Tampilkan postingan dengan label KPU dan Larangan Napi Korupsi Caleg 2019. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPU dan Larangan Napi Korupsi Caleg 2019. Tampilkan semua postingan

Jumat, 27 April 2018

Caleg Mantan Koruptor

Caleg Mantan Koruptor
Khairul Fahmi ;  Dosen Hukum Tata Negara;
Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas
                                              MEDIA INDONESIA, 26 April 2018



                                                           
SEBUAH langkah progresif guna memastikan setiap bakal calon wakil rakyat bebas dari catatan korupsi tengah dirancang Komisi Pemilihan Umum (KPU). Institusi penyelenggara pemilu ini hendak mengadopsi syarat bahwa calon anggota legislatif haruslah orang yang tidak pernah dijatuhi pidana korupsi. Suatu upaya yang patut diapresiasi guna menjaga integritas calon yang akan dipilih rakyat. Bagaimanapun, korupsi merupakan masalah serius yang harus ditangani dari semua lini, termasuk pada proses rekrutmen calon penyelenggara negara melalui pmilu.

Sebagai proses rekrutmen, pemilu harus dijadikan sarana memilih orang-orang berkualitas dan berintegritas. Hak pilih rakyat dalam pemilu mesti dipastikan tersalur pada calon-calon yang diyakini memiliki catatan baik dan dapat dipercaya untuk memegang amanah.

Agar maksud itu tercapai, intervensi regulasi pemilu amat dibutuhkan. Aturan pemilu, khususnya terkait dengan syarat calon idealnya didesain sedemikian rupa agar yang akan terpilih ialah person-person dengan kualifikasi tinggi dan integritas yang terjaga. Pada ranah ini, pilihan kebijakan yang akan diambil KPU sesungguhnya sudah di atas rasionalitas nilai yang dikehendaki Pembukaan UUD 1945.

Perlu pembatasan

Secara lebih konkret, pilihan kebijakan membatasi hak pilih mantan terpidana korupsi dapat didasarkan pada beberapa alasan yang cukup mendasar. Pertama, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan dan kedaulatan itu dimanifestasikan dengan memberikan suara dalam pemilu.

Pelaksanaan pemberian suara membutuhkan pengawalan hukum. Tanpa intervensi hukum, kontestasi pemilu akan cenderung bergerak ke arah yang sangat liar. Pemilu akan dikendali orang-orang yang memiliki uang dan sumber daya. Dalam situasi seperti itu, praktik korupsi politik dalam wujud patronase akan sangat mudah terjadi.

Dengan patronase atau politik uang, rasionalitas rakyat sebagai pemegang hak pilih akan dengan mudah diubah orientasinya. Disorientasi pemilih akan menyebabkan pemberian suara tidak lagi mempertimbangkan siapa dan bagaimana rekam jejak seorang calon.

Faktanya, wajah ketidakjelasan orientasi pemilih sudah sangat nyata sehingga mengintervensi mekanisme pencalonan dengan menetapkan batas-batas tertentu amat diperlukan. Lebih-lebih untuk syarat yang berhubungan dengan integritas dan kesetiaan pada amanat penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kedua, dari aspek regulasi, rencana kebijakan KPU mendapat alasan pembenar dari semangat yang terkandung dalam UU No 7/2017. Dalam UU tersebut, khususnya terkait dengan syarat calon presiden dan wakil presiden diatur bahwa seseorang yang pernah melakukan tindak pidana korupsi tidak memenuhi syarat sebagai calon presiden. Syarat dimaksud diatur secara bersamaan dengan syarat tidak pernah mengkhianati negara.

Dua syarat itu dimuat dalam satu rumusan norma. Artinya, korupsi diposisikan sebagai salah bentuk kejahatan yang berhubungan dengan pengkhianatan terhadap negara. Dikatakan demikian karena kejahatan korupsi merupakan bentuk penyelewengan terhadap amanah jabatan yang diemban. Ketika terbukti korupsi, si pelaku dianggap telah mengkhianati negara.

