Tampilkan postingan dengan label Niken Ulfah Rahmaningrum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Niken Ulfah Rahmaningrum. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 03 Mei 2014

Pendidikan yang Memerdekakan

Pendidikan yang Memerdekakan

Niken Ulfah Rahmaningrum  ;   Pengajar di MTs N Model Sumberlawang, Sragen
SINAR HARAPAN, 02 Mei 2014
                                                
                                                                                         
                                                             
Tolok ukur keberhasilan politik, ekonomi, maupun pendidikan adalah seberapa jauh usaha itu bisa memberikan ruang dan fasilitas bagi pengembangan kepribadian dan kebebasan masyarakatnya (Amartya Sen, Development as Freedom: 2000).

Artinya, proses dan hasil pembangunan dinilai gagal jika tidak mampu meningkatkan harkat kemanusiaan.

Di sinilah peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei semakin berarti dengan kondisi bangsa kita saat ini. Itu karena pendidikan berperan penting untuk mengembangkan kepribadian dan potensi manusia.

Namun, praktik-praktik pendidikan kita masih kerap memunculkan berbagai anomali, ironi, bahkan tragedi. Setelah pemberlakuan Kurikulum 2013 yang terkesan dipaksakan, pelaksanaan Ujian Nasional (UN) amburadul, kini giliran teror kekerasan dan pelecehan seksual membayangi lembaga pendidikan kita.

Belum lagi jika dikaitkan dengan masih maraknya praktik komersialisasi pendidikan yang menghambat kaum tak berpunya untuk mengenyam pendidikan. Data tahun 2013 menyebutkan, jumlah angka buta aksara di kalangan anak usia sekolah masih mencapai 11,7 juta.

Angka ini menunjukkan betapa negara belum sepenuhnya memenuhi hak-hak pendidikan bagi anak bangsa. Kalaupun dianggap telah memenuhi, praktik pendidikan belum memberikan ruang leluasa bagi pengembangan potensi dan kepribadian anak bangsa.

Mengabaikan keberaksaraan, Geoffrey Jukes dalam The Russo-Japanese War (2002) menyebut, penentu kemenangan Jepang atas Rusia dalam perang tahun 1904-1905 bukanlah teknologi, melainkan kultur keberaksaraan (literasi).

Saat itu tentara Jepang memiliki tingkat pendidikan yang lebih tinggi ketimbang tentara Rusia. Ini menunjukkan agenda literasi (membaca dan menulis) melalui jalur pendidikan menentukan martabat sebuah bangsa.

Sayangnya, semangat literasi yang terekam dalam lembaran sejarah itu masih sering diabaikan. Para penguasa di zaman ini terlihat tidak punya gairah untuk melanjutkan agenda pendidikan yang memerdekakan itu.

Mereka lebih sibuk mengurusi kekuasaan politik dan ekonomi. Nalar eksploitatif dan uang yang mewujud pada praktik-praktik korupsi meruntuhkan etos pemberantasan buta aksara. Terbukti korupsi anggaran pendidikan membuat kualitas pendidikan kita kian merosot tajam.

Korupsi bahkan menggerogoti bangunan fisik sekolah. Berita seputar gedung sekolah dasar yang ambruk hampir menjadi catatan harian. Guru-guru kita kini juga bukan lagi menjadi pahlawan tanpa tanda jasa, melainkan pahlawan tak berharga. Sering kita jumpai beberapa penguasa daerah yang lebih memperhatikan gaji anggota dewan ketimbang kesejahteraan guru.

Gaji guru selalu berada pada urutan yang paling buncit. Mereka tertindas oleh struktur sosial politik yang belum berpihak pada hak-hak mereka sebagai, meminjam istilah Yudi Latief (2009), “bangsawan pikiran”.

Dilema antara peningkatan kualitas dengan pemerataan kesempatan belajar juga acap kali menggiring pemerintah mengeluarkan kebijakan darurat. Sebut saja tentang karut-marutnya pelaksanaan UN. Tampak sekali di satu sisi pemerintah ingin menjadikan UN sebagai barometer kualitas pendidikan nasional.

Di sisi lain, pola yang ditempuh justru mengabaikan berbagai potensi siswa yang notabene sangat khas dan beragam. Orientasi pendidikan masih didominasi tradisi kognitif dan berkiblat pada standardisasi yang dibuat untuk tujuan teknokrasi.

