Tampilkan postingan dengan label UU Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UU Desa. Tampilkan semua postingan

Rabu, 25 Desember 2013

Pintu Kemajuan dari UU Desa

Pintu Kemajuan dari UU Desa
Irawan Rumekso  ;   Mantan Camat, Widyaiswara Badan Diklat Provinsi Jawa Tengah
JAWA POS,  24 Desember 2013

  

DESA kembali menarik perhatian setelah disahkannya UU Desa pekan lalu. Terobosan dalam UU itu berusaha menggairahkan desa agar punya semangat maju. Selama ini, desa tetap saja harus bergelut dengan masalah-masalah mendasar. Padahal, desa memiliki ''segalanya'': sumber daya manusia, sumber daya alam, semangat kegotong-royongan, serta sistem sosial yang penuh kekerabatan dan toleransi.

Tantangan lain kelembagaan pemerintahan desa, selama ini kapasitasnya masih terbatas untuk melaksanakan pelayanan publik serta membangkitkan potensi dan memberdayakan masyarakat. Banyak faktor yang menjadi penyebab itu semua, baik faktor internal maupun eksternal. Namun, ternyata faktor positioning desa yang belum tepat merupakan faktor dominan yang menjadi penyebabnya. 

Dalam sejarah perkembangannya, desa selama ini lebih ditempatkan sebagai objek daripada subjek. Sejak zaman dahulu desa dijadikan bahan kajian, pilot project kebijakan, sumber dukungan politik, sumber legitimasi para penguasa, dan eksploitasi para pengusaha.

Tonggak Pemberdayaan 

Pengesahan UU Desa menjadi tonggak sejarah yang penting bagi pemerintahan desa yang kini mencapai 73 ribu desa di seluruh Indonesia. Baru kali ini ada UU Desa yang menunjukkan komitmen yang nyata dari negara untuk memberdayakan desa dan meningkatkan kesejahteraan seluruh aparatur desa. Komitmen itu cukup membesarkan hati.

Pertama, adanya alokasi anggaran dari APBN untuk pembangunan desa. Setiap desa akan mendapat alokasi dana dari APBN sebesar 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK). Nilainya disesuaikan dengan kondisi geografis desa, jumlah penduduk, dan angka kemiskinan.

Adanya pendapatan dari alokasi dana APBN itu tentu merupakan kebijakan baru yang positif dan menjadi poin penting bagi pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa. Desa menghadapi banyak masalah. Dengan adanya tambahan pendapatan desa yang signifikan, persoalan-persoalan akan terus ditangani dan dicarikan solusinya sesuai dengan prioritas serta kewenangan desa.

Kedua, adanya penghasilan tetap, tunjangan, dan pemeliharaan kesehatan untuk kepala desa serta perangkat desa. Kepala desa dan perangkat desa pada hakikatnya merupakan penyelenggara negara di tingkat desa. Keberadaan mereka sangat strategis dalam sistem penyelenggaraan negara. Sebab, desa adalah muara semua program pemerintahan dan pembangunan. Selain itu, desa adalah basis data sebagai sumber informasi dan pembuatan kebijakan nasional dan daerah. Karena itu, untuk kelancaran dan kesuksesan program-program pemerintahan dan pembangunan, sudah semestinya kesejahteraan aparatur desa diperhatikan karena pengaruhnya terhadap peningkatan kinerja sangat signifikan.

Walaupun sudah ada perhatian pemerintah, secara umum tingkat pendapatan aparatur desa masih rendah sehingga perlu terus ditingkatkan. Kebijakan pemberian penghasilan tetap, tunjangan, dan jaminan kesehatan dari negara merupakan kebijakan penting yang bisa menciptakan iklim kerja yang baik dalam menjalankan tugas dan kewajiban aparatur desa.

Masa Jabatan Kades 

Meski UU Desa adalah UU yang bagus, ada hal yang perlu dikritisi. UU Desa mengatur jabatan kepala desa selama 6 tahun dan bisa dipilih untuk tiga kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Jabatan 6 tahun sebenarnya belum cukup bagi kepala desa untuk memaksimalkan program kerjanya. Selain itu, masa jabatan 6 tahun akan mendorong stabilitas politik desa ''terguncang'' kembali setiap enam tahun.

