Tampilkan postingan dengan label Rahmat Hidayat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rahmat Hidayat. Tampilkan semua postingan

Minggu, 11 Januari 2015

Di Balik Tragedi Charlie Hebdo

Di Balik Tragedi Charlie Hebdo

Rahmat Hidayat  ;   Pengajar Jurusan Sosiologi UNJ;
PhD Sosiologi Lulusan Universite Lumiere Lyon 2 France
KORAN SINDO,  10 Januari 2015

                                                                                                                       


Tragedi penyerangan majalah satir Charlie Hebdo membuat muslim di Prancis pada kondisi yang semakin sulit. Penyerangan terhadap majalah tersebut telah menewaskan 12 orang korban.

Apa pun alasannya, penyerangan tersebut tak bisa diterima karena dilakukan secara anarkistis dan melahirkan efek sosial yang sangat dirasakan oleh muslim di Prancis. Di Prancis satu nyawa hilang siasia dianggap sebagai kecelakaan besar. Apalagi hingga menewaskan 12 orang sekaligus. Ironisnya, hilangnya nyawa sia-sia tersebut dilakukan atas nama Islam untuk membela Nabi Muhammad.

Aksi brutal tersebut juga dikecam oleh Asosiasi Muslim Prancis (le Conseil Francais du Culte Musulman) yang mengatakan bahwa serangan tersebut merupakan serangan terhadap demokrasi. Berbagai asosiasi muslim di kota-kota Prancis lain juga mengeluarkan pernyataan sikap mengecam tindakan biadab tersebut. Pernyataan sikap tersebut diunggah di website resminya.

Cara ini dianggap sebagai upaya meredakan suasana dan memberikan jaminan keamanan bagi muslim di wilayahnya karena asosiasi tersebut memiliki pengaruh dan menjadi rujukan bagi muslim-muslim di daerah tersebut. Saya kira kecaman serupa juga dilakukan muslim-muslim lain di Prancis yang berpikir jernih bahwa tragedi tersebut memberikan dampak jangka panjang bagi kehidupan mereka.

Hari-hari ini dipastikan tayangan televisi, media on line, hingga koran menayangkan pemberitaan tragedi Charlie Hebdo. Saya bisa memastikan keluarga-keluarga muslim di Prancis, khususnya muslimah Indonesia yang menikah dengan muslim Prancis, memantau terus perkembangan kasus ini di media televisi.

Siapa yang dirugikan? Tentu saja muslim di Prancis. Saat ini sulit untuk tidak mengatakan bahwa publik Prancis menjadikan Islam sebagai “musuh bersama” pascatragedi ini. Inilah perjuangan terberat bagi muslim Prancis yang harus dirasakan saat ini.

Efek Sosial Jangka Panjang

Kondisi itu juga kemudian menyebabkan wajah Islam di Prancis semakin akrab dengan kekerasan dan anarkistis. Akibat itu, ruang gerak warga muslim di Prancis semakin terbatas dan membuat mereka berada di bawah tekanan publik yang anti-Islam. Saya bisa merasakan ketakutandankegelisahanmuslimmuslim di Prancis pascatragedi tersebut.

Pengalaman studi dan menetap di Prancis selama 3,5 tahun memberikan suasana kebatinan tersendiri ketika berinteraksi dengan sesama muslim Prancis maupun warga nonmuslim. Selama tinggal di Prancis, saya membawa keluarga. Istri saya berhijab dan anak saya sekolah. Jika keluarga saya masih tinggal di Prancis dalam kondisi mencekam seperti saat ini, pasti secara langsung akan merasakan dampaknya.

Pengalaman tersebut yang membuat saya merasa bahwa tragedi Charlie Hebdo adalah tindakan bodoh dan konyol yang dampaknya dirasakan oleh muslim lain. Selama interaksi dengan warga muslim maupun nonmuslim, saya berusaha meyakinkan bahwa Islam (khususnya Islam Indonesia) adalah agama yang rahmatan lil amin yang menyampaikan pesan-pesan damai dan menghindari kekerasan.

Meski begitu, faktanya, tragedi Charlie Hebdo semakin melegitimasi bahwa kekerasan selalu berkaitan dengan Islam. Tafsir inilah yang kemudian semakin melekat dalam ruang kognitif warga Prancis dan Eropa. Sebagai negara Eropa yang memiliki komunitas muslim terbanyak, wajar jika muslim di Prancis menjadi referensi muslim di Eropa. Suasana hari-hari ini sulit membayangkan bagaimana muslim di Prancis bisa beraktivitas di ruang publik.

Apalagi mereka yang berhijab maupun menggunakan atribut-atribut lain. Gairah Islam yang terjadi di masjid-masjid Prancis dipastikan akan lebih sepi dan berada di bawah bayang-bayang ancaman yang mencoba “balas dendam” dari penyerangan Charlie Hebdo. Di Lyon, misalnya, tempat saya pernah studi, banyak masjid-masjid yang menggelar salat Jumat hingga jalan raya karena kapasitas jamaah tak bisa tertampung di dalam masjid.

Pascatragedi tersebut, fenomena tersebut akan berkurang jamaahnya. Beberapa masjid di beberapa kota dikabarkan diancam teror oleh pihak-pihak yang merasa terganggu dengan penyerangan Charlie Hebdo. Bagi warga Indonesia di Paris dan beberapa kota-kota lain, mereka sudah dianjurkan oleh KBRI Paris maupun KJRI Marseille untuk tetap waspada dari ancaman-ancaman yang bisa memberikan bahaya bagi keselamatan dirinya.

Mereka dianjurkan tidak keluar rumah jika dianggap tak memiliki keperluan mendesak. Bagi warga Indonesia, khususnya mahasiswi yang berhijab, memang lebih berisiko jika berada di ruang publik karena mereka seringkali menjadi sorotan dari beberapa pihak yang dikenal Islamophobia.

