Tampilkan postingan dengan label Refleksi 8 Tahun MOU Helsinki. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Refleksi 8 Tahun MOU Helsinki. Tampilkan semua postingan

Minggu, 18 Agustus 2013

Delapan Tahun Perdamaian Aceh

Delapan Tahun Perdamaian Aceh
Amalia Sustikarini ;   Pengajar pada Departemen Hubungan Internasional FISIP UI, 
Kandidat Doktor Department of Political Science,University of Canterbury, New Zealand
KORAN JAKARTA, 17 Agustus 2013


Perdebatan seputar Qanun No 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh yang sempat memanas akhirnya diulur penyelesaiannya. Pemerintah Pusat dan NAD bersepakat untuk memperpanjang masa cooling down dari tanggal 15 Agustus 2013 sampai 15 Oktober 2015. Selama masa cooling down tersebut, pihak-pihak yang terkait mengambil langkah persuasif untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Qanun tersebut mengundang reaksi cukup keras dari beberapa kalangan menyangkut penggunaan simbol yang mirip dengan milik Gerakan Aceh Merdeka (GAM) untuk bendera Aceh. 

Dinamika hubungan pemerintah pusat dan NAD pascapenandatangan nota kesepakatan perdamaian Helsinki (MoU Helsinki) tanggal 15 Agustus 2005 mewarnai perjalanan pembangunan perdamaian di Aceh selama delapan tahun. Salah satu periode cukup krusial saat pelaksanaan pilkada NAD kedua. Ketegangan terjadi saat Mahkamah Konstitusi mencabut Pasal 256 Undang-Undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). 

Pencabutan pasal tersebut menyebabkan dimungkinkannya calon independen kembali maju dalam pilkada Aceh. Keputusan MK membuat gusar beberapa kalangan di Aceh. Situasi politik memanas dengan diwarnai aksi-aksi kekerasan. Deadlock akhirnya diatasi dengan dikeluarkannya putusan sela Mahkamah Konstitusi No 1/SKLN-X/2012 yang memungkinkan penjadwalan ulang pilkada dan dibukanya kembali pendaftaran calon kepala daerah. Pilkada terlaksana secara damai pada bulan April 2012 dengan kemenangan Partai Aceh. 

Pada akhir tahun 2012, terjadi juga perdebatan tentang Qanun Wali Nanggroe. Qanun tersebut dianggap memberi kewenangan terlalu luas bagi institusi adat hasil amanat MoU Helsinki. Syarat kefasihan berbahasa Aceh bagi anggota Wali Nanggroe mendapat protes dari kalangan masyarakat Gayo yang memiliki akar budaya dan bahasa yang berbeda dengan penduduk Aceh di wilayah lainnya. 

Hubungan pasang-surut pusat dan daerah pascakonflik merupakan dinamika yang lazim di sebuah negara yang baru memasuki tahap pembangunan perdamaian. Bentuk otonomi khusus sebagai kompromi dari tuntutan pemisahan wilayah membuat tarik-menarik kepentingan menjadi cukup tajam. Berbeda dengan hubungan pusat-daerah dalam bingkai otonomi daerah, untuk wilayah pascakonflik, hubungan ini sering kali diwarnai sensitivitas isu kedaulatan. 

 

Yang menarik untuk diamati selama masa cooling down qanun bendera ini berjalan, terjadi pembahasan dua Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden yang mengatur pembagian kewenangan antara NAD dan pemerintah pusat. Beberapa pembagian kewenangan tersebut menyangkut pengelolaan sumber daya minyak dan gas, kehutanan, dan pelabuhan bebas Sabang. 

Craig Thorburn dalam artikelnya, "Building Block, Stumbling Block: Peacebuilding in Aceh, 2005-2009" menyebutkan pencapaian terpenting MoU Helsinki adalah transformasi dari the Aceh problem (masalah Aceh) menjadi the Aceh’s problem (masalah yang dihadapi masyarakat Aceh). Dinamika seputar masalah qanun bendera dan pembagian kewenangan ini sebenarnya merupakan irisan antara Aceh problem dan Aceh’s problem. 

Bendera dengan lambang bulan bintang bagi beberapa pihak adalah pengakuan terhadap perjuangan yang ditebus dengan nyawa, harta benda dan kerugian immaterial lainnya. Walaupun banyak kalangan di Aceh menolak anggapan bahwa bendera dengan lambang mirip GAM tersebut merupakan indikasi kebangkitan kembali separatisme, kesan tersebut sulit ditepis. 