Alih-alih memerdekakan, pendidikan semacam itu justru membelenggu bakat (talent), perasaan (feeling), nilai-nilai (values), dan makna-makna subjektif yang dimiliki siswa. Akibatnya, siswa terpenjara hingga menjadi terasing dari diri dan realitasnya.

Pendek kata, pendidikan sejauh ini belum menjadi sarana liberasi, yakni sebuah proses kerja kreatif dan responsif untuk memerdekakan dan memberdayakan anak-anak bangsa. Di dalamnya belum terbuka ruang seluas-luasnya bagi liberasi yang melahirkan sikap dan mental siswa untuk menjadi manusia seutuhnya yang berjiwa merdeka.

Sebaliknya, out put pendidikan selama ini hanya menghasilkan pemimpin-pemimpin berjiwa kerdil, tidak responsif, dan bermental inlander yang menghamba pada kepentingan kelas berkuasa, yakni para kapitalis dan imperialis modern.

Sebuah kelas yang kini mengendalikan gagasan untuk memaksa secara samar agar siapa pun berkiblat pada selera pasar yang bercorak materialistis, pragmatis, hedonis, konsumtif, apolitis, sensual, dan fatalis.

Liberatif dan Emansipatif

Kini, apresiasi terhadap Hardiknas tidak hanya seremoni. Spirit Hardiknas harus ditangkap dan diwujudkan untuk membangun pendidikan yang mencerdaskan dan memerdekakan. Kultur keberaksaraan (literasi), yang menjadi penyebab kemenangan Jepang atas Rusia dalam sejarah, harus menjadi pemantik bagi penguasa di zaman ini untuk memenuhi hak-hak pendidikan bagi seluruh anak bangsa tanpa terkecuali.

Demikian pula kerja pendidikan tidak hanya menjadikan anak bangsa sebatas homo (manusia), tetapi harus menjadi “homo yang human”, yakni menjadi manusia seutuhnya (purnawan) yang berkebudayaan dan berkeadaban. Untuk itulah pendidikan harus menyapa keseluruhan dan keutuhan pribadi siswa demi menumbuhkan kuriositas intelektual, kematangan emosional, dan kejernihan spiritual.

Pengembangan potensi intelektualitas, emosionalitas, dan spiritualitas ini harus menjadi agenda utama dalam pendidikan. Potensi mind dan brain harus dioptimalkan semaksimal mungkin agar anak bangsa mampu meraih prestasi peradaban. Untuk itu, prasyarat yang tidak boleh ditawar adalah sifat pendidikan harus emansipatif dan liberatif.

Pendidikan harus menjadi alat pembebasan dari kebodohan, teror kekerasan, dan penindasan dalam berbagai bentuknya yang dapat membonsai perkembangan pertumbuhan manusia. Singkatnya, pendidikan harus mengantarkan manusia menjadi pribadi yang merdeka dan senantiasa tumbuh dan berkembang.

Jika agenda ini menjadi bagian integral dalam pendidikan, peningkatan harkat kemanusiaan akan tercapai. Dengan spirit pendidikan yang memerdekakan ini, niscaya anak bangsa akan mampu mentransformasi diri menjadi manusia-manusia yang berjiwa merdeka sehingga mampu menjalankan perbuatan utama bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Sabtu, 30 November 2013

Intoleransi Tawuran Pelajar

Intoleransi Tawuran Pelajar
Niken Ulfah R  ;  Guru MTs Negeri Model Sumberlawang Kabupaten Sragen
SUARA MERDEKA,  29 November 2013

  

Setelah digemparkan video porno siswa SMP di Jakarta, wajah dunia pendidikan kembali tercoreng aksi tawuran pelajar. Empat pelajar SMK 1 Cibadak tewas tenggelam di Sungai Cimahi, Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jabar (9/11) karena menghindari tawuran dengan siswa SMK Lodaya. Buntutnya, bangunan dan sejumlah fasilitas SMK Lodaya dirusak massa (16/11).

Kenyataan ini menggambarkan potret paradoksal pendidikan. Sekolah belum sepenuhnya menjadi medium strategis bagi pengembangan potensi dan kepribadian pelajar agar memiliki akhlak, moral, dan budi pekerti tinggi.
Nilai-nilai moral kemanusiaan seperti dialpakan dalam pergaulan. Hasrat meluapkan jati diri, rasa bangga, dan ingin diakui keberadaannya disalurkan pada hal yang menyimpang dari tatanan sosial, lewat aksi tawuran. Menurut Komnas Perlindungan Anak, sepanjang 2012 tercatat 147 kasus tawuran dan menewaskan sedikitnya 82 pelajar.

Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya, yakni 128 kasus. Kemeluasan kasus itu menunjukkan kekerasan telah menjadi bagian dari mass culture yang diwariskan dari generasi ke generasi di sekolah. Seolah-olah harkat dan martabat kemanusiaan lenyap tanpa menyisakan jejak makna sosok kaum terpelajar. Sikap insan kecendekiawanan dengan semangat intelektualitas tak terejawantah dalam perilaku.

Meminjam analisis Erich Fromm (2000) kekerasan pelajar yang terus berulang lahir dari kondisi yang tidak memungkinkan mereka berkembang secara positif. Kekerasan terjadi ketika individu mengalami hambatan tumbuh secara baik. Keterhambatan itu membalikkan pertumbuhan individu ke arah perilaku agresif.

Gerakan Kolektif

Terlebih, masa remaja adalah masa transisi dari masa kanak-kanak menuju dewasa. Seseorang berusaha menyesuaikan diri antara tuntutan sosial lingkungan dan keinginan pribadinya. Dalam konteks itu, pelajar mengalami apa yang disebut Erikson (1950) sebagai konflik identitas versus kekacauan peran.

Kini, saatnya membangun gerakan kolektif dengan melibatkan pemerintah, sekolah, dan keluarga supaya lebih sensitif menyikapi tawuran pelajar. Keluarga merupakan tempat pertama bagi anak mendapat pengaruh yang mendasari sikap dan kemampuan interaksi sosialnya di masyarakat. Untuk itu, kondisi keluarga di Jateng harus ramah bagi penanaman nilai-nilai moral, agama, kebiasaan dan pandangan hidup yang diperlukan anak. Peran orang tua adalah sebagai teladan yang baik.

Keteladanan ini mutlak dipelihara dengan menjaga komitmen senantiasa berperilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dan mencegah berlakunya nilai-nilai amoral dalam keluarga. Sekolah juga perlu lebih serius membangun lingkungan belajar yang aman, nyaman, ramah, sehat bagi kesejahteraan pelajar.

Guru perlu memahami pelajar sebagai manusia seutuhnya dengan penilaian positif dan memperlakukannya sebagai insan bermartabat. Potensi intelektualitas, emosionalitas, dan spiritualitas pelajar harus dikembangkan secara optimal.

Orang tua sebisa mungkin ikut memonitoring secara intensif perilaku anak. Sebaliknya, sekolah harus transparan dan akuntabel memberikan laporan ihwal perkembangan mereka. Tak kalah penting, koordinasi harus berjalan integratif dan simultan. Upaya itu melibatkan pemerintah untuk mendeteksi bibit yang mengarah kepada aksi tawuran.

Penindakan terhadap pelaku kekerasan harus benarbenar memenuhi prinsip edukasi, perimbangan, dan keadilan hukum. Gerakan kolektif ini diharapkan bisa meminimalisasi tawuran di kalangan pelajar.

Bagaimanapun dan dengan alasan apa pun tidak ada toleransi bagi tawuran dan aksi kekerasan dalam pendidikan. Pasalnya, pendidikan sejatinya merupakan sarana pembentuk moralitas kepribadian pelajar, yakni pribadi yang memiliki kemampuan mengelola hidup sesuai dengan nilai-nilai moral kemanusiaan sebagai dasar berperilaku dalam kehidupan. 

Sabtu, 05 Oktober 2013

Konvensi UN dan Intimidasi Pendidikan

Konvensi UN dan Intimidasi Pendidikan
Niken Ulfah R  ;  Pengajar di MTsN Model Sumberlawang, Sragen
SINAR HARAPAN, 04 Oktober 2013


Meski banyak digugat, pemerintah tetap mempertahankan Ujian Nasional (UN) sebagai penentu kelulusan siswa. Demikian penegasan dalam Konvensi UN yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta beberapa waktu lalu.

Salah satu klausulnya menyebutkan bahwa pencapaian mutu sekolah dapat dicapai dengan standar yang telah ditetapkan (baca: UN) dan peningkatan standar secara berkala.

Di sini, tampak sekali betapa orientasi pendidikan kita sejauh ini masih mengutamakan hasil akhir dari serangkaian proses belajar mengajar. Jika demikian, apa bedanya sekolah dengan sebuah pabrik yang memproduksi barang secara massal?

