Tampilkan postingan dengan label Tb Ronny Nitibaskara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tb Ronny Nitibaskara. Tampilkan semua postingan

Kamis, 27 April 2017

Radikalisme dan Intoleransi

Radikalisme dan Intoleransi
Tb Ronny Nitibaskara  ;  Ketua Program Studi Pengkajian Ketahanan Nasional Sekolah Strategi dan Global Pascasarjana UI
                                                        KOMPAS, 27 April 2017



                                                           
Kemunculan kelompok radikal dan intoleransi merupakan masalah yang cukup serius. Perilaku mereka kerap diikuti ujaran kebencian dan tak jarang berujung kejahatan dengan kebencian (hate crimes). Bahkan, beberapa negara maju-termasuk Amerika Serikat-menjuluki aksi mereka sebagai terorisme domestik.

Menghadapi kelompok tersebut, di Indonesia, dibutuhkan cara khusus untuk mencegah munculnya konflik sosial antara yang satu dan lainnya. Kenyataan ini pada taraf tertentu kerap menjadikan Polri berada dalam dilema ketika menyikapinya.

Eksistensi kelompok radikal dan intoleransi umumnya ditandai adanya gagasan dan pemikiran intoleransi dalam bentuk ujaran kebencian. Lambat laun, hal demikian dapat berubah menjadi suatu perbuatan jenis kejahatan dengan kebencian.

Ujaran kebencian merupakan perbuatan melalui kata-kata dan tulisan, yang menghasut, menyulut, dan menebarkan benih kebencian terhadap pihak lain dengan mempertajam jurang pemisah dan perbedaan. Di antaranya soal suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan/kepercayaan, ras, antar-golongan, warna kulit, dan etnis. Sementara kejahatan berlandaskan kebencian merupakan perbuatan berbentuk kejahatan yang dimotivasi oleh ujaran kebencian.

Kejahatan berlandaskan kebencian berbeda dengan kejahatan biasa. Ferber (2004) dan Broad (1997) menuturkan, perbedaan utama adalah motivasi pelaku. Apabila motif perbuatan tersebut karena prasangka buruk, sentimen, kebencian, atau permusuhan terhadap ras, etnis, agama korban, dan sebagainya, maka itu dapat dikatakan sebagai kejahatan berlandaskan kebencian.

Salah satu ilustrasi kelompok radikal dan intoleransi yang kental dengan nuansa tersebut dapat dilihat di Amerika Serikat, seperti Ku Klux Klan, Neo-Nazi, dan South Florida Aryan Alliance. Salah satu persamaan ketiganya adalah mengagungkan ras kulit putih, bukan agama. Kebanyakan korban mereka berasal dari kaum minoritas, homoseks, kaum kulit hitam, dan Yahudi. Maka, patut digarisbawahi dengan saksama bahwa tidak selamanya kelompok radikal dan intoleransi memiliki motif berlandaskan agama tertentu.

Masalah dan tantangan

Polri telah lama mengindikasikan keberadaan kelompok radikal dan intoleransi di Indonesia. Sebagian besar langkah yang dipersiapkan Polri selalu bertujuan mencegah munculnya kekerasan berujung konflik sosial.

Salah satu program optimalisasi aksi menuju Polri yang semakin profesional, modern, dan tepercaya (promoter) adalah penanganan kelompok radikal pro kekerasan dan intoleransi yang lebih optimal; menguraikan kegiatan-kegiatan yang diterapkan dalam menghadapi kelompok tersebut seperti deteksi dini dan deteksi aksi dalam rangka pemetaan kelompok radikal pro kekerasan dan intoleransi; membangun daya cegah dan daya tangkal warga; kerja sama dengan stakeholder; mengintensifkan kegiatan dialogis di kantong-kantong kelompok radikal pro kekerasan dan intoleransi; serta penegakan hukum yang optimal.

Keseluruhan kegiatan tersebut mengedepankan pendekatan persuasif dan mediasi karena sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia yang kental dengan budaya silaturahim, musyawarah, dan mufakatnya.

Fakta menunjukkan kebanyakan permasalahan yang dialami Polri muncul saat penegakan hukum sebagai ultimum remedium tersebut membutuhkan aksi fisik di lapangan ketika kelompok radikal dan intoleransi melakukan perbuatan yang membahayakan keamanan dan ketenteraman masyarakat, bangsa dan negara secara langsung. Selaku insan biasa, personel polisi sebagaimana manusia lainnya juga memiliki kelemahan. Celah seperti ini dapat berupa keberpihakan serta melakukan kekerasan yang tanpa disadari dapat meningkatkan eskalasi konflik.