Begitupun dengan Qanun Wali Nanggroe yang sangat sarat revitalisasi adat Aceh di masa lampau. Diskursus yang terjadi akhirnya berputar soal kedaulatan dan identitas Aceh dan hal-hal yang dekat pada Aceh problem, yang memandang NAD seolah entitas yang terpisah dari Indonesia.

Di sisi lain, PP dan Kepres tentang pembagian kewenangan pusat dan Aceh, seperti soal pengelolaan migas dan Pelabuhan Sabang adalah subjek dari Aceh’s problem. Problematika lain tentang cara meningkatkan kesejahteraan rakyat Aceh dalam bingkai Negara Republik Indonesia serta peningkatan kesejahteraan lewat optimalisasi sumber daya dan potensi geostrastregis Aceh. 

Qanun bendera dan PP-Keppres tentang pembagian kewenenangan ini mencerminkan tarik-menarik antara Aceh problem dan Aceh’s problem. Didasarkan pada analisis Edward Azar tentang protracted social conflict, penyebab utama separatisme adalah proses marginalisasi politik dan ekonomi suatu kelompok etnis atau agama yang terjadi di sebuah negara. 

Apabila proses marginalisasi itu didukung kuatnya etnosentrime dan kemampuan mobilisasi, akan terjadi gerakan separatis yang berdaya juang tinggi dan bertahan lama. Setelah memasuki fase perdamaian, maka upaya koreksi marginalisasi ini menjadi penting untuk dijaga keberlanjutannya. 

Aceh telah mendapat hak partisipasi politik yang sangat baik lewat UUPA, terutama melalui keistimewaan untuk dapat membentuk partai politik lokal. Aceh juga memperoleh dana pembangunan yang besar. Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang diterima Aceh sebagai bentuk "peace dividend" sampai tahun 2013 sebesar 26,9 triliun rupiah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh tahun 2013 mencapai 11,784 triliun rupiah. 

Terlepas dari pemenuhan aspirasi politik dan kucuran dana yang besar, pihak-pihak di Aceh masih memandang penting pemenuhan butir-butir kesepakatan dalam MoU Helsinski. Impelementasi isi MoU tersebut masih menjadi tolak ukur bagi "niat baik Jakarta" untuk konsisten pada proses perdamaian di Aceh. 

Daerah pascakonflik pada umumnya akan kembali pada grievance atau ketidakpuasan yang berkaitan dengan identitas apabila mereka merasa bahwa pemenuhan kebutuhan politik atau ekonomi kurang diperhatikan. Penyusunan PP-Keppres tentang pembagian kewenangan pusat dan Aceh akan membantu menghindarkan kembalinya Aceh problem ke dalam proses pembangunan perdamaian yang tengah berjalan dan mentransformasikannya menjadi Aceh’s problem. 

Pihak-pihak di Aceh akan teryakinkan pada niat baik Pemerintah Pusat untuk menjalankan MoU Helsinki dan UUPA secara komprehensif. Proses selanjutnya, bergantung pada kemampuan pemimpin Aceh bersama-sama segenap elemen masyarakatnya untuk menjalankan pembangunan yang menyejahterakan secara merata. 

Gesekan seputar bendera dan lambang yang dapat memicu ketegangan antara pusat dan Aceh diharapkan tergantikan dengan energi untuk membangun Aceh menjadi lebih sejahtera. Apa pun lambang yang dipakai untuk bendera Aceh nanti, diharapkan untuk perjuangan kesejahteraan, bukan lagi bendera pengingat luka akibat konflik. ● 

Sabtu, 17 Agustus 2013

Refleksi 8 Tahun MOU Helsinki : Ancaman Aceh ke Depan

Refleksi 8 Tahun MOU Helsinki :
Ancaman Aceh ke Depan
Toni Ervianto Alumnus Fisip Universitas Jember;
Alumnus Pasca Sarjana ‘Kajian Strategik Intelijen’, Universitas Indonesia
DETIKNEWS, 15 Agustus 2013


Tidak terasa penandatanganan MoU Helsinki di Kota Vantaa, Finlandia pada 15 Agustus 2005 sudah berusia 8 tahun. Penandatanganan tersebut mengakhiri konflik berdarah sekaligus jalan terjal yang telah menimpa Aceh sejak tahun 1975. Sebelum ditandatangani MoU Helsinki tersebut, wilayah Aceh juga menghadapi bencana kemanusiaan yang dahsyat yaitu gempa bumi dan tsunami yang konon menewaskan sekitar 400 ribu warga setempat.

