Tampilkan postingan dengan label Retno Listyarti. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Retno Listyarti. Tampilkan semua postingan

Jumat, 13 Mei 2016

Gawat Darurat Kekerasan di Sekolah

Gawat Darurat Kekerasan di Sekolah

Retno Listyarti ;   Praktisi Pendidikan;  Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia
                                                         KOMPAS, 12 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Tepat pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, 2 Mei 2016, kita dikejutkan dua berita besar terkait kekerasan pada anak. Pertama, kasus tewasnya Yuyun, siswi SMP berusia 14 tahun yang diperkosa dan dibunuh 14 pemuda di Rejang Lebong, Bengkulu. Dua di antara pelaku adalah teman sekolah korban. Kedua, kasus video perundungan (bullying) siswa senior terhadap siswa yunior SMAN 3 Jakarta. Korban tidak hanya ”dimaki”, tetapi juga ”dipaksa” merokok.

Kedua kasus tersebut menambah panjang daftar kekerasan pada anak. Meski tidak menimbulkan korban jiwa sekalipun, setiap kasus kekerasan pasti menimbulkan traumatik bagi anak. Meski tidak mengalami kekerasan fisik, tetapi perundungan berdampak sangat berbahaya bagi perkembangan anak.

Tak lagi jadi ”taman”

Berbagai kasus perundungan yang terjadi di sekolah membuktikan sekolah tidak lagi jadi tempat yang aman dan nyaman bagi siswa. Hal ini diperkuat dengan hasil penelitian yang dilakukan Plan International dan International Center for Research on Women pada 2014, yang mengungkapkan bahwa 84 persen siswa atau 7 dari 10 siswa di Indonesia pernah mengalami kekerasan di sekolah, di mana 43 persen di antaranya tak melakukan apa pun saat melihat tindak kekerasan di sekolah.

Kisah tewasnya Ringgo, siswa SDN 09 Makassar, Jakarta Timur, 2014, jadi contoh bahwa sekolah tak lagi aman bagi anak. Penganiayaan pada Ringgo oleh kakak kelasnya terjadi di kelas pada jam istirahat dan disaksikan beberapa teman kelasnya. Namun, tidak ada siswa yang berani mencegah, bahkan mereka takut melaporkan ke gurunya.

Setahun kemudian, terjadi kembali kasus siswa SD tewas karena kekerasan fisik yang dilakukan teman sekelasnya. Kali ini menimpa siswa SDN 07 Pagi Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan. Peristiwa itu terjadi pada saat sedang berlangsung lomba menggambar dan mewarnai di sekolah tersebut. Sulit dibayangkan bahwa hal ini terjadi di lingkungan sekolah, pada jam sekolah dan pada jenjang SD.

Di luar kekerasan yang bersifat fisik, anak-anak juga berbagi tentang penggunaan kata-kata yang mempermalukan, bahasa kekerasan, dan bentuk-bentuk emosional lain yang menjadikan sekolah tak lagi aman dan nyaman buat peserta didik.

Contohnya, kasus di Bekasi, korban perundungan bahkan sampai bunuh diri karena merasa tertekan dan malu karena terus-menerus diejek ”anak tukang bubur”. Guru dan wali kelas mengetahui ejekan tersebut, tetapi tidak peka untuk menghentikan sehingga korban yang secara psikis tertekan tidak merasa mendapatkan empati dari orang dewasa di lingkungan sekolahnya. Korban pun putus asa sampai kemudian memutuskan mengakhiri hidupnya.

Di berbagai kasus, kekerasan jadi hal biasa, dan itu menjadi normal bagi anak-anak, di mana mereka tak melaporkan perilaku itu dan tidak menganggapnya sebagai satu kesalahan. Di Yogyakarta, misalnya, kasus kekerasan yang dialami seorang siswi oleh beberapa siswi teman sekolahnya hanya gara-gara atribut ”hello kitty” yang dipakai korban. Korban disekap dan mengalami kekerasan fisik. Para pelaku notabene semuanya perempuan. Ada dugaan, pihak sekolah tidak bisa diharapkan menyelesaikan masalah ini, sehingga orangtua korban lebih memilih melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Kasus perundungan di sekolah tidak dapat diselesaikan dari satu sektoral saja. Namun, banyak pihak yang harus turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Tak hanya guru, orangtua, dan siswa juga harus diberi pendidikan untuk menjauhi tindakan perundungan dan disadarkan bahayanya perundungan bagi perkembangan kejiwaan anak.

Orangtua dan guru harus memiliki kepekaan terhadap perubahan sikap anak yang tak seperti biasanya.Kepekaan ini penting agar dapat segera menangani pengalaman kekerasan yang menimpa anak. Jangan sampai anak-anak merasa tak memiliki orang dewasa untuk mengadu.

Kepekaan dan kemampuan mengatasi kekerasan dari para guru dan kepala sekolah harus diupayakan pemerintah pusat/daerah. Sebab, dalam berbagai kasus menunjukkan fakta bahwa banyak guru dan kepala sekolah gagap dalam menangani kekerasan di sekolah. Misalnya, cara kepala SMAN 3 Jakarta yang akan menahan ijazah siswa kelas XII pelaku perundungan sebagai bentuk hukuman adalah cara yang kurang tepat. Apa pun alasannya, menahan ijazah peserta didik tidak diperkenankan. Sanksi ini pun tidak akan memberikan efek jera.

