Tampilkan postingan dengan label UU Pilkada - Revisi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UU Pilkada - Revisi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 08 Maret 2016

Revisi UU Pilkada

Revisi UU Pilkada

Toto Sugiarto ;  Ketua Departemen Riset dan Konsultan PARA Syndicate;
Pengajar pada Universitas Paramadina
                                                       KOMPAS, 08 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pilkada 2017 di depan mata. DPR pun bersiap-siap melakukan revisi terhadap UU yang memayunginya, yaitu UU No 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Belajar dari pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015, terdapat kelemahan pada pelaksanaan dan regulasi. Masalah pada pencalonan, akal-akalan pada pelaporan dana kampanye, daftar pemilih, dan kurang optimalnya pengelolaan data hasil pengawasan serta kurang sempurnanya potret kerawanan pemilu merupakan contoh kelemahan yang perlu diperbaiki.

Hampir semua permasalahan dan kelemahan tersebut bisa diselesaikan jika DPR serius melakukan revisi UU Pilkada. Syaratnya, tak ada anggota DPR yang memiliki niat tersembunyi untuk mengedepankan kepentingan dirinya. Langkah-langkah revisi harus diniatkan dan ditujukan untuk memperbaiki sistem pilkada.

Butir penting perbaikan yang perlu dilakukan adalah dari sisi peserta, penyelenggaraan, dan penyelenggara.

Pada sisi peserta, perbaikan terpenting, antara lain, persyaratan ambang batas parpol atau gabungan parpol dalam mengusung calon kepala daerah, batas maksimal parpol dalam mengusung satu pasangan calon, syarat pencalonan, dan sanksi bagi pelaku politik uang.

Pilkada serentak 2015 diwarnai minimnya jumlah pasangan calon. Kondisi ini berkorelasi langsung terhadap rendahnya partisipasi pemilih. Sedikitnya pasangan calon di suatu daerah berakibat pada sedikitnya alternatif pilihan. Banyak pemilih enggan datang ke tempat pemungutan suara karena tahu tak ada calon yang layak dipilih.

Beberapa hal yang berkaitan langsung dengan sedikitnya jumlah pasangan calon, baik yang diusung parpol/gabungan parpol maupun perseorangan, antara lain persyaratan ambang batas parpol dapat mengusung pasangan calon dan sulitnya persyaratan pencalonan yang harus dipenuhi. Ambang batas dan persyaratan perlu diturunkan sehingga mempermudah pencalonan.

Di sisi lain, sedikitnya jumlah pasangan calon juga karena adanya upaya pasangan calon memborong parpol pengusung/pendukung. Karena itu, perlu ditentukan batas maksimal parpol yang bisa berkoalisi mengusung satu pasangan calon. Batasan ini penting untuk mencegah hilangnya kesempatan bagi pasangan calon lain untuk diusung suatu parpol/koalisi parpol.

Perbaikan penting lain adalah perlunya sanksi tegas bagi pelaku politik uang. UU yang sekarang berjalan tidak memberikan sanksi bagi pelaku politik uang. DPR pembuat UU yang sekarang ini mungkin lupa mencantumkan sanksi bagi pelaku politik uang— untuk tidak mengatakan bahwa mereka menghindari pencantuman sanksi tersebut.

Selain itu, terdapat perdebatan lain terkait perbaikan di atas, yaitu dihapusnya pasal kewajiban anggota DPR, DPD, DPRD, dan PNS agar berhenti jika mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, dan sanksi bagi parpol yang tak mengajukan calon. Keduanya tidak perlu dilakukan. Yang pertama penting untuk memastikan keseriusan anggota DPR, DPD, DPRD, dan PNS yang hendak mencalonkan diri. Sementara yang kedua, pengajuan calon oleh parpol sifatnya hak.

Pada sisi penyelenggaraan, setidaknya terdapat tiga hal yang kondisinya tidak bisa tidak harus diubah untuk menciptakan pilkada yang lebih baik, yakni lebih demokratis dan adil. Pertama, anggaran pilkada mesti dari APBN. Dengan bersumber pada APBN, anggaran akan terbebas dari kepentingan politik lokal. Selain itu, dengan bersumber pada APBN, jumlah anggaran dapat ditentukan secara sama jumlahnya dan dapat didistribusikan dalam waktu bersamaan. Pengalaman pada Pilkada 2015, jumlah anggaran pilkada dan waktu pencairannya berbeda, mengakibatkan adanya daerah yang lancar dalam pelaksanaan pilkadanya dan ada daerah yang terhambat.