Sekalipun secara normatif syarat itu baru sebatas ditentukan bagi calon presiden dan wakil presiden, karena jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD juga merupakan jabatan yang dipilih dalam pemilu, maka beralasan pula untuk menerapkan batasan tersebut bagi calon anggota legislatif.

Selain itu, jabatan anggota legislatif juga membutuhkan kepercayaan tinggi karena peran pentingnya dalam memutus kebijakan-kebijakan strategis negara. Dengan begitu, yang akan dipilih pada jabatan itu haruslah orang yang tidak pernah mengkhianati negara dalam berbagai bentuknya, termasuk korupsi.

Ketiga, dari aspek pengalaman pemilu dan pilkada, banyak di antara orang-orang yang pernah dinyatakan bersalah melakukan korupsi mencalonkan diri dan terpilih kembali. Di antara yang terpilih, ternyata ia mengulangi kembali kejahatan yang pernah dilakukan.

Dalam konteks itu, penilaian bahwa orang yang pernah menyalahgunakan jabatan sangat potensial mengulangi kembali kejahatan yang sama benar adanya. Pengalaman tertangkap tangannya anggota DPRD Jawa Timur oleh KPK pada 2017 lalu merupakan fakta yang membenarkan hal itu. Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur itu juga mantan terpidana korupsi ketika menjabat sebagai anggota DPRD tingkat kota sebelumnya.

Kasus ini patut menjadi pembelajaran untuk mempertimbangkan lebih jauh arti penting pembatasan terhadap hak untuk menjadi kandidat bagi orang yang pernah melakukan korupsi.

Rasionalitas nilai

Sekalipun rencana membatasi hak pilih mantan terpidana korupsi didasarkan pada rasionalitas nilai yang jelas, rencana itu diperkirakan tidak akan berjalan mulus. Sebab, ketika niat tersebut diungkap melalui uji publik, nada penolakan dari sejumlah partai politik sudah muncul.

Alasannya sudah dapat ditebak. UU Pemilu tidak mempersyaratkan itu bagi caleg, dan MK dalam putusannya juga membolehkan mantan terpidana yang dihukum atas tuntutan pidana penjara minimal lima tahun mencalonkan kembali sejak selesai menjalani hukuman.

Tidak sebatas itu, argumen seperti bahwa mantan terpidana telah menebus kesalahannya dengan menjalani hukum dan tidak layak lagi untuk ditambah hukumannya dengan pembatasan hak pilih juga akan digunakan. Bahkan, alasan bahwa pembatasan hak hanya dapat dilakukan melalui UU sesuai Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 juga akan menyertai perlawanan terhadap kebijakan hukum yang hendak diintroduksi ke dalam peraturan KPU tersebut.

Dengan menggunakan alur berpikir rasionalitas formal, barangkali rencana pemuatan syarat dimaksud oleh KPU memang mengandung kelemahan. Namun, dari segi bahwa bangsa ini butuh penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kebijakan itu justru memiliki pijakan nilai moral yang sangat kuat. Lebih-lebih, saat ini DPR maupun partai politik memiliki tingkat kepercayaan yang sangat rendah dalam hal bersih dari praktik korupsi.

Dengan mengadopsi syarat tidak pernah dihukum karena korupsi atau setidaknya telah selesai menjalani hukum pidana karena melakukan korupsi sekurang-kurangnya 10 tahun, harapan agar lembaga perwakilan diisi orang-orang baik, berkualitas, dan berintegritas dapat dipenuhi.

Oleh karena itu, betapapun tajamnya perbedaan pendapat ihwal rencana memuat syarat caleg bukan mantan koruptor, nilai dan harapan agar lembaga negara diisi orang-orang berintegritas dan bersih dari catatan korupsi tetap harus lebih diutamakan.

Jumat, 13 April 2018

Pemilu Pro-koruptor

Pemilu Pro-koruptor
Reza Syawawi  ;   Peneliti Hukum dan Kebijakan,
Transparency International Indonesia
                                                         KOMPAS, 12 April 2018



                                                           
Apakah sistem politik yang demokratis ”ramah” dengan perilaku korup? Dalam kasus Indonesia, pertanyaan ini bisa dijawab dengan melihat cara pandang hukum dan perlakuan masyarakat terhadap perilaku dan pelaku korupsi.