Memutus rantai kekerasan

Tak kalah penting adalah kesungguhan birokrasi pendidikan dalam mendukung sekolah memutus mata rantai kekerasan. Sayangnya, banyak birokrasi pendidikan di daerah yang gagap, misalnya, pejabat Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang menganggap manajemen sekolah tidak bisa dibilang ”gagal” ketika perundungan terjadi di luar sekolah, meski dalam video itu para korban masih mengenakan seragam batik sekolah tersebut.

Ketentuan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 mendorong sekolah dan pemerintah daerah melakukan upaya penanggulangan terhadap tindak kekerasan. Lingkupnya mulai dari tindakan kekerasan terhadap siswa, tindak kekerasan yang terjadi di sekolah, terjadi dalam kegiatan sekolah yang digelar di luar wilayah sekolah, hingga tawuran antarpelajar.

Kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama biasanya direncanakan dan kerap terjadi lebih dari sekali, meski yang ketahuan publik baru satu video karena diunggah ke Instagram. Manajemen sekolah seharusnya dapat mendeteksi indikasi yang muncul karena perundungan biasanya tak muncul spontan. Saat siswa yunior dikumpulkan, pastilah sudah ada pemberitahuan dari seniornya untuk kumpul pada waktu dan tempat yang sudah ditentukan, minimal sehari sebelumnya. Ini sesungguhnya bukti kelalaian manajemen.

Anak-anak pelaku kekerasan adalah juga korban kekerasan dari senior sebelumnya. Mereka pelaku sekaligus korban. Korban dari sebuah sistem pendidikan yang tidak adil terhadap peserta didik. Sekolah adalah tempat paling subur membangun budaya, seharusnya yang disuburkan adalah budaya positif yang menjunjung nilai-nilai kemanusiaan.

Kekerasan dalam bentukdan dengan alasan apa pun adalah melanggar harkat kemanusiaan. Sekolah harus jadi zona aman dan nyaman bagi peserta didik. Pendidikan seharusnya mempertajam pikiran dan menghaluskan nurani kemanusiaan. ●

Sabtu, 27 Desember 2014

Guru dan Sekolah Dipaksa Tetap Gunakan Kurikulum 2013

Guru dan Sekolah Dipaksa

Tetap Gunakan Kurikulum 2013

Retno Listyarti  ;   Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia;
Kepala SMA Negeri 76 Jakarta
KOMPAS,  27 Desember 2014

                                                                                                                       


POLEMIK penerapan Kurikulum 2013  semakin memanas. Sejumlah kepala dinas pendidikan di beberapa daerah menolak surat keputusan Mendikbud Anies Baswedan agar sekolah yang baru satu semester menerapkan Kurikulum 2013 kembali menggunakan Kurikulum 2006. ”Pembangkangan” sejumlah kepala dinas dan kepala sekolah tak akan terjadi jika Anies berani memutuskan penghentian total Kurikulum 2013 (K-13), termasuk 6.221 sekolah yang sudah lebih dahulu menggunakannya. Pemberlakuan dua kurikulum ini menjadi celah bagi sejumlah kepala dinas pendidikan untuk memaksa sekolah menerapkan K-13 meski tak termasuk 6.221 sekolah tersebut.

”Ketentuan yang saya keluarkan adalah sekolah yang sudah menjalankan K-13 selama tiga semester tetap melanjutkannya. Adapun sekolah yang baru melaksanakan K-13 selama satu semester stop dulu. Kembali ke Kurikulum 2006. Lalu, jika ada sekolah yang sudah menjalankan K-13 selama tiga semester, tetapi tidak masuk dalam 6.221 sekolah tadi, silakan mengusulkan kepada Kemdikbud. Nanti kami cek apakah benar-benar layak untuk ikut menjadi sekolah pilot project,”  kata Mendikbud Anies Baswedan. Keputusan itu tertuang dalam Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014, Pasal 1 dan 4.

Terjadi ”Pembangkangan”

Seorang kawan di  Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengirim pesan pendek (SMS) kepada saya, yang kurang lebih isinya menyatakan: telah terjadi pertemuan antara seluruh kepala sekolah dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) NTB di Kota Mataram. Isi pertemuan adalah memerintahkan semua kepala sekolah agar tetap mempergunakan K-13 meskipun sarana dan prasarana sekolah di NTB belum memadai dan para guru masih belum paham K-13.

Kalau pertemuan itu benar adanya, maka amat disayangkan. LPMP yang seharusnya mendukung penuh kebijakan Mendikbud—karena bagian struktural dari Kemdikbud sendiri—ternyata justru melakukan tindakan sebaliknya. Kalau pada jajarannya saja keputusan Mendikbud ”dilawan”, apalagi oleh para kepala daerah dan kepala dinas pendidikan. Perlu diingat, kepala dinas dan kepala daerah pasti berani menentang Mendikbud atas nama otonomi daerah.

