Tampilkan postingan dengan label KPK - Komposisi Pimpinan KPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPK - Komposisi Pimpinan KPK. Tampilkan semua postingan

Jumat, 28 Agustus 2015

Menanti Komisioner Andal

Menanti Komisioner Andal

Saldi Isra  ;   Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas
                                                       KOMPAS, 28 Agustus 2015      

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Persoalan seputar unsur yang mengisi komposisi komisioner KPK selalu menjadi perdebatan menarik sejak pembentukan lembaga anti korupsi ini. Merujuk bentangan empirik yang terjadi, perdebatan seputar hal ini hampir selalu menemukan titik kulminasinya berbarengan dengan proses seleksi calon komisioner KPK.

Seperti menjadi topik klasik, perdebatan ihwal unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) jadi isu hukum paling banyak dibahas sejak panitia seleksi (pansel) diumumkan Presiden Joko Widodo. Perbincangan terasa kian mengeras saat pansel memasuki fase paling krusial: memilih delapan calon dari 19 pelamar yang berhasil masuk tahapan wawancara.

Di tengah pusaran perdebatan yang terjadi, ada baiknya merujuk kembali roh dan semangat kehadiran UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi (UU KPK). Dikhawatirkan, bila perdebatan yang tersaji tercerabut dari roh dan semangat yang dikehendaki para pembentuk UU No 30/2002, masa depan KPK jelas akan menjadi taruhannya.

Selain itu, dengan maksud menjernihkan persoalan klasik ini, debat komposisi komisioner KPK sebetulnya telah dijawab secara tuntas oleh calon hasil panitia seleksi dan hasil uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR selama ini. Meskipun demikian, perdebatan ihwal komposisi komisioner KPK seperti sengaja (by design) dimunculkan dan didaur ulang untuk mengganggu konsentrasi Pansel KPK menghasilkan calon terbaik.

Bukan perwakilan

Rujukan penting untuk membaca roh dan semangat kehadiran KPK dapat dilacak dari konsideran pembentukannya. Ihwal ini, UU No 30/2002 secara eksplisit menyatakan bahwa kehadiran KPK dipicu karena lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien. Dalam bahasa yang lebih sederhana, lembaga dimaksud gagal menjalankan misi pemberantasan korupsi.

Karena itu, penjelasan UU No 30/2002 menambahkan perlunya suatu badan khusus yang punya kewenangan luas, independen, dan bebas dari kekuasaan mana pun dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam batas penalaran yang wajar, penegasan sifat kekhususan itu ditujukan untuk menghindari kegagalan penegak hukum konvensional memberantas korupsi. Artinya, dengan sudut pandang demikian, pendapat yang mengharuskan adanya wakil atau unsur polisi dan jaksa di KPK sukar diterima kebenarannya.

Nalar pembentuk UU menolak keharusan wakil institusi tersebut dapat dilacak rumusan Pasal 21 Ayat (4) UU No 30/2002 yang menyatakan pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. Dengan dilekatkannya posisi penyidik dan penuntut umum tersebut, pembentuk UU No 30/2002 secara sadar mengakui bahwa komisioner KPK tidak harus berasal dari jaksa dan polisi. Dengan posisi itu, siapa saja yang menjadi pimpinan KPK, meski bukan berasal dari polisi atau jaksa, maka karena jabatannya mereka menjadi penyidik dan penuntut umum.

Penegasan lebih lanjut bahwa komisioner KPK tidak harus berasal dari polisi atau jaksa dengan mudah dan sederhana dapat dipahami dari syarat calon pimpinan KPK. Merujuk Pasal 29 angka 4 UU No 30/2002, persyaratan sebagai pimpinan KPK berijazah sarjana hukum atau sarjana lain dengan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan membuktikan sejak awal, bangunan kepemimpinan KPK dalam UU No 30/2002 tak dimaksudkan melihat label polisi atau jaksa tersebut. Karena itu, keliru menggunakan Pasal 21 Ayat (4) guna melegitimasi basis argumen bahwa harus ada unsur polisi atau jaksa sebagai pimpinan KPK.

