Tampilkan postingan dengan label KPK vs Polri - Drama Belum Usai. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPK vs Polri - Drama Belum Usai. Tampilkan semua postingan

Senin, 23 Februari 2015

Istana Rajawali atau Istana Kampret?

Istana Rajawali atau Istana Kampret?

Bambang Soesatyo  ;  Sekretaris Fraksi Partai Golkar dan Anggota Komisi III DPR RI; Presidium Nasional KAHMI; Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia
KORAN SINDO, 23 Februari 2015

                                                                                                                                     
                                                

Tidak seperti biasa, guru bangsa Buya Syafii Ma’arif melontarkan pernyataan pedas terhadap Presiden Jokowi atas pencalonan kapolri yang terkesan gamang. Buya gusar karena Jokowi terkesan maju mundur dan gamang. Buya mendesak agar Jokowi segera mengambil keputusan. “Kalau mau jadi burung rajawali, jadilah burung rajawali yang kuat dan tegas. Kalau tidak, ya jadilah burung kalelawar (kampret),” kata Buya.

Nah, ketika akhirnya Jokowi mengambil keputusan membatalkan pelantikan Budi Gunawan sebagai kapolri dan mengajukan nama baru calon kapolri ke DPR, apakah dia telah menjadi seekor rajawali atau tetap menjadi seekor burung kampret, wallahu awallahu alam. Yang pasti, Presiden Joko Widodo masih jauh dari zona nyaman. Bahkan, Presiden kemungkinan akan menghadapi tsunami politik.

Kebijakan menyudahi kisruh KPK-Polri ternyata justru melahirkan masalah baru. Kini Presiden bahkan harus menghadapi kemarahan partai politik pendukungnya dan juga kemarahan sebagian anggota DPR. Wacana tentang penggunaan Hak Angket DPR segera mengemuka sebagai respons atas keputusan Presiden membatalkan pelantikan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai kepala Polri (kapolri) serta mengajukan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai calon kapolri.

Tekanan terbaru ini mungkin dirasakan sangat keras oleh Presiden karena wacana hak angket kali ini justru diprakarsai oleh kekuatan politik yang mendukungnya, utamanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Adalah Junimart Girsang, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP yang pertama kali dan secara terbuka mewacanakan penggunaan hak angket itu. Dia terang-terangan menyatakan kecewa karena Presiden membatalkan pelantikan Budi.

Menurut dia, Presiden tidak bisa menolak apa yang sudah diputuskan sidang paripurna DPR. Wacana yang diembuskan Junimart tampaknya bukan sesuatu yang tiba-tiba atau atas nama pribadi. Kuat dugaan, wacana ini merupakan produk dari pertemuan beberapa kader PDIP dengan Ketua Umum PDIP Mewawati Soekarnoputri, Rabu (18/2). Mereka yang bertemu Megawati hari itu antara lain Wasekjen PDIP Ahmad Basarah dan anggota DPR dari Fraksi PDIP Herman Hery.

Segera setelah pertemuan di rumah Megawati itu dilaksanakan, beredar sebuah draf hak angket dan atau hak interpelasi. Karena DPR sudah memasuki masa reses, draf hak angket dan hak interpelasi DPR itu diedarkan ke rumah masing-masing anggota DPR. Draf itu merefleksikan kemarahan sebagian anggota DPR. Mereka menilai Presiden tidak menghormati institusi DPR dengan cara mencampakkan kesepakatan pemerintah dan DPR perihal calon kapolri.

Padahal, mayoritas fraksi di DPR sudah sepakat dengan Presiden untuk memberhentikan Jenderal Sutarman sebagai kapolri dan mengangkat Komjen Pol Budi Gunawan sebagai kapolri yang baru. Proses pencalonan yang akan dijalani Badrodin Haiti pun belum tentu mulus. Dinamika politik selama masa reses DPR menjadi faktor yang sangat menentukan. Apalagi alasan pencalonan Badroedin pun dinilai tidak jelas.

Surat Presiden Jokowi ke DPR terdiri atas dua lembar, disertai lampiran biodata Komjen Badrodin Haiti. Lembar lainnya mencantumkan alasan Presiden.

Di antaranya, “Berhubung Komisaris Jenderal Polisi Drs Budi Gunawan, S.H, M.Si., ketika itu sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka pada Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik- 03/01/01/2015, tanggal 12 Januari 2015, dipandang perlu untuk menunda pengangkatan yang bersangkutan sebagai Kapolri sebagaimana dipertimbangkan Presiden dalam Keputusan Presiden Nomor 04/POLRI/TAHUN 2015 tentang penugasan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Untuk Melaksanakan Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia .”