Saya mengikuti berbagai perkembangan di beberapa media sosial seperti Facebook dan Twitter, imbauan dari beberapa teman yang sedang studi maupun warga Indonesia yang tinggal di Prancis untuk mengabarkan berbagai perkembangan terbaru pascatragedi tersebut.

Meski pusat lokasinya terjadi di Paris, dampaknya terasa juga di berbagai kota lain. Di Lyon, Kamis (08/01), terjadi aksi besar-besaran untuk mengecam aksi brutal tersebut. Aksi tersebut berlangsung di Place de Terraaux yang merupakan salah satu ruang publik di Lyon.

Teror Publik

Dalam suasana seperti ini, tentu keselamatan warga Indonesia khususnya dan warga Prancis secara umum harus diprioritaskan oleh Pemerintah Prancis maupun otoritas Pemerintah Indonesia di Prancis. Nyawa mereka tanggung jawab pemerintah yang harus dijamin kepastiannya. Tragedi ini refleksi dari perjuangan muslim Eropa untuk menebarkan wajah Islam yang damai dan antikekerasan.

Tidak mudah memang melakukan ini di negaranegara Barat di mana Islam menjadi minoritas. Apalagi dengan gerakan Islamophobia yang tak pernah surut. Saya mencatat ada dua hal penting yang harus menjadi perhatian dari tragedi ini. Pertama, kasus ini bisa menjadi titik balik dari Islam Eropa yang sebenarnya semakin hari perkembangannya semakin dinamis dan menggairahkan di berbagai negara Eropa.

Titik balik karena tragedi ini juga memberikan pengaruh bagi muslim-muslim lain di Eropa seperti Jerman, Belanda, atau Inggris yang dikenal memiliki komunitas muslim banyak. Termasuk di dalamnya warga muslim Indonesia yang sedang studi, bekerja, atau menetap di negaranegara tersebut. Serangan balik terhadap komunitas muslim sangat mungkin terjadi dan dialami oleh pihak-pihak yang tak berdosa seperti muslimah maupun anak-anak.

Karena itu, otoritas keamanan di Eropa khususnya bagi komunitas muslim menjadi keniscayaan untuk lebih waspada dari ancaman-ancaman teror sebagai bentuk simpati terhadap korban Charlie Hebdo . Di beberapa negara Eropa terdapat sekolah muslim dan masjid yang tersebar di berbagai kota. Tempat-tempat inilah yang harus mendapatkan perhatian ekstra dari otoritas setempat.

Kedua, kasus ini membawa muslim Prancis khususnya dan Eropa umumnya untuk semakin terjal menghadapi perjuangan mereka menghadapi gerakan-gerakan Islamophobia. Inilah fase terjadi rekonsolidasi Islamophobia di berbagai pelosok Prancis untuk mengecam Islam dan perlahan-perlahan meminggirkannya dalam peran sosial-ekonomi.

Bukti nyatanya akan dirasakan oleh keluargakeluarga yang anak-anaknya dibullying di sekolah oleh warga asli Prancis atau mereka dipersulit urusan-urusan administrasi, catatansipil, hinggaurusanurusan publik lain. Apalagi di Prancis saat ini masih dililit krisis finansial yang sangat terasa semakin sulitnya kehidupan.

Sementara muslim di Prancis sebagian besar adalah imigran dari negara-negara Maghribi seperti Aljazair, Maroko, maupun Tunisia. Ini akan menyebabkan mereka semakin sulit menjalani hari-harinya. Dalam konteks yang lebih luas adalah semakin buruknya citra Islam di Prancis. Wajah Islam di Prancis berada pada titik nadir terendah. Kita tak bisa membiarkan kasus ini semakin berkepanjangan.

Sambil menunggu penyelesaian dari pihak Kepolisian Prancis, muslim di Indonesia harus memberikan dukungan moral kepada muslim Prancis untuk berada pada barisan terdepan yang mengampanyekan Islam yang damai, ramah, dan jauh dari perilaku barbar. Selain tentunya mengecam perilaku agresif tersebut.

Dukungan moral inilah, meski jauh dipisahkan benua, menjadi suntikan moril dari negara seperti Indonesia yang mayoritas muslim agar muslim di Prancis bisa menjalani hari-harinya yang saat ini berada pada ancaman ketakutan. Satu hal yang pasti, tragedi Charlie Hebdo bisa terjadi di mana pun saja. Karena itu, kita harus semakin waspada kepada pihak-pihak yang akrab dengan teror publik atas nama memperjuangkan Islam.  

Kamis, 09 Oktober 2014

Memperkuat Relasi Sosial

Memperkuat Relasi Sosial

Rahmat Hidayat  ;   Bekerja di Kemenpera;
Dosen Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah-Jakata
REPUBLIKA,  06 Oktober 2014




Hari Raya Idul Adha merupakan hari yang diagungkan oleh seluruh umat Islam di dunia. Ada dua peristiwa yang berkaitan dengan Idul Adha, yaitu pelaksanaan ibadah kurban dan ibadah haji. Oleh karena itu, Idul Adha disebut juga dengan hari raya haji.

Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang diwajibkan bagi segenap umat Islam yang telah memenuhi syarat yaitu mampu  (Qistithaah badaniahS Ali Imran [3]: 97),  baik mampu harta (istithaah maaliah), mampu akal (istithaah aqliah) dan mampu badan () dan cukup sekali seumur hidup. Bagi umat Islam yang sudah memenuhi syarat, Rasulullah SAW memerintahkan untuk menyegerakan berhaji. Demikian pula Allah SWT perintahkan kita umat Islam melaksanakan ibadah kurban (QS Al-Kautsar [108]: 1-3). Bahkan, Rasulullah SAW mengancam orang yang tidak mau berkuban padahal dia mempunyai kelapangan rizki, dengan sabdanya: "Barang siapa yang mempunyai kelapangan rizki dan dia tidak berkurban, hendaklah ia tidak mendekat ke tempat shalatku."

