Tampilkan postingan dengan label Suyatno. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Suyatno. Tampilkan semua postingan

Kamis, 19 April 2018

Memutus Jerat Jaring Korupsi Kaum Intelektual

Memutus Jerat Jaring Korupsi Kaum Intelektual
Suyatno  ;   Analis politik pemerintahan pada FHISIP Universitas Terbuka
                                              MEDIA INDONESIA, 19 April 2018



                                                           
IBARAT jaring laba-laba, jerat korupsi tidak pandang bulu menjebak korbannya. Jangankan orang yang lemah dan biasa-biasa saja, orang kuat, intelektual, dan berprestasi pun bisa terjebak. Fakta yang kian mengundang rasa miris publik ternyata banyak pelaku korupsi yang memiliki gelar dan tingkat pendidikan yang tinggi.
     
Saat ini ada pelaku korupsi bergelar profesor sebanyak 10 orang, doktor ada 332 orang serta 147 orang bergelar magister/master. Di samping itu, terdapat juga pejabat dan profesi lain menjadi koruptor sebanyak 739 orang (Media Indonesia, 16/4). Dalam kehidupan mereka ini ialah kelompok yang mungkin bisa dikategorikan manusia yang paripurna ketimbang kelompok masyarakat yang lain. Hal ini memunculkan salah satu pemikiran untuk mencabut gelar akademik koruptor.
   
Yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana rasuah memang harus memperoleh hukuman yang setimpal itu, termasuk efek jera mencabut gelar akademik. Namun, patut disayangkan bila virus jaring korupsi menyerang membabi buta ke hampir semua lini. Tidak sedikit koruptor dianggap sebagai pejabat berprestasi dan pernah meraih Satyalancana Karya Satya sebagai penghargaan PNS yang telah lama berbakti dengan kecakapan, kedisiplinan, serta teladan pegawai lain.    
     
Begitu pun masih kita ingat kasus yang menimpa mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini yang sebelumnya mereguk kinerja prestisius, bahkan menginsipirasi banyak orang di bidangnya harus terjerat jaring korupsi. Jebakan jerat korupsi harus diputus secara sungguh-sungguh sehingga tidak menjerat lebih banyak korban kaum intelektual. 
     
Patut dicari akar yang menyebabkan jerat korupsi menimpa kaum cerdik cendekiawan. Tidak kalah pentingnya untuk menelusuri dampak apa yang akan ditimbulkannya dan upaya apa yang bisa dilakukan untuk memutus jerat korupsi terhadap kaum intelektual ini jauh sebelum gelar akademik tercabut.

Muasal

Sejumlah kemungkinan memang bisa menjadi sebab intelektual terlibat kasus korupsi. Bisa saja mereka berubah saat masuk ke pemerintahan sehingga tak tahan godaan memanfaatkan jabatan dan kekuasaan. Harapan keahlian dan prestasi akademis ditunjukkan saat mengelola pemerintahan tidak menjadi kenyataan. Kemungkinan yang patut dipertanyakan.
   
Sebab lain ialah ketidakberdayaan menghadapi kekuatan sistemis yang ingin memanfaatkan anggaran dari uang rakyat di lembaga itu untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Pemanfaatan ini bisa disadari memang sengaja dilakukan dalam bentuk mark up, tetapi tidak bisa dicegah yang bersangkutan. Dapat pula anggaran yang ada memang sudah benar, tetapi dalam pembelajarannya diselewengkan tanpa sepengetahuan intelektual ini.
    
Dua hal terakhir itulah yang menunjukkan adanya jerat jaring korupsi sulit dihindari. Bukan bermaksud membela, pejabat yang berasal dari pendidikan yang baik berprestasi ternyata tersandung kasus korupsi. Kita tentu sepakat bila memang terbukti bersalah koruptor harus dihukum seberat-beratnya meski dia tokoh cerdik pandai yang prestisius.

Dampak

Dengan kecenderungan di atas, akan muncul sejumlah dampak mudah sekali terjadi. Tidak ada jaminan bahwa prestasi seseorang bergelar akademik tinggi, bisa dan mampu menghadapi tekanan korupsi sistemis. Tujuan awal menampilkan putra-putra terbaik bangsa dalam pemerintahan untuk menciptakan good government jauh panggang dari api.
   
Kasus korupsi tak sedikit menimpa kaum intelek yang tidak bisa mengelak dari libasan perilaku korupsi. Banyak cendekiawan yang baik dalam menjalankan sejumlah program dengan kinerja tinggi tak berdaya manakala berhadapan dengan para pemanipulasi anggaran.
       
Kondisi ini jangan sampai membawa pada tidak banyak anak bangsa kaum intelektual potensial dan berprestasi yang mau bergabung dan menjabat di pemerintahan. Runyamnya penggunaan anggaran negara menyeret tokoh pada kasus korupsi bisa membuat momok bagi putra-putri yang berprestasi di bidangnya berkiprah dalam pemerintahan. Pilihan mereka lebih diarahkan tetap bertahan menekuni bidang di luar pemerintahan yang aman dan mungkin justru bisa melambungkan namanya.  Pemerintahan akan sulit mendapat kader-kader pilihan.

Memutus

Bila terjadi penjeratan dengan jaring korupsi tentu harapan terbesar segera ada upaya mengakhirinya. Jerat jaring korupsi bisa diputus sehingga banyak tokoh berprestasi ikut membangun pemerintahan tak diseret dalam pusaran korupsi.
    