Pengalaman menunjukkan, pemilihan kepala desa sering menorehkan luka, dendam berkepanjangan, dan menimbulkan konflik bagi para pihak terkait. Acapkali pihak-pihak yang kalah/dirugikan ''menjegal'' program-program kepala desa terpilih sehingga menghambat kelancaran pemerintahan dan pembangunan. Apalagi biaya pemilihan kepala desa menjadi beban APBD kabupaten/kota. Karena itu, dengan periode jabatan yang singkat, biaya pilkades akan membebani APBD.

Menurut saya, masa jabatan yang ideal untuk kepala desa adalah 10 tahun dan cukup menjabat satu periode saja untuk mendorong kaderisasi kepemimpinan di tingkat desa. Dengan tidak bisa memperpanjang jabatan, guncangan politik di desa bisa dikurangi karena incumbent tidak bisa mencalonkan lagi.

Meski begitu, pengesahan UU Desa patut disambut perasaan bangga dan gembira. UU Desa itu patut diapresiasi karena mencantumkan kebijakan-kebijakan yang strategis bagi kemajuan serta perkembangan desa. Selain itu, UU tersebut menghargai eksistensi desa dan peran aparatur desa. Mengingat, kedudukan dan peran desa dalam sistem ketatanegaraan kita sangat penting. UU Desa yang baru merupakan terobosan yang fenomenal dari pemerintah dan DPR yang bakal menjadi tonggak sejarah bagi perkembangan serta kemajuan desa dan dicatat dengan tinta emas dalam sejarah pemerintahan Indonesia.
 

Jumat, 11 Januari 2013

Menanti Progresivitas UU Desa


Menanti Progresivitas UU Desa
Didik G Suharto ;  Dosen Administrasi Negara FISIP UNS Surakarta
SUARA MERDEKA,  11 Januari 2013



"Seharusnya UU tentang Desa lebih banyak menawarkan hal baru sebagai upaya mendinamisasikan desa"

KENDATI dorongan dan tekanan dari aparat pemerintahan desa tidak henti-hentinya dilakukan, RUU tentang Desa hingga kini belum juga terselesaikan. Janji dan komitmen sejumlah pejabat eksekutif dan legislatif belum mampu mengegolkan rancangan regulasi yang khusus mengatur desa.

Perjuangan aparat pemerintahan desa untuk menekan pemerintah dan DPR supaya segera menuntaskan regulasi tersebut masih panjang. Kontrol publik, terutama dari elemen desa, tak hanya diperlukan agar pembahasan RUU tidak macet di jalan, mengingat yang tak kalah penting adalah bagaimana agar pasal-pasal yang dihasilkan sesuai dengan kehendak stakeholders di desa.

Sebagai langkah untuk memajukan desa, RUU tentang Desa semestinya berpihak pada desa. Konkretnya, perlu terobosan baru supaya bisa lebih menggerakkan dinamisasi desa.

Sebagaimana regulasi sebelumnya (UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 72 Tahun 2005), RUU tentang Desa masih menempatkan desa sebagai bagian dari pemkab/ pemkot.

Masih terlihat kecenderungan kooptasi terhadap desa pada beberapa aspek. Dominansi supradesa atas desa antara lain tampak dari batasan ruang lingkup. Otonomi desa yang menjadi barometer kemandirian desa untuk mengatur rumah tangga tidak dinyatakan secara tegas dalam rancangan regulasi itu.

Desa masih dianggap sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan hak asal-usul, adat istiadat, dan sosial budaya masyarakat setempat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan prinsip NKRI.

Persoalannya, hak asal-usul, adat istiadat, dan sosial budaya masyarakat setempat saat ini di kebanyakan daerah sudah tidak eksis akibat implementasi beberapa peraturan yang menghancurkan keragaman desa. Persoalan lain, sistem yang berlaku di negara ini kadang belum mendukung keragaman (kekhasan/ kearifan lokal) desa sehingga otonomi desa yang berbasis keragaman diperkirakan sulit berkembang.

