Tampilkan postingan dengan label Kontroversi Advokat Koruptor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kontroversi Advokat Koruptor. Tampilkan semua postingan

Kamis, 30 Agustus 2012

Advokat-Koruptor ala Denny Indrayana


Advokat-Koruptor ala Denny Indrayana
Marwan Mas ;  Guru Besar Ilmu Hukum Universitas 45, Makassar
MEDIA NDONESIA, 30 Agustus 2012


ADVOKAT (pengacara) kondang 0C Kaligis melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana ke Polda Metro Jaya (23/8/2012). Pasalnya, Denny dianggap menghina profesi advokat yang amat mulia itu melalui akun Twitter-nya pada Sabtu (18/8/2012) dengan menyebut `Advokat koruptor adalah koruptor itu sendiri. Yaitu advokat yang membela kliennya yang nyata-nyata korupsi, menerima bayaran dari uang hasil korupsi'.

Pembelaan seorang advokat terhadap klien yang diduga melakukan korupsi diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) dan Pasal 54 dan 56 ayat (1) KUHAP. Kaligis menilai Denny melanggar Pasal 310, 311, 315 KUH Pidana juncto Pasal 22, 23, UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan Kaligis tentu merupakan hak seseorang yang memang selama ini banyak membela tersangka korupsi. Apalagi menurut Kaligis tidak sepantasnya dilontarkan oleh seorang pejabat negara sekelas Wakil Menteri Hukum dan HAM.

Fenomena ala Denny Indrayana yang memang sering membuat orang terkesima. Misalnya saat melakukan inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru, Riau, beberapa waktu lalu, kemudian dituding menampar salah seorang sipir. Tetapi begitulah fenomena Denny yang progresif, tetapi kadang dianggap aneh oleh sebagian pihak. Sikap seperti ini yang patut dilakukan seorang pejabat dan abdi negara, bertindak tegas dan tanpa pandang kedudukan, tetapi tidak menampar. Menanggapi laporan tersebut, Denny menyatakan tidak bermaksud menyerang profesi advokat melalui tweetnya. Denny hanya bermaksud memaparkan advokat yang juga bisa melakukan malapraktik layaknya dokter saat mendampingi tersangka atau terdakwa perkara korupsi (Media Indonesia, 25/8/2012).

Sikap Pengamat

Anggota Komisi III DPR Eva K Sundari (Media Indonesia, 25/8/2012) menilai perbuatan kontroversial yang dilakukan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana tidak layak dicontoh oleh para pejabat negara lainnya. Eva menilai seharusnya Denny berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan, bukan menyebar komentar seperti pengamat politik yang selalu memberikan komentar kepada publik. Kata Eva, tugas seorang pejabat birokrat ialah melayani masyarakat. Jadi sangat tidak layak jika seorang wakil menteri selalu mengeluarkan polemik yang dapat meng ganggu stabilitas negara ini. Tetapi ini yang tampaknya selalu diperankan Denny yang memang berasal dari akademisi.

Tanggapan lain dikemukakan anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat dari Fraksi Partai Gerindra (Seputar Indonesia, 25/8/2012), bahwa pernyataan Denny bisa dipahami yang mengeluarkan unekuneknya melalui jejaring sosial Twitter. Hal itu dilakukan akibat kegeraman terhadap korupsi yang masih saja mewabah di negeri ini. Sementara sejumlah advokat dinilai justru mati-matian memperjuangkan klien yang notabene koruptor. Ini sejalan dengan penjelasan Denny sebagai bagian dari perjuangan untuk mengkritik sejumlah oknum advokat yang hanya memperjuangkan klien dalam kasus korupsi. Denny meyakini itu sebagai risiko perjuangan melawan korupsi. Jika itu benar, tingkah oknum advokat akan menyakiti hati rakyat yang sudah muak terhadap perilaku koruptor.

Pengaduan OC Kaligis ke polisi, sekali lagi sebagai hal yang wajar, lantaran merasa selaku pengacara yang sering membela kepentingan hukum terdakwa korupsi sesuai perintah undang-undang. Apakah berakhir happy ending?
 
