Tampilkan postingan dengan label Robert Endi Jaweng. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Robert Endi Jaweng. Tampilkan semua postingan

Jumat, 25 Oktober 2019

Setahun Pelaksanaan OSS

PERIZINAN USAHA

Setahun Pelaksanaan OSS


Komitmen pemerintah untuk mereformasi prosedur regulasi dan perizinan usaha tak selalu berjalan mulus. Meski semua tahu bahwa titik masuk krusial dalam memulai usaha adalah mudah dan pastinya mengurus perizinan, respons kementerian/lembaga (K/L) di pusat dan pemda tak berada pada nada dasar yang sama dengan semangat Presiden.

Jumat, 09 Agustus 2019

Agenda Otonomi dan Birokrasi dalam Kabinet

Agenda Otonomi dan Birokrasi dalam Kabinet

Topik pemerintahan, sebagai materi debat capres putaran keempat, 30 Maret lalu, tentu mewarnai pertimbangan pemenang Pilpres 2019 (Joko Widodo-Ma’ruf Amin) saat menyusun formasi kabinet dan mencari figur menteri yang pas untuk menjalankannya lima tahun mendatang.

Senin, 05 Maret 2018

Izin Penelitian

Izin Penelitian
Robert Endi Jaweng  ;   Direktur Eksekutif KPPOD, Jakarta
                                                        KOMPAS, 05 Maret 2018



                                                           
Ekosistem penelitian di negeri ini telah lama diganggu aneka hambatan sistemik. Salah satunya yang memantik polemik terbaru datang dari sisi negara:  surat keterangan (izin) yang wajib diurus lembaga penelitian sebagaimana diatur sebagai penegasan ulang dalam Permendagri No 3/2018.

Kemunculan beleid ini menyimpan kontradiksi dalam dirinya. Selain proses penyusunan tak melibatkan para peneliti yang hendak diatur (problem moral kebijakan), regulasi ini muncul di tengah kehendak kuat Presiden Jokowi agar program-program yang dibuat pemerintah mesti mencerminkan kondisi empiris dan kebutuhan masyarakat. Penelitian sebagai jalan metodis mendapatkan bukti-bukti di lapangan bagi pembuatan kebijakan publik (evidence-based policy making) justru dipersulit.

Namun, lebih mendasar lagi, regulasi dan birokrasi izin penelitian itu sendiri merupakan raut kasar intervensi negara untuk mengendalikan dunia akademik. Pengalaman berbagai lembaga riset—terutama yang berbasis kampus, asosiasi usaha/swasta dan masyarakat sipil—menunjukkan izin yang merupakan warisan negara otoritarian Orde Baru (sejak 1972 berupa surat kawat, diperkuat lewat Permendagri No 64/2011, Permendagri No 7/2014 dan terakhir Permendagri No 3/2018) berdampak atas teknis manajemen dan substansi desain penelitian.

Larangan penelitian

Dalam penelusuran lebih jauh, studi terbaru Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) di Provinsi Yogyakarta, Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya dan Kabupaten Malang yang diumumkan belum lama ini menunjukkan sejumlah tipologi kebermasalahan krusial.

Dalam ruang terbatas ini hanya disampaikan dua ikhtisar perihal manfaat keberadaan dan tata kelola birokrasi terkait efektivitas pelaksanaan dan implikasi praktis di lapangan.  Pertama, sebagaimana lazim dalam izin usaha dan aneka izin lain di republik ini, pertanyaan “siapa butuh apa” mengarah ke jawaban klasik: alih-alih peneliti, sesungguhnya negara yang membutuhkan keberadaan izin penelitian itu.

Proposisi negara: penelitian adalah barang terlarang; agar bisa dilakukan, peneliti harus mengantongi izin negara lebih dulu. Sikap ini erat terkait apa yang oleh Permendagri No 3/2018 dirumuskan sebagai “dampak-dampak negatif penelitian” atau secara vulgar dituding berpengarauh terhadap risiko keamanan dan keutuhan NKRI, harmoni sosial, hingga menyelamatkan wajah pejabat.

Pada sisi lain, narasumber dari kalangan peneliti sendiri justru bingung merumuskan manfaat bersih apa yang mereka peroleh, kecuali bahwa jika sudah mengantongi izin maka—meski bukan jaminan—berpeluang meraih data dan narasumber pemerintah. Namun, ini tentu hanya bisa dibilang sebagai manfaat jika cara lihatnya juga berada dalam optik negara tadi: data dan narasumber adalah obyek terlarang; para peneliti harus membeli “karcis masuk” untuk bisa akses keduanya.

Harapan lebih jauh agar nomor registrasi izin itu sekurangnya menjadi kode pencarian dalam pangkalan data yang kelak menjadi lumbung informasi/pengetahuan bagi publik (repositori) dan bahan dasar bagi pembuat kebijakan (knowledge to policy) bagai menggantang asap. Izin jelas gagal menjadi semacam sistem insentif bagi peneliti untuk berharap adanya “manfaat lebih” dari repot-repot mengurusnya ke birokrasi.

Kedua, sindrom birokratisasi seperti lazimnya berurusan dengan instansi pemerintah/pemda di negeri ini memengaruhi arus manajemen penelitian. Untuk studi skala nasional, lembaga penelitian mengurus izin bertingkat: di ousat (Ditjen Polpum), di provinsi (Kesbangpol), berakhir di kabupaten/kota (Kesbangpol atau PTSP).

