Tampilkan postingan dengan label RUU Perguruan Tinggi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RUU Perguruan Tinggi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 Juli 2012

RUU PT dan Upaya Menaikkan Angka Partisipasi

RUU PT dan Upaya Menaikkan Angka Partisipasi
Sukemi ; Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Komunikasi Media  
SINDO, 12 Juli 2012


Persoalan Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) ternyata bukan hanya soal otonomi yang kini ramai dibicarakan. Ada hal lain yang juga perlu disampaikan dan amat strategis untuk masa depan perjalanan sebuah perguruan tinggi. 
Apa itu? Yakni berkait dengan upaya pemerintah dalam menaikkan angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi, dan harmonisasi pendidikan vokasional dan akademik. Dua hal ini tentu bukan hanya dalam pencapaian APK, tapi juga berkait dengan kesiapan dan peran perguruan tinggi dalam menyiapkan sumber daya manusia untuk mengisi pembangunan.

Itu sebabnya dalam RUU PT ditegaskan tentang fungsi perguruan tinggi sebagai wadah pendidikan calon pemimpin, pusat pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan humaniora, serta sebagai pusat pengembangan peradaban bangsa (Pasal 25 ayat 1). Tulisan berikut akan mengemukakan beberapa hal strategis dari RUU PT selain persoalan otonomi.

Perguruan Tinggi Komunitas 

Satu terobosan baru dalam RUU PT adalah akan diberlakukannya pendidikan perguruan tinggi komunitas atau community college (CC).Program ini diharapkan dapat meningkatkan bukan hanya APK PT, melainkan juga menjembatani kekurangsiapan lulusan pendidikan memasuki pasar kerja. Pendirian program CC bukan tanpa alasan. Beberapa studi menunjukkan nilai positif dari program CC. Sekadar menyebutkan, studi yang dilakukan oleh Bernanke, B (2007).

Dalam “Speech At the US Chamber Education and Workforce Summit”, CC memberikan kontribusi nyata terhadap perluasan kesempatan memperoleh pendidikan tinggi karena biayanya murah, jadwal yang lentur, lokasi yang dekat, karena tersebar merata di seluruh negara. Di AS hampir 50% mahasiswa mengikuti pendidikan tinggi melalui CC. Community college sangat membantu pemenuhan kebutuhan pelatihan khusus, pendidikan perbaikan (remedial), dan pendidikan orang dewasa.

Lebih dari itu, melalui CC kebutuhan peningkatan APK dalam jumlah besar, dalam waktu cepat, membutuhkan model-model baru pengelolaan pendidikan tinggi dan menengah, yang antara lain dengan membangun CC minimal di tiap kota/ibu kota kabupaten. Melalui CC, biaya pendidikan tinggi akan dapat ditekan karena peserta didik tidak harus pergi terlalu jauh untuk bisa kuliah. Selain soal CC, dari sudut pandang pemerintah, sedikitnya ada dua hal penting lain yang menjadi dasar dalam penyusunan RUU PT.

Pertama, semangat otonomi yang berlandaskan pada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), 31 Maret 2010, yang tidak boleh terjadi penyeragaman bentuk lembaga pendidikan; pemerintah tidak boleh lepas tanggung jawab keuangan untuk penyelenggaraan pendidikan; dan tidak terjadi liberalisasi dan komersialisasi pendidikan, sebagaimana terdapat dalam UU BHP yang telah dibatalkan MK.

Ini menjadi amat penting, belajar pada UU BHP, RUU PT tidak boleh terulang lagi, setelah diundangkan kemudian dibatalkan MK. Kedua, berkait dengan kesetaraan. Tidak boleh lagi terjadi diskriminasi terhadap jenis pendidikan tinggi yang ada. Selama ini di jalur politeknik diperlakukan diskriminatif berkait dengan jenjang karier dan jabatan akademik. Itu sebabnya, dalam RUU PT, dimungkinkannya jalur politeknik untuk membuka jenjang S-2 dan S-3 terapan, serta jabatan akademik sebagai guru besar terapan. Sebelumnya jalur politeknik hanya membatasi jabatan akademik tertinggi sampai golongan IVC (lektor kepala).