Tetapi yang jelas publik akan membandingkan sosok OC Kaligis dengan Denny yang memang selama ini relatif tidak berhubungan dengan urusan hukum para koruptor.
Cara lain sebetulnya bisa dilakukan melalui `dialog terbuka' untuk mempertemukan apa yang tidak benar dan seharusnya tidak dikemukakan di ruang publik. Cara yang ditempuh Denny melalui jejaring sosial sebagai media alternatif karena ingin menuangkan gagasan akibat adanya kebuntuan komunikasi dari media resmi. Penggiat hukum tidak selalu hanya bermain di ranah hukum dalam menyikapi sesuatu. Perlu juga mengaktifkan ruang publik yang lain sebagai media alternatif melalui dialog. Jangan sampai publik dipaksa memahami suatu persoalan hukum sekadar proses formil, padahal ada media lain yang mungkin bisa menyelesaikan persoalan yang juga elegan.

Kebenaran Materiil

Ada anggapan dalam masyarakat, melaporkan orang yang mengkritik perilaku korup tak ubahnya semacam strategi dan instrumen baru untuk menyerang balik. Ini dapat memunculkan fenomena dan pandangan keliru agar perang terhadap perilaku korup menjadi tertutup. Advokat (pengacara) sebagai salah satu bagian dari pelaku sistem peradilan pidana (criminal justice system) pada dasarnya juga mencari kebenaran materiil (kebenaran yang sesungguhnya) terhadap perkara yang secara tegas UU Advokat menyatakan bahwa advokat adalah seseorang yang berprofesi sebagai pemberi jasa hukum, di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan UU. Misalnya, pemberian konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Sekiranya ditemukan fakta bahwa kliennya memang bersalah, tidak boleh ditutup-tutupi, tetapi menyikapinya dengan melakukan pembelaan secara proporsional dan profesional. Maka itu, wajar saja meminta kepada hakim untuk meringankan hukumannya.

Peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum harus memaknai bahwa pembelaan terhadap klien tidak dimaksudkan untuk membantu terdakwa lolos dari jerat hukum jika berdasarkan kebenaran materiil terbukti dalam sidang pengadilan. Jika memang alat bukti terpenuhi melakukan korupsi, sewajarnya pembelaan bagi pengacara akan membantu meringankan hukuman bagi sang klien. Tetapi jika fakta dan kebenaran materiil di sidang pengadilan tidak membuktikan kesalahan klien, maka sepantasnya pengacara meyakinkan hakim untuk membebaskannya. Kita juga respek atas apa yang diperjuangkan OC Kaligis saat menjadi pengacara Nazaruddin dalam kasus suap Wisma Atlet. Termasuk advokat Hotman Paris Hutapea, Elsa Syarif, dan kawan-kawan yang juga menjadi pengacara Nazaruddin, serta Junimart Girsang saat jadi pengacara Yulianis. Mereka begitu gigih membongkar dugaan korupsi bersama dalam kasus Wisma Atlet lantaran melihat ada sosok lain yang mestinya dijadikan tersangka. Ini salah satu pola perjuangan advokat yang patut diapresiasi karena bukan semata-mata membela kepentingan klien, tetapi juga ingin mencari `kebenaran materiil' atas kasus korupsi yang ditanganinya. Tetapi tidak banyak advokat yang bersikap seperti itu, yang berupaya membongkar konspirasi proses hukum yang merugikan kliennya.

Kalaulah dugaan pelecehan (penghinaan) terhadap profesi advokat ini sampai di pengadilan, tentu publik berharap akan terwujud proses hukum yang jujur, adil, memberi manfaat bagi pemberantasan korupsi, sekaligus melahirkan kepastian hukum yang bermartabat. Jangan terkesan ada upaya kriminalisasi. Pada sisi lain, sikap Denny yang menurutnya sebagai bagian dari perjuangan melawan perilaku koruptif, juga harus dihargai.