Lalu, kalimat dalam paragraf berikutnya: “Mengingat bahwa pencalonan Komisaris Jenderal Polisi Drs. Budi Gunawan S.H, M.S- sebagai Kapolri telah menimbulkan perdebatan di masyarakat dan dalam rangka untuk menciptakan ketenangan di masyarakat serta memperhatikan kebutuhan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera dipimpin oleh seorang Kapolri yang definitif, kami mengusulkan calon baru yaitu Komisaris Jenderal Polisi Drs Badrodin Haiti untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Sebagai Kapolri.“

Jokowi mengirimkan surat itu pada hari terakhir masa persidangan DPR, Rabu, 18 Februari 2015. Surat Presiden itu akan dibacakan di sidang paripurna DPR pada 23 Maret 2015. DPR memiliki waktu 20 hari untuk membahasnya.

Tsunami Politik

Kendati DPR menjalani masa reses, wacana tentang penggunaan hak angket atau hak interpelasi DPR akan membuat suasana tetap bising. Berarti badai kegaduhan di ruang publik belum berlalu. Bahkan, kegaduhan itu akan bisa tereskalasi nantinya jika semua fraksi di DPR solid untuk menggunakan salah satu dari dua hak itu.

Dan manakala penggunaan hak itu terlaksana, itulah saatnya pemerintahan Presiden Jokowi Widodo diterjang tsunami politik. Patut diibaratkan sebagai tsunami politik karena ketika hal itu benar-benar terjadi, Presiden kemungkinan dibiarkan sendirian menghadapi DPR. Tidak ada kekuatan politik di DPR yang akan pasang badan membela Presiden. Sebab wacana penggunaan hak-hak itu sepertinya sudah mendapatkan dukungan awal dari beberapa komponen KIH.

Tsunami politik bisa menerjang Presiden karena beberapa kebijakan atau keputusan Presiden terbaru tidak dipersiapkan dan dipertimbangkan dengan matang. Presiden bahkan cenderung meremehkan DPR. Selain kasus pembatalan pelantikan Budi Gunawan, Presiden juga diduga kuat melanggar UU ketika memperpanjang kontrak Freeport dan ketika menggagas Kartu Indonesia Sehat serta Kartu Indonesia Pintar.

Untuk anggaran program Kartu Indonesia Sehat dan kartu pintar ini, pemerintah belum pernah membahasnya bersama DPR. Adapun dalam kasus batalnya pelantikan Budi Gunawan, wajar jika sebagian anggota DPR dan PDIP marah karena merasa telahdibohongi Presiden Jokowi. Sebelumnya, selama lebih dari satu bulan masyarakat dipaksa menerima kegaduhan sambil menunggu Presiden menunjukkan sikap tegas dan mandiri dalam menggunakan hak prerogatif.

Alih-alih konsisten dengan pilihannya terhadap Budi Gunawann sebagai calon tunggal kapolri, Presiden Joko Widodo justru memaksa dirinya sendiri berbohong kepada rakyat demi menyudahi kisruh Polri versus KPK. Jokowi jelas telah membohongi publik, termasuk DPR dan PDIP.

Sebab, pada jumpa pers Jumat (16/1) malam di Istana Merdeka, Jokowi dengan nada sangat tegas menjelaskan bahwa Budi Gunawan masih berstatus calon tunggal kapolri meski sudah berstatus tersangka. Bahkan, Jokowi juga menegaskan tidak membatalkan pelantikan BG sambil memberi penekanan khusus pada kata penundaan. “Jadi menunda, bukan membatalkan. Ini yang perlu digarisbawahi,” kata Jokowi saat itu.

Kini, faktanya sudah sangat jelas. Apalagi Jokowi pun telah siap mengajukan Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai calon tunggal kapolri. Sebelumnya, Jokowi setidaknya sudah tiga kali inkonsisten atau ingkar janji. Pertama, janji membangun koalisi ramping. Janji ini tak terpenuhi karena sejak sebelum dilantik menjadi Presiden, Jokowi masih berharap tambahan anggota koalisi agar bisa menggenggam kekuatan dominan di DPR. Janji kedua adalah koalisi partai politik (parpol) tanpa syarat.

Di kemudian hari, janji ini jadi bahan olok-olok lawan politiknya karena Jokowi mengalokasikan 16 jabatan menteri untuk kader partai pendukungnya. Janji ketiga adalah membentuk kabinet ramping. Janji yang satu ini pun gagal dipenuhi Jokowi karena nomenklatur Kabinet Kerja justru mengikuti postur Kabinet Indonesia Bersatu-II yang gendut.