Bahkan dalam Pasal 8 Ayat (2) Permendagri No 3/2018 ditambah satu mata rantai baru: surat permohonan yang “direstui” lurah/kades yang dalam praktiknya niscaya melahirkan “restu” lain di level RT/RW. Tak ada kepastian waktu untuk bisa merampungkan semua tahapan, namun hitungan argo normal tercepat adalah 8 hari meski realisasinya secara umum bisa 3 minggu. Model birokrasi bertingkat demikian berimplikasi kepada izin yang saling mensyaratkan dan saling mengunci. Peneliti tak akan pernah memperoleh izin di provinsi jika belum mengantongi izin dari pusat, demikian selanjutnya provinsi terhadap kabupaten/kota.

Ketiadaan standar operasi hingga problem teknis di street level bureuacracy semacam kelurahan atau desa hingga nasional membuat urusan izin gampang berubah jadi pasar gelap yang rentan perburuan rente. Variasi lokal yang tajam, bahkan antar daerah di Jawa, tak kalah bikin pusing peneliti sejak identifikasi instansi yang hendak ditemui hingga tahapan prosedur dan kelengkapan dokumen.

Parsial

Merespons protes publik, Mendagri Tjahjo Kumolo telah menangguhkan pemberlakuan permendagri No 3/2018 dan itu berarti kembali Permendagri No 7/2014. Keputusan yang disambut baik sebagian pihak, namun respons ini boleh jadi beralas pemahaman parsial. Jika kita hanya memiliki satu pilihan di antara kedua beleid , saya memilih Permendagri No 3/2018 yang sedikit lebih rendah dosis mudaratnya. Jika Permendagri No 7/2014 mengatur masa berlaku izin lebih singkat (6 bulan dan setelah itu urus perpanjangan), Permendagri No 3/2018 mengatur tempo lebih lama (setahun). Bagi para antropolog yang menghabiskan waktu bertahun-tahun di lapangan, misalnya, tempo lebih lama tentu agak melegakan.

Opsi fundamental yang semestinya diambil adalah mencabut berbagai regulasi yang ada. Alasan keberadaan dan keharusan mengurus izin tidak saja janggal, tapi bahkan sepihak. Izin sebagai “kompensasi atas larangan” adalah resonansi dari karakter rezim pengendalian/keamanan (ranah Kemendagri) dan mengangkangi kaidah kebebasan akademik (ranah Kemenristek).

Fenomena ini juga semakin menegaskan lemahnya tradisi keilmuan (sikap budaya) dalam birokrasi dan pranata politik kita untuk menjadikan hasil riset sebagai basis pembuatan kebijakan. Banyak perencanaan program di instansi pemerintah disusun berdasarkan portofolio (tupoksi) yang amat parsial dan cekak, nyaris tanpa terobosan besar dengan relevansi sosial yang teruji.

Negeri ini tak boleh jadi aneh sendiri, larut melawan semangat zaman. China yang amat liat sentralitas politiknya saja sedemikian kuat mendorong kebebasan akademik bagi puluhan ribu tangki pemikir kelas dunianya, menghargai tinggi ilmu sosial (Chinese Academy of Social Sciences/CASS yang hebat dengan aneka jurnal bergengsi), bahkan meyakini partai berkuasa hanya bisa terus eksis jika kebijakan negara tetap dirasakan relevan oleh rakyat di mana relevansi kebijakan secara linear berarti diadopsinya hasil riset berbasis bukti empirik di lapangan.

Alih-alih izin penelitian, negeri ini butuh iklim dan ekosistem kondusif bagi lahirnya kompetisi dan inovasi, serta lembaga penelitian yang tak lagi terus didera perkara kualitas riset, pendanaan riset, adopsi hasil, dan seterusnya.

Kamis, 15 Juni 2017

Paket Kemudahan Berusaha

Paket Kemudahan Berusaha
Robert Endi Jaweng ;   Direktur Eksekutif KPPOD, Jakarta
                                                         KOMPAS, 15 Juni 2017




                                                           
Setahun lalu, peta jalan reformasi kemudahan berusaha dan peningkatan daya saing usaha kecil-menengah mulai digagas di Kementerian Perekonomian.

Melewati rangkaian pembahasan dan konsensus multipihak, pada pertengahan 2016 Presiden Joko Widodo mengumumkan matriks kerja yang dibungkus dalam paket kebijakan XII. Isi matriks disusun menurut kerangka kemudahan berusaha (ease of doing business /EoDB) Bank Dunia sebagai alat bantu identifikasi area-area perbaikan dan target peningkatan indeks kinerja (peringkat).      

Sesudah paket terbit, bagaimana realisasi di lapangan, khususnya di daerah sebagai lokus utama implementasi? Sejauh mana respons kebijakan dan persiapan operasional pemda? Apakah pelaku usaha, sebagai target benefisiari, merasakan dampak dari deregulasi-debirokratisasi yang merupakan instrumen utama pelaksanaan paket tersebut?

Tulisan yang mengambil bahan hasil evaluasi Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah/KPPOD (2017) ini akan menunjukkan sejumlah temuan kunci dan menawarkan pilihan intervensi strategis bagi percepatan dan keberlanjutan reformasi struktural ke depan.

 Jalan panjang

Secara genealogis, akar gagasan pentingnya "kemudahan berusaha" bersumber dari pemikiran ekonom Peru, Hernando de Soto tentang dead capital (The Mystery of Capital, 2000). Kepemilikan unit usaha atau tanah banyak hanya berujung sebagai aset mati jika tak didukung oleh suatu sistem formal yang mengatur tentang hak kepemilikan (a formal system of property rights). Orang miskin tak selalu berarti tak berkepunyaan. Lemahnya struktur hukum membuat mereka tetap miskin, buruknya birokrasi menahan pelaku usaha berpindah dari ranah informal ke formal atau naik kelas dari skala mikro ke usaha kecil/menengah (UKM).

