Tampilkan postingan dengan label Inefisiensi PLN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Inefisiensi PLN. Tampilkan semua postingan

Senin, 19 November 2012

Temuan Inefisiensi yang Mestinya Melebihi Rp 37 Triliun


Temuan Inefisiensi
yang Mestinya Melebihi Rp 37 Triliun
Dahlan Iskan ;  Menteri BUMN
JAWA POS, 29 Oktober 2012



BENARKAH BPK menemukan inefisiensi di PLN sebesar Rp 37 triliun saat saya jadi Dirut-nya? Sangat benar. Bahkan, angka itu rasanya masih terlalu kecil. BPK seharusnya menemukan jauh lebih besar daripada itu.

Contohnya ini: Rabu subuh kemarin saya mencuri waktu sebelum mengikuti acara peresmian pelabuhan kontainer Kariangau, Balikpapan, oleh Bapak Presiden SBY. Masih ada sedikit waktu untuk saya menyelinap ke Senipah. Jaraknya memang 1,5 jam dari Balikpapan, tapi dengan sedikit ngebut masih akan oke.

Di Senipah sedang dibangun pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) 80 mw. Awalnya, sebelum saya menjabat Dirut PLN, proyek itu menghadapi persoalan birokrasi besar. Saya datang ke Senipah di dekat Muara Sungai Mahakam itu. Persoalan selesai. Proyek bisa dibangun.

Ini penting bukan saja agar kekurangan listrik di Kaltim segera teratasi, tapi PLN pun bisa berhemat triliunan rupiah. Lebih efisien. Kasus Kaltim tersebut (juga Kalselteng) sangat memalukan bangsa. Daerah yang kaya energi justru krisis listriknya terparah.

Kini, ketika pembangunan PLTG Senipah itu hampir selesai, ada persoalan lagi. Untuk membawa listrik itu ke Balikpapan dan Samarinda, harus melewati tanah Pertamina. Saya pun harus mencarikan jalan keluar. Beres. Tiga bulan lagi proyek itu sudah menghasilkan listrik. Efisiensi triliunan rupiah segera terwujud.

Dengan kata lain, selama ini telah terjadi inefisiensi triliunan rupiah di Kaltim. Inefisiensi itu tidak ditemukan oleh BPK.

Contoh lain lagi: Krisis listrik di Jambi juga termasuk yang paling parah. Padahal, di Jambi ditemukan banyak sumber gas. Tapi, PLN membangkitkan listrik dengan BBM. Terjadilah inefisiensi triliunan rupiah di Jambi. BPK juga tidak menemukan inefisiensi di Jambi itu.

Saya segera memutuskan, pembangkit yang sudah nganggur di Madura dibawa ke Jambi. Sejak kabel listrik untuk Madura dilewatkan Jembatan Suramadu, tidak ada lagi kekhawatiran Madura kekurangan listrik. Jambi pun lebih efisien.

Ada lagi gas Jambi yang sudah bertahun-tahun tidak digunakan. Berapa triliun rupiah inefisiensi telah terjadi. Itu juga tidak ditemukan BPK. Saya segera memutuskan membangun CNG (compressed natural gas) di Sei Gelam, di luar Kota Jambi. Agar gas yang ditelantarkan bertahun-tahun itu bisa dimanfaatkan.

Minggu lalu, tengah malam, dalam rangkaian meninjau proyek sapi di Jambi, saya bersama Gubernur Jambi Hasan Basri Agus meninjau proyek CNG itu. Sudah hampir selesai. Saya bayangkan betapa besar efisiensinya. Bahkan, Jambi yang dulu krisis listrik akan bisa "ekspor" listrik.

Contoh lagi: Suatu saat pemerintah membuat keputusan yang tepat, yakni gas jatah PLN dialihkan untuk industri yang kehilangan pasokan gas. Jatah gas PLN dikurangi. Akibatnya, PLN berada dalam dilema: menggunakan BBM atau mematikan saja listrik Jakarta. Pembangkit besar di Jakarta itu (Muara Karang dan Muara Tawar) memang hanya bisa dihidupkan dengan gas atau BBM. Tidak bisa dengan bahan bakar lain.

