Tampilkan postingan dengan label Menghukumi Presiden dan Wakil Presiden. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Menghukumi Presiden dan Wakil Presiden. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 24 November 2012

Mengadili Wakil Presiden


Mengadili Wakil Presiden
Reza Syawawi ; Peneliti Hukum dan Kebijakan Transparency International Indonesia
KORAN TEMPO, 24 November 2012


Penuntasan dugaan korupsi dalam kasus Bank Century memasuki babak baru setelah penetapan dua tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Penetapan yang diumumkan dalam rapat dengan Tim Pengawas Century DPR ini menyeret pejabat Bank Indonesia selevel deputi, yaitu Deputi Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa (BM) serta Deputi Bidang Pengawasan (SCF).
Sebagai lembaga negara yang dijamin keberadaannya oleh konstitusi (Pasal 23D UUD 1945), BI memiliki fungsi strategis dalam kaitan dengan keuangan negara. Termasuk dalam hal pengucuran dana talangan kepada Bank Century yang ditengarai sarat dengan praktek korup. Mengingat fungsi besar itu, setiap pimpinan di jajaran struktur BI, dimulai dari gubernur, deputi gubernur senior, hingga deputi gubernur, bertanggung jawab atas setiap penyimpangan yang terjadi di institusinya. Gubernur BI sebagai pemimpin tentunya menjadi pihak yang paling bertanggung jawab jika penyimpangan itu terjadi.
Jika menilik ke belakang, Wakil Presiden Boediono adalah Gubernur BI pada saat terjadinya persetujuan dan pengucuran dana talangan tersebut. Belakangan muncul berbagai argumentasi yang menyatakan bahwa wakil presiden tidak bisa dibawa ke jalur hukum oleh penegak hukum (KPK) terkait dengan kebijakannya pada masa lalu.
Tafsir Penyelenggara Negara
Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Undang-Undang KPK), pasal 11 huruf (a) menyatakan bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
Tafsir "penyelenggara negara" yang dimaksud dalam undang-undang ini adalah penyelenggara negara sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (penjelasan pasal 11 huruf a). Jika merujuk pada pasal 1 angka (1) UU Nomor 28 Tahun 1999, penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. 
Meminjam doktrin Montesquieu tentang Trias Politika, fungsi eksekutif dalam susunan negara dalam prakteknya di Indonesia dilaksanakan oleh presiden dan wakil presiden di tingkat pusat. Adapun di tingkat lokal, hal itu dijalankan oleh kepala daerah provinsi/kabupaten/kota. Ini diperkuat juga oleh pasal 2 UU Nomor 28/1999, bahwa pejabat pada lembaga tinggi negara adalah salah satu penyelenggara negara. Dalam kajian hukum tata negara setelah perubahan UUD 1945, keberadaan lembaga tinggi negara salah satunya ditujukan kepada jabatan presiden dan wakil presiden.
Melihat konstruksi ketentuan di atas, Undang-Undang KPK sama sekali tidak memberikan privilege dalam bentuk apa pun kepada siapa pun terkait dengan tindakan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan atas kasus korupsi. Tidak ada pengecualian terhadap siapa pun, termasuk wakil presiden sekalipun.
Tafsir Konstitusi UUD 1945 memberi ruang bagi presiden atau wakil presiden diberhentikan dalam masa jabatannya. Pasal 7A menjelaskan, presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Dalam kajian hukum tata negara, ada dua mekanisme pemberhentian ini, yaitu melalui impeachment dan forum previlegiatum (Denny Indrayana: 2008). Impeachment (pemakzulan) merupakan proses badan legislatif (DPR) secara resmi menjatuhkan dakwaan kepada pejabat tinggi negara pada umumnya. Prosesnya bisa dipersamakan dengan dakwaan dalam kasus-kasus kriminal. Black's Law Dictionary mendefinisikan impeachment sebagai "a criminal proceeding against a public officer, before a quasi political court, instituted by a written accusation called 'articles of impeachment".
Adapun forum previlegiatum adalah konsep pemberhentian pejabat tinggi negara yang memiliki posisi strategis di pemerintahan melalui mekanisme peradilan khusus (special legal proceedings). Prosesnya dilakukan melalui mekanisme pengadilan yang dipercepat tanpa melalui jenjang pemeriksaan pengadilan konvensional dari tingkat bawah.
Di Indonesia, hal ini kemudian diadopsi namun dengan melakukan persilangan di antara kedua sistem ini. Impeachment akan dijalankan oleh DPR dengan persyaratan yang ditetapkan oleh konstitusi. Sedangkan forum previlegiatum-nya adalah Mahkamah Konstitusi (MK). Dakwaan DPR atas presiden/wakil presiden harus dibuktikan terlebih dulu oleh MK. 
Konsep ini dikategorikan dalam ranah peradilan tata negara (constitutional court). Proses peradilan pidana, termasuk korupsi atas presiden/wakil presiden, bisa saja dilakukan tanpa harus menunggu hasil dari peradilan tata negara dimaksud. Sebab, pada prinsipnya keduanya berada dalam ranah peradilan yang berbeda. Bahkan hasil dari proses peradilan pidana akan memperkuat argumentasi dalam merumuskan "dakwaan" di ranah peradilan tata negara.
Konstitusi sudah sangat jelas mengatur hal ini, prinsip equal dalam hukum juga ditegaskan secara jelas dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pemberian "privilege" terhadap pejabat negara dalam proses hukum justru menjadi bentuk pengingkaran atas konstitusi. Maka, tidak ada pembenaran yang bisa dilakukan untuk menjustifikasi bahwa wakil presiden (aktif) kebal terhadap proses hukum pidana. Sepanjang penegak hukum memiliki bukti untuk meminta pertanggungjawaban pidana, sepanjang itu pula penegak hukum wajib mengusut dan mengadilinya.