Selain itu, perlu dicatat, dengan maksud menjaga independensi KPK, Pasal 29 angka 9 UU No 30/2002 mengamanatkan bahwa ketika menjabat sebagai pimpinan KPK harus melepaskan semua jabatan baik struktural maupun jabatan lain. Tentu saja, dengan ketentuan tersebut, jabatan penyidik atau penuntut, misalnya, jika berasal dari polisi atau jaksa harus dilepaskan. Keharusan ini jadi bukti bahwa semua pimpinan KPK adalah orang-orang lepas dari jabatan dan posisi sebelumnya.

Berkenan dengan argumentasi lain, keharusan adanya komisioner KPK berasal dari polisi dan/atau jaksa dikarenakan kebutuhan teknis penanganan perkara, dalam batas-batas tertentu ini dapat dikatakan menegasikan struktur berlapis penyidikan yang dibangun KPK. Buktinya, semua produk penyidikan KPK yang dilimpahkan sampai ke proses peradilan tak ada yang divonis bebas atau kalah. Merujuk bentangan fakta ini, alasan kebutuhan teknis bahwa pimpinan KPK harus ada yang berasal dari polisi dan/atau jaksa, amat mungkin berangkat dari ketidakpahaman secara utuh terhadap proses penanganan perkara di KPK.

Penegasan bahwa tidak ada keharusan wakil polisi atau jaksa penting untuk menghentikan pendapat bahwa pimpinan KPK sebagai perwakilan lembaga penegak hukum. Sesuai persyaratan yang ada, terbuka kesempatan bagi kalangan yang berkarier sebagai polisi atau jaksa mendaftar sebagai calon komisioner KPK. Meski demikian, mengikuti proses tersebut haruslah berasal dan jadi keinginan pribadi. Bila berasal dan menjadi keinginan institusi awal, jika terpilih, sangat mungkin yang bersangkutan dengan mudah terjebak dalam kesetiaan yang terbelah.

Masalah kewaspadaan terhadap isu perwakilan institusi penegak hukum perlu diberi catatan penting oleh panitia seleksi. Bagaimanapun, sejak awal kehadirannya KPK seperti jadi daerah rebutan antara kepolisian dan kejaksaan. Bahkan, pada tahap pembentukan Panitia Seleksi Pimpinan KPK 2015, kedua institusi penegak hukum ini mulai melancarkan psy-war, misalnya dengan menyatakan bahwa pimpinan (ketua?) KPK ke depan sebaiknya berasal dari institusi mereka. Karena itu, sangat masuk akal bila sejumlah pihak mewanti-wanti panitia seleksi untuk lebih peka mencermati dan menelusuri calon yang berasal dari institusi tertentu.

Salah satu contoh menarik yang patut diberi perhatian khusus terkait dengan upaya Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti meluruskan pernyataan Brigjen (Pol) Basaria Panjaitan. Sebagaimana diketahui, ketika wawancara di hadapan panitia seleksi, yang bersangkutan menggagas KPK sebaiknya didorong sebagai lembaga yang mendukung penguatan polisi dan kejaksaan untuk kasus korupsi. Seandainya pendapat itu adalah pandangan individu seorang calon yang kebetulan berasal dari polisi, Kepala Polri tidak perlu meluruskannya. Namun, ketika upaya tersebut terkuak ke publik, sulit untuk menghindari penilaian bahwa pencalonan Basaria terbebas dari institusi kepolisian.

Tiga bukti

Sejak awal, sejumlah pihak mengemukakan, panitia seleksi harus mampu keluar dari kemungkinan perdebatan keharusan adanya perwakilan lembaga penegak hukum dalam komisioner KPK. Terkait dengan soal ini, dalam ”Pansel Pemimpin KPK” (Kompas, 26/5), dikemukakan dengan komposisi anggota yang berasal dari luar institusi penegak hukum, perdebatan di sekitar keniscayaan adanya representasi calon dari jaksa dan polisi dapat diminimalkan. Dengan begitu, Pansel KPK 2015 memiliki peluang menghadirkan calon pimpinan KPK yang memiliki integritas moral, tidak diragukan keberaniannya memberantas korupsi, kapasitas, independesi, dan kepemimpinan.

