Tampilkan postingan dengan label Monster Pedofilia - di TK JIS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Monster Pedofilia - di TK JIS. Tampilkan semua postingan

Selasa, 29 April 2014

Setop Stigma!

Setop Stigma!

Reza Indragiri Amriel ;   Anggota Asosiasi Psikologi Islami
SINAR HARAPAN, 28 April 2014

Artikel ini juga dimuat di JAWA POS 28 April 2014
                                                                                                                       
                                                                                         
                                                             
Sah sudah! Tepat dugaan saya! Kalau boleh mengutarakan rekomendasi paling ekstrem, saya ingin sekali menyarankan bocah hebat—yang menjadi sasaran kebiadaban petugas kebersihan di Jakarta International School (JIS)—dan keluarganya sesegera mungkin angkat kaki dari negeri ini.

Bukan karena saya tidak menaruh hati, apalagi benci kepada si bocah hebat tersebut. Justru karena saya tidak yakin, betapa pun ia telah sedemikian perkasa menaklukkan rasa takutnya dengan berani mengutarakan tragedi yang dialami, cepat atau lambat akan lalu-lalang ungkapan-ungkapan bermuatan stigma ke bocah hebat tersebut.

Simak saja anggapan negatif bahwa ibunda si bocah hebat tersebut berelasi buruk dengan darah dagingnya sendiri. Itu karena si bocah hebat ternyata memilih bercerita ke Captain America, tokoh yang tidak nyata, ketimbang ke figur yang melahirkannya. Jelas, itu anggapan ngawur. Lazimnya, orang-orang yang terpapar trauma perilaku mereka cenderung mengunci mulut rapat-rapat dan mengisolasi diri.

Demikian pula dengan si bocah hebat. Butuh waktu baginya untuk sedikit memulihkan kondisi psikisnya hingga yakin, tetap ada satu dua orang yang sudi menyodorkan telinga dan hatinya guna menyimak penuturan si bocah hebat itu.

Strategi menghadirkan Captain America guna memancing anak bercerita merupakan langkah tepat. Dunia anak identik dengan bermain, imajinasi. Kedekatan yang si bocah hebat rasakan dengan tokoh Captain America di satu sisi, tidak sepatutnya disimpulkan sebagai kegagalan ibu si bocah hebat di sisi lain dalam menjalankan peran orang tua secara efektif.

Baca pula posting di sebuah akun Facebook milik seseorang yang menjejerkan namanya dengan foto Bung Karno. Mengawali posting-nya dengan satu kata serapah, ia lalu mengkritik biaya pendidikan di JIS yang mencapai puluhan juta rupiah. Sampai di situ semua masih bisa diterima akal.

Anggap saja si pemilik akun adalah anak muda, kritikus sosial yang punya impian memutar orbit Bumi ke arah kebalikannya. Tapi selanjutnya, zig-zag nalar politisnya menjadi urakan. Si empunya akun menyatakan dukungannya terhadap para pelaku kekerasan seksual di JIS, bahkan menggelari mereka sebagai “pahlawan bangsa”.

Logika yang kacau-balau? Lidah (jemari) yang meracau? Apa pun itu, saya tidak menemukan pembenaran barang sedikit pun terhadap orang yang melontarkan kritik—tepatnya hujatan—sosial, lalu menutupnya dengan sanjungan bagi manusia-manusia laknat yang telah menjadikan anak-anak sebagai sasaran kekejian mereka.

Dua contoh di atas sesunggunya bukti kebenaran pernyataan Albert Bandura. Tokoh psikologi itu pada suatu masa berteori, mana kala hukum pidana kehilangan tajinya memunculkan efek jera, adalah sanksi sosial yang kemudian bisa diharapkan lebih sakti melumpuhkan para penjahat agar tidak mengulangi perbuatan mereka. Stigmatisasi adalah salah satu bentuk sanksi sosial itu.

Persoalannya, mengapa “sanksi sosial” sedemikian munkar justru ditujukan kepada si bocah hebat di JIS? Memang luka di tubuhnya kelak menutup kembali, tapi tidak demikian dengan cedera batin. Trauma itu bisa jadi mengendap selamanya.

Kini, ketika ia bersama orang-orang yang peduli padanya tengah bersusah payah mencoba membangun ketangguhan psikis menghadapi kenangan traumatis itu, tiba-tiba muncul “manusia-manusia” yang seakan tidak lagi mempunyai kemanusiaan mereka. Mereka, dalam ingatan saya yang mengacu pada hadis Nabi, laksana makhluk yang menampakkan tanduknya di pengujung petang menjelang magrib.

Mereka yang melontarkan stigma kepada si bocah hebat sudah sepantasnya tahu, tidak sedikit korban kekerasan seksual yang setelah dewasa menjelma sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ada amarah, kebencian, kesedihan, dan sebutan-sebutan lainnya yang identik dengan sakit hati yang bermukim dalam diri, menunggu waktu bisa dilampiaskan kembali. Memang, hanya sebagian yang bernasib sedemikian buruk. Sebagian lagi, kendati telah melalui episode hidup yang begitu buruk, mampu tumbuh dewasa menjadi individu penyintas yang hidup produktif.

Salah satu faktor pembeda antara kedua kelompok individu tersebut adalah dukungan sosial. Anak-anak yang tetap memperoleh dukungan sosial terbukti gilang-gemilang melewati fase berat dan kelak menjadi petarung yang aktif menangkal jatuhnya anak-anak lain ke penderitaan serupa.

