Tampilkan postingan dengan label Masyarakat yang Sedang Sakit Parah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Masyarakat yang Sedang Sakit Parah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 31 Mei 2012

Masa Depan yang Bagaimana? (2)


Masa Depan yang Bagaimana? (2)
JE Sahetapy ; Guru Besar Emiritus Bidang Hukum Pidana
di Universitas Airlangga, Surabaya
SUMBER :  SINAR HARAPAN, 30 Mei 2012


Sebelum memasuki paragraf baru tentang demonstrasi akhir-akhir ini bertalian dengan harga minyak yang menyangkut napas kehidupan rakyat kecil, untuk kesekian kali saya mengimbau agar putusan pengadilan dengan “Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” diganti dengan “Demi Keadilan berdasarkan Pancasila”, karena putusan itu dengan “de uitzonderingen bevestigen de regel” sebagian besar tidak profesional, meskipun sulit dibuktikan secara yuridis formal, yang menyangkut KKN, pemerasan, dan penyuapan terselubung, “power by remote control” yang berarti menghina dan melaknat Tuhan.

Selain itu, untuk kesekian kali saya berharap pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah untuk memberikan landasan hukum yang sah, agar dari beberapa terjemahan W.v.S. ada yang ditentukan menjadi KUHP atas dasar yuridis yang absah.
 
Pandangan seorang Guru Besar Emeritus bahwa dasarnya adalah Undang-Undang 1946 Nomor 1, jadi sudah sah, maka saya ingin bertanya, dari terjemahan-terjemahan yang ada, yang mana menurut Anda itu yang sah. Apa tidak perlu dibedakan ”elementen” dari ”bestanddelen” (Prof Vrij) secara ”mutatis mutandis” perbuatan pidana dari tindak pidana.

Pasal V Undang-Undang 1946 No 1 menetapkan: “Peraturan hukum pidana, yang seluruhnya atau sebagian sekarang tidak dapat dijalankan, atau bertentangan dengan kedudukan Republik Indonesia sebagai negara merdeka, atau tidak mempunyai arti lagi, harus dianggap seluruhnya atau sebagai sementara tidak berlaku.”

Pasal VI : (1) ”Nama Undang-Undang hukum pidana ’Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie’ diubah menjadi ’Wetboek van Strafrecht’. (2) Undang-undang tersebut dapat disebut ”Kitab Undang-undang Hukum Pidana”.

Nah, dari terjemahan-terjemahan itu yang sah yang mana: Moeljatno, Soesilo, BPHN dll. Jangan-jangan seperti kata orang Belanda – maaf – “Daar heeft hij geen kaas van gegeten.” Ibarat seperti orang Jawa tidak pernah makan atau merasakan tempe.

Ribut-ribut di ruang sidang DPR dengan segala teknik politiking dan perhitungan-perhitungan yang diragukan kebenarannya berdasarkan bukti tertulis dari Kementerian Keuangan menurut Drs Kwik Kian Gie, mengingatkan saya ibarat berputar-putar seperti kincir angin.
 
Sementara itu, para demonstran diperlakukan di berbagai tempat secara tidak manusiawi dengan menuduh mereka ”anarkistis”. Di waktu yang lalu polisi selalu berdalih bahwa mereka terapkan ”praduga tak bersalah”. Kalau demikian, mengapa harus ditahan dan ”dipukul”. Mereka lupa bahwa praduga tak bersalah hanya berlaku di pengadilan. Kalau TAK BERSALAH meskipun ”praduga”, jangan ditahan Pak Polisi. Tolong disimak baik-baik, jangan keburu omong!

Yang mengherankan saya sebagai orang awam yang tidak mengerti tentang hitungan harga minyak, mengapa wakil-wakil yang terhormat tidak membahas Pasal 33 UUD 1945 dan memutuskan untuk mendirikan pabrik minyak (oil refinery) dengan menghentikan ekspor minyak mentah yang cuma menguntungkan para makelar minyak.
 
Bayangkan minyak kita dijual dan kemudian dibeli minyak kita lagi, apa itu masuk akal! Apakah kita ini semua sudah begitu ”bego”? Apakah para pejabat kita sudah baca buku John Perkins, yaitu Confessions of an Economic Hit Man (2004).

