uang menjadi satu-satunya sarana untuk mempertahankan hegemoni dalam persaingan politik. Padahal, partisipasi juga lemah dan mudah dimanipulasi, sedangkan lembaga pemerintahan, termasuk Polri, mudah diintervensi parpol. Akibatnya, kinerja Polri menjadi kurang efektif.

Demokrasi dewasa ini sifatnya oligarki karena de facto kebijakan pemerintah dijalankan oleh minoritas (pimpinan parpol, birokrat, dan pengusaha). Memang kekuasaan oligarki awalnya dipilih oleh rakyat. Pemerintah (oligarki) mau memonopoli ruang publik; meminggirkan pelaku-pelaku yang bukan negara ke lingkup privat. Tujuan oligarki memerintah tanpa rakyat, tanpa partisipasi politik. Dengan demikian, demokrasi menjadi rezim perhambaan: semangat publik hilang sehingga politisi hanya memikirkan kepentingan pribadi atau kelompoknya.

Dalam situasi perhambaan itu, ruang publik melemah ditindas oleh ranah privat yang menggelayuti politisi dalam bentuk hasrat balas dendam atau perhitungan untuk menyelamatkan diri. Akibatnya, reformasi birokrasi direduksi menjadi masalah manajerial, yaitu menggantikan legitimitas demokrasi (landasannya kedaulatan rakyat) dengan kekuasaan yang hanya didasarkan pada kepakaran dan rekayasa media. Maka, perlu memikirkan kembali legitimitas demokrasi agar dirancang kembali bentuk dan prosedurnya, terutama efektivitas representasinya.

Tujuannya untuk mengoreksi sistem representasi, jika perlu dilengkapi prasarana lain agar memungkinkan warga negara lebih aktif terlibat langsung dalam pemilihan keputusan politik. Maka, dalam konflik KPK-Polri, terbentuknya Tim Sembilan menarik disimak. Apakah Tim Sembilan itu didesain dalam kerangka penguatan masyarakat madani agar memicu pembenahan lembaga representasi atau sekadar reaksi kepanikan?

Konflik itu menimbulkan kesangsian: apakah kedaulatan rakyat masih punya makna atau menunjuk realitas tertentu. Jangan-jangan kedaulatan rakyat tak bermakna lagi, hanya menutupi realitas pertarungan untuk kekuasaan di antara kelompok-kelompok (parpol) dengan tujuan utama menjamin kendali negara dan mendistribusikan secara sepihak posisi kekuasaan.

Konflik KPK-Polri menunjukkan pergeseran permasalahan karena menghilangnya masalah legitimitas demi legalitas. Legitimitas KPK sedang diserang atas nama legalitas tindakan Polri. Konflik KPK-Polri adalah bentuk konflik laten yang menjadi konflik aktual. Kontestasi Polri karena tersingkir dari peran pemberantasan korupsi, dan bahkan menjadi sasaran utama. Dengan mengandalkan legalitasnya sebagai lembaga koersif, Polri mengembangkan kesadaran akan kepentingannya sehingga kontestasinya terungkap dalam afirmasi legitimitas alternatif. Seharusnya legitimitas Polri atau KPK diukur pertama-tama bukan dari dasar hukum, melainkan dari keberhasilan memberantas korupsi dan mengembalikan uang negara yang dikumpulkan dari para wajib pajak.

Legalisme juga tampak ketika DPR dan Wantimpres dengan mengatasnamakan legalitas mempertanyakan legitimitas moral Tim Sembilan. Padahal, pembentukan KPK atau Tim Sembilan karena alasan lemahnya kinerja lembaga-lembaga yang ada. Karut-marutnya political society mendinamisasi masyarakat madani untuk mendorong perluasan demokrasi.

