Sejak Mahkamah Konstitusi memutuskan sengketa hasil pemilu presiden pada 27 Juni 2019 hingga tanggal pelantikan presiden terpilih pada 20 Oktober 2019, terdapat 115 hari merisaukan. Inilah hari-hari panjang yang membuka lebar ruang manuver politik pihak-pihak yang berkepentingan dengan kekuasaan presiden.