Tampilkan postingan dengan label Mochamad Riyanto Rasyid. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mochamad Riyanto Rasyid. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 03 Agustus 2013

Menggagas Paradigma Baru Penyiaran

Menggagas Paradigma Baru Penyiaran
Mochamad Riyanto Rasyid  ;  Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
          KOMPAS, 03 Agustus 2013


Dunia teknologi informasi yang terus tumbuh dan berkembang memberi efek domino cukup signifikan terhadap kondisi, iklim, hingga arah penyiaran Indonesia. Tentu terpaan arus globalisasi yang dahsyat itu tidak bisa direspons dengan taktis praktis, apalagi latah.

Kita mesti membuat benteng kokoh agar penyiaran tidak mudah diombang-ambingkan oleh pergerakan dinamis globalisasi. Dalam bahasa sederhana, kita membuat konsep yang jelas mengenai arah penyiaran. Mau dibawa ke mana penyiaran kita?
Pertanyaan fundamental ini ditanggapi dan dibincangkan secara intens oleh insan ataupun pemangku kepentingan penyiaran di Republik ini. Ironis memang, walau kita telah memiliki Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, cita-cita ideal membangun peradaban dunia penyiaran di Indonesia yang lebih modern, bermartabat, beretika, dan berbudaya dengan berpijak pada nilai-nilai moral dan keagamaan belum (sepenuhnya) terwujud.
Penyebabnya, pada hemat penulis, kita belum mampu menyusun sebuah cetak biru penyiaran yang utuh, komprehensif, sesuai dengan kebutuhan atau lokalitas bangsa. Artinya, belum ada lanskap penyiaran yang disusun dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia dengan berbagai keragamannya.
Kedaulatan frekuensi
Mengenai cetak biru penyiaran, hal yang penting digagas adalah ihwal kedaulatan frekuensi. Tidak dapat disangkal, terminologi kedaulatan frekuensi masih belum cukup populer di negeri ini. Kata kedaulatan belum akrab dengan dunia penyiaran yang punya pengaruh luas. Inilah problem serius bangsa yang tidak dapat diabaikan.
Kedaulatan frekuensi menyangkut hajat hidup orang banyak, kuat kaitannya dengan politik kebangsaan atau harga diri bangsa. Ia menyangkut perekat kesatuan, membentuk cara pandang, gaya hidup, serta dapat membangun peradaban negeri.
Dengan kata lain, kedaulatan frekuensi tak hanya dimaknai sederhana, apalagi dipersempit pada ruang dan makna yang sebatas erat dengan dinamika penyiaran, tetapi bermakna luas. Ia menyangkut beberapa aspek atau sendi-sendi kehidupan kebangsaan, politik, ekonomi, hukum, budaya, sosial, agama, baik filosofis, sosiologis, maupun geografis.
Paradigma kedaulatan frekuensi berupaya mengarahkan penyiaran ke arah yang tepat. Bangsa ini memerlukan suatu kualitas penyiaran yang dapat meningkatkan harkat kemanusiaan serta harga diri bangsa yang terpantul dari wajah penyiaran.
Melalui ide kedaulatan frekuensi, wajah penyiaran kita dilihat secara utuh dan mendalam. Termasuk dari segi bisnis, muatan, pengembangan teknologi penyiaran, serta penerapan digitalisasi penyiaran yang tidak merugikan kepentingan masyarakat.
Disadari bahwa penyiaran memiliki pengaruh besar terhadap peradaban bangsa. Terlebih lagi kita tahu tingkat konsumsi masyarakat terhadap penyiaran (baca: televisi) sangat tinggi. Tahun 2012, data Nielsen menunjukkan, 94 persen publik gemar menonton televisi. Penyiaran membentuk pola pikir, perilaku masyarakat, mengonstruksi budaya.
Di sisi lain penyiaran juga punya kekuatan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi bangsa. Informasi mengenai nilai saham, misalnya, bisa saja memengaruhi gejolak ekonomi setelah diselaraskan dengan isu-isu perekonomian nasional dan dieksplorasi melalui program televisi; apakah melalui program berita, dialog, ataupun lewat acara bincang-bincang (talkshow).
Begitu pula, penyiaran juga merupakan pendidikan politik bangsa. Apalagi, di Indonesia, tema politik selalu menjadi isu sentral dalam pemberitaan televisi. Demi martabat penyiaran Indonesia, insan penyiaran Indonesia mesti memahami cara mengedukasi masyarakat di dalam pembelajaran politik secara baik dan benar.
Belum disentuh
Dalam konteks kepentingan keindonesiaan, misalnya, mengenai pengaturan penyelenggaraan penyiaran di wilayah layanan daerah kepulauan dan perbatasan, karena ada kebijakan yang salah, masyarakat di daerah perbatasan dan kepulauan tidak dapat diberikan ruang untuk mengakses informasi yang bersifat edukasi, hiburan, dan lain-lain. Ini harus direkonstruksi kembali sebagai suatu cetak biru sistem penyiaran Indonesia yang komprehensif dengan pendalaman-pendalaman kajian dari aspek filosofis, sosiologis, geografis, ekonomi, aspek hukum, dan budaya.
Gagasan kedaulatan frekuensi mesti didorong ke sana. Indonesia senyatanya belum mampu menangani kedaulatan frekuensi secara optimal menjadi bagian lanskap penyiaran. Ketidakmampuan ini tentu mengancam eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia sebab propaganda politik bisa masuk jauh lebih cepat melalui media penyiaran.