Partisipasi dan ruang publik

Masalahnya, sejauh mana negara bisa mengintegrasikan tuntutan perluasan demokrasi yang berasal dari berbagai sektor masyarakat: kaum intelektual, gerakan buruh, mahasiswa, budaya, atau gerakan-gerakan lokal dan regional? Jadi, legitimitas demokrasi harus menjawab tuntutan warga negara untuk secara langsung diikutsertakan dalam konsultasi dan keputusan yang terkait nasib mereka. Jadi, urgensi pemecahan masalah konflik Polri-KPK perlu dipikirkan dalam kerangka mengaktifkan kembali prinsip dasar demokrasi dan perwujudannya dalam hidup sehari-hari. Ini tak bisa dilepaskan dari reformasi birokrasi.

Reformasi birokrasi tidak hanya masalah memperbaiki manajemen publik, tetapi juga membangun institusi lebih adil, yang hanya mungkin apabila demokrasi efektif. Demokrasi efektif apabila ada partisipasi terbuka dan kompetitif, yaitu ketika rakyat bisa mengungkapkan pilihan-pilihannya dan diperhitungkan oleh para pengambil keputusan. Partisipasi efektif apabila rakyat memiliki kekuatan tawar yang riil, artinya mampu memberi imbalan kepada pemerintah yang efektif dan bisa menjatuhkan pemerintah yang tidak kompeten atau yang menyalahgunakan kekuasaan (F Lordon, 2008: 7). Reformasi birokrasi dilakukan dalam kerangka menghadapi persaingan legitimitas akibat tuntutan dinamisme masyarakat madani. Arah reformasi itu mencegah privatisasi fungsi negara dan pelemahan ruang publik. Godaan untuk kriminalisasi awak media mengandung bahaya melemahkan ruang publik sehingga demokrasi semakin tidak efektif. ●

Senin, 02 Juni 2014

Pancasila dan Etika Politik

Pancasila dan Etika Politik

Haryatmoko  ;   Pengajar di Universitas Sanata Dharma
dan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia
KOMPAS,  02 Juni 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
DARI segi konseptual, baik pendekatan sejarah, filosofi, maupun ketatanegaraan, Pancasila sudah banyak dibahas. Soekarno, Muhammad Yamin, dan tak terhitung intelektual lain dengan kesungguhan mencoba mengembangkan Pancasila.
Aspek yang kurang mendapat perhatian ialah Pancasila sebagai etika politik. Etika adalah ilmu praktis yang harus berperan dalam mengarahkan tindakan bersama. Maka, dari perspektif etika politik, Pancasila harus bisa dijabarkan menjadi norma-norma bertindak yang jelas.

Suatu gagasan bisa mendorong tindakan kolektif jika mampu membentuk opini. Untuk bisa menjadi opini, rigoritas gagasan harus melemah menjadi lebih sederhana dan mudah ditangkap. Jadi, agar mempunyai efektivitas sosial, sistem pemikiran harus berubah menjadi sistem keyakinan. Apabila sudah menjadi keyakinan, untuk berubah menjadi tindakan kolektif tinggal satu langkah lagi. Dalam mekanisme ideologi, proses penyederhanaan ini disebut skematisasi (Ricoeur, 1986).

Aspek bahasa dan teladan

Setiap pernyataan mengandung tiga aspek bahasa (Austin, 1975): pertama, setiap wacana mempunyai maksud dan makna (locutionary), artinya setiap wacana mau menyampaikan suatu pesan; kedua, wacana mempunyai implikasi terhadap pewicara, seperti memerintah, meminta, membujuk, menuduh, bertanggung jawab, dan tepat janji (illocutionary). Dengan demikian, pesan memiliki kekuatan persuasi; dan ketiga, setiap wacana memberikan pengaruh/dampak terhadap lawan bicara, pendengar, pembaca, atau pemirsa (terharu, semangat) dan kemampuan wacana mencipta realita (perlocutionary).

Kekuatan aspek perlocutionary membuat yakin lawan bicara, lalu mendorong agar melakukan sesuatu. Teks mempunyai dampak atau konsekuensi sosial, politik, kognitif, atau moral. Jadi, dalam merumuskan nilai-nilai Pancasila, perlu memperhitungkan aspek perlocutionary sehingga pilihan kata atau pembentukan kalimat mudah mendorong ke tindakan. Dengan demikian, nilai-nilai Pancasila yang masih abstrak bisa mudah dipahami dan diterapkan ke kehidupan sosial-politik.

