Tampilkan postingan dengan label Zaken Kabinet Pasca 2014. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Zaken Kabinet Pasca 2014. Tampilkan semua postingan

Senin, 28 April 2014

Impian Zaken Kabinet

Impian Zaken Kabinet

Bambang Arianto  ;   Peneliti Bulaksumur Empat Yogyakarta
TEMPO.CO, 28 April 2014
                                                
                                                                                         
                                                             
Politik elektoral post-Soeharto semakin mengarah ke sistem multipartai yang kian terfragmentasi (highly fragmented multiparty system), implikasinya membangun koalisi dalam sistem presidensial-multipartai menjadi semakin sulit dan ribet. Kesalahan poros koalisi pada pemerintahan SBY kerap menghantui calon presiden (capres) dalam kontestasi pilpres 2014.

Itulah mengapa, capres Joko Widodo (Jokowi) kerap mengartikan koalisi sebagai bentuk kerja sama antar-partai yang mengedepankan kesamaan platform dan ideologi partai. Bukan sebatas bagi-bagi jatah kursi kekuasaan dan transaksional.

Pilihan dilematis ini dibenarkan oleh Mainwaring dan Shugart (1997) yang menilai ketika presidensialisme dikombinasikan dengan sistem partai yang terfragmentasi atau sistem multi-partai, maka kecenderungan muncul presiden minoritas dengan dukungan legislatif yang lemah. Implikasinya, presiden kerap berhadapan dengan lembaga legislatif yang antagonistik dan tidak mampu menggerakkan agenda pemerintahan dengan baik, bahkan menggiring pada kegaduhan.

Kecemasan juga dapat dilihat ketika beberapa partai yang memiliki dukungan suara lumayan di pemilihan legislatif tapi minim figur, dan karena itu mereka acap kali berpikir untung-rugi. Akibatnya, beberapa partai mulai mendompleng dan menggantungkan nasibnya pada figur Jokowi dan Prabowo yang memiliki magnet terbesar.

Masih tingginya elektabilitas personal Jokowi membuat daya tawarnya masih sangat menggiurkan partai-partai lain untuk berkoalisi. Eksesnya dapat kita lihat, konflik internal mulai terjadi di beberapa partai. Sebut saja, sengkarut internal yang tengah menghinggapi PPP akibat keberpihakan kepada salah satu capres tertentu. Begitu pula internal Partai Golkar, di mana terdapat faksi yang ingin mencongkel pencapresan Aburizal Bakrie, akibat kalah jauh dari elektabilitas Jokowi dan Prabowo.

Singkat kata, persoalan yang dihadapi bangsa Indonesia sudah terlalu berat, sehingga yang dibutuhkan adalah koalisi yang dapat melahirkan kabinet profesional, bukan kabinet transaksional-berisikan elite partai yang minus kompetensi. Pembentukan zaken kabinet yang berisikan para teknokrat yang memiliki kompetensi di bidangnya sebagai pembantu presiden akan lebih baik ketimbang berisi menteri-sebatas kepentingan koalisi.

Namun, dalam historiografi ketatanegaraan Indonesia, zaken kabinet (kabinet ahli) bisa berjalan efektif hanya terjadi dalam hasil Pemilu 1972, 1977, 1982, 1987, dan 1992. Kala itu, perolehan suara Golongan Karya (Golkar) di atas 70 persen pada rezim Presiden Soeharto, sehingga Presiden Soeharto bisa membentuk zaken kabinet.

Zaken kabinet hasil Pemilu 1997 juga akhirnya tumbang satu tahun kemudian, yakni pada 21 Mei 1998, setelah Presiden Soeharto dipaksa mundur dari kursi presiden. Sedangkan zaken kabinet yang pernah dibentuk di era pemerintahan Presiden Sukarno (Kabinet Djuanda, 1957) juga mengalami nasib tragis akibat situasi politik di dalam negeri yang terus bergolak akibat terjadinya pemberontakan dan isu perebutan Irian Barat.

Singkat kata, impian zaken kabinet versi Jokowi memang bukan hal yang mudah, apalagi raihan suara PDIP tidak memenuhi 50 persen. Walhasil, semoga usul ini bukan sebatas isapan jempol belaka di tengah sengkarut wajah partai politik yang cenderung bermuka dua dan enggan menjadi oposisi.

Urgensi Zaken Kabinet Setelah 2014

Urgensi Zaken Kabinet Setelah 2014

Wasisto Raharjo Jati  ;   Peneliti Bidang Politik Nasional di Pusat Penelitian Politik, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
SINAR HARAPAN, 26 April 2014
                                                
                                                                                         
                                                             
Hasil pemilihan legislatif (pileg) yang menempatkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai pemenang versi quick count telah mengubah konstelasi politik di kalangan partai politik (parpol).

Sesegera mungkin setelah melihat perolehan suara masing-masing, partai-partai mulai merapatkan diri untuk menjalin koalisi dengan partai pemenang ataupun membentuk kekuatan poros alternatif dalam mengajukan kandidat presiden pada pemilihan presiden (pilpres).

Jika meninjau hasil Pileg 9 April 2014, kans parpol secara tunggal untuk mengajukan calon presiden (capres) belum memenuhi persyaratan 20 persen kursi di DPR maupun 25 persen suara nasional.