Perlu pula mewaspadai kemungkinan bahwa UU tentang Desa hanya menjadi alat bagi supradesa untuk mengontrol desa. Tekanan-tekanan ke desa —semisal dalam bentuk ancaman dan sanksi dari pemerintah supradesa kepada kades atau anggota BPD yang tidak melaksanakan kewajiban— dapat dimaknai sebagai upaya kontrol berlebihan atas desa.

Materi UU tentang Desa seyogianya tak cuma menuntut desa untuk melakukan sesuatu, tetapi yang tidak kalah penting harus menuntut pemerintah supradesa untuk memberikan akses sumber daya atau fasilitasi kepada desa.

Contoh dalam perencanaan pembangunan, pemerintahan desa dituntut menyusun RPJM desa dan RKP desa sejak dari dusun. Sementara dalam hal pelaksanaan pembangunan, pemerintahan desa dituntut melibatkan seluruh potensi masyarakat. Para penyusun regulasi hendaknya tidak lupa bahwa selama ini desa tak mempunyai cukup kemampuan untuk melaksanakan pembangunan. Rencana pembangunan yang disusun desa sering tereliminasi akibat keminiman kemampuan pendanaan di desa.
Harus pula mewaspadai kemungkinan bahwa UU tentang Desa memberikan terlalu banyak ‘’cek kosong’’ kepada pemerintah untuk mengatur desa dalam bentuk peraturan pemerintah atau peraturan menteri. Hal itu bisa saja terjadi bila materi dalam undang-undang terlalu umum atau sama sekali tidak mengatur hal itu.  

Anggaran Desa

Seharusnya UU tentang Desa banyak menawarkan hal baru sebagai upaya mendinamisasikan desa. Isu-isu dalam aturan lama yang bermasalah perlu ditata ulang, semisal perbaikan aturan mengenai konstruksi lembaga badan permusyawaratan desa (BPD). Harapan untuk mewujudkan lembaga BPD yang berdaya sulit dicapai jika komposisi keanggotaan dan tugas/wewenang BPD tidak jauh berbeda dari ketentuan terdahulu.

Demikian pula mengenai pendapatan desa. Desa tidak sepantasnya terlalu dipaksa untuk mengeksplorasi potensi yang sejak awal memang terbatas. Pada sisi lain, pemerintah supradesa tidak boleh menghindar dari kewajibannya men-support anggaran bagi desa.

Namun ada beberapa hal baru yang perlu terus didorong, semisal ketentuan mengenai penataan desa. Penataan desa yang mencakup pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status desa, sangat diperlukan karena dalam kenyataannya banyak desa tidak berdaya akibat tidak memiliki kapasitas dan potensi memadai. Implementasi atas persoalan tersebut memerlukan konsistensi tinggi.

Juga pengaturan mengenai musyawarah desa, yang memang penting untuk menjamin aspirasi masyarakat. Tetapi yang perlu dipikirkan bagaimana keefektivitasannya?  Persoalan pembangunan desa selama ini terletak pada ketersediaan anggaran.

Undang-undang tentang desa diharapkan mampu membawa perubahan signifikan bagi kemajuan desa. Untuk itu, DPR perlu kritis dan memiliki semangat keberpihakan pada desa.

Apabila tak ada pasal-pasal yang mampu mendinamisasikan desa berarti masa depan desa yang cerah masih menjadi tanda tanya besar. Bagaimanapun saat ini desa memerlukan regulasi progresif guna mendongkrak ketertinggalannya. ●

Kamis, 03 Januari 2013

Pertaruhan RUU Desa


Pertaruhan RUU Desa
Arie Sujito ; Sosiolog UGM; Koordinator Tim Advokasi RUU Desa IRE Yogyakarta
KOMPAS,  03 Januari 2013



Apa sebenarnya yang diharapkan masyarakat desa atas Rancangan Undang-Undang Desa yang sekarang dalam pembahasan oleh pemerintah dan DPR?
Jawabnya sederhana sekaligus mendasar: diharapkan RUU Desa mencerminkan pengakuan eksistensi desa dan menjadi pintu gerbang perwujudan kesejahteraan bagi masyarakat desa.