Aspek illocutionary menyingkap implikasi tindakan: mengarah/tidak  ke tanggung jawab, kejujuran, atau satunya kata dan perbuatan. Tindakan seorang Pancasialis diharapkan memberikan teladan bagi masyarakat dengan menawarkan model nyata kehidupan, teladan sifatnya, tidak menggurui sehingga mudah menumbuhkan motivasi diri.

Pancasila jadi etos bangsa

Perumusan nilai-nilai Pancasila pada dasarnya masih abstrak. Sebagai konsep, kelima sila Pancasila itu masih lemah dalam hal representasi dan identifikasi. Ada tiga fungsi konsep, yaitu untuk identifikasi, pengakuan, dan representasi. Identifikasi berperan untuk mengidentifikasi obyek yang ada dalam pengalaman/ realitas; pengakuan berarti persepsi bisa datang dan pergi, tapi kita tetap percaya bahwa obyek itu ada dan bisa mengenali kembali; representasi artinya sesuatu bisa dipersepsi dengan menggunakan gambar, deskripsi, atau tanda.

Dari kelima sila itu, orang tidak bisa langsung menangkap realitas apa yang mau direpresentasikan sehingga sulit diidentifikasi. Masih diperlukan perantara untuk mengidentifikasi nilai-nilai Pancasila supaya merepresentasikan sesuatu dalam hidup nyata bermasyarakat. Kemudahan dalam identifikasi akan membantu mengubah gagasan menjadi keyakinan. Maka, perlu penyederhanaan: dari konsep diurai ke dimensi-dimensinya, dari dimensi-dimensi tersebut bisa diturunkan menjadi indikator-indikator sehingga nilai-nilai Pancasila lebih ortopraksis.

Pancasila sebagai nilai masih abstrak. Nilai dipahami sebagai sesuatu yang berharga  secara pribadi/sosial sebab meningkatkan kualitas hidup. Jadi, Pancasila sebagai nilai bermakna karena memberikan bobot dalam menentukan pilihan dan berperan sebagai pengarah perilaku kolektif.

Pancasila memberikan motivasi tindakan kolektif jika bisa menjadi habitus, lebih tepatnya etos bangsa Indonesia. Ukuran keberhasilan tampak jika sudah menjadi prinsip-prinsip, nilai-nilai bersama yang dipraktikkan atau bentuk moral yang dibatinkan meski tidak harus selalu mengemuka dalam kesadaran, tetapi efektif mengatur perilaku sehari-hari. Nilai-nilai hidup bernegara bisa berupa hormat pada martabat manusia, solidaritas, ekonomi yang adil, toleransi, kejujuran, kesetaraan, belarasa, kebebasan, tanggung jawab, dan menerima pluralitas.

Model penjabaran Pancasila

Untuk menentukan dimensi harus jelas statusnya, sila Pancasila mau digunakan untuk memecahkan masalah apa. Sebagai contoh, sila ketiga Pancasila (Persatuan Indonesia) sangat relevan untuk menghadapi masalah diskriminasi dan konflik antaragama/suku. Rumusan masalah ini menentukan dimensi-dimensi ”Persatuan Indonesia” mana yang relevan, yaitu pertama, budaya inklusif; kedua, bangsa sebagai bangunan keyakinan, loyalitas, dan solidaritas; ketiga, status semua warga negara sama di depan hukum, artinya hak dan kewajiban yang sama diakui.

Dari dimensi-dimensi di atas, ditentukan indikator pengukurnya. Misalnya, ada jaminan bahwa tidak ada diskriminasi agama, etnis, dan jender untuk akses ke  pekerjaan dan jabatan publik. Adanya hak serta kesempatan sama dalam pendidikan dan pekerjaan. Selain itu, semua bentuk diskriminasi terselubung mendapat sanksi hukum dan tidak ada pembatasan akses ke sumber daya budaya, ekonomi, dan politik. Tampak upaya pencegahan segregasi sosial atas nama agama/etnis.