Indonesia lama mengalami situasi serupa. Stok regulasi berlimpah, tetapi acap menjerat swasta berproduksi dalam kekuatan penuh. Belitan birokrasi perizinan membuat orang lebih memilih bertahan di ranah informal meski sejumlah opportunity cost (perlindungan keamanan, akses kredit bank, dan lain-lain) menjadi ongkos yang harus mereka bayar. Kemudahan berusaha yang berarti membuka (akses) kesempatan usaha bagi lapisan akar rumput tak dilihat sebagai strategi mengatasi ketertinggalan-ketimpangan. Baru belakangan ini, meski hasilnya masihlah jauh panggang dari api, kemudahan berusaha menjadi satu dari tiga pilar penopang kebijakan pemerataan ekonomi.

Karena itu, deregulasi (simplifikasi jumlah/jenis aturan) dan debirokratisasi (efisiensi proses bisnis) pertama-tama berarti membuka akses dan mendorong produktivitas. Jelas hanya omong kosong jika pemda mengklaim berpihak pada UKM, tetapi tak membereskan prosedur, waktu, dan biaya saat memulai usaha (starting a business).

Pelaku usaha sudah dibendung di hulu oleh berlapis-lapis urusan legalisasi. Aset sulit digandakan, bahkan mati (dead capital), seiring sulitnya masuk ke pasar atau lemahnya insentif kelembagaan yang disiapkan negara. Jika produktivitas usaha merupakan basis daya saing daerah/negara, ketiadaan institusi yang kuat tersebut-menyitir Daron Acemoglu dan James Robinson dalam Why Nations Fail (2012)-perlahan menyumbang pada kegagalan kolektif bangsa.

Setahun paket terbit, memang ada quick win yang cukup menjanjikan: peringkat EoDB mengalami peningkatan dari 106 (2016) ke posisi 91 tahun ini. Capaian ini sesungguhnya suatu lompatan bersejarah. Untuk pertama kalinya Indonesia bergerak naik dua digit, bahkan tercatat sebagai top reformer di antara 190 negara. Dengan pembuktian awal tersebut, pemerintah lalu menargetkan lompatan yang lebih ambisius: peringkat ke-30 tahun 2018!

Namun, capaian tersebut sejatinya belum optimal dan rentan untuk diandalkan sebagai fondasi berkelanjutan. Secara komparatif dan dalam konteks bersaing era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), kita tertinggal dari tetangga: Malaysia (23), Thailand (46), bahkan Vietnam (82). Masih banyak ruang perbaikan, dari sisi kebijakan ataupun terutama implementasi.

Pertama, kerangka, substansi dan kredibilitas kebijakan menjadi pekerjaan rumah serius. Saat ini tak kurang 204 regulasi sudah direvisi-termasuk melakukan tindakan hapus, gabung, sederhanakan dan limpahkan (HGSL) perizinan-tetapi level intervensinya hanya sebatas kebijakan dalam ranah eksekutif. Padahal, akar regulasi turunan terletak di UU sehingga sejumlah izin dasar-bermasalah (tanda daftar perusahaan/TDP, Hinderordonnantie/HO, dan lain-lain) tetap bertahan. Pemerintah ingin bekerja cepat dan mungkin tak mau repot berurusan politik di DPR, tetapi pilihan rute pintas tersebut membuat kerangka deregulasi menjadi pincang.

Pada segi lain, sebagian substansi kebijakan malah menjauhkan tujuan paket dari niat membuka kesempatan berusaha. Daftar Negatif (DNI) bagi investor asing menguasai saham hotel berbintang satu dan dua memarjinalkan pengusaha lokal dalam bisnis penginapan papan bawah. Demikian pula, kredibilitas kebijakan dipertaruhkan ketika klausul diskon tarif listrik 30 persen bagi pemakaian arus di atas pukul 12 malam justru disiasati PLN hanya berlaku untuk tambahan konsumsi. Koordinasi kebijakan dan koordinasi implementasi horizontal di pusat menjadi tantangan yang kasat mata terlihat sepanjang penyusunan matriks dan pelaksanaan di lapangan.

Kedua, meski terjadi lompatan peringkat, kinerja sejumlah indikator di daerah tak bergerak signifikan, bahkan memburuk. Memulai usaha sebagai indikator penentu lahirnya investasi skala kecil turun dari peringkat ke-151 (2016) ke-167 (2017). Sementara indikator resisten demi menghindari dead capital, yakni registrasi properti, justru turun dari 118 (2016) ke-123 (2017). Jika target dalam isi matriks paket diambil sebagai tolok banding, kita segera melihat suatu bentang jalan panjang.

Dalam hal kemudahan berusaha di 10 kota bisnis utama, rerata capaiannya adalah 9,6 prosedur (target tujuh prosedur), lama waktu 17 hari (target 10 hari) dan biaya resmi Rp 73 juta. Sementara alih hak atas tanah memakan biaya Rp 183 juta untuk pengurusan izin/syarat di enam prosedur yang ada.

Segi lain adalah variasi lokal yang tajam. Memulai usaha terbilang efisien di Jakarta, Surabaya, dan Pontianak; sementara para pengusaha di Makassar dan Palembang harus menempuh lebih banyak prosedur dan waktu panjang. Variasi lebih krusial lagi berkenaan substansi urusan: sebagian daerah memberlakukan izin yang tak memiliki legalitas (surat keterangan domisili usaha/SKDU di Surabaya, Medan dan Pontianak, surat keterangan fiskal/SKF di Manado), menambah rantai urusan di street level bureaucracy tanpa SoP (rekomendasi lurah di Makassar dan izin berantai yang mengunci izin berikutnya, menggeser "otorisasi" negara kepada warga yang seolah berhak menerima/menolak izin (persetujuan tetangga), izin ganda untuk fungsi serupa (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan/UKL/UPL, Surat Pernyataan Pengelolahan Lingkungan/SPPL dan HO) dalam pengurusan bangunan atau lokasi usaha.