Akhirnya bila kelak situasi mereda, Jokowi harus dapat mengambil pelajaran penting dari apa yang terjadi dari kasus pencalonan kapolri yang telah merusak hubungan antarlembaga tinggi negara, khususnya dengan DPR dan kisruh KPK-Polri ini. Mengelola negara bukanlah sesederhana mengelola sebuah kota yang hanya terdiri atas beberapa kecamatan. Selain dibutuhkan sikap kenegarawanan, seorang presiden jugaharusterbebasdari berbagai tekanan.

Baik dari parpol pendukung maupun dari kepentingan kelompok LSM dan relawan. Presiden Jokowi masih memiliki banyak waktu untuk memperbaiki keadaan. Khususnya dalam hal pengelolaan negara. Kita berharap, ke depan Jokowi dapat menjaga agar Istana Presiden tetap menjadi istana rajawali yang berwibawa dan menghadirkan solusi. Bukan sebaliknya, menjadi istana kampret yang menjadi sumber masalah bagi bangsa.  

Minggu, 22 Februari 2015

KPK, Polri, Presiden ketika Drama belum Usai?

KPK, Polri, Presiden ketika Drama belum Usai?

Andi Irmanputra Sidin ;  Ahli Hukum Tata Negara
MEDIA INDONESIA, 20 Februari 2015

                                                                                                                                     
                                                

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan keterangan pers mengenai drama kisruh pengangkatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan penetapan tersangka terhadap dua orang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di istana (18/2). Ada tiga poin penting dari keterangan Presiden tersebut yang berkaitan dengan nasib konstitusi dan konstitusionalisme atau pembatasan kekuasaan kita.

Hal pertama bahwa keluarnya keputusan presiden (keppres) pemberhentian sementara pimpinan KPK. UU No 30/2002 tentang KPK memang menyebutkan bahwa dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya, dan pemberhentian tersebut ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Pasal ini merupakan pasal istimewa yang diberikan rakyat kepada pimpinan KPK guna mengimbangi kewenangan KPK yang sudah di atas ambang batas konstitusionalisme.

Ketika pimpinan KPK menjadi tersangka, pada saat tanggal penetapan tersangka tersebut otomatis pimpinan KPK kehilangan kedudukan hukum untuk bertindak secara kolektif kolegial dengan pimpinan KPK lainnya, guna pelaksanaan kewenangankewenangan KPK, terutama yang memiliki akibat hukum keluar. Pimpinan KPK yang ditetapkan tersangka maka Presiden tidak punya pilihan lain kecuali hanya mengeluarkan keppres pemberhentian sementara. Keppres ini untuk urusan administrasi, keuangan, protokoler yang melekat kepada pimpinan KPK tersebut. Keppres ini juga berguna memberikan jaminan kepastian hukum guna menyelamatkan institusi KPK dari tuduhan ilegal ketika terdapat pimpinan KPK yang telah berstatus tersangka, tetapi tetap ikut menandatangani atau mengambil keputusan terhadap kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Hal ini berpotensi terjadi jika pimpinan KPK tersebut dengan dalih keppres pemberhentian sementara belum dikeluarkan, semua pihak yang merasa dirugikan atau berkepentingan akan pelaksanaan kewenangan tersebut akan menganggap pelaksanaan kewenangan KPK tersebut ilegal atau tidak sah. Oleh karena itu, keppres pemberhentian sementara tersebut tidaklah sifatnya ‘pilihan’, tetapi kewajiban administratif Presiden untuk segera memberikan bingkai kepastian hukum deklaratif. Oleh karena itu, keluarnya keppres tersebut ialah langkah yang sudah tepat dilakukan Presiden.

Keadaan mendesak?

Tentang Perppu pengangkatan Pimpinan sementara KPK, hal ini secara konstitusional menjadi tanda tanya apakah ada kegentingan yang memaksa negara menurut Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, sehingga harus keluar perppu. Perppu sesungguhnya bukanlah hak subjektif politik, melainkan terdapat syarat umum dan khusus harus terpenuhi. Salah satunya bahwa terjadi keadaan mendesak, untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU, tetapi UU belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum. Selain itu, ada UU, tetapi tidak memadai dan kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama. Keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan (Putusan MK No 1-2/PUU-XII/2014).