Jika penghakiman-penghakiman sosial berupa stigmatisasi terus berkeliaran, jelas ini tidak bermanfaat bagi pemulihan si bocah hebat. Ia terus-menerus diposisikan sebagai korban, sebutan untuk manusia yang berada di bawah. Ia tak putus-putus dipandang sosok yang kehilangan keberdayaannya. Ia, yang darahnya masih mengalir dan napasnya masih berembus, dipaksa mati dengan palu godam verbal yang dihantamkan berulang kali ke kepalanya.

Itu semua yang membuat saya, sekali lagi, ingin sekali menyarankan si bocah hebat dan orang tuanya segera berkemas dan meninggalkan negeri yang banyak warganya merupakan titisan kaum jahiliyah ini, kaum yang menyikapi aksi mengubur bayi hidup-hidup sebagai kebiasaan lumrah!

Pasti ada rahasia yang Tuhan kirim dengan menguji si bocah hebat itu. Ujian yang apabila—saya yakin—berhasil diatasi, akan melontarkannya ke kedudukan mulia.

Sayangnya, selalu ada pihak yang tidak menghendaki terealisasinya janji Zat yang mahakasih dan mahacinta itu. Pihak itu menghampiri dengan menimpakan beban tambahan ke diri bocah hebat. Ia, pihak itu, tanpa sadar barangkali tengah memamerkan kelemahan, sekaligus keburukan dirinya pribadi. Ia, yang karena tidak berpengharapan menjadi penghuni Firdaus, akhirnya memilih menyabotase orang lain agar masuk ke lembah kehinaan.

Untuk itu, “jika tidak mampu mengucapkan kebaikan, setidaknya jangan berbicara”! Tidak ada pepatah lain yang lebih relevan ditujukan kepada para “hakim” yang mengayun-ayunkan palu stigmanya ke si bocah hebat dan anak-anak lain yang juga berjuang menjadi penyintas.

Bait “Ben” yang dinyanyikan mendiang Michael Jackson ini sesuai benar dengan suasana hati saya. Kini, dengan seutuh jiwa, saya bisikkan lirik lagu itu ke si bocah hebat dan ribuan bahkan mungkin jutaan anak lainnya yang juga harus terlebih dahulu menapaki cerita kelam sebelum menjadi pemenang.

“Most people would turn you away I don't listen to a word they say… If you ever look behind and don't like what you find there's something you should know, you've got a place to go...” Allahu a’lam.

Senin, 28 April 2014

Stop Stigma!

Stop Stigma!

Reza Indragiri Amriel  ;   Anggota Asosiasi Psikologi Islami
JAWA POS, 28 April 2014
                                                
                                                                                         
                                                             
Sah sudah! Tepat dugaan saya! Kalau boleh mengutarakan rekomendasi paling ekstrem, saya ingin sekali menyarankan bocah hebat -yang menjadi sasaran kebiadaban petugas kebersihan di Jakarta International School- dan keluarganya untuk sesegera mungkin angkat kaki dari negeri ini.

Bukan karena saya tidak menaruh hati, apalagi benci, kepada si bocah hebat tersebut. Justru karena saya tidak yakin bahwa betapa pun ia telah sedemikian perkasa menaklukkan rasa takutnya dengan berani mengutarakan tragedi yang ia alami, cepat atau lambat akan lalu lalang ungkapan-ungkapan bermuatan stigma ke arah si bocah hebat tersebut.

Simak saja anggapan negatif bahwa ibunda si bocah hebat tersebut memiliki relasi buruk dengan darah dagingnya sendiri. Itu karena si bocah hebat ternyata memilih untuk bercerita ke Captain America, tokoh yang tidak nyata, ketimbang ke figur yang melahirkannya. Jelas, itu anggapan ngawur. Lazimnya orang-orang yang terpapar trauma, kecenderungan perilaku mereka adalah mengunci mulut rapat-rapat dan mengisolasi diri. Demikian pula si bocah hebat. Butuh waktu baginya untuk sedikit memulihkan kondisi psikisnya hingga yakin bahwa tetap ada satu-dua orang yang sudi menyodorkan telinga dan hatinya untuk menyimak penuturan si bocah hebat.

Nah, strategi menghadirkan Captain America guna memancing anak bercerita merupakan langkah tepat. Dunia anak identik dengan bermain, dengan imajinasi. Kedekatan yang dirasakan si bocah hebat dengan tokoh Captain America pada satu sisi tidak sepatutnya disimpulkan sebagai kegagalan ibu si bocah hebat pada sisi lain dalam menjalankan peran orang tua secara efektif.

Contoh di atas sesungguhnya bukti akan kebenaran pernyataan Albert Bandura. Tokoh psikologi itu pada suatu masa berteori bahwa manakala hukum pidana kehilangan tajinya untuk memunculkan efek jera, adalah sanksi sosial yang kemudian bisa diharapkan akan lebih sakti melumpuhkan para bandit agar tidak mengulangi perbuatan mereka. Stigmatisasi adalah salah satu bentuk sanksi sosial itu.

Persoalannya, mengapa "sanksi sosial" sedemikian mungkar justru ditujukan kepada si bocah hebat di JIS sana? Luka di tubuhnya kelak akan menutup kembali. Tapi, tidak demikian cedera batin. Trauma itu bisa jadi akan mengendap selamanya. Dan kini, ketika ia bersama orang-orang yang peduli padanya tengah bersusah payah mencoba membangun ketangguhan psikis untuk menghadapi kenangan traumtis itu, tiba-tiba muncul "manusia-manusia" yang seakan tidak lagi mempunyai kemanusiaan mereka. Mereka, dalam ingatan saya yang mengacu pada hadis Nabi, laksana makhluk yang menampakkan tanduknya di penghujung petang menjelang magrib.

