Tampilkan postingan dengan label Yenti Garnasih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Yenti Garnasih. Tampilkan semua postingan

Selasa, 31 Maret 2015

Darurat Korupsi, Koruptor Diberi Remisi

Darurat Korupsi, Koruptor Diberi Remisi

Yenti Garnasih  ;  Doktor Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pertama di Indonesia, dosen di Fakultas Hukum Universitas Trisakti
DETIKNEWS, 26 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                                                                                                                           

Remisi pada dasarnya memang hak setiap narapidana tanpa kecuali. Tapi juga perlu dipahami bahwa hak tersebut tidak serta-merta bisa didapatkan. Ada sederet persyaratan yang harus dipenuhi, seperti berkelakuan baik dan yang bersangkutan menyesali perbuatannya.

Di Indonesia dikenal berbagai macam remisi yang bisa diberikan kepada setiap narapidana, yaitu remisi umum (setiap Hari Kemerdekaan), remisi khusus (hari raya keagamaan yang dianutnya), dan remisi tambahan (memiliki prestasi atau jasa). Dengan banyaknya jenis remisi ini, seorang narapidana bisa hanya akan menjalani masa pemidanaan sekitar setengah dari vonis hakim.

Pemberian remisi kepada narapidana korupsi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, pada 2010 tercatat 341 orang mendapatkan remisi kemerdekaan dan pada 2011 sebanyak 600 orang. Jumlahnya 15 hari hingga 4 bulan.

Dari fakta inilah antara lain terbit perubahan kedua atas PP Nomor 32/1999 menjadi PP Nomor 99/2012. Peraturan pemerintah ini antara lain mensyaratkan si narapidana bersedia menjadi justice collaborator yang harus dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum. Atau telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Pemberian remisi kepada narapidana yang memenuhi syarat tentu sangat bergantung pada penilaian petugas lembaga pemasyarakatan. Artinya, pengawasan terhadap obyektivitas petugas lapas juga harus jadi evaluasi. Tanpa bermaksud menuduh, pernah terjadi adanya sel mewah, telepon seluler yang masuk lapas, izin berobat keluar dari lapas, dan lain-lain.

Dari fakta-fakta tersebut, tidak mengherankan kalau menuai kontra dari sebagian besar masyarakat. Apalagi, bersamaan dengan wacana ini, muncul fakta beberapa pelaku pencurian yang jauh lebih ringan malah diperlakukan dengan sangat keras, seperti perkara Nenek Asyani. Pada hakikatnya, korupsi juga pencurian, sama dengan kasus nenek tersebut, tapi ternyata hal ini tidak menjadikan pemikiran untuk pemberian keringanan.

Kalau wacana revisi peraturan pemerintah seperti dilontarkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly beberapa waktu lalu untuk tujuan tidak diskriminatif (karena semua narapidana berhak mendapat remisi) dan kemudian alasan itu diperkuat dengan tujuan bahwa pemidanaan menjadi hanya pembinaan, apakah tepat? Bila memang hanya untuk tujuan pembinaan, akan berakibat semakin merajalelanya korupsi di Indonesia karena betapa enaknya hanya dimasukkan lapas dan dibina.

Pemidanaan, yang juga merampas hak kemerdekaan, seharusnya dilakukan untuk mencapai tujuan maksimal dalam hal pemberantasan dan pencegahan korupsi. Artinya, jangan sia-siakan upaya negara yang telah 'dengan terpaksa' merampas hak manusia tersebut tapi ternyata tidak menjerakan sebagai tujuan yang sangat penting selain pembinaan.

Bagaimanapun, dengan adanya perubahan dari sistem penjara ke sistem lembaga pemasyarakatan, bukan berarti tujuan penjeraan tidak ada sama sekali, meskipun benar bahwa pembalasan yang menjadikan ciri sistem pemenjaraan tidak ada hasilnya. Tapi, kalau hanya pembinaan, justru akan menjadi pemanjaan terhadap pelaku. Hal ini bisa mengabaikan fungsi perlindungan terhadap korban perbuatan korupsi, yaitu masyarakat yang dirugikan. Karena ulah koruptor, mereka jadi miskin, mereka bodoh karena tidak ada fasilitas pendidikan, muncul persaingan usaha tidak sehat, demokrasi tercederai, dan pembangunan di segala bidang akan gagal.

Sebagai penutup, untuk memberikan sumbang pemikiran atas wacana revisi peraturan pemerintah tentang pemberian remisi kepada koruptor, perlu dipikirkan bahwa bagi Indonesia, yang saat ini angka korupsinya sangat tinggi, penghapusan hak remisi bukan hal yang salah, karena tergantung kebutuhan negara tersebut. Yang penting, semangatnya untuk apa? Apakah mengakui adanya kedaruratan dan kemudian harus meniadakan atau sebaliknya justru melonggarkan.

Permasalahan yang juga penting adalah sarana hukumnya harus tepat untuk memperkuat pemberian remisi tersebut. Tujuan pemidanaan, meskipun sudah pada era pemasyarakatan, bukan berarti hanya pembinaan (reformation), tapi masih ada kombinasi lain yang harus jadi muatan, yaitu rasa keterasingan (restrain) dan penjeraan (deterrence), baik untuk membuat kapok maupun mencegah orang lain melakukan korupsi.

Dalam sistem pemasyarakatan, hanya tujuan pembalasan/penderitaan fisik (retribution) yang hilang, tapi penjeraan (penestapaan perasaan) tetap harus ada. Bila tidak, tentu tidak menjerakan, karena hanya pindah tempat dan tidak boleh keluar serta mendapat pembinaan. Tentu ini tidak sebanding dengan perbuatannya, meski tidak bermaksud pada tujuan pembalasan yang telah ditinggalkan sejak akhir abad ke-19.  