 Dari dimensi budaya inklusif, ada toleransi terhadap yang beragama/suku berbeda dengan jaminan hukum, perbaikan sikap/perlakuan terhadap kelompok minoritas, menjamin representasi,  partisipasi, dan orientasi politik kewarganegaraan. Selain itu, ruang publik juga harus terbuka untuk semua, ada akses setara ke media, dan menjamin penerapan kebijakan multikultural serta pengakuan/hormat terhadap identitas setiap komunitas.

Dari dimensi bangsa, ada bangunan keyakinan, solidaritas, kepedulian terhadap yang miskin, terpinggirkan, dan korban bencana atau musibah. Ada distribusi kekayaan terhadap saudara sebangsa yang berpendapatan lebih rendah, menepati perjanjian, dan menjamin kohesi sosial untuk solidaritas dan bela rasa. Indikator lain adalah komitmen untuk mencegah, tidak melupakan/mengulangi ketidakadilan/kekerasan, serta sanggup minta maaf dan mengampuni.

Cara penjabaran di atas menerapkan R Quivy et L Van Campenhoudt, Methodes en sciences sociales, 1995: 111.

 Melalui indikator-indikator itu, bisa diukur apakah Pancasila memang berperan dalam kehidupan bersama. Sila-sila lain juga perlu dijabarkan dengan metode yang sama agar Pancasila mudah dipahami untuk menjadi dasar/acuan bertindak dalam kehidupan berbangsa, karena:

Pertama, model penjabaran Pancasila itu menghindari penafsiran sewenang-wenang oleh kelompok dominan. Maka, kriteria penafsiran tidak boleh menjauh dari lintasan makna Pancasila sebagai etika politik, yaitu upaya hidup baik ”bersama dan untuk orang lain” dalam memperluas lingkup kebebasan dan membangun institusi-institusi yang adil (Ricoeur, 1990).

Kedua, ketiga langkah proses penjabaran Pancasila di atas memungkinkan pemahaman bersama berkat pendasaran pada argumentasi untuk menyetujui isi proposisi. Persetujuan ini mengantar ke pelaksanaan norma-norma hidup bersama karena tahu apa yang harus dilakukan. Dengan demikian, warga negara bisa menuntut akuntabilitas pejabat publik karena jelas apa yang harus dipertanggungjawabkan, dikontrol, dan dikoreksi.

Ketiga, indikator-indikator itu membuat isi sila Pancasila mudah dipahami sehingga membantu memberikan persetujuan yang rasional tentang prinsip-prinsip keadilan dan persatuan yang mengendalikan kehidupan bersama (platform politik). Hasrat untuk persetujuan merupakan dasar moralitas politik (Weale, 2013:10).

Jumat, 14 Maret 2014

Demokrasi dan Krisis Representasi

Demokrasi dan Krisis Representasi

 Haryatmoko  ;   Pengajar di Universitas Sanata Dharma dan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia
KOMPAS,  14 Maret 2014
                                                                         
                                                                                         
                                                                                                             
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi, menunjukkan wakil rakyat dan pemerintah tidak peka, bahkan mengabaikan aspirasi rakyat.

Maka menarik karikatur Oom Pasikom ”Pak… jangan-jangan mantan pejabat nantinya, takut disuruh pakai rompi KPK!” (Kompas, Sabtu 8 Maret 2014, halaman 6). Bila analisis ini benar, pernyataan Thrasymachus terbukti: ”Hukum tidak lain kecuali kepentingan mereka yang kuat” (Plato, The Republic). Lalu yang menyeruak adalah kesenjangan antara harapan masyarakat dan kepentingan wakil rakyat atau penguasa. Pembahasan RUU KUHP itu seakan menyingkap bahwa sistem representasi sebetulnya tidak jalan.

Empat faktor melemahkan representasi: pertama, pimpinan partai lebih berpengaruh terhadap wakil rakyat dalam menentukan agenda di parlemen; kedua, lingkaran dalam pendukungnya, terutama penyumbang dana kampanye dan pengorganisasi pemenangan, lebih diperhitungkan daripada konstituennya; ketiga, wakil rakyat setelah terpilih lebih memikirkan kepentingan sendiri dan agenda kelompoknya daripada kepentingan konstituen; keempat, wakil rakyat menghadapi ketidakjelasan identitas konstituennya, terutama tidak cukup informasi tentang apa yang dikehendaki konstituen.