Mereka yang melontarkan stigma kepada si bocah hebat sudah sepantasnya tahu bahwa tidak sedikit korban kekerasan seksual yang setelah dewasa juga menjelma sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ada kemarahan, kebencian, kesedihan, dan sebutan-sebutan lain yang identik dengan sakit hati yang bermukim dalam diri dan menunggu waktu untuk bisa dilampiaskan kembali. Memang, hanya sebagian yang bernasib sedemikian buruk. Sebagian lagi, kendati telah melalui episode hidup yang begitu buruk, mampu tumbuh dewasa menjadi individu penyintas yang hidup produktif. Salah satu faktor pembeda antara dua kelompok individu tersebut adalah dukungan sosial. Anak-anak yang tetap memperoleh dukungan sosial terbukti gilang-gemilang melewati fase berat dan kelak menjadi petarung yang aktif menangkal jatuhnya anak-anak lain ke penderitaan serupa.

Jika penghakiman-penghakiman sosial berupa stigmatisasi terus berkeliaran, jelas ini tidak akan bermanfaat bagi proses pemulihan si bocah hebat. Ia terus-menerus diposisikan sebagai korban, sebutan untuk manusia yang berada di bawah. Ia tak putus-putus dipandang sebagai sosok yang kehilangan keberdayaannya. Ia, yang darahnya masih mengalir dan napasnya masih berembus, dipaksa untuk mati dengan palu godam verbal yang dihantamkan berulang-ulang ke kepalanya. Itu semua yang membuat saya, sekali lagi, ingin sekali menyarankan agar si bocah hebat dan orang tuanya untuk segera berkemas dan meninggalkan negeri yang banyak warganya merupakan titisan kaum jahiliyah -kaum yang menyikapi aksi mengubur bayi hidup-hidup sebagai kebiasaan lumrah!

Pasti ada rahasia yang dikirim Tuhan dengan menguji si bocah hebat itu. Ujian yang apabila -dan saya yakin- berhasil ia atasi akan melontarkannya ke kedudukan mulia. Sayangnya, selalu ada pihak yang tidak menghendaki terealisasinya janji Zat yang Maha Kasih dan Maha Cinta itu. Pihak itu menghampiri dengan menimpakan beban tambahan ke diri si bocah hebat. Ia, pihak itu, tanpa sadar barangkali tengah memamerkan kelemahan sekaligus keburukan dirinya pribadi. Ia, yang karena tidak berpengharapan menjadi penghuni firdaus, akhirnya memilih untuk menyabotase orang lain agar masuk ke lembah kehinaan.

Untuk itu, "Jika tidak mampu mengucapkan kebaikan, setidaknya jangan berbicara!" Tidak ada pepatah lain yang lebih relevan ditujukan kepada para 'hakim' yang mengayun-ayunkan palu stigmanya ke arah si bocah hebat dan anak-anak lain yang juga berjuang untuk menjadi penyintas.

Bait "Ben" yang dinyanyikan mendiang Michael Jackson ini sesuai benar dengan suasana hati saya. Kini, dengan seutuh jiwa, saya bisikkan lirik lagu itu ke si bocah hebat dan ribuan bahkan mungkin jutaan anak lainnya yang juga harus terlebih dahulu menapaki cerita kelam sebelum menjadi pemenang.

"Most people would turn you away I don't listen to a word they say... If you ever look behind and don't like what you find. There's something you should know, you've got a place to go"

Allahu a'lam.

Jumat, 25 April 2014

Menjadikan Sekolah Ramah Anak

Menjadikan Sekolah Ramah Anak  

Darmaningtyas  ;   Ketua Departemen Pendidikan dan Pebudayaan Nilai-nilai Kejuangan 45 Dewan Harian Nasional (DHN) 45, Jakarta
SINAR HARAPAN, 23 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
Kasus tindak kejahatan seksual yang menimpa anak-anak Taman Kanak-kanak (TK) Jakarta International School (JIS) mengagetkan, sekaligus menggegerkan dunia pendidikan negeri ini. Hal tersebut karena hal itu terjadi di sekolah yang memiliki label internasional.

Masyarakat selalu membayangkan, segala sesuatu yang berlabel “internasional” serbasempurna, termasuk perlindungan terhadap anak-anaknya lebih terjaga. Namun ternyata, penggambaran yang serbaideal itu hancur dengan kasus yang mencuat ke publik tersebut.

Penulis memilih menggunakan istilah “kejahatan seksual”, bukan sekadar pelecehan seksual, karena memang yang dilakukan kepada anak-anak tersebut sudah sampai pada tingkat kejahatan.

Pelecehan itu bila baru sampai pada kata-kata atau sentuhan semata, tidak menimbulkan rasa sakit, tapi menimbulkan rasa benci dan tidak suka.

Sementara itu, yang dilakukan para pelaku ini sudah sampai sodomi kepada anak-anak. Hal ini berdampak sakit dan traumatis kepada anak-anak. Bahkan ada korban yang kemudian terkena herpes pascakejahatan seksual yang dialaminya. Kejahatan tersebut juga menimbulkan perasaan ngeri, sekaligus geram pada orang tua.