Kedua, perlu ditentukan otoritas penyelesaian sengketa pencalonan. Pada Pilkada 2017, penyelesaian sengketa pencalonan sebaiknya diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tidak ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) ataupun Mahkamah Agung (MA). Bawaslu-lah yang melakukan pengawasan sehingga paling pas melakukan penyelesaian sengketa pencalonan.

Ketiga, diperlukan perbaikan pada pasal pelaporan dana kampanye. Pilkada 2015 diwarnai banyak pelanggaran pada pelaporan dana kampanye, antara lain adanya ketidakpatuhan terhadap waktu penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), banyaknya kejanggalan dalam isi laporan dana kampanye pasangan calon, jumlah kegiatan yang dengan kasatmata membutuhkan biaya yang lebih besar dibanding biaya yang dilaporkan dalam LPPDK, dan kecurigaan tidak seriusnya audit terhadap laporan tersebut.

Pada sisi penyelenggara, perbaikan perlu dilakukan pada kemampuan KPU dan Bawaslu mengelola data dan informasi. KPU terlihat buruk dalam mengelola data pemilih. Lokus kelemahan KPU dalam mengelola data pemilih ini ada pada tahap sinkronisasi data Kemendagri dengan data hasil pemilu terakhir, dan pada tahap pemutakhiran yang tampak setengah hati.

Adapun kelemahan Bawaslu dalam pengelolaan data dan informasi ini adalah, pertama, belum diimplementasikannya sistem informasi pengawasan yang sepenuhnya terotomatisasi. Bawaslu belum memiliki jaringan data dan informasi yang menjangkau seluruh struktur pengawasan sehingga pengelolaan data hasil pengawasan pada beberapa bagian terkesan manual. Kedua, belum sempurnanya metode dan output Index Kerawanan Pemilu (IKP) 2015 yang diandalkan Bawaslu sebagai alat potret dan pemeringkat kerawanan pemilu setiap daerah. Penentuan alat ukur dan cara menampilkan data perlu diperbaiki agar potret dan pemeringkatan kerawanan pilkada lebih mampu menggambarkan fakta.

Revisi UU Pilkada harus diniatkan serta ditujukan untuk penciptaan proses demokrasi yang lebih baik sehingga demokrasi di Indonesia dapat terkonsolidasi. Hanya dengan niat yang lurus seperti itu pilkada dapat diperbaiki sehingga kehidupan bernegara dan peradaban bangsa dapat lebih baik. ●

Jumat, 05 Februari 2016

Revisi UU Pilkada Serentak

Revisi UU Pilkada Serentak

Agus Riewanto  ;   Pengajar Fakultas Hukum dan
Program Pascasarjana Ilmu Hukum  UNS
                                            KORAN JAKARTA, 04 Februari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pilkada serentak gelombang pertama tahun 2015 telah berakhir dan kini tinggal menunggu putusan final sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK)  sebanyak 142 gugatan (Koran Jakarta, 25 Januari 2016).

Sistem pilkada serentak tahun 2015  lalu belum cukup sempurna menciptakan sistem yang lebih baik untuk pelaksanaan pilkada serentak gelombang kedua tahun 2017 yang tahapannya dimulai April 2016 mendatang. Hal itu  dapat dilihat  dari data mutakhir MK sepanjang tahun 2015  yang  menerima 140 kasus uji materi UU (judicial review) akan  UU No 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada). Gugatan 13 kali berarti  terbanyak sepanjang sejarah pilkada.

DPR bersama pemerintah telah bersepakat menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang merupakan rujukan untuk menyusun Rencana Undang-Undang (RUU) tahun 2016. Prolegnas kali ini akan memprioritaskan  40 RUU, di mana 22 di antaranya  merupakan luncuran tahun 2015. Hanya 18 RUU yang baru. Selain itu, disepakati pula 32 RUU prioritas cadangan yang dapat diusulkan dalam perubahan Prolegnas 2016.

Sudah seharusnya pemerintah dan DPR berinisiatif membenahi sistem pilkada  melalui revisi terhadap  UU No 8 Tahun 2015 Tentang Pilkada dan menempatkannnya dalam prioritas Prolegnas tahun 2016. Setidaknya terdapat 7 (tujuh) problematikan pilkada serentak 2015 yang harus diperbaiki.