Seperti diketahui bahwa dalam sebuah pabrik pengecekan kualitas (bagus atau tidaknya) setiap barang selalu ditentukan di akhir proses produksi. Pola inilah yang tampaknya ingin diterapkan pemerintah untuk mengendalikan mutu pendidikan kita melalui pelaksanaan UN.

Padahal, pola semacam ini tak akan mampu mengukur kemampuan dan potensi akademis siswa secara holistik. Sebaliknya, siswa akan mengalami keterasingan dari diri dan realitasnya sendiri, karena peran nilai (values), perasaan (feelings), bakat (talents)dan kecerdasan diri (gifts) yang beragam diabaikan.
Berbagai elemen, seperti daya nalar, berpikir kompleks, rasa ingin tahu, sikap kritis, kreatif, kejujuran, dan kemampuan berkomunikasi dikesampingkan dalam proses pendidikan.

Persoalan semakin runyam ketika pemerintah belum sepenuhnya memberikan layanan pendidikan secara merata terutama bagi daerah-daerah. Misalnya terkait dengan sarana prasarana belajar, fasilitas sekolah, perpustakaan, tenaga pengajar (guru), materi pembelajaran, model dan kualitas pembelajararan.

Belum lagi ketika dihadapkan dengan fakta bahwa masing-masing daerah punya tipologi sumber daya manusia (SDM), budaya, letak geografis yang sangat beragam atau bahkan njomplang dengan daerah yang sudah menikmati layanan pendidikan memadai. Untuk itu, tidak adil jika kualitas pendidikan di daerah dengan akses layanan pendidikan terbatas itu juga diukur sesuai kualitas standar nasional.

Kultur Positivistik

Pada dasarnya, tujuan pendidikan adalah untuk membangun siswa agar menjadi manusia seutuhnya (holistik). Tercapainya keutuhan ini ditunjukkan dengan terbentuknya pribadi yang bermoral (moral character), sehingga mampu menjalankan perbuatan yang utama. Kemampuan seperti ini terletak pada
kepekaan hati nurani, nilai, perasaan dan makna subyektif setiap pribadi siswa. Namun, pelaksanaan UN telah membenamkan aspek-aspek itu, baik dalam proses kegiatan belajar-mengajar maupun dalam mengevalasi hasil belajar. Kenyataan inilah yang sudah sejak lama dikhawatirkan oleh Henry A Giroux (1997) bahwa kultur positivistik telah mendominasi praktik pendidikan modern.

Dalam kultur positivistik ini netralitas dan objektivitas menjadi tolok ukur dalam praktik pendidikan. Demi mewujudkan itu diperlukan reliabilitas, konsistensi dan prediksi yang bersifat kuantitatif.
Tak heran jika pedagogi yang diterapkan di sekolah belum menyentuh pada pandangan serta problem-problem keseharian siswa sebagai bahan pembelajaran. Orientasi pendidikan dipaksa berkiblat kepada standarisasi yang dibuat dalam kerangka teknokrasi, bukan demi tujuan bagi proses demokratisasi.
Kemampuan siswa diukur dengan angka-angka kuantitatif yang sering kali jauh dari potensi yang sebenarnya mereka miliki. Proses-proses psikologi siswa, seperti eksplorasi diri, kritik nilai, kesempatan untuk berefleksi, mengasah kepekaan hati nurani dan membangun karakter masih terabaikan. Yang tampak hanya proses uniformitas pendidikan.

Siswa hendak dicetak seragam dengan menafikan potensi mereka yang notabene sangat khas dan beragam.

Di sini, proses pendidikan hanya diarahkan sebatas agar siswa dapat berpikir sederhana, menguasai materi, bahkan menghafal (memorisasi) pengetahuan tentang nilai. Bukan kemampuan untuk mengamalkan atau mempraktikkannya di lapangan sosial. Inilah yang menyebabkan kepribadian siswa terpecah (split of personality).

Tidak ada kesesuaian antara perkataan dan perbuatan, antara teori dan praktik. Siswa berjiwa kerdil, tidak responsif dan kehilangan nilai-nilai kemanusiaannya. Mereka tidak memiliki kemampuan untuk menerjemahkkan berbagai bidang keilmuan ke dalam realitas sosial. Pendek kata, pendidikan tercerabut dari problem riil yang seharusnya dapat dijawab dan diselesaikan.

Mengancam Keberhasilan

Sekilas adanya UN memang tampak efektif untuk memotivasi siswa dalam belajar. Namun, fakta yang terjadi justru menyebabkan siswa merasa tertekan dan tidak bahagia.