Menghukumi Presiden dan Wakil Presiden


Menghukumi Presiden dan Wakil Presiden
Moh Mahfud MD ;  Guru Besar Hukum Konstitusi
SINDO, 24 November 2012


Selasa (20/11) pekan ini, di Gedung DPR, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad melontarkan pernyataan yang memancing kontroversi. Katanya, penanganan kasus Bank Century yang terkait dengan dugaan keterlibatan Wakil Presiden (Wapres) Boediono harus ditangani DPR untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPK, katanya lagi, tak berwenang menangani kasus itu karena Wapres adalah warga negara istimewa. Sebenarnya Abraham tidak salah-salah amat. 

Di kalangan ahli memang ada perbedaan pendapat, apakah kesalahan presiden/wapres, misalnya dalam korupsi dan penyuapan, itu cukup ditangani MK melalui pendakwaan (impeachment) oleh DPR ataukah harus berjalan simultan dengan proses hukum pidananya ataukah menunggu yang satu selesai lebih dulu. Masalah itu sebenarnya sudah diperdebatkan di MPR periode 1999–2004 yang membidani amendemen UUD 1945. Tapi di antara anggota MPR sendiri tidak ada kata sepakat sehingga masalahnya tidak terjawab di dalam konstitusi dan diserahkan kepada perkembangan di lapangan. 

Saya mengenal banyak mantan anggota MPR pembentuk amendemen UUD 1945 yang ternyata saling berbeda pendapat sangat tajam tentang ini. Yang pasti ada di dalam UUD 1945 adalah “presiden/wakil presiden bisa diberhentikan melalui impeachment oleh DPR dan pemakzulan oleh MPR karena pelanggaran hukum tertentu” dan ketentuan bahwa “setiap warga negara berkedudukan sama di depan hukum”. Tidak ada sama sekali istilah warga negara istimewa dan tidak ada pengaturan bahwa proses hukum tata negara dan hukum pidana dilakukan secara simultan atau alternatif dan bergantian. 

Wajarlah kalau kemudian timbul perbedaan penafsiran. Pakar hukum konstitusi terkemuka, Jimly Asshiddiqie, mengatakan bahwa peradilan untuk presiden/ wapres hanya bisa melalui MK atas dasar dakwaan dari DPR. Presiden/wakil presiden menurut Jimly hanya bisadibawa ke peradilan pidana jika sudah tidak menjabat sebagai presiden/wapres. Pendapat ini agak sama dengan pendapat Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin dan pakar konstitusi Irman Putra Sidin.