 Pertama, pilkada serentak 2015 terkendala  realitas tersendatnya pembiayaan dana  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Akibatnya memecah  konsentrasi KPU dan Bawaslu. Mereka  bukan menyiapkan tahapan pilkada dengan baik, tapi sibuk melobi DPRD dan Kepala Dearah untuk bergegas membiayai pilkada serentak.

Tak ketinggalan Menteri Dalam Negeri  harus turun tangan menekan pemerintah daerah (Pemda) untuk dapat membiayai Pilkada. Ke depan perlu dipersiapkan revisi UU Pilkada agar pendanaan penyelenggaraan Pilkada dibiayai APBN sebagaimana penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden.

Kedua, perlunya menciptakan norma baru penghapusan syarat pencalonan berdasarkan perolehan suara/kursi di DPRD (threshold) 20%. UU Pilkada perlu membuka kesempatan kepada semua partai politik yang memiliki kursi di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah. Model ini akan mampu mengairahkan elite parpol untuk berani mencalonkan kader-kader parpol  mencalonkan diri. Sebaliknya dengan pembatasan syarat dukungan parpol dengan ambang batas (threshold) tertentu akan dapat mengunci parpol  tak menggadaikan suaranya kepada calon petahana yang kuat. Akibatnya akan berpotensi melahirkan calon tunggal.

Ketiga,  UU Pilkada perlu menyiapkan pranata untuk meringankan syarat dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk calon dari jalur perseorangan (independent). Sebab beratnya syarat dukungan KTP dalam UU Pilkada ini telah memicu calon perseorangan tidak berani mendaftar sebagai calon kepala daerah ke KPU.

Revisi UU Pilkada perlu mengembalikan persyaratan dukungan KTP, seperti dalam UU No 32/2004 Tentang Pilkada yang hanya mensyaratkan 3,5% dukungan KTP dari jumlah penduduk, bukan 6,5-10% seperti dalam UU No 8/2015 Tentang Pilkada saat ini. Dengan meringakan syarat dukungan calon perorangan diharapkan kehadiran calon berasal dari unsur perseorangan kian banyak di daerah dan akan dapat menjadi pengimbang dalam proses politik dan memberi alternatif calon yang dapat dipilih dalam pilkada.

Keempat, perlunya UU Pilkada memberi sanksi hukuman kepada partai politik yang tidak mengajukan pasangan calon berupa   administratif dan politik, bukan pidana. Misalnya parpol yang abai menggunakan haknya untuk mencalonkan kadernya dalam pilkada tidak dapat mengajukan  calon dalam pilkada berikutnya. Cara ini akan memaksa partai politik   dipastikan  berpikir ulang  tak mengajukan calon  walaupun harus  melawan petahana  yang sangat kuat.

 Kelima, UU Pilkada perlu diubah untuk mengembalikan model penyelesaian sengketa pilkada ke MA. Sesuai dengan keputusan MK No 97/PUU-XI/2013  tidak berwenang lagi mengadili sengketa pilkada. Dengan model ini akan dapat menjaga  MK hanya sebagai penjaga konstitusi. Ini  menghindarkan  kolusi seperti  dilakukan  mantan Ketua MK Akil Muchtar dalam banyak sengketa pilkada.

Keenam, perlu memperluas kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bukan hanya menangani pelanggaran etika  penyelenggara pemilu,  tetapi juga  yang dilakukan  pemangku kepentingan  seperti parpol, peserta pemilu, media, pemilih dan pejabat negara.

Tak Memadai

Selama ini penanganan pelanggaran hanya diserahkan kepada tiap-tiap institusi asal pelanggar, sehingga tidak ada  sanksi  memadai. Untuk pelanggaran dari parpol bahkan tak ada dewan etik yang  menindaknya. Ke depan diperlukan integrasi lembaga pengawas etika pemilu dalam satu lembaga. Untuk itu perlu dibentuk peradilan khusus mengenai sengketa pemilu yang ditangani Bawaslu. Sedangkan untuk peradilan etika oleh DKPP dengan kewenangan diperluas.

Ketujuh, UU Pilkada perlu direvisi untuk kian mampu mengadili tindak pidana politik uang  dalam proses pencalonan berupa mahar  maupun jual-beli suara. UU Pilkada baru perlu dirancang untuk memastikan berbagai model pembuktian, proses penyidikan, dan penuntutan hingga proses ajudikasinya dengan membentuk pengadilan khusus pemilu.