Walaupun MoU Helsinki merupakan perjanjian yang dapat menghentikan konflik di Aceh dan juga tercatat sebagai prestasi politik gemilang pemerintahan SBY-Jusuf Kalla, namun setelah 8 tahun penandatanganan tersebut masih ada sejumlah permasalahan krusial di Aceh yang jika tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan ancaman bagi Aceh ke depan, termasuk menimbulkan kembalinya instabilitas keamanan di Aceh.

Menjelang peringatan 8 tahun MoU Helsinki, penulis mendapatkan informasi dari teman-teman yang berada di Aceh bahwa direncanakan pada 15 Agustus 2013 mendatang, sekitar 141 ribu anggota Tim Relawan Aceh (TRA) se-Aceh akan menuntut kepada pelbagai pihak yang bertanggungjawab menyangkut realisasi butir-butir MoU Helsinki diantaranya tapal batas dan pengadilan HAM. Menurut mereka, marwah rakyat Aceh yang sempat terkoyak akibat konflik dapat terpulihkan kembali.

Masalah lainnya yang dapat mengganjal situasi keamanan di Aceh setelah 8 tahun penandatanganan MoU Helsinki adalah rencana pengibaran Bendera Aceh (Bulan Bintang) pada 15 dan 17 Agustus 2013. Permasalahan ini juga sempat dibahas Komisi A DPR Aceh dan Pemerintah Aceh pada 19 Juli 2013 di Gedung DPRA, Kota Banda Aceh, yang dihadiri 15 orang dari DPRA dan perwakilan Pemerintahan Aceh. 

Dalam rapat tersebut, memutuskan Bendera Aceh akan dikibarkan beriringan dengan Bendera Merah Putih pada 15 Agustus dan 17 Agustus 2013. Keputusan tersebut berdasarkan hasil pertemuan di Kemendagri pada 12 Juli 2013, bahwa masa cooling down disepakati berakhir pada 14 Agustus 2013. Pihak Pemerintah Aceh mengklaim, Pemerintah Pusat juga tidak mempermasalahkan pengibaran bendera Bulan Bintang, karena yang dilihat adalah peringatan perdamaian dan proklamasi, bukan pengibara benderanya. 

Dalam kaitan ini, setiap dinas yang ada di lingkungan Pemerintahan Aceh harus memiliki dua tiang bendera. Sementara itu, Abdullah Saleh yang juga Tim perumus Qanun Bendera dan juga anggota DPRA mengatakan, untuk mempersiapkan pengibaran bendera Aceh pada 15 Agustus 2013 di halaman Kantor Gubernur Aceh, pihak Pemerintah Aceh telah membentuk panitia pelaksana. Pengibaran bendera Aceh ini dimaksudkan untuk menjaga perdamaian Aceh, dan berharap Pemerintah Pusat lebih mengerti dengan pengibaran bendera Aceh ini. 

Memanasnya persoalan rencana pengibaran bendera Aceh yang mirip dengan bendera kelompok separatis GAM telah mendapatkan perhatian berbagai kalangan, termasuk mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla. Dalam acara buka puasa bersama di Restoran Pendopo Gubernur Aceh, Kota Banda Aceh, lelaki asal Makassar Sulsel ini berpendapat, masalah qanun bendera dan lambang Aceh bisa diselesaikan dan merupakan permasalahan kecil. Bendera Aceh bukan bendera separatis, karena saat ini tidak ada lagi separatis. 

Sedangkan, Mayjen TNI Zahari Siregar, Pangdam Iskandar Muda dalam kesempatan tersebut menegaskan, tidak ada pengibaran bendera Bulan Bintang pada 15 Agustus 2013. Hal tersebut sesuai dengan perintah dari Gubernur Aceh bahwa tidak ada pengibaran bendera.