Soal Otonomi? 

Berkait dengan otonomi, ada dua hal. Pertama, otonomi akademik, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan kebebasan ilmiah. Hal ini sejatinya sudah melekat dalam pengelolaan pendidikan tinggi. Itu sebabnya, kekhawatiran terhadap RUU PT yang akan mengooptasi perguruan tinggi, terkikisnya daya kritis perguruan tinggi, independensinya akan tergadaikan, adalah sesuatu yang tidak akan terjadi.

Nilai kebebasan akademik sejatinya telah melekat dalam perguruan tinggi, bahkan dalam lingkup individu-individu di perguruan tinggi, sebagai seorang ilmuwan dan cendekiawan. Otonomi perguruan tinggi dalam makna kebebasan akademik masih tetap luas. Apalagi dalam penjelasan RUU PT ditambahkan bahwa penyelenggaraan perguruan tinggi negeri harus bebas dari pengaruh politik praktis.

Bagaimana dengan masih adanya pasal yang menyatakan kurikulum, program studi, dan penelitian akan diatur melalui peraturan menteri? Sesungguhnya hal itu bagian lain dari upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat. Bukankah saat ini banyak perguruan tinggi yang membuka program studi yang tidak jelas dan tidak terakreditasi. Jika ini dibiarkan, bukankah masyarakat yang justru dirugikan? Kedua, otonomi pengelolaan keuangan.

Para pengelola perguruan tinggi berharap otonomi pengelolaan keuangan dapat diberikan seluas-luasnya sehingga mereka bisa leluasa menentukan dan mengatur anggaran perguruan tinggi. Tapi, sebagian masyarakat mengkhawatirkan, jika otonomi pengelolaan keuangan diberikan seluas-luasnya pada tiap perguruan tinggi, bukan mustahil penentuan biaya akan dilakukan seenaknya.

Kekhawatiran ini amat beralasan karena ketika diberlakukannya UU PTBHMN (Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara), yang kemudian dibatalkan oleh MK, telah terbukti bahwa perguruan tinggi yang ber-BHMN terkesan seenaknya dalam menentukan besaran biaya pendidikan. Itu sebabnya dalam pengelolaan otonomi keuangan, khususnya bagi PTN, RUU ini telah menyiapkan tiga pilihan otonomi yang akan diberikan.

Pertama, PTN yang difungsikan sebagai satuan kerja (satker) yang menjalankan pola pengelola keuangan negara sebagaimana diatur dalam PP 66 Tahun 2010 dan UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU 20 Tahun 1997 tentang PNBP (PPK-Negara). Kedua, sebagai satuan kerja (satker) yang menjalankan pola pengelola keuangan badan layanan umum (BLU) juga telah diatur dalam PP 66 Tahun 2010 dan UU No1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU 20 Tahun 1997 tentang PNBP (PPK-BLU).

Ketiga, perguruan tinggi negeri otonomi penuh sebagai badan hukum (PTN BH). Pola pengelolaan otonomi dan transisi dari PPK-Negara ke PPK-BLU dan dari PPK-BLU ke Badan Hukum (PTN BH) akan diatur dalam peraturan pemerintah. Peraturan pemerintah ini penting karena sebelum pemberian hak otonomi penuh dalam pengelolaan keuangan harus dapat dipastikan PTN yang bersangkutan telah mendapatkan penguatan dalam tata kelola keuangan; mampu melakukan pemberdayaan terhadap sumber daya yang dimiliki; dan dapat melakukan sinergitas sehingga tidak mementingkan diri sendiri.