Berbagai variasi itu muncul sebagai perpaduan antara kehendak berotonomi dan diskresi yang salah dengan tiadanya standardisasi nasional (NSPK) yang membawa kebingungan bahkan risiko ketidakpastian berusaha.

Ketiga, komunikasi kebijakan belum mengalir lancar dari pusat ke daerah ataupun dari pemda ke pengusaha. Persepsi berbeda atau minimnya informasi soal isi paket berimplikasi pada respons kebijakan yang lambat di 10 kota bisnis utama (apalagi di pelosok Nusantara).

Pada gilirannya resonansi kebijakan tersebut terdengar lemah di ruang-ruang rapat asosiasi bisnis sehingga mereka sulit menagih (monitoring) pelaksanaannya ke pemda setempat, apalagi merasakan manfaat bersih secara berarti. Tidak heran, dalam isu elementer soal instansi perizinan, antardaerah belum bersepakat guna memperkuat pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) sebagai titik akses tunggal (one stop service) dan memilih satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sektoral yang justru menjadi another stop.       

Pekerjaan rumah besar

Setahun masa implementasi tentu sulit berharap banyak untuk melihat dampak (impact) dan manfaat (benefit) terkait masuknya investasi. Reformasi struktural pada sisi penawaran semacam ini selalu memerlukan jeda waktu, apalagi jika tak didukung sisi permintaan (daya beli) dalam konteks pelambatan ekonomi global hari ini. Namun, setidaknya dengan ukuran terbatas pada indikator kinerja (output), pemerintah rasanya masih memerlukan energi berkekuatan penuh untuk mendorong mesin perubahan ini ke depan. Jalan awal sudah diretas, tetapi membuatnya bermakna dan berkelanjutan adalah pekerjaan rumah besar.

Melihat kerangka perubahan saat ini, suatu rencana induk terasa niscaya. Soliditas kebijakan, koherensi isi matriks dan level intervensi yang berhulu kepada perubahan UU memang sulit dinafikan lagi. Melihat Malaysia, kita patut menimbang untuk beranjak dari pendekatan bertahap (incremental approach) ke strategi fundamental. Secara kelembagaan itu juga berarti perlu analisis biaya-manfaat: apakah hanya memakai mekanisme kerja berbentuk pokja teknis dan satgas pelaksanaan paket saat ini atau perlu suatu opsi baru membentuk oversight body sebagai unit sentral koordinasi kebijakan/implementasi antara kementerian/lembaga (K/L) di pusat, pusat dengan daerah, pemda dengan pengusaha.

Kebutuhan pelaku usaha tentu jauh lebih besar/kompleks lagi. Namun, keberhasilan dalam menata deregulasi adalah langkah awal yang bisa memberi sinyal penting kepada pasar bahwa pemerintah serius melakukan pekerjaan besar ke depan. Ibarat tes kolesterol, hasil EoDB memang tak menggambarkan kondisi kesehatan menyeluruh, tetapi jika kolesterol tidak dijaga dalam kadar yang pas, berbagai fungsi organ tubuh lainnya terganggu. ●

Jumat, 10 Februari 2017

Arus Balik Reformasi Birokrasi

Arus Balik Reformasi Birokrasi
Robert Endi Jaweng ;  Direktur Eksekutif KPPOD, Jakarta
                                                     KOMPAS, 09 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sejak disahkan awal Januari 2014, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menemui jalan tak mudah untuk dilaksanakan. Hasil keputusan politik DPR bersama pemerintah tersebut justru dihadang di lapangan oleh mereka sendiri. Resistensi dan praktik penyimpangan terjadi, baik di pusat maupun daerah.

 Energi perubahan yang menjadi DNA pembentuk ciri lahiriah UU ini memang bisa "mengganggu" kenikmatan banyak pihak. Bagi pegawai negeri sipil (PNS), sekian lama berada dalam zona nyaman (comfort zone) kini didorong membuktikan kualitas diri dalam zona yang kompetitif (competitive zone) berbasis sistem merit dan proses terbuka (lelang jabatan). Sementara para politisi makin tak leluasa lagi menitip orang atau berdagang pengaruh saat penetapan formasi hingga rotasi pegawai lantaran ada mata yang mengawasi secara berlapis.

Puncak arus balik sebagai wujud penolakan atas perubahan itu terjadi pada 24 Januari lalu: disetujuinya revisi UU No 5/2014 sebagai RUU inisiatif DPR.

Kerugian publik

Sekilas menengok ke belakang, resistensi sebagian elemen pemerintah/pemerintah daerah (pemda) terasa kencang saat naskah disusun. Tidak kurang 84 rapat digelar dan koordinasi kementerian/lembaga bolak-balik dilakukan sejak 2011 hingga akhirnya, tahun 2013, DPR mengambil alih menjadikannya sebagai usul inisiatif. Naasnya, disahkannya UU tersebut tetap tak menghentikan manuver para kepala daerah mendekati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)/DPR untuk meminta revisi. Pada sisi lain, penundaan berkepanjangan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) yang hingga hari ini belum berhasil menyusun satu pun regulasi turunan (PP) membuat implementasi UU tersebut kian tak menentu.  

Dalam konteks itu, dua isu utama dari 15 poin revisi yang diusung DPR saat ini bisa dibaca sebagai kulminasi dari rangkaian proses politik dan ketidaksiapan teknis selama dua tahun belakangan. Isu pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), misalnya, menunjukkan langkah pamungkas untuk menghilangkan pranata nonstruktural dalam pengawasan sistem merit dan prinsip netralitas ASN.

