Tampilkan postingan dengan label Said Zainal Abidin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Said Zainal Abidin. Tampilkan semua postingan

Kamis, 19 Februari 2015

Siapa Pejabat Negara?

Siapa Pejabat Negara?

Said Zainal Abidin  ;  Guru Besar STIA LAN
DETIKNEWS, 17 Februari 2015

                                                                                                                                     
                                                

Putusan perkara praperadilan yang diajukan Kombes Polisi Budi Gunawan terhadap keputusan KPK sebagai tersangka, sebagian diterima oleh majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, S. Rizaldi, SH, MH. Salah satu butir yang diterima adalah pencabutan Keputusan KPK terhadap BG sebagai tersangka. Alasannya, karena BG belum menjadi pejabat negara pada waktu terjadinya kasus yang dituduhkan itu, karena pada waktu itu BG masih Eselon II/A, belum menjadi Eselon I.

Karena hakim mengambil jalan tengah dan demi ketenangan situasi yang lagi keruh, putusan itu patut dihargai. Apalagi KPK juga menghormati putusan Pengadilan tersebut. Namun demi kebenaran pertimbangan tentang sesuatu istilah yang digunakan hakim, saya ingin sedikit mempertanyakan tentang hal tersebut.

1. Khusus tentang kasus yang berkenaan dengan pejabat negara yang disebutkan hakim dalam pasal 11 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: “ Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50. 000.000,00 (lima puluh juta rupiah dan paling banyak 250.000.000.00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya”.

Dalam hal ini penerimaan sesuatu suap atau pemberian apapun yang diterima pegawai negeri karena terkait dengan jabatannya termasuk yang tidak boleh diterima. Pengertian pegawai negeri dalam pasal ini jelas tidak mesti sebagai Pejabat Eselon I.

2. Dalam pembacaan putusannya, khususnya tentang pengertian Pejabat atau Penyelenggara Negara, Bapak Hakim telah merambah ke bidang lain di luar hukum. Beliau merambah ke ranah ilmu kebijakan publik (public policy science). Perambahan itu tentu saja hak hakim sepenuhnya, tetapi pengertian dari istilah Pejabat Negara, menurut ilmu kebijakan publik tidak terbatas hanya sebagai Pejabat Eselon I. Setiap instansi mempunyai standar yang berbeda.

Yang dipakai sebagai ukuran adalah muatan kebijakan yang terkandung dari jabatan dimaksud. Boleh jadi Pejabat Eselon II pada Departeman dalam Negeri dapat dianggap sebagai Pejabat Negara, karena jabatan itu mengandung muatan kebijakan publik. Misalnya Sekretaris Daerah Kabupaten atau Kotamadya. Hal mana dapat berbeda pada Eselon II Departemen Luar Negeri yang kandungan politiknya lebih sarat dari pada departemen lain.

Pertanyaannya, apakah BG ketika menjabat sebagai pejabat eselon II termasuk pejabat negara atau bukan? Dengan perkataan lain, apakah jabatan yang disandang beliau pada waktu terjadinya kasus yang dituduhkan kepadanya mengandung wewenang untuk membuat keputusan atau kebijakan yang berdampak publik? Kalau tidak mengandung kewenangan itu, mengapa ada orang yang mau memberikan gratifikasi seperti yang dituduhkan KPK tersebut?

Demikian, semoga dapat memperjelas kerancuan dalam masyarakat yang menganggap seolah-olah sebelum menjadi pejabat eselon I, semua orang boleh menerima gratifikasi atau suap sekalipun.

Senin, 16 Februari 2015

Kontroversi Gaji Tinggi DKI Jakarta

Kontroversi Gaji Tinggi DKI Jakarta

Said Zainal Abidin  ;  Guru Besar Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi,
Lembaga Administrasi Negara, Jakarta
KOMPAS, 12 Februari 2015

                                                                                                                                     
                                                

KEBIJAKAN Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menaikkan gaji pegawai negeri sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menimbulkan perbedaan sikap di antara banyak pihak. Ada yang pro dan ada yang tidak setuju dengan alasan tidak didasarkan pada kinerja.

Perbedaan pendapat itu dapat dipahami. Pertama, karena kenaikan itu cukup mencolok dibandingkan dengan tingkat gaji pegawai negeri lain pada umumnya. Kedua, kenaikan itu terbatas untuk satu provinsi saja. Ketiga, kenaikan itu terasa tiba-tiba tanpa disertai alasan-alasan yang jelas dan masuk akal. Pertanyaannya, apa yang dapat dicapai dengan menaikkan gaji setinggi itu?

Untuk memahami pemikiran tentang kenaikan gaji ini, kita perlu melihat dampak dari kenaikan gaji terhadap kinerja pekerja pada umumnya dan pegawai negeri khususnya.