Tiga hal ini penting dimiliki sebelum sebuah PTN mendapatkan hak untuk menjadi PTN BH. Tapi, apa pun diskusi yang berkembang baik di masyarakat maupun di lembaga pembuat undang-undang, kita berharap kehadiran UU PT akan membawa manfaat baik bagi masyarakat, dunia usaha, pengelola perguruan tinggi, pemerintah maupun dosen. Semoga.

Rabu, 11 Juli 2012

Minta, tapi Takut Otonomi PT


Minta, tapi Takut Otonomi PT
Sukemi ; Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Komunikasi Media
JAWA POS, 10 Juli 2012


ADA satu kata dalam Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) yang diminta tapi ditakuti. Kata itu adalah otonomi!

Otonomi, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apakah selama ini pendidikan tinggi tidak memiliki otonomi di dalam pengelolaannya? Dalam hal otonomi akademik, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan kebebasan ilmiah sejatinya sudah melekat dalam pengelolaan pendidikan tinggi.

Ada kekhawatiran terhadap RUU PT yang akan mengooptasi, mengikis daya kritis, serta menggadaikan pendidikan tinggi. Kecemasan itu adalah sesuatu yang tidak akan terjadi. Sejatinya, nilai kebebasan akademik telah melekat dalam perguruan tinggi, bahkan dalam lingkup individu-individu di dalamnya, sebagai seorang ilmuwan dan cendekiawan.

Itulah yang mendorong inovasi bangsa. National Science Foundation (2007), NSF Report 07-317; Litan, R.E. et al (2007), ''Commercializing University Innovations: A Better Way'' in Innovation Policy and the Economy, vol 8 MIT Press, menyatakan bahwa perguruan tinggi adalah sumber penting penelitian dan pengembangan. Lebih dari 50 persen penelitian dasar yang menghasilkan terobosan-terobosan pemikiran yang memungkinkan munculnya industri-industri baru dilaksanakan di perguruan tinggi.

Perguruan tinggi juga memiliki misi yang lebih luas dalam menerjemahkan hasil litbang menjadi produk dan perusahaan baru. Sebanyak 15 persen penelitian terapan dilaksanakan melalui inovasi yang dimulai di kampus yang kemudian diserap menjadi bisnis melalui paten, start-up, serta pengaturan konsultansi antara dosen dan industri.

Sementara itu, Bernanke, B. 2007, ''Speech At the U.S. Chamber Education and Workforce Summit'' menyatakan bahwa pembelajaran setingkat sarjana adalah kegiatan utama perguruan tinggi yang memungkinkan perguruan tinggi berhasil melaksanakan penelitian maju (advanced research) dan pendidikan pascasarjana.

Dengan peran strategis itu, otonomi perguruan tinggi dalam makna kebebasan akademik masih tetap luas. Apalagi dalam penjelasan RUU PT ditambahkan bahwa penyelenggaraan perguruan tinggi negeri harus bebas dari pengaruh politik praktis.

Pertanyaannya, kenapa dalam RUU PT ada pasal yang menyatakan kurikulum, program studi, dan penelitian akan diatur melalui peraturan menteri? Sesungguhnya, itu merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat, bukan kooptasi. Bukankah saat ini banyak perguruan tinggi yang membuka program studi yang tidak jelas dan tidak terakreditasi? Bila itu dibiarkan, masyarakat akan dirugikan.

Dilema Otonomi

Kembali pada kata otonomi yang diminta tapi ditakuti. Pertama, otonomi diminta karena para pengelola berharap bisa leluasa menentukan ''hitam-putihnya'' perguruan tinggi dengan otonomi itu. Saatnya perguruan tinggi tidak boleh terkooptasi oleh pemerintah, sehingga rumpun ilmu pengetahuan, kurikulum, program studi, penelitian, dan pengabdian masyarakat ditentukan perguruan tinggi. Asumsinya, perguruan tinggi-lah yang lebih tahu soal itu.