Pada kasus kekerasan kolektif yang meletus menjadi konflik sosial di salah satu wilayah timur Indonesia bertahun-tahun silam akibat ulah kelompok radikal dan intoleransi, tidak sedikit personel Polri (juga TNI) terjebak dalam ketidaknetralan akibat kesamaan agama maupun etnis dengan pihak yang bertikai.

Kelompok yang memiliki kesamaan agama maupun etnis dengan personel Polri tersebut akan menganggap yang bersangkutan tidak solider, tidak membela "kaum"-nya-dan seterusnya-apabila tidak membela mereka. Godaan dan hasutan demikian tak jarang menggoyahkan kenetralan oknum bersangkutan. Sebagai polisi ia menyadari bahwa karena tugasnyalah harus berhadapan dengan mereka, melawan mereka, tapi akan dianggap semacam pengkhianat, diasingkan, dijauhkan karena hal tersebut. Sebaliknya, apabila memihak mereka, dirinya telah melanggar kewajiban dan amanah yang dibebankan kepadanya.

Pada kasus serupa lainnya, ada beberapa oknum Polri-akibat emosi atau karena merasa korpsnya dilukai-menangani massa dengan cara berlebihan sehingga menimbulkan korban jiwa yang akhirnya memperburuk keadaan. Kondisi demikian juga dapat dipengaruhi tekanan dan kelelahan yang ada pada yang bersangkutan. Dalam kondisi lelah, penuh tekanan, dan keadaan tidak pasti, polisi akan mengalami penurunan kemampuan mengontrol diri.

Setiap personel Polri tentu memahami ia berhak melakukan tindakan mematikan untuk melumpuhkan pihak lawan. Tetapi, kewenangan itu juga melihat situasi dan kondisi yang ada. Penggunaan senjata mematikan seperti penegakan hukum di atas merupakan pilihan terakhir.

Kenyataannya, yang terjadi di lapangan terkadang jauh dari yang diharapkan. Situasi dan kondisi sering tidak terkendali. Polisi kerap dijadikan sasaran karena dianggap representasi pihak yang berkuasa. Pada saat masyarakat mengalami disorder, mereka tidak melihat akar permasalahannya, tetapi hanya mempersoalkan kemampuan aparat keamanan. Segala emosi dan tindakan melebur menjadi satu aksi anarkisme berbentuk kejahatan dengan kebencian. Setiap individu akan beranggapan siapa pun yang merintangi mereka harus dilenyapkan.

Kekacauan demikian membuat petugas menghadapi situasi penuh permusuhan dan kecurigaan. Keadaan tersebut menuntut tindakan yang efisien. Berulang-ulangnya tindakan ini dilakukan secara berkelanjutan akan membentuk perilaku yang bersangkutan jadi cepat, tegas, dan cenderung kurang berpikir panjang, hingga akhirnya terpaksa melakukan kekerasan.

Kedua contoh dilema di atas bukanlah satu-satunya permasalahan dan tantangan yang dihadapi Polri saat menghadapi kelompok radikal dan intoleransi secara langsung. Masih banyak problematika lain yang selalu mengiringi tugas Polri.

Fenomena ini dalam dimensi berbeda pernah dikemukakan Soekarno. Presiden pertama RI itu mengingatkan perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, tapi perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri. Seperti itulah gambaran dilema yang dialami personel Polri ketika berhadapan dengan kelompok radikal dan intoleransi yang sebagian besar saudara sebangsanya sendiri.

Selasa, 08 Mei 2012

Senjata, Kekerasan, dan Perilaku Masyarakat


Senjata, Kekerasan, dan Perilaku Masyarakat
Tb Ronny Nitibaskara; Ketua Program Pengkajian Ketahanan Nasional Pascasarjana UI;
Rektor Universitas Budi Luhur
SUMBER :  KOMPAS, 08 Mei 2012


Beberapa waktu lalu dunia maya dihebohkan video aparat yang bertindak arogan terhadap seorang pengendara sepeda motor. Dari pelat nomor mobilnya terlihat oknum berseragam sipil tersebut berasal dari instansi militer.

Bersikap agresif kepada si pengendara motor, seperti memukul, menendang, dan meletuskan pistolnya ke atas, menurut versi pengunduh video ke internet, disebabkan pengendara motor menyerempet mobil sang petugas militer berpangkat kapten tersebut. Namun, menurut pihak TNI, perilaku tidak patut itu dipicu tindakan pengendara motor yang mengetuk kaca, memaki, dan menendang bagian mobil.