Hal itu memotivasi upaya pembentukan koalisi untuk membangun pemerintahan di Indonesia. Tendensi koalisi dalam struktur pemerintahan di Indonesia sebenarnya adalah hasil ambiguitas yang terjadi setelah Pemilu 1999.

Premis tunggal dihadirkannya sistem multipartai di Indonesia setelah 1999 sebenarnya adalah menghindari dan mereduksi sindrom legislative-excecutive complex (Duverger, 1968). Sindrom itu menempatkan adanya satu parpol secara tunggal untuk menguasai pemerintahan di level eksekutif maupun legislatif.

Pemerintahan presidensialisme Orde Baru sebenarnya dibangun atas logika tersebut demi menciptakan stabilitas politik maupun ekonomi dengan menempatkan Golkar sebagai mesin politik utama.

Implikasinya, pola pembentukan kabinet yang merupakan manifestasi dari hak preogratif presiden secara benar dan nyata dijalankan. Oleh karena itu, kabinet

“Pembangunan” yang dihasilkan selama pemerintahan Orde Baru dibangun atas logika teknokratis dan logika rasionalisme dalam pemilihannya. Karena itu, tidak mengherankan apabila kehidupan kabinet tidaklah mengalami politik tambal sulam dan fluktuatif seperi pemerintahan kontemporer sekarang ini.

Dalam pembentukan kabinet setelah pilpres dan pileg selama 1999-2009, sangat jelas memperlihatkan banyaknya kepentingan politis dalam pemilihan kursi menteri dalam kabinet. Penyebabnya, adanya dua sistem pemerintahan yang dianut setelah 1999. Kaki pertama, parlementarianisme bejalan di ranah legislatif. Kaki kedua, yakni presidensialisme berjalan di arena eksekutif.

Kuatnya pemerintahan legislatif yang melebihi kekuatan presidensialisme inilah yang menjadikan kekuasaan presiden menjadi tersandera dan melemah di hadapan koalisi parpol. Contohnya adalah pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu jilid I. Demokrat menjadi penguasa presidensialisme eksekutif, sedangkan Golkar menjadi penguasa parliamentarian legislatif.

Dalam nalar politik teoritis maupun konstitusional, harusnya Demokrat yang menjadi political bossism atas Golkar di arena legislatif. Kenyataannya, pembentukan koalisi menjadi suatu keniscayaan yang sulit dihindari, baik Demokrat maupun Golkar dalam mencapai dukungan politik yang sifatnya resiprokal.

Karena itu, kondisi riil lapangan adalah pemilihan kursi menteri didasarkan pada pola consensus building maupun trust building yang dibangun demi menjamin sikap saling percaya dan patuh tersebut.

Artinya, terdapat pengesampingan minimalis terhadap logika teknokratis yang ada dalam pembentukan kabinet. Menteri dipilih berdasarkan afiliasi politik demi menciptakan harmonisasi artifisial dalam tubuh pemerintahan kabinet maupun relasi antara parpol ke depannya.

Dalam pembangunan Kabinet Indonesia Bersatu jilid II juga setali uang dengan pembentukan kabinet pertama. Bedanya, Demokrat tampil sebagai patronage party yang bertindak sebagai pembentuk pemerintahan secara kuat. Dalam logika politik, sebenarnya koalisi tidaklah dibutuhkan banyak partai untuk menjadi pemantik dalam pemilihan kursi kabinet.

Namun, karakter koalisi di Indonesia cenderung pasifis dan meminimalkan risiko konflik maupun oposisi sehingga merangkul semua parpol menjadi anggotanya. Yang kita lihat kemudian adalah kekuasaan presiden sangatlah tersandera dengan banyaknya kepentingan politik bermain dalam pemerintahan.

Presiden menjadi lebih banyak berperan sebagai negosiator dibandingkan eksekutor kebijakan yang seharusnya menjadi domain kekuasaannya. Implikasinya adalah konsensus maupun trust building yang semula diharapkan pada pembentukan koalisi melalui pemilihan anggota kabinet menjadi tidak relevan kembali.

Namun yang ada, kemudian timbulnya konsensus rente dalam politik koalisi selama ini, yakni membesarnya praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme yang semakin meninggi selama pemerintahan ini. Karena itu, tidaklah mengherankan apabila dalam beberapa survei persepsi korupsi, baik lembaga eksekutif maupun legislatif selalu masuk dalam lima besar lembaga korupsi.

Oleh karena itu, pembentukan kabinet yang berbasiskan zaken kabinet adalah sesuatu yang urgen dan signifikan setelah 2014 ini. Hal tersebut mengingat konstelasi global dalam menghadapi regionalisme ASEAN pada 2015 maupun semakin terbukanya koneksi antarnegara pada 2020.

Ini sangatlah membutuhkan kemampuan teknokratis maupun rasional dalam mengoperasionalkan negara. Logika politik dalam pembentukan koalisi, terlebih lagi kabinet, jelas masih dibutuhkan. Namun, akan lebih baik jikalau logika zaken kabinet yang berisikan orang berkompeten di bidangnya menjadi menteri.

Tentunya logika kompetensi sebagai pembantu presiden akan lebih baik ketimbang menduduki menteri hanya sebagai jabatan politis. Komposisi zaken kabinet antara teknokrat dan politikus sebaiknya 2:1 saja. Jadi, kesan berburu kursi seperti yang selama ini diperlihatkan parpol tidak lagi terulang pada pemerintahan setelah 2014.