Menurut penulis, sikap beberapa kelompok di Aceh yang tetap bernafsu dengan rencana pengibaran bendera Bulan Bintang atau bendera Aceh tidak terlepas dari strateginya untuk mewujudkan kepentingan politik mereka. Kelompok ini diperkirakan akan terus melakukan cipta opini bahwa Pemerintah Pusat telah menyetujui bendera Aceh, sehingga perlu ketegasan terkait masalah tersebut. 

Masalah Keamanan Perlu Diperhatikan

Permasalahan kesejahteraan dan perdamaian dengan kebutuhan rasa aman atau keamanan bagaikan dua sisi mata uang, karena tidak dapat diutamakan yang satu namun dilalaikan yang lainnya. Persoalan gangguan keamanan diakui atau tidak, masih menjadi momok yang sewaktu-waktu dapat terjadi di Aceh terutama di daerah-daerah pedalaman. 

Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri yang baru dilantik pada 16 April 2013, Inspektur Jenderal Suparni Parto akan memfokuskan kerjanya pada pelaksanaan Pemilihan Umum 2014. Suparni mengatakan akan melakukan deteksi dini kerawanan yang ada di sejumlah daerah, antara lain di Aceh.

Selain persoalan keamanan, Aceh juga masih rawan dengan belum matinya ide separatisme di beberapa kalangan terutama mantan kombatan. Kondisi ini “diperparah” dengan politisasi masalah ini oleh tokoh-tokoh tertentu. Menurut pengakuan salah seorang mantan kombatan di wilayah Wak Leeng, Kabupaten Aceh Tamiang, bahwa 2 tokoh GAM dari Swedia akan berkunjung ke Aceh untuk melakukan konsolidasi dan perekrutan anggota. 

Sebelumnya, pada Juni 2013, sebuah kelompok yang mengklaim akan memperjuangkan kemerdekaan Aceh telah mengeluarkan siaran pers yang ditandatangani Abu Sumatera, salah seorang jubir kelompok tersebut, berisi keprihatinan terhadap kondisi politik, ekonomi dan sosial di Aceh. Kelompok ini menilai kesenjangan politik, ekonomi dan sosial terjadi akibat adanya kebijakan dan sistem dari Pemerintah Indonesia yang merupakan negara penjajah bangsa Aceh. 

Hal ini tidak terlepas dari upaya segelintir elite politik Aceh yang masih mau bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia. Oleh karena itu, kelompok ini meminta seluruh komponen bangsa Aceh untuk menyatukan visi dan misi dalam memperjuangkan hak penentuan nasib sendiri dengan cara yang sesuai norma dan hukum internasional. Kelompok ini bahkan telah membuka perwakilan di Kabupaten Aceh Tamiang. 

Meskipun demikian, potensi perpecahan di antara kelompok mantan separatis yang “belum mendapat keuntungan” dari proses penandatanganan MoU Helsinki masih cukup kuat, karena kelompok ini mempunyai pendapat dan tetap mempropagandakan bahwa Indonesia adalah penjajah Aceh. Kelompok tersebut juga menilai sejumlah partai politik lokal telah membuat kesalahan yang fundamental, karena telah memperjuangkan bendera Bulan Bintang sebagai bendera Aceh di bawah kekuasaan Pemerintah Indonesia. Padahal bendera Bulan Bintang hanya boleh dikibarkan untuk kemerdekaan Aceh yang berdaulat.

Banyak kalangan di Aceh menilai bahwa manuver kelompok separatis di Aceh, sejauh ini lebih dimaksudkan sebagai upaya untuk menunjukkan eksistensinya, sekaligus konsolidasi di kalangan anggotanya dalam mewujudkan agenda politiknya. Meskipun sejauh ini kurang mendapat dukungan, namun kegiatan kelompok separatis diperkirakan akan terus dilakukan dengan memanfaatkan berbagai momentum, sehingga perlu terus diwaspadai agar tidak berdampak terhadap situasi polkam di Aceh. 

Kesimpulannya, masih banyak “titik didih ancaman” yang dapat mengoyak-oyak dan menghancurkan perdamaian di Aceh, sehingga sangat diperlukan kearifan lokal dan kebijakan seluruh elemen masyarakat Aceh untuk menyelesaikannya, dan menyakini bersama Indonesia maka Aceh akan semakin baik ke depan. Selamat memperingati MoU Helsinki, semoga Aceh tetap damai. ●