Siswa seolah-oleh dianggap sebagai pribadi yang malas, suka menghindari tanggung jawab. Jika tidak diintervensi dengan UN maka mereka akan pasif sehingga harus dipaksa. Akibatnya, banyak siswa mengalami depresi dan perasaan takut tingkat tinggi jika gagal dalam ujian.

Momentum UN menjadi momok yang mengancam keberhasilan siswa dalam belajar. Dengan adanya ancaman, siswa tidak bisa mengembangkan potensinya, mengalami ketumpulan berfikir, dan ketegangan jiwa (stress). Prestasi siswa bukan meningkat menjadi lebih baik, melainkan akan mengakibatkan penderitaan dan rusaknya kepribadian.

Lebih parah lagi, cara intimidasi dalam pendidikan ini akan menyakiti siswa secara fisik, psikologi,
dan sosial. Siswa yang terancam olah UN akan merasa buruk di hadapannya sendiri. Mereka merasa melakukan sesuatu yang salah, tapi tidak tahu apa kesalahan yang telah diperbuat. Jika cara-cara ini terus menerus dilakukan maka dalam jangka panjang akan mengakibatkan siswa kehilangan kepercayaan diri, selalu menyalahkan diri sendiri dan pertumbuhan mental siswa akan terganggu.

Demikian pula, sekolah tidak lagi menjadi tempat bagi siswa untuk mengembangkan gambaran diri secara positif, tetapi justru tampak menyeramkan dan menakutkan. Target lulus 100 persen dalam UN sering kali menyebabkan sekolah menempuh jalan pintas dengan melakukan cara-cara yang tidak jujur untuk mendapatkan keberhasilan dalam ujian.

Inilah yang dinamakan Deighton (2008) sebagai kecurangan akademik. Sekolah dan siswa terjebak dalam kubangan ketidakjujuran yang diakibatkan oleh sistem pendidikan yang tidak lagi liberatif, melainkan sangat represif dan intimidatif. ●

Sabtu, 31 Agustus 2013

Cacat Moral Kaum Pelajar

Cacat Moral Kaum Pelajar
Niken Ulfah Rahmaningrum ;   Guru di MTs N Model Sumberlawang,
Sragen, alumnus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
SUARA KARYA, 30 Agustus 2013


Penangkapan sejumlah pelajar yang terlibat menjadi anggota geng motor di sejumlah kota besar, kembali memperburam wajah pendidikan kita. Bagaimana tidak, di saat banyak pelajar di negara lain saling berkompetisi mengukir prestasi, ulah para pelajar kita itu justru beramai-ramai melanggengkan kehancuran moral.

Jaringan geng motor tertentu di Riau, baru-baru ini, misalnya, seakan telah didoktrin untuk melakukan sejumlah aksi kekerasan dan kriminalitas. Tak heran, jika meluasnya tren geng motor di kalangan pelajar ini telah menjadi bagian mass culture, bahkan mengarah menjadi popular culture. Hal ini terjadi lantaran semakin kuatnya pengaruh perubahan permisif seiring dengan bertambahnya usia pelajar menuju kedewasaan.

Ironisnya, proses transisional pelajar ini sering kali luput dari perhatian sekolah dan para orangtua. Akibatnya, motivasi hidup mereka cenderung hanya untuk memuaskan hasrat pribadi. Hasrat untuk meluapkan jati diri dan ingin diakui keberadaannya di masyarakat yang disalurkan pada hal-hal yang menyimpang (perverse) dari tatanan sosial (social order).

Inilah potret paradoksal pendidikan. Demoralisai telah menjangkiti perilaku sebagian pelajar kita. Nilai-nilai moral kemanusiaan (human morality) dialpakan dalam pergaulan kehidupan mereka. Pendidikan gagal membentuk pribadi anak bangsa yang memiliki akhlak, moral dan budi pekerti. Cita-cita pendidikan sebagai medium strategis bagi pengembangan potensi dan kepribadian pelajar semakin jauh dari kenyataan.

Ini menjadi bukti otentik bahwa para pelajar tengah mengalami apa yang disebut cacat moral. Atas dasar kondisi fisik, mental dan spiritual semacam itulah, cacat moral dapat dikatakan sebagai cacat yang sebenarnya. Kecacatan tersebut secara kasat mata lahir dari aspek batiniah, kemudian berimbas pada perilaku lahiriah. Implikasinya, harkat dan martabat kemanusiaan lenyap tanpa menyisakan jejak makna sosok kaum terpelajar. Sikap insan kecendekiawanan dengan semangat intelektualitas terkubur dalam ingatan dan tak terejawantah menjadi perilaku di lingkungan sosialnya.