Dengan waktu yang tersisa dan sebelum menyampaikan hasil akhir delapan nama kepada Presiden Joko Widodo, panitia seleksi harus keluar dari pandangan yang seolah-olah harus ada komisioner KPK dari unsur polisi dan jaksa. Pandangan yang mengarah pada perwakilan atau unsur jaksa dan polisi telah ditinggalkan. Bukti pertama, Pansel KPK 2011, pemilihan calon tidak didasarkan pada asal instansi, tetapi calon terbaik sesuai kriteria yang telah ditetapkan. Bahkan, panitia sebelumnya, kesepakatan serupa juga jadi pegangan dalam memilih calon.

Bukti berikutnya, pada saat terjadi pergantian Antasari Azhar, dari dua nama yang dihasilkan panitia seleksi (M Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto) tak satu pun berasal dari unsur jaksa. Padahal, dari latar belakang, Antasari Azhar merupakan komisioner KPK yang berkarier di kejaksaan. Harusnya, jika berpegang pada pandangan merupakan wakil institusi—karena Antasari Azhar berasal dari kejaksaan—penggantinya seharusnya berasal dari institusi yang sama. Namun, faktanya, Komisi III DPR tetap melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap dua nama yang dihasilkan panitia seleksi.

Terakhir, dari delapan nama yang dihasilkan Pansel KPK 2011, di antaranya satu nama berasal dari jaksa dan satu nama lain dari polisi. Saat memutuskan setelah proses uji kelayakan dan kepatutan, Komisi III DPR justru tidak memilih nama yang berasal dari polisi. Sekali lagi, jika argumentasi harus ada wakil dari unsur polisi dan jaksa, mestinya calon yang berasal dari unsur polisi dipilih Komisi III DPR menjadi salah seorang komisioner KPK 2011-2015.

Calon terbaik

Berdasarkan uraian di atas, panitia seleksi tak perlu menghabiskan energi untuk membahas calon berdasarkan unsur lembaga penegak hukum. Dalam hal ini, dalam menentukan pilihan panitia seleksi harus bisa keluar dan melepaskan semua atribut dan latar belakang calon. Artinya, soal intergritas moral, independensi, bebas konflik kepentingan, dan memiliki keberanian memberantas korupsi mesti dijadikan dasar pertimbangan utama.

Bahkan, setelah selesai tahapan wawancara, guna mendapatkan calon terbaik, hal terpenting yang harus dilacak panitia seleksi adalah pandangan personal calon terhadap kepentingan dan masa depan KPK di tengah desain besar pemberantasan korupsi. Dalam hal ini, gagasan yang berpotensi menenggelamkan posisi KPK sebagai ujung tombak dalam memberantas korupsi harus disikapi secara tepat dan serius. Misalnya, dari kebutuhan agenda pemberantasan korupsi, upaya pencegahan tentu diperlukan. Namun bila upaya tersebut dilakukan dengan melemahkan penindakan, posisi strategis KPK segera meredup.

Berkaca dari situasi sulit yang dihadapi KPK sejak penetapan beberapa figur sentral sebagai tersangka, calon terbaik yang mesti dihasilkan panitia seleksi adalah mereka yang sama sekali tidak diragukan komitmennya untuk memulihkan kembali posisi sentral KPK dalam agenda pemberantasan korupsi. Gagal melacak komitmen ini, KPK amat mungkin terperangkap pengeroposan dari internal. Meski KPK masih bertahan sebagai institusi, akan tetapi dalam agenda pemberantasan korupsi ia akan berada pada posisi seperti kerakap tumbuh di batu.

Dengan alasan tersebut, Pansel KPK mesti awas betul soal integritas calon. Pesannya amat sederhana: jangan karena memaksakan keinginan harus adanya unsur lembaga, panitia seleksi merusak reputasi mereka yang telah dibangun dalam waktu panjang. Perlu dicatat, masyarakat tengah menunggu hasil bidikan anak panah ”Sembilan Srikandi” untuk menghasilkan calon komisioner yang andal.