Secara umum, para ahli membedakan pembayaran kepada pegawai atau pekerja atas dua macam, yaitu gaji dan bonus. Herzberg menggolongkan gaji sebagai faktor higienis, sementara bonus sebagai faktor motivator atau motivating factor.

Gaji hal wajar

Bagi pegawai negeri, gaji dipandang sebagai sesuatu yang wajar. Dia merasa biasa-biasa saja kalau menerima, tetapi kecewa kalau tidak menerimanya. Jadi, tidak ada unsur motivasi dari gaji.

Namun, bonus kalau diberikan sebagai kompensasi atas tingginya kinerja adalah sesuatu pemberian yang tidak mesti. Dia tidak kecewa kalau tidak menerima, tetapi menimbulkan dorongan kalau dia terima. Dilihat dari pandangan ini, kenaikan gaji PNS DKI Jakarta tidak akan memicu kenaikan kinerja.

Namun, dalam negara berkembang seperti Indonesia, tingkat gaji pegawai negeri sampai saat ini masih jauh di bawah gaji normal yang diterima pegawai swasta dalam negeri dan pegawai negeri negara-negara maju pada umumnya.
Tingkat gaji yang rendah itu telah menimbulkan berbagai efek. Antara lain, tenaga-tenaga muda Indonesia yang terdidik dan terampil lebih memilih bekerja di luar lingkup pemerintahan atau mencari kerja di luar negeri.

Yang mau melamar atau menjadi pegawai negeri adalah mereka yang karena terhalang oleh keadaan keluarga (orangtua sudah tua, istri tidak berkenan merantau, anak banyak, dan sebagainya) dan terutama karena tidak mendapat pekerjaan lain atau tak punya semangat juang (mengharapkan pensiun di hari tua).

Umumnya mereka yang melamar jadi pegawai negeri adalah tenaga sisa yang tidak bermutu dan bersemangat rendah. Dengan gaji yang rendah itu terlalu sulit untuk hidup layak bagi orang-orang yang jujur.

Mengharapkan adanya kenaikan kinerja sebelum gaji dinaikkan adalah sesuatu yang hampir tidak mungkin. Dengan gaji yang tidak cukup untuk hidup, pegawai cenderung mencari pendapatan sampingan di luar tugasnya ketimbang meningkatkan kinerja atau bagi yang nakal melakukan penyelewengan kecil-kecilan.

Gaji kecil yang diberikan kepada PNS selama ini mencerminkan adanya toleransi untuk menyeleweng. Hal itu sudah membudaya, yaitu budaya yang dapat disebut sebagai ”diberi tidak, diambil boleh”. Budaya ini adalah cermin dari ketidakmampuan pengawasan dari pimpinan di masa lampau.

Seorang raja tidak dapat mengontrol adipati atau bupatinya di daerah-daerah. Mereka percaya saja. Gaji yang diberikan bukan untuk hidup, melainkan sekadar sebagai simbol. Padahal, orang sehat tidak dapat hidup dengan simbol.
Dari total pajak yang dipungut sebagian diambil adipati dan bupati. Sisanya diserahkan kepada raja. Raja yang lemah itu tidak pernah mempersoalkan berapa total pajak yang diterima. Sebenarnya raja tahu kalau adipati dan bupatinya mengambil sebagian besar dari pajak itu, tetapi dia pura-pura tidak tahu. Upeti sejumlah itu sudah cukup, malah berlebihan untuk kehidupan raja dan lingkungan istana. Toh, pengeluarannya tidak banyak. Hanya untuk keperluan rutin. Tidak ada program pembangunan untuk menyejahterakan rakyat. Proyek pembangunan tidak perlu dianggarkan, cukup dengan gotong royong. Tidak perlu ada pengeluaran pemerintah.

Revolusi administrasi

Apa yang dilakukan Gubernur DKI dengan menaikkan gaji secukupnya adalah sebuah perubahan, sebuah revolusi administrasi. Sebagai orang yang pernah belajar administrasi dan kebijakan publik, saya menyambut baik gagasan dan kebijakan itu. Semoga pemerintah pusat mengambil contoh dari gebrakan tersebut.

Sebuah pedoman yang perlu diingat dalam pemberian gaji adalah jumlah yang ”dapat menjamin orang jujur hidup layak”. Dengan demikian, diharapkan dapat mengubah pandangan yang keliru selama ini di Indonesia.

Pandangan yang mengasosiasikan orang jujur sebagai orang yang terlihat sangat sederhana, bahkan seperti orang melarat. Pakaian cukup satu atau dua pasang. Ke mana-mana cukup jalan kaki atau naik sepeda. Ini harus diubah. Orang jujur bukan pada penampilan melarat, tetapi pada integritas pribadinya. Boleh sederhana, cukup hidup tanpa dibantu orang lain dan tidak terpaksa harus korupsi sepeser pun.