Sejumlah hal bisa dilakukan agar jerat jaring korupsi terhadap intelektual itu bisa diputus. Para cendekiawan yang berprestasi di bidangnya perlu berfikir berulang kali punya jurus melawan korupsi saat berkarir atau untuk masuk pada lingkaran pemerintahan.      
Keberhasilan yang selama ini diperoleh pada pendidikan dan bidang sebelumnya bukan jaminan akan didapatkan saat menjabat atau masuk jajaran birokrasi.
    
Untuk itu, perlu adanya mekanisme kontrol yang cermat dan komprehensif. Cara ini merupakan keterampilan sang intelek dalam menghadapi jeratan korupsi yang mengancamnya. Kontrol dilakukan mulai dari pengusulan anggaran, penetapan, penggunaannya, hingga laporan pertanggungjawabannya. Jebakan korupsi akan bisa diketahui sedini mungkin dan dilakukan upaya penangannya.
    
Penting untuk memosisikan tanggung jawab penggunaan anggaran dan sanksi atau penindakan atas penyelewengan anggaran hingga ke posisi yang terlibat langsung dalam penggunaan anggaran. Penerapan sanksi dilakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran dan tanggung jawab masing-masing. Akan terbangun kondisi bahwa pemberantasan korupsi tidak bersifat tebang pilih.
   
Pemberantasan tidak hanya menyentuh sebagian kecil pihak. Jangan lagi ada pihak-pihak yang memang mengakali menggunakan uang korupsi untuk memenuhi kepentingan pribadi dan kelompoknya masih bebas bergentayangan. 
    
Patut dihindari adanya kaum intelektual yang menjadi tumbal atau kambing hitam. Tumbal dikorbankan untuk dimanfaatkan pihak lain. Kambing hitam memikul tanggung jawab pihak lain yang semestinya tidak menjadi tanggung jawabnya. Bertahannya kondisi ini akan berdampak pada jatuhnya korban jerat jaring korupsi. Sementara itu, semua pihak tentu tidak berharap pelaku sebenarnya tetap bebas dan menyungging senyum puas.
   
Jerat jaring korupsi harus segera diakhiri. Bila tidak, akan semakin banyak putra bangsa yang baik dan intelektualitasnya tinggi menjadi korban terjerat jaring korupsi. Kita bisa kehabisan tokoh berprestasi untuk duduk di pemerintahan selamat dari terkaman kasus korupsi. ●

Jumat, 09 Maret 2018

Simbol Politik Foto Tokoh Bangsa

Simbol Politik Foto Tokoh Bangsa
Suyatno  ;   Dosen Ilmu Pemerintahan pada FHISIP Universitas Terbuka
                                              MEDIA INDONESIA, 07 Maret 2018



                                                           
PELARANGAN pemasangan foto tokoh-tokoh nasional yang bukan pengurus partai politik untuk alat peraga kampanye (APK) dalam Pilkada 2018 mengundang polemik. Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 itu melarang pemasangan foto presiden dan wakil presiden serta tokoh nasional, pahlawan lainnya dalam APK pilkada. Dengan peraturan itu foto tokoh Soekarno, Soeharto, Gus Dur, BJ Habibie tidak akan muncul pada poster dan baliho kampanye.

Kondisi itu mendatangkan munculnya pihak yang pro atau tidak mempersoalkan dan ada kubu yang kontra. Pihak yang pro menganggap larangan tersebut bertujuan menjaga nama besar tokoh itu tidak disalahgunakan partai atau calon sehingga berakibat tercemar nama sang tokoh. Tokoh bangsa adalah milik semua orang sehingga tidak hanya dimanfaatkan sekelompok orang.

Sementara itu, yang kontra mereka yang terkena dampak kehilangan media yang efektif berupa pemasangan foto tokoh yang merepresentasikan ideologi politik mereka. Alasan lainnya, penyertaan gambar tokoh bangsa dapat mencegah generasi bangsa lupa akan sejarah. Penyertaan foto menjadi sarana pengingat pikiran, ajaran, dan perjuangan tokoh-tokoh bangsa.

Lantas bagaimana sebenarnya pengaruh pelarangan ini terhadap upaya partai dan kandidat dalam meraup suara? Apa dampak yang ditimbulkan dari pelarangan ini? Tentu pihak yang tidak memiliki hubungan langsung dan ketergantungan dengan salah satu tokoh tidak mempersoalkan peraturan ini. Namun, yang memiliki kedekatan dan mengandalkan nama besar salah satu tokoh akan merasa dirugikan.

Simbol makna

Simbol berasal dari kata symballo (Yunani) yang berarti ‘melempar bersama-sama’. Upaya melempar atau meletakkan secara bersama-sama dalam satu ide atau konsep objek yang kelihatan sehingga objek tersebut mewakili gagasan. Menurut Dorothy (1952), simbol dapat menghantarkan seseorang ke dalam gagasan ataupun konsep masa depan maupun masa lalu. Simbol dapat berupa gambar (foto) atau benda yang mewakili gagasan, benda atau jumlah sesuatu yang maknanya diperoleh dari kesepakatan bersama.

Secara antropologis simbol politik dimaknai sebagai konfigurasi ideologi perjuangan, makna kekuasaan, dan identitas kolektif. Simbolisme politik menjadi fenomena yang tidak bisa dielakkan dalam proses politik. Karena maknanya sebagai simbol, foto tokoh-tokoh termasuk alat yang efektif dalam membentuk dan memengaruhi gagasan politik.