Tak tertanganinya politik uang dalam pilkada selama ini karena tak tersedianya pranata hukum praktis dan cepat yang dapat menjerat para “politikus busuk” dalam pilkada. Revisi  UU Pilkada ini akan jauh lebih efektif jika dilaksanakan  tahun 2016  bersamaan  kodifikasi  tiga UU Pemilu: UU No 8/2012 tentang Pemilu Legislatif, UU No 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan wakil Presiden serta  UU No 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Ini untuk menyongsong putusan  MK No 14/PUU-XI/2013 tentang Penyelenggaraan Pemilu Nasional Serentak tahun 2019.

Dalam praktik ada  tiga jenis pemilu (pileg, pilpres dan pilkada) dengan  asas penyelengaraan sama: langsung, umum, bebas dan rahasia. Bahkan penyelenggara sama pula:  KPU, Bawaslu dan DKPP. Namun uniknya diatur dalam UU  berbeda-beda. Di titik ini kodifikasi atau penyusunan beberapa UU Pemilu tersebut dalam satu naskah UU  tak dapat ditawar lagi untuk menghindari peraturan pemilu yang tumpang tindih dan revisi tambal sulam. ●

Senin, 26 Januari 2015

Revisi UU Pemilihan Kepala Daerah

Revisi UU Pemilihan Kepala Daerah

Saldi Isra  ;   Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang
MEDIA INDONESIA, 26 Januari 2015

                                                                                                                                     
                                                

BOLEH jadi, Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pemilihan Kepala Daerah) merupakan produk hukum yang berasal dari proses yang sangat unik. Bahkan, dari sejarah pembentukan UU di Indonesia, produk hukum ini memiliki sejarah dan hikayat manuver yang amat berliku. Karena posisi tersebut, produk hukum yang berupaya memberi makna terhadap Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 ini layak dipertimbangkan untuk diajukan dan dicatat dalam Museum Rekor Indonesia.

Bila hendak menoleh ke belakang, UU Pemilihan Kepala Daerah ini berasal dari posisi politik pemerintah (yaitu Kementerian Dalam Negeri) mengubah pola yang berupaya mengubah pola pemilihan kepala daerah dari dipilih secara langsung menjadi dipilih anggota DPRD. Namun, begitu mengetahui kemungkinan reaksi mayoritas kekuatan politik di DPR, pemerintah menggeser keinginannya menjadi hanya gubernur yang dipilih DPRD dan bupati/wali kota tetap dipilih langsung. Lalu, posisi ini berubah lagi; gubernur dipilih langsung, sebaliknya bupati/wali kota dipilih anggota DPRD.

Dalam perjalanan selanjutnya, pemerintah memilih mengalah menghadapi keinginan politik di DPR; tetap mempertahankan pola pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat. Begitu pemerintah berubah sikap dengan menyetujui model pemilihan langsung, setelah hasil Pemilu Anggota Legislatif 2014 diketahui dan polarisasi politik di sekitar pemilihan presiden dan wakil presiden, mayoritas partai politik (parpol) di DPR berputar haluan dengan cara mendukung pemilihan kepala daerah oleh anggota DPRD.

Sama-sama diketahui, proses persetujuan UU Pemilihan Kepala Daerah (26/9/2014) menghasilkan drama politik yang menggelikan. Bahkan setelah disetujui, drama politiknya menjadi kian seru yang ditandai dengan penolakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Padahal, sebagai salah satu pihak yang memiliki kewenangan sama besarnya dengan DPR, penolakan tersebut mesti disampaikan pada proses persetujuan bersama dengan DPR. Artinya, secara konstitusional, jika pemerintah (baca: presiden) tidak setuju, rancangan undang-undang tidak akan menjadi UU.

Keunikan tersebut berlanjut dengan sangat singkatnya wajtu pemberlakuan UU No 22/2014. Hanya dalam hitungan jam, UU No 22/2014 dicabut keberlakuannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 (Perppu No 1/2014).
Sebagaimana diketahui, parpol yang pada saat pembahasan di DPR mendukung pemilihan kepala daerah oleh DPRD tiba-tiba berbalik arah mendukung Perppu No 1/2014. Apa pun pertimbangan di balik perubahan sikap parpol tersebut, kita tentu memberikan apresiasi karena mereka telah kembali ke jalan yang benar; memulihkan daulat rakyat dalam menentukan kepala daerah.