Perihal Komisioner KPK

Perihal Komisioner KPK

Zainal Arifin Mochtar  ;   Pengajar Ilmu Hukum dan Ketua PuKAT Korupsi
pada Fakultas Hukum UGM
                                                       KOMPAS, 28 Agustus 2015      

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Eddy OS Hiariej dalam tulisan ”Komposisi Pimpinan KPK” (Kompas, 28/7) menuliskan bahwa setidaknya ada tiga alasan mengapa komposisi pimpinan KPK harusnya memasukkan unsur kejaksaan dan kepolisian. Selain menyatakan ada peraturan perundangan yang dapat dibaca demikian, juga adanya kebutuhan basis pengetahuan yang kuat dari para komisioner soal teknis penyidikan dan penuntutan. Selain itu, unsur kejaksaan dan kepolisian akan membantu dalam proses relasi kelembagaan untuk suksesnya tugas KPK, semisal koordinasi dan supervisi.

Tulisan itulah yang saya analisis dalam artikel saya, ”Komisi Perwakilan Kejaksaan/Kepolisian” (Kompas, 6/8), yang intinya menyatakan ketiga alasan tersebut sesungguhnya tak dapat serta-merta dibaca demikian. Sebab, peraturan perundang-undangannya tidak dapat dibaca demikian secara letterlijk, secara historis juga tak ada bukti otentik relasi kausal sumbangan komisioner dari unsur kejaksaan dan kepolisian di KPK dalam perbaikan tugas KPK di monitoring dan supervisi. Titik berat penyidikan dan penuntutan sesungguhnya berada di penyidik dan penuntut umum di KPK dan bukan pada komisioner KPK.

Pada tulisan ”Pilah Pilih Komisioner KPK” (Kompas, 26/8), tulisan saya tersebut dianalisis oleh Eddy OS Hiariej dengan mengatakan bahwa seharusnya ada penafsiran lain (yang ia sebut sebagai konsep penafsiran harmoniserende dan doktriner) yang dapat digunakan untuk memahami mengapa unsur jaksa dan polisi amat perlu dipertimbangkan dalam komposisi KPK. Lalu titik berat penyidikan dan penuntutan di KPK meski berada di penuntut umum dan penyidik tetapi perlu diketahui oleh komisioner agar dapat mengoreksi teknis yuridis penyidikan dan penuntutan, sebagaimana pesan singkat Indriyanto Seno Adji, komisioner sementara KPK.

Penjelasan di atas perlu dituliskan agar konteks silang pendapat yang terjadi antara saya dan Eddy Hiariej sesungguhnya hanya tersisa pada dua wilayah, yakni penggunaan penafsiran hukum dan pentingnya penguasaan teknis para komisioner KPK.

Penafsiran hukum

Siapa pun yang berlatar belakang yuris tentu sangat paham bahwa dalam konsep penafsiran, unit dan teknis penafsiran tidak pernah dapat dibaca tunggal. Juga jangan dilupakan, dalam konteks ini unsur subyektif penafsir sering sangat menguasai pilihan metode tafsir dan perspektif yang membangun argumentasinya.

Maka, berkembanglah konsep tafsir yang membaca peraturan secara hermeunetik, yang tak pernah bisa melepaskan teks dari konteks dan penafsir itu sendiri. Itulah yang sedang coba diingatkan oleh ajaran hermeunetik: penafsir itu adalah unsur penting yang tak dapat dipisahkan.

Oleh karena itu, pertanyaan mendasar yang tentunya bisa ditanyakan: mengapa harus membawa ke tafsiran harmoniserende dan doktriner serta bagaimana nasib metode tafsir lainnya? Bahkan, ketika Eddy Hiariej menggunakan kedua metode tafsir itu untuk menjelaskan pasal-pasal di UU KPK, pada hakikatnya terlihat subyektivitasnya ketika ia membawa penafsiran itu dari basis argumentasi yang ia bangun sendiri susunannya.