Adalah benar terhadap pegawai negeri yang telah diberikan gaji tinggi itu harus diterapkan zero tolerance. Kalau juga masih malas, tidak ada inisiatif, atau mencuri, tanpa tedeng aling-aling harus dipecat dengan tidak hormat.

Rabu, 03 September 2014

Koalisi Permanen

Koalisi Permanen

Said Zainal Abidin  ;   Guru Besar STIA LAN dan Mantan Penasihat KPK
KORAN TEMPO, 02 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Sebuah strategi alternatif yang mungkin dipilih oleh kubu Merah Putih (Prabowo-Hatta) setelah keluar keputusan sidang Mahkamah Konstitusi adalah pembentukan koalisi permanen di DPR.

Apa yang dimaksudkan dengan koalisi permanen itu? Sebagai fraksi di DPR, pengertian "permanen" bisa diartikan dalam dua bentuk. Pertama, sebagai kerja sama tetap, tapi bersifat fleksibel. Artinya, setiap sikap dan keputusan yang diambil selalu dengan kesepakatan bersama yang sifatnya fleksibel. Boleh jadi suatu saat mendukung kebijakan pemerintah, dan pada waktu yang lain bersikap menolak. Yang penting, keputusan itu selalu diambil secara bersama. Maksudnya, keputusan itu dilakukan secara bersama dengan menggunakan prinsip rasionalitas dan kepentingan publik. Kalau ini yang akan terjadi, situasi politik menjadi normal dan kondusif untuk segala pihak.

Kedua, boleh jadi pengertian permanen itu diartikan sebagai sikap oposisi permanen yang rigid. Artinya, setiap inisiatif pemerintah dalam memasukkan sebuah isu dalam agenda kebijakan (policy agenda, daftar yang mendapat prioritas untuk dibahas dalam DPR) akan ditolak tanpa memperhitungkan wujud dan tujuan dari kebijakan itu. Kalau ini yang terjadi, situasi perpolitikan di Indonesia akan lain. Jauh dari normal dan rasional.

Sudah dimengerti bahwa fungsi DPR adalah menilai jalannya pemerintahan dengan mempertimbangkan pokok kepentingan rakyat, siapa pun dia dan apa pun partai politiknya. Jika bertindak di luar fungsi itu, DPR dapat dianggap tidak bekerja secara wajar.

Seorang anggota DPR harus selalu menjaga agar pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan konstitusi dan undang-undang yang berlaku demi kepentingan rakyat yang diwakilinya.

Kita semua berharap bahwa DPR RI periode 2014-2019 cukup rasional dan bertindak secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang matang. Dalam arti, kepentingan umum/rakyat berada di atas kepentingan pribadi dan partai. Ini dapat diharapkan karena DPR periode ini adalah pilihan rakyat secara langsung untuk ketiga kali dalam era Reformasi dan sesudah Republik berusia 69 tahun sejak merdeka.

Salah satu prinsip yang perlu dipegang adalah, apa yang pernah diucapkan oleh Abraham Lincoln, Presiden America Serikat, my loyalty to my party ends, where my loyalty to my country begins (cintaku kepada partaiku berakhir, ketika cintaku kepada negeriku dimulai).

Bersamaan dengan itu, sambil mengharapkan pilihan yang tepat, pada tempatnya pula kita ingin mengingatkan jika seandainya para politikus tersebut tergelincir dan memilih jalan oposisi permanen yang rigid. Pertama, dengan jumlah suara anggota DPR dari koalisi permanen tersebut yang lebih besar, mengandung akibat setiap isu kebijakan (policy issue) inisiatif pemerintah akan mengalami hambatan untuk masuk ke agenda kebijakan (policy agenda). Pertanyaannya, bisakah mereka melakukan hal yang demikian jika isu yang disampaikan tersebut mendapat dukungan besar dari rakyat?

Dalam era keterbukaan sekarang, rakyat secara mudah dapat mengikuti apa yang terjadi di DPR. Kalau koalisi permanen yang dimaksud menolak kepentingan rakyat yang diperjuangkan pemerintah, saya khawatir mereka tidak akan pernah lagi mendapat dukungan untuk seterusnya pada masa yang akan datang. Partai-partai yang bersangkutan akan surut popularitasnya di mata rakyat-untuk tidak menyebutkan akan gulung tikar. Kedua, sebagai partai politik pada umumnya, tokoh-tokoh partai mempunyai keinginan mendapatkan kekuasaan atau posisi dalam pemerintahan. Karena itu, oposisi permanen yang lepas sama sekali di luar pemerintahan Indonesia dapat dikatakan sulit terbentuk. Dalam banyak hal, oposisi itu selalu bersifat setengah-setengah. Oposisi, ya, menerima jabatan juga OK.