Keniscayaan revisi

Sebagai sebuah produk hukum yang dituntaskan dalam periode proses politik dengan tensi tinggi, hampir dapat dipastikan sebagian substansinya memiliki kelemahan. Oleh karena itu, melakukan perubahan atas beberapa substansi menjadi semacam keniscayaan yang tak terelakkan.

Pada titik itu, publik perlu memberikan apresiasi lain terhadap anggota DPR karena pembahasan persetujuan Perppu No 1/2014 berlangsung sangat singkat. Dengan pembahasan yang begitu singkat, masih tersedia waktu yang cukup untuk merevisi beberapa substansi dalam UU Pemilihan Kepala Daerah.
Karena semua kekuatan politik di DPR setuju dengan Perppu No 1/2014 1/2014, pertanyaan sentral yang hadir ke permukaan; mengapa dalam pembahasan persetujuan tidak dilakukan saja perubahan beberapa substansi yang dianggap bermasalah tersebut?

Secara formal, meski semua parpol menilai terdapat banyak substansi yang harus direvisi, langkah ke arah itu tak bisa dilakukan dalam proses perse tu juan. Berdasarkan keten tuan Pasal 22 UUD 1945, DPR sebagai pihak yang memiliki ruang menilai hak subjektif presiden dalam mengeluarkan perppu hanya bisa mengambil sikap setuju atau tidak setuju dengan produk hukum tersebut.

Bahkan, keterbatasan ruang DPR ini ditegaskan kembali oleh Pasal 52 ayat (3) UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa DPR hanya memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan atas perppu. Dalam hal DPR setuju, perppu ditetapkan menjadi UU.

Dengan keterbatasan tersebut, secara formal, perubahan betapa pun kecilnya menjadi sesuatu yang tidak mungkin dilakukan. Pilihan satu-satunya, perubahan dilakukan dengan cara mempercepat pem bahasan untuk memperoleh persetujuan.

Kemudian, setelah persetujuan, presiden segera melakukan tindakan pengesahan dan pemerintah harus segera menuju tahapan pengundangan. Beruntungnya, sebagai sebuah keniscayaan melakukan revisi, parpol di DPR dan pemerintah telah bersepakat mengoreksi beberapa materi dalam Perppu No 1/2014.

Terkait dengan keniscayaan revisi, banyak kalangan percaya bila tidak dilakukan kesepakatan, beberapa substansi yang dinilai bermasalah akan diteruskan menjadi bagian dalam proses pemilihan kepala daerah ke depan. Dengan kesepakatan tersebut, parpol dan pemerintah menjadi terikat melakukan revisi setelah Perppu No 1/2014 menjadi UU. Tak hanya ih wal substansi, kedua belah pihak juga menyepakati bahwa revisi dilakukan dalam jangka waktu yang terbatas, yaitu tidak melewati pertengahan Februari 2015. Kesepakatan ini penting untuk memastikan penyelenggara memulai tahapan-tahapan pemilihan kepala daerah.

Substansi revisi

Salah satu kesepakatan yang sangat positif, sekalipun akan dilakukan perubahan, publik tidak perlu ragu bahwa pemerintah dan DPR akan mengganti pola pemilihan kepala daerah. Ihwal ini, kedua belah pihak (termasuk DPD) telah sepakat dengan pemilihan langsung. Secara positif, kesepakatan melakukan revisi membuka ruang dan kesempatan kepada kita mengajukan atau mengemukakan usul perubahan yang akan dilakukan.

Pertama, untuk menghindari sengkarut perdebatan seputar keabsahan penyelenggara pemilihan kepala daerah, revisi perlu memberikan penegasan soal ini. Apalagi Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah tidak masuk dalam rezim pemilihan umum.

Karena itu, formulasi pengaturan otoritas KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota harus mampu meminimalisai (jika perlu menghentikan) perdebatan di sekitar ini. Sepanjang yang saya ketahui, masalah penyelenggara menjadi salah satu isu yang selalu dipertanyakakan sebagian anggota KPU. PU.

Kedua, uji publik dengan menjadikannya sebagai tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Sebagaimana termaktub dalam Pasal 38 ayat (1) Perppu No 1/2014, warga negara Indonesia yang mendaftar sebagai bakal calon gubernur, bakal calon bupati, dan bakal calon wali kota yang diusulkan oleh parpol, gabungan parpol, atau perseorangan wajib mengikuti uji publik.