Akibatnya ada kesenjangan antara opini konstituen dan kepentingan penguasa (Mezey, 2008: 36). Keempat faktor itu membuktikan mengapa dalam politik, model tindakan komunikatif tidak jalan karena mengandaikan ada mitra diskusi, padahal konstituen itu (mitra) tidak terorganisasi. Situasi ini menunjukkan bahwa demokrasi menunda logika dominasi yang sah karena demos dianggap sebagai rakyat yang tidak diperhitungkan, tidak mempunyai hak/kompetensi untuk melaksanakan kekuasaan atau memimpin (RanciÈre, 2010: 32-33).

Rakyat diasingkan dari politik yang riil: arena tempat menghasilkan produk berupa program, analisis, komentar, konsep (UU, hukum), peristiwa, dan pencitraan. Beragam produk politik itu dihasilkan melalui persaingan di antara para pejabat publik, politisi, dan pebisnis. Warga negara hanya direduksi ke status konsumen. Warga negara sebagai konsumen terpaksa memilih meski dengan risiko salah paham karena posisi mereka jauh dari tempat produksi (Bourdieu, 2000: 15-16). Analisis ini menantang masyarakat untuk membentuk warga negara kompeten (Gastil, 2000: 29).

Warga negara kompeten

Warga negara dianggap kompeten bila mampu memahami/merumuskan kebutuhan dan keprihatinan sesama warga negara, yang tecermin dalam sikap politik yang didasarkan pada informasi memadai. Informasi memadai bila memperhitungkan fakta yang mengacu ke kebebasan, keadilan, dan kesejahteraan bersama. Lalu penilaian akan kebijakan publik konsisten karena mengacu ke nilai-nilai bersama (Gastil, 2000: 33-34).

Jangan sampai kalau menyangkut kepentingan agamanya sendiri, warga negara menjadi sangat peka, peduli dan menuntut toleransi, tetapi kalau kepentingan agama orang lain, sikap berubah menjadi tidak toleran, bahkan agresif. Jadi, konsistensinya menentukan kejelasan orientasi politiknya. Bila orientasi politiknya mengundang simpati, pilihan sarana untuk menyampaikan aspirasinya semakin banyak juga. Masalahnya, memilih jalur mana yang paling efektif. Menjelang Pemilu 2014 ini, saat tepat mempertanyakan jalur wakil rakyat efektif atau tidak. Efektif bila mereka tidak tersandera oleh kepentingan yang membebani sebelum dipilih. Mereka yang merasa dipilih oleh rakyat lebih peka dan loyal terhadap kepentingan konstituen daripada mereka yang terpilih karena dekat dengan pimpinan partai. Masalahnya, konstituen itu beragam.

Keberagaman konstituen itu semakin memperparah krisis representasi. Wakil rakyat cenderung memperhatikan yang agresif bisa mengartikulasikan kepentingannya dan kelompok yang secara finansial kuat. Faktor kepentingan dan kompetensi bidang yang dikuasai wakil rakyat ikut menentukan kepeduliannya. Bila isu menguntungkannya dan ada dalam jangkauan kompetensinya tentu akan diperhatikan. Memang, ada sisi tidak demokratis dalam representasi.

Dalam sistem representasi, terkandung unsur demokratis dan tidak demokratis (Mezey, 2008: 5): di satu sisi, hak untuk memilih wakilnya dan menuntut sesuatu darinya adalah unsur demokratis; di sisi lain, sistem representasi mengakui adanya hak prerogatif wakil rakyat untuk bertindak sesuai dengan visi dan keyakinan politiknya, bahkan jika berlawanan dengan harapan konstituen (unsur tidak demokratis). Unsur terakhir ini menjelaskan mengapa sistem representasi mendorong penumpukan sarana produksi politik hanya ada di tangan profesional (sebagian anggota DPR, pemerintah, pimpinan partai politik, dan pebisnis).