Salah satu rukun haji yang mutlak harus dilaksanakan oleh setiap jamaah haji adalah wukuf di Arafah. Sehingga, bagi mereka yang kurang sehat pun diwajibkan hadir melaksanakan ibadah wukuf melalui bantuan tandu, kendaraan ambulans, sehingga dikenal dengan istilah "safari wukuf".

Secara bahasa, wukuf bermakna berhenti, diam tanpa bergerak. Secara istilah, wukuf adalah berkumpulnya seluruh jemaah haji dari berbagai penjuru dunia dengan berbagai latar belakang budaya, warna kulit, negara, bahasa, dan sosial politik di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijah. Hari itu merupakan puncak ibadah haji, sehingga Rasulullah SAW bersabda, "Al haju Arafah," haji adalah wukuf di Arafah. (HR Bukhari-Muslim).

Wukuf di Arafah merupakan momen yang sangat penting bagi seluruh jamaah haji yang datang dari berbagai belahan dunia. Mereka berpakaian yang sama, pakaian ihram—warna putih, tidak berjahit (untuk laki-laki), pakaian yang kelak akan dipakai ketika menghadap Allah 'Azza wa Jalla, pakaian yang menandakan kesamaan dan kesejajaran (egalitarianisme) di antara umat Islam, sehingga tidak ada lagi sekat-sekat sosial di antara mereka, semuanya sama. Mereka hadir dengan tujuan yang sama, mendekatkan diri (taqarrub/) serta memohon ampunan Allah.

Wukuf di Arafah adalah momen sangat tepat untuk untuk saling  mengenal dan silaturahim di antara jamaah haji sesuai dengan makna "arafah-taarruf" (saling mengenal). Dengan demikian, wukuf di Arafah merupakan muktamar akbar bagi umat Islam dari seluruh dunia dan menjadi momentum memperkuat relasi sosial umat Islam. Wukuf di Arafah juga momentum  bagi para jamaah haji untuk melakukan ihtisab, merenung kembali akan eksistensi mereka sebagai hamba Allah SWT, mereka seakan melakukan gladi resik tentang apa yang akan terjadi kelak ketika dibangkitkan di hari akhir.

Kemudian, dari sekian rangkaian ritual ibadah haji, kurban adalah simbolisasi klimaks dari rangkaian ujian berat yang dialami Nabi Ibrahim untuk menyembelih anaknya, Ismail, yang dilaksanakannya karena semata-mata taat kepada Allah. Peristiwa ini merupakan suri teladan dari seorang ayah dan anak yang taat kepada Allah. Peristiwa tersebut diabadikan oleh Allah dalam Alquran (QS Ash-Shaffat [37] :102 -108).

Bagi Ibrahim, Ismail bukan sekadar anak, melainkan juga idaman hati, pelipur lara dan teman perjuangan melawan penindasan Namrudz dalam menegakkan kalimat tauhid. Inilah ujian sebenarnya (al-bala al mubin) yang disebut jihad akbar, yaitu jihad melawan hawa nafsu yang sering menguasai manusia serta menjauhkan mereka dari Tuhannya. Karena ketabahan dan keikhlasannya, Ibrahim berhasil melewati ujian berat tersebut sehingga Allah menggantinya dengan seekor binatang sembelihan, yang kemudian dijadikan simbol untuk mendekatkan diri kepada Allah sebagaimana terkandung dalam makna "qurban" itu sendiri.

Hikmah yang terkandung dalam dialog antara Nabi Ibrahim dan Ismail memberikan pelajaran kepada kita bagaimana membangun semangat dialogis antara orang tua dan anak serta bagaimana pentingnya memanamkan ketaatan kepada Allah dan orang tua sejak usia dini. Dengan bekal taat tersebut, Ismail siap membantu ayahnya melaksanakan perintah Allah SWT. Ibadah kurban juga mengajarkan kita semangat berbuat baik dan berbagi sebagaimana disiratkan Al-qur'an: … dan makanlah sebagian dari dagingnya dan beri makanlah orang-orang melarat dan fakir (QS 22: 28).

Dengan demikian, esensi yang terkandung dalam ibadah kurban memberikan pesan moral agar setiap pribadi memiliki kesiapan mental untuk senantiasa menaati perintah Allah SWT. Dalam konteks demikian, maka ibadah kurban akan memperkuat kesalehan spiritual kita (hablun min Allah).

Ibadah kurban juga memupuk kita memiliki empati dan tanggung jawab sosial yang tinggi. Dengan berempati dan bertanggung jawab, kita merasakan denyut penderitaan orang lain, dan sekaligus berusaha untuk mengatasinya. Dengan demikian, maka ibadah kurban akan dapat meningkatkan kesalehan sosial kita.

Rasulullah SAW adalah contoh teladan bagi kita, bagaimana jiwanya senantiasa bergetar setiap kali melihat penderitaan umatnya, dan beliau selalu berusaha membantunya. Demikian pula yang dicontohkan oleh Sayyidina Umar, yang setiap saat siap menderita karena ingin merasakan penderitaan umatnya, dan sekaligus beliau siap berdiri di garda terdepan membantu meringankan dan mengatasi beban penderitaan umatnya.

Inilah sikap berkorban dari para pemimpin yang sangat peka dan bertanggung jawab terhadap penderitaan rakyatnya. Sikap seperti ini pula yang dibutuhkan pada saat ini, yakni pemimpin dengan keteladanan, pemimpin yang bertanggung jawab dan siap berkorban untuk rakyatnya, serta siap menderita dan menunda kepentingan pribadi, keluarga, serta golongannya, demi kepentingan masyarakat luas, karena sadar bahwa dirinya adalah pelayan yang dipilih oleh tuannya—rakyat. Semoga Hari Raya Idul Adha ini menjadi momentum bagi kita dalam membangun dan memperkuat relasi sosial, menuju kehidupan yang lebih baik dan bermartabat.