Foto tokoh-tokoh nasional merupakan simbol politik karena pemasangan foto tokoh memang dapat memengaruhi seseorang untuk bersikap. Fungsi simbol politik untuk aktualisasi politik tertentu. Fungsi lainnya adalah mengubah preferensi politik masyarakat. Simbol menjadi media yang efektif dalam memengaruhi perilaku politik publik. Simbol mengandung pesan yang mudah dipahami publik yang awam sekalipun. Dengan foto orang dengan mudah mengingat menilai dan menyimpulkan siapa dan apa yang dimaksud kandidat atau partai pemasang. Hanya dengan melihat secara sekilas di jalan orang bisa melakukannya.

Simbol juga lebih menarik perhatian. Orang akan segera melihat gambar ketimbang harus membaca tulisan. Mereka akan segera fokus dan melayangkan memori pada apa yang pernah ia dapatkan tentang tokoh yang gambarnya terpampang. Bagi yang menyukainya, simbol mendatangkan magnet yang lebih kuat. Pihak yang mulanya ragu bisa menjadi mantap dan yang belum tahu akan tertarik. Ia berdiri lebih kuat ketimbang bahasa lisan maupun tulis. Gambar berbicara lebih gampang dan gamblang menarik orang memiliki pemahaman yang sama. Suatu simbol bisa menjadi lambang yang mempersatukan.

Sekadar symbol

Namun, sebagaimana sifat alat pada umumnya simbol foto tokoh ini bisa dimanfaatkan ke arah yang baik maupun sebaliknya. Ada beberapa kecenderungan yang selama ini berlangsung bisa dibaca melatari pelarangan penggunaan foto tokoh dalam berkampanye. Munculnya foto tokoh hanya digunakan sebagai simbol untuk meraup suara saja.

Makna keberhasilan yang diraih tokoh bersangkutan yang ditawarkan tidak diterapkan calon atau partai pengusung. Hanya berhenti pada janji-janji agar meraih dukungan saja. Setelah dukungan diraih tidak direalisasikan dalam kinerja kandidat atau parpol.

Problem yang dikhawatirkan berikutnya ialah penggunaan ini dapat membuka peluang jebakan pada kultus individu. Penempatan seseorang pada tempat yang cenderung untuk dipuja. Penempatan ini rentan untuk memunculkan penilaian positif dan negatif yang tidak seimbang terhadap seorang tokoh. Dampak negatif berikutnya ialah kencangnya upaya mengorek keburukan seorang tokoh rentan terjadi.

Kecemasan lainnya justru menyebabkan pencemaran nama baik atau nama besar. Pencemaran ini terjadi bila pengusung foto tidak mampu mencerminkan nilai-nilai positif sang tokoh bahkan menjalankan peran yang bertentangan semisal korupsi. Alih-alih mengulang nilai yang pernah diperjuangkan yang terjadi, justru menjadi beban dan memperburuk nama baik sang tokoh.

Koreksi

Pelarangan bisa jadi patut dikoreksi dengan catatan ada introspeksi oleh para penggunanya. Simbol adalah instrumen yang penting dalam politik. Berbagai makna positif yang melekat pada foto tokoh-tokoh negara memang bisa dimanfaatkan. Secara lebih tinggi penggunaan foto itu bisa memunculkan rasa nasionalisme bangga terhadap tokoh-tokoh bangsa. Mereka berperan sebagai lambang keberhasilan negeri melahirkan tokoh-tokoh yang berpengaruh.

Akan tetapi, kinerja untuk mewujudkan nilai-nilai, ajaran, dan perjuangan tokoh dalam kenyataan jauh lebih penting. Sudah saatnya calon atau partai menawarkan program-program yang konkret dalam berkampanye yang berasal dari tokoh panutan untuk dilaksanakan.
Patut dibangun kesadaran moral bahwa memasang foto tokoh mengandung beban yang tidak ringan untuk menjaga nama baik sang tokoh.

Memajang foto mereka bukanlah tindakan yang bisa dilakukan asal-asalan, melainkan dengan penuh perhitungan. Rasa hormat harus ditempatkan pada posisinya yang tinggi. Dalam pepatah berlaku memikul tinggi menanam dalam nama baik tokoh panutan harus dipegang kuat.

Masyarakat tidak boleh lagi hanya dibuai janji, apalagi hanya bernostalgia dengan nama besar tokoh-tokoh melalui foto-foto yang dipajang untuk membujuk suara mereka berikan. Kita patut menjadi generasi penerus yang baik untuk membawa negeri ini menuju kejayaan di masa depan. ●

Sabtu, 03 Februari 2018

Potongan Rambut dan Dilema Peran Pejabat

Potongan Rambut dan Dilema Peran Pejabat
Suyatno ;  Analis Politik Pemerintahan pada FHISIP Universitas Terbuka;
Alumnus UGM
                                                  DETIKNEWS, 02 Februari 2018



                                                           
Potongan rambut skin fade atau man bun yang ditampilkan oleh Wakil Walikota Palu Purnomo Syamsudin Said alias Pasha 'Ungu' menjadi viral dan menuai banyak kritik. Gaya rambut yang mencukur habis sisi kiri dan kanan namun bagian atas dibiarkan panjang dan dikuncir ke belakang. Foto itu muncul dari salah satu acara televisi yang mengundang Pasha sebagai bintang tamunya.