Kalimat-kalimat tersebut tertuang dalam pasal 34 dan pasal 48 RUU PT yang sekarang sudah makin sederhana, dari sebelumnya 102 pasal kini hanya menjadi 59 pasal.

Dalam soal pengelolaan keuangan, otonomi diminta. Sebab, dengan pemberian otonomi itu, pengelola akan ''bebas'' menentukan dan menggunakan keuangan yang telah dihimpun dari masyarakat.

Tapi, itu berimplikasi pada hal kedua, otonomi ditakuti. Muncul kekhawatiran, jika otonomi diberikan sepenuhnya, terutama untuk perguruan tinggi negeri (PTN), para pengelola akan seenaknya menentukan besarnya biaya pendidikan. Padahal, sebagian besar PTN dibiayai pemerintah dari pajak yang dipungut dari rakyat.

Kekhawatiran tersebut amat beralasan. Sebab, ketika UU PT BHMN (Badan Hukum Milik Negara) diberlakukan, telah terbukti bahwa perguruan tinggi yang ber-BHMN terkesan seenaknya dalam menentukan besarnya biaya pendidikan. Jadi, wajarlah apa yang dikhawatirkan itu karena pengalaman telah membuktikan. Belakangan, UU tersebut dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Upaya Akomodasi

Pertanyaannya, bagaimana mengakomodasi dua kepentingan itu? Di satu sisi, otonomi diminta. Di sisi lain, otonomi ditakuti.

Adalah ''cerita lama'' jika asumsi pemberian otonomi tersebut akan mengakibatkan komersialisasi dan seenaknya menentukan biaya. Mengapa? Sebab, setelah dibatalkannya UU BHMN oleh MK yang kemudian melahirkan Peraturan Pemerintah (PP) No 66/2010, jelas diatur bahwa PTN harus memberikan porsi minimal 20 persen dari jumlah mahasiswa baru untuk keluarga tidak mampu.

Jauh sebelum PP itu, Kemendikbud juga meluncurkan program Bidik Misi, program bantuan biaya pendidikan masuk perguruan tinggi negeri bagi lulusan SMA/SMK/MA dari keluarga tidak mampu dengan nilai akademik baik. Sejak 2010, program tersebut telah menempatkan sekitar 40 ribu mahasiswa dari keluarga tidak mampu untuk kuliah gratis di PTN hingga lulus. Bahkan, tiap bulan mereka mendapat uang saku atau biaya hidup.

Dengan memahami konsep awal RUU PT bahwa perguruan tinggi itu dikelola dengan prinsip nirlaba, sesungguhnya pengelola perguruan tinggi tidak boleh dan dilarang keras mengambil keuntungan. Karena itu, RUU PT tersebut mengamanatkan pula bahwa penentuan besaran biaya pendidikan, dalam hal ini PTN, akan diatur tersendiri dalam sebuah peraturan menteri.

Itu tidak lain merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat agar bisa mengakses pendidikan tinggi dengan biaya terjangkau.

Yang jelas, substansi otonomi dalam RUU PT sebagai PTN BH (perguruan tinggi negeri berbadan hukum) sangat berbeda dari konsep otonomi yang pernah ada dalam UU BHMN. Klausul dan pertimbangan yang melatarbelakangi pemberian otonomi itu pun berbeda.

Dalam soal pendanaan untuk meringankan beban masyarakat, dalam RUU itu akan disiapkan bentuk bantuan operasional (BO) PTN bagi PTN. Bagi PTN yang sudah berbadan hukum (PTN BH), bantuan diberikan melalui mekanisme subsidi, sedangkan bagi PTS lewat mekanisme hibah.