Pada periode yang lalu, secara gamblang sikap setengah-setengah itu sering dituduhkan kepada PKS. Sebenarnya, semua partai juga mengandung potensi yang sama. Kecuali hanya satu-dua partai yang sudah lama berpengalaman sebagai partai oposisi.

Memahami kondisi perpolitikan inilah, mengapa Jokowi dan Surya Paloh secara terbuka menawarkan kemungkinan bergabung bagi partai-partai yang dulu tidak mendukung Jokowi-JK untuk ikut dengan koalisi partai pemerintah. Secara halus, mungkin mereka dapat membaca adanya keinginan dari partai-partai tersebut yang sedang mempertimbangkan cara yang lebih elegan untuk bergabung. Dengan harapan, mudah-mudahan dapat memperoleh kursi di kabinet. Ketiga, dengan alasan di atas, ada kemungkinan terbentuk koalisi permanen yang bersikap oposisi permanen kecil. Koalisi permanen dari partai-partai yang bergabung dalam kelompok tersebut tidak mempunyai sesuatu landasan ideologis untuk mau berkorban tanpa alasan yang jelas.

Kalau ada di antara pemimpin partai yang telanjur tetap berkukuh mempertahankan koalisi permanen, saya kira mereka akan digeser dari kedudukannya oleh tokoh-tokoh lain dalam partai itu sendiri. Hal ini mulai kelihatan dengan guncangan yang timbul dalam Partai Golkar dan PPP. Kita tidak mengharapkan hal-hal yang tidak wajar itu akan terjadi, karena kestabilan politik nasional yang ditopang oleh kematangan partai politik merupakan modal utama dalam pembangunan nasional.

Kamis, 14 Agustus 2014

Urbanisasi dan Peningkatan Daya Beli

                      Urbanisasi dan Peningkatan Daya Beli

Said Zainal Abidin  ;   Guru Besar STIA LAN dan Mantan Penasehat KPK
KORAN TEMPO, 14 Agustus 2014
                                                
                                                                                                                                   

Sebuah acara yang selalu ditunaikan secara tetap oleh warga Ibu Kota dan kota-kota besar lainnya di Indonesia adalah mudik.

Tentu saja mudik merupakan pertanda meningkatnya pendapatan dan kesejahteraan penduduk perkotaan. Bukan cuma itu, mudik juga petunjuk adanya keterbukaan wilayah seiring dengan bertambah banyaknya jumlah penduduk kota pada era modern. Dan salah satu ciri negara modern: jumlah penduduk kota yang lebih besar daripada jumlah penduduk desa.

Arthur Lewis melihat arus urbanisasi ini sejalan dengan pertumbuhan pembangunan di kota-kota, seraya menyediakan kesempatan kerja dengan upah relatif lebih tinggi dibanding pendapatan rata-rata penduduk di desa. Namun mengalirnya orang desa masuk kota pada akhirnya menyebabkan tingkat upah di perkotaan makin turun, sementara nilai upah pada sektor pertanian naik gara-gara tenaga kerja tersedot ke kota. 

Namun urbanisasi di Indonesia, yang berlangsung lebih dari 20 tahun, tidak sepenuhnya dapat disamakan dengan pandangan Arthur Lewis ini. Penduduk desa mengalir ke kota bukan sekadar karena tingkat upah yang berbeda, tapi juga karena kekosongan kesempatan kerja yang makin parah di daerah pedesaan.

Proses pemiskinan desa sudah lama terjadi. Pada era Orde Baru, prioritas pembangunan diberikan kepada sektor industri-ekspor. Ada berbagai fasilitas peringanan pajak ekspor dan impor, bahan baku dari luar negeri, dan buruh murah. Yang terakhir ini jadi masalah besar. Buruh dengan gaji yang rendah tidak dapat hidup tanpa ditunjang harga bahan makanan yang murah. Karena itu, pemerintah menggunakan lembaga Bulog sebagai lembaga penjamin bahan makanan dengan harga stabil pada tingkat rendah yang terjangkau buruh murah dan pegawai miskin. Jika perlu dengan mengimpor beras dari luar negeri. Akibatnya, harga bahan makanan tetap terjaga pada tingkat harga murah. Ini berarti petani desa harus berkorban memberikan subsidi secara berkelanjutan kepada sektor perkotaan, khususnya kepada buruh dan pegawai demi kemakmuran industriawan-ekspor yang difasilitasi pemerintah.

Berbeda dengan pemerintah yang bila perlu dapat memotong subsidi BBM dan lain-lain, petani tidak mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi harga. Karena kehidupan di sektor pertanian makin sulit, mereka akhirnya mengadu nasib ke kota tanpa persiapan yang memadai. Cuma ikut kenalan yang pulang mudik, sekadar ada di kota, tanpa arah, tanpa tujuan dan harapan. Karena itu, kedatangannya bukanlah gejala modernisasi yang dapat dipandang dengan senyum, melainkan penderitaan korban pemiskinan yang hidup di pedesaan.