Dengan menggunakan tafsir harmoniserende ataupun doktriner, sesungguhnya dapat dibangun basis argumentasi yang berlawanan dengan hasil pemikiran argumentasi Eddy Hiariej. Tafsir yang menekankan harmonisasi antar-ketentuan perundang-undangan KPK sangat bisa dibaca sebaliknya: mustahil diharmoniskan karena yang terjadi harmonisasi parsial. Hanya harmonis di satu sisi dan tak harmonis di lain sisi. Harmonis untuk beberapa komisioner KPK yang berasal dari jaksa dan polisi tapi tentu tidak tepat dan tidak harmonis untuk komisioner KPK yang tidak berasal dari jaksa dan polisi.

Harmoniserende ini berdiri di basis penafsiran teks sesungguhnya. Justru itulah kelemahan terbesarnya. Karena itu, konteks pun harus dinyatakan untuk melengkapi hal tersebut. Edward McWhinney (1946), misalnya, menyatakan bahwa pilihan tafsir yang dilakukan penafsir harus dijelaskan, semisal dalam judicial review, supaya ada alasan mengapa memilih metode penafsiran tertentu dan teknik tertentu dalam melakukan penafsiran.

Penggunaan tafsir doktriner juga dapat dibaca sebaliknya. Jika dibaca dari konsep doktrin minimalisasi konflik kepentingan, hasilnya justru polisi dan jaksa harusnya diminimalisasi di KPK, mengingat kedua lembaga inilah yang akan dibersihkan dan dikuatkan oleh KPK. Atau menggunakan doktrin eksternalisasi supervisi yang mengatakan, pengendalian eksternal jauh lebih sukses dibandingkan pengendalian internal. Meletakkan KPK yang berjarak dengan kepolisian dan kejaksaan dapat membantu obyektivitas hasil penguatan.

Kemampuan teknis

Intinya, basis penafsiran sebaiknya tidak didasarkan hanya teks semata karena membuka kemungkinan bias penafsir dalam menentukan makna. Konteks jadi penting. Praktik yang terjadi di lapangan juga penting. Karena itu, saya mengingatkan dalam tulisan sebelumnya: tidak ada bukti otentik kausal adanya unsur jaksa dan polisi di pimpinan KPK yang membantu pelaksanaan tugas di KPK dan kejaksaan.

Sederhananya, ada unsur polisi dan jaksa di KPK tetap terjadi konflik Bibit-Chandra di KPK sebelumnya yang kemudian di kenal dengan ”Cicak vs Buaya”. Namun, tak ada polisi, relasi KPK dan kepolisian terbangun menarik dan baik di zaman Kepala Polri dan Kepala Bareskrim Polri sebelumnya. Hanya belakangan saja ketika mereka diganti terjadi pemburukan relasi.

Kemampuan teknis tentu bisa dipelajari dan didalami. Bahwa ada pengakuan via pesan singkat salah seorang guru besar dan pengacara yang saat ini menjadi pimpinan sementara KPK tentu tidak bisa dipakai untuk membenarkan cara pandang bahwa kemampuan teknis tak bisa dipelajari dan dipahami sehingga harus ada jaksa dan polisi untuk komisioner KPK. Privilese teknis tentu tak dapat dibenarkan untuk hal ini, dan mengherankan untuk membangun basis argumentasi dengan cara ini.

Dalam UU Kejaksaan, misalnya, syarat jadi Jaksa Agung bahkan tidak harus dari internal kejaksaan. Apakah itu berarti pesan UU mengatakan bahwa seorang Jaksa Agung tidaklah penting kapasitas teknis penyidikan dan penuntutannya?

Intinya, penguatan kapasitas teknis sangat mungkin dibutuhkan tapi tidak berarti jadi syarat mutlak. Apalagi, hal tersebut dapat dipelajari seiring waktu. Dari sinilah tulisan (boleh jadi silang pendapat) ini ingin diakhiri. Ada hal yang jauh lebih, yakni kapabilitas dan integritas calon. Oleh karena itu, rasanya tidak terlalu penting untuk memperdebatkan komposisi komisioner KPK hanya perihal jaksa dan polisi harus ada atau tidak dalam komposisi pimpinan.