Kasus kejahatan seksual tersebut sebetulnya sudah berlangsung lama, Maret 2014, seperti dituturkan salah satu orang tua korban yang mulai mencium kejanggalan perilaku anaknya pada pertengahan Maret 2014. Anak tersebut sering ketakukan, mengigau, dan berteriak saat tidur.

Namun, si anak tidak mau bicara. Baru setelah ditemukan luka memar di perut kanan pada 20 Maret 2014, si anak mengakui, ia menjadi korban kekerasan di toilet.

Seandainya orang tua tidak peka terhadap perubahan perilaku anaknya, barangkali kasus kejahatan seks di JIS tidak terungkap, terpendam lama sehingga pembuktiannya agak sulit.

Sebetulnya, kasus kejahatan atau pelecehan seksual di sekolah sudah sering terjadi. Sebagai contoh, pada medio November 2012, seorang murid laki-laki MTs Negeri Negara Kabupaten Jembrana yang berinisial SQ mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh IM, seorang guru laki-laki, sebanyak empat kali.

Awal 2013, orang tua dari siswi kelas III SMA di Jakarta juga melaporkan guru yang sekaligus wakil kepala sekolah karena sang guru telah melakukan pelecehan seksual antara Juni-Juli 2012.

Pelecehan seks pun terjadi terhadap seorang siswi di SMPN 28 Jakarta, setahun silam (April 2013), yang dilakukan teman-temannya, serta direkam menggunakan kamera handphone. Teman-teman siswi itu memaksanya berpura-pura beradegan seks (tidak sampai melakukan hubungan seks), kemudian merekam adegan tersebut di ruang kelas.

Ketiga contoh yang disebutkan di atas ada yang merupakan kejahatan seksual, ada pula yang masih sebatas pelecehan seksual. Ketika guru yang wakil kepala sekolah dengan menggunakan otoritasnya merayu muridnya untuk berhubungan seksual, itu bukan lagi pelecehan, melainkan sudah sampai taraf kejahatan.

Seharusnya, guru justru melindungi anak didiknya dari segala tindak kriminalitas maupun kejahatan lain, bukan justru memanfaatkannya guna memuaskan nafsu duniawi.

Sekadar Merek Dagang

Kasus-kasus pelecehan dan kejahatan seksual di lingkungan sekolah maupun oleh guru/orang yang lebih senior terhadap murid atau orang yang lebih junior yang terjadi di beberapa tempat dan dengan waktu yang berbeda-beda itu selalu menarik perhatian. Namun, ketertarikan itu hanya sesaat, setelah itu orang lupa kasusnya dan lupa pula substansi pendidikan yang harus dijalankan para stakeholders.

Praksis pendidikan pun berjalan seperti biasa, seperti saat belum munculnya kasus-kasus tersebut. Artinya, kasus buruk itu tidak dijadikan bahan refleksi bagi orang tua, sekolah, dinas pendidikan, maupun kementerian terkait untuk membenahi praksis pendidikan dalam negeri ini.
Semula masyarakat beranggapan, kasus serupa hanya terjadi di sekolah-sekolah reguler atau pinggiran.

Ternyata, di sekolah internasional kasus serupa terjadi. Bahkan tragisnya, itu menimpa anak-anak usia TK sehingga mengesankan, label “internasional” yang melekat di dalamnya itu sekadar merek dagang, tidak mencerminkan kualitas di dalamnya.

Kualitas yang dimaksudkan di sini bukan sekadar hasil, melainkan proses yang memberikan rasa aman dan nyaman kepada murid-muridnya sehingga sekolah terasa ramah buat anak-anak.

Bagi penulis, kasus yang menimpa anak-anak TK di JIS menimbulkan pertanyaan besar, mengingat ini pendidikan untuk anak-anak di bawah umur. Pertanyaan sederhananya, sejauh mana jarak antara ruang kelas dengan toilet dan bagaimana bentuk toiletnya sehingga memungkinkan petugas cleaning service melakukan kejahatan tersebut?

Sejauh mana pengawasan terhadap anak-anaknya sehingga saat siswa ke toilet agak lama tidak menimbulkan kecurigaan pada guru? Bagaimana pendidikannya sehingga anak sampai tidak bisa menceritakan pengalaman buruknya saat pergi ke toilet?

TK pada umumnya, ruang toilet itu dibuat semiterbuka untuk memudahkan kontrol terhadap anak saat ke toilet. Ini sekaligus mendidik anak untuk berlatih mandiri dengan pergi ke toilet sendiri. Guru mengawasi dari jauh.

Dengan posisi dan bentuk toilet yang semiterbuka, semestinya segala tindak penyelewengan dapat terdeteksi secara mudah. Tapi, mengapa hal buruk tersebut dapat terjadi di JIS? Mungkinkah secara fisik posisi dan bentuk toilet tidak ramah terhadap anak?

Berdasarkan berita-berita di media massa, sekolah tersebut dilengkapi CCTV di setiap sudut yang strategis. Tapi, mengapa tidak mampu memantau pergerakan anak? Ini cukup mengherankan penulis.

Pengalaman mengelola TK dan pengalaman para guru TK pada umumnya, siswa TK itu adalah anak-anak yang ceria, spontan, dan ekspresif. Bila ada sesuatu yang membuatnya kurang nyaman atau terganggu, mereka langsung mengadu kepada gurunya, “Bu guru, Bu guru…” Apalagi bila merasa disakiti senior dalam toilet, biasanya mereka spontan mengadukannya kepada guru. Namun, mengapa hal itu tidak terjadi pada siswa TK di JIS? Ini cukup mengherankan saya.

