Tampilkan postingan dengan label M Dawam Rahardjo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label M Dawam Rahardjo. Tampilkan semua postingan

Selasa, 22 November 2016

Reformasi Koperasi untuk Ekonomi Desa

Reformasi Koperasi untuk Ekonomi Desa
M Dawam Rahardjo  ;   Rektor Universitas Proklamasi 45, Yogyakarta
                                                    KOMPAS, 21 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dalam visinya koperasi dicita-citakan sebagai ”soko guru perekonomian Indonesia”. Namun, dalam realitasnya hinggakini, koperasi baru hanya menjadi ”sapu lidi” yang menghimpun yang kecil dan lemah. Padahal, menurutKetua Dekopin Nurdin Halid, koperasi ”pilar negara”. Bersama sektor negara dan sektor swasta, koperasi berada di buritan perkembangan ekonomi nasional.

Mengingat usinya yang hampir satu abad sejak tahun 1947, gerakan koperasi tidak bisa hanya merasa prihatin, tetapi juga harus memikirkan suatu gerakan reformasi dengan memahami persoalan yang dihadapi guna melakukan repositioning dalam pembangunan ekonomi Indonesia.

Pokok persoalan

Walaupun dalam kenyataannya, koperasi merupakan sektor yang paling tertinggal, pemerintah sering membanggakan ”prestasi” koperasi, yang jumlah unitnya mencapai 209.488 dan anggotanya mencapai 36.443.953pada tahun 2014. Namun, jika dihitung rata-rata jumlah anggotanya, hanya 174 orang per unit. Padahal, pada masa Orde Baru, jumlah anggota koperasi unit desa (KUD) ditargetkan minimal 2.000 orang per unit.

Jumlah unit yang aktif diklaim mencapai 70 persen. Namun, jika dilihat dari data yang melakukan rapat anggota tahunan, hanya 38 persen. Ini artinya yang aktif hanya 38 persen sehingga yang tidakaktif62 persen. Yang tidak aktif ini karena tidak memiliki program yang dijalankan sehingga tidak ada yang bisa dilaporkan dalam rapat anggota tahunan. Atau manajemen tidak mampu melaksanakan program yang realistis. Yang tidak melakukan rapat anggota tahunan berarti tidak transparan danakuntabel. Karena tidak memiliki kegiatan, sisa hasil usaha (SHU) per koperasi juga kecil, rata-rata Rp 71 juta per unit dan per anggota hanya Rp 408.000 per tahun atau Rp 34.000 per bulan per anggota. Dengan ukuranupah minimum regional, yang terkecil adalah di Provinsi Maluku Utara, yaitu Rp 1.681.266, dan tertinggi Provinsi DKI Jakarta Rp 3,1 juta. Hal tersebut menunjukkan koperasi Indonesia adalah organisasi ”soko lidi” yang terdiri dari koperasi-koperasi kecil dan lemah.

Kunci kekuatan koperasi sebenarnya adalah persatuan dari yang lemah atau yang miskin apalagi yang pendapatan per kapita anggotanya besar, sebagaimana dikatakan ahli koperasi Jerman, Hanna. Koperasi dengan jumlah anggota minimal 2.000 orang adalah mungkin karena penduduk per kecamatan di Jawa 30.000-40.000 orang. KoperasiCredit Union (CU), umpamanya, jumlahnya hanya 917 unit. Namun, jumlah anggotanya mencapai 2.500-7.200 orangatau rata-rata 2.760 orang.

Koperasi CU terbesar adalah Lantang Tipo dari Kalimantan Baratdengan jumlah anggota 123.777 orang, sedangkan yang terkecil koperasi Papa Diwi dari Maumere,Nusa Tenggara Timur, dengan jumlah anggota 1.003 orang dengan nilai aset Rp 2,230 miliar, jadi hampir tiga kali lipat dari modalkoperasi nasional yang besarnya hanya Rp 958 juta.Jumlah anggota koperasi menunjukkan adanya semangat berkoperasi, justru di desa miskin di Kalimantan Barat atau NTT. Masalahnya adalah kemampuan mengorganisasikan anggota masyarakat.