Praktik jual beli jabatan, sebagaimana terjadi di Klaten, Jawa Tengah, dan banyak daerah lain dengan nilai "transaksi" mencapai Rp 35 triliun hendak dilanggengkan. Setali tiga uang, terseretnya birokrasi dalam kontestasi politik dan keberpihakan ASN kepada kandidat tertentu saat pilkada bisa kian marak terjadi tanpa kontrol institusi independen. Berbungkus alasan tak berdasar bahwa KASN belum efektif, semua praktik tersebut sulit mewujud jika alarm bahaya masih bisa dibunyikan KASN (termasuk pengungkapan kasus ke KPK).

Praktik komersialisasi dan politisasi di atas jelas berimplikasi pada kerugian publik. Komersialisasi niscaya mereproduksi korupsi baru lantaran pejabat yang membeli jabatannya lewat suap pasti akan mencari balik modal. Entah memeras anak buah saat promosi jabatan atau berupa korupsi perizinan, anggaran, pengadaan barang/jasa, dan segala celah yang memang sudah diplot untuk jadi ladang perburuan rente. Politisasi akan melahirkan birokrat kelas medioker: meraih posisi strategis bukan sebagai buah jerih payah membangun rekam jejak kompetensi dan integritas unggul, melainkan hasil balas budi dari kepala daerah terpilih. Hilirnya, masyarakat merugi lantaran inefisiensi dan korupsi anggaran berkelindan dengan buruknya mutu layanan publik yang lahir dari birokrasi rusak.

Pasangan isu lain yang berdaya rusak tinggi adalah pengangkatan otomatis tenaga honorer menjadi calon PNS. Pada titik berangkat masalah, saya berada dalam pembacaan serupa DPR: terlalu lama negara "menggantungkan" nasib pegawai honorer; kini saatnya mesti bersikap dan memberi pengakuan kepada mereka yang bertahun-tahun bekerja dalam institusi pemerintahan di seantero negeri. Keputusan negara juga penting untuk menjawab penetapan status ASN dalam UU No 5/2014 yang tidak mengenal kategori selain PNS dan PPPK (pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Kritiknya kemudian adalah pada pilihan respons atas situasi bermasalah tersebut. Bagaimana negara mesti bersikap? Apa yang dimaksud dengan pengakuan? Alih-alih mencari exit strategy guna mengakhiri perjanjian kontrak, DPR justru mendorong konversi otomatis dari honorer menjadi PNS. Suatu rute bebas hambatan hanya dilakukan verifikasi dan validasi administrasi. Opsi janggal ini melahirkan masalah pelik berlapis-lapis, sementara motif DPR lebih banyak dibaca publik sebagai siasat menangguk keuntungan politik ketimbang secara otentik memperjuangkan nasib honorer secara elegan dan adil dalam kerangka kemaslahatan umum.

Pertama, opsi tersebut sama sekali tidak diletakkan dalam paradigma reformasi birokrasi dan mencederai misi UU No 5/2014 yang berikhtiar membangun manajemen publik kelas dunia. Pahit dikatakan, tetapi faktanya tenaga honorer saat ini (kategori 2) adalah sisa dari mereka yang tidak lulus tes yang sudah dilakukan sebelumnya. Bahkan, dari 1.163.883 tenaga honorer yang lulus (hingga tes terakhir 2014), sekitar 75 persen adalah lulusan sekolah dasar/menengah. Dengan profil kualifikasi elementer seperti itu, privilese sejatinya sudah diberikan, bahkan mengalahkan jumlah pengangkatan dari jalur umum yang hanya 775.000 orang.

Dengan segala hormat terhadap pengabdian mereka selama ini, muskil berikhtiar membangun birokrasi kelas dunia berbasis input bermasalah. Kerugian publik serius dan nyata, baik finansial (pajak di APBN/APBD) maupun mutu layanan, jika mesin produksi diisi standar input tak bermutu. Niat untuk memberi keadilan bagi mereka yang sudah mengabdi lama dan menjadikan negara sebagai lapangan kerja tidak boleh mengorbankan prinsip mendasar dalam tata kelola sektor publik modern. Bahkan, perspektif keadilan yang acap menjadi justifikasi DPR perlu juga disandingkan dengan keadilan bagi para pelamar umum yang berkali-kali gagal tes dan tidak meminta privilese sejenis.

Kedua, selain hari ini Indonesia sudah berkelebihan ASN (isu utama adalah redistribusi, bukan rekrutmen), masuknya 439.956 tenaga honorer jelas membebani keuangan. Dengan skenario moderat, yakni menempatkan mereka pada gaji golongan II A plus tunjangan umum dan kinerja, negara harus mengalokasikan sekurangnya Rp 23,8 triliun. Namun, angka minimal itu merupakan basis perhitungan tahun nol (basis perhitungan tahun awal), bisa meroket hingga Rp 40 triliun dalam hitungan dua tahun selanjutnya.

Padahal, sekitar 260 kabupaten/kota hari ini membelanjakan 50 persen-75 persen APBD mereka untuk belanja birokrasi. Masihkah Presiden Joko Widodo memiliki kecukupan ruang fiskal untuk membiayai program prioritas? Apakah pemda memiliki kapasitas fiskal untuk belanja gaji tanpa menempuh satu-satunya jalan tersisa: menguras lebih dalam lagi ceruk belanja publik yang sangat minim itu? 

Catatan akhir

Dalam kasus honorer, kita dan DPR sama-sama berangkat dari fakta dan masalah yang sama, tetapi keluar melewati pintu solusi yang diametral. Pengakuan negara dan kejelasan status honorer mesti dikembalikan kepada perjanjian kerja, fakta terkait standar kompetensi, dan motif pengangkatan mereka yang tak lepas dari balas budi politik kepada tim sukses, sopir, pembantu, titipan pejabat, dan seterusnya. Pengakuan negara juga tidak boleh terjebak siasat menangguk keuntungan politik elektoral bagi para politisi yang, pada sisi lain, otomatis akan membawa kerugian publik.