Jika dilihat dari latar belakang keluarga, jelas orang tua mereka golongan terpelajar dan mampu secara ekonomi. Umumnya, tingkat pendidikan orang tua berkorelasi positif dengan tingkat keterbukaan anak. Orang tua yang berpendidikan tinggi cenderung lebih demokratis, serta akan melahirkan anak-anak yang terbuka dan ekspresif.

Tapi, mengapa hal itu tidak terjadi pada siswa TK di JIS? Apakah sistem pendidikan di sekolah itu otoriter sehingga dampaknya, guru pun otoriter terhadap murid, kemudian murid tidak berani mengungkapkan permasalahannya?

Di balik munculnya kasus kejahatan seks di sekolah tersebut sesungguhnya membuka banyak pertanyaan yang perlu jawaban jelas. Ini mengingat menurut akal sehat, kejadian tersebut mestinya tidak terjadi di sekolah yang berlabel “internasional”.

Ketika mendengar istilah “internasional”, sesungguhnya imajinasi kita ada pada kesempurnaan infrastruktur yang dapat dengan mudah diakses murid, fasilitas pendidikan yang lengkap, lingkungan yang kondusif, pendidikan yang partisipatif, dan hasil pendidikan yang bagus.

Munculnya kasus kejahatan seks tersebut menggugat kemapanan berpikir kita tentang berpersepsi mengenai konsep sekolah internasional. Pemerintah pun sempat melabeli sekolah-sekolah nasional dengan label “internasional”, meskipun baru taraf rintisan (RSBI=rintisan sekolah bertaraf internasional).

Semoga kasus kejahatan seksual yang terjadi di JIS membukakan mata dan hati kita bersama bahwa merek internasional bukan jaminan serbakesempurnaan. Oleh karena itu, jangan selalu silau dengan merek sekolah internasional.

Hal yang paling penting adalah substansinya: memberikan perlindungan, rasa aman, nyaman, kebebasan kepada anak untuk berekspresi serta mengemukakan pendapatnya, sehingga anak-anak betah tinggal di sekolah. Bukan justru anak merasa terancam di lingkungan sekolah sehingga sekolah merupakan lingkungan yang menakutkan. ●

Rabu, 23 April 2014

Pembelajaran Bersama dari Penutupan TK JIS

Pembelajaran Bersama dari Penutupan TK JIS  

Sri Lestari Yuniarti  ;   Staf di Subdit Kelembagaan dan Kemitraan,
Direktorat Pembinaan PAUD, Ditjen PAUDNI, Kemendikbud
KORAN SINDO, 22 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya menutup Taman Kanak-kanak Jakarta International School (TK JIS). Kepala Pusat Informasi dan Humas(PIH) KemendikbudIbnu Hamad mengatakan, keputusan final pembekuan operasional TK JIS ini diambil dalam rapat pimpinan (rapim) Kemendikbud pada Kamis (17/4) malam lalu. Rapat yang dipimpin langsung Mendikbud Mohammad Nuh tersebut utamanya mengagendakan pembahasan hasil investigasi TK JIS yang dilakukan pada pagi harinya.

Legalitas Operasional TK JIS

Taman Kanak-kanak JIS yang berdiri sejak 1992 selama ini beroperasi hanya berlandaskan izin dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen). Izin ini secara otentik bisa dilihat pada plakat peresmian TK JIS 12 April 1993 yang ditandatangani Dirjen Dikdasmen saat itu, Bapak Hasan Walinono (hasil investigasi awal Tim Ditjen PAUDNI, 17 April 2014). Sesuai izin ini JIS beroperasi berdasarkan izin pendirian sekolah dasar dan menengah. Pada tahun tersebut taman kanak-kanak secara nomenklatur berada di bawah Ditjen Dikdasmen.

Ketika ada regulasi yang mengatur secara khusus mengenai penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (termasuk TK), JIS tidak memperbaharui izin operasional mereka. Terkait ini, keputusan Kemendikbud untuk menutup TK JIS sampai dimiliki izin tersebut merupakan langkah tegas yang tepat. Perlu juga diketahui bahwa sebelum kasus pelecehan seksual yang menimpa salah satu peserta didik TK JIS, Ditjen PAUDNI sudah meminta TK JIS untuk mengurus perizinan. Namun, TK JIS tidak mematuhi prosedur tersebut.

Label Internasional

Kasus JIS ini menjadi momentum bersama untuk berbenah. Utamanya bagi Kemendikbud sebagaimana disampaikan Dirjen PAUDNI (KORAN SINDO, 19 April 2014) status sekolah internasional juga akan diganti dengan sekolah kerja sama pihak lembaga asing dengan Indonesia. Perubahan ini diharuskan sebagai pemenuhan atas amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Nomor 20 Tahun 2003), Pasal 65, yang menyatakan bahwa penyelenggaraan pendidikan asing wajib bekerja sama dengan lembaga pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ini dilakukan dengan mengikutsertakan tenaga pendidik dan pengelola berkebangsaan Indonesia. Inilah yang akan menjadi agenda lanjutan Kemendikbud untuk melihat apakah bentuk kerja sama satuan pendidikan asing telah betul-betul sesuai aturan yang berlaku. Jika tidak, keputusan pembekuan sementara untuk TK JIS juga akan diberlakukan bagi TK asing yang lain. Lebih lanjut terkait perubahan label internasional diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010.