Rabu, 24 September 2014

Akomodasi Jemaah Haji

Akomodasi Jemaah Haji

Rahmat Hidayat ;   Pemerhati Haji
REPUBLIKA, 23 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Salah satu masalah krusial dalam pelayanan jamaah haji Indonesia di Arab Saudi adalah akomodasi. Menyiapkan akomodasi yang ideal bagi jamaah haji Indonesia yang jumlahnya sangat besar dan heterogen tidaklah mudah.

Idealnya, seluruh akomodasi jamaah haji Indonesia semuanya bagus, berlokasi di satu tempat, serta berdekatan dengan Masjidil Haram atau Masjid Nabawi. Tapi, itu sulit karena akomodasi yang bagus dan dekat terutama dengan Masjidil Haram harganya mahal, di atas plafon biaya jamaah haji Indonesia.

Namun, Kementerian Agama sebagai penanggung jawab utama penyelenggara haji Indonesia bertekad meningkatkan kualitas pengadaan akomodasi jamaah haji selama di Arab Saudi, baik di Makkah, Madinah, maupun Jeddah.

Sesuai Keputusan Dirjen PHU No D Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyiapan Akomodasi Jamaah Haji Indonesia di Arab Saudi, penyediaan akomodasi jamaah haji dilaksanakan dengan memerhatikan prinsip ekonomis, efisien, efektif, transparan, akuntabel, serta sekurang-kurangnya memenuhi lima standar. Kelimanya mencakup: kualitas, wilayah, jarak, administrasi, dan harga.

Misalnya, hotel harus bagus, punya lobi, ada fasilitas tempat shalat, liftnya cukup, kamar mandinya cukup, lokasinya secara umum mudah dikenali oleh jamaah haji Indonesia di Makkah, Madinah, maupun Jeddah, memiliki kemudahan akses ke Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah dan Bandara King Abdul Aziz International Airport (KAAIA) di Jeddah, memungkinkan tersedianya kendaraan umum, serta tidak melebihi jarak yang telah ditentukan, yaitu di Makkah berjarak maksimal 4.000 meter dari Masjidil Haram dan di Madinah berada di wilayah Markaziyah dengan jarak maksimal 650 meter dari Masjid Nabawi, memenuhi persyaratan administrasi, tidak di-black list, dan harganya sesuai plafon.

Di Makkah, pengadaan akomodasi dilakukan dengan sistem kontrak langsung kepada pemilik rumah/penyewa/wakil syar’i atau melalui Maktab Aqari (biro jasa sewa perumahan resmi), serta dilakukan dengan sistem kontrak satu musim dan/atau kontrak jangka panjang. Di Madinah dilakukan melalui Majmu’ah (sejenis EO atau biro jasa) dengan sistem sewa pelayanan. Sedangkan, di Jeddah dilakukan dengan kontrak langsung kepada pemilik hotel dan/atau perusahaan perhotelan dengan sistem sewa pelayanan.

Sebelum dilakukan kontrak, seluruh hotel yang akan dijadikan akomodasi jamaah haji di Makkah, Madinah, maupun Jeddah diverifikasi (kasyfiyah) kelayakannya, diukur (tamtir) luas kamarnya, dihitung (taksir) kapasitasnya, dicek (tasrih) surat izin kelayakan akomodasi, dan kelayakan hotelnya.

Untuk musim haji 2014 lebih dari 100 tempat akomodasi di Makkah sebagian besar hotel setara bintang tiga hingga empat dengan kapasitas hampir 160 ribu jamaah  diverifikasi, diperiksa, dinegosiasi, dan dikontrak selama satu musim untuk menjadi tempat akomodasi jamaah haji Indonesia di Makkah. Tempat akomodasi itu dilengkapi fasilitas pelayanan ibadah, pelayanan sektor, kesehatan, dan pelayanan ruang makan yang memadai.

Sebagian dari tempat akomodasi itu berlokasi kurang dari dua kilometer persegi dari Masjidil Haram dan sebagian berlokasi lebih dari 2-4 km dari Masjidil Haram. Untuk hotel yang lokasinya jauh (lebih dari dua km), jamaah dilayani dengan bus salawat untuk menuju ke Masjidil Haram dan kembali ke hotel dengan sistem shuttle.

Seluruh hotel yang dikelola majmuah dan akan menjadi tempat akomodasi jamaah haji di Madinah juga diperiksa kelayakannya serta harus memiliki fasilitas yang dipersyaratkan. Seluruh hotel di Madinah yang dikelola majmuah yang dinyatakan lolos oleh Tim Akomodasi Jamaah Haji Indonesia 2014 semua kualitasnya bagus setara hotel bintang tiga dan empat serta berada di wilayah Markaziyah dan berjarak paling jauh 650 meter dari Masjid Nabawi.

Dengan mekanisme pengadaan seperti itu, Kemenag berkeyakinan bahwa penyediaan akomodasi jamaah haji akan lebih baik. Tapi apa yang terjadi sekarang khususnya di Madinah ternyata di luar dugaan.

Berdasarkan informasi, ada sekitar 13 ribu jamaah haji Indonesia dari 42 kloter menempati hotel di luar wilayah Markaziyah, berjarak lebih satu km dari Masjid Nabawi dan kondisi pemondokannya sangat memprihatinkan. Sembilan dari 10 ( 90 persen) majmuah yang sudah menandatangani kontrak tidak memenuhi komitmennya menyediakan akomodasi sebagaimana disepakati (Republika, 15 dan 17 September 2014).

Masalah ini harus mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Indonesia, perlu investigasi mendalam apa yang sebenarnya terjadi, apa penyebabnya, apakah sekadar masalah teknis atau ada faktor lain sehingga mereka kompak tidak memenuhi komitmennya, atau apakah para majmuah itu sepakat mengalihkan akomodasi bagi rombongan jamaah haji negara lain yang membayar lebih mahal dibanding Indonesia.