Sekali lagi, terhadap mekanisme bantuan pembiayaan itu, amat berlebihan jika otonomi yang diberikan nanti dikhawatirkan mengakibatkan biaya mahal. Jangan cemas. ●

Rabu, 23 Mei 2012

Pendidikan dalam RUU PT


Pendidikan dalam RUU PT
Setyo Pamuji ; Akademisi pada IAIN Sunan Ampel, Surabaya
SUMBER :  KOMPAS, 23 Mei 2012


Akhir-akhir ini, perguruan tinggi bergejolak akibat beberapa wacana yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Belum kering pembahasan tentang kebijakan yang mewajibkan lulusan perguruan tinggi untuk publikasi karya ilmiah di jurnal, muncul lagi polemik terkait Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi (RUU PT).

Kebijakan pemerintah seharusnya mengutamakan kepentingan masyarakat sehingga segala kebijakan mencerminkan kebaikan bersama. Demikian pula halnya jika kebijakan dibuat untuk perguruan tinggi, maka selayaknya berpihak pada perguruan tinggi. Apalagi, perguruan tinggi penting untuk mendorong kemajuan bangsa. Akan tetapi, RUU PT tak mewakili aspirasi masyarakat, khususnya bagi civitas academica. Beberapa klausul dari peraturan tersebut dapat menyudutkan pendidikan dalam negeri, bahkan mematikannya.

Liberalisasi dan Penjajahan

Ada beberapa pasal yang perlu dikritisi dalam RUU PT ini. Pasal-pasal tersebut dianggap dapat memperburuk dunia pendidikan Indonesia. Seperti Pasal 77 yang menyebutkan bahwa pemerintah memilah perguruan tinggi menjadi tiga kategori, yakni otonom, semi-otonom, dan otonom terbatas. Otonomisasi pendidikan sangat rawan disalahgunakan oleh pengelola perguruan tinggi yang tak bertanggung jawab.

Pada konteks tersebut, pemerintah memberi kewenangan pada perguruan tinggi dalam mengelola keuangan, termasuk cara memperolehnya. Pada kondisi seperti ini, sangat mungkin pendidikan dianggap sebagai komoditas perdagangan. Otonomi tersebut, jika tak bijak disikapi, akan menjadi ancaman bagi nilai luhur pendidikan Indonesia.

Akan banyak muncul perguruan tinggi yang memanfaatkan otoritasnya untuk membuat kebijakan yang menguntungkan. Misalnya, dengan biaya kuliah yang mahal. Tingginya biaya ini berimplikasi langsung dalam bentuk diskriminasi pendidikan karena orang dengan ekonomi lemah akan termarjinalkan.

Selain itu, Pasal 90 juga berdampak buruk bagi mahasiswa. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemerintah memberikan dan/atau mengusahakan pinjaman dana kepada mahasiswa. Sepintas hal tersebut tampak membantu mahasiswa. Namun, sebenarnya hal itu menciptakan kebiasaan buruk: mahasiswa akan terbiasa berutang.

Lebih jauh, utang dapat membuat kebebasan mahasiswa terbelenggu. Ketika mahasiswa tersebut memiliki pinjaman dari kampus, hal itu secara tak langsung dapat menjadi penumpul jiwa kritis mahasiswa. Apalagi, jika pemberian utang itu disertai persyaratan yang mengungkung kebebasan: mahasiswa penerima beasiswa tidak boleh ikut demonstrasi, misalnya.

Padahal, Pasal 31 UUD 1945 Ayat (2) menyebutkan, pendidikan adalah hak rakyat. Rakyat memiliki hak untuk memperoleh pendidikan yang layak dan pemerintah berkewajiban memberikan kesempatan kepada rakyat untuk mengenyam pendidikan. Pemerintah seharusnya memperhatikan aturan yang telah disepakati secara konsensus itu.

Lebih memprihatinkan lagi, Pasal 114 yang menyebutkan bahwa perguruan tinggi negara lain dapat menyelenggarakan pendidikan di Indonesia. Ini tentu sangat berbahaya jika melihat posisi Indonesia saat ini. Orang Indonesia kebanyakan lebih suka sesuatu yang berbau luar negeri, impor, padahal belum tentu bermutu sehingga merugikan universitas lokal.