Sehari sebelum SMS dari kawan di NTB saya terima, juga ada SMS masuk dari Batam, Kepulauan Riau, yang menginformasikan bahwa Dinas Pendidikan Batam mengumpulkan semua kepala sekolah se-Batam. Dalam pertemuan tersebut para kepala sekolah diinstruksikan agar tetap menggunakan K-13. Mereka tidak diperkenankan untuk kembali ke Kurikulum 2006 yang lebih dikenal sebagai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Meski banyak yang tidak sepakat, tak ada kepala sekolah yang berani membantah jajaran dinas pendidikannya.

Ketidakberanian para kepala sekolah membantah dinas pendidikan tentu sangat dimaklumi mengingat para kepala sekolah ini diangkat dan diberhentikan oleh dinas pendidikan setempat. Kalau membangkang perintah dinas pendidikannya, maka kemungkinan dicopot dari jabatan akan terjadi. Psikologis para kepala sekolah ini tampaknya belum dipahami Anies Baswedan. Pada era otonomi daerah sekarang ini, kepala sekolah pasti lebih mematuhi kepala dinasnya daripada menterinya.

Ada juga masuk ke inbox Facebook saya keluhan dari seorang kepala sekolah dari Kecamatan Kanor, Bojonegoro, Jawa Timur. Kepala sekolah ini bersaksi bahwa mayoritas kepala sekolah dan guru ingin kembali dulu ke KTSP karena mereka merasakan dalam implementasi K-13 mengalami kebingungan. Apalagi sekolahnya juga belum memiliki sarana penunjang yang memadai untuk mengimplementasikan K-13 secara mulus. Selain itu, ada ketidaksesuaian antara silabus dan kompetensi dasar dengan buku guru dan buku siswanya sehingga berpotensi  pada ketidakberhasilan dalam proses pembelajaran.

Namun, seperti halnya di daerah lain, para kepala sekolah ini lebih memilih mematuhi dinas pendidikannya ketimbang mematuhi menterinya, meskipun surat keputusan Mendikbud ditujukan kepada kepala sekolah.

Saat menjadi narasumber ”Kontroversi K-13” di salah satu televisi swasta, saya juga mendengar langsung pernyataan seorang bupati yang daerahnya tetap akan melaksanakan K-13. Alasan sang bupati, sekolah di wilayahnya sudah siap dan tidak masalah dalam mengimplementasikan K-13 untuk semua sekolah. Padahal, di media sosial, banyak guru di wilayah ini mengeluhkan implementasi K-13 di sekolah mereka.

Saya sendiri sebagai salah seorang kepala sekolah di Jakarta belum menerima surat Mendikbud tersebut meski sekolah saya dengan Kantor Mendikbud relatif lebih dekat dibandingkan dengan kawan-kawan dari Batam, Mataram, dan Bojonegoro. Namun, Dinas Pendidikan DKI Jakarta sama sekali tidak reaktif dengan mengumpulkan para kepala sekolah untuk memerintahkan tetap melaksanakan K-13 atau kembali ke KTSP, di luar 6.221 sekolah yang ditunjuk.

Menyimak pernyataan-pernyataan Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta Larso Marbun serta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di media, besar kemungkinan Jakarta akan mematuhi keputusan Mendikbud. Bahkan, di beberapa media, Larso Marbun mengkritisi dengan cukup tajam K-13. Menurut Larso Marbun, penerapan K-13 adalah kebijakan yang belum siap, berakibat akan mengorbankan guru dan peserta didik. ”Kebijakan yang belum siap sejatinya jangan diterapkan dulu karena pasti akan berpotensi gagal di lapangan. Berpikirlah pada kepentingan peserta didik,” katanya.

Uniknya di Jakarta, meski kepala dinas pendidikannya belum mengumpulkan para kepala sekolah, di media sosial sudah ramai para guru dan siswa menginformasikan sikap  para kepala sekolah di Jakarta. Mayoritas ngotot ingin tetap melaksanakan K-13 sekalipun banyak keluhan dari guru dan peserta didik di sekolahnya.

Alasan mereka umumnya sama. Kalau kembali ke KTSP, maka banyak guru tak mampu memenuhi beban kerja 24 jam, karena K-13 menambah jam belajar siswa. Alasan lain adalah lebih pada unsur ”prestise”.

Faktor penyebab

Pembangkangan yang dilakukan LPMP, kepala daerah, dan kepala dinas pendidikan di beberapa daerah terjadi karena kebijakan Mendikbud yang ”ambigu”. Pemberlakuan dua kurikulum dalam suatu sistem pendidikan dalam keputusan tersebut telah memberikan celah untuk memilih salah satunya.

Mungkin awalnya para ”pembisik” Anies memperkirakan kalau keputusan ini dibuat, maka banyak sekolah yang termasuk di antara 6.221 sekolah uji coba awal itu akan memilih mundur. Ternyata perkiraan itu meleset tajam: sekolah yang masuk kelompok 6.221 tetap akan melaksanakan K-13, sementara sekolah di luar itu malah cenderung tetap akan melaksanakan K-13, meski hal tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 1 dan 4 Permendikbud No 160/2014.