Pada titik ini, simulasi mencari skema exit-strategy penting dilakukan. Meski terasa mencederai hak banyak orang, pilihan untuk menawarkan golden shake hand berupa pengakhiran (terminasi) kontrak dan uang penghargaan masa kerja patut dipikirkan. Opsi ini memang memberi efek kejut bagi kesehatan fiskal pemda, tetapi akan lebih aman ketimbang terus terbeban dalam puluhan tahun ke depan tanpa didukung kinerja memadai. Opsi lain adalah membawa kembali honorer ke ruang ujian: dilakukan tes PNS bagi yang berusia di bawah 35 tahun, dan tes masuk PPPK bagi mereka yang berusia di atas ambang batas tersebut.

Apa pun pilihannya kisruh jual beli jabatan dan momentum revisi UU No 5/2014 harus membulatkan tekad (keputusan) pemerintah untuk tahun ini juga memberikan kepastian atas status honorer sekaligus jeda sementara (moratorium) penerimaan calon PNS dan menutup celah sekecil apa pun terhadap jalur janggal tenaga honorer. Agar semua tekad itu tegak dijalankan, pengawasan dari pranata independen (KASN) menjadi prasyarat mutlak untuk tetap ada, bahkan dengan penguatan otoritas dan kapasitas untuk, ke depan, bisa mengawasi 693 instansi pemerintahan di negeri ini. ●

Selasa, 26 Januari 2016

Persiapan Kerja Kepala Daerah Terpilih

Persiapan Kerja Kepala Daerah Terpilih

Robert Endi Jaweng  ;  Direktur Eksekutif KPPOD, Jakarta
                                                      KOMPAS, 25 Januari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sesudah pemilihan kepala daerah, ranah politik lokal mestinya lekas bersalin menjadi arena pemerintahan yang bekerja. Para kepala daerah terpilih memasuki semacam black box, yakni visi, misi, program, hingga janji kampanye berkonversi ke dalam aksi lapangan. Ini momen pembuktian: segala janji dilunasi, atau sebaliknya hanya tinggal janji. 

Namun, bicara pahitnya, tak banyak indikator positif berpihak kepada mereka. Struktur kesempatan otonomi, yang terbuka lebar 15 tahun terakhir, mulai cenderung menyempit. Relasi pusat-daerah memasuki babak baru: sosok rezim sanksi kian terasa, lewat instrumen fiskal ataupun administrasi. Pada batas tertentu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menghadirkan lingkungan persoalan baru ketimbang struktur kesempatan untuk berunjuk kinerja.

Tantangan makro kepemerintahan ini akan menjadi lapisan masalah pelik jika dari internal (kepala daerah, lingkaran kekuasaan, dan birokrasi lokal) juga tak berhenti memproduksi segala faktor negatif, seperti inefisiensi dan korupsi.   

Sedini mungkin

Menyadari semua itu, segala ikhtiar mesti mulai didorong sedari awal. Kita bisa langsung mulai dari perkara waktu pelantikan. Jika horizon berpikirnya sebatas pilkada, kata "serentak" pasti dirujuk. Sebagaimana pelaksanaan pilkada ditempuh serentak, pelantikan juga serentak, serta serentak pula akhir masa jabatan lima tahun kelak. Bulan Juni dinilai pas, menimbang penyelesaian perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi dan menghitung proses persiapan pelantikan.

Hal ini janggal. Kata "serentak" seolah begitu substantif dalam konteks pelantikan yang sejatinya prosedural, bahkan sebagian seremonial, tanpa mengurangi arti legalnya bagi mulainya seseorang bekerja dalam jabatan publik. Bagi mayoritas pilkada nirsengketa, dilantik lebih cepat justru bernilai substantif: efektivitas pemerintahan!

Pejabat sementara tak kelamaan berada dalam tekanan: baik tekanan bersumber dari otoritas transisional yang lemah maupun tekanan psikologis lantaran kepala daerah terpilih biasanya mulai "masuk" dalam pemerintahan, minimal diperhitungkan betul pandangannya dan manuver tim suksesnya.

Pelantikan cepat (Februari) juga pas dari siklus perencanaan-penganggaran. Kalender daerah menunjukkan semester perencanaan itu berlangsung Januari-Juni: Januari-Maret diisi musyawarah perencanaan pembangunan di desa/kecamatan, Maret sudah mulai pembahasan di kabupaten/kota.

Sembari menyiapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah berbasis program kepala daerah terpilih, perencanaan tahunan (penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah) masih terbuka lebar mewadahi masuknya program jangka pendek kepala daerah baru. Anggaran, sejak Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara hingga Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, juga otomatis meresonansi program dan perencanaan tersebut.

Bahkan, untuk tahun fiskal berjalan, kepala daerah yang baru memiliki cukup waktu untuk melakukan penyesuaian dalam kerangka APBD Perubahan yang bisa mulai digarap segera setelah pelantikan hingga September (tenggat akhir).

Konsolidasi politik

Dimensi lain, latihan berpemerintahan. Hasil Pilkada 2015 menunjukkan kemenangan wajah-wajah baru (nonpetahana), sebagian lagi tokoh berusia muda. Ini sinyal hadirnya energi baru ke depan. Namun, minim pengalaman kerap menjadi soal krusial awal berkuasa. Sesudah pilkada, efektivitas pemerintahan nyaris tak lagi terkait legitimasi elektoral (perolehan suara), tetapi fungsi akumulatif dari keberhasilan kepala daerah melakukan konsolidasi politik (dukungan DPRD), menggerakkan mesin birokrasi, menggelar aneka terobosan, serta menghadirkan pemerintahan bekerja.