Penyebab munculnya kritik potongan rambut itu banyak dipersoalkan karena setidaknya dua hal. Pertama, Pasha saat ini merupakan pejabat publik. Kehadirannya mau tidak mau akan dilekati predikat ini. Kedua, mengenakan baju seragam dinas. Sebenarnya, potongan rambut itu mungkin tidak akan dipersoalkan jika tidak tampil dengan seragam dinas sebagaimana terlihat pada foto itu. Dalam beberapa konteks pejabat berseragam dianggap mewakili aparatus negara.

Di lingkungan Kemendagri penampilan itu bersinggungan dengan UU No. 5 Pasal 4 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus menjunjung tinggi standar etika yang terukur, dan memberikan layanan kepada publik secara jujur dan santun. Dalam kaitan ini, santun ialah rambut tidak menutupi telinga, belakang tidak menyentuh kerah baju, dan atas tidak menutup mata. Memang adanya pelanggaran etika bisa mengundang perdebatan.

Pola peran ganda artis yang terjun ke politik melatari fenomena ini muncul. Memang ada kesesuaian faktor ketenaran antara artis dan pejabat. Banyak artis yang sukses memanfaatkan popularitasnya untuk meraih kemenangan di bidang politik. Selain Pasha, di dalam negeri tercatat nama Anang Hermansyah, Tantowi Yahya, Nurul Arifin, Zumi Zola, Desi Ratnasari, Dedi Mizwar dan banyak lagi.

Di luar negeri ada Ronald Reagen, Ferdinand Marcos dan Arnold Schwarzenegger yang sukses meraih karier politiknya. Namun, popularitas itu peruntukan dan ukurannya agak berbeda dalam dunia politik dan artis. Bidang garap politisi relatif lebih luas ketimbang artis. Demikian juga segmen antara artis dan politisi juga tak serupa.

Sejatinya manusia memang harus siap menjalani peran yang berbeda-beda. Pemain yang membawakan dua macam peran dalam suatu cerita drama. Indriyani (2009) memberi gambaran bahwa seseorang berperan ganda memiliki jabatan atau posisi atau keadaan yang lebih dari satu sehingga membuat orang tersebut memiliki tanggung jawab yang lebih banyak.

Merujuk pada makna dilema sosial Brewer dan Kramer (1986), dilema sosial membuat kepentingan diri jangka pendek individu bertentangan dengan kepentingan jangka panjang kelompok (yang mencakup individu). Pasha adalah artis yang menjadi pejabat publik berada dalam posisi dilema untuk menjalankan dua peran itu sekaligus.

Pada umumnya artis yang terjun ke politik memang dihadapkan pada pilihan peran. Ada artis yang menonjol di mata publik, sebaliknya juga tak jarang artis yang dianggap kurang berkontribusi dalam jabatannya. Kesuksesan artis politisi dilihat dari perilakunya yang relatif aktif, dan memiliki visi politik dan kemampuan mengorganisasikan pemikiran politiknya dengan baik.

Dilema Peran

Problem besar artis ke politik adalah metamorfosis peran menghadapi tuntutan publik (penggemar politiknya). Sebagai pejabat publik artis politik menjadi milik dan harus melayani semua golongan, bukan lagi kalangan tertentu seperti anak muda saja. Sang artis harus menguasai semua bidang kerja yang menjadi tanggung jawab jabatannya.

Kondisi ini yang dihadapi hampir semua politisi artis. Setelah menjejakkan kakinya di dunia politik maka melekat tuntutan untuk berperilaku sesuai dengan keinginan konstituen (pemilih) yang diwakilinya. Konstituen ini berasal dari kelompok dan kepentingan yang jauh lebih kompleks dibanding sebelumnya.

Tarik-menarik terjadi antara tuntutan dunia artis yang glamor dan kualitas sebagai pejabat publik. Tidak mudah untuk menjalankan keduanya secara bersama-sama dengan seimbang. Ada tuntutan profesional yang tak jarang saling bertentangan di antara keduanya.

Penampilan yang cenderung bebas dan mengikuti tuntutan kelompok yang menjadi penggemarnya terkadang tidak bisa seiring dengan peran sebagai pejabat publik. Berbagai kelompok tuntutan norma dan etika protokoler harus dipatuhi oleh seorang pejabat publik termasuk yang berasal dari latar belakang artis.

Adaptasi

Sebenarnya ketenaran sebagai artis bisa menjadi modal yang menguntungkan bagi artis politisi. Popularitas adalah satu langkah menuju legitimasi yang efektif. Kepatuhan publik akan relatif besar untuk diraih politisi artis ketimbang oleh politisi yang kurang dikenal. Perbedaan ini bahkan bisa sangat terasa di beberapa daerah.

Kegagalan beradaptasi akan melahirkan citra negatif bagi pejabat artis. Secara kognitif maupun psikomotor para artis dituntut untuk mampu membawa diri mereka pada dunianya yang baru. Tidak sedikit dari mereka yang awalnya gagap bahkan tidak siap untuk meninggalkan dunia yang sebelumnya telah membesarkan mereka.

Persepsi publik adalah hal yang penting bagi seorang pejabat publik. Figurnya yang menjadi panutan akan berhasil bila mampu menempatkan dirinya pada peran dan penampilan yang tepat. ●

Rabu, 24 Januari 2018

Netralitas Aparatur di Pilkada

Netralitas Aparatur di Pilkada
Suyatno  ;  Dosen Universitas Terbuka
                                              KORAN JAKARTA, 20 Januari 2018



                                                           
Dalam hirukpikuk menyambut Pilkada Serentak 2018, netralitas PNS, TNI, dan Polri muncul lagi. Sudah jadi rahasia umum, oknum PNS tidak netral dalam pilkada untuk meraih jabatan prestisius andai jagonya terpilih. Kini, malah muncul fenomena anggota TNI dan Polri aktif mencalonkan diri dalam kontestasi pilkada.