Akibatnya, pertama, kepentingan masyarakat hanya akan diperjuangkan sejauh memberi keuntungan politisi dalam mendukung permainan politik mereka dan banyak diberitakan media.

Kedua, janji-janji kampanye tidak dipenuhi setelah menang pemilu karena banyak caleg tidak memahami jurang perbedaan antara yang diketahui ketika masih dalam kampanye dan mekanisme representasi faktual di lembaga legislatif. Pemahaman sangat terbatas tentang mekanisme kerja fraksi, pengaruh, dan agenda partai, kepentingan partai-partai lain, kemampuan administrasi untuk menyabotase kerja wakil rakyat, kekuatan lobi atau kelompok kepentingan, dan belum lagi politik uang. Jadi, tanpa memperhitungkan mekanisme representasi yang faktual ini, wakil rakyat bisa dijauhkan dari sarana produksi politik.

Agar warga negara kompeten, perlu meningkatkan kekuatan tawar dengan menciptakan mekanisme untuk memonitor wakil rakyat agar fokus pada kepentingan konstituen, dan memberi sanksi efektif bila wakil rakyat dianggap bertindak tidak sesuai dengan kepentingan konstituen (Mezey, 2008: 35). Caranya, bekerja sama dengan media untuk memberitakan inefisiensi kinerja mereka, dengan DPP partai serta Komisi Etika untuk memberi sanksi bila kinerja mereka lemah, dan menerapkan sanksi untuk tidak memilih kembali.

Akuntabilitas dan representasi

Masyarakat bersama LSM perlu mengorganisasi diri mengevaluasi kinerja wakil rakyat, terutama produk regulasi. Caranya, mengidentifikasi masalah yang terkait dengan produk regulasi DPR: kecenderungan tidak sepenuh hati mendukung regulasi pemberantasan korupsi; wakil rakyat tidak efektif dalam mengawal pendapatan negara melalui pajak dan alokasinya. Sebetulnya banyak LSM peduli kepentingan masyarakat, tetapi mereka menghadapi masalah legitimasi representasi.

Berkembangnya LSM, seperti Corruption Watch, Lembaga Advokasi Konsumen, Police Watch, dan Asosiasi Perlindungan Saksi, merupakan bentuk kritik terhadap sistem representasi yang tak berfungsi baik. Mereka merupakan lembaga non-pemerintah yang responsif terhadap kebutuhan/permintaan masyarakat dan mampu menumbuhkan kepercayaan yang tidak dinikmati oleh lembaga pemerintah. Memang peran mereka terbatas karena masih dipertanyakan sejauh mana bisa mengisi fungsi perwakilan masyarakat madani (civil society). Mereka menghadapi krisis karena tidak bisa menunjukkan atas nama siapa mereka berjuang. Upaya mengatasi krisis itu menumbuhkan kesadaran bahwa perlu melakukan politik baru yang melampaui peran dan fungsi gerakan sosial. Maka perbaikan representasi harus dilakukan oleh gerakan pro demokrasi dengan berkiprah di wilayah politik.

Sebelum berkiprah di wilayah politik, LSM perlu meningkatkan akuntabilitas. Ada lima faktor yang menentukan akuntabilitasnya: pertama, sumber daya tenaga dan dukungan finansial; kedua, jaringan sosial dan politik yang dimiliki; ketiga, kemampuan interaksi dengan lembaga-lembaga resmi yang diurusi atau diawasi; keempat, kekuatan media dan komposisi media yang mendukungnya melalui penyebaran pesan dan pengungkapan kasus hasil investigasi mereka; kelima, budaya politik yang berlaku, yaitu cara-cara yang sudah berjalan untuk mempertanyakan bagaimana memperoleh, mengalokasikan, dan melaksanakan kekuasaan ditangani di dalam konteks sosial tertentu (Jenkins, 2007: 159).

Akuntabilitas ini akan mengangkat masyarakat madani menjadi subyek politik, bukan sekadar sekumpulan pekerja di pabrik atau pedagang di pasar yang memperjuangkan kepentingan mereka.