Karena itu, jika tiba-tiba elite desa seperti para perangkat desa berbondong-bondong menuntut ke DPR dan pemerintah agar mereka diangkat jadi pegawai negeri sipil, itu sesungguhnya bukan aspirasi otentik warga desa. Tak ada hubungannya dengan tujuan pengaturan desa berbentuk UU. Bahkan, dapat disebut bumerang atau kontraproduktif.

Dari sekian argumen yang diperjuangkan aktivis LSM, akademisi, tokoh lokal, ataupun jurnalis, isu tuntutan para elite desa semacam itu tidak pernah jadi perhatian substansial. Draf alternatif berupa naskah akademik ataupun pasal-pasal dalam RUU Desa sebagai pembanding berorientasi pada penguatan masyarakat, bukan elite desa.

Tiga Hal

Paling tidak, ada tiga hal penting menyangkut substansi RUU Desa. Pertama, soal kejelasan kewenangan desa sebagai wujud pengakuan negara atas desa. Sejak UU No 5/979 tentang Pemerintahan Desa diberlakukan, praktis tak ada pengakuan kewenangan, baik secara politik maupun sosial ekonomi. Pengaturan desa diseragamkan bermodel ”Jawanisasi”, bertujuan agar negara mudah mengontrol desa. Dampaknya, desa termarjinalisasi dalam arus kebijakan.

Sejak reformasi, upaya memperkuat kembali desa mulai tumbuh lewat UU Pemerintahan Daerah (UU No 22/1999). Regulasi itu memberi pesan penguatan desa bertumpu pada hak asal- usul. Gairah kebangkitan desa begitu terasa, terutama membenahi tata pemerintahan, memperkuat kemandirian, dan mempraktikkan demokrasi konteks desa. Beberapa capaian bisa dipetik, seperti meningkatnya partisipasi warga, perbaikan perencanaan dan implementasi pembangunan, serta berfungsi checks and balances kekuasaan desa.

Sayangnya, hal itu tak berlangsung lama. Ketidakpastian politik telah menyebabkan terbitnya UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Alih-alih revisi, justru UU menghadirkan corak resentralisasi. Desa kembali tersubordinasi pemerintah kabupaten, cermin kemunduran paling nyata desa di era reformasi.

Hanya satu hal yang bisa diapresiasi: adanya alokasi dana desa (ADD) sebagai bentuk redistribusi sumber daya dari negara kepada desa. Meski dalam praktiknya tak semua kabupaten taat memenuhinya, ADD sebagai hak desa malah kerap dipersulit.

Atas pertimbangan itu, mestinya RUU Desa kali ini mengembalikan kewenangan desa secara lebih jelas dan konsisten diterapkan. Hal ini seiring dengan tuntutan paradigma pembangunan berorientasi pemberdayaan, yang menempatkan masyarakat desa sebagai subyek. Kewenangan otonom desa itu jadi dasar mengatasi kecenderungan kooptasi pemerintahan di atasnya.

Kedua, penghargaan kemajemukan desa. Bagaimanapun, format, struktur, dan pola desa di Indonesia begitu beragam. Keunikan desa atau nama lainnya mencerminkan sumber daya lokal yang dimaknai sebagai kekayaan khas bangsa. Tidak mungkin variasi itu dimatikan dengan cara penyeragaman sebagaimana pernah terjadi sebelumnya. Di situlah RUU Desa semestinya merawat dan mengembangkan kemajemukan yang dirumuskan pengaturannya menyesuaikan kondisi lokal.

Ketiga, reformasi perencanaan dan penganggaran pembangunan serta redistribusi sumber daya ke desa. Problem kemiskinan, ketimpangan sosial, dan berbagai ketidakadilan sesungguhnya bersumber pada pola pembangunan yang tak bertumpu pada partisipasi desa. Pembangunan hanya menempatkan desa sebagai obyek dari ragam proyek pemerintahan di atasnya. Itulah model ”pembangunan di desa”, di mana desa hanya menjadi lokasi. Yang diperlukan adalah paradigma ”desa membangun” yang substansinya desa sebagai subyek.