Dilihat dari perspektif lain, pemiskinan desa juga merupakan proses penurunan daya beli dalam negeri (decreasing domestic purchasing power), yang pada gilirannya akan menekan daya saing barang-barang ekspor dan minat investasi.

Padahal, sejarah pembangunan di hampir semua negara maju dengan jumlah penduduk yang banyak selalu ditandai dengan peningkatan daya beli dalam negeri secara meluas. Pembangunan di Jepang untuk peningkatan daya saing pada bidang perdagangan dikenal dengan nama politik dumping-suatu politik perdagangan yang sangat ditakuti dan dibenci lawan. Tapi bagaimana mereka dapat menjual produk dengan harga yang mahal di dalam negeri dan murah di luar negeri kalau daya beli dalam negeri tidak terlebih dulu dinaikkan? Dengan daya beli dalam negeri yang tinggi, sebagian besar harga pokok dapat ditanggulangi di dalam negeri. Di luar negeri, mereka dapat menjual barang dengan harga murah.

Jangan harap investor asing akan masuk ke sebuah negara yang daya beli dalam negerinya rendah. Sama dengan tidak ada orang yang akan membuka restoran mewah di daerah pedesaan yang kumuh. Karena itu, upaya meningkatkan daya beli dalam negeri, terutama di daerah pedesaan, adalah sebuah keniscayaan dalam pembangunan.

Peningkatan daya beli dalam negeri melalui peningkatan pendapatan petani desa dapat ditempuh antara lain dengan strategi yang mirip dengan pump priming strategy yang pernah dilakukan J.M Keynes di Eropa pada awal pertengahan abad ke-20. 

Pemerintah dapat menyuntik daya beli dengan membeli produk hasil pertanian, seperti beras, dengan harga yang tinggi dan menjualnya ke kota dengan harga yang murah. Tentu saja hal itu disertai kontrol terhadap spekulan. Uang yang disuntikkan ke desa tidak akan hilang, melainkan akan berkembang lebih besar dan lebih cepat akibat multiplier effect yang relatif besar sebagai penyebab dari adanya marginal propensity to consume yang besar di kalangan petani miskin. Ini mendorong bertumbuhnya sektor industri kecil di pedesaan. Kesempatan kerja akan terserap dan daya saing ekspor akan meningkat. Ini sebuah strategi yang perlu dipertimbangkan pemerintah yang baru.

Sabtu, 05 Oktober 2013

Korupsi Kekuasaan Negara

Korupsi Kekuasaan Negara
Said Zainal Abidin  ;  Guru Besar STIA LAN dan Mantan Penasihat KPK
DETIKNEWS, 03 Oktober 2013


Lebih parah dari semua korupsi adalah korupsi yang derajat permasalahannya mendasar, yakni korupsi yang menyangkut kedaulatan dan keutuhan suatu negara. Dalam urutan permasalahan publik secara umum dikenal masalah sederhana, masalah strategis dan masalah mendasar.

Masalah sederhana adalah masalah yang resikonya sedang atau biasa, informasinya tersedia dan terdapat beberapa alternatif pemecahannya. Dalam hal ini yang diperlukan adalah kemampuan menyusun sejumlah kriteria yang diperlukan agar strategi kebijakan yang akan dipilih dari sekian alternatif itu mendatangkan manfaat optimum atau mampu menekan kerugian serendah mungkin.

Masalah strategis adalah masalah yang mengandung tiga unsur yang perlu diperhatikan benar. Yaitu risikonya besar, menyangkut banyak orang atau meliputi wawasan/wilayah yang luas dan menjangkau waktu yang panjang ke depan. Karena itu dalam pemecahan masalah yang strategis diperlukan ketelitian dalam mengidentifikasi (akar) masalah secara cermat, menyusun alternatif strategi secara luas dan relevan serta menetapkan kriteria secara benar.

Masalah terbesar dan terparah dalam kehidupan bernegara adalah masalah mendasar (fundamental problem). Yakni masalah yang menyangkut keutuhan dan kedaulatan suatu negara. Dalam konteks korupsi, kondisinya sudah luar biasa. Derajatnya lebih tinggi dari korupsi pengaruh (influence corruption) dan dari semua jenis korupsi yang ada.

Korupsi itu disebut korupsi kekuasaan atau korupsi dengan mengendalikan jalannya pemerintahan atau penguasaan proses pembuatan kebijakan public. Baik pada tingkat proses identifikasi masalah, proses perumusan kebijakan, proses pelaksanaan dan proses evaluasi kebijakan. Korupsi ini disebut sebagai “state captured corruption”.