Anies sangat memahami bahwa terjadi masalah besar di lapangan terkait implementasi K-13. Namun, sayangnya, ia tak berani memilih opsi pertama (menghentikan secara total) saat tim evaluasi K-13 bentukannya bekerja, tetapi lebih memilih opsi kedua. Kenyataan di lapangan justru opsi ketiga yang dipilih para kepala dinas dan kepala sekolah. Alasannya beragam, tetapi sebagian besar karena ”masalah anggaran” dan prestise.

Saya mengapresiasi Menteri Anies yang segera memahami bahwa K-13 dalam implementasinya bermasalah besar. Namun, dengan menerapkan dua kurikulum, ia juga telah ”mengorbankan” siswa di 6.221 sekolah. Meminjam istilah seorang guru besar matematika dan kawan yang sangat saya kagumi, ”Sebagai ayah, kalau anak kita minta makan roti, masak kita tega memberi makan batu.” Saya pikir kejadian ini dapat menjadi bahan pembelajaran berharga bagi Mendikbud yang baru....

Sabtu, 08 Februari 2014

Antara Janji dan Kenyataan

Antara Janji dan Kenyataan

Retno Listyarti   ;   Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI)
KOMPAS,  08 Februari 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                      
SAAT Wakil Presiden Boediono meninjau pelaksanaan Kurikulum 2013 di sejumlah sekolah di Jakarta, muncul kesimpulan: Kurikulum 2013 berjalan baik karena para guru hanya mengeluhkan aspek penilaian.

Sebagai praktisi pendidikan, saya dan kawan-kawan guru terkejut dengan kesimpulan itu. Wapres hanya meninjau kelas lima menit saja. Jika Wapres ingin memperoleh data yang sesungguhnya, metodenya ”sidak” karena  di lapangan akan sangat mudah menemukan guru-guru yang mengetahui implementasi yang tak sesuai dengan jargon- jargon Kemdikbud. 

Kebijakan harus naik kelas 

Untuk tingkat SD, kebijakan harus naik kelas membuat polemik dan kehebohan di kalangan para guru. Paru guru khawatir siswa akan malas kalau otomatis naik kelas. Saya memaklumi kalau ada kekhawatiran itu.

”Anak akan malas belajar kalau pasti naik kelas” sama dengan ”orang pasti melanggar aturan lalu lintas kalau tak ada polisi”. Jika pikiran semacam ini dipertahankan terus, yang akan dilakukan kemudian adalah selalu menambah jumlah polisi, bukan membangun kesadaran moral untuk menaati aturan.

Justru karena sangat sulit, kita butuh peran guru. Kita membutuhkan guru yang memiliki kemauan membangkitkan kesadaran, bukan guru yang lebih senang bersenjatakan ancaman.

Sayangnya, kebijakan progresif ini tidak disertai dengan desiminasi dan sosialisasi secara baik kepada para guru dan masyarakat. Apalagi kebijakan yang tergolong baru ini tidak lazim dalam mindset guru dan orangtua di Indonesia. Tidak heran jika di lapangan kebijakan ini mendapat penolakan dan terkesan aneh bagi para guru, birokrat pendidikan, dan orangtua.

Mendikbud sendiri ”terkesan”  tak paham dengan kebijakan kementeriannya ini sehingga muncul istilah KW 1, KW2, dan seterusnya. Menurut sang menteri, KW merujuk pada siswa yang mampu menguasai kompetensi tanpa perlu remedial. 

Adapun KW 1 merujuk pada siswa yang membutuhkan remedial satu kali untuk menguasai kompetensi yang sudah ditargetkan, KW 2 yang remedialnya dua kali dan seterusnya. Istilah ini merupakan stigma negatif sekaligus pelabelan yang seharusnya tidak ada lagi dalam pendidikan. Istilah ini juga menimbulkan diskriminasi dan pengastaan.

Guru banyak yang kecewa terhadap Kurikulum 2013. Mereka dulu begitu antusias dan senang menyambut Kurikulum 2013 karena Kemdikbud menjanjikan para guru tak akan direpoti oleh pembuatan perangkat mengajar. Nyatanya perangkat mengajar yang harus dibuat justru lebih banyak dan lebih berat.

Keluhan terbanyak dalam menerapkan Kurikulum 2013 adalah di kalangan para guru SD dan SMP. Misalnya, buku-buku Kurikulum 2013 yang dijanjikan dibagikan gratis ternyata mengalami kekurangan kiriman di sejumlah sekolah. Bahkan, ada tiga SD sasaran di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, yang hingga hari ini belum mendapatkan kiriman buku Kurikulum 2013. Padahal, gurunya sudah dilatih. Akhirnya Kurikulum 2013 tidak bisa diterapkan di sekolahnya.