Sebagai gagasan baru, adanya ruang untuk melakukan uji publik tentu sangat menarik. Sebagai tahapan yang eksplisit diwajibkan bagi setiap bakal calon, uji publik menjadi aneh karena proses ini tidak dapat menggugurkan pencalonan. Cara pandang begini muncul apabila dalam proses diketahui bakal calon memiliki masalah dengan kapabilitas dan integritas, misalnya tidak bisa digugurkan pihak yang melakukan uji publik.

Karena tidak memungkinkan untuk mendiskualifikasi bakal calon, tahapan uji publik menjadi sesuatu yang layak ditimbang lagi untuk terus dipertahankan. Gagasan ini mendesak karena uji publik menjadi tahap penyelenggaraan yang mesti dipenuhi.

Apalagi, dengan keharusan melakukannya tiga bulan sebelum pendaftaran calon, proses penyelenggaraan uji publik akan memerlukan banyak waktu dalam proses pemilihan kepala daerah. Dengan ketentuan tiga bulan tersebut, sangat mungkin tahapan uji publik menghabiskan waktu tiga sampai empat bulan.

Sebagai sebuah gagasan baru, dalam berbagai kesempatan saya kemukakan (misalnya di Koran Sindo, 20/1), sebaiknya uji publik dijadikan kewajiban parpol dalam merekrut calon sebelum diajukan kepada penyelenggara pemilihan. Untuk ini, parpol yang mesti dipaksa melakukan proses pencalonan yang terbuka dan transparan agar calon tidak lahir melalui proses oligarkis partai politik. Misalnya, parpol didorong melakukan semacam konvensi dalam menentukan calon.
Supaya memiliki daya ikat, bagi parpol yang tidak melakukan proses terbuka dan partisipatif, penyelenggara membatalkan haknya mengajukan calon. Untuk itu, revisi Perppu No 1/2014 perlu mengatur secara tegas otoritas penyelenggara dalam menolak calon yang diajukan parpol.

Ketiga, pengaturan ihwal dinasti politik. Dalam hal ini, Pasal 7 huruf q Perppu No 1/2014 menyatakan calon tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana. Ketentuan ini dimaknai sebagai bentuk pelarangan atas kemungkinan munculnya dinasti politik dalam pemilihan kepala daerah.

Ihwal larangan tidak memiliki konflik kepentingan ini, dalam Penjelasan Pasal 7 huruf q dinyatakan; tidak memiliki ikatan perkawinan atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping dengan petahana kecuali telah melewati satu kali masa jabatan.

Secara jujur harus diakui, hadirnya larangan ini dipicu pengalaman beberapa daerah yang memunculkan semacam dinasti. Meski demikian, pelarangan begini potensial memicu masalah konstitusionalitas dengan cara menguji ke Mahkamah Konstitusi. Apalagi UUD 1945 mengatur hak setiap warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan.

Karena itu, supaya niat baik ini tidak menjadi kontraproduktif, menjadi jauh lebih baik jika yang diatur ialah larangan tegas dan rinci bagi petahana menggunakan fasilitas jabatannya untuk mendukung calon yang memiliki ikatan keluarga dan ikatan perkawinan.

Keempat, penyelengaraan pemilihan secara serentak. Dalam soal ini, harus ditimbang betul untuk menyelenggarakan serentak secara nasional, atau melakukan pemilihan menjadi dua tahap pelaksanaan.

Selain tak sederhana untuk menghitung transisi kelebihan atau kekurangan masa jabatan kepala daerah yang ada saat ini karena harus dilaksanakan secara serentak, masalah keamanan dan potensi konflik secara nasional perlu pula diperhitungkan. Untuk ini, barangkali perlu dipikirkan alternatif lain yaitu dengan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah secara serentak dengan memilih basis provinsi.

Selain substansi di atas, masih terdapat masalah-masalah lain yang mestinya direvisi dalam UU Pemilihan Kepala Daerah. Misalnya, penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah, kemungkinan menjadikan pencalonan kepala daerah dan wakil kepala di dalam satu paket, dan antisipasi meruyaknya praktik politik uang. Jauh lebih penting dari semua itu, revisi substansi UU Pemilihan Kepala Daerah harus menjamin terlaksananya pemilihan yang berkualitas. ●