Pertanyaannya, keadaan mendesak apa yang terjadi dengan dua pimpinan KPK yang tersisa? KPK masih bisa berjalan dengan dua pimpinan KPK yang akan mengambil keputusan dan itu sah serta konstitusional karena dua pimpinan KPK tidak bisa mengambil keputusan bersama karena keadaan di luar kehendak subjektif yang bersangkutan (ditetapkan tersangka). Jika sesungguhnya keadaan mendesak itu mau dibedah, fokusnya bukanlah pada jumlah pimpinan lembaga negara, melainkan fungsi-fungsi kelembagaan negara. Jika KPK fungsinya ialah pemberantasan korupsi, seandainya ada yang mempersoalkan legalitas pengambilan keputusan dua pimpinan KPK tersisa, negara masih memiliki lembaga negara lain yang memiliki fungsi yang sama (pemberantasan korupsi), yaitu kepolisian, Kejaksaan Agung bahkan aparatur pengawas internal pemerintah bahkan masih banyak lagi instrumen pencegahan korupsi. Jadi, sesungguhnya tidak ada kegentingan yang memaksa menurut konstitusi sehingga `barang mahal' bernama perppu, tidak boleh diobral oleh Presiden tanpa berpikir matang akan nasib konstitusi di masa datang. Oleh karena itu, tidak ada urgensi konstitusional (harus dibedakan urgensi politik) mengeluarkan perppu, apalagi menunjuk pimpinan sementara KPK.

Hal penting terakhir ialah Budi Gunawan tidak jadi dilantik karena alasan Presiden bahwa terjadi perbedaan pendapat di masyarakat. Alasan ini sesungguhnya tidak bisa dipertanggungjawabkan secara konstitusional. Rakyat ketika sepakat dengan membentuk negara demokrasi konstitusional dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar, sangatlah menyadari bahwa ketika kedaulatan disepakati di tangan rakyat bukan di tangan penguasa yang dikultuskan sebagai dewa langit, maka pelaksanaan kedaulatan itu akan menimbulkan perbedaan pendapat. Namun, perbedaan pendapat ini harus ada ujungnya dan karenanya ditata dalam aturan main mulai yang mendasar bernama UUD hingga UU berikut turunannya.

Prinsip negara hukum

Kita juga menyadari, jika semua rakyat harus melaksanakan kedaulatannya atas semua keputusan negara, negara ini tidak akan terakselerasi mencapai tujuannya. Bahkan negara bisa bubar karena akan terus terjadi perbedaan pendapat sehingga keputusan tidak bisa ditetapkan. Oleh karena itu, rakyat memilih mekanisme pemilu dengan mengirim wakilwakilnya di parlemen tiap lima tahun guna memercayakan mekanisme pengambilan keputusan yang perbedaan pendapat tidak boleh menjadi halangan keberlangsungan fungsi-fungsi negara.

Oleh karena itu, Presiden tidak boleh mengabaikan prinsip negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 cq jaminan kepastian hukum akan terlaksananya fungsi negara (Pasal 28D UUD 1945) hanya karena terjadi perbedaan pendapat di masyarakat. Presiden harus berpedoman pada mekanisme pengambilan keputusan secara konstitusional, yakni seluruh rakyat sudah menyepakatinya, bahwa keputusan konstitusional ada pada pranata formal negara dengan segala mekanisme hukum yang ada jika masih terdapat individu masyarakat yang masih berbeda pendapat.

Oleh karena itu, alasan perbedaan pendapat untuk kemudian tidak melantik Kapolri bukan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Hampir seluruh rakyat yang berada dalam bingkai konstitusi negara hukum, demokrasi dan konstitusi (Pasal 1 UUD 1945) sudah menyetujui BG sebagai Kapolri dengan berbagai catatannya. Tidak ada alasan Presiden untuk tidak menghormati dan menghormati daulat rakyat, konstitusi, dan DPR.

Sekitar 62 juta pemilih pada Pilpres 2014 yang berbeda pendapat terhadap pasangan presiden terpilih Jokowi-JK dan semuanya terdokumentasi secara sah di KPU. Namun, karena perolehan suaranya (sepakat) sudah memenuhi syarat konstitusional, tidak ada alasan bagi MPR untuk tidak melantik Jokowi-JK. Inilah konsekuensi aturan main dasar (konstitusi) yang kita sepakati, bahwa perbedaan pendapat tidak boleh menjadi halangan batal melantik Kapolri yang sah dan konstitusional. Oleh karena itu, drama ini tentunya belum usai ketika DPR juga masih sepakat bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945).