Pendapat ini tentu bertumpu pada argumen yang kuat. Saya sendiri berpendapat lain dengan argumen yang juga kuat. Menurut saya, peradilan pidana dan peradilan tata negara harus berjalan sendiri-sendiri dan bisa simultan, sebab konsep dan tujuannya berbeda. Peradilan pidana itu produknya adalah vonis yang kalau terbukti berisi penghukuman (misalnya, pemenjaraan), sedangkan produk peradilan di MK hanyalah konfirmasi apakah dakwaan DPR bahwa presiden/wapres melanggar hukum tertentu benar atau tidak benar. 

MK tidak boleh menjatuhkan hukuman, sebab dalam peradilan hukum tata negara seperti ini hukumannya berupa hukuman politik yang hanya dapat dijatuhkan oleh MPR, bukan oleh MK. Nah, karena MK tidak menjatuhkan hukuman pidana, hukuman pidana harus diproses melalui peradilan pidana dalam jalur tersendiri. Rasanya tidak adil kalau, karena kedudukan politiknya, seseorang tidak dapat diadili secara pidana atau harus menunggu berhenti dari jabatannya. 

Tidaklah menjadi soal kalau misalnya vonis MK berbeda dari vonis peradilan pidana karena konsep, tujuan, dan produknya memang berbeda. Peradilan hukum tata negara di MK memang hanya untuk menentukan penghukuman politik oleh MPR sehingga dibatasi harus selesai dalam waktu 90 hari, sedangkan peradilan pidana tidak dibatasi waktu sehingga bisa bertahun-tahun mulai dari penyelidikan sampai pada habisnya tiga tingkatan pengadilan. 

Maka menjadi aneh pendapat yang mengatakan, pengadilan di MK tentang dugaan korupsi presiden/wapres harus menunggu vonis peradilan pidana karena korupsi itu adalah ranah hukum pidana.Yang demikian ini tidak masuk akal karena untuk apa ada lagi pengadilan di MK kalau peradilan pidana sudah memutus? Bukankah kalau peradilan pidana sudah memutus presiden/wapres bersalah tak diperlukan lagi diadili di MK? Itulah sebabnya, menurut saya, peradilan pidana dan peradilan tata negara dalam konteks pelanggaran oleh presiden/wapres dapat berjalan sendirisendiri dan tak berkaitan. 

Kita sudah mempunyai pengalaman tentang ini, yakni pada saat Presiden Abdurrahman Wahid diduga terlibat dalam kasus Bulog dan Brunei. Pada saat itu Gus Dur diproses dalam kasus pidana dan dinyatakan tidak terbukti berdasar keputusan Jaksa Agung, tetapi pada saat yang sama proses pemakzulan secara politik berjalan sehingga ada Memorandum I dan II. Jadi penanganan simultan ini sudah pernah dipraktikkan dalam ketatanegaraan kita. Kalau mau mencontoh Amerika Serikat memang lain.

Konstitusi dan hukum di Amerika memang mengatur bahwa jika presiden sudah diadili melalui impeachment,proses pidananya tidak diteruskan. Bagi konstitusi Amerika Serikat, asas ne bis in idem itu berlaku mutlak seperti yang tertulis di dalam amendemen pertama (1791) Konstitusi Amerika Serikat tentang keharusan protection against double jeopardy (being tried twice for the same offence). Tapi konstitusi di Indonesia memang tidak sama dengan konstitusi Amerika Serikat, bahkan UUD 1945 sama sekali tak berbicara ne bis in idem.

Di Indonesia asas ne bis in idem pada umumnya hanya diberlakukan pada satu bidang hukum yang sama sehingga kerap kali terjadi ada satu objek yang diadili secara simultan dalam perdata, pidana, dan administrasi negara. Kita lihat saja kelanjutan kasus ini, sebab semua pendapat mempunyai argumen sendiri.