Tentu PLN tidak mungkin memilih memadamkan listrik Jakarta. Bayangkan kalau listrik Jakarta dipadamkan selama berbulan-bulan. Maka, digunakanlah BBM.

Kalau keputusan tidak memadamkan listrik Jakarta itu salah, saya siap menanggung risikonya. Saya berprinsip seorang pemimpin itu tidak boleh hanya mau jabatannya, tapi tidak mau risikonya. Maka, dia harus berani mengambil keputusan dan menanggung risikonya.

Kalau misalnya sekarang saya harus masuk penjara karena keputusan saya itu, saya akan jalani dengan ikhlas seikhlas-ikhlasnya!

Saya pilih masuk penjara daripada listrik Jakarta padam secara masif berbulan-bulan, bahkan bisa setahun, lamanya. Saya membayangkan, mati listrik dua jam saja, orang sudah marah, apalagi mati listriknya berbulan-bulan.

Sikap ini sama dengan yang saya ambil ketika mengatasi krisis listrik di Palu. Waktu itu saya sampai menangis di komisi VII. Saya juga menyatakan siap masuk penjara. Daripada seluruh rakyat Palu menderita terus bertahun-tahun.

Akibat keputusan saya untuk tidak memadamkan listrik Jakarta itu memang berat. PLN mengalami inefisiensi triliunan rupiah. Tapi, pabrik-pabrik tidak tutup, PHK ribuan buruh terhindarkan, dan Jakarta tidak padam selama setahun!

Apakah PLN harus memberontak terhadap putusan pemerintah itu? Tentu tidak. Putusan itu sendiri sangat logis. Kalau industri tidak dapat gas, berapa banyak pabrik yang harus tutup. Berapa ribu karyawan yang kehilangan pekerjaan. Alangkah ributnya. Indonesia pun kehilangan kepercayaan.

Sekali lagi, jangankan dipanggil komisi VII, masuk penjara pun saya jalani dengan sikap ikhlas seikhlas-ikhlasnya!

Ini mirip Pertamina yang juga tidak mungkin tidak menyalurkan BBM ke masyarakat meski kuota BBM bersubsidinya sudah habis. Atau juga seperti BUMN lain, PT Pupuk Indonesia, yang November/Desember nanti tidak mungkin tidak menyalurkan pupuk ke petani. Padahal, kuota pupuk subsidi sudah akan habis.

Saya tahu pepatah ini: Kian tinggi, kian kencang anginnya. Tapi, saya juga tahu lelucon ini: Kian besar kembung perut, kian besar buang anginnya!

Contoh lain lagi: Secara mendadak, saat menjadi Dirut PLN saya memutuskan membangun transmisi dari Tentena ke Palu lewat Poso. Sejauh 60 km.

Harus melewati hutan dan gunung. Tahun depan transmisi tersebut harus jadi. Itu akan bisa mengalirkan listrik dari PLTA Poso milik Pak Kalla yang begitu murah tarifnya ke Kota Palu.

Kalau tidak ada transmisi itu, PLTA di Sulteng tidak bisa untuk melistriki Sulteng, tapi justru melistriki provinsi lain. Akibatnya, inefisiensi di PLN Sulteng akan terus terjadi. Dengan nilai triliunan rupiah. Itu juga tidak ditemukan oleh BPK.

Saya terus memonitor pembangunan transmisi tersebut agar inefisiensi yang sudah terjadi bertahun-tahun itu segera berakhir.

Belakangan ini ada masalah besar di proyek itu. Terutama sejak dua polisi Poso tewas di hutan oleh teroris. Para pekerja yang memasang transmisi itu tidak berani masuk hutan. Dua polisi tersebut pernah ikut mengamankan proyek itu.

Karena begitu pentingnya proyek tersebut, saya minta PLN tidak menyerah terhadap ancaman teroris. Kalau perlu, minta tolong Zeni TNI-AD untuk mengerjakannya.

Efisiensi yang akan terjadi triliunan rupiah. Listrik untuk Palu pun lebih terjamin. Program itu tidak boleh gagal oleh gertakan teroris.