Korupsi jenis ini tidak lagi berbicara tentang jumlah kerugian negara berupa bilangan uang/nilai materi, tetapi berbicara tentang kekuasaan atau kedaulatan negara. Yang dikorup bukan lagi berbentuk uang atau kekayaan, tapi dalam bentuk kebijakan publik berupa UU, Peraturan Pemerintah, dan berbagai keputusan resmi lainnya. Karena itu yang dipertaruhkan adalah seluruh kekayaan dan kedaulatan negara.

Kita tahu bahwa suatu negara memiliki wewenang legislatif, eksekutif dan yudikatif, yang masing-masing lembaga mempunyai wewenang dalam proses pembuatan kebijakan itu. Lembaga legislatif berwenang dalam proses identifikasi masalah termasuk agenda setting dan perumusan kebijakan, lembaga eksekutif dalam proses pelaksanaan dan lembaga yudikatif dalam proses evaluasi kebijakan. Baik dalam bentuk evaluasi rumusan kebijakan itu sendiri ataupun dalam bentuk evaluasi proses.
Secara spesifik ada juga lembaga yang sekaligus mempunyai lebih dari satu wewenang. Misalnya DPR. Di samping memiliki wewenang dalam proses perumusan kebijakan juga mempunyai wewenang dalam proses evaluasi. Presiden sebagai Kepala lembaga eksekutif yang berwenang dalam proses pelaksanaan kebijkan, juga berwenang dalam proses penetapan kebijakan pelaksanaan. 

Dalam hal di mana wewenang legislatif dikuasai atau dipengaruhi oleh kalangan yang bersimpati pada korupsi atau oleh koruptor itu sendiri, maka kebijakan-kebijakan negara yang dituangkan dalam bentuk undang-undang dan peraturan negara lain yang memerlukan pengesahan legislatif, akan menjadi sarana untuk korupsi. Dalam hal yang demikian, semua peraturan yang menghukum koruptor akan berubah menjadi sebaliknya. Begitu juga kalau lembaga-lembaga lain dikuasai oleh koruptor akan melahirkan penyimpangan pelaksanaan dan penilaian yang korup.

Hari ini kita dikejutkan lagi dengan berita penangkapan-tangan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Ketua Lembaga yang mempunyai wewenang dalam pengambilan keputusan evaluasi tertinggi. Keputusan yang bersifat “final dan mengikat”. Kejadian atau kasus ini menambah kelengkapan persyaratan untuk menjadikan negara mencapai derajat sebagai “negara yang terkendali oleh korupsi”. 

Ini berarti ancaman untuk secara menyeluruh negara dikuasai oleh koruptor tinggal sejengkal lagi. Persoalannya, apakah dengan segala kebobrokan yang makin mengerogoti sekarang ini, masih dapatkah Presiden SBY mengantarkan negara ini sampai selesai Pemilihan Umum yang akan datang ?

Sebab itu, kepada semua pihak yang masih bersih dan masih mencintai negara ini perlu sangat berhati-hati dalam menghadapi Pemilihan Umum yang akan datang untuk tidak memberi peluang dan kekuasaan kepada orang-orang yang korup atau yang bersimpati kepada koruptor. Jangan lagi berpikir hanya untuk kepentingan sendiri atau golongan sendiri, tapi untuk kepentingan bangsa dan negara secara menyeluruh yang kita cintai ! 

Untuk membela Ibu Pertiwi yang makin terbelenggu para perampok. 

Minggu, 29 September 2013

Korupsi Pengaruh

Korupsi Pengaruh
Said Zainal Abidin ;  Guru Besar STIA LAN dan Mantan Penasihat KPK
DETIKNEWS, 27 September 2013


Korupsi di Indonesia makin meningkat, bukan saja dalam jumlah kerugian negara yang ditimbulkan, tapi juga dalam derajat korupsi itu sendiri, terkait dengan berbagai aspek dan nilai moral yang hidup dalam masyarakat.

Semenjak pertama kali tindakan pemberantasan korupsi dilakukan oleh KPK tahun 2004 sampai akhir tahun 2012 korupsi yang terjadi umumnya dapat digolongkan sebagai korupsi biasa. Derajatnya masih tergolong rendah. Biarpun jumlah kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar, pembongkarannya relatif lebih mudah. Korupsi itu boleh jadi karena kecerobohan administrasi keuangan atau ketidak tahuannya. Misalnya pelanggaran dalam pembangunan sebuah proyek pemerintah.

Contohnya, penunjukan langsung proyek yang menurut besarnya biaya seharusnya ditender secara terbuka. Korupsi jenis ini masih dapat digolongkan sebagai korupsi tingkat dasar. Kesalahannya masih tergolong “stupid mistake”.

Lebih tinggi dari itu adalah korupsi dengan mark-up harga dalam pengadaan barang pemerintah. Kegiatannya sudah lebih bersahaja. Di sini sudah ada nilai moral yang sengaja dilanggar. Nilai kerugian negara biasanya cukup besar, akibatnya kualitas proyek tidak sempurna.