Apalagi Denny secara terbuka sudah `meminta maaf ' kepada advokat (bersih) atas pernyataannya itu. Ini bisa mencairkan suasana dan dijadikan pelajaran berharga bagi Denny, sebab seperti masih kurangnya advokat yang mau membongkar korupsi bersama yang ditangani, Denny pun demikian. Masih sangat kurang pejabat negara yang bukan hanya banyak bicara tetapi juga tegas dan berani bertindak. Seharusnya negeri ini `dibuat neraka' bagi para koruptor.

Menilai Pengacara Koruptor


Menilai Pengacara Koruptor
Yahdil Abdi Harahap ;  Anggota Komisi III DPR RI FPAN
SINDO, 30 Agustus 2012


Statement yang dikemukakan oleh Wamenkumham Denny Indrayana beberapa hari lalu, yang intinya adalah bahwa pengacara koruptor sama dengan koruptor karena menerima uang hasil korupsi, cukup menarik.

Identifikasi advokat yang membela tersangka korupsi dengan kliennya, yang merupakan tersangka korupsi, menimbulkan stigma negatif terhadap profesi advokat. Secara tidak langsung, statement Wamenkumham tersebut memberi kesan bahwa tidak ada ruang pembelaan bagi para tersangka korupsi. Benarkah demikian?

Penafsiran Tekstual

Advokat dalam menjalankan profesinya tentu mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. UU itu mengatur beberapa hal yang secara tekstual berkenaan dengan statement yang dikemukakan Wamenkumham tersebut. Dalam Bab I Ketentuan Umum butir 1 disebutkan bahwa: “Advokat adalah orang yang memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan....” Berikutnya kalau kita cermati sumpah advokat seperti yang diatur dalam Pasal 4,jelas disebutkan bahwa seorang advokat tidak boleh menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum.

Dalam sumpah tersebut, secara tekstual dan diucapkan dalam prosesi pengangkatan sumpah sebagai advokat, jelas fungsi profesi advokat adalah membela kliennya, dan bertugas mengerahkan seluruh daya upayanya dalam mengumpulkan hal-hal yang berkaitan dengan pembelaan tersebut, dengan tidak melanggar undang-undang dan kode etik profesi. Dalam Pasal 18 UU Advokat secara jelas disebutkan bahwa, seorang advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya, baik oleh pejabat yang berwenang maupun oleh masyarakat.

Mengenai honorarium advokat, disebutkan dalam Pasal 21 bahwa advokat memiliki hak untuk mendapatkan honor atas jasa hukum yang telah diberikannya kepada kliennya. Besarnya honorarium, disebutkan, bahwa itu bergantung pada kesepakatan antara advokat dan kliennya. UU No 18 Tahun 2003 tidak menyebutkan hal berkaitan dengan sumber dana yang boleh diterima advokat dari kliennya. Selain UU No 18 Tahun 2003, ada juga kode etik advokat.

Artinya dalam menjalankan profesinya, advokat juga memilik tolok ukur dalam berperilaku, yang diatur dalam kode etik advokat itu. Dalam kode etik advokat disebutkan, bahwa dalam menjalankan profesinya, seorang advokat dapat menolak untuk memberikan nasihat dan bantuan hukum, jika perkara tersebut tidak sesuai dengan keahliannya atau tidak sesuai dengan hati nuraninya. Hal ini sama sekali tidak disinggung dalam UU No 18 Tahun 2003.

Kode Etik Profesi Advokat Indonesia lebih antisipatif dalam mengatur hal yang berkaitan dengan penanganan perkara. Jika advokat tersebut merasa dia tidak menguasai atau memiliki kemampuan terbatas dalam suatu masalah hukum yang diajukan padanya, advokat tersebut dapat menolak menanganinya.Namun, tentu advokat tersebut bisa saja berkolaborasi atau merekrut advokat lain yang memiliki keahlian dan kemampuan untuk menangani permasalahan hukum tersebut, sehingga dia tidak perlu menolak untuk menanganinya.