Rawan Dibajak

Ke depan, jika desa diberi kesempatan berpartisipasi aktif dalam pembangunan, mandiri mengelola sumber daya dan aset-asetnya, kemungkinan akan berdaya, tidak bergantung pada pemerintah. Pemberian ADD kepada desa yang telah dilakukan selama ini tentu sangat relevan sekalipun harus dibenahi. Perlu peningkatan besaran ADD dan pembenahan kelola melalui konsolidasi program pembangunan dan anggarannya dalam satu pintu. Konsekuensinya, perlu memastikan desa memiliki kapasitas mengelola sumber daya secara partisipatif, transparan, dan akuntabel.

RUU Desa jadi pertaruhan masa depan desa. Tantangannya adalah, di satu sisi, apakah para pemegang otoritas memiliki komitmen melakukan pembaruan dan memperbaiki nasib warga desa mendorong transformasi desa ke arah demokrasi yang menyejahterakan. Di sisi lain, masyarakat sipil yang peduli atas nasib desa dituntut aktif mengawal RUU Desa agar tidak terdistorsi. Jangan sampai RUU Desa dibajak oleh kepentingan segelintir elite politik nasional ataupun lokal, bahkan oleh perangkat desa sekalipun. ●

Senin, 11 Juni 2012

Krusial Masa Depan Desa

Krusial Masa Depan Desa
Didik G Suharto ; Dosen FISIP UNS Surakarta
SUMBER :  SUARA MERDEKA, 11 Juni 2012


SUDAH tak terhitung berapa kali aparat pemerintah desa turun ke jalan memperjuangkan tuntutannya. Selama bertahun-tahun kepala desa dan perangkat desa seolah tak lelah berdemonstrasi, baik di daerah maupun harus ngelurug ke Jakarta.

Bila dicermati, awalnya ada beragam tuntutan yang sering mereka suarakan. Baru pada demo belakangan ini, agenda mengerucut pada tuntutan pengesahan RUU Desa, termasuk alokasi anggaran 10 persen untuk desa. Sekilas yang mereka perjuangkan sangat beralasan, bahkan sudah semestinya . Mengapa? Seperti argumen yang disampaikan pengunjuk rasa, mayoritas (sekitar 70 persen) masyarakat tinggal di desa. Sementara, sebagian besar angka kemiskinan, di-sumbang oleh masyarakat desa.

Kesenjangan antara desa dan kota juga diungkap banyak pihak dari berbagai aspek.  Selain tingkat kesejahteraan penduduk, ketersediaan infrastruktur, fasilitas pendidikan, dan derajat kesehatan, juga memperlihatkan daerah pedesaan lebih rendah ketimbang daerah perkotaan.

Pertanyaannya, dari mana perhatian terhadap desa sebaiknya dimulai? Apa aspek krusial dalam regulasi yang perlu diperhatikan? Memang, salah satu persoalan yang dihadapi desa adalah keterbatasan sumber daya keuangan. Namun pemenuhan atas kebutuhan keuangan diyakini tidak serta merta membawa kemajuan substansif. Alih-alih menyejahterakan masyarakat, aliran dana besar ke desa tanpa ada perencanaan matang bisa menimbulkan inefisiensi dan inefektivitas.

Bahkan jika tidak ada mekanisme dan kontrol yang ketat, penggunaan dana yang tak terkendali bisa-bisa menjerumuskan aparat pada persoalan hukum.
Dalam konteks pembangunan desa, hal mendasar dan pertama yang perlu diperhatikan oleh elemen-elemen di desa dan penyusun RUU tentang desa sesungguhnya terkait kedudukan desa. Realitas bahwa kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat desa belum bisa terwujud selama ini terutama disebabkan oleh ketidakjelasan (lemahnya) posisi desa dalam sistem pemerintahan nasional.
Kedudukan desa sejak UU Nomor 1 Tahun 1945 hingga UU Nomor 32 Tahun 2004, tidak memiliki posisi kuat. Fondasi yang mendasari kedudukan desa tidak kuat dan tidak jelas. Ketidakjelasan kedudukan desa berpengaruh terhadap aspek-aspek yang lain. Kedudukan desa sangat menentukan kewenangan desa, hubungan desa dengan supradesa, susunan pemerintahan desa, maupun akses terhadap sumber keuangan desa dan sumber-sumber daya lainnya.