Jika merujuk pada konstitusi, hanya ada empat jabatan yang jelas menyebutkan syarat tentang pentingnya memiliki nilai antikorupsi dan integritas, yaitu jabatan presiden/wakil presiden, anggota Komisi Yudisial (KY), hakim agung, dan hakim konstitusi.

Seorang calon presiden/wakil presiden haruslah orang yang tidak pernah mengkhianati negara. Kalau dalam masa jabatannya presiden/wakil presiden melanggar hukum—misal mengkhianati negara, korupsi, menyuap, dan tindak pidana berat lainnya—presiden/wakil dapat diberhentikan.

Begitu pula dengan anggota KY, hakim agung, dan hakim konstitusi sebagai jabatan yang berada dalam lingkup kekuasaan kehakiman. Ada pesan tegas tentang pentingnya memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.

Lalu apakah nilai antikorupsi ini juga berlaku terhadap jabatan publik atau jabatan politik lainnya?

Hukum pemilu

Selain presiden/wakil presiden, ada beberapa jabatan lain yang diisi melalui proses pemilu, yaitu kepala daerah/wakil kepala daerah, anggota DPR, DPD, dan DPRD. Jika merujuk pada undang-undang, muncul anomali tentang prinsip antikorupsi dalam syarat untuk menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah, anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Padahal, dalam politik hukum pidana, korupsi dinilai sebagai kejahatan luar biasa, memenuhi kriteria sebagai kejahatan yang serius, dan terorganisasi sehingga ada regulasi dan kelembagaan khusus untuk memberantas kejahatan itu.

Hal yang sama berlaku bagi kejahatan-kejahatan sejenis, seperti penyalahgunaan obat dan narkotika, terorisme, perdagangan orang, dan seterusnya.

Lalu bagaimana hukum pemilu memperlakukan para koruptor?

Belakangan muncul beberapa inisiatif untuk memperketat persyaratan bagi para peserta pemilu, misalnya tentang larangan bagi bekas narapidana korupsi ikut serta dalam kontestasi pemilu, termasuk syarat tentang pelaporan LHKPN. Sepintas ide ini memiliki semangat cukup kuat guna merespons banyaknya pejabat publik yang terpilih melalui pemilu, tetapi berakhir dalam jeruji penjara karena korupsi.

Namun, gagasan ini tidak sepenuhnya didukung oleh regulasi dan politik hukum pemilu. Di sinilah anomali itu muncul. Semua bermula dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan bekas narapidana (termasuk narapidana korupsi) ikut serta dalam proses pemilu kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota) hanya dengan syarat mengaku kepada publik bahwa dirinya adalah bekas terpidana.

Imbas putusan Mahkamah Konstitusi ini berpengaruh terhadap penyusunan undang-undang tentang pemilu legislatif (UU Nomor 7 Tahun 2017). Bekas narapidana (termasuk narapidana korupsi) diperbolehkan mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan syarat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana (Pasal 182 Huruf g, Pasal 240 Ayat 1 Huruf g).
Artinya, politik hukum pidana korupsi tidak berdampak pada politik hukum pemilu. Korupsi yang dinilai sebagai kejahatan luar biasa bisa dikesampingkan cukup dengan pengakuan kepada publik.

Maka, masyarakat kembali disuguhi calon-calon pejabat publik dengan problem integritas. Pada situasi inilah korupsi politik secara terus-menerus mengalami metamorfosis sembari membangun impunitas politik. Sebab, sistem pemilu sebagai bagian dari sistem politik masih menjadi alat bagi para politisi korup untuk kembali menduduki jabatan publik.

Jangan pilih koruptor

Ada perkembangan pemidanaan terhadap pelaku korupsi yang tidak direspons secara baik oleh kekuasaan pembentuk undang-undang dan MK. Pencabutan hak politik koruptor melalui putusan pengadilan khususnya terhadap jabatan-jabatan yang dipilih melalui pemilu seyogianya menjadi pertimbangan dalam penyusunan undang-undang pemilu dan proses uji materi di MK.