Kamis, 26 September 2013

Transparansi Dana Partai

Transparansi Dana Partai
Yenti Garnasih  ;   Dosen FH Universitas Trisakti
SUARA KARYA, 25 September 2013


Tahun 2013 bisa disebut sebagai "tahun politik" karena pada tahun 2014 akan diselenggarakan pemilu presiden/wapres dan pemilu legislatif. Agenda politik itu pasti memerlukan dana yang sangat besar, terutama dalam rangka kampanye, termasuk "kampanye terselubung" yang mengatasnamakan berbagai kegiatan; mulai dari konsolidasi terhadap konstituen sampai bakti sosial atau kegiatan amal lainnya.
Untuk kegiatan itu, partai politik (parpol) bisa mendapatkan dana dari pendukungnya, baik perseorangan maupun perusahaan atau perkumpulan lainnya yang oleh UU Parpol diperbolehkan untuk menerima sumbangan.

Untuk itu, harus ada peraturan tentang transparansi pendanaan dan pengawasan yang menjamin agar sumbangan yang masuk ke parpol harus jelas sumbernya, jangan sampai berasal dari hasil kejahatan. Di samping itu, bukan sekadar tidak melampaui jumlah yang diizinkan--dari perseorangan bukan anggota parpol paling banyak 1 miliar rupiah per tahun anggaran dan dari perusahaan atau badan usaha paling banyak 7,5 miliar rupiah.

Dalam upaya agar uang hasil kejahatan, apalagi dari hasil korupsi, tidak sampai masuk ke kas parpol, maka sumber dana itu harus jelas, teridentifikasi secara pantas dan memadai, baik yang berkaitan dengan identitas penyumbangnya maupun bagaimana cara perolehannya (sumbernya). Parpol tidak boleh menutup mata atas asal-usul sumbangan yang masuk pada keuangan partai. Mereka harus transparan kepada publik tentang dana yang diterima dan peruntukannya.

Bahayanya apabila sumbangan partai tidak jelas asal-usulnya dan tetap diterima dan nanti terungkap, maka partai bisa terkena ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ini bisa berakibat adanya pembubaran partai sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2). Tentu, ini sangat jauh dari harapan suatu pesta demokrasi.

Memang, selalu saja ada kemungkinan para koruptor menyembunyikan hasil kejahatannya di salah satu parpol. Setelah mereka yakin dananya masuk dalam kas partai, mereka ada yang ikut pemilihan umum karena yakin kebal dari tuntutan hukum. Setelah itu, akan terjadi hubungan sinergi antara para koruptor dan pemegang kekuasaan. Dampaknya bisa dipastikan bahwa pemerintah tidak mungkin lagi bisa melakukan kontrol terhadap para koruptor.

Jika sampai benar-benar terjadi adanya dana yang masuk ke parpol, maka upaya pemberantasan korupsi yang sedang gencar dilakukan akan menghadapi sandungan besar. Karena, pemerintah akan menghadapi para koruptor yang mendanai partai, yang telah menguasai suatu parpol. Bahaya lain yang lebih besar akan muncul apabila ternyata parpol yang pendanaannya telah tercemari oleh uang koruptor tadi justru menjadi pemenang pemilu. Atau, paling tidak, kader parpol itu menduduki jabatan strategis dalam pemerintahan yang terbentuk dari hasil pemilu.

Uang hasil korupsi (dan juga kejahatan lain) bisa sangat menggiurkan bagi calon anggota legislatif maupun bagi partai serta capres/cawapres. Sedangkan bagi penjahat, proses demokrasi ini adalah way out untuk mengamankan diri, agar terhindar dari jeratan hukum yang selama ini membayangi keselamatan mereka dan "usaha"-nya.

Kalau uang hasil korupsi masuk pada kas partai dan digunakan untuk kegiatan partai dan apalagi kalau untuk mendanai kampanye dan pihak yang mendapat dana itu menang, maka bisa dibayangkan bahwa pemerintahan atau parlemen akan sulit bergerak memberantas korupsi karena akan di bawah tekanan koruptor. ●

Selasa, 18 Juni 2013

Transparansi Dana Partai

Transparansi Dana Partai
Yenti Garnasih ;   Dosen FH Universitas Trisakti
SUARA KARYA, 17 Juni 2013


Menghadapi Pemilu 2014 diperlukan dana yang sangat besar. Khususnya, untuk biaya kampanye, termasuk kampanye "terselubung" untuk konsolidasi konstituen dan bakti sosial (kegiatan amal) di masyarakat. Parpol bisa mengandalkan dana dari pendukungnya, baik perseorangan maupun perusahaan atau perkumpulan, yang oleh UU Parpol diperbolehkan.

Namun, tentu harus ada peraturan tentang transparansi pendanaan dan pengawasannya untuk menjamin agar sumbangan ke parpol jelas sumbernya, bukan dari hasil kejahatan. Sumbangan dari perseorangan bukan anggota parpol paling banyak satu miliar rupiah dan dari perusahaan atau badan usaha Rp 7,5 miliar per tahun anggaran.

Tidak transparannya pendanaan kegiatan politik bisa menimbulkan berbagai spekulasi. Bisa saja terjadi pelanggaran atas besaran yang diterima meski dari uang sah maupun uang hasil kejahatan, terutama uang hasil korupsi. Jika ada aliran dana korupsi (juga kejahatan lain) yang masuk ke bendahara atau anggota partai, maka bisa sangat berbahaya bagi kelangsungan bernegara nantinya. Pemerintah dan parlemen yang terbentuk bisa tidak efektif. Sebab, mereka yang seharusnya memberantas korupsi ternyata ketika menjalani proses pemilu, didanai oleh uang hasil korupsi.

Untuk menghindarinya, maka sumber dana ke parpol harus jelas, teridentifikasi dengan pantas dan memadai, baik yang berkaitan dengan identitas sang penyumbang maupun bagaimana cara memperolehnya. Parpol tidak boleh menutup mata atas asal-usul dana keuangan partai. Parpol harus transparan terkait sumber dana yang diterima dan peruntukannya.