Pertarungan Kepentingan

Tanpa menafikan faktor kelemahan yang bersumber dari internal desa —seperti kualitas/kuantitas SDM dan sarana/prasarana pemerintah desa— stagnasi atau kelambanan pembangunan desa amat dipengaruhi oleh desain yang dibangun oleh pemerintah supradesa (pemerintah daerah/pusat). Implikasi otonomi yang berhenti di kabupaten/kota seperti memarginalisasi kepentingan desa.
Kewenangan besar yang dimiliki pemerintah kabupaten pada era otonomi daerah justru sering merugikan desa. Permasalahan utamanya, pemerintahan supradesa tampaknya belum rela berbagi sumber daya (keuangan, peralatan, dan personel) dengan pemerintah desa. Sehingga wajar bila kemudian persoalan kewenangan sering menjadi objek tarik ulur antardesa dengan pemerintah supradesa.

Pemerintah supradesa secara struktural ada kecenderungan untuk mengkooptasi, mengontrol, dan menjadikan desa sebagai bawahan yang tidak memiliki hak untuk mengatur rumah tangganya (otonomi).
Otonomi atau kemandirian desa yang sering diwacanakan pada realitasnya tidak bisa terwujud sepanjang kedudukan, kewenangan, dan akses terhadap sumber daya di desa tidak terjamin.
Dengan demikian, penguatan posisi desa harus diperjuangkan terlebih dahulu, selain menuntut soal pendanaan (anggaran). Dorongan dan tekanan publik wajib dilakukan mengingat tarik-menarik kepentingan berbagai pihak hampir dapat dipastikan mewarnai proses pembahasan RUU tentang Desa yang sekarang ini sedang berlangsung.

Sabtu, 10 Desember 2011

Desa Menuntut Rekognisi Negara


Desa Menuntut Rekognisi Negara
Robert Endi Jaweng, MANAJER HUBUNGAN EKSTERNAL KOMITE PEMANTAUAN PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Sumber : KOMPAS, 10 Desember 2011



Demonstrasi yang mulai rutin dilakukan perangkat desa, asosiasi pemerintahan desa, dan berbagai kelompok terkait lain berisi satu tuntutan puncak: segera sahkan UU Desa!
Mereka menilai lemahnya posisi desa—bahkan pada era otonomi ini—disebabkan oleh dominasi lembaga supradesa yang menyubordinasikan desa sebagai bagian rezim pemda dan norma pengaturan desa hanya dicantolkan dalam sejumlah pasal di UU No 22/1999 atau UU No 32/2004 saat ini.

Patut dicatat, sejumlah institusi pemegang fungsi legislasi di pusat sudah bergerak. Berdasarkan konsensus DPR-pemerintah untuk memisahkan pengaturan pemda, desa, dan pilkada dalam tiga UU berbeda, Kementerian Dalam Negeri telah bolak-balik mengundang banyak pihak mendiskusikan draf persiapan sebelum diusulkan ke DPR. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bahkan sudah menyelesaikan dan menyetujui susunan RUU tersebut dalam Sidang Paripurna DPD Juli 2011 untuk dijadikan usulan RUU ke DPR.

Jantung Perkara

Terlepas dari proses legislasi yang mungkin membuat berbagai pihak tak sabar menanti, perhatian pada mutu materi muatan UU baru nanti adalah niscaya. Para pejuang desa dituntut untuk menyiapkan draf tandingan yang solid-komprehensif, tidak semata melemparkan wacana yang berserakan, terpisah-pisah, sehingga sulit diuji koherensi antar-isu yang diperjuangkan.

Keseriusan juga penting untuk menjawab tudingan bahwa unjuk rasa belakangan ini hanya mengekspresikan kepentingan sempit—perangkat desa jadi PNS, misalnya—bahkan banyak partai politik besar yang membonceng dengan agendanya.