Nilai aset CU total pada tahun 2015 sebesar Rp 23 triliun atau rata-rata Rp 23.191.276.Ini menunjukkan bahwa CU adalah unit usaha keuangan mikro, sebagai organisasi sapu lidi. Namun, dengan penggabungan koperasi primer dalam satuan kecamatan, koperasi akan bisa membentuk usaha skala menengah, bahkan besar dengan nilai aset kira-kira Rp 2,3 miliar. Demikian juga jika jumlah anggota bisa ditingkatkan.

Arah reformasi

Berdasarkan realitas di atas, maka arah reformasi koperasi, pertama-tama adalah peningkatan kapasitaskelembagaan(institutional capacity building) dengan perbaikan tata kelola koperasi yang baik (good cooperative governance), yaitu dengan penerapan prinsip-prinsip transparansi melalui rapat anggota, akuntabilitas dengan memilih tenaga-tenaga profesional, kewajaran (fairness) dengan memberikan renumerasi terhadap tenaga-tenaga profesional dan independensi dengan memilih ketua dan manajer koperasi kompeten dan berintegritas.

Dengan peningkatan tata kelola koperasi itu, target pertama yang perlu ditetapkan adalah peningkatan jumlah anggota minimal 2.000 orang. Berdasarkan pengalaman BMT INTI Yogyakarta yang berbasis usaha asuransi mikro, dengan cara menabung sedekah harian Rp 500, dapat dihimpun modal yang mencukupi untuk memberikan fasilitas kredit mikro hingga Rp 5 juta kepada 2.000 pengusaha mikro anggota koperasi sehingga jumlah anggota keseluruhan adalah 4.000 orang. Karena itu, target koperasi selanjutnya peningkatan aktivitas koperasi dengan cara menabung, dengan berbagai metode dengan cara mencontoh CU.

Berdasarkan pengalaman CU di daerah-daerah miskin, maka masyarakat memiliki banyak kesempatan usaha produktif di bidang pertanian dan kehutanan yang menghasilkan bahan mentah. Dengan hasil tersebut, keuntungan koperasi sangat terbatas. Karena itu, yang perlu dikembangkan di daerah perdesaan adalah industri pengolahan hasil- hasil pertanian dan kehutanan, sebagai disarankan oleh Bung Hatta, guna menciptakan nilai tambah. Dengan meningkatnya nilai tambah tersebut, volume usaha koperasi menjadi membesar sehingga, sebagaimana disarankan Bung Hatta, koperasi bisa berfungsi menjadi lembaga pembentukan modal (capital formation).

Dewasa ini, Bank Indonesia dan Bank Dunia memprihatinkan ketidakmampuan perbankan dalam meningkatkan akses orang miskin terhadap pelayanan keuangan. Sebenarnya koperasi adalah lembaga ekonomi perdesaan yang mampu melakukan inklusi keuangan itu. Namun, koperasi harus mampu menghimpun modal murah. Dewasa ini permodalan koperasi masih 47 persen tergantung dari luar, khususnya pemerintah.

Karena itu, sasaran reformasi koperasi ketiga adalah memperkuat modal. Berdasarkan sistem perbankan, koperasi dewasa ini sebenarnya tidak memiliki modal karena yang dihitung sebagai modal adalah simpanan, kecuali simpanan pokok yang bisa dianggap sebagai modal yang jumlahnya kecil.Sebenarnya simpanan adalah dana pihak ketiga (DPK). Agar menjadi pruden, nilai modal paling tidak 12 persen dari nilai aset yang membentuk faktor kecukupan modal.

Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi, yang sekarang masih berlaku sebelum ada UU pengganti yang baru,memberi kesempatan kepada koperasi untuk menerbitkan saham guna memperkuat permodalan.

Dalam pengalaman koperasi kelapa sawit rakyat Setia kawanBatulicin, Kalimantan Selatan, koperasi tidak berhasil memperoleh kredit start up dari bank untuk mendirikan industri pengolahan hasil kelapa sawit. Namun, dengan menerbitkan saham Rp 2,5 juta per lembar, terjual 52.000 lembar saham senilai Rp 130 miliar yang mencukupi sebagai modal mendirikan industri kelapa sawit skala besar. Di Israel, pemerintah mendirikan lembaga keuangan start up guna membiayai inovasi sehingga bisa melahirkan usaha baru lewat lembaga inkubasi.