Contoh lain yang lebih menarik: Di laut utara Semarang ditemukan sumber gas. Pemilik sumur gas itu sudah setuju menjual gasnya ke PLN. Harganya pun sudah disepakati. Tapi, bertahun-tahun perusahaan yang memenangi tender untuk membangun pipa gasnya tidak kunjung mengerjakannya. Bukan PLN yang mengadakan tender. PLN hanya konsumen.

PLN gagal mendapatkan gas sampai 100 MMBtu. Di sini PLN mengalami inefisiensi triliunan rupiah. BPK juga belum menemukan inefisiensi itu.

Contoh-contoh inefisiensi seperti itu luar biasa banyaknya. Dan triliunan rupiah nilainya. Itulah sebabnya saya benar-benar ingin menjabat Dirut PLN sedikit lebih lama lagi. Agar saya bisa melihat hasil-hasil pemberantasan inefisiensi di PLN lebih banyak lagi.

Apakah Komisi VII DPR tidak tahu semua itu? Sehingga memanggil saya untuk menjelaskannya?

Saya tegaskan: Komisi VII sangat tahu semua itu. Kalaupun merasa tidak tahu, kan ada Dirut PLN yang baru, Nur Pamudji. Pak Nur bisa menjelaskan dengan baik, bahkan bisa lebih baik daripada saya. Apalagi, waktu itu beliau menjabat direktur PLN urusan energi primer.

Hampir tidak ada relevansinya memanggil menteri BUMN ke komisi VII. Tapi, kalaupun saya dipanggil lagi, saya akan hadir. Saya juga sudah kangen kepada mereka. Dan mungkin mereka juga sudah kangen saya. Sudah setahun saya tidak melucu di komisi VII.

Kamis, 08 November 2012

Inefisiensi PLN


Inefisiensi PLN
Nengah Sudja ;   Mantan Kepala Lembaga Masalah Ketenagalistrikan PT PLN
KOMPAS, 07 November 2012



Menjelang Hari Listrik Nasional lalu, yang jatuh pada 27 Oktober, media massa memberitakan bahwa DPR akan memanggil Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara.

Pemanggilan itu terkait laporan Badan Pemeriksa Keuangan bahwa selama 2009-2010 PLN merugi dan mengalami inefisiensi Rp 37,6 triliun.

Masalah ini menarik untuk ditelaah mengingat sebelum masuk PLN, direktur utama yang saat ini menjabat sempat menyampaikan kritik bahwa pembangkit PLN salah minum solar. Justru sekarang, PLN minum solar lebih banyak, dan menyewa lebih banyak pembangkit diesel.

Namun, bagaimana jika langkah itu dimaksudkan untuk menghindari pemadaman di sejumlah wilayah? Mana yang potensi kerugiannya lebih besar: membakar BBM atau membiarkan krisis tenaga listrik yang berakibat pemadaman?

Mari kita bandingkan nilai gangguan listrik dengan biaya yang dibutuhkan untuk mengatasi gangguan. Apakah langkah pencegahan pemadaman listrik dengan menggunakan BBM merupakan kebijakan yang salah dan merugikan negara?

Nilai Kerugian

Menggunakan BBM sebagai bahan bakar pembangkit memang mahal. Biaya bahan bakar dalam komponen biaya produksi listrik mencapai 30 persen. Sebagai ilustrasi pada tingkat harga solar Rp 9.000 per liter, unsur biaya bahan bakar pembangkit menjadi 0,3 liter/kWh x Rp 9.000 per liter > Rp 2.700/kWh. Jika dikonversikan ke dollar AS, biaya bahan bakar pembangkit yang menggunakan solar 27 sen dollar AS/kWh (asumsi nilai tukar Rp 10.000/dollar AS 2010-2011). Ditambah unsur biaya modal serta biaya operasi dan pemeliharaan yang rata-rata 3 sen dollar AS/kWh, total biaya pembangkit yang menggunakan solar mencapai 30 sen dollar AS/kWh.

Sekarang, mari kita lihat nilai gangguan listrik yang diakibatkan oleh pemadaman terhadap kegiatan perekonomian yang merupakan korelasi antara tingkat pendapatan domestik bruto (TPDB) dan pertumbuhan (growth/G) dengan tingkat pemakaian tenaga listrik (TPL/E). Korelasi E dan G dinyatakan dengan rumus E > a.Gb. Sementara nilai gangguan akibat pemadaman listrik atau service interuption cost dinyatakan dengan rumus, SIC > dG/dE > G/(b.E).