Pemberlakuan kompetensi inti (KI) pertama yang memiliki unsur agamis menimbulkan kebingungan para siswa SMP kelas VII. Sejumlah siswa kelas VII di Jakarta Timur mengaku dia dan teman-temannya bertanya kepada orangtuanya, ”Mengapa semua guru di SMP seperti menjadi guru agama? Mata pelajaran apa pun selalu dihubungkan dengan agama.”

Repotnya, jika agama guru berbeda dengan agama mayoritas siswa, akan muncul protes: si guru hanya bisa mengaitkan KI pertama dengan kitab suci sesuai dengan agamanya karena hanya itu yang ia paham. Guru tidak salah karena hanya ajaran agamanya yang dia tahu. Tak mungkin guru sok tahu menggunakan dasar kitab suci agama mayoritas yang dia tentu tak paham.

Para orangtua awalnya juga menyambut penuh antusias Kurikulum 2013 untuk SD karena berkurangnya mata pelajaran dari 10 menjadi 6. Namun, tema integratif, yang menurut rencana akan diterapkan di SD, ternyata terkendala banyak faktor, mulai dari jumlah murid yang terlalu banyak, kemampuan guru yang terbatas, hingga buku-buku yang ternyata tematik tetapi tidak integratif.

Orangtua pun mulai dilanda kebingungan karena saat ujian akhir semester anak-anak mereka memiliki beban harus ujian semua mata pelajaran setiap hari karena tematik. Dalam soal tes, setiap hari ada 10 soal Matematika, 10 soal IPA, 10 soal IPS, dan 10 soal Bahasa Indonesia. Beban anak semakin berat.

Puncak kebingungan

Puncak kebingungan guru diakhir semester terjadi ketika harus mengisi rapor. Format rapor yang sangat berbeda dengan format rapor sebelumnya cukup memberi beban bagi para guru. Selain aspek yang dinilai begitu banyak, rapor pun harus dibuat deskrispsinya. Padahal, saat pelatihan Kurikulum 2013 sama sekali tak ada pelatihan terkait penilaian dan pengisian rapor. Akhirnya terjadi rekayasa nilai.

Para guru sangat terbebani dengan pengisian rapor Kurikulum 2013. Bahkan, untuk pertama kali dalam sejarah pendidikan di Indonesia, penerimaan rapor kelas VII SMP dan kelas X SMA/SMK tertunda satu bulan karena mengisi rapor sangat rumit.
Para guru dan orangtua siswa akhirnya baru sadar akan beratnya Kurikulum 2013 dan merasa ”tertipu” oleh jargon Mendikbud dan jajarannya. Akhirnya guru berpikir emang gue pikirin karena begitu pintu kelas ditutup mengajar seperti yang lalu pun tak akan diketahui Mendikbud dan jajarannya.

Kamis, 05 Desember 2013

Lelang Jabatan Kepala Sekolah

Lelang Jabatan Kepala Sekolah
Retno Listyarti  ;   Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia
KOMPAS,  05 Desember 2013

  

RENCANA Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melelang jabatan kepala sekolah mengundang pro dan kontra di kalangan guru dan birokrat pendidikan.
Kecemasan dampak lelang tampaknya menghinggapi para birokrat pendidikan dan kepala  sekolah yang sedang menjabat. Sebaliknya, optimisme dan harapan baru justru muncul dari sebagian besar guru yang yakin lelang jabatan kepala sekolah akan secara signifikan mendongkrak kualitas pendidikan di DKI Jakarta.  Persoalan pokok berkaitan dengan kepala sekolah selama ini adalah tata cara perekrutan dan pengangkatan  kepala sekolah melalui penunjukan oleh kepala dinas pendidikan.

Kepala sekolah dan pengawas sekolah adalah dua jabatan yang sewarna karena jabatan pengawas selama ini juga didominasi mantan kepala sekolah. Peran kepala sekolah sangat besar, memberi peluang  dan bertindak sebagai penentu  kunci seorang guru meraih jabatan kepala sekolah. Guru kritis yang kerap mengevaluasi kebijakan kepala sekolah dalam mengelola sekolah tertutup peluangnya mendapat rekomendasi untuk menjadi calon kepala sekolah.

Guru kritis versus penurut

Dari beragam pengalaman dapat disimpulkan, guru berkarakter penurut, tidak mempermasalahkan kebijakan kepala sekolah yang cenderung sering melanggar peraturan, akan berpeluang besar dapat rekomendasi sebagai calon kepala sekolah dari kepala sekolah tempat si guru tersebut bertugas. Sebaliknya, guru yang kerap mengkritik kebijakan sekolah dan ketaktransparanan di sekolah tertutup peluangnya dapat rekomendasi.

Selama ini, ada sejumlah masalah dalam jabatan kepala sekolah yang terjadi hampir di seluruh Indonesia. Pertama, tata cara pengangkatan kepala sekolah yang prosedurnya tak melibatkan pihak luar atau lembaga yang diperkirakan independen, semisal dewan pendidikan, dapat ditafsir proses dan hasil perekrutannya tidak lagi didasarkan pada pertimbangan obyektif, tetapi yang dominan adalah pertimbangan subyektif.