Globalisasi

Dampak globalisasi terhadap dunia pendidikan dapat diprediksi dengan analogi kebebasan pasar di Indonesia. Serbuan ritel asing membuat pasar-pasar tradisional sepi pembeli. Bahkan, jika ini berlangsung dalam kurun waktu yang lama, tak menutup kemungkinan minat terhadap pasar tradisional akan mati. Demikian pula halnya dengan pendidikan. Jika globalisasi pendidikan memberikan ruang bagi perguruan tinggi asing untuk mendirikan ”cabang” di Indonesia, perkembangan perguruan tinggi lokal bisa terhambat.

Pendidikan tinggi asing dapat menghegemoni perguruan tinggi dalam negeri. Tingginya minat orang Indonesia untuk belajar di perguruan asing tersebut secara tak langsung membuat jumlah peserta didik di perguruan tinggi dalam negeri menurun. Lambat laun, perguruan tinggi dalam negeri akan gulung tikar.

Jika demikian, sebenarnya pasal tersebut dapat berpotensi membunuh pendidikan tinggi dalam negeri. Masuknya pendidikan tinggi asing ke Indonesia tidak jauh berbeda dengan bentuk penjajahan secara halus terhadap bangsa ini.

Daya Kompeten

Dalam era globalisasi, memang suatu negara tak dapat menutup diri dari pergaulan internasional. Sekularisasi dalam bentuk perizinan produk-produk asing yang masuk ke Indonesia sejatinya juga tak selalu negatif, bahkan suatu kebutuhan. Untuk memperoleh arus informasi ataupun pengetahuan, bangsa diharuskan dinamis, berinteraksi dengan bangsa-bangsa maju. Indonesia dapat memetik manfaat dari pergaulan global tersebut.

Hanya saja yang perlu untuk ditekankan di sini adalah sumber daya manusia Indonesia. Masyarakat Indonesia seharusnya memiliki bekal memadai dahulu sebelum bangsa asing bebas masuk Indonesia dengan produk-produk unggulannya. Paling minim, kualitas produk-produk dalam negeri dapat disejajarkan dengan milik asing.

Singkat kata, pemerintah harus menguatkan daya kompeten pendidikan dalam negeri dahulu sebelum mengizinkan pendidikan tinggi asing masuk ke Indonesia. Ini sebagai proteksi terhadap keberlangsungan pendidikan yang telah membudaya di masyarakat Indonesia.

Selain itu, pendidikan juga harus kembali pada konsep luhur pendidikan itu diselenggarakan. UU No 20/2003 tentang Sisdiknas telah menegaskan bahwa pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya. Semua ini agar para mahasiswa memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

Semoga bisa!

Selasa, 17 April 2012

Makna Penundaan RUU Perguruan Tinggi


Makna Penundaan RUU Perguruan Tinggi
Darmaningtyas, Pengamat Pendidikan
SUMBER : KORAN TEMPO, 16 April 2012



Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat, akhirnya menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi, yang rencananya akan disahkan pada masa sidang paripurna, 10 April 2012. Usul penundaan justru datang dari pemerintah pada hari terakhir. Adapun alasan yang dikemukakan Menteri M. Nuh kepada publik mengenai permintaan penundaan pengesahan RUU PT itu adalah perlu penambahan atas tiga hal, yaitu peran pendidikan tinggi untuk menyiapkan pemimpin bangsa ke depan, melakukan transformasi demokrasi, serta menjawab konvergensi budaya dan peradaban.