Untuk itu, perlu segera langkah antisipasi dan solusi agar jamaah haji tidak menjadi korban. Kemenag dan PPIH harus berusaha keras agar para majmuah memenuhi komitmennya sehingga jamaah haji tetap mendapatkan akomodasi di wilayah Markaziyah dengan kualitas hotel standar. Jika tidak mungkin dan terpaksa ditempatkan di luar Markaziyah, jamaah haji harus ditempatkan di hotel yang bagus serta disiapkan moda transportasi dari hotel ke Masjid Nabawi pulang pergi atau diberi biaya pengganti transportasi.

Untuk akomodasi haji di Makkah yang berjarak di atas 2.000 meter ke Masjidil Haram dan disiapkan shuttle bus juga harus diantisipasi. Misalnya, jika busnya mogok, terjadi macet total terutama menjelang puncak haji, apa yang harus dilakukan, apakah perlu disiapkan bus kecil, rekayasa lalu lintas seperti apa yang akan dilakukan sehingga jamaah haji tetap dapat memperbanyak ibadah di Masjidil Haram.

Untuk musim haji tahun mendatang, perlu dipertimbangkan pengadaan akomodasi di Madinah dilakukan seperti di Makkah, yaitu sewa hotel selama musim haji atau kontrak jangka panjang karena akan lebih memberikan kepastian akomodasi bagi jamaah haji Indonesia.

Jumat, 12 September 2014

Pengentasan Kemiskinan

Pengentasan Kemiskinan

Rahmat Hidayat  ;   Pengajar di Pascasarjana Universitas Trisakti & Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah-Jakarta,
Anggota Dewan Pakar ICMI, Pengurus Pusat MES dan Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI)                    
KORAN SINDO, 11 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Salah satu persoalan besar yang dihadapi bangsa Indonesia adalah masalah kemiskinan yang memerlukan perhatian dan penanganan secara serius, sistematis dan berkesinambungan (sustainable), serta memerlukan komitmen bersama untuk mengatasinya.

Ali bin Abi Thalib, salah seorang khalifah (khulafa-arrasyidin) mengatakan: “Seandainya kemiskinan berwujud manusia, niscaya aku akan memeranginya”. Kemiskinan merupakan masalah kompleks dan multidimensional, alam literatur ekonomi pembangunan dikenal dengan lingkaran setan (vicious cycle) kemiskinan. Pendidikan yang rendah, produktivitas yang rendah, serta tingkat hidup yang rendah yang sering kali dijadikan alat pengukur kemiskinan, pada hakikatnya hanyalah merupakan suatu mata rantai dari sejumlah faktor yang menyebabkan kemiskinan.

Dari segi politik-ekonomi, kemiskinan sering kali dipahami sebagai hasil dari relasi (hubungan) kekuasaan dalam masyarakat yang keseluruhannya menciptakan kondisi miskin. Sebut saja nelayan yang terbelenggu oleh mata rantai eksploitasi tauke-nelayan, petani gurem yang terjerat dalam belenggu utang piutang dengan pelepas uang, serta indeks nilai tukar petani yang mengalami penurunan nilai (deteriorasi) karena tidak mampu beradaptasi dengan sektor modern.

Dari segi politik-ekonomi ini, kemiskinan dipandang sebagai konsekuensi dari proses yang telah mendorong konsentrasi kekayaan dan kekuasaan di satu pihak dan menumbuhkan masa pinggiran (marginal) yang mempunyai posisi tawar yang lemah di lain pihak (Moeljarto, 1996). Badan Pusat Statistik (BPS) mengklasifikasi miskin menjadi: hampir miskin, miskin dan miskin kronis. Hampir miskin dengan pengeluaran per bulan per kepala antara Rp233.740- 280.488 atau Rp7.780-9.350 per orang per hari, jumlahnya mencapai 30,02 juta; miskin dengan pengeluaran per orang per bulan per kepala Rp233.740 ke bawah atau sekitar Rp7.780 ke bawah per orang per hari, jumlahnya mencapai 31 juta; dan sangat miskin (kronis) tidak ada kriteria berapa pengeluaran per orang per hari.

Tidak diketahui dengan pasti berapa jumlah pastinya. Namun, diperkirakan mencapai sekitar 15 juta (Kemenpera, 8 Juli 2014). Berdasarkan klasifikasi dan kriteria BPS tersebut, total penduduk miskin (hampir miskin, miskin dan sangat miskin) sebanyak 76,02 juta orang. Bank Dunia membuat kriteria miskin yaitu orang yang berpenghasilan USD2/orang/ hari. Berdasarkan kriteria tersebut, jumlah penduduk miskin di Indonesia diperkirakan sebanyak 47% dari total penduduk Indonesia. Jika jumlah Indonesia pada tahun 2014 diperkirakan 246 juta, penduduk miskin diperkirakan berjumlah 115,62 juta. Berdasarkan kedua kriteria di atas, jumlah penduduk miskin di Indonesia sangat besar. Kemudian jumlah pengangguran juga sangat besar.

Untuk pengangguran terbuka, jumlahnya diperkirakan sebanyak 7,39 juta orang dan setengah menganggur sebanyak 13,56 juta orang (BPS, Mei 2013). Implikasi dari persoalan di atas menyebabkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia masih rendah, berada di peringkat 121 dari 187 negara (UNDP, 2013). Daya saing ekonomi Indonesia juga berada di ranking ke 38 dari 148 negara yang disurvei dan berada pada ranking ke 5 dari negara-negara (World Competiveness Year Book , 2013-2014). Namun di sisi lain penduduk Indonesia yang masuk kategori kelas menengah jumlahnya cukup besar sekitar 45 juta orang pada 2012 (Mc Kinsey GI, 2012).

Bahkan berdasarkan dataTribun News Com, 26 Oktober 2011, pendapatan 60 orang terkaya di Indonesia setara dengan pendapatan 40 juta penduduk miskin. Berbagai data di atas menunjukkan tingkat kesenjangan kaya vs miskin sangat lebar dan tergambar juga dari angka rasio gini yang berada pada kisaran 0,43 pada tahun 2013. Tingkat kesenjangan ekonomi di Indonesia sering digambarkan seperti dua piramida berbalik, di mana sekelompok kecil orang superkaya Indonesia menikmati bagian terbesar dari sumber daya ekonomi Indonesia, sebaliknya sebagian besar rakyat Indonesia menikmati bagian terkecil sumber daya ekonomi Indonesia.