Dari situ kita pun menyadari, dalam konteks NKRI, kedaulatan frekuensi memang belum disentuh maksimal oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, KPI, kalangan industri, masyarakat, dan pemangku kepentingan. Ia belum menjadi sesuatu yang paradigmatis demi kepentingan ketahanan bangsa. Untuk itu, kita harap kedaulatan frekuensi penting diformulasikan sebagai cetak biru sistem penyiaran Indonesia. ● 

Jumat, 26 Juli 2013

Urgensi Channel Khusus Publik

Urgensi Channel Khusus Publik
Mochamad Riyanto Rasyid ;   Ketua KPI Pusat
SUARA KARYA, 25 Juli 2013


Perkembangan informasi media penyiaran yang pesat berakibat pada beragamnya arus informasi yang muncul dan diterima publik. Saat ini jumlah televisi di Indonesia menurut catatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat sampai dengan Mei 2013 sebanyak 2.590 lembaga penyiaran, baik yang telah mendapatkan IPP Tetap, IPP Prinsip maupun Eksisting.

Keberadaan media penyiaran yang memproduksi informasi yang begitu besar, di satu sisi memudahkan masyarakat mengonsumsi informasi, tapi di lain, pihak publik juga dibuat bingung dengan meningkatnya informasi tersebut. Akibatnya, mana berita, mana opini, mana yang valid dan objektif sulit dijelaskan. Kemudian, mana informasi bernada provokasi, propaganda, menghujat dan membuat fitnah pun tipis jaraknya. Sulit membedakan antara informasi hiburan dengan pendidikan. Itu semua trkesan bercampur aduk dalam kanalisasi informasi yang belum ditata secara baik.

Fenomena tersebut mestinya diberikan perhatian serius, terutama terhadap media televisi yang memiliki pengaruh luas dan menggunakan frekuensi publik. Apalagi, dewasa ini penetrasi publik terhadap TV cukup tinggi.

Di Indonesia, dari data Nielsen menunjukkan pada tahun 2012 pertumbuhan konsumsi media televisi (94 persen), mobile phone (60 persen), internet (29 persen), radio (25 persen), surat kabar (13 persen), film (13 persen), tabloid (7 persen), dan majalah (6 persen). Data tersebut menunjukkan televisi masih menduduki tempat utama dari konsumsi masyarakat di antara media lainnya.