Dengan demikian, maka sasaran reformasi koperasi adalah, pertama, perbaikan tata kelola koperasi. Kedua, peningkatan jumlah anggota koperasi per unit. Ketiga, membentuk modal dan keempat membentuk industri pengolahan guna menciptakan nilai tambah. Kelima, membentuk lembaga inkubasi koperasi.

Dengan reformasi tersebut, pengembangan ”koperasi sapu lidi” akan membuka jalan bagi terbentuknya koperasi ”soko guru”ekonomi perdesaan.

Rabu, 16 November 2016

Demokrasi 4 November 2016

Demokrasi 4 November 2016
M Dawam Rahardjo  ;   Direktur Lembaga Studi Agama dan Filsafat
(ELSAF) Jakarta
                                                REPUBLIKA, 14 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pada 4 November 2016 terjadi unjuk rasa yang diperkirakan diikuti oleh 2 juta orang, tidak saja dari DKI Jakarta, tetapi juga diikuti oleh umat Muslim dari daerah-daerah bahkan datang dari Aceh. Demikian juga, dilakukan di daerah, seperti Solo dan Makasar. Rencana demo itu sudah diketahui belum lama sebelumnya yang cepat memuncak dari debat publik mengenai dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok. Presiden Joko Widodo sendiri sudah mengantisipasi terjadinya demo itu, dan karena itu melakukan kunjungan kepada Prabowo Subianto, yang diperkirakan mengetahui kondisi lapangan kemudian mengundang para ulama ke Istana Negara, dan mengharapkan agar demo dilakukan secara damai, dan ditambah dengan imbauan agar tidak memaksakan pendapat.

Demo terbesar sejak gerakan reformasi itu, yang semula diperkirakan hanya akan diikuti paling banyak 200 ribu orang itu benar-benar berlangsung di luar dugaan skalanya. Gejala ini menunjukkan bahwa tuntutan agar dugaan penodaan agama oleh Ahok diusut secara hukum memang didukung oleh kalangan umat Islam luas, baik dari kalangan awam maupun terpelajar walaupun tokoh Muhammadiyah, seperti Buya Syafii Maarif cenderung agar umat Islam mengabulkan permintaan maaf Ahok sambil berpendapat bahwa sebenarnya banyak tokoh umat, yang telah  "membajak nama Tuhan" dalam pembenaran pendapat politik.

Sementara mantan ketua PAN Abdillah Toha dalam tulisannya (1 November, 2016) di Harian Republika yang mengulas tulisan M Amien Rais 28 Oktober, 2016 berpendapat bahwa tokoh penggerakan reformasi itu telah bertindak sebagai alter ego Tuhan dalam menghukum suatu perkara yang merupakan otoritas langit. Jika mengikuti pandangan seperti itu, demo 4 November bisa dinilai sebagai personifikasi Tuhan yang lagi murka, padahal Tuhan itu adalah pemaaf yang kebenaran wahyu-Nya tidak akan berkurang walaupun  dinodai oleh siapa pun. Tuhan sendiri tidak memerlukan pembela dari mana pun. Tetapi adalah wajar dan manusiawi jika pemeluk teguh pun akan merasa tersinggung apabila merasa imannya dinodai.

Karena itu, hukum negara di Indonesia dan di kebanyakan negara demokrasi, melarang hujatan terhadap agama. Alasannya adalah penistaan terhadap agama berpotensi mengusik perdamaian dan persatuan bangsa. Dalam realitas, ejek-mengejek, sekalipun tidak menyangkut masalah yang sensitif, seperti agama pun, bisa menimbulkan perkelahian massal. Karena itu, hukum negara diperlukan guna menghindari bentrok dan gejolak sosial. Ini tidak berarti bahwa negara mewakili Tuhan dalam melindungi agama yang diturunkan-Nya karena ia sendiri yang akan menjaganya. Yang dijaga oleh negara adalah kerukunan dan persatuan masyarakat yang bisa marah jika tersinggung perasaannya. Apalagi, dasar Negara RI adalah "Ketuhanan Yang Maha Esa". Dasar ini harus dijaga muruahnya, karena merupakan sumber moral warganya.