Tingkat yang lebih tinggi lagi adalah penyuapan pihak-pihak pemegang otoritas pengambil keputusan langsung terhadap proyek. Contoh dari korupsi derajat ketiga ini adalah yang dilakukan oleh Pimpinan SKK Migas, penyuapan hakim/jaksa atau suap dalam toilet di DPR pada waktu seleksi Hakim Agung. Namun masih terbatas pada satu jenis korupsi. Kerugiannya berkaitan dengan aspek keuangan.

Tingkat keempat, yakni korupsi yang derajatnya lebih tinggi lagi adalah korupsi/suap pengaruh (influence corruption). Korupsi ini biasanya dilakukan oleh orang-orang yang berpengaruh dalam masyarakat. Baik karena dipandang baik maupun karena memegang kunci kekuasaan. Karena itu kerugian yang ditimbulkan tidak sekedar berupa materi, tetapi juga non materi. Kehilangan kepercayaan rakyat kepada simbol-simbol tertentu yang selama ini dipercayai penuh oleh masyarakat. Contoh konkrit dari jenis korupsi ini adalah suap import daging sapi yang diterima LHI.

Sebagai pimpinan partai politik, LHI tidak memiliki kekuasaan eksekutif secara langsung terhadap penentuan kuota impor daging, tapi mempunyai pengaruh terhadap menteri-menteri dari partainya. Dalam hal ini dapat dianggap, partai-partai politik menempatkan orang-orangnya dalam kabinet atau dalam pemerintahan untuk melakukan tindakan yang menguntungkan partai. Tidak lebih dari itu.

Corak korupsi jenis ini dapat dikatakan lebih tinggi derajatnya, karena terkait dengan banyak aspek sekaligus. Keuangan, politik, administrasi pemerintahan dan dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam masyarakat. LHI adalah Presiden partai politik Islam yang selama ini dipandang banyak orang sebagai partai harapan masa depan. Karena itu tindakannya mengecewakan banyak orang. Dalam kajian tentang korupsi, tindakan ini termasuk apa yang disebut sebagai korupsi dengan memanfaatkan pengaruh (Influence Corruption).

Korupsi-pengaruh seperti ini rentan terjadi dalam sistem demokrasi di mana partai politik mempunyai pengaruh yang menentukan dalam proses pengambilan kebijakan pemerintahan. Karena itu tidak heran kalau ada kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak mencerminkan kepentingan rakyat pada setiap menjelang Pemilihan Umum. Lebih-lebih kalau sistem keuangan partai politik tidak jelas.

Rabu, 21 Maret 2012

Politik Geudeu-Geudeu


Politik Geudeu-Geudeu
Said Zainal Abidin, Ahli Manajemen Pembangunan Daerah (Regional Development Management) dan Kebijakan Publik, Guru Besar STIA LAN. Sekarang Sebagai Penasihat KPK
SUMBER : detikNews, 20 Maret 2012



Ketika saya membaca puja-puji yang disampaikan beberapa politisi kepada Ketua KPK, Abraham Samad, saya teringat pada 'Geudeue-Geudeue', sebuah seni bela diri yang berkembang di kalangan masyarakat Aceh, terutama di Kabupaten Pidie. Seni bela diri ini termasuk jenis olah raga keras, yang biasanya dipertandingkan pada waktu terang bulan atau pada waktu sore hari di sawah sesudah musim panen atau di tanah lapang.

Resikonya cukup besar, dapat mengakibatkan patah tulang, geger otak, bahkan kematian. Pelakunya terdiri dari tiga orang. Dua orang yang 'pok' dan satu orang yang 'tueng'. Yang 'pok' berusaha untuk menangkap lawannya. Mereka mempunyai teknik menangkap secara seruduk yang sangat tangkas. Menangkap kaki lawan lalu mengangkat sambil membawa lari dan membanting atau melemparnya keluar lapangan. Sementara yang tueng mempertahankan diri seperti gaya matador menghadapi banteng di Spanyol. Sambil mengepak-ngepak sayap, melompat dan meninju lawannya dengan sekuat tenaga. Memang geudeu-geudeu termasuk olah raga keras, seperti tinju dan gulat.

Istilah geudeu-geudeu ini sering dipakai sebagai kias terhadap orang yang suka memuji-muji atasan atau mengangkat-angkat orang lain dengan maksud menjatuhkannya. Caranya dengan memuji, kemudian menjorokinya.

Pada awal Periode ke II KPK, setelah kasus Anggodo, pernah didiskusikan kemungkinan akan ada perlawanan yang lebih besar dari para koruptor (coruptors fight banck) terhadap KPK. Pembahasan itu dilakukan untuk mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan adanya tantangan yang lebih besar di masa depan. Beberapa kemungkinan tantangan yang dapat timbul, antara lain adalah: upaya untuk mengkriminalisasi pimpinan/pejabat KPK, delegitimasi lembaga, memperlemah atau mengamputasi wewenang (penindakan), menciptakan atau memprovokasi perpecahan internal, mengadu domba KPK dengan lembaga penegak hukum lain dan dengan pemerintah.