Sesuai Pasal 5 ayat (1) UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang disebutkan, "Setiap 
orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)." Ketentuan pasal ini bisa berakibat pada pembubaran partai, seperti diatur oleh ketentuan Pasal 7 ayat (2).

Bagaimanapun, penggunaan dana hasil korupsi untuk kegiatan parpol sangat jauh dari harapan suatu pesta demokrasi. Oleh sebab itu, perlu tiga pedoman bersifat universal, yang harus dipatuhi. Pertama, terkait transparansi asal-usul sumber dana dan jumlahnya yang masuk ke partai. Kedua, transparansi penggunaan dana yang diterima partai. Dan, ketiga, kewajiban melakukan pelaporan serta membuka hasil audit pada masyarakat.

Memang, ada kemungkinan para koruptor menyembunyikan hasil kejahatannya di salah satu parpol, yang ikut pemilu dan merasa yakin kebal dari tuntutan hukum. Namun, setelah itu mereka akan menjalin sinergi dengan pemegang kekuasaan hingga tidak mungkin lagi bisa dikontrol pemerintah.


Maka, upaya pemberantasan korupsi yang sedang gencar dilakukan akan menghadapi sandungan besar. Karena, yang dihadapi adalah para koruptor yang mendanai partai dan telah menguasainya. Bahayanya lagi, kalau parpol yang pendanaannya telah tercemari oleh uang koruptor justru menjadi pemenang pemilu, atau kadernya menduduki jabatan strategis dalam pemerintahan hasil pemilu tersebut. ● 

Selasa, 28 Mei 2013

Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Parpol

Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Parpol
Yenti Garnasih ;  Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti
MEDIA INDONESIA, 27 Mei 2013


KORUPSI hampir selalu di lanjutkan dengan pencucian uang. Pemberitaan tentang penanganan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga dikaitkan dengan penerapan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) No 8 Tahun 2010 semakin marak. Kasus demi kasus muncul, semakin menguatkan dugaan bahwa selalu ada praktik pencucian uang dalam perkara korupsi selama hasil korupsi telah dimanfaatkan atau dialirkan. Pelaku korupsi selalu menggunakan uang hasil korupsi untuk berbagai kegiatan, yang dalam konteks teoretis maupun konsep (ketentuan undang undang/UU) perbuatan mengalirkan hasil kejahatan inilah yang disebut sebagai tindak pidana pencucian uang.

Dalam hal terjadi tindak pidana pencucian uang terkait dengan korupsi, UU tidak hanya menjerat orang yang mengalirkan, tetapi juga pihak lain yang menerima. Dengan kata lain, dalam tindak pidana pencucian uang terdapat dua kriteria pelaku, yaitu pelaku aktif yaitu pihak yang mengalirkan hasil kejahatan (korupsi), dan pelaku pasif sebagai pihak yang menerima hasil korupsi. Pelaku aktif akan dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 yang berbunyi sebagai berikut.

Pasal 3: Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua pu luh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 4: Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Adapun pelaku pasif, yaitu orang yang menerima hasil kejahatan, akan terjerat Pasal 5 (1) yang berbunyi: Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

TPPU di partai?

Kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi yang melibatkan beberapa orang, baik dari partai, pengusaha, maupun pihak yang disebut sebagai makelar, membuat KPK memeriksa orang-orang yang diduga menerima dana aliran hasil korupsi. Hiruk pikuk pemberitaan proses hukum kasus tersebut bukan hanya karena dikaitkan dengan sejumlah orang yang menerima aliran dana dari Ahmad Fathanah, melainkan juga ada pengakuan dia dalam persidangan di pengadilan tipikor, yang menyatakan pernah menyumbangkan dana untuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Tentu saja pengakuan itu langsung disangkal sejumlah kader PKS, yang meyakini bahwa dana yang ada di partai ialah dana yang halal dan mereka tidak menerima sumbangan dari hasil korupsi. Namun, Ketua DPP PKS Mahfud Siddik mempersilakan proses hukum membuktikan ada tidaknya sumbangan itu, dan apakah masuk ke kas partai atau tidak.

Terlepas apakah ada bukti atau tidak bahwa ada dana Fathanah yang berasal dari hasil korupsi yang disumbangkan ke PKS, penting dipahami bahwa apabila suatu partai politik (parpol) ternyata terbukti menerima dana dari hasil korupsi, artinya parpol tersebut telah terlibat tindak pidana pencucian uang dan dapat dijerat dengan Pasal 5. Sebetulnya polemik sebelumnya juga sempat muncul ketika mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin menyatakan bahwa ada dana yang mengalir untuk suatu kegiatan pemiihan ketua umum.

Bila ada bukti adanya aliran dana hasil korupsi ke parpol, KPK harus memeriksa partai. Tidak mungkin KPK menyatakan akan memproses oknum saja, kecuali memang tidak ada bukti keterlibatan partai. KPK tidak bisa menyatakan hanya akan memproses oknum, bukan terhadap partai, kalau ternyata ada dana yang mengalir ke partai. Hal demikian karena UU TPPU mengatur korporasi sebagai subjek hukum, kecuali memang tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa ada dana yang masuk ke kas partai.

Ketentuan yang menyatakan bahwa korporasi ialah subjek hukum UU TPPU terdapat dalam ketentuan Pasal 1 angka ketentuan Pasal 1 angka 9: Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi. Sementara itu, keterkaitan partai sebagai korporasi tercantum dalam Pasal 1 angka 10: Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

Berdasarkan ketentuan tersebut, jelas bahwa parpol merupakan subjek hukum dari UU TPPU. Dengan demikian, kalau ada bukti permulaan yang cukup bahwa ada aliran dana hasil korupsi yang masuk ke parpol, penyidik seharusnya memproses secara hukum. Sebetulnya ketentuan bahwa korporasi bisa menjadi subjek hukum bukan hanya dalam UU TPPU. Banyak UU yang mengatur hal tersebut, seperti UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Lingkungan Hidup. Bahkan UU No 7/Drt/1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi sudah mengatur ten tang korporasi se bagai subjek hu kum pidana.