*** Jokowi-JK yang akan dilantik pada 20 Oktober nanti akan menghadapi tantangan dan tanggung jawab yang berat untuk mengurangi angka kemiskinan secara signifikan di Indonesia. Ada beberapa langkah yang perlu dilakukan nanti. Pertama, menjaga pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dalam lima tahun ke depan pada kisaran 6,3%- 6,8% bahkan lebih, agar dapat menciptakan lapangan kerja yang mampu menyerap banyak tenaga kerja serta mengurangi tingkat kemiskinan secara signifikan. Kedua, harus ada grand design dan road map untuk memutus mata rantai dan lingkaran setan kemiskinan.

Caranya melalui berbagai kebijakan dan program yang secara nyata berpihak kepada masyarakat miskin yang harus dilakukan secara terpadu, konsisten dan berkesinambungan. Ketiga, membuat terobosan untuk memastikan kebutuhan dasar (pokok) rakyat miskin seperti pendidikan, kesehatan, sanitasi, rumah murah serta kebutuhan dasar lainnya dapat terpenuhi, antara lain melalui kemudahan akses, harga yang terjangkau, serta keamanan pasokan (supply). Keempat, menghapus korupsi di semua lini sampai ke akar-akarnya, karena telah nyata-nyata merusak dan merugikan masyarakat, bangsa dan negara serta menyebabkan tidak terpenuhinya pelayanan masyarakat (public services) sebagaimana mestinya.

Kelima, menyempurnakan dan memperluas cakupan program pembangunan berbasis masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan optimalisasi pemberdayaan masyarakat perdesaan dan perkotaan serta memperkuat penyediaan dukungan pengembangan kesempatan berusaha bagi penduduk miskin. Keenam, menggalakkan zakat, infak, sekedah, wakaf, dan dana sosial keagamaan lainnya untuk membantu mengatasi masalah kemiskinan. Ketujuh, menciptakan pembangunan yang inklusive (development for all), yang melibatkan dan memberikan akses sebanyak-banyaknya masyarakat termasuk masyarakat miskin. Dengan demikian, jumlah penduduk miskin semakin berkurang secara signifikan dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat.

Sabtu, 23 Agustus 2014

Pengarusutamaan Ekonomi Syariah

                          Pengarusutamaan Ekonomi Syariah

Rahmat Hidayat  ;   Bekerja di Kemenpera, Anggota Pleno DSN MUI
HALUAN, 22 Agustus 2014

Artikel RH ini telah dimuat di REPUBLIKA 13 Agustus 2014
                                                                                                                       
                                                                                                                                   

Indonesia me­ru­pakan negara ber­penduduk muslim terbesar di dunia. Ini merupakan pasar yang besar dan potensial bagi per­kem­bangan ekonomi syariah. Dengan demikian, se­sung­guhnya Indonesia berpotensi dan berpeluang menjadi ke­kuatan ekonomi syariah ter­besar di dunia.

Berbicara tentang ekonomi syariah spektrumnya sangat luas, yaitu segala upaya untuk memenuhi kebutuhan hidup, baik kebutuhan dasar/pokok (addharuriyat), kebutuhan sekunder (al-hajiyat), maupun kebutuhan tersier (attahsiniyat) sesuai dengan prinsip syariah.

Pemenuhan kebutuhan hidup tersebut dapat dilakukan melalui kegiatan produksi, konsumsi, investasi, perda­gangan, dan jasa.

Dalam praktiknya, ekonomi syariah men­cakup industri keuangan syariah seperti per­bankan, asuransi, pasar modal, lembaga pem­biayaan, dan sukuk;  pariwisata syariah, termasuk di dalamnya hotel syariah, salon dan spa syariahhalal food termasuk bahan pangan, pangan, obat-obatan, kosmetik, dan produk olahan lainnya;  pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan laboratorium;  life style seperti fashion serta lembaga/instrumen sosial, seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf.

Ekonomi syariah dikem­bangkan dalam rangka meme­nuhi (mengakomodasi) kebu­tuhan masyarakat, khususnya  umat Islam yang ingin ber­transaksi, berinvestasi, dan memenuhi kebutuhan hidupnya sesuai dengan prinsip syariah (sharia compliance).

Seiring dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat untuk bermuamalat sesuai syariah, kegiatan ekonomi syariah terutama dalam 20 tahun terakhir tumbuh secara signifikan, baik dari sisi kelembagaan, regulasi, maupun bisnis.

Dari sisi kelembagaan ba­nyak sekali berdiri lembaga keuangan syariah (LKS), mulai dari perbankan, asuransi, re-asu­ransi, lembaga pembiayaan, pa­sar modal, rek­sadana, lem­baga penjaminan, ko­perasi syariah, BMT, dan lem­baga wakaf. Dan da­ri sisi ke­­­lem­­ba­ga­an ini,  In­donesia yang pa­ling ba­­nyak dan variatif di dunia.

Dari si­­­si re­gu­lasi, la­hir se­jum­lah pe­­­­r­a­turan per­­­undang-undangan di bi­dang ekonomi syariah, seperti UU Perbankan Syariah, UU Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Pera­turan Bank Indonesia (PBI), dan Surat Edaran BI yang terkait dengan Perbankan Syariah, Peraturan Jasa Koperasi Keuangan Syariah, Peraturan Menteri Keuangn (PMK) yang terkait dengan Lembaga Keuangan Syariah (LKS), Peraturan OJK, dan juga berbagai fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.