Bagi mereka yang mengikuti perdebatan RUU PT sejak awal, ketiga hal tersebut tidak pernah muncul dalam perdebatan. Artinya, secara substansial sejak awal pembahasan bukan masalah. Saya pribadi berpendapat hal tersebut tidak harus muncul dalam bentuk pasal, tapi menjadi roh RUU PT itu sendiri. Artinya, lahirnya RUU PT itu sendiri semestinya didasari pemikiran dan semangat untuk menyiapkan pemimpin bangsa ke depan, melakukan transformasi demokrasi, serta menjawab konvergensi budaya dan peradaban. Karena semangatnya seperti itu, konsekuensi logisnya adalah pasal-pasal yang ada di dalamnya harus mengeksplorasi semangat tersebut. Jadi bukan harus ada pasal tertentu yang secara eksplisit berbunyi seperti itu.

India salah satu contoh negara miskin dengan penduduk di atas 1 miliar jiwa, tapi memberikan pendidikan yang terbaik dan murah bagi warganya. Kuliah di fakultas kedokteran di sana saat ini, bila dikurskan ke rupiah, hanya Rp 2 juta selama lima tahun atau rata-rata hanya Rp 400 ribu per tahun. Dan ini tidak aneh karena, pada masa Orde Baru dulu, kuliah di fakultas kedokteran perguruan tinggi negeri terkemuka juga hanya sebesar itu. Wajar bila pada saat ini India merupakan negara dengan pertumbuhan ekonomi tinggi dan sekaligus menjadi pusat baru pertumbuhan ekonomi di kawasan Asia. Warga India pun bangga menjadi bangsa India karena diperhitungkan oleh dunia; 30 persen dokter dan ahli information technology di Amerika Serikat adalah orang-orang India.

Pada masa Orde Baru, meskipun sistem politiknya amat otoriter dan menindas, akses terhadap pendidikan tinggi jauh lebih mudah, murah, serta tidak diskriminatif. Seleksi penerimaan mahasiswa baru pun tidak beraneka ragam, tapi hanya dua cara, yaitu melalui program Penelusuran Minat dan Kemampuan (PMDK) dan ujian masuk perguruan tinggi negeri (UMPTN). PMDK hanya khusus bagi mereka yang memiliki prestasi akademik bagus dan stabil di kelas I-III, sedangkan UMPTN terbuka bagi semua lulusan sekolah menengah atas dengan usia ijazah maksimal tiga tahun dari kelulusan.

Sistem penerimaan mahasiswa baru, baik melalui jalur PMDK maupun UMPTN, tersebut diterima masyarakat dan masyarakat selalu mengapresiasi lulusan SMA yang lolos seleksi PMDK ataupun UMPTN, karena dianggap sebagai orang-orang terpilih. Apresiasi dan tidak adanya protes tersebut menunjukkan sistem penerimaan mahasiswa baru di PTN pada saat itu sudah bagus, adil, dan tidak diskriminatif. Hal-hal yang sudah bagus tersebut semestinya tidak diubah. Yang diubah hal-hal yang kurang sesuai dengan semangat zaman saja.

Bila RUU PT tersebut menjamin akses pendidikan tinggi yang mudah, murah, adil, dan tidak diskriminatif seperti di India atau pada masa Orde Baru, meskipun tidak terdapat pasal yang secara eksplisit merumuskan seperti apa yang diharapkan oleh Menteri Pendidikan, RUU itu bila disahkan akan dapat memenuhi harapan tersebut, yaitu berperan menyiapkan pemimpin bangsa, melakukan transformasi demokrasi, serta menjawab konvergensi budaya dan peradaban. Sebaliknya, meskipun dirumuskan secara eksplisit peran tersebut, kalau tidak ada jaminan atas akses pendidikan tinggi yang mudah, murah, adil, dan tidak diskriminatif, tetap saja praksisnya tidak melahirkan apa-apa. Jadi kuncinya bukan pasal, melainkan rohnya.