Harus didalami

KPK seharusnya mendalami semua informasi yang didapatkan. KPK juga harus mencari bukti-bukti penerimaan ke partai seperti yang dikatakan Fathanah, siapa yang menerima, bagaimana kapa sitas yang me nerima, apakah dia seorang pengurus yang dalam UU TPPU disebut sebagai pengendali korporasi, dan dia menerima sesuai dengan fungsinya sebagai pengurus partai itu (apakah posisi yang bersangkutan memiliki kewenangan untuk mencari dana partai, hal ini bisa dilihat dalam AD/ ART, apa tugas pokoknya), apakah penerimaan sesuai dengan tujuan atau program partai, dan yang paling penting ialah apakah dana itu berasal dari korupsi.

Ketentuan yang harus diikuti dalam mencari atau mendalami ada tidaknya keterlibatan partai (parpol apa pun) dalam penerimaan dana hasil korupsi, sebagaimana telah diuraikan tadi, diatur dalam Pasal 6 ayat (2) yang berisi bahwa pidana dijatuhkan terhadap korporasi apabila tindak pidana pencucian uang: a) dilakukan atau diperintahkan oleh personel pengendali korporasi; b) dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi; c) dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan d) dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi.

Apakah parpol dapat dibubarkan kalau terlibat TPPU? Bagaimana kalau suatu parpol ternyata terbukti di pengadilan menerima dana hasil korupsi (Pasal 5), atau bahkan terlibat ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4? Dalam Pasal 6 jelas diatur bahwa korporasi (parpol) dapat dijatuhi sanksi pidana. Hal itu tercantum sebagai berikut. (1) Dalam hal tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dilakukan oleh korporasi, pidana dijatuhkan terhadap korporasi dan/atau personel pengendali korporasi.

Bagaimana bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi, itu dicantumkan dalam Pasal 7 ayat (1) yang berbunyi: Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Kemudian, apakah korporasi (dalam hal ini parpol) dapat dibubarkan, hal itu diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d. Dengan demikian, apakah parpol akan dijatuhi sanksi berupa pembubaran sangat bergantung pada putusan hakim. Sebab, penjatuhan pidana berupa pembubaran dan/atau pelarangan korporasi merupakan pidana tambahan yang bisa dijatuh kan bersamaan dengan pidana pokok sesuai ayat (1) tersebut.

Secara keseluruhan, pidana tambahan tersebut, seperti yang tercantum pada Pasal 6 ayat (2), yaitu selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap korporasi juga dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa: a) pengumuman putusan hakim; b) pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi; c) pencabutan izin usaha; d) pembubaran dan/atau pelarangan korporasi; e) perampasan aset korporasi untuk negara; dan/atau f) pengambilalihan korporasi oleh negara.

Bahkan terkait dengan sanksi korporasi yang melakukan TPPU, perlu juga diperhatikan ketentuan Pasal 9 ayat (1): Dalam hal korporasi tidak mampu membayar pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), pidana denda tersebut diganti dengan perampasan harta kekayaan milik korporasi atau personel pengendali korporasi yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan. 2) Dalam hal penjualan harta kekayaan milik korporasi yang dirampas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi, pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap personel pengendali korporasi dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.

Dari ketentuan tersebut, seharusnya dipahami bahwa para pengurus korporasi (dalam hal ini parpol) yang terlibat TPPU akan terancam juga oleh sanksi pidana yang cukup berat.

Perlu diwaspadai

Negara harus mewaspadai pendanaan parpol dari praktik pencucian uang. Kita harus ingat bahwa hasil korupsi di negara ini yang ‘masih beredar’ sangat tinggi. Kerugian negara mencapai triliunan rupiah, dan yang sudah dirampas negara jumlahnya masih sangat kecil ketimbang yang dikorupsi. Dana tersebut sangat mungkin masuk pendanaan pemilu atau kegiatan parpol, dan ini sangat berbahaya bagi tegaknya demokrasi. Kalau itu terjadi, artinya kegiatan parpol digunakan sebagai sarana pencucian uang.

Kekhawatiran itu bukan sesuatu yang mengada-ada, karena kewaspadaan adanya hasil korupsi masuk kegiatan parpol sudah sering dibicarakan dan harus diantisipasi. Misalnya saja seperti yang ditekankan pada suatu strategi internasional yang tertuang dalam Common Rules against Corruption in the Funding of Political Parties and Electoral Campaigns, atau Framework Principles on Promoting Good Governance and Combating Corruption.

Dari dua dokumen tersebut diingatkan betapa berbahayanya bila hasil korupsi masuk kas keuangan parpol. Selain itu, di dalamnya terdapat imbauan untuk melarang penggunaan hasil kejahatan, termasuk korupsi masuk kas partai dan juga harus ada konsep tentang transparansi penggunaan dana dan pembatasan jumlah sumbangan, serta adanya akses untuk menjamin keterbukaan pada publik (proscribe the use of funds acquired through illegal and corrupt practices to finance political parties and enshrine the concept of transparency in the funding of political parties by requiring the declaration of donation exceeding a specified limit).

Prakarsa internasional itu berangkat dari pemikiran bahwa biaya kampanye bisa sedemikian tinggi, dan hal itu juga mendorong parpol untuk tidak terlalu menghiraukan dari mana datangnya sumbangan. Selain itu, dana besar yang berasal dari hasil kejahatan juga akan memengaruhi sikap berpolitik para pelaku parpol.