Dari sisi bisnis, perbankan syariah di Indonesia tumbuh sekitar 30-40 persen yoy. Sementara perbankan kon­vesional berkisar 18-21 persen  per tahun. Asuransi syariah tumbuh sekitar 45 persen yoy dan pembiayaan syariah tum­buh 27,22 persen yoy. Nilai kapitalisasi pasar saham syariah mencapai Rp 2.618,1 triliun atau 58,4 persen dari kapitalisasai pasar BEI dan sampai Oktober 2013 mencapai Rp 4.485 triliun  (OJK, 10 Desember 2013). Total pener­bitan sukuk negara (SBSN) sampai Juli 2014 telah men­capai Rp 233,1 triliun (Ke­menkeu, 15 Juli 2014) dan  menjadi salah satu sumber potensial pembiayaan APBN- untuk menutup defisit APBN.

Namun demikian, pangsa pasar (market share) ekonomi syariah di Indonesia masih rendah. Untuk perbankan baru sekitar 4,9 persen dari industri perbankan nasional. Demikian pula market share industri keuangan syariah non-bank masih berkisar 3,01 persen. Padahal, potensi ekonomi syariah di Indonesia sangat besar.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam amanatnya padat acara peresmian Gerakan Ekonomi Syariah (GRES) di silang Monas tahun 2013 menyampaikan optimisme terhadap prospek perkem­bangan ekonomi syariah di Indonesia dan menjadikan Indonesia sebagai Pusat Ekonomi Dunia. Mengingat, Indonesia meru­pakan negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, serta semakin meningkatkan kesa­daran masyarakat untuk bermuamalat sesuai dengan prinsip syariah.

Selama ini perkembangan ekonomi syariah di Indonesia lebih banyak didorong oleh masyarakat (bottom-up) dan peran pemerintah dirasakan masih kurang.
Berdasarkan pengalaman beberapa negara di mana eko­nomi syariahnya tumbuh secara meyakinkan dan pangsa pasarnya cukup besar, seperti Malaysia, Arab Saudi, Iran, dan UEA, peran dan kebijakan pemerintahnya sangat nyata mendorong per­kembangan ekonomi syariah di beberapa negara tersebut.

Oleh karena itu, agar eko­nomi syariah tumbuh secara lebih baik di Idonesia dan market share-nya meningkat secara signifikan, pemerintah harus memberikan dukungan secara lebih nyata melalui berbagai kebijakan pro syariah yaitu “pengarusutamaan ekono­mi syariah” (sharia main­streaming).

Kebijakan tersebut dirumus­kan dan dilakukan secara sistematis, komprehensif, in­tegratif, dan sinergis antar­pemangku kepentingan, men­cakup: (1) peningkatan koor­dinasi, kerja sama dan sinergi berbagai pihak untuk men­du­kung pengembangan eko­nomi syariah di Indo­nesia; (2) pem­berian iklim  yang kondusif (friendly) baik di tataran makro mau­pun mikro, agar eko­nomi syariah da­pat ber­kem­bang se­cara lebih baik dan cepat di In­d­o­nesia; (3)  har­monisasi ke­bija­kan dan pera­turan pe­rundang-undangan ter­ma­suk ke­pas­tian hu­kum tentang pe­nge­naan atau pem­be­basan pajak atas pro­duk/jasa industri ke­uangan sya­riah di Indo­nesia; (4)  pe­ngem­bangan/inovasi pro­duk industri ke­uangan syariah untuk men­du­kung pendanaan pemba­ngunan infra­struk­tur; (5) pengembangan sarana prasa­rana serta infra­struktur industri ke­uangan syariah untuk me­ningkatkan pelayanan kepada masyarakat; (6) memas­tikan dana haji ditempatkan di perbankan syariah; (7) mendorong berkem­bangnya lembaga-lembaga pengumpul dan pe­ngelola dana sosial ke­agamaan seperti BAZNAS dan BWI, serta memastikan lem­baga-lembaga tersebut bekerja secara lebih profesional, akun­tabel, dan amanah; (8) penem­patan sebagian dana APBN dan BUMN di per­bankan syariah, sehingga menjadi dana murah bagi pengembangan perbankan syariah; (9) harus didorong berkembanganya industri pariwi­sata syariah, halal food, dan fashion syariah; (10) peningkatan kualitas SDM ekonomi syariah; dan (11)  peningkatan kesadaran masya­rakat untuk bermuamalat sesuai dengan syariah.

Untuk itu, sepatutnya ada kementerian yang dapat mela­kukan peran sharia main­streaming dengan melakukan koordinasi, sinkronisasi serta hamonisasi kebijakan dan program,  agar ekonomi syariah di Indonesia dapat berkembang lebih baik, mampu bersaing baik di kancah regional ASEAN maupun global,  menjadi yang terbesar di dunia, serta mem­berikan maslahah kepada umat, bangsa, dan negara. Amin. ●

Jumat, 15 Agustus 2014

Pengarusutamaan Ekonomi Syariah

                          Pengarusutamaan Ekonomi Syariah

Rahmat Hidayat  ;   Bekerja di Kemenpera dan  Anggota Pleno DSN MUI
REPUBLIKA, 13 Agustus 2014
                                                


Indonesia merupakan negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia. Ini merupakan pasar yang besar dan potensial bagi perkembangan ekonomi syariah. Dengan demikian, sesungguhnya Indonesia berpotensi dan berpeluang menjadi kekuatan ekonomi syariah terbesar di dunia.

Berbicara tentang ekonomi syariah spektrumnya sangat luas, yaitu segala upaya untuk memenuhi kebutuhan hidup, baik kebutuhan dasar/pokok (addharuriyat), kebutuhan sekunder (al-hajiyat), maupun kebutuhan tersier (attahsiniyat) sesuai dengan prinsip syariah. Pemenuhan kebutuhan hidup tersebut dapat dilakukan melalui kegiatan produksi, konsumsi, investasi, perdagangan, dan jasa.

Dalam praktiknya, ekonomi syariah mencakup industri keuangan syariah seperti perbankan, asuransi, pasar modal, lembaga pembiayaan, dan sukuk;  pariwisata syariah, termasuk di dalamnya hotel syariah, salon dan spa syariah;  halal food termasuk bahan pangan, pangan, obat-obatan, kosmetik, dan produk olahan lainnya;  pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan laboratorium;  life style seperti fashion serta lembaga/instrumen sosial, seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf.