Dalam bab mengenai ketentuan peralihan disebutkan bahwa satuan pendidikan yang dinyatakan oleh pendirinya sebagai sekolah internasional sebelum berlaku PP ini, paling lambat tiga tahun sejak PP ini berlaku wajib menyesuaikan menjadi sekolah berkategori standar atau mandiri, sekolah berbasis keunggulan lokal, sekolah bertaraf internasional, atau sekolah kerja sama antara satuan pendidikan asing dan satuan pendidikan negara Indonesia.

Namun, sejak Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (yang menjadi dasar pembentukan sekolah bertaraf internasional) keberadaan sekolah internasional dihapuskandalampenyelenggaraanpendidikan di Indonesia. Hingga saat ini baru 25 sekolah dari 111 sekolah internasional yang memperbarui atau memperpanjang izin. Banyak yang hanya mengantongi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 1975 antara Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Luar Negeri, serta Departemen Keuangan.

Pembelajaran Bersama

Kasus TK JIS menjadi momentum koreksi diri dan pembelajaran bersama. Karena pendidikan adalah urusan semua pihak, semua pihak harus terlibat dalam benah diri ini. Bagi satuan pendidikan, selama beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kepatuhan pada regulasi yang berlaku menjadi syarat mutlak. Tidak bisa ditawar. Tidak ada izin? Tutup. Bagi pemerintah, proses pengawasan juga menjadi mutlak dilakukan. Jika perlu, sanksi tegas bagi satuan pendidikan yang mbalelo alias tidak taat aturan.

Proses audit, apakah sudah memenuhi delapan standar pendidikan mulai dari standar isi, proses pembelajaran, kompetensi lulusan, hingga pengelolaan, pun wajib ditegakkan. Bagaimanapun kasus pelecehan seksual TK JIS tidak akan menjadi perbincangan ramai jika orang tua korban tidak melapor pada pihak yang berwajib. Berkaca dari sini, orang tua menjadi bagian penting dalam urusan pendidikan. Menanyakan perkembangan anak pada guru bisa dilakukan melalui media-media komunikasi, termasuk pada proses evaluasi perkembangan anak di sekolah.

Demikian juga dengan guru. Jika perkembangan anak terus menerus dipantau, rasanya perubahan perilaku sedikit saja pada anak didik yang masih polos bisa terdeteksi. Guru wajib kooperatif dengan pihak orang tua ketika melihat perkembangan anak didiknya terhambat atau bermasalah. Jika upaya-upaya ini dilakukan secara jujur, berkesinambungan, dan tentu saja taat asas, mudah-mudahan tidak ada lagi kasus TK JIS ini terjadi pada TK yang lain, baik kasus legalitas operasional maupun kasus yang tidak diinginkan lainnya.

Selasa, 22 April 2014

Jakarta International School

Jakarta International School

Ahmad Baedowi  ;   Direktur Pendidikan Yayasan Sukma, Jakarta
MEDIA INDONESIA, 21 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
“The best school-based violence prevention programs seek to do more than reach the individual child. They instead try to change the total school environment, to create a safe community that lives by a credo of non-violence.” Willam De Jong (2006)

KASUS kekerasan yang menimpa sejumlah anak TK diJakarta International School (JIS) menjadi pembuktian lemahnya peran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam mengawasi sekolahsekolah berbasis internasional. Bukan hanya penting untuk mengevaluasi keberadaan seluruh sekolah berbasis internasional yang ada di Indonesia, melainkan juga penting untuk meningkatkan basis kesadaran masyarakat tentang peran dan keterlibatan orangtua serta semua pihak dalam proses pendidikan anak-anak mereka. Prinsip-prinsip keselamatan anak di sekolah harus dielaborasi secara bersama antara pemerintah, orangtua, guru, dan manajemen sekolah.

Dengan praktik tak ada kekerasan di lembaga pendidikan, kredo tentang asas nirkeke rasan ini merupakan disiplin serius yang ingin ditegakkan oleh setiap orang yang terlibat di dunia pendidikan, mengingat konflik dan pertentangan pendapat merupakan hal alami dan tak bisa dihindari oleh setiap manusia. 

Peristiwa kekerasan yang terjadi di kampus JIS, misalnya, membuat kita seolah tak percaya, mengapa manajemen sekolah menjadi sedemikian tertutup dalam konteks ini? Salah satu yang harus kita evaluasi selain posisi budaya nirkekerasan ialah peranan pengembangan kurikulum (curriculum development).

Kesepakatan tentang penanganan konflik dan kekerasan di lembaga pendidikan bukan saja penting untuk dimasukkan ke struktur kurikulum secara formal, melainkan juga bisa diskemakan ke dalam statuta yang mengatur segala urusan konflik secara jelas berdasarkan struktur lembaga pendidikan masing-masing. 

Membangun komitmen pendidikan damai, dengan demikian, ialah kata kunci yang harus dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan pendidikan dalam rangka merancang bangunan resolusi konflik yang memadai di lingkungan pendidikan agar anak-anak kita terhindar dari semua perilaku kasar dan keras di kemudian hari, seperti yang kita lihat hari-hari terakhir ini.

Diskriminasi

Mengapa kita perlu mengevaluasi eksistensi sekolah internasional yang ada di Indonesia? Pertama, tentu saja kita ingin memastikan bahwa sistem pendidikan kita juga memiliki kualitas yang baik sehingga keberadaan sekolah semacam JIS harus tunduk pada norma dan aturan yang berlaku di Indonesia. Alih-alih keberadaan sekolah internasional malah akan menumbuhkan asas diskriminasi di tengah masyarakat kita yang sangat majemuk ini.