Akan tetapi, pesan paling inti adalah jangan sampai Pansel KPK terjebak pada pragmatisme pemikiran bahwa adanya jaksa dan polisi akan membantu penegakan hukum antikorupsi di KPK. Penafsiran hukum dan praktik yang terjadi tak mengafirmasi itu. Rasanya, lebih penting Pansel KPK harus berpikir kuat terkait tren korupsi apa saja yang saat ini diderita republik ini dan sebaiknya apa yang diusung di komposisi KPK untuk mengakhiri dan menjinakkan tren korupsi tersebut.

Rabu, 29 Juli 2015

Komposisi Pimpinan KPK

Komposisi Pimpinan KPK

Eddy OS Hiariej ;  Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM
                                                           KOMPAS, 28 Juli 2015          

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Saat ini Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi tengah memilah, memilih, dan mempertimbangkan sejumlah nama bakal calon pemimpin KPK yang telah lolos dari seleksi tahap sebelumnya.

Pansel KPK akan bekerja seakurat mungkin untuk menentukan-paling tidak-delapan calon yang akan diajukan kepada Presiden. Kemudian ditambah dua calon yang telah lolos seleksi sebelumnya, Presiden akan mengajukan 10 calon pemimpin KPK kepada DPR untuk memilih lima dari 10 calon tersebut sebagai pemimpin KPK definitif yang terdiri dari seorang ketua dan empat wakil ketua.

Dari bakal calon yang telah lolos seleksi, latar belakang mereka pun beraneka ragam. Ada akademisi, polisi, jaksa, praktisi hukum, dan pekerja lembaga swadaya masyarakat. Bahkan ada beberapa bakal calon yang juga berasal dari bagian internal KPK. Jika merujuk dari latar belakang calon, tak ada persyaratan khusus untuk menjadi pemimpin KPK.

Berdasarkan Pasal 29 Undang- Undang KPK, persyaratan pemimpin KPK selain WNI, bertakwa kepada Tuhan, berusia minimal 40 tahun dan maksimal 65 tahun, memiliki integritas moral, berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian, serta pengalaman sekurang- kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, dan perbankan.

Pertanyaan lebih lanjut, bagaimanakah sebaiknya komposisi pimpinan KPK? Untuk menjawabnya, penting dipahami bahwa tugas, fungsi, dan wewenang KPK merupakan subsistem dari sistem peradilan pidana, khususnya dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Dalam sistem peradilan pidana yang berlaku universal dikenal asas integrated criminal justice system atau satu kesatuan sistem peradilan pidana yang terdiri dari polisi, jaksa, hakim, dan advokat untuk memproses suatu perkara pidana.

Asas diferensiasi fungsional

Selain integrated criminal justice system, juga dikenal asas diferensiasi fungsional yang berarti meskipun ada satu kesatuan dalam sistem peradilan pidana, aparat penegak hukum yang bekerja di dalamnya memiliki tugas dan fungsi berbeda. Polisi sebagai penjaga pintu gerbang dalam sistem peradilan pidana melaksanakan fungsi penyidikan, jaksa memegang tugas penuntutan, dan hakim melakukan tugas mengadili. Advokat berfungsi sebagai penyeimbang dalam melindungi hak-hak tersangka atau terdakwa untuk menjamin jalannya perkara pidana secara proporsional dan profesional.

Dalam konteks pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya tindakan penyidikan dan penuntutan, tak ada kesamaan pelaksanaan tugas dan fungsi berdasarkan asas diferensiasi fungsional. Jika korupsi ditangani oleh polisi, asas diferensiasi fungsional berlaku mutlak karena polisi hanya melaksanakan fungsi penyidikan, sedangkan fungsi penuntutan tetap ada pada kejaksaan. Jika tak terdapat cukup bukti, berdasarkan Pasal 109 KUHAP, polisi dapat menghentikan penyidikan.

Hal ini berbeda dengan penanganan korupsi oleh kejaksaan yang mana asas diferensiasi fungsional tidak berlaku sebab yang melaksanakan fungsi penyidikan dan penuntutan adalah kejaksaan. Akan tetapi, sama seperti polisi, jika dalam proses hukum tak ditemukan cukup bukti, perkara dapat dihentikan atau jaksa dapat menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan.