Meski sudah mengajukan pensiun, pemberhentian diri yang reaktif dan mepet dengan waktu pencalonan, dikhawatirkan tetap mendatangkan pengaruh tidak adil pada calon lain. Proses pemilihan menjadi berjalan tidak adil. Keterlibatan birokrasi dalam politik memang bisa mengundang perdebatan. Ada pro kontra. Yang setuju karena setiap orang memiliki hak politik setara.

Dia memiliki hak memilih dan dipilih. Sulit diterima membatasi peran politik seseorang (termasuk birokrat) dalam sistem demokrasi. Pembatasan hak merupakan pelanggaran HAM. Sementara itu, yang kontra berkeyakinan bahwa tumpang tindihnya peran sebagai pelayan masyarakat dan aktor politik sekaligus akan memunculkan conflict of interest.

Tidak saja berlangsung pada tataran individu, tapi juga institusi birokrasi. Efeknya bisa dirasakan pada salah satu wadah tersebut. Bisa merusak kinerja birokrasi itu sendiri atau merusak kehidupan politik seseorang berupa pembusukan politik dalam jangka panjang. Pengalaman bangsa ini cukup menjadi cerminnya.

Sebelumnya, dalam Pilkada Serentak 2015 keluar nota kesepahaman (MoU) bersama netralitas PNS dalam pilkada serentak yang ditandatangi Menteri Dalam Negeri, Menpan RB, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN dan Ketua Bawaslu sebagai langkah antisipasi. Selanjutnya, mendagri dan Menpan RB membentuk satgas khusus untuk mengawasi netralitas PNS.

Sanksinya mulai penundaan kenaikan pangkat, pencabutan tunjangan kinerja hingga pemberhentian. Kini dalam Pilkada 2018 sinyalemen keterlibatan aparatur negara masih saja dikhawat irkan. Pengalaman panjang keterlibatan aparatur dalam pemilu/ pilkada telah cukup menu n jukkan kerunyaman.

Keterlibatan birokrasi dalam politik bukanlah pilihan terbaik bila ingin menegakkan jalannya demokrasi. Keterlibatan politik aparatur dalam pilkada merupakan fenomena puncak gunung es. Yang muncul dipermukaan hanyalah sebagian kecil dari kenyataan sesungguhnya yang jauh lebih banyak dan masif terjadi.

Sejumlah kecenderungan negatif ternyata muncul dari keberpihakan politik aparatur dalam pilkada. Keterpasungan bisa menjebak pegawai birokrasi dalam kehidupan politiknya. Dia akan tertelikung oleh konsekuensi bila tidak memilih partai tertentu. Dampaknya bisa membahayakan konduitenya sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN).

Keberpihakan aparatur lebih mengakibatkan ancaman struktural ketimbang fungsional. Seorang birokrat bisa mendapat sanksi atasan bila tidak berpihak pada kehendak pemegang kekuatan politik. Tugas utama PNS melayani masyarakat. Kondisi berikutnya sangat terbuka peluang terjadi pelayanan PNS, TNI dan Polri bisa cenderung diskriminatif. Keberpihakan aparatur pada salah satu partai (kandidat) politik akan memperlemah profesionalisme organisasi pemerintahan.

Sejarah

Masih jelas terlihat, melibatkan birokrasi dalam politik sangat tidak menguntungkan rakyat telah berlangsung lama dari Orla ke Orba. Birokrasi terpetak- petak dalam parpol-parpol. Birokrasi menjadi rebutan sebagai instrumen kepanjangan tangan partai mana pun. Partai yang berhasil menempatkan kadernya menjadi pimpinan di sebuah departemen, akan menjadikannya kendaraan.

Politisasi tertutup terjadi pada era berikutnya. Birokrasi Orde Baru setali tiga uang. Hanya dalam bentuk yang lebih menyolok. Birokrasi diubah menjadi peranti partai berkuasa. Pada praktiknya birokrasi terlibat dalam kepengurusan dan pemenangan parpol pemerintah. Tidak ada kebebasan birokrasi untuk berparpol.

Birokrasi menjadi mesin bagi pengendalian politik masyarakat. Ada pemangkasan agar birokrasi tidak liar dalam berafiliasi ke parpol tertentu. Akibatnya, rakyatlah yang jadi korban. Hak politiknya diabaikan. Rakyat tidak memiliki kebebasan dalam menjalankan hak memilih dan dipilih. Ini karena ada kontrol birokrasi negara hingga level paling bawah.

Konsep monoloyalitas melekat erat kepada birokrasi saat itu. Tidak melibatkan aparatur dalam pilkada berarti menghendaki sebuah birokrasi yang netral. Birokrasi dalam pengertian value-free. Hegel berpendapat, administrasi negara sebagai suatu jembatan yang menghubungkan antara negara dan masyarakatnya (Thoha; 2003).

Birokrasi pemerintah merupakan medium untuk menghubungkan kepentingan particular (masyarakat) dengan kepentingan umum. Kedudukan PNS yang netral dimaksud dalam Undang-Undang No 5/2014 adalah bebas dari pengaruh semua golongan dan parpol. Kecuali itu juga tidak diskriminatif dalam melayani masyarakat.