Bila kita ingin pemerintahan negara ini bersih karena terbentuk melalui pemilu yang jurdil dan dibiayai dengan dana dari sumber yang bersih pula, tidak ada pilihan lain kecuali hukum harus ditegakkan, termasuk bila ada dana yang mengalir ke parpol. Semoga. 

Rabu, 15 Mei 2013

Miskinkan Koruptor


Miskinkan Koruptor
Yenti Garnasih ;  Pakar Hukum Universitas Trisakti 
SUARA KARYA, 14 Mei 2013

Minimnya upaya penegak hukum untuk mengembalikan uang hasil korupsi, akibat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) "enggan" atau belum sepenuhnya menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Padahal, melalui undang-undang itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menelusuri uang hasil kejahatan, merampasnya, dan memiskinkan koruptor. KPK juga bisa memenjarakan siapa pun yang ikut menikmati atau menguasai hasil korupsi sebagai pelaku pencucian uang, meski mereka tidak terlibat korupsi.

Yang penting lagi, seharusnya KPK selalu menggunakan UU TPPU sejak awal penyidikan bersamaan dengan UU Anti Korupsi. Sayang bahwa perspektif KPK belum ke arah itu. Padahal, polisi justru selalu menerapkan UU TPPU dalam penanganan korupsi. Penerapan UU TPPU dalam penanganan korupsi mutlak harus dilakukan kalau serius mau memenjarakan dan merampas kembali uang negara yang dikorupsi.

Dari buruknya penanganan korupsi di negara kita, bukan lagi waktunya untuk berlambat-lambat dalam bertindak. Bukan lagi harus memikirkan pembuatan undang-undang, tetapi optimalkan dulu aturan hukum yang sudah ada. Profesionalisme dan integrasi penegak hukum harus diperbaiki. Pandangan masyarakat pun perlu dibangun untuk menolak secara keras tindak pidana korupsi serta mengucilkan mereka dengan menghidupkan "budaya malu" apabila terlibat korupsi.

Komitmen pemerintah memerangi korupsi secara serius juga harus dipegang teguh. Apalagi, dampaknya dapat merusak sistem negara demokrasi serta memiskinkan rakyat.

Memang, kendala dalam upaya pemberantasan korupsi selama ini tampak dari sisi profesionalime penegak hukum--bukan saja untuk perkara korupsi, banyak kejanggalan dalam penyidikan termasuk prosedur, mulai dari masalah administrasi hingga pernyataan yang tidak strategis, seperti akan adanya tersangka baru, rencana penahanan, hingga pencegahan ke luar negeri yang justru tampak sebagai pembocoran strategi.
Juga, masalah yang lebih berbahaya, seperti lemahnya dakwaan, putusan yang ringan padahal nyata-nyata semua unsur delik terbukti, atau putusan yang dipaksakan, padahal fakta persidangan tidak mendukung terbuktinya perbuatan yang dituduhkan.

Sebagai lembaga yang sangat diharapkan dapat memberantas kasus-kasus korupsi "besar", maka rintangan yang dialami KPK menjadi tolok ukur penilaian bagaimana sesungguhnya pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK pun menghadapi isu terkait profesionalisme dan integritasnya. Ini tampak dari penanganan perkara skandal Bank Century dan kasus Hambalang, yang terkesan lambat dan bahkan makin menunjukkan kelemahan KPK dalam koordinasi dan langkah strategisnya.

Demikian pula dalam kasus-kasus lainnya yang tidak tuntas. Artinya, hanya menyentuh orang-orang tertentu, tetapi tidak segera mengembangkan kasusnya. Untuk menjerat pelaku utama atau pelaku yang lebih besar peranannya, KPK seakan-akan enggan menyeretnya. Hal itu menimbulkan penilaian bahwa KPK masih tebang pilih, baik terhadap kasus maupun terhadap pelaku yang dijeratnya.

Kesan ini penting diperhatikan karena pada umumnya yang dilihat adalah logika masyarakat yang tidak boleh diabaikan begitu saja. Karena, selain membuat rakyat kehilangan harapan, juga bisa berdampak sangat tidak menjerakan. Dan, ini terbukti dengan makin banyaknya orang yang terlibat korupsi, tanpa rasa malu.

Kamis, 29 November 2012

Tuntaskan Kasus Century


Tuntaskan Kasus Century
Yenti Garnasih ; Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti 
SUARA KARYA, 28 November 2012