Ada frase yang cukup epik terkait hal ini, ”bahwa putusan untuk mencabut hak politik (hak untuk dipilih) ditujukan untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan terpilihnya kembali seseorang dalam jabatan publik yang selayaknya tidak berperilaku koruptif”.

Untuk merespons situasi ini, ada beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti. Pertama, terhadap semua pelaku korupsi yang sedang dalam proses hukum, khususnya bagi pejabat yang dipilih melalui prosesi pemilu, seyogianya dimintakan putusan untuk dicabut hak politiknya. Ini adalah langkah yang paling mungkin dilakukan di tengah situasi politik hukum pemilu yang masih memberikan ruang bagi para koruptor.

Lindungi hak publik

Kedua, pembentuk UU (pemerintah dan DPR) dan MK ke depan harus melihat perkembangan pemidanaan ini dalam perspektif hak asasi publik yang harus dilindungi oleh negara, bukan hanya hak asasi pribadi koruptor sehingga politik hukum pemilu seharusnya berelasi dengan praktik pemidanaan terhadap pelaku korupsi.

Ketiga, ketika regulasi pemilu masih memperbolehkan koruptor untuk mencalonkan diri dalam proses pemilu, penyelenggara pemilu perlu memastikan bahwa informasi tentang latar belakang calon pejabat publik yang korup tersebut harus langsung diketahui oleh publik. Sebab, penyelenggara pemilu juga memiliki kewajiban untuk melindungi hak pilih publik agar tersalurkan dengan cara yang benar.

Terakhir, pilihannya dikembalikan kepada publik. Ketika publik mengetahui bahwa yang mencalonkan diri adalah bekas narapidana korupsi, pilihan itulah yang akan menggambarkan bagaimana respons publik pemilih terhadap perilaku dan pelaku korupsi.

Kalau koruptor sampai memenangi kontestasi pemilu, itulah cermin dari perilaku politik publik.

Senin, 09 April 2018

Caleg Berintegritas

Caleg Berintegritas
Emerson Yuntho  ;   Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch
                                                         KOMPAS, 07 April 2018



                                                           
Komisi Pemilihan Umum mengusulkan, bekas narapidana perkara korupsi dilarang mencalonkan diri pada Pemilihan Umum Legislatif 2019. Selain itu, KPU juga mengusulkan agar mereka yang ingin jadi calon anggota legislatif harus menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Kedua usulan ini nantinya akan ditambahkan sebagai ketentuan baru dalam peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota legislatif. KPU beralasan bahwa pengaturan ini bertujuan agar masyarakat dapat memilih calon anggota parlemen yang bersih dan punya rekam jejak yang baik.

Rencana KPU melarang narapidana korupsi mendaftar sebagai caleg dan keharusan pelaporan kekayaan sebagai syarat pencalonan dalam Pemilu 2019 layak diapresiasi. Regulasi ini diharapkan dapat mendorong Pemilu 2019 yang lebih demokratis dan berintegritas.

Larangan mengenai bekas narapidana korupsi jadi caleg dan pelaporan kekayaan dapat dikatakan sebuah terobosan karena ketentuan tersebut tidak diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 240 Huruf g UU Pemilu hanya mensyaratkan caleg tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan bekas terpidana. Aturan ini tentunya berbeda dengan periode sebelumnya, yaitu tahun 2013, di mana KPU membolehkan bekas narapidana perkara korupsi ikut dalam Pemilu 2014. Akibatnya, sejumlah eks narapidana korupsi kemudian mendaftarkan diri jadi caleg. Sungguh ironis, ternyata masih ada bekas terpidana korupsi yang akhirnya terpilih menjadi wakil rakyat.

Keberadaan caleg tidak berintegritas tentu saja akan menambah masalah bagi parlemen—baik di pusat maupun di daerah—di kemudian hari. Muncul kekhawatiran keberadaan bekas koruptor dalam parlemen hanya akan menularkan bibit korupsi kepada anggota legislatif lainnya atau bahkan mengulang praktik korupsi yang pernah ia lakukan.