Untuk menjamin netralitas, pegawai negeri dilarang menjadi tim sukses, anggota dan atau pengurus partpol. Meski begitu, PNS, TNI dan Polri tidak kehilangan hak untuk memilih, tapi tidak terlibat aktif dalam pilkada. Dia memiliki hak pilih aktif. Kalaupun ingin memiliki hak dipilih, mereka harus meletakkan karirnya sebagai aparatur negara.

Politik vis a vis pelayanan terjadi dalam memposisikan aparatur. Antara politik dan pelayanan birokrasi tidak bisa berjalan bersamaan. Aparatur negara selayaknya menjadi milik semua orang karena alat negara yang dibentuk demi kehidupan masyarakat lebih baik. Netralitas aparatur akan membawa banyak kondisi.

Dengan mengambil jarak yang sama dari semua kandidat/ partai akan membebaskannya dari jebakan-jebakan struktural. Aparatur lebih berkonsentrasi pada pelayanan. Terhindarnya ancaman struktural membawa aparatur hanya terfokus untuk terhindar. Mereka akan menjalankan dengan sebaik-baiknya fungsinya agar tidak mendapat sanksi.

Jadi, bukan karena diancam akibat tidak mendukung kandidat tertentu. Aparatur bisa berfungsi sebagai stabilisator kebijakan negara. Biar berganti-ganti penguasa, pola kerja yang relatif bebas dari intervensi politik akan menjaga kesinambungan. PNS, TNI, dan Polri benar-benar menjadi penghubung antara negara dan rakyat.

Memenangkan pilkada adalah target setiap kandidat. Tetapi mengorbankan kepentingan rakyat banyak demi kemenangan sangat memalukan. Kemenangan hanyalah alat, bukan tujuan akhir. Menggunakan PNS, TNI, dan Polri sebagai alat harus segera diakhiri. ●

Kamis, 09 Maret 2017

Keengganan Hakim MK Buat LHKPN

Keengganan Hakim MK Buat LHKPN
Suyatno  ;    Analis Politik Pemerintahan pada FISIP Universitas Terbuka
                                             MEDIA INDONESIA, 09 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

BELUM di-update-nya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) lima hakim konstitusi sungguh mengejutkan. Hakim konstitusi adalah penyelenggara negara yang sekaligus berstatus negarawan. Mestinya mereka menjadi teladan untuk patuh melaporkan harta kekayaan (Media Indonesia, 4/3/2017). Ironisnya, di antara mereka justru hingga kini belum melaporkan kekayaannya. Sebagaimana disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah baru-baru ini, ada lima hakim MK yang belum melaporkan harta kekayaan secara periodik. Komitmen para pengawal konstitusi itu untuk turut serta dalam pemberantasan korupsi dipertanyakan.

Betapa tidak, dalam konstitusi, hakim konstitusi adalah satu-satunya penyelenggara negara dengan status negarawan. Selayaknya mereka menjadi contoh bahkan anutan baik bagi penyelenggara negara lainnya, lebih-lebih bagi rakyat Indonesia untuk menjunjung keterbukaan dan kejujuran. Apalagi KPK punya landasan sosiologis dua hakim MK, yakni Akil Mochtar (mantan Ketua MK) dan Patrialis Akbar, yang tersandung kasus korupsi.

Langkah awal

Laporan kekayaan hakim konstitusi merupakan salah satu langkah permulaan penting yang harus dilakukan dalam mencegah, mengurangi, dan akhirnya memerangi KKN di tubuh MK. Pelaporan dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara merupakan upaya pencegahan terjadinya praktik korupsi termasuk di lembaga MK yang diatur dalam Undang-Undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Juga Undang-undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ada pula ketentuan Peraturan KPK Tahun 2005 bahwa pelaporan periodik LHKPN selama dua tahun.

Negara yang bersih dalam menegakkan konstitusi juga harus menuntut langkah transparan para hakimnya, termasuk laporan secara periodik sesuai kententuan. Sudah menjadi kewajiban hakim konstitusi untuk melaporkan daftar kekayaan mereka sebelum, selama, dan sesudah menjabat. Semangat yang mendasari kewajiban laporan harta kekayaan para hakim MK ialah pemberantasan dan pencegahan korupsi serta transparansi dalam berjalannya lembaga jangkar moral bangsa itu. Jika aset hakim diketahui sebelum, selama, dan sesudah mengabdi ke negara, bisa dinilai wajar dan tidaknya kenaikan harta benda yang bersangkutan. Informasi publik tentang kekayaan hakim itu tersajikan dari adanya kewajiban hakim mengumumkan laporan kakayaannya sebagai penyelenggra negara merupakan kewajiban dari penyelenggara negara. Kewajiban ini ditetapkan dalam Pasal 5 ayat 3 UU No 28/1999. Ayat 3 menyebutkan setiap penyelenggra negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat melalui KPKPN. Menjadi hakim konstitusi harus siap untuk disorot kekayaannya oleh masyarakat.

Urgensi

Para hakim konstitusi memiliki kedudukan yang amat tinggi. Bahkan sebagai juru adil ia adalah wakil Tuhan di dunia. Sudah selayaknya segala ucapan, perilaku, serta ketaatan pada konstitusi dan hukum menjadi anutan penyelenggara negara lainnya maupun rakyat secara keseluruhan. Apalagi, lebih dari sekadar taat hukum, laporan kekayaan hakim konstitusi memiliki urgensi dan peran yang jauh lebih luas. LHKPN oleh hakim MK merupakan penanaman sifat kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab. Bila hakim dengan kesadarannya melaporkan kekayaannya, publik akan menilai sejak awal bahwa mereka adalah pejabat yang jujur. Bersedia menyampaikan dengan kesatria kekayaannya secara terbuka.