Kedua, keberadaan sekolah internasional juga harus disupervisi secara ketat dan berkelanjutan, karena mayoritas siswa yang bersekolah di sana ialah anak-anak Indonesia juga. Karena itu, sebuah tim yang memiliki kewenangan penuh dalam mengevaluasi sistem dan mekanisme proses belajar-mengajar di sekolah internasional harus dibentuk.

Jika kita berkaca pada sejarah sekolah internasional, bahkan di Amerika sendiri, kisruh serupa juga pernah terjadi ketika pada 2006 sebuah sekolah St Clair IB (International Baccalaureate) Program di Los Angeles mengatakan bahwa program IB berorientasi sebagai anti-Amerika dan anti-Kristen. Karena program IB sedari awal ditujukan untuk anak-anak diplomat yang bekerja di luar negeri, desain kurikulumnya kadang-kadang menafikan kurikulum lokal sehingga muncul desakan untuk menutup program IB tersebut. Di dunia saat ini program IB telah menyusupi lebih dari 1.700 sekolah, dan bahkan di Amerika sekalipun jenis program ini masih ada yang menolaknya.

Pertanyaan kritis yang muncul dari kasus ini ialah, jangan-jangan sekolah-sekolah internasional yang ada di Indonesia semata-mata juga akan mengikuti model atau teori pengembangan cara program IB yang terkadang melupakan lokalitas.

Jika mengikuti teori dan model globalisasi pendidikan yang diajukan Yin Cheong Cheng dalam Fostering Local Knowledge and Wisdom in Globalized Education: Multiple Theories (2002), setidaknya ada enam model teori globalisasi pendidikan, yaitu 1) theory of tree, 2) theory of crystal, 3) theory of birdcage, 4) theory of DNA, 5) theory of fungus, dan 6) theory of amoeba. Tiap-tiap teori mengasumsikan tentang pentingnya mempertimbangkan local wisdom sebelum sebuah kebijakan tentang sekolah internasional diberlakukan.

Kritisi kebijakan

Identifikasi teori-teori ini ke dalam struktur lokal/daerah seharusnya dipertimbangkan dalam mengembangkan model pendidikan dengan standar internasional. Jika pada aspek teoretis identifikasinya menunjukkan peluang yang bagus, pilihan model tak akan terlalu rumit karena telah disesuaikan dengan kondisi aktual sebuah daerah.

Salah satu hal yang menarik dari pendekatan di atas, misalnya, bagaimana jika kebijakan soal sekolah internasional di Indonesia diwajibkan untuk mengadopsi teori sangkar burung (theory of birdcage), yaitu membuka diri terhadap globalisasi, tetapi dalam waktu yang bersamaan juga berusaha menyaring pengaruh-pengaruh negatifnya. Dalam teori ini, ideologi dan norma-norma sosial menjadi sumber dasar bagi desain kurikulum dan seluruh kegiatan pendidikan dengan lokus lokal dalam memanfaatkan global knowledge.

Dengan asumsi dari teori ini kemudian otoritas lokal kependidikan kita dapat menentukan tujuan dari sekolah internasional dengan target untuk menghasilkan seseorang yang berpandangan global, tetapi tetap menghargai kearifan lokal dan knowledge yang ada.

Kontroversi soal sekolah internasional yang seolah tertutup ketika ada masalah ataupun tidak, akhir-akhir ini jelas sekali menunjukkan ketidakmatangan kebijakan yang asal jadi, tanpa assessment dan identifikasi problem yang komprehensif.

Akhirnya yang terjadi ialah hanya debat kusir para ahli yang tak berujung, juga hanya berbuah keputusan atau kebijakan baru yang, bisa jadi, malah akan membuat operator pendidikan di sekolah menjadi tambah bingung dan limbung. Yang akan merugi tentu saja anak didik dan para orangtua yang tidak sadar sedang dipermainkan sebuah keputusan/kebijakan yang salah bagi masa depan putra-putri mereka.

Sabtu, 19 April 2014

Mewaspadai Monster Pedofilia

Mewaspadai Monster Pedofilia

Bagong Suyanto  ;   Dosen Sosiologi FISIP Unair, Menulis buku Masalah Sosial Anak
JAWA POS, 19 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
Kisah tindak kekerasan terhadap anak, terutama sexual abuse, niscaya selalu mengejutkan karena kita terkecoh pada profil pelaku dan tempat kejadian yang tidak terduga. Kekerasan seksual yang menimpa salah satu siswa TK Jakarta International School (JIS) belum lama ini adalah kasus ke sekian kali yang terjadi di tanah air ini. Siapa yang mengira, di institusi sekolah yang disebut-sebut sebagai rumah kedua paling aman bagi anak-anak ternyata di sana justru terjadi tindak kejahatan yang mengerikan. Siapa pula yang mengira, petugas cleaning service yang sehari-hari tampak lugu ternyata tega melakukan sodomi kepada seorang bocah berusia 6 tahun yang polos.

Memang, tindak kekerasan yang terjadi di sekolah internasional yang terkenal di Jakarta itu mungkin tidak sedramatis kasus "Robot Gedek" yang telah menyodomi dan membunuh sejumlah anak laki-laki di Jakarta beberapa tahun silam. Tidak pula menggerikan seperti kisah Baequni alias Babeh (48 tahun) yang selain seorang pedofil juga seorang necrofil, yakni seseorang yang senang berhubungan seks dengan mayat. Tetapi, kasus sodomi yang dialami siswa TK JIS ini bagaimana pun tetap saja memiriskan hati para orang tua (Jawa Pos, 17 April 2014).