Jangan lupa orang-orang asing itu, khususnya “bule” sangat senang kalau Indonesia labil, guncang, dan kacau, agar mereka bisa bermain dan mengail di air keruh. Jangan lupa pula: Indonesia kaya akan berbagai mineral, khususnya di Papua dan Kalimantan. Saya pernah baca: ”Java het verleden, Sumatra en Borneo het heden, Nieuw Guinea de toekomst”. Artinya: Jawa masa lampau, Sumatera dan Kalimantan masa sekarang, dan Papua masa depan.

Para pemimpin/pejabat kita tentu sudah mafhum bahwa yang menjadi kaya yaitu makelar-makelar minyak sejak zaman Orde Baru. Saya sungguh khawatir uraian saya akan menjadi panjang, apalagi kalau membahas “bangkit”-nya rakyat jelata di daerah-daerah. Belum lagi kalau dikaji masalah pertambangan, pertanahan, penebangan hutan, pengavlingan laut, dst. dst., termasuk pencemaran lingkungan hidup.

Kesimpulan (Sementara)

Pertama, negara ini seperti di zaman akhir VOC menjelang kehancurannya di mana korupsi serta abuse of power merajalela.
 
Lima dekade yang lalu, tidak ada yang begini ini! Siapa yang harus “digantung” dalam sejarah? Oleh karena itu, penguasa c.q. pemerintah (dan DPR) wajib mengambil tindakan tegas tanpa diskriminasi atau tanpa pandang bulu dalam sifat dan bentuk apa pun, berupa suatu kebijakan (policy) yang mendasar dan menyeluruh (holistik) dalam rangka mencabut sampai ke akar-akarnya KKN dalam rangka membersihkan semua aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, pengadilan) serta menindak tanpa ampun semua pengacara, baik yang terlibat KKN maupun yang melanggar kode etik kepengacaraan.
 
Kedua, perbaikan yang akan dilakukan tidak cukup dengan mengandalkan atau menciptakan atau memperbaiki perundang-undangan yang ada. Memperbaiki perundang-undangan dengan biaya yang di-”simsalabim” di Banggar DPR memang keterlaluan kalau ada sangkut paut dengan KKN.
 
Bung Karno pernah bilang: “met de juristen kunnen wij geen revolutie maken.” Saya ingin memparafrasakan jadi: ”Met de huidige regering, politicien, de rechters incl. KPK, en juristen/advocaten, kunnen wij de corruptie niet uitroeien.” Artinya: dengan pemerintah, para politikus, para hakim serta KPK dan para sarjana hukum/advokat sekarang ini, kami tidak dapat membasmi korupsi sampai ke akar-akarnya. Mengapa?

Tolong simak penjelasan di Lawyer’s Club TV-One, tanggal 29 April 2012, pukul 19.25 WIB, yaitu ada apa dengan KPK serta para hakim berdasarkan penjelasan Kaligis dan pengacara Nazaruddin yang memberikan kesan ada rekayasa! Mungkin saya keliru dan itu bisa saja.

Ketiga, perbaikan kultural yang harus diutamakan, terutama yang menyangkut moral, etik, dan integritas untuk semua pemimpin sipil, kepolisian, dan militer di segala bidang, apalagi di bidang pendidikan dan perpajakan. Ternyata pelajaran agama cuma suatu kembang dinding atau kembang ritual. Semoga Penguasa Tertinggi tidak pura-pura tutup mata terhadap pelanggaran-pelanggaran HAM dan kesulitan-kesulitan mendirikan serta penghancuran rumah-rumah ibadah dari kelompok manapun.

Keempat, dibutuhkan pemimpin yang tegas bukan yang “inggih-inggih mboten kepanggih” apalagi yang NATO alias ”No Action Talk Only”. Dengan perkataan lain, satunya kata dengan perbuatan, satunya mulut dengan tindakan, meskipun lidah tak bertulang.

Kelima, semacam anomie yang terjadi di Tanah Air kita dari Papua sampai di Aceh, adalah harga yang harus dibayar akibat dari politik pencitraan dan “ambisi hitam” dari para pemimpin sipil, polisi, militer, serta parpol c.q. para politikus di pusat dan di daerah. ”Wiens brood men eet, diens woord men spreekt” (kata orang Belanda) alias ”He who pays the piper calls the tune” (Inggris).