Muncul harapan bahwa dalam menjalankan jabatannya para hakim ini akan melakukannya dengan penuh tanggung jawab. Penyampaian laporan kekayaan hakim ini dapat membangkitkan rasa takut terhadap korupsi. Bila hakimnya saja sudah dengan penuh kesadaran melaporkan kekayaannya, masyarakat luas akan berpikir untuk tidak coba-coba korupsi. Contoh dari atas (pejabat) akan berdampak besar pada sikap masyarakat. Demikian pula akan memberikan pendidikan kepada para generasi muda yang bercita-cita sebagai hakim atau penyelenggara negara untuk berhati-hati dalam memperoleh dan mengelola hartanya. Bila kelak ingin menjabat, harus melaporkannya.

Para hakim adalah milik publik. Maka mereka harus mengabdi kepada publik. Dengan adanya LHKPN, masyarakat akan mudah mendeteksi potensi konflik kepentingan antara tugas-tugas publik dan kepentingan pribadi. Hal ini tecermin dalam memperoleh dan mengelola kekayaan. Hakim yang tanpa cela, adil, dan negarawan tidak akan berorientasi mengejar kekayaan pribadi semata-mata. Laporan itu juga menyediakan sarana kontrol masyarakat, melalui rekam jejak harta kekayaan sebagai pembuktian terbalik atas apa yang dimiliki saat ini. Dari kekayaan seorang pejabat bisa ditelusuri berbagai dimensi lain yang terkait. Pada gilirannya LHKPN hakim kostitusi bisa digunakan untuk menguji integritas para calon dan hakim MK. Dalam beberapa sisi, kekayaan adalah godaan seseorang dalam membangun dan mempertahankan integritasnya.

Tidak enggan

Ke depan, publik berharap hakim konstitusi tidak enggan menyampaikan LHKPN. Dalam kata 'keengganan' mengandung makna tahu, tetapi tidak mau. Belum lapornya para hakim konstitusi bukan disebabkan mereka tidak tahu bahwa aturan mengharuskan laporan kekayaan disampaikan. Di bidang hukum, pengetahuan para hakim akan aturan hukum sudah paripurna. LHKPN adalah kewajiban yang harus dipenuhi secara periodik. Apalagi bila dampak keteladanannya sudah terbukti sangat luas. Kata 'enggan' juga memiliki kecenderungan satu kegiatan sangat berpeluang tidak dikerjakan. Kalau toh dilakukan, akan tertunda alias tidak tepat waktu. Kondisi ini akan berakibat pada turunnya kualitas dan kedisiplinan. Kedua hal inilah yang mendatangkan keteladanan yang kurang baik. Sebagai pejabat, sudah semestinya memberikan contoh yang baik dengan meninggalkan sifat-sifat yang kurang terpuji.

Patut diupayakan agar keengganan pejabat untuk menyampaikan LHKPN bisa diakhiri. Tidak saja karena ada ancaman sanksi dari luar, tapi juga karena tumbuh dari dalam diri hakim konstitusi. Satu di antaranya lebih mengedepankan kepedulian para hakim akan keteladanan. Kepedulian akan menghapus keengganan. Selain itu, para hakim harus menempatkan komitmen tinggi pada asas transparansi dan akuntabilitas yang terukur. Terlebih lagi hakim konstitusi dituntut menempatkan LHKPN pada peran dan fungsinya secara hakiki. Akhirnya diharapkan, penyampaian LHKPN mengakar sebagai budaya kerja dan kewajiban moral para hakim konstitusi yang penuh dengan sikap transparan dan jujur. ●

Rabu, 06 April 2016

Menghapus Tradisi Katebelece Pejabat

Menghapus Tradisi Katebelece Pejabat

Suyatno ;   Dosen Etika Pemerintahan pada FISIP Universitas Terbuka
                                              MEDIA INDONESIA, 05 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

TERBITNYA surat permintaan fasilitas bagi kolega Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-Rebiro) Yuddy Chrisnandi dinilai telah menabrak etika dan semangat reformasi birokrasi. Demikian pernyataan Presiden yang disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi. Masih maraknya penggunaan katebelece di negeri ini membuat kita bertanya, apa kabar program revolusi mental? Perkara katebelece ini mengingatkan kita kembali akan pentingnya revolusi mental yang dicanangkan Presiden Jokowi (Media Indonesia, 2/4).

Tradisi surat sakti itu patut segera dihapuskan. Tradisi katebelece memang ironi bagi kultur lembaga penggerak reformasi birokrasi itu berikut semua lembaga di negeri ini. Permintaan fasilitas itu memang tidak etis akibat ditujukan untuk keperluan pribadi Wahyu Dewanto Suripman sebagai anggota DPRD DKI dan lima anggota keluarganya selama berada di Sydney, Australia. Lebih miris ketika beredar pula katebelece dari Rachel Maryam Sayidina. Rachel meminta Kedubes RI di Prancis menyediakan fasilitas transportasi selama anggota DPR asal Partai Gerindra itu dan keluarganya berlibur di Paris.

Revolusi mental bahwa pemimpin lahir dan hadir dari rakyat ingin dikembangkan Presiden Joko Widodo pun terusik. Prinsip ini hanya efektif berjalan, salah satunya, apabila pembangunan revolusi mental mendasarkan diri pada pemahaman dasar langkah baku dalam hidup berprinsip tepa selira. Ungkapan luhur yang kita tangkap, 'Hidup di dunia ini timbal-balik, balas membalas, tidak melakukan hal-hal yang kita sendiri tak ingin diperlakukan', tetap relevan. Publik tentu tidak ingin ada katebelece mengistimewakan seseorang tetapi merugikan banyak orang.