Bisa dibayangkan, bagaimana hati para orang tua yang selama ini telah memercayakan pendidikan anak-anaknya di sekolah dan di bawah bimbingan guru yang profesional ketika di sana ternyata justru marabahaya tengah mengancam. Zona tidak aman yang semula dipersepsi orang tua hanya mungkin terjadi di jalan-jalan sepi, di tempat-tempat gelap, atau di kawasan marginal ternyata keliru. Sebab, di sekolah dengan pengamanan yang ketat pun tidak tertutup kemungkinan terjadinya tindak kekerasan yang mengancam keselamatan dan masa depan anak-anak.

Di Indonesia kasus pedofilia sesungguhnya adalah salah satu dari tindak kekerasan terhadap anak yang makin lama makin mencemaskan. Meski secara statistik anak-anak korban sodomi tidak sebanyak jumlah anak yang menjadi korban tindak kekerasan yang lain, ada indikasi persoalan ini adalah fenomena "gunung es".

Sekitar 10 tahun lalu, menurut laporan Child Wise, sebuah kelompok advokasi hak anak di Australia, tercatat paling-tidak 80 anak laki-laki di daerah Karangasem telah menjadi korban keganasan para pedofil. Mereka diculik, dianiaya secara seksual, kemudian dibunuh, dan mayat mereka disembunyikan di sebuah gua.

Sementara itu, di Forth Worth, Texas, Amerika, pada tahun 2001 pernah terbongkar situs porno anak-anak yang dikelola oleh Thomas Reedy yang bekerja sama dengan orang Indonesia.

Sebelumnya, penelitian yang dilakukan Rohman dan Adria Rosy S. (1999) di Kuta dan Legian, Bali, juga menemukan bahwa sebagian anak jalanan di sana telah menjadi objek seksual para pedofil dari mancanegara. Anak-anak yang secara ekonomi rentan biasanya dengan mudah menjadi korban bujuk-rayu para pedofil yang menawarkan iming-iming uang dan kemewahan. Pada awalnya, anak-anak itu umumnya tidak sadar bahwa mereka telah masuk pada perangkap sindikat pedofil yang berbahaya. Bah­kan, kalaupun suatu ketika mereka sadar bahwa dirinya telah menjadi korban pedofilia, tidak sedikit dari mereka ujung-ujungnya hanya bisa bersikap pasrah karena adanya ketergantungan yang dengan sengaja diciptakan oleh para pedofil untuk menjerat mangsanya.

Dalam kasus sodomi yang terjadi di JIS, diketahui bahwa pelaku adalah orang lokal dan secara sosial boleh dikata adalah dari kelompok masyarakat yang marginal. Kasus ini membuktikan bahwa kasus-kasus pedofilia bukan sekadar imbas perkembangan sektor pariwisata dan kejahatan lintas negara. Kasus ini merupakan masalah sosial di sekitar kita.

Berbeda dengan kasus-kasus pedofilia yang kebanyakan korbannya adalah anak-anak miskin yang mudah terpedaya dan ditipu dengan pemberian fasilitas kemewahan, kasus pedofilia yang terjadi di JIS dialami oleh anak yang secara ekonomi berasal dari masyarakat yang mapan. Tetapi, terlepas dari asal kelas sosial anak-anak itu, siapa pun anak-anak yang menjadi korban sexual abuse tentu akan sama-sama menderita: mengalami trauma yang panjang, bahkan bukan tidak mungkin akan terganggu proses tumbuh-kembang mereka sepanjang hidup.

Menghukum pelaku sodomi pada anak-anak seberat-beratnya dari segi hukum memang sudah selayaknya dilakukan untuk memberikan sanksi yang setimpal kepada para pedofil yang telah merusak masa depan anak-anak yang tidak berdosa. Tetapi, bagi anak-anak yang telah menjadi korban, proses rehabilitasi untuk memulihkan trauma psikologis yang mereka alami sungguh bukanlah hal yang mudah.

Perkembangan jiwa seorang anak lelaki yang menjadi korban tindak pedofilia dan sexual abuse yang menyimpang niscaya akan terganggu. Bukan tidak mungkin anak-anak korban pedofilia akan mengalami masa-masa pertumbuhan jiwa yang kontradiktif, traumatik, dan bahkan yang ironis sebagian akan menjadi korban ketika mereka tak kunjung lepas dari penderitaannya. Mereka pun kemudian tumbuh dengan gaya hidup dan persepsi yang keliru tentang seks. Di Thailand, konon katanya, anak-anak korban pedofil, jika mereka tidak terbunuh, ketika tumbuh dewasa umumnya mereka kemudian terperosok menjadi gigolo profesional.

Penanganan kasus pedofilia seyogianya tidak didekati sekadar hanya sebagai persoalan hukum dan psikologis. Kasus pedofilia adalah tindak kejahatan kemanusiaan yang melanggar hak-hak anak dan sangat berpotensi menghancurkan masa depan anak. Untuk memastikan agar kelangsungan hidup dan masa depan anak-anak kita tidak terjerumus dalam trauma yang berkepanjangan, langkah yang paling baik adalah bersikap lebih peka dan secara bersama-sama memiliki kepedulian serta kepekaan untuk mencegah anak-anak menjadi korban tindakan child abuse dalam bentuk apa pun.