Untuk itu, lebih dari sekadar pembekalan normatif selama ini, fasilitasi penguatan kapasitas dan transfer pengetahuan amat krusial dilakukan jauh-jauh hari. Bila perlu, tak mesti menunggu pelantikan, mulai saat ini sudah digelar putaran awal bersekolah dan latihan bekerja, termasuk menghadirkan pengajar para kepala daerah inovatif.

Pada tingkat lanjut, arah berubah dari otonomi hari ini menjadi batu uji serius para kepala daerah, terutama para bupati/wali kota. Merujuk tenggat bulan Maret, di masa awal mereka sudah direpotkan dengan transisi sejumlah urusan (kehutanan, pertambangan, kelautan/perikanan, dan pendidikan) ke provinsi. Perpindahan urusan-termasuk implikasinya bagi personalia, pembiayaan, peralatan, dan dokumen-selalu membawa komplikasi teknis nan rumit.

Secara substantif, perpindahan itu berarti berkurangnya otoritas dan sumber daya penting di kabupaten. Dalam sektor publik, urusan itu adalah perkara paling krusial. Tak banyak yang bisa dilakukan jika bukan urusannya. Para bupati/wali kota, yang telah menempuh proses berat saat pilkada, dalam realitas keseharian nanti hanya menemukan isi pekerjaan yang jauh menciut. Praktis, mereka hanya berurusan dengan tugas layanan, sementara pembangunan (sumber daya ekonomi) domain provinsi. Janji-janji kemakmuran dan gagasan kemajuan selama kampanye hanya menjadi isapan jempol jika pimpinan kepala daerah tersebut tak kreatif mencari jalan lain.

Pada dimensi lain, pola relasi dengan pranata supradaerah (provinsi dan pusat) menampilkan corak baru. Sebelumnya, fasilitasi lebih dominan ketimbang sanksi, ke depan berbagai instrumen fiskal, kendali politik, dan tata administrasi akan menjadi instrumen penertiban daerah.

Sayangnya, desain rezim sanksi ini lebih berorientasi kepada akuntabilitas prosedural ketimbang akuntabilitas subtantif terkait capaian kerja. Selain itu, karakter rezim itu juga berpotensi meminggirkan partisipasi publik: demi mengejar batas waktu penyerahan APBD ke supradaerah pemda mengorbankan ruang warga untuk terlibat intensif.

Tak perlu dijelaskan, pilkada adalah bagian integral desentralisasi. Hasil relatif bagus yang diperoleh dalam pilkada serentak 9 Desember 2015 akan menemui medan uji otentiknya dalam keseharian berpemerintahan nanti. Sesudah pilkada, segala ikhtiar didorong untuk memastikan para kepala daerah terpilih siap sedini mungkin, terlatih, dan bersiap diri. Tak banyak waktu untuk belajar, apalagi dalam konteks otonomi yang berubah hari ini. Semoga.

Kamis, 06 Agustus 2015

Daya Serap APBD

Daya Serap APBD

Robert Endi Jaweng  ;  Direktur Eksekutif KPPOD, Jakarta
                                                       KOMPAS, 06 Agustus 2015      

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Terus berulangnya serapan minimal belanja negara/daerah dalam APBN/APBD saat ini menunjukkan sesuatu yang salah pada level sistem. Skala kejadiannya bukan lagi kasuistik dan temporer, melainkan sudah jadi wabah nasional dan nyaris permanen.

Dalam jenis belanja modal, misalnya, hingga akhir semester pertama 2015, baru 9,4 persen dari pagu Rp 290 triliun dalam APBN-P yang terpakai. Kinerja realisasi anggaran tak kalah buruknya terjadi di daerah, bahkan dengan persentase amat rendah, seperti Kabupaten Kediri (0,9 persen), Kabupaten Berau (5 persen), dan Kabupaten Siak (6 persen). Tidak heran, pada semester pertama kemarin, Rp 255 triliun dana pembangunan mengendap di daerah (Kompas, 6/7).

Fakta keras itu selalu berulang sepanjang era desentralisasi. APBD sebagai instrumen fiskal bagi pembiayaan layanan publik dan stimulan ekonomi tidak bergerak dalam kekuatan penuh, bahkan mandul. Kalaupun grafik serapan pada akhir tahun dapat meningkat, sejatinya itu jauh dari standar ideal suatu belanja berkualitas; malah lebih banyak diungkit belanja operasional birokrasi, inefisiensi, dan korupsi.

Ini artinya, hak dasar rakyat untuk menikmati jalan bagus atau irigasi bagi pengairan sawah mereka terpaksa tertunda. Bahkan, hilang lantaran pemerintahan yang tak bekerja (idle), memilih memarkir dana publik ke berbagai lembaga/instrumen keuangan yang tak produktif.

Reformasi menyeluruh

Dalam kasus spesifik APBD, sosok masalahnya tampak berlapis-lapis. Entah bernuansa politik atau berdimensi teknokratik, bersumber dari internal tata kelola fiskal ataupun berkelindan dengan lingkungan eksternal, merentang dari Jakarta hingga daerah beserta konteks lokal-spesifik nan rumit. Semua itu membentuk struktur persoalan yang tak boleh dianggap enteng.

Pertama, jika melihat siklus realisasi pada triwulan hingga semester pertama yang kerap amat minim, masalah manajemen waktu anggaran terlihat kasatmata sehingga ikhtiar bagi pembenahannya bisa mendatangkan quick win awal. Kalender tahun fiskal APBN ataupun APBD adalah Januari-Desember, sementara sistem anggaran tahun jamak (multi-years) hanya berlaku pada megaproyek. Maka, entah uang habis atau tersisa berlimpah, buku kas ditutup 15 Desember.

Ke depan, hitungan argo nol APBD mesti diubah: dimulai setelah triwulan pertama, misalnya April, dan berakhir Maret tahun berikutnya. Selama ini, triwulan awal itu sebenarnya menjadi ”masa tunggu” daerah bagi datangnya dana transfer pusat, tapi jarum tahun fiskal sudah dihitung sejak 1 Januari sehingga pada akhir tahun banyak proyek digenjot, uang dihamburkan atau tak terserap.