Keenam, tepat sekali kalau dikatakan bahwa “de regering is radeloos, het volk is redeloos, het land is reddeloos.” Artinya: pemerintah (seperti) sudah berputus asa, rakyat tidak mampu berpikir lagi, dan negeri ini sudah tak tertolong lagi.
    
Ketujuh, Qui vivra verra (Fr.) = dat zal de tijd leeren (Bel.) = waktu yang akan mengajar (kita).  

Selasa, 29 Mei 2012

Masa Depan yang Bagaimana?


Masa Depan yang Bagaimana?
JE Sahetapy ; Guru Besar Emiritus Bidang Hukum Pidana
di Universitas Airlangga, Surabaya
SUMBER :  SINAR HARAPAN, 29 Mei 2012


Ervaring is per definitie nooit af-gesloten, maar een voortgaan proses. - William James (1842-1910)

It is our task to explain rather than to accuse. - Hermann Mannheim
Apakah dengan mengatakan kebenaran kepadamu, aku telah menjadi musuhmu. - Galatia 4 : 16

Uraian ini tidak memuat semua problematik yang ada di negara yang kita cintai ini. Saya hanya memilih beberapa problematik secara “arbitrair” tanpa suatu parameter atau kriteria tertentu. Untuk itu saya mohon “klemensi”. Jadi yang saya lakukan hanya berdasarkan pengamatan yang saya pandang relevan sejak 1959, ketika untuk pertama kali saya mulai menjadi pendidik atau pengajar di Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Kini dalam usia 80 tahun kurang satu bulan, saya mengamati selama ini setumpuk problematik sosial-ekonomi-politik dan kehidupan rakyat di akar rumput, serta berbagai subkultur di Indonesia tampak semakin amburadul, terutama di semua lapisan birokrasi pemerintahan, dan di semua jenjang implementasi penegakan hukum (kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, serta kepengacaraan). Pendeknya, dalam segenggam dalam parafrasa kriminologi-viktimologi, masyarakat sedang “sakit” (parah) atau semacam “anomi,” ibarat kanker stadium akhir.

Kehidupan parpol dan para politikus (yang baik) dan para politikus (yang buruk) merajalela sedemikian rupa yang menyangkut moral, etika, dan korupsi, sehingga dapat dipertanyakan apakah mereka itu wakil-wakil rakyat yang terhormat atau bukan. Mereka memang dipilih rakyat, tetapi “ten koste van…” (artinya: dengan harga …) dan “voor wat hoort wat” (artinya: untuk itu tidak ada yang gratis alias ada pamrihnya).

Tidaklah mengherankan kalau sampai Sylvie Rony dalam majalah Time (22/3/1999) menulis bahwa “politicians are like gangsters. Unless you catch them redhanded, you never get them”.

Kenyataan ungkapan via media pers pusat dan daerah sampai April 2012 untuk Indonesia sangat meresahkan, memalukan, dan menyedihkan di mana kenyataan-kenyataan yang ada berbicara untuk dirinya sendiri, dengan catatan bahasa hukum Belanda, bahwa “de uitzonderingen bevestigen de regel”, alias selalu ada perkecualian. Kalaupun ada yang tersinggung maka berlaku pepatah Belanda: wie de schoen past, trekke hem aan alias kalau sepatunya cocok silakan pakai.

Mengapa sampai bisa begitu? Ini persoalan sejarah dan pembusukan (sub)kultur di semua bidang yang bertumpuk sedikit demi sedikit menjadi bukit. Karena sumber air itu sejak mulanya sudah kotor dan tidak dibersihkan, atau keadaan tidak memungkinkan karena tangan besi dan ibarat Kaisar Nero, sudah terlambat bila ibunya dibunuh sendiri dan Kota Roma dibakar dengan menuduh kelompok sektarian yang dibencinya. Voila, secara “mutatis mutandis” juga untuk Indonesia begitu.

Tidak ada maksud dari saya untuk mencatat semua kebusukan dan pembusukannya yang menyangkut semua aspek dan faset kehidupan dan penghidupan. Itu saya serahkan kepada para ahli sejarah dengan catatan, sejarah tidak pernah berbohong. Kalau ada pembohongan sejarah maka sang penulisnyalah yang berbohong, entah karena pesanan, power by remote control, atau karena desakan sektarian atau politik. Pendeknya, seperti ditulis Gunnar Myrdal,

De geschiedenis kan geschapen worden. Het is niet nodig haar als een zuiver lotsbestemming te aanvaarden”, artinya: “Sejarah dapat diciptakan. Ia tidak perlu diterima secara murni sebagai suatu penentuan nasib”.