Namun, demo 4 November memang menyuarakan kemarahan umat. Tetapi, kemarahan dimanifestasikan dengan cara yang beradab, dengan cara-cara aksi damai, walaupun bersifat massal, dengan berjubah sebagai busana takwa (libas al taqwa) yang melambangkan kesucian dalam mendasari zikir dan doa, laiknya sebuah festival zikir nasional yang pernah digelar oleh Ustaz Arifin Ilham atau Ustaz Haryono. Peristiwa demo semacam ini belum pernah terjadi di dunia Islam dan baru terjadi di Indonesia. Jika peristiwa seperti itu dinilai sebagai  suatu prestasi, pengukir prestasinya bukan hanya penguasa, khususnya kepolisian yang memakai cara-cara persuasif, dengan pemakaian kopiah haji dan jilbab bagi polwan. Secara keseluruhan, aksi damai itu adalah suatu aksi demokrasi yang mengikuti tertib hukum. Kemampuan pengunjuk rasa dalam mengendalikan diri sangat mengagumkan, padahal emosinya dipancing dengan teriakan "Allahu Akbar".

Walaupun demikian, Presiden dalam pernyataannya pada tengah malam menilai, pada akhirnya, demo itu dinodai dengan peristiwa kekerasan yang melanggar hukum dan ketertiban. Namun, peristiwa itu belum bisa disebut sebagai tindakan anarkistis, antara lain karena masih bisa dikendalikan oleh Front Pembala Islam (FPI) dengan inisiatif ketuanya sendiri, Habib Rizik, yang telah berusaha menahan aksi yang berlebihan.

Pertanyaannya adalah apakah model unjuk rasa seperti itu dapat diberlakukan untuk demo-demo lain yang tidak berkaitan dengan agama, misalnya untuk demo menuntut kenaikan upah, protes terhadap penggusuran atau dengan tujuan menggulingkan pemerintahan, dengan cara damai?

Namun, jika demo damai itu dianggap sukses dan sebagai prestasi demokrasi, risikonya adalah cara-cara keagamaan bisa dijadikan alat politik.

Hasil demo itu adalah Presiden mengabulkan desakan para pengunjuk rasa bahwa dugaan penistaan Ahok akan diproses melalui jalur hukum, yang transparan dengan cara yang tegas dan cepat. Masalahnya adalah jika prosedur hukum yang telah benar itu menghasilkan keputusan bahwa dugaan penistaan agama oleh Ahok tidak terbukti. Jika hal itu terjadi, umat Islam yang telah memiliki asumsi tentang kebenaran dugaan penistaan agama bisa jadi akan kecewa dan akan melaksanakan aksi-aksi selanjutnya, yang belum tentu bisa berjalan damai. 

Kedua, jika Ahok terbukti tidak bersalah, demo damai yang telah membawa asumsi kebenaran pelecehan agama itu akan berbalik 180 persen menjadi peristiwa yang sangat memalukan, terutama bagi para ulama dan pemimpin politik, yang memotori demo damai itu dan dengan susah payah membuktikan suatu demokrasi yang damai dan bermartabat.

Kamis, 23 Juni 2016

Post-sekularisme dan Post-Islamisme

Post-sekularisme dan Post-Islamisme

M Dawam Rahardjo ;   Direktur Lembaga Studi dan Filsafat (LSAF), Jakarta
                                                         KOMPAS, 23 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Klarifikasi mengenai gejala pasca sekularisme yang rumit telah ditulis oleh Frans Budi Hardiman (Kompas, 7/6/2016). Diungkapkan bahwa Eropa yang mememasuki era itu tidak berarti bahwa Eropa akan meninggalkan orde sekularisme dan kembali kepada orde agama. Dengan kata lain, sekularisme sudah menjadi wacana final. Hanya saja Eropa akan memperhatikan dan merespons aspirasi keagamaan, tetapi tetap dalam kerangka sekularisme.

Sebenarnya pemikiran semacam itu sudah ditulis sebagai teori John Rawls dalam bukunya, Political Liberalism (1993), berdasarkan kerangka dasar kemasyarakatan  berkeadilan yang ditulisnya dalam The Theory of Justice (1991). Liberalisme politik, menurut pengertiannya yang berdasarkan tradisi teori kontrak sosial-sejak John Locke (1632-1704),  Jean-Jacques Rousseau (1712-1778), dan Immanuel Kant (1724-1804)-itu adalah sebuah gagasan mengenai tata kelola masyarakat majemuk yang lestari dan berkelanjutan, berdasarkan prinsip keadilan.