Untuk Indonesia, dengan asumsi besaran G > 2.000 dollar AS/kapita, E > 500 kWh/kapita, dan b > 1,5 (b adalah koefisien elastisitas TPL dengan TPDB. Ketika G tumbuh 6 persen per tahun, E tumbuh 9 persen per tahun, nilai b > 9 persen/6 persen > 1,5), besaran nilai gangguan SIC adalah 2,70 dollar AS per kWh. Jika kita hitung nilai ekonominya, nilai gangguan listrik adalah 2,70/0,30 > 9 kali lebih besar dari pada biaya untuk mengatasi pemadaman listrik jika memakai BBM.

Pekerjaan Rumah

Biaya pembangkitan dari PLTU batubara dan PLTGU gas alam sebenarnya lebih murah 5-6 sen dollar AS/kWh daripada pembangkit BBM. Namun, dengan keterlambatan proyek 10.000 megawatt dan tersendatnya pasokan gas untuk pembangkit PLN pada periode 2009-2010, penyediaan listrik dengan energi yang lebih murah tidak tersedia.

Langkah membiarkan pemadaman merupakan upaya mikro perusahaan, sekadar untuk mengurangi pengeluaran biaya perusahaan, minimalisasi rugi. Sementara menghilangkan pemadaman merupakan langkah ekonomi makro untuk menghindari pengurangan pendapatan domestik bruto nasional.

Tugas mencegah pemadaman yang merupakan upaya penting dalam pengamanan penyediaan pasokan listrik merupakan tugas kewajiban negara demi peningkatan kemakmuran, kesejahteraan, dan kenyamanan warga. Pelaksanaannya wajib diutamakan oleh PLN sebagai pelaksana penyediaan tenaga listrik di Tanah Air. Perlu dicatat bahwa nilai gangguan listrik tidak hanya terkait biaya keekonomian, tetapi juga terkait biaya politik, bahkan dapat berdampak pada ketahanan energi nasional.

Dari uraian di atas, upaya menghindari gangguan dengan menggunakan BBM ”tidak salah” ketika ketersediaan pasokan bahan bakar yang lebih murah tidak terjamin. Urusan pasokan bahan bakar adalah kewenangan pemerintah, bukan PLN yang memiliki kewajiban public service obligation. Namun, tentu saja ketiadaan jaminan pasokan bahan bakar yang mampu membuat PLN efisien ini jadi pekerjaan rumah besar yang harus diselesaikan.

Mekanisme Tarif

Satu hal yang perlu digarisbawahi, sejak PLN didirikan belum tersedia mekanisme penetapan tarif dasar listrik (TDL) yang memungkinkan PLN jadi perusahaan mandiri dalam menjalankan kewajiban pelayanan publik. Langkah utama yang perlu dilakukan adalah depolitisasi penetapan TDL dengan mengubah peraturan perundangan. TDL selayaknya tidak lagi ditetapkan oleh presiden dengan persetujuan DPR, tetapi diatur dan ditetapkan oleh lembaga publik independen yang beranggotakan perwakilan konsumen, pemasok PLN, pemerintah, ahli, dan perguruan tinggi.

Badan ini serupa dengan Public Utility Board, yang di negara maju berhasil dalam penerapannya. Badan ini pula yang menetapkan TDL berlandaskan asas pengembalian biaya (cost recovery) untuk menjamin penyediaan dana pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan guna mencegah gagal listrik berkelanjutan. Pemerintah dan DPR berwenang menetapkan peraturan perundangan, termasuk penetapan subsidi dan pajak pada TDL, tetapi aspek teknis dan keuangan penetapan TDL merupakan wewenang dan tanggung jawab lembaga publik independen.

Dengan demikian, PLN dapat bertindak profesional, akuntabel dalam penyelenggaraan pelayanan, berani bersikap independen tidak dikendalikan politisi, siap berdialog secara terbuka, transparan, dan siap mengikutsertakan partisipasi publik.