Kedua, masalah antre calon kepala sekolah yang terlalu panjang di level kepala SMA. Akibat daftar antre yang terlalu panjang, ada calon yang sudah memasuki masa pensiun tidak kebagian menjadi kepala sekolah. Pertanyaan setiap orang adalah mengapa Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengambil kebijakan mengadakan atau membuat daftar antre yang terlalu panjang? Alhasil, bagaikan antre yang terlalu panjang saat akan memperoleh tiket kereta api, lahirlah calo yang menawarkan kemudahan: Anda tidak perlu antre, tetapi harga tiket agak sedikit mahal. Bahkan ada yang tidak sabar antre mencari calo tiket lain walau harganya sangat mahal.

Informasi yang dihimpun Forum Musyawarah Guru Jakarta (FMGJ) menyebutkan, lama antre bagi calon kepala sekolah di DKI Jakarta 2 tahun hingga 10 tahun. Di SMA Negeri 50, misalnya, hingga pensiun sang calon tak kebagian menjadi kepala sekolah. Di SMA Negeri 5, calon kepala sekolah yang antre harus menanti menjadi kepala sekolah selama delapan tahun. Sementara di SMA Negeri 59, akibat kelamaan waktu antre, tugas menjadi kepala sekolah hanya dijalani tiga tahun langsung pensiun.

Padahal, sesuai Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010, Pasal 3 Ayat (2), waktu antre yang dimulai dari tahap persiapan sampai pengangkatan dan penempatan calon menjadi kepala sekolah hitungan waktunya selama dua tahun.  Daftar antrean calon kepala sekolah menjadi kepala sekolah melebihi waktu dua tahun merupakan bentuk pelanggaran hukum. Selain itu, juga berdampak psikologis yang menekan calon kepala sekolah antrean. Selama ini kuat dugaan, untuk jadi kepala sekolah kuncinya adalah ada yang membawa dan harus ada yang dibawa.

Ketiga, masalah kepala sekolah yang diparkir, yakni kepala sekolah yang sudah menjalani tugas selama dua periode (delapan tahun). Mereka ini masuk dalam daftar parkir untuk menjadi kepala sekolah pada periode ketiga, dengan waktu parkir 6 bulan-24 bulan. Kepala sekolah yang diparkir ini menimbulkan beban psikologis dan dapat memperkecil peluang calon kepala sekolah antre untuk menjadi kepala sekolah. Contoh kasus, mantan Kepala SMA Negeri 13, Jakarta Utara, yang diparkir tiga bulan kemudian diangkat lagi menjadi kepala sekolah di SMA Negeri 111 Jakarta Utara. Padahal, yang bersangkutan tak punya prestasi menonjol saat memimpin sekolah sebelumnya.

Sekolah unggul vs reguler

Keempat, masalah penempatan kepala sekolah. Publik tak tahu dasar dan kriteria seorang calon kepala sekolah ditempatkan di suatu sekolah, Akhirnya setiap orang berpikir jika ditempatkan menjadi kepala sekolah di sekolah yang unggul (favorit), kemungkinan calon kepala sekolah berkompetensi tinggi. Dugaan yang mendekati kepastian, semakin besar kompetensi yang dimiliki seorang calon, ia akan dihadiahi bertugas jadi kepala sekolah di sekolah unggulan.

Seharusnya, yang jadi harapan publik adalah semakin rendah tipe sekolah, semakin membutuhkan calon yang berkompetensi tinggi. Dengan begitu, barulah dapat terjadi perubahan di suatu sekolah, yaitu terangkatnya tipe sekolah dari semula bertipe reguler jadi sekolah bertipe unggul. Kalau calon kepala sekolah berkompetensi tinggi ditempatkan di sekolah unggulan, keadaan seperti ini membuat kepala sekolah tak kreatif karena tidak ada tantangan. Tanpa kerja keras pun ia akan  diuntungkan karena kondisi sekolah yang sudah sempurna

Kelima, masalah mutasi kepala sekolah. Dinas Pendidikan DKI Jakarta diduga tidak memiliki dasar, kriteria, dan peta acuan memutasi kepala sekolah. Sebagai contoh Kepala SMA Negeri 100 didesak dimutasi, padahal sisa waktu berdinas tinggal setahun karena memasuki usia pensiun. Sementara Kepala SMA Negeri 113 dipindahtugaskan ke SMA Negeri 100 walau sisa waktu berdinas tinggal satu tahun lagi karena juga memasuki usia pensiun. Pertimbangan mutasi seperti ini sungguh tidak mempertimbangkan efektivitas serta hasil pencampaian program pengelolaan sekolah.

Lelang jabatan kepala sekolah adalah salah satu langkah Pemprov DKI Jakarta mengatasi kelima permasalahan tersebut. Lelang mendesak dilakukan karena hendak mendongkrak kualitas pendidikan di DKI Jakarta langsung ke akar masalahnya.

Kualitas kepala sekolah sangat menentukan kemajuan suatu sekolah mengingat salah satu fungsi kepala sekolah adalah  penjaga mutu. Melalui lelang jabatan ini, diharapkan DKI Jakarta dapat kepala-kepala sekolah berkualitas guna mendorong peningkatan kualitas sekolah di DKI Jakarta.  