Dengan menganalisis berbagai kemungkinan tantangan itu, kemudian mengidentifikasi berbagai strategi yang mungkin dapat dilakukan dan memperhitungkan kemungkinan adanya resiko yang tidak sama satu sama lain. Meskipun tidak pada tempatnya untuk diuraikan disini, namun yang paling penting untuk diketahui, KPK sudah siap untuk menghadapi tantangan-tantangan itu dan siap berkorban untuk memberantas korupsi.

Upaya kriminalisasi yang dilakukan Anggodo dan teman-temannya itu kemudian beralih menjadi pergelutan 'cicak-buaya'. Rakyat di seluruh pelosok Tanah Air dengan sepenuh hati berdiri di belakang KPK. Hasilnya sudah terbukti. Mereka yang dianiaya selamat sampai kebatas, meskipun ada pihak-pihak tertentu yang masih mencoba-coba untuk memberi kesan negatif kepada mereka sampai sekarang.

Delegitimasi lembaga KPK diperkirakan akan dilakukan dengan menggunakan dua strategi. Strategi pertama, dengan menggunakan istilah KPK sebagai lembaga adhoc. KPK belum tercantum dalam UUD '45. Karena itu, sebelum tercantum dalam UUD '45, KPK harus segera bubar.

Strategi kedua, sementara belum mampu dibubarkan, KPK harus dapat dilemahkan atau diamputasi wewenangnya. Alasan yang dipakai adalah dengan mengembalikan segala wewenang pada tempatnya. Dengan demikian, wewenang pemberantasan korupsi dikembalikan kepada Kejaksaan Agung dan kepolisian.

Padahal kedua lembaga penegak hukum itu mengemban tugas yang sangat banyak dan luas. Karena itu pada awal reformasi, Kejaksaan Agung (Masa Andi Galib dan Ismudjoko) dan Kepolisian (Bimantara dan Dai Bachtiar) bersama-sama dengan Menteri Kehakiman (Muladi), Menteri Keuangan (Sugianto), Menteri Negara Pertanahan (Hasan Basri Durin), Menteri Dalam Negeri (Syarwan Hamid), Sekretaris Negara (Akbar Tanjung), di bawah koordinasi Menko Wasbang Pan, Ir Hartarto, menjadi pelopor pembertukan KPK. Alasan pembentukannya adalah untuk mengkonsentrasikan tugas dan fungsi pemeberantasan korupsi pada satu tangan. Sifatnya persis seperti fungsi koordinasi penanaman modal yang dilakukan oleh BKPM (One stop services = pelayanan satu atap).

Maka itu, kalau ada inisiatif untuk mengembalikan wewenang pemberantasan korupsi kepada lembaga Kepolisian atau Kejaksaan Agung, maka KPK kembali pada keadaan semula, pada titik nol, ketika KPK belum ada. Dengan demikian, pemberantasan korupsi di negeri ini menjadi sejarah masa lampau, sebagai mana pernah terjadi dalam Era Orde Lama dan Orde Baru.

Sebuah cara untuk menangkal upaya para koruptor mendelegitimasi KPK pernah diusulkan oleh Wakil Ketua MPR, sdr Lukman Saifuddin Zuhri, yakni dengan mencantumkan KPK dalam UUD '45. Tapi, saran beliau sampai sekarang belum pernah mendapat perhatian dan publikasi yang lumayan.

Cara lain yang pada waktu itu diperkirakan akan ditempuh para koruptor adalah dengan memprovokasi perpecahan internal. Perbedaan pendapat dalam setiap organisasi flat (tidak hirarkis) yang selama ini dipandang sebagai salah satu resep dinamisasi, akan diisukan sebagai konflik internal. Karena itu, maka Direktorat Pengawasan Internal KPK sangat diintensifkan sejak waktu itu.

Disamping itu juga diperkirakan, para koruptor akan memanfaatkan kesempatan untuk mengadu domba dikalangan pimpinan dengan strategi belah bambu dan politik geudeu-geudeu. Sebagian pimpinan akan diangkat atau dipuji tinggi-tinggi, sebagian yang lain dicaci maki. Berbarengan dengan itu, adu domba dengan lembaga lain akan juga dilakukan para koruptor melalui agen-agennya untuk mengucilkan KPK dikemudian hari. Tujuannya jelas, agar korupsi dinegeri tercinta ini tidak lagi dapat tersentuh.

Namun kita percaya, bila mana kebenaran sudah bersemi, kebathilan pasti akan sirna. Percayalah, rakyat selalu waspada. ●