Pascapenetapan dua mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), BM dan SCF, sebagai tersangka kasus skandal Bank Century, muncul pertanyaan, akankah kasus ini segera dituntaskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?
Pertanyaan itu sangatlah wajar mengingat kasus ini sudah mengendap begitu lama sejak heboh hampir dua setengah tahun lalu. Apalagi, nuansa politik yang menyelimuti kasus ini begitu kental sehingga ada kesan KPK tertekan oleh dinamika politik di DPR. Sampai-sampai, untuk menyatakan bahwa kasus ini sudah masuk pada tahapan penyidikan pun dikemukakan di hadapan Tim Pengawas Penuntasan Kasus Bank Century DPR.
Kecurigaan itu dipertajam dengan adanya pernyataan Ketua KPK Abraham Samad bahwa mantan Gubernur BI Boediono (kini wapres) mempunyai peran dalam pengucuran bailout (dana talangan untuk penyelamatan) ke Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. Namun, sampai saat ini tidak ditetapkan sebagai tersangka bersama BM dan SCF.
Arti "berperan" pun tidak jelas maksudnya apa, namun tentunya yang paling relevan terkait dengan masalah proses pidana ini adalah bahwa diduga ada keterlibatan Boediono dalam keputusan pemberian dana talangan tersebut yang dalam kaitan kasus ini diduga sebagai korupsi.
Memang, tidak logis apabila dalam rangka pengucuran dana talangan sebesar itu Gubernur BI tidak mengetahuinya, atau bagaimana mungkin dua orang Deputi Gubernur BI berani memutuskan dan melakukan pemberian dana talangan tanpa keputusan atau perintah Gubernur BI? Sekarang KPK sudah menyatakan kasus Bank Century memasuki tahap penyidikan, maka berarti sudah ditetapkan bahwa pengucuran dana talangan adalah korupsi.
Banyak yang pesimistis KPK akan berani menuntaskan kasus ini dan bisa sampai menyentuh level atas, seperti Boediono dan (mantan Menkeu) Sri Mulyani atau mungkin lebih dari itu. Terlebih, setelah sempat Ketua KPK menyatakan bahwa Boediono adalah warga istimewa karena menjabat wapres sehingga KPK tidak bisa menyentuhnya, dan meski sudah diralat tetap saja menimbulkan kecurigaan bahwa ada "keengganan" KPK untuk "menyentuh" Boediono.
Seharusnya KPK tidak perlu memandang bahwa seseorang mempunyai keistimewaan apabila berkaitan dengan dugaan keterlibatan atas kejahatan (korupsi) hanya karena sedang menduduki suatu jabatan. Bahkan, dari sudut filsafat hukum pidana, justru apabila seorang pejabat melakukan tindak pidana, maka pidananya ditambah dengan sepertiga dibanding apabila dilakukan oleh masyarakat biasa.
Maka, sungguh aneh sampai terlintas bahwa karena sedang menjabat, maka seseorang yang diduga terlibat korupsi menyebabkan KPK tidak berwenang menanganinya.
Kasus Bank Century seharusnya segera dituntaskan karena kalau tidak, akan menjadi ganjalan terus dan selalu akan berimplikasi pada ritme politis yang sangat mengganggu roda pemerintahan. Semua yang terlibat kasus besar ini harus diproses.
KPK seyogianya segera menentukan status semua orang, yang sesuai hasil penyelidikannya dinyatakan terlibat tanpa pandang bulu. Atau, kalau memang KPK kesulitan mencari dua bukti permulaan atas orang-orang tertentu, maka harus berani menyatakan bahwa mereka tidak bisa dinyatakan sebagai tersangka meski menurut opini masyarakat orang tersebut terlibat.

Senin, 07 Mei 2012

Strategi Follow the Money Follow the Suspect


Strategi Follow the Money Follow the Suspect
Yenti Garnasih; Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti
SUMBER :  MEDIA INDONESIA, 07 Mei 2012


KOMISI Pemberan tasan Korupsi (KPK) akhirnya menggunakan Undang Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberan tasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) kepada Nazaruddin dalam kasus pembelian saham PT Garuda Indonesia. 
Langkah itu bisa dikatakan terlambat dan harus menunggu putusan hakim untuk korupsi yang dilakukan Nazaruddin. Sebetulnya dalam konteks adanya pencucian uang yang merupakan kejahatan lanjutan dari korupsi, ide alnya perkara didakwa dalam satu dakwaan yang disusun secara kumulatif. Dakwaan pertama korupsi dan dakwaan kedua pencucian uang. Namun, ternyata KPK baru menggunakan UU TPPU setelah putusan hakim terhadap Nazaruddin yang mengatakan Grup Permai yang dik endalikan Nazaruddin merupakan tempat penampungan fee (komisi) dari kegiatan perantara untuk mendapatkan proyek pemerintah bagi pihak ketiga. Hasil korupsi itulah yang diduga untuk membeli saham PT Garuda Indonesia sehingga dengan demikian jelas bahwa aliran dana yang digunakan untuk membeli saham tersebut sebagai perbuatan pencucian uang.

Setelah Nazaruddin, KPK juga menggunakan UU TPPU terhadap mantan anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati yang diduga menerima uang hasil kejahatan korupsi yang kemudian disamarkan dengan berbagai cara sehingga hasil korupsi tersebut seolah tampak dari kegiatan yang sah. Namun, terhadap Angelina Sondakh belum ada kepastian apakah yang bersangkutan juga akan dikenai UU TPPU meski sudah sering didorong agar KPK tidak ragu menggunakan UU TPPU pada perkara korupsi yang diduga dilakukan Angelina. Seharusnya penggunaan UU TPPU tidak saja setelah terungkapnya kejahatan awal, yaitu korupsi, tetapi justru dengan menggunakan dugaan awal tindak pidana pencucian uang, yaitu dengan cara menelusuri transaksi yang mencurigakan milik tersangka akan menjadi pintu masuk untuk mengusut korupsinya. Itu termasuk untuk mengungkap orang lain yang terlibat korupsi atau orang lain yang tidak terlibat korupsi, tetapi ikut menikmati hasil korupsi. Sayang strategi itu belum dilakukan KPK karena ternyata KPK masih hanya berkutat pada dugaan korupsi tanpa segera mencari kemungkinan (besar) ada perbuatan pencucian uang, yaitu menelusuri ke mana aliran dana hasil korupsi bermuara.

Strategi Follow the Money

Pengungkapan korupsi dengan hanya mencari bukti terkait dengan perbuatan korupsinya sudah tidak memadai lagi. Pada umumnya itu hanya berhenti pada dipidananya pelaku korupsi dan tidak menjangkau orang lain yang ikut menikmati hasil korupsi. Penelusuran ke mana aliran dana hasil korupsi sangat penting, terutama untuk merampasnya kembali dan dalam konteks tujuan memiskinkan, strategi penggunaan UU TPPU merupakan jawabannya. Bila KPK dalam penanganan perkara Angelina mau segera menggunakan UU TPPU, tentu strateginya bukan lagi fokus pada korupsi saja. KPK semestinya juga menggunakan jalur penelusuran aliran dana seperti yang sering disebutkan bahwa setelah menerima aliran dana, Angelina membagi-bagikan uang tersebut.