Sejauh niatnya murni memberdayakan desa agar fungsional, terkelola secara efektif, dan jadi basis demokrasi yang kokoh di ranah lokal, hemat saya, wacana penataan (pengaturan) harus dimulai dari pencarian jati diri kedudukan desa. Isu ini, selain banyak memancing polemik, juga amat fundamental sebagai basis (re)konstruksi desa. Apalagi, ada utang masa lalu saat entitas lokal itu ”diberangus” sikap prasangka-desa (Chambers: 1988), anti-desa (Lawang: 2006), lewat ”intervensi negara atas desa dan integrasi desa ke dalam negara”.

Ikhtiar ”mendudukkan” desa secara pas berarti membaca otonomi desa secara berbeda dari otonomi daerah di level supradesa. Meski pilar desentralisasi dan otonomi saling terkait, dalam konteks desa terdapat logika sistem yang berlainan.

Di level daerah, otonomi hanya akan ada jika didahului desentralisasi kewenangan dari Jakarta (otonomi pemberian). Sebaliknya, otonomi desa bukanlah lantaran adanya desentralisasi, tetapi memang secara nyata sudah lama eksis, berbasis lokal-asali, serta inheren dalam dirinya. Maka, yang dibutuhkan semata rekognisi negara dan lembaga supradesa atas eksistensi desa (otonomi pengakuan) dan tak bisa dicabut lantaran bukan otonomi pemberian dari otoritas supradesa. Inilah hakikat self-governing community yang diimajinasikan sebagai prototipe pengelolaan desa sesungguhnya.

Kental Rekognisi

Maka, arah dasar legislasi nanti mesti kental politik rekognisi, bukan desentralisasi. Pekerjaan pemerintah/DPR/DPD memang jadi sulit karena tak bisa asal pukul rata seperti halnya UU Pemda. Lebih dari sekadar kemampuan teknis legal-drafting, yang jauh lebih dibutuhkan adalah kecerdasan legislative-assessment guna menakar ”segala yang eksistensial” tadi di 70.000 desa seantero Nusantara. Jelas, derajat kebertahanan otonomi asali tidak merata, di sebagian tempat malah telah lama hilang digerus ”modernisasi” atau diberangus mesin Orba yang menghendaki keseragaman desa. Tingkat perkembangan sosio-ekonomi juga pasti bervariasi, bahkan senjang luar biasa antara desa di Jawa dan di Papua.

Untuk ”keluar” dari kesulitan politik legislasi, sebagian pihak mengusulkan: UU Desa bersifat generik, digariskan nada dasarnya saja, sementara rincian lebih lanjut diatur kabupaten. Sebagian pakar datang dengan substansi usulan lain: pembuatan tipologi desa sebagai formula akomodasi pluralitas lokal dan derajat perkembangan sosial sehingga pengaturan mesti bersifat asimetris. Namun, ada saja yang optimistis: realitas keragaman lokal dan hakikat otonomi asali dalam instrumen kebijakan akan terpelihara sejauh anggota DPR/DPD bisa memahami karakter desa perwakilannya.

Apa pun itu, garis dasar yang wajib dipegang adalah tidak lagi mengulang corak pengaturan Orba (UU No 5/1974) yang kental uniformisasi, jangan juga latah dengan pola era desentralisasi yang mengatur serba terbatas dan hanya menyentuh segi instrumen yang justru problematik. Jika perkara kedudukan desa ini tetap tak selesai secara baik, boleh jadi kita hanya kembali ke cerita lama ketika desa dijadikan miniatur negara. Otonomi desa hanya sebagai bagian/turunan dari otonomi daerah.

Jadi, RUU Desa bukan semata polemik soal status sekretaris desa ataupun perangkat desa sebagai PNS, mengalokasikan pembiayaan desa dalam APBN hingga 10 persen, dan seterusnya. Ini jelas ironis dan menimbulkan kecurigaan ketika keprihatinan dasar adalah soal lemahnya posisi desa di depan kedigdayaan lembaga supradesa, padahal kondisi yang memprihatinkan justru soal kesejahteraan dan status kepegawaian pejabat desa. Lalu, apa beda mereka dengan elite penyelenggara negara yang lain?