Keluarga Terhormat

Memang para pelaku sejarah kemerdekaan pada mula pertama berpendidikan Barat dengan disiplin moral dan etik yang tinggi. Tetapi jangan lupa, mereka juga berasal dari keluarga-keluarga yang terhormat. Pada waktu itu saya yakin bahwa ibu-ibu mereka telah ikut mengasah moral dan etik mereka, juga hati nurani.

Itu saya saksikan dari film autobiografi Mahatma Gandhi. Pernah Mahatma Gandhi menulis, “I learned from my illiterate but wise mother that all rights to be deserved and preserved came from duty well done”. Itu pun saya alami dan bisa menyaksikan sendiri dari ibu saya yang tidak bersedia bekerja sama dengan Belanda dan membuka sekolah sendiri semacam Taman Siswa tetapi berbahasa Belanda di zaman kolonial Hindia Belanda di suatu pulau kecil (Saparua) yang tidak terlihat di peta di Maluku Tengah. Sekolah tersebut sangat terkenal pada waktu itu dengan nama Particuliere Saparuasche School (PSS).

Belajar dari apa yang dinamakan Wilde Scholen Ordonnantie, saya risau dan sedih melihat pendidikan di masa kini, terutama di zaman Orde Baru, dan apa yang dinamakan Orde Reformasi dewasa ini. Bayangkan, untuk ujian (UN) dewasa ini polisi harus ikut dalam rangka pengamanan soal-soal ujian. Di manakah harkat, martabat, etik, dan moral para guru?

Bayangkan gara-gara satu kelas minta ikut menyontek–semacam bibit korupsi–di Surabaya, karena putra keluarga yang sederhana dan jujur itu berkeberatan, keluarga itu harus hijrah dari rumah mereka karena dimusuhi kejujurannya. Belum lagi berita (Seputar Indonesia, 4 September 2008) bahwa 60.000 dosen tidak layak atau dinilai belum memenuhi standar pendidikan pengajar universitas.

Tiba-tiba ibarat kilat di siang hari bolong ada instruksi dari Menteri casu quo Dirjen bahwa para “calon sarjana di setiap strata wajib menulis di jurnal ilmiah mulai Agustus nanti” (Tempo, 11 Maret 2012). “Bayangkan, rasio jumlah mahasiswa dan jumlah jurnal sangat jomplang. Yang menjadi pertanyaan, apakah mutu para dosen pembimbing sudah terjamin, dan apakah tersedia sarana penerbitan, dengan catatan selalu ada perkecualian pada perguruan tinggi tertentu. Dalam segenggam, kementerian pendidikan seperti dalam keadaan “fiasko”.

Tidaklah mengherankan kalau di kemudian hari di zaman Orde Baru Soeharto ada dosen pelat hitam, pelat kuning, dan pelat merah. Di era reformasi SBY ini digosipkan ada dosen ”prostitusi”. Di manakah moral, etik, dan integritas para pendidik ini, sampai bahan-bahan ujian pun harus diamankan kepolisian! Sungguh menyesakkan dada! Ibarat “de pot verwijt de ketel” alias pantat kuali menuduh pantat belanga; dua-duanya sama hitamnya. Para pejabat di kementerian itu ibarat “the frog in the kettle”.

Mereka membuat peraturan yang tampaknya indah, tetapi itu ibarat kulit hitam yang dibedaki pupur putih. Betapa banyak lulusan bukan luar negeri yang mengalami kesulitan membaca dan bercakap bahasa Inggris, dan tiba-tiba instruksi buat mahasiswa ibarat guru kencing berdiri, murid kencing berlari.

Tidak semua perguruan tinggi negeri tidak bermutu, namun mereka mau buat peraturan terselubung ibarat “Wilde Scholen Ordonnantie” di zaman kolonial untuk perguruan tinggi swasta. Padahal ada perguruan tinggi swasta yang lebih bermutu daripada perguruan tinggi negeri. Kebijakan mereka pun di atas sana, acap kali tampak seolah-olah sektarian.