Lebih khusus lagi jika korupsi ditangani oleh KPK. Selain tak mengenal asas diferensiasi fungsional karena penyidikan dan penuntutan berada pada KPK, berdasarkan Pasal 40 UU a quo, KPK tak berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan. Konsekuensinya, KPK harus bertindak secermat mungkin dan ekstra hati-hati dalam dua hal. Pertama, untuk menetapkan suatu peristiwa hukum adalah tindak pidana korupsi. Kedua, untuk menetapkan siapa yang menjadi tersangka dari tindak pidana korupsi itu. Kecermatan dan kehati-hatian dalam bekerja secara mutatis mutandis juga berlaku bagi pimpinan KPK.

Oleh karena itu, untuk menjadi pemimpin KPK tak hanya disyaratkan integritas moral semata, tetapi juga memiliki kapasitas intelektualitas memadai dan profesional dalam melaksanakan tugas. Berdasarkan latar belakang bakal calon yang telah diseleksi secara teliti, penting kiranya Pansel KPK mempertimbangkan memasukkan mereka yang berlatar belakang polisi dan jaksa masing-masing satu orang ke dalam komposisi pemimpin KPK.

Adanya komposisi demikian tidaklah dimaksud sebagai perwakilan institusi Polri dan Kejaksaan Agung, tetapi semata-mata hanya pertimbangan profesionalitas pemimpin KPK yang bekerja secara kolektif kolegial. Dasar argumentasi yuridis teoretiknya, pertama, ketentuan Pasal 21 Ayat (4) UU KPK menyatakan bahwa pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. Artinya, pemimpin KPK tak hanya melaksanakan tugas dan fungsi manajerial administrasi semata atau pengambil kebijakan, tetapi juga dituntut melaksanakan fungsi yang bersifat teknis yuridis.

Kedua, Feeney dalam Managing of Criminal Justice menyatakan bahwa profesionalisme aparat penegak hukum tak hanya berdasarkan pengetahuan teoretik semata, tetapi juga pengalaman dan kinerjanya dalam menangani suatu perkara yang telah dilakukan bertahun-tahun. Berdasarkan apa yang dikatakan Feeney dan jika dihubungkan dengan ketentuan Pasal 21 Ayat (4) UU a quo, untuk melaksanakan fungsi penyidikan dan penuntutan oleh pemimpin KPK, keberadaan mereka yang memiliki latar belakang polisi dan jaksa dalam komposisi pimpinan KPK menjadi relevan.

Ketiga, berdasarkan Pasal 6 UU a quo, KPK harus melaksanakan fungsi supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan. Bagaimana mungkin melaksanakan fungsi supervisi jika tak memahami fungsi penyidikan dan penuntutan dalam tataran teoretik ataupun praktis. Dapatlah dibayangkan jika dalam komposisi pemimpin KPK yang juga melaksanakan fungsi teknis yuridis, tak ada satu pun yang berlatar belakang polisi atau jaksa.

Bagaimana mungkin bisa menilai kinerja bawahannya yang melaksanakan penyidikan dan penuntutan, sementara tak ada satu pun unsur pimpinan yang memahami teknis penyidikan dan penuntutan dalam tataran praktis. Adanya kekhawatiran oleh sebagian orang bahwa masuknya mereka yang berlatar belakan polisi dan jaksa akan dipengaruhi institusi asalnya haruslah dinafikan. Lebih dari 10 tahun keberadaan KPK, kekhawatiran ini tak terbukti dalam tataran empiris.

KPK pernah dipimpin seorang berlatar belakang polisi dan dalam masa jabatannya mantan Kepala Polri dijerat dengan tindak pidana korupsi. Demikian pula KPK pernah dipimpin seorang berlatar belakang jaksa dan pada saat itu seorang jaksa yang tadinya memiliki konduite kerja baik diseret ke pengadilan tipikor dalam suatu operasi tangkap tangan. Sebagai catatan akhir, ketika seseorang terpilih sebagai pemimpin KPK, dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya bersifat mandiri dan tak boleh dipengaruhi atau terpengaruh siapa pun, termasuk institusi tempat ia berasal.