Sabtu, 28 April 2012

UN Rusak Mental Guru dan Siswa

UN Rusak Mental Guru dan Siswa
Retno Listyarti, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI)
SUMBER : SUARA KARYA, 28 April 2012


Kecurangan sistematis masih terjadi dalam pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2012. Kecurangan itu dilakukan secara rapi melibatkan kepala sekolah, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), panitia penyelenggara dan siswa, sehingga sulit ditemukan bukti.
Jika mau bicara jujur, kecurangan itu sebenarnya telah terjadi jauh sebelum pelaksanaan UN. Agar siswanya bisa lulus dengan lancar, sekolah pun memanipulasi nilai rapor, mengutak-atik nilai ujian akhir sekolah (UAS) hingga memberikan kunci jawaban saat pelaksanaan UN. Ironisnya, dinas pendidikan provinsi seakan menutup mata atas praktik tidak jujur tersebut.

"UN merusak mental para guru dan siswa. Berbagai cara dilakukan mereka, meski berlaku tidak jujur," kata Retno Listyarti, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) dalam percakapan dengan wartawan Harian Umum Suara Karya Tri Wahyuni di Sekretariat FSGI, Kelapa Gading, Jakarta Timur, baru-baru ini.

Perempuan kelahiran Jakarta, 24 Mei 1970 itu menilai, kecurangan akan selalu terjadi dalam pelaksaaan UN jika pemerintah tetap mempertahankan pola evaluasi yang ada saat ini. Yaitu, penekanan yang berlebihan pada hasil, dan bukan pada proses belajar. Akibatnya, hasil menjadi tujuan utama.

"Ketika hasil dianggap lebih penting daripada proses, maka segala cara pun dihalalkan demi memperoleh nilai tinggi. Di satu sisi, UN seakan-akan menjadi hakim penentu masa depan siswa tanpa mempertimbangkan riwayat belajar mereka," kata lulusan S-2 Ilmu Politik Universitas Indonesia itu menegaskan.

FGSI gencar mengungkapkan kecurangan yang terjadi setiap UN. Mengapa?

Kami hanya mengungkapkan fakta sesungguhnya di lapangan. Karena, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh selalu mengklaim bahwa tidak ada kecurangan dalam UN. Padahal, faktanya ada kecurangan.

Guru-guru anggota FGSI melihat dengan mata kepala sendiri kecurangan-kecurangan itu saat menjadi pengawas UN, tetapi kan mereka tidak bisa berbuat apa-apa. Karena, pengalaman tahun-tahun sebelumnya, guru yang melaporkan kecurangan itu justru mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan. Meski kami tidak menyebut nama guru dan sekolah, tetapi fakta yang kami beberkan itu benar adanya.

Kecurangan itu bisa terjadi kapan? Bukankah ada polisi yang berjaga materi soal UN?

Peluang kebocoran soal terjadi saat sekolah mengambil materi soal UN di sekolah rayon pada pukul 5 pagi. Polisi hanya menjaga soal UN yang disimpan di sekolah rayon. Tetapi, dari sekolah rayon ke sekolah masing-masing, tak ada pengawalan. Keberadaan soal UN menjadi "tak bertuan". Jeda waktu 3 jam, sebelum pelaksanaan UN jam 8 pagi, bisa dimanfaatkan para pihak dengan membuka segel, dan langsung membuat kunci jawabannya.

Kecurangan semacam ini terjadi di sekolah-sekolah miskin. Kepala sekolah terpaksa mencarikan kunci jawaban karena mereka menyadari kalau siswanya tidak lulus, kondisinya akan semakin memberatkan orangtua. Mereka ingin siswanya segera lulus agar bisa bekerja.

Di sekolah unggulan juga ada kecurangan?

Di sekolah reguler berstandar nasional pun, kecurangan itu bisa terjadi. Namun, siswa biasanya dimintai uang Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu per orang untuk membayar naskah. Karena "upah" bagi oknum guru yang membuat kunci jawaban adalah Rp 15 juta per mata pelajaran yang berisi 5 paket. Tetapi, ada juga oknum guru itu yang dibayar Rp 2 juta per mata pelajaran untuk sekolah menengah ke bawah.

Di sekolah unggulan, kunci jawaban juga beredar meski para siswa tak terlalu sepenuhnya mengandalkannya. Para siswa tetap belajar keras, meski kunci jawaban sudah ada di tangan.

Praktik semacam ini tidak terdeteksi oleh pusat?

Para pembocor ini sudah mahir. Kunci jawaban tidak diberikan sepenuhnya 50 soal, tetapi 30-40 soal. Jawaban dibuat lompat-lompat, sehingga kesalahan tidak sama. Kalau semua soal jawabannya betul justru menimbulkan kecurigaan. Yang penting, target nilai 7 di UN sudah di tangan. Setiap kesalahan jawaban semua dibuat sealami mungkin.