Menurut Erich Fromm (2000), cacat moral yang mewujud dalam bentuk geng motor, kekerasan dan kriminalitas ini lahir dari kondisi-kondisi yang tidak memungkinkan pelajar berkembang secara positif. Itu terjadi ketika individu mengalami hambatan untuk tumbuh secara baik. Keterhambatan inilah yang membalikkan pertumbuhan individu ke arah perilaku agresif. Lebih-lebih, masa remaja adalah masa transisi dari masa kanak-kanak menuju ke masa dewasa.

Di masa ini, seseorang akan berusaha menyesuaikan diri dengan tuntutan sosial lingkungannya dan dengan keinginan pribadinya. Di sinilah pelajar mengalami konflik identity versus role confusion. Pelajar merasakan ketidakpastian mengenai identitas dirinya sendiri, sehingga cenderung mengidentifikasi dirinya dengan kelompoknya.

Mereka akan mempersepsikan diri dan orang-orang yang sama dengan diri mereka dalam suatu in-group dan mempersepsikan ketidaksamaannya dengan orang lain sebagai out-group. Mereka akan mencari dan menonjolkan kelebihan kelompoknya demi harga diri dan kelompok orang lain tidak dipandang sebagai 'manusia seperti kita'.

Dari sinilah embrio kekerasan kelompok geng motor di kalangan pelajar bermula, yakni dari kondisi-kondisi epistemologi di mana proses pengenalan manusia terhadap sesamanya berlangsung secara stigmatif. Dari sini pula lahir sistem-sistem nilai yang mendisosiasikan mereka ke dalam 'kawan dan 'lawan'. Dengan demikian, kekerasan dilakukan bukan terhadap yang sama, melainkan yang lain yang berbeda. Korban mengalami depersonalisasi sampai pada status objek yang ditentukan oleh yang lain. Di tengah-tengah itu, pendidikan yang seharusnya sebagai alat pembebasan, justru menjadi ajang penindasan, dominasi dan intimidasi dengan berbagai bentuknya yang dapat membonsai perkembangan pertumbuhan manusia.

Kini, saatnya membangun gerakan kolektif dengan melibatkan unsur pemerintah (aparat), sekolah dan keluarga agar lebih sensitif terhadap aksi kekerasan yang melibatkan pelajar. Keluarga harus kembali berperan aktif dan nyata. Dari keluarga, anak pertama kali mendapat pengaruh yang akan mendasari pertumbuhan sikap dan kemampuan interaksi sosial di masyarakat.

Untuk itu, kondisi keluarga harus ramah bagi penanaman nilai-nilai moral, agama, pengetahuan, keterampilan, kebiasaan, dan pandangan hidup yang diperlukan anak. Di sini, orangtua harus intensif memonitor perilaku anak dan bertindak sebagai teladan dan contoh yang baik. Keteladanan harus dipelihara dengan menjaga komitmennya untuk selalu berperilaku sesuai nilai-nilai moral dan mencegah berlakunya nilai-nilai amoral dalam keluarga.

Sekolah harus serius membangun lingkungan belajar yang aman, nyaman, ramah, sehat demi kesejahteraan pelajar. Proses belajar bukan saja urusan kepala (otak), melainkan totalitas diri individu (fisik, psikis, harga diri). Potensi intelektualitas, emosionalitas dan spiritualitas pelajar harus berkembang secara optimal. Sekolah harus transparan dan akuntabel dalam memberikan laporan ihwal perkembangan meraka. Tak kalah penting, koordinasi harus berjalan secara integratif dengan melibatkan pemerintah secara proaktif dalam mendeteksi adanya potensi yang mengarah kepada aksi kekerasan.


Koordinasi harus dilakukan secara simultan demi upaya membentuk kepribadian pelajar yang bermoral, sehingga mampu menjalankan perbuatan utama. Pribadi yang bermoral adalah pribadi yang memiliki kemampuan untuk mengelola hidupnya sesuai nilai-nilai moral kemanusiaan sebagai dasar berperilaku dalam kehidupan sehari-hari. Karena, keberhasilan pembangunan adalah seberapa jauh pendidikan bisa meningkatkan harkat kemanusiaan seutuhnya. ●