Menurut Rawls, guna memelihara kebebasan politik, diperlukan pembendungan terhadap doktrin komprehensif, seperti agama di ruang publik. Sebab, doktrin komprehensif cenderung melakukan kolonisasi ruang publik dan menghentikan dialog, apabila sudah berbicara mengenai iman. Karena itu, ruang publik politik harus dikelola berdasarkan keadilan, yaitu harus diwujudkan melalui  nalar moral dan nalar publik yang memberikan kebebasan kepada setiap ekspresi dan artikulasi berbagai aspirasi masyarakat yang pada dasarnya multi-identitas atau majemuk, di mana pun itu.

Namun, masalahnya, pembendungan doktrin komprehensif itu sendiri sebenarnya bertentangan dengan prinsip kebebasan dan keadilan. Karena itu, dalam perkembangan pemikiran selanjutnya, Rawls menganjurkan, di satu pihak, pengelola ruang  publik  tetap  berpegang pada prinsip keadilan sebagai fairness terhadap doktrin komprehensif. Namun, di lain pihak ia juga menganjurkan agar doktrin komprehensif itu diekspresikan atau  diartikulasikan dalam bentuk dan cara yang dapat dipahami dan diterima berdasarkan nalar publik dan moral publik.

Integrasi sosial

Meski demikian, tata kelola masyarakat yang majemuk memerlukan kesepakatan yang tumpang tindih.  Kesepakatan seperti itu, melalui demokrasi deliberatif Habermas, menurut Hardiman,  terkandung dalam Pancasila. Namun , menurut Nurcholish Madjid, terdapat pula pada sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai kalimatun sawa  atau titik temu antardoktrin komprehensif dan  agama yang berkembang di Indonesia. Namun, Indonesia sendiri  sebenarnya tidak mengalami orde post-sekularisme karena Indonesia  hanya mengalami sekularisasi, tetapi belum menyepakati asas sekularisme sebagai wacana final .

Sementara itu, menurut Yudi Latif dalam bukunya, Tuhan Pun Tidak Partisan: Melampaui Sekularisme dan Fundamentalisme (2013), Indonesia telah mengalami sekularisasi, sebagaimana dianjurkan oleh Nurcholish Madjid tahun 1970.  Namun, sekularisasi itu segera  diikuti dengan Islamisasi.

Sekularisasi besar-besaran terjadi pada masa Orde Baru melalui kebijakan depolitisasi terhadap gerakan Islam yang memuncak dengan ditetapkannya Pancasila sebagai asas tunggal (1985). Sekularisasi itu tidak menyebabkan terbendungnya Islam sebagai asas gerakan sosial. Artikulasi Islam sebagai doktrin komprehensif   tetap berkembang, bahkan lebih kreatif dan canggih.  Hanya saja telah terjadi migrasi Islam dari ruang publik politik ke ruang publik budaya. Dan, hal itu mengalami perkembangan pesat dengan terjadinya integrasi sosial antara varian "abangan" dan  "santri" kategorisasi Clifford   Geertz,  dengan gejala pembangunan masjid-masjid,  tidak saja oleh masyarakat, tetapi juga oleh negara, serta meningkatnya pelaksanaan syariat Islam.

Namun, proses Islamisasi itu tidak juga berarti meninggalkan asas sekularisme. Partai-partai Islam tetap meninggalkan Islamisme yang mencita-citakan berdirinya negara Islam, bahkan juga tidak ingin menghidupkan lagi anak kalimat  "dengan melaksanakan syariat Islam bagi para pemeluknya" dalam Piagam Jakarta.