Hati Nurani, Kontekstual

Sudah disebutkan bahwa advokat dapat menolak menangani perkara jika perkara tersebut tidak sesuai dengan hati nuraninya.Walaupun apa yang disebutkan dalam Pasal 3 Kode Etik Profesi Advokat Indonesia yang berkaitan dengan hati nurani ini bersifat fakultatif, beban advokat secara kontekstual seharusnya bisa membatasi visi penanganan terhadap suatu perkara.

Berbeda dengan alasan pertama alasan penolakan penanganan perkara yang mutlak merupakan masalah kualitas advokat, yang memang ada solusi yang sama sekali dari beban moral dan etika. Alasan hati nurani ini lebih bersifat kontekstual, khususnya dalam perkara tipikor, sangat erat kaitannya, paling tidak, terhadap dua hal yaitu: pertama, visi pemberantasan tindak pidana korupsi; kedua, rasa keadilan masyarakat.

Kalau kita kaitkan dengan apa yang disebutkan pada Pasal 3 huruf b Kode Etik Profesi Advokat, yaitu bahwa: “advokat dalam melaksanakan tugasnya tidak semata-mata untuk memperoleh imbalan materi, tetapi lebih mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran, dan keadilan.” Apa yang disebutkan dalam Pasal 3 huruf b Kode Etik Profesi Advokat Indonesia tersebut merupakan inti daripada status advokat sebagai profesi yang terhormat (officium nobile).

Artinya, sebagai profesi yang juga diklasifikasikan sebagai penegak hukum, advokat bukanlah profesi sebagai pengejar materi semata, melainkan harus memiliki nilai-nilai idealisme yang mengawal keinginan yang bersifat materialisme. Secara kontekstual, sulit memang untuk menghilangkan keinginan materialisme, apalagi dalam penanganan kasus korupsi besar. Secara kontekstual, hasrat materialisme tersebut memang tidak dapat dibatasi, karena memang tidak ada batasan spesifik mengenai honorarium yang diterima oleh seorang advokat.

Secara kontekstual, muncul keresahan di tengah-tengah masyarakat ketika advokat lebih mengutamakan kepentingan materi ketimbang penegakan hukum, kebenaran, dan keadilan.Ada kecurigaan yang muncul di masyarakat, bahwa para advokat yang melakukan pembelaan terhadap koruptor menerima imbalan begitu besarnya tanpa ada misi untuk mengungkap kebenaran, sekadar mencari celah-celah hukum atau kelemahan peraturan perundangan belaka.

Di sisi lain, perlu kita pahami bahwa setiap tersangka atau terdakwa memiliki hak untuk dibela, apa pun jenis tindak pidananya, termasuk tipikor. Maka itu, persoalan sebenarnya adalah bukan terletak pada pemberian stigma negatif kepada para advokat yang membela koruptor, apalagi pengidentikannya sebagai koruptor; melainkan lebih pada peran advokat untuk lebih mengutamakan hal-hal yang lebih bersifat idealis ketimbang pragmatis. Justru dengan begitu, para advokat yang membela koruptor memiliki kontribusi yang besar untuk memperjelas dan mengungkapkan lebih jauh mengenai kebenaran suatu perkara korupsi.

Peran Organisasi Advokat

Untuk menghilangkan stigma negatif terhadap profesi advokat, peran organisasi advokat menjadi sangat penting. Organisasi advokat selama ini hanya fokus ke hal-hal yang lebih bersifat teknis dan administratif saja. Pengembangan dan sosialisasi terhadap nilai-nilai idealisme serta misi penegakan hukum, pencarian terhadap nilai-nilai keadilan dan kebenaran, seharusnya juga menjadi beban tanggung jawab organisasi advokat, khususnya dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi.

Organisasi profesi advokat seharusnya dapat meminimalisasi dikotomi advokat “bersih” dan advokat “kotor”, karena pada hakikatnya profesi advokat tersebut tidak ada yang kotor. Dengan demikian, pandangan terhadap profesi advokat sebagai profesi terhormat dapat tercapai, sehingga tidak ada lagi yang berani melecehkan profesi advokat. Jayalah advokat Indonesia, dan selalu menjadi profesi yang berkualitas dalam penegakan hukum Indonesia. Semoga!