Beban Pembiayaan

Sebagai orang yang turut mengawal perdebatan RUU PT ini sejak awal, saya menduga inti persoalannya bukan di sana, tapi pada besarnya beban pembiayaan yang harus ditanggung oleh pemerintah untuk membiayai pendidikan tinggi yang didirikan oleh pemerintah, dulu cukup disebut PTN, tapi sekarang ada PTN dan perguruan tinggi badan hukum milik negara (PT BHMN). Dengan dihapuskannya pasal yang mengatur soal dikotomi antara PT otonom, semi-otonom, dan otonomi terbatas, pemerintah harus memperlakukan kebijakan yang sama untuk semua pendidikan tinggi yang didirikannya. Konsekuensinya, tidak ada lagi PTN/PT BHMN yang memiliki keleluasaan untuk menghimpun dana dari masyarakat. Implikasi dari kebijakan tersebut adalah dana PTN sebagian besar dari pemerintah dan mungkin PT BHMN tidak ada lagi karena telah berubah menjadi badan layanan umum, yaitu bentuknya satuan kerja tapi memiliki fleksibilitas yang lebih tinggi dalam pengelolaan keuangannya. Di sisi lain, pemerintah menuntut agar PTN meningkatkan kualitas, produktivitas, dan jaringan internasionalnya. Tentu saja pemerintah tidak ingin dikatakan tidak bertanggung jawab karena menuntut yang tinggi-tinggi, tapi dukungan dananya terbatas.

Salah satu pasal yang tampaknya menjadi keberatan pemerintah adalah pasal 93 ayat 3, yang menyatakan, "Pemerintah mengalokasikan dana bantuan operasional PTN paling sedikit 2,5 persen dari anggaran fungsi pendidikan.” Ayat 4 menyatakan, "Dana bantuan operasional PTN sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dialokasikan paling sedikit 30 persen untuk penelitian di perguruan Tinggi".

Munculnya pasal tersebut untuk menghindari terjadinya komersialisasi pendidikan tinggi negeri. Namun pasal ini memaksa pemerintah mengalokasikan dana yang pasti untuk pendidikan tinggi dan juga untuk penelitian, yang proses pengalokasian dananya itu tidak sederhana, karena tentu akan menimbulkan perdebatan internal di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan itu sendiri, terutama antar-direktorat. Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah tentu akan memprotes, mengapa pendidikan tinggi yang sifatnya bukan wajib justru mendapat prioritas, sedangkan pendidikan dasar tidak. Apalagi jumlah murid di pendidikan dasar dan menengah jauh lebih banyak daripada mahasiswa di perguruan tinggi. Belum lagi soal pengalokasian 30 persen dari anggaran untuk PT tersebut diperuntukkan bagi kegiatan penelitian. Kedua ayat itu akan menimbulkan problem internal bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga wajar bila kemudian mereka yang justru minta ditunda.

Pasal Krusial

Adapun beberapa pasal krusial dalam RUU PT versi 4 April 2012 yang masih berpotensi menimbulkan penolakan adalah pasal 69 ayat 1-4 mengenai kemungkinan PTN membentuk badan hukum, serta pasal 72 ayat 2 mengenai pengangkatan tenaga dosen dan kependidikan, yang selain dari pemerintah, dari penyelenggara. Ayat ini akan menjadi problematik bagi tenaga dosen dan kependidikan di PTN berbentuk badan hukum. Juga pasal 76 ayat 1 mengenai penerimaan mahasiswa baru yang, selain melalui pola penerimaan mahasiswa secara nasional, melalui bentuk lain. Kata-kata "bentuk lain" dikhawatirkan dimaksudkan untuk tetap mengakomodasi jalur mandiri yang mahal itu. Di samping itu, pasal 94, yang mengatur PT negara lain dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di wilayah Indonesia. Adapun bagi perguruan tinggi swasta, ada atau tidak ada UU PT sebetulnya tidak ada pengaruhnya. Secara umum, RUU PT tersebut sudah mengalami perbaikan signifikan dengan mengakomodasi usul-usul yang masuk. ●