Tidak dapat dimungkiri citra parlemen selama ini tercoreng akibat sejumlah perkara korupsi yang melibatkan anggotanya. Pada 2014, Indonesia Corruption Wacth (ICW) menemukan sedikitnya 59 anggota dewan terpilih (DPR, DPRD, DPD) periode 2014-2019 yang tersangkut perkara korupsi. Data Kementerian Dalam Negeri tahun 2014 menyebutkan, terdapat 3.169 anggota DPRD se- Indonesia pernah tersangkut perkara korupsi selama kurun 2004-2014. Peristiwa terbaru adalah ketika KPK menetapkan tersangka korupsi secara massal terhadap 38 anggota DPRD Sumatera Utara dan 19 anggota DPRD Kota Malang. Masuknya eks koruptor sebagai anggota legislatif tentu saja akan semakin menguatkan ketidakpercayaan rakyat terhadap parlemen.

Pelaporan kekayaan

Pada sisi lain, keharusan menyerahkan laporan kekayaan pada awal pencalonan juga diharapkan dapat meminimalkan rendahnya pelaporan kekayaan para anggota legislatif yang kelak terpilih. Sudah rahasia umum jika sudah terpilih biasanya banyak anggota legislatif yang malas bahkan tak mau melaporkan kekayaannya kepada KPK.

Hal ini dibuktikan dari data KPK tahun 2016 yang menyebutkan baru 62,75 persen dari 545 anggota DPR periode 2014-2019 yang menyerahkan LHKPN. Selebihnya, 37,25 persen atau 203 wakil rakyat belum melaporkan kekayaan mereka. Tidak hanya DPR, sebanyak 9.676 anggota DPRD di seluruh Indonesia juga belum menyetorkan LHKPN.

Padahal, pelaporan kekayaan merupakan salah satu bentuk komitmen antikorupsi setiap pejabat publik, termasuk anggota legislatif. Apalagi kewajiban pelaporan kekayaan anggota Dewan merupakan mandat dari UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam Pasal 5 Ayat 3 regulasi tersebut menegaskan, anggota DPR/DPRD selaku penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat.

Hanya saja, jadi atau tidaknya aturan melarang eks narapidana korupsi mendaftar dan pelaporan kekayaan dapat diakomodasi dalam peraturan KPU sangat bergantung pada keberanian KPU sendiri. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU berhak membuat aturan pelaksanaan pemilu sepanjang tidak bertentangan dengan UU Pemilu. Dalam kondisi tertentu terobosan hukum bisa saja dilakukan KPU untuk memastikan bahwa pemilu dapat berjalan secara demokratis dan berintegritas.

Untuk memastikan caleg yang ikut pemilu adalah figur berintegritas, akan sangat baik jika dalam PKPU juga diperluas larangan mendaftarkan diri sebagai caleg tidak saja bagi bekas narapidana korupsi, tetapi juga terhadap tersangka, terdakwa, dan terpidana perkara korupsi. Bahkan, untuk mencegah figur bermasalah mendaftar, KPU dapat menambahkan syarat pencalonan berupa adanya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Pidana yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri setempat. Kedua syarat ini lazim digunakan dalam seleksi calon pegawai negeri sipil dan calon pejabat publik lainnya.

Menghadirkan caleg berintegritas seharusnya juga didukung partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 sebagai bentuk komitmen mereka terhadap upaya pemberantasan korupsi. Selama ini parpol sering mengabaikan aspek integritas kader-kadernya yang akan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Mereka lebih mengutamakan caleg yang loyal dan punya kemampuan finansial daripada figur yang punya rekam jejak dan integritas yang baik.

Jika Pemilu 2019 diikuti oleh caleg yang berintegritas atau minim masalah hukum, tentu saja publik akan punya harapan bahwa anggota legislatif yang terpilih nantinya mau bekerja sungguh-sungguh dalam memperjuangkan kepentingan rakyat. Jika semua caleg yang terpilih tidak lagi diragukan integritasnya, tentu saja citra parlemen akan semakin baik di mata publik.