Kedua, proses normal di fase perencanaan (RKPD) biasanya mulai terganggu saat memasuki fase penganggaran (RAPBD). Banyak daerah menuntaskan pembahasan APBD melampaui tenggat, antara lain, lantaran substansi perencanaan tak gampang diterjemahkan dalam kerangka anggaran. Titik ini sungguh menyerupai battlefield: prioritas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) vs Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta lebih buruk lagi sebagai pintu masuk kepentingan kepala daerah ataupun determinasi DPRD yang memaksa kehendaknya atas nama aspirasi daerah pemilihan (dapil).

Kalau ranah perencanaan memunculkan dominasi proses teknokratik (pemda) atas proses partisipatif (publik/musrenbang), kontestasi dalam penganggaran acap dimenangi aksi berburu rente oleh kepala daerah/DPRD. Usaha mendasar guna memutus rantai permainan ini adalah mewajibkan DPRD terlibat penuh dalam perencanaan, sementara di tahap penganggaran tak lagi terlibat pada pembahasan satuan tiga (proyek, alokasi, dan lokasi) serta memberi persetujuan akhir di paripurna.

Ketiga, kelanjutan dari butir di atas adalah berupa politik pembiaran birokrasi. Pencermatan di lapangan menunjukkan ada banyak bukti birokrasi memboikot implementasi anggaran. Mereka menyadari bahwa ranah perencanaan dan penganggaran adalah arena kontestasi politik, sementara realisasi adalah ranah mereka sebagai administrator program. Ketakutan menjadi pemimpin proyek (pimpro) adalah wujud nyata penolakan menjadi tumbal sekaligus ketidakrelaan para birokrat senior untuk mengimplementasikan anggaran yang mereka tahu betul bahwa semua itu hanya untuk melayani aksi perburuan rente para politisi.

Dalam konteks itu, langkah perbaikan jelas tak cukup memindahkan kriminalisasi (pidana) ke ranah administrasi. Sebagian kasus memang berkategori administrasi dan kebijakan, tetapi tak boleh korupsi ikut diselamatkan. Dalam modus operandi yang canggih, korupsi sangat gampang direkayasa agar memperoleh proteksi hukum. Para pimpinan birokrasi mengetahui modus tersebut dan mereka yang berintegritas kuat akan tetap memboikot di tahap implementasi anggaran. Di sini, instrumen pengawasan, pengendalian, dan pemeriksaan keuangan justru harus bekerja efektif, bukan malah mengalihkan secara serampangan korupsi ke dalam perkara kebijakan/administrasi.

Keempat, tak jarang suatu proyek yang telah dianggarkan, bahkan memasuki kontrak kerja dengan pihak ketiga, gagal dieksekusi karena hambatan yang datang dari dimensi persoalan lain. Studi Komite Pengawasan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD, 2015) menemukan masalah akses dan proses pembebasan lahan jadi biang utama gagalnya pekerjaan suatu proyek dan serapan anggaran.

Ini jelas bukan lagi domain rezim fiskal, bahkan bukan semata urusan satu level pemerintahan. Pada kasus lain, perizinan usaha bagi rekanan swasta berlarut-larut diproses oleh instansi lain di pemda yang sama. Operasionalisasi kerja yang tertunda atau digarap tergesa dan asal-asalan menjadi konsekuensi praktis berikutnya.

Kebutuhan bergerak sinergis multipihak dan antar-pemerintahan jelas urgen. Proses tender proyek besar mesti mensyaratkan koordinasi, bahkan kepanitiaan bersama lintas bidang. Hingga revisi keempat (2015) Perpres Pengadaan Barang dan Jasa, business process tender hanya dilihat secara sektoral.

Reformasi tuntas yang menempatkan pengadaan (e-procurement) dalam kesatuan integral dengan perencanaan (e-planning), penganggaran (e-budgeting), perizinan (e-licensing), dan pembayaran (e-purchasing), bahkan redesain keterhubungan sistemik multilayer governance mesti jadi model baru. Ini memang bukan perkara gampang dalam postur birokrasi kita yang kadung fragmentatif. Namun, hanya dengan upaya menyeluruh semacam itu, kita memastikan setiap elemen bergerak sinergis.

Catatan akhir

Daya serap APBD jelas tak sesederhana membangun pranata unit layanan pengadaan (ULP) dan layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) mengoperasikan sistem e-proc yang memang terbilang baru dalam sektor publik kita. Tidak pula semata soal jaminan perlindungan hukum bagi panitia/pimpro, yang malah memberi proteksi bagi korupsi politik dan aksi berburu rente elite lokal. Kita memerlukan manajemen politik dan kepemimpinan presiden hingga gubernur/bupati/wali kota untuk menghela reformasi menyeluruh tata kelola anggaran dan segenap dimensi relasionalnya.

Politik anggaran Presiden Jokowi yang berintikan desentralisasi fiskal kuat ke daerah/desa menemui kesia-siaan jika takdidukung kapasitas manajemen fiskal mumpuni di level implementasi. Bahkan, uang yang mengalir kian deras dan berjumlah banyak itu jadi sumber bahaya berlipat berupa inefisiensi dan korupsi masif. Rakyat tak mendapatkan manfaat bersih lewat layanan publik berkualitas sebagai bentuk nyata kehadiran negara. Investasi pun sulit bergerak lantaran instrumen fiskal pemda tak banyak ”menstimulasi” mesin pertumbuhan swasta. Membiarkan ini terus berlarut pada usia 15 tahun kita berotonomi jelas menjadi sebentuk kejahatan anggaran dalam varian lain.