Ekonomi syariah dikembangkan dalam rangka memenuhi (mengakomodasi) kebutuhan masyarakat, khususnya  umat Islam yang ingin bertransaksi, berinvestasi, dan memenuhi kebutuhan hidupnya sesuai dengan prinsip syariah (sharia compliance).

Seiring dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat untuk bermuamalat sesusai syariah, kegiatan ekonomi syariah terutama dalam 20 tahun terakhir tumbuh secara signifikan, baik dari sisi kelembagaan, regulasi, maupun bisnis.

Dari sisi kelembagaan banyak sekali berdiri lembaga keuangan syariah (LKS), mulai dari perbankan, asuransi, re-asuransi, lembaga pembiayaan, pasar modal, reksadana, lembaga penjaminan, koperasi syariah, BMT, dan lembaga wakaf. Dan dari sisi kelembagaan ini,  Indonesia yang paling banyak dan variatif di dunia.

Dari sisi regulasi, lahir sejumlah peraturan perundang-undangan di bidang ekonomi syariah, seperti UU Perbankan Syariah, UU Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Peraturan Bank Indonesia (PBI), dan Surat Edaran BI yang terkait dengan Perbankan Syariah, Peraturan Jasa Koperasi Keuangan Syariah, Peraturan Menteri Keuangn (PMK) yang terkait dengan Lembaga Keuangan Syariah (LKS), Peraturan OJK, dan juga berbagai fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.

Dari sisi bisnis, perbankan syariah di Indonesia tumbuh sekitar 30-40 persen yoy, sementara perbankan konvesional berkisar 18-21 persen  per tahun. Asuransi syariah tumbuh sekitar 45 persen yoy dan pembiayaan syariah tumbuh 27,22 persen yoy. Nilai kapitalisasi pasar saham syariah mencapai Rp 2.618,1 triliun atau 58,4 persen dari kapitalisasai pasar BEI dan sampai Oktober 2013 mencapai Rp 4.485 triliun  (OJK, 10 Desember 2013). Total penerbitan sukuk negara (SBSN) sampai Juli 2014 telah mencapai Rp 233,1 triliun (Kemenkeu, 15 Juli 2014) dan  menjadi salah satu sumber potensial pembiayaan APBN-untuk menutup defisit APBN.

Namun demikian, pangsa pasar (market share) ekonomi syariah di Indonesia masih rendah. Untuk perbankan baru sekitar 4,9 persen dari industri perbankan nasional. Demikian pula market share industri keuangan syariah non-bank masih berkisar 3,01 persen. Padahal, potensi ekonomi syariah di Indonesia sangat besar.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam amanatnya padat acara peresmian Gerakan Ekonomi Syariah (GRES) di silang Monas tahun 2013 menyampaikan optimisme terhadap prospek perkembangan ekonomi syariah di Indonesia dan menjadikan Indonesia sebagai Pusat Ekonomi Dunia. Mengingat, Indonesia merupakan negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, serta semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bermuamalat sesuai dengan prinsip syariah.

Selama ini perkembangan ekonomi syariah di Indonesia lebih banyak didorong oleh masyarakat (buttom-up) dan peran pemerintah dirasakan masih kurang. Berdasarkan pengalaman beberapa negara di mana ekonomi syariahnya tumbuh secara meyakinkan dan pangsa pasarnya cukup besar, seperti Malaysia, Arab Saudi, Iran, dan UEA, peran dan kebijakan pemerintahnya sangat nyata mendorong perkembangan ekonomi syariah di beberapa negara tersebut.

Oleh karena itu, agar ekonomi syariah tumbuh secara lebih baik di Idonesia dan market share-nya meningkat secara signifikan, pemerintah harus memberikan dukungan secara lebih nyata melalui berbagai kebijakan pro syariah yaitu "pengarusutamaan ekonomi syariah" (sharia mainstreaming). Kebijakan tersebut dirumuskan dan dilakukan secara sistematis, komprehensif, integratif, dan sinergis antarpemangku kepentingan, mencakup: (1) peningkatan koordinasi, kerja sama dan sinergi berbagai pihak untuk mendukung pengembangan ekonomi syariah di Indonesia; (2) pemberian iklim  yang kondusif (friendly) baik di tataran makro maupun mikro, agar ekonomi syariah dapat berkembang secara lebih baik dan cepat di Indonesia; (3)  harmonisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan termasuk kepastian hukum tentang pengenaan atau pembebasan pajak atas produk/jasa industri keuangan syariah di Indonesia; (4)  pengembangan/inovasi produk industri keuangan syariah untuk mendukung pendanaan pembangunan infrastruktur; (5) pengembangan sarana prasarana serta infrastruktur industri keuangan syariah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; (6) memastikan dana haji ditempatkan di perbankan syariah; (7) mendorong berkembanganya lembaga-lembaga pengumpul dan pengelola dana sosial keagamaan seperti BAZNAS dan BWI, serta memastikan lembaga-lembaga tersebut bekerja secara lebih profesioanal, akuntabel, dan amanah; (8) penempatan sebagian dana APBN dan BUMN di perbankan syariah, sehingga menjadi dana murah bagi pengembangan perbankan syariah; (9) harus didorong berkembanganya industri pariwisata syariah, halal food, dan fashion syariah; (10) peningkatan kualitas SDM ekonomi syariah; dan (11)  peningkatan kesadaran masyarakat untuk bermuamalat sesuai dengan syariah.

Untuk itu, sepatutnya ada kementerian yang dapat melakukan peran sharia mainstreaming dengan melakukan koordinasi, sinkronisasi serta hamonisasi kebijakan dan program,  agar ekonomi syariah di Indonesia dapat berkembang lebih baik, mampu bersaing baik di kancah regional ASEAN maupun global,  menjadi yang terbesar di dunia, serta memberikan maslahah kepada umat, bangsa, dan negara. Amin.