Sungguh pun begitu, kata kesepakatan yang pernah terjadi mengenai dasar negara-sebagai moderasi asas sekularisme berasal dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959-yang menetapkan bahwa "Piagam Jakarta merupakan bagian yang tak terpisahkan dan menjiwai UUD 1945". Konsekuensinya, gerakan Islam masih punya peluang untuk menerapkan hukum syariat Islam, tetapi melalui mekanisme demokrasi. Hal ini terjadi dengan regulasi syariat Islam di bidang sosial-ekonomi, sebagai hukum positif yang melahirkan, antara lain UU zakat, UU wakaf, dan UU keuangan syariah, sehingga telah terjadi proses Islamisasi melalui obyektivikasi, rasionalisasi, dan marketisasi dalam ruang demokrasi.

Gerakan politik

Itulah post-sekularisme yang terjadi di Indonesia. Bentuknya adalah afirmasi terhadap  penerimaan doktrin komprehensif, walaupun tidak seutuhnya di ruang publik melalui pertimbangan nalar moral dan nalar publik  dalam proses demokrasi. 

Gejala "post-Islamisme" yang ditulis Asef Bayat (2007), cendekiawan pengamat partisipan Revolusi Islam  Iran, yang sedang  berlangsung di Iran melalui Partai Republik, dan Mesir kontemporer melalui Partai Ikhwanul Muslimin,  menyerupai gejala "post-sekularisme". Gejala yang sama sebenarnya juga sedang terjadi di Turki awal abad ke-21 melalui Partai Keadilan dan Kesejahteraan (AKP) dan Tunisia melalui Partai Ennahda. 

 Dalam gejala itu,  partai yang beraspirasi Islam telah bergerak meninggalkan Islamisme yang mencita-citakan berdirinya negara Islam dengan  menerapkan syariat Islam di segala bidang kehidupan. Gerakan politik Islam tetap mengusung Islam sebagai  doktrin komprehensif dalam pemikiran Rawls, tetapi melalui jalur demokrasi. Inti dari post-Islamisme, menurut Bayat, sebenarnya adalah demokratisasi Islam, di mana aspirasi Islam disalurkan dalam sistem multipartai.

Melalui pemilihan umum, Ikhwanul Muslimin telah berhasil menaikkan pemimpinnya,  Muhammad Mursi, sebagai presiden Mesir. Namun, kesepakatan tumpang tindih (overlapping consensus) dalam konstitusi tidak berhasil dicapai, sehingga menimbulkan kudeta militer yang sekuler. Kejadian yang sama pernah dialami Partai Refah (Partai Kesejahteraan) Turki di bawah Erbakan. Namun, karena  AKP tetap taat pada  kesepakatan mengenai sekularisme Ataturk, walaupun melunak, tidak lagi mengikuti model Perancis yang keras dan ekstrem itu, kudeta militer yang sekuler tidak lagi terjadi.

Namun, AKP tetap mengusung Islam sebagai doktrin komprehensif, tetapi dalam artikulasi yang dapat diterima oleh  publik yang majemuk dalam frasa "Islam Euro" yang disebut oleh Bassam Tibi, cendekiawan Muslim Jerman asal Suriah, dan Tariq Ramadan, cendekiawan Swiss asal Mesir. Sementara itu, di Tunisia, liberalisme politik yang mengandung kesepakatan tumpang tindih telah terjadi, sehingga Musim Semi Arab telah berhasil di negeri yang semula menganut sosialisme Arab yang sekuler itu.

Selasa, 14 Juli 2015

Koperasi di Persimpangan Jalan

Koperasi di Persimpangan Jalan

M Dawam Rahardjo ;  Rektor Universitas Proklamasi '45, Yogyakarta
                                                           KOMPAS, 13 Juli 2015          

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 dan Penjelasannya yang menjadi dasar regulasi dan pelembagaan koperasi Indonesia itu tidaklah seperti ilham yang turun dari langit, melainkan memiliki akar sejarah dan perkembangan pemikiran mengenai ekonomi dan koperasi Indonesia.

Kesimpulannya, pertama, koperasi Indonesia dipandang sebagai sistem ekonomi mikro, sebagaimana identitas koperasi universal rumusan  International Cooperative Aliance (ICA), dan kedua, dipandang sebagai sistem ekonomi mikro maupun makro walaupun sistem makronya disebut  "Demokrasi Ekonomi" sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 33 atau sistem "Kesejahteraan Sosial" yang menjadi judul bab XIV, UUD 1945. Namun, dalam realitasnya, terdapat perbedaan interpretasi antara penekanan pada jati diri koperasi sebagai sistem ekonomi mikro atau badan usaha dan koperasi sebagai sistem ekonomi makro yang mewajibkan pemerintah berdasarkan konstitusi membina dan membantu koperasi sebagai sistem ekonomi makro.