Tepa selira mengandung nilai yang melampaui toleransi yang mendasarkan ketenangan hidup manusia. Toleransi hanya bersifat keluar, kepada orang lain. Tepa selira bersifat ke dalam dan ke luar. Ke dalam diri dan ke luar kepada orang lain. Bila ingin melakukan sesuatu kepada seseorang apakah berbicara atau bertindak sesuatu, tanyakan lebih dahulu pada diri kita. Suka apa tidak diperlakukan seperti itu. Bila tidak, mendingan dihentikan saja.

Etika jomplang

Tepa selira ialah dasar hubungan di antara manusia yang mampu melahirkan pemimpin yang merakyat. Pemimpin merakyat merasakan dengan kepekaan dan bergerak dengan ukuran lalu dengan amanah kekuasaan yang diterimanya menjalankan kehendak rakyat mengatur kehidupan bersama yang lebih baik. Jika kehidupan bersama sebagai bangsa ingin melahirkan pemimpin yang merakyat, etika tepa selira merupakan keutamaan yang dipegang teguh agar kesepakatan hidup bernegara mampu menampilkan pemegang tradisi dan prinsip yang unggul dari bangsa ini.

Sudah sejak dulu kabarnya etika sosial kita jomplang dan terpusat pada kecenderungan elite. Hubungan tidak seimbang seperti feodalisme yang harus diterima siapa saja dalam interaksi sosial. Katebelece dipaksakan menjadi hal yang lumrah. Bentuk hubungan yang berasal dari struktur pendelegasian kekuasaan sosiopolitik yang dijalankan kalangan bangsawan/monarki untuk mengendalikan berbagai wilayah yang diklaimnya melalui kerja sama dengan pemimpin-pemimpin lokal.

Namun, jauh-jauh hari sebelum negara ini berdiri sudah diingatkan bahwa tepa selira memiliki bentuk interaksi yang unik dalam legitimasi kekuasaan. Ungkapan tepa selira merupakan tanggapan atas sikap kalangan kesatria dan kelas bangsawan lain sebagai penguasa kawasan atas hak tertentu yang berpuncak pada penguasaan oleh tuan tanah sehingga muncul istilah masyarakat feodal.

Deklarasi HAM membawa manusia bertanya tentang arti legitimasi dan fungsi pengendalian karena pasti ada yang salah apabila pengendalian ternyata menegasikan legitimasi itu sendiri. Tersingkirnya legitimasi elite akibat pengendalian feodalistis mengajak kita kembali melihat etika tepa selira sebagai bagian penting dalam berjalannya kepemimpinan.

Etika tepat guna

Pergerakannya pada relung-relung tersembunyi membuat publik dikejutkan dan dibuat heran oleh keluarnya katebelece di sejumlah pejabat kita saat ini. Mereka ialah sosok wakil rakyat yang lahir dari proses demokrasi. Sosok wakil rakyat dan pejabat publik yang memberi harapan dan telah lahir dari rahim rakyat wakil dan pelayan yang aspiratif, kritis, membumi, dan tentu problem solver.

Mengapa publik lantas terkejut? Sepak terjang sebagian pejabat yang terhormat ternyata harus berhadapan dengan permasalahan etika sebagai pemimpin akibat sejumlah langkah yang diambil dalam beberapa waktu terakhir jauh dari nalar sehat publik. Mereka yang sebelumnya merupakan aktivis atau tokoh yang menyatakan diri peduli pada orang kecil justru menunjukkan perilaku dan tradisi surat sakti yang kian bertolak belakang.
Mereka mencederai etika yang menafikan nilai kepantasan kepedulian dan keberpihakan.

Harus segera diterapkan etika tepat guna dalam menghapus perilaku berkatebelece yang cacat ini. Keteguhan memegang etika tepa selira dalam membangun kepemimpinan tanpa katebelece perlu didukung.
Persis hal inilah kini yang pincang dalam kepemimpinan bangsa kita.
Pemimpin-pemimpin kita patut memegang teguh kepekaan prinsip timbal-balik terhadap rakyat jelata, terampil memahami kebutuhan dan pola pikir publik, serta memiliki keberanian untuk menegakkannya di tengah pusaran tradisi feodal atau pragmatisme.

Etika tepa selira menjadi salah satu alternatif model berdampingan dengan pola kompromistis demokrasi yang sudah berjalan, seperti musyawarah dan mufakat. Pemimpin dan calon pemimpin bangsa ini akan mempertontonkan kemahiran menggunakan ukuran diri sendiri dalam mencapai keselamatan dan ketenangan hidup bangsa bebas dari katebelece.

Etika tepa selira hanya akan tumbuh sejak dini bila dibiasakan di berbagai kesempatan, tempat, dan media. Hal yang tampak kecil dan remeh bisa dilakukan guna memulainya, seperti menyapa, mengucap terima kasih, berbagi, berpendapat, dan menghormati pendapat dengan bahasa yang santun. Hindari sikap selalu merasa paling benar meraih fasilitas.

Benar pemikiran bahwa tepa dalam bahasa Jawa adalah ukuran, selira adalah badan untuk mengukur segala sesuatu disesuaikan dengan ukuran diri kita. Hanya dengan etika tepa selira yang demikian akan muncul pemimpin yang dari sana mereka lahir dan menjalani kehidupan. ●