Perbuatan membagi hasil korupsi tersebut merupakan pencucian uang dan tentu saja seharusnya akan ditemukan siapa yang menerima karena mereka juga pencuci uang juga. Pembagian uang yang diduga hasil kejahatan korupsi adalah pencucian uang, tetapi tidak berarti untuk mengungkap pencucian uang harus menunggu korupsinya terbukti terlebih dahulu. Misalnya saja, yang dilakukan pada Nazaruddin. Padahal, seharusnya sejak awal sudah didakwakan bersamaan.
 
Dalam hal ini perlu dipahami bahwa dalam penangan perkara Angelina yang diduga ada aliran dana yang mengalir, KPK seharusnya langsung menyangkakan juga pencucian uangnya agar tidak saja akan bermuara pada apakah ada pencucian uang yang dilakukan Angelina, tetapi juga siapa yang menerima meskipun mereka tidak terlibat korupsinya. Dalam UU TPPU orang yang mengalirkan hasil kejahatan ataupun yang mene rima hasil kejahatan sepanjang yang bersangkutan mengetahui atau paling tidak patut menduga uang terse but berasal dari kejahatan adalah pelaku pencucian uang.

Secara lengkap yang dimaksud dengan tindak pidana pencucian uang seperti tercantum dalam Pasal 3, 4 dan 5 untuk Undang-Undang No 8 Tahun 2010 gambarannya sebagai berikut. Pasal 3: setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Pasal 4: setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimak sud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Pasal 5: (1) setiap orang yang meneri ma atau menguasai penempatan, pentrans feran, pembayaran, hi bah, sumbangan, peni tipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya tau patut diduganya me atau patut diduganya me rupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.  (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pihak pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana di atur dalam undang undang ini.

Ketentuan antipencucian uang secara teoretis dapat digunakan untuk menjerat para koruptor bukan dari hulunya, melainkan dari hilirnya, yaitu dengan penelusuran ke mana aliran dana korupsi itu bermuara (follow the money as a proceed of crime/corruption). Dengan demikian, harus dipahami bahwa koruptor yang kemudian mengalirkan uang hasil korupsinya berarti telah melakukan dua kejahatan sekaligus (korupsi dan pencucian uang) dan itu idealnya dalam satu dakwaan. Selain itu, orang yang menerima hanya dijerat dengan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 5. Karena pencucian uang fokus pada penelusuran aliran dana hasil korupsi (kejahatan lain), upaya pemblokiran dana atau penyitaan harus disegerakan untuk keperluan tujuan akhir, yaitu perampasan. Tentu selain itu memenjarakan pelaku.

Keuntungan Penerapan UU TPPU

Dengan penggunaan UU TPPU, pengungkapan korupsi bisa diawali dengan menelusuri aliran dana atau transaksi yang dilakukan tersangka. Termasuk dalam hal itu nantinya diharapkan ditemukan adanya aliran dana pada pihak lain. Artinya pendekatan itu merupakan strategi pengembangan penyidikan yang tentu tidak perlu lagi bergantung pada pengakuan tersangka, tetapi mencari tersangka lain dengan cara menemukan di mana aliran dana bermuara. Pendekatan pencucian uang bisa memberdayakan bantuan PPATK untuk meminta data aliran dana yang mencurigakan yang telah dianalisis PPATK.

Selain itu, dengan menggunakan pasal pencucian uang, pembukaan rekening bisa lebih cepat dan juga lebih cepat dilakukan pengamanan seperti penundanaan transaksi atau pemblokiran rekening. Terkait dengan adanya dugaan bahwa ada hasil kejahatan yang dicuci, bisa diterapkan pembuktian terbalik di pengadilan, yaitu terdakwa wajib membuktikan harta kekayaannya bukan merupakan hasil kejahatan (Pasal 77) dengan cara mengajukan alat bukti yang cukup (Pasal 78). Bila terdakwa tidak bisa membuktikan, harta kekayaannya dirampas dan dinyatakan terbukti melakukan pencucian uang. Hal itu pernah dilakukan terhadap perkara korupi Bahasyim.

Tidak Boleh Ragu

Dengan uraian tersebut seharusnya KPK tidak ragu lagi untuk menerapkan sangkaan pencucian uang pada Angelina sebagaimana yang dilakukan pada Wa Ode. Dengan menerapkan UU TPPU, akan lebih mudah dicari (dan lebih cepat) dikembangkan siapa saja yang terlibat dalam mafia korupsi dan pencucian uang terkait dengan kasus Angelina. Itu terutama untuk mencari bukti apakah nama-nama yang pernah disebutkan menerima aliran dana dari Angelina seperti Mirwan Hamid, Anas Urbaningrum, Andi Mallarangeng, dan I Wayan Koster benar terdapat aliran kepada mereka, bagaimanapun nama-nama tersebut telah disebutkan dalam kesaksian di pengadilan.

KPK juga sangat dituntut untuk lebih menguasai teknis yuridis penegakan hukum terhadap perkara korupsi yang terkait dengan pencucian uang, dan segala strateginya, terutama memulai dari penelusuran aliran dana hasil korupsi, yang akan bermuara pada siapa pun yang menikmati hasil korupsi akan diseret ke pengadilan, dipenjara, dan terkena perampasan harta. Untuk menyemangati KPK, perlu disampaikan di sini bahwa kepolisian dan kejaksaan telah menyidik sekaligus menuntut terkait dengan korupsi plus pencucian uang, dan mereka berhasil.

Jumat, 16 Maret 2012

Korupsi dan Pencucian Uang


Korupsi dan Pencucian Uang
Yenti Garnasih, DOSEN UNIVERSITAS TRISAKTI, JAKARTA;
PAKAR HUKUM PIDANA PENCUCIAN UANG
SUMBER : SINDO, 16 Maret 2012



Berita tentang korupsi terkait pajak dan pencucian uang kembali merebak. Padahal perkara Gayus yang menghebohkan belum benar-benar reda.