Apa pun alasannya, tindakan arogan menenteng senjata api kepada rakyat sipil yang belum tentu bersalah—apalagi meletuskannya ke atas—merupakan perilaku yang sangat tidak simpatik. Sebagaimana dapat dilihat semenjak disebarluaskan melalui internet, dalam sekejap rekaman berjudul ”Koboi Palmerah” itu menyita perhatian publik serta menuai kontroversi dan berbagai kecaman negatif.

Alat Kekuasaan

Sejatinya, senjata api merupakan sarana paksa yang dipakai negara untuk menjalankan kekuasaannya melalui instansi militer dan kepolisian. Oleh karena itu, penggunaan senjata api pada prinsipnya monopoli negara.

Mengingat pentingnya kedudukan senjata api sebagai bagian dari wibawa negara, seyogianya diingat bahwa dalam pemberian izin penggunaan senjata api juga terkandung nilai pemberian atribut kekuasaan.

Suatu kenyataan yang tak dapat dipungkiri, menyandang senjata adalah identik dengan bangkitnya kepercayaan diri dan ”status tersendiri” yang sewaktu-waktu dapat berubah menjadi arogansi. Tingkah laku demikian akan mengarahkan dirinya berperilaku lebih agresif mengingat adanya atribut kekuasaan berupa senjata api pada dirinya. Agar sikap batin ini tidak berbuah tindakan yang tidak diinginkan, perlu adanya mekanisme kontrol yang dinamis.

Tingkatan laku agresif dibedakan menjadi dua, yaitu tingkatan laku agresif yang mengandung kebencian dan tingkatan laku agresif yang memberikan kepuasan tertentu. Tingkah laku mengandung kebencian ditandai oleh kepuasan yang diperoleh karena lawan menderita, luka, atau sakit. Adapun tingkah laku yang memberikan kepuasan ditandai oleh kepuasan yang diperoleh karena lawan gagal mencapai obyek yang diinginkan.

Selain adanya faktor pencetus berupa hak untuk memiliki dan menggunakan senjata api, pemicu perilaku agresif juga dapat diakibatkan beberapa hal yang memiliki keterkaitan secara psikologis dan emosional. Sebagaimana halnya polisi, tentara biasanya berani bertindak menggunakan senjata api karena ada tindakan dari luar, mulai dari merasa dilukai kehormatannya,  diancam keselamatan jiwanya, hingga dirampas haknya secara paksa.

Ketiga hal di atas akan mengusik dasar terdalam wilayah aparat yang dijunjung oleh korps-nya. Apabila ketiga hal itu disentuh, boleh jadi senjata akan menyalak meski pada akhirnya harus ditebus dengan harga yang mahal.

Siapa pun—baik tentara, polisi, maupun sipil—pasti akan bereaksi terhadap setiap tindakan yang dianggap bersentuhan dengan ketiga faktor di atas. Reaksi tersebut dapat berbentuk tindakan agresif ataupun non-agresif.

Jangan Lukai Rakyat

Pada prinsipnya, orang berbeda-beda dalam melihat ancaman. Dalam hal ini, Abraham Maslow menyatakan bahwa the feeling of threat to be in it self dynamic stimulation to other reaction (Maslow: 1970). Maka, insting agresif merupakan naluri alamiah yang terdapat pada semua manusia. Tanpa memandang asal, pangkat, dan latar belakangnya, siapa pun pasti akan memberikan reaksi berbeda terhadap setiap tindakan negatif yang ditujukan kepada dirinya. Kecenderungan defensif ini dapat memicu penyimpangan apabila terdapat kewenangan memiliki senjata api pada dirinya.

Dengan demikian, bercermin pada pendapat Maslow di atas, reaksi individu terhadap tindakan negatif yang ditujukan kepada dirinya itu bersifat dinamis, bergantung pada sikap batin seseorang dalam menyikapinya. Oleh karena itu, apa pun alasan yang melatarbelakangi oknum militer di atas berperilaku arogan, ia tetap harus dikenai sanksi karena perbuatannya bertentangan dengan sumpah prajurit dan melukai perasaan rakyat.

Sebagai penutup, patut direnungkan pesan Panglima Besar Jenderal Sudirman agar militer dapat lebih mengendalikan diri dan emosinya. Katanya, ”Kita adalah tentara pejuang yang berasal dari rakyat dan berjuang untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka jangan sekali-kali kalian melukai rakyat yang telah membesarkan kita.” ●