Jika mau jujur, sebenarnya kecurangan terjadi sebelum, sesaat dan sesudah UN. Sejak semester III guru sudah "mencuci" rapor siswa, agar nilainya bisa menjadi penyeimbang jika nilai UN jeblok. Begitu pun pada UAS, nilainya dikatrol sedemikian rupa sehingga rata-rata siswa mendapat angka 8 dan 9. Karena, dua tahun belakangan ini, kelulusan juga mempertimbangkan nilai UAS dan nilai rapor (40 persen), dan nilai UN (60 persen).

Ketika melihat rapor di sekolah-sekolah gurem, kita jadi miris, karena dengan fasilitas pendidikan seadanya itu, nilai rapor siswa rata-rata 8 dan 9. Sedikit sekali siswa yang memiliki nilai 7. Padahal, di sekolah unggulan, nilainya tidak ada sefantastis itu. Pengkatrolan nilai itu semata demi menjaga agar nilai siswa tidak jatuh, jika nilai UN-nya jeblok.

Jika kondisinya demikian, lalu evaluasi belajar semacam apa yang ideal?

Melihat kondisi pelaksanaan UN saat ini, terlihat bagaimana masyarakat menjadi "sakit" semata demi nilai UN. UN telah merusak mental guru dan siswa. Mereka melakukan berbagai macam cara agar nilai UN bagus. UN tidak lagi dilihat sebagai tes dari sebuah evaluasi belajar siswa, tetapi menjadi semacam "tujuan" dari nama baik kepala sekolah, sekolah, orangtua maupun nama baik provinsi.

Untuk itu, kami berharap pemerintah bisa mencarikan solusi bagaimana mengembalikan proses belajar mengajar menjadi proses pembentukan watak dan karakter, bukan sekadar mencapai nilai UN tertinggi seperti sekarang ini.

Caranya?

Pemerintah bisa mengumpulkan pakar pendidikan, praktisi pendidikan, hingga pakar evaluasi untuk membuat suatu tes yang lebih menekankan pada hasil. Sekolah sudah tak ada bedanya dengan bimbingan belajar (bimbel) di mana siswa setiap hari mengerjakan soal-soal yang akan diujikan dalam UN.

Bahkan ada beberapa sekolah yang memasukan tim pengajar bimbel dalam proses belajar-mengajar di sekolah. Ini sudah tidak sehat sekali. Bukannya saya tidak setuju dengan bimbel, tetapi tolong jangan masukkan bimbel ke sekolah. Guru yang mata pelajarannya tidak diujikan dalam UN seperti kesenian, PPKN, olahraga merana karena dipandang sebelah mata. Padahal, mereka semua merupakan bagian dari proses pendidikan kita.

Jika pemerintah tidak mau repot mengkaji, bisa mempertimbangkan kembali ke model Ebtanas (Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional) seperti di masa lalu, yang prosesnya evaluasi ada pada guru. Sesuai dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) (UU No 20/2003) yang menyebutkan proses evaluasi belajar mengajar dilakukan guru sekolah. Namun, belakangan dalam Peraturan Pemerintah (PP)-nya tiba-tiba ada nama pemerintah sebagai penentu kelulusan lewat ujian nasional. PP ini jelas kontra dengan UU-nya. Beri kepercayaan kepada guru dan sekolah sebagaimana diamanatkan UU Sisdiknas.

Tampaknya para petinggi di Kemendikbud lupa bahwa pendidikan itu untuk mempertajam pikiran dan menghaluskan perasaan, bukan sekadar menjawab soal-soal UN. Bahkan UN menjadi penentu kelulusan. Ini sungguh menakutkan siswa. Sekolah yang seharusnya menanamkan nilai kejujuran, semangat dan kebangsaan ini justru hilang. Semua demi mencapai nilai-nilai UN.

Dampak lainnya dari pelaksanaan UN?

Pemborosan biaya. Pemerintah katanya mengeluarkan dana lebih dari Rp 600 miliar untuk pelaksanaan UN tahun ini. Itu belum dana APBD masing-masing daerah yang kabarnya mencapai jumlah yang sama dengan pemerintah pusat. Jadi, secara keseluruhan jumlahnya bisa mencapai sekitar 1,2 triliun.

Belum lagi, orangtua harus mengeluarkan dana tambahan karena memasukkan anaknya ke bimbingan belajar yang biayanya cukup mahal. Biaya tambahan karena sekolah menggelar pendalaman materi (PM) hingga sore hari di sekolah. Belum lagi, tambahan buku untuk PM yang jumlahnya tidak sedikit.

Dari jumlah yang sangat besar itu, apakah memberi peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia? Rasanya tidak ada, kecuali pemerintah memiliki peta nilai UN masing-masing daerah, yang juga sebenarnya juga tidak riil karena diperoleh dari kecurangan.

Seharusnya pendidikan bisa membuat siswa "pindah" kelas, dari sebelumnya kelas bawah naik ke kelas menengah. Pendidikan Indonesia yang masih diskriminatif terhadap anak siswa miskin, membuat mereka cukup terpuaskan pada sekolah-sekolah gurem. Tidak berani bermimpi masuk ke sekolah bermutu semacam sekolah rintisan berstandar internasional (RSBI) yang hanya bisa dimasukin orang-orang kaya.