Dalam sebulan terakhir muncul dua oknum Direktorat Jenderal Pajak dari Golongan III, Dhana Widyatmika (DW) dan Ajib Hamdani (AH), yang ditengarai terlibat kejahatan pajak dan pencucian uang. Pemicu pengungkapannya adalah uang di rekening mereka yang jumlahnya luar biasa besar,dan ternyata ada temuan baru lagi ratusan pegawai pajak yang juga ditengarai memiliki rekening gendut. Pertanyaannya, mengapa begitu banyak temuan rekening gendut petugas pajak, dan mengapa muncul lagi dugaan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh para petugas pajak tersebut?

Hal itu membuktikan bahwa penanganan kasus Gayus bahkan Bahasyim tidak membuat jera para petugas lain di Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu ada kemungkinan pengawasan internal dan reformasi birokrasi serta program remunerasi juga kurang berpengaruh pada orang-orang tertentu yang memang berpotensi untuk melakukan korupsi. Dalam kasus korupsi pajak polanya mirip dengan Gayus, yaitu mendapatkan uang dengan cara korupsi, kemudian disembunyikan atau diinvestasikan atau dibelanjakan dan disetorkan—perbuatan terakhir inilah yang memperlihatkan pola pencucian uangnya.

Korupsi dan Pencucian Uang

Untuk kasus DW,kejaksaan sementara menyangkakan perbuatan DW dengan Pasal 2, 3, 5,dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 3 dan 4 Undang- Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Seharusnya kejaksaan segera mengembangkan temuannya sehingga didapatkan pelaku lain. Belajar dari kasus Gayus, tampaknya pengembangan itu yang tidak dilakukan,sehingga terkesan korupsi dan pencucian uang hanya melibatkan Gayus seorang dan ini sangat janggal.

Demikian juga dengan DW, AH, dan mungkin yang lain, harus didalami keterlibatan orang lain di direktorat itu. Mustahil dia bekerja sendiri karena sudah sekian lama baru terungkap. Selain itu yang penting adalah keterlibatan wajib pajak, karena sangkaan menerima suap dan gratifikasi berarti tidak mungkin peristiwa itu berlangsung hanya dengan sepihak. Ada hal yang menarik dalam kasus ini yang justru terungkap karena laporan dari masyarakat dan kemudian kejaksaan meminta data rekening DW pada PPATK yang kemudian didapatkan beberapa transaksi yang kemudian didalami.

Pada umumnya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh petugas pajak adalah perbuatan memperkaya diri dengan modus penggelapan pajak atau menawarkan jasa pada wajib pajak untuk meringankan pajak yang harus dibayarkan, penyuapan, gratifikasi, bahkan pemerasan. Kemudian, hasil korupsi tersebut ada yang disimpan di rekening maupun dalam safety deposit box, atau untuk membeli berbagai barang. Ada juga yang diinvestasikan. Perbuatan terhadap hasil kejahatan itulah yang disebut sebagai praktik pencucian uang.

Tindak pidana itu secara umum didefinisikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan dalam upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan. Bentuknya bermacam- macam,misalnya mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, dan lain-lain dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan hasil kejahatan tersebut.

Selain itu, siapa saja yang menerima hasil kejahatan tersebut, seperti memberikan rekeningnya untuk menampung hasil kejahatan atau menerima hibah atau menerima untuk melakukan kegiatan usaha dan lain-lain, maka orang ini dikategorikan sebagai pelaku pencucian uang pasif. Perbuatan mencuci inilah yang harus didalami oleh kejaksaan ke mana hasil kejahatan tersebut mengalir dan siapa saja yang menerima hasil kejahatan, selain juga siapa saja yang terlibat korupsi pajaknya yang sangat mustahil dilakukan sendiri.

Pencucian Uang dalam Korupsi

Sesuatu yang penting dipahami adalah bahwa bila terjadi korupsi hampir pasti juga dilakukan pencucian uang, yaitu ketika koruptor tersebut menyembunyikan atau menikmati hasil korupsinya. Maka seharusnya setiap menangani korupsi jangan hanya dijerat tindak pidana korupsi, tapi juga dengan antipencucian uang. Karena pada kenyataannya hasil korupsi tersebut pasti telah dialirkan atau digunakan, yang menunjukkan bahwa mereka juga melakukan pencucian uang.

Dengan ditelusuri ke mana uang hasil korupsinya dicuci, maka kita berharap penegak hukum bisa merampas hasil korupsi tersebut dan mengembalikan ke negara. Hal yang juga penting adalah siapa pun yang menguasai hasil korupsi tadi dipidana karena terlibat pencucian uang. Belakangan banyak pejabat dan aparat yang terlibat korupsi dan hasil korupsi sudah mengalir ke mana-mana, sayangnya hanya sedikit yang dijerat dengan pasal-pasal antipencucian uang, sehingga hasil kejahatan tidak kembali dan orang yang terlibat tidak tersentuh hukum.

Dengan menerapkan antipencucian uang pada pelaku korupsi (termasuk korupsi pajak), maka upaya perampasan hasil korupsi lebih optimal sekaligus bisa memenjarakan siapa pun yang menikmati hasil jarahan uang rakyat tersebut, selain memenjarakan koruptornya. Hal yang lebih penting lagi, dengan diterapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dapat dilakukan pembuktian terbalik, yaitu koruptor yang menyangkal hartanya berasal dari korupsi, atau orang lain yang menerima hasil korupsi, akan diperintahkan oleh hakim untuk membuktikan asal-usul hartanya tersebut.

Kalau dia tidak bisa membuktikan harta tersebut bersumber dari kegiatan yang sah, maka harus disita untuk negara dan pelakunya dipidana. Untuk itu seharusnya tidak ada lagi alasan penegak hukum tidak menerapkan UU Tindak PidananPencucianUangdalam perkara korupsi, bila mau menuntaskan perkara dengan menjangkau siapa pun yang terlibat termasuk yang menerima aliran dana hasil korupsi.