Konsentrasi masyarakat terhadap TV yang tinggi bukan tak mungkin akan membuat publik semakin bingung. Bahasa lain, bukan malah tercerahkan penontonnya. Malah menimbulkan "kegaduhan" di tengah realitas sosial. Media mana yang dapat menjadi rujukan atas suatu informasi yang dahsyat itu? Bahkan, tak jarang suatu peristiwa didapat publik dengan beragam versi baik data, analisis, maupun paparan media. Informasi yang berseliweran telah membingungkan masyarakat, siapa dan mana yang pantas dijadikan rujukan atau bahkan tuntunan.

Di lapangan kita seringkali mendengar pendapat atau lebih tepat keluhan masyarakat tentang perkembangan media televisi. Sekarang, informasi yang diproduksi televisi (TV) cepat tapi kadang membuat pusing, mengaduk-aduk emosi, membikin masyarakat marah, hiburan tidak jelas tentang pesan pendidikan/moral yang penting tertawa, serta humor melecehkan fisik seseorang, dan lain-lain. Tayangan media yang jauh dari nilai-nilai kebangsaan, yakni filsafat dan ideologi bangsa, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sejatinya telah diminimalkan.

Belum Maksimal

Harus diakui kini kebutuhan masyarakat akan media sangat tinggi. Namun begitu, pengaturan terhadap 
informasi yang pantas didapatkan masyarakat belum dikelola secara optimal oleh negara atau lembaga yang memiliki kompetensi. Tujuannya, supaya masyarakat tercerahkan dengan informasi media televisi, bukan malah kian dibuat bingung khalayak.

Terhadap pelayanan publik di media penyiaran memang tak dapat dipungkiri hingga kini masih belum maksimal dirasakan. Dominannya kepentingan bisnis-politik, orientasi kepentingan kelompok yang masih menguat, dan masih minimnya keberpihakkan sosial, menjadi tantangan tersendiri bagi terpenuhinya kebutuhan frekuensi publik tersebut.

Oleh karenanya, kondisi tersebut sewajarnya diberikan catatan dan koreksi sebab hal tersebut tak sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang mengamanahkan agar industri penyiaran memberikan pelayanan utama pada masyarakat di atas kepentingan ekonomi, bisnis, pribadi, maupun golongan. Hal ini mengingat, frekuensi yang digunakan industri penyiaran adalah milik publik dan TV menjangkau berbagai ruang. Itu artinya, kebutuhan akan frekuensi sebesar-besarnya bagi kepentingan publik luas.

Saya berpikir, sembari mengupayakan terwujudnya frekuensi publik dengan maksimal baik melalui pendekatan regulatif-politis, melakukan negosiasi dengan industri penyiaran, bekerja sama dengan pemerintah dan stakeholder lain, tampaknya perubahan baru perlu kita gagas untuk mempercepat kebutuhan frekuensi publik bisa terlaksana.

Dalam bayangan saya, penting adanya frekuensi untuk public service content. Yaitu, layanan kepada publik melalui media televisi dengan channel khusus untuk informasi emergensi, sosialisasi penanggulangan bencana alam, informasi pendidikan, soal penegakan hukum, sosialisasi tentang pemberantasan korupsi, informasi mengenai perlindungan anak dan perempuan, topik tentang perlindungan hak asasi manusia (HAM), dan lain-lain termasuk layanan kesehatan masyarakat. Mengapa hal itu dilakukan? Alasannya, agar masyarakat lebih cepat mendapatkan informasi yang dikelola secara khusus. Yaitu, terpenuhinya kebutuhan akan layanan informasi, edukasi melalui media televisi yang valid, objektif.


Channel tersebut dikelola oleh negara melalui lembaga independen yang diperintahkan undang-undang (UU) supaya terjaga netralitasnya dan tidak ada unsur komersil untuk slot iklan di dalamnya. Semata-mata menjadikan media sebagai sarana informasi dan edukasi. Oleh karenanya, hemat saya perlu dimasukkan salah satu lembaga penyiaran jasa public service content dalam perubahan UU Penyiaran yang sampai sekarang masih dalam proses judicial review di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).  ●