Dalam realitas telah lahir tiga model menurut jati dirinya. Pertama, koperasi sebagai gerakan sosial-ekonomi. Kedua, koperasi sebagai program pemerintah. Ketiga, koperasi sebagai badan usaha. Pada mulanya koperasi lahir sebagai gerakan dan bagian dari misi gerakan sosial, mula-mula pada Boedi Oetomo/BO (1908) dan kemudian Sarekat Dagang Islam/SDI (1911). Pemerintah Kolonial Hindia Belanda sendiri lewat pejabatnya, Asisten Residen Sieburgh, menyatakan simpati sebagai bagian dari etika liberalnya, dan penggantinya, Wolf van Westerride, memperkenalkan koperasi simpan pinjam Raiffeisen dan Schutze Delitze di kalangan petani miskin untuk menggantikan sistem perbankan di pedesaan.

Namun, BO maupun SDI mengembangkan koperasi konsumen dan perdagangan model Rocdale Inggris di kalangan kaum buruh. Sikap simpati dalam bentuk full-commitment and limited inlvolvement di kalangan birokrat itu kemudian jadi tradisi yang diteruskan JH Boeke di kalangan pejabat Belanda dan Margono Djojohadikusumo di kalangan birokrat pribumi di masa Hindia Belanda.  Ini dilakukan terbatas dalam kegiatan penerangan dan pendidikan masyarakat, tanpa bantuan program atau permodalan.

Model ini diteruskan Wakil Presiden Hatta. Intervensi pemerintah baru dimulai pada zaman Jepang yang menempatkan koperasi sebagai alat penghimpunan dan distribusi bahan pangan, dan dihidupkan kembali tahun 1969 oleh Presiden Soekarno dalam rangka mencapai Sistem Ekonomi Sosialis Indonesia. Program penghimpunan dan distribusi pangan itu ditambah bahan sandang. Sejak itu, lahir model koperasi sebagai program pemerintah. Pada masa Orde Baru mulai dikembangkan secara bertahap koperasi sebagai badan usaha yang dikombinasikan dengan program pengembangan UKM.

Koperasi sebagai gerakan

Baik di Eropa maupun Hindia Belanda, koperasi pada dasarnya berkembang dalam bentuk gerakan yang sering tak sejalan dengan kebijakan pemerintah. Di masa Hindia Belanda, gerakan koperasi tak sejalan dengan program pengembangan bank desa oleh pemerintah. Sejak Kongres Koperasi 1927 oleh Partai Nasional Indonesia di bawah Soekarno, koperasi mulai dicurigai sebagai alat perjuangan melawan penjajahan. Dalam politik liberal, koperasi diarahkan sebagai suatu badan usaha. Pemerintah bersimpati terhadap gerakan melawan monopoli-monopsoni seperti di Barat.

Setelah koperasi membuktikan diri memberikan manfaat terhadap rakyat, misalnya dalam mengatasi kemiskinan, menciptakan kapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan, pemerintah mulai bersimpati kepada gerakan koperasi, baik di Eropa-Amerika maupun di Hindia Belanda. Mereka mulai membantu perkembangan koperasi dengan regulasi, pelembagaan dan kebijakan ekonomi, misalnya pembebasan pajak dan pemberian bisnis, dalam rangka peningkatan kesejahteraan.

Kebijakan ini diikuti perusahaan swasta, misalnya dengan mengizinkan pembentukan koperasi di kalangan buruh dan karyawan, umumnya koperasi simpan-pinjam yang meringankan beban perusahaan. Namun, kebijakan ini menimbulkan sikap yang bertentangan dengan asas kemandirian (independensi) dan keswadayaan (self-help) koperasi, berupa motif dapat bantuan dan perlindungan  pemerintah yang diskriminatif yang bertentangan dengan asas liberalisme ekonomi.  

Lambat

Karena berbagai hambatan itu, perkembangan koperasi menjadi lambat. Asas kemandirian dan self-help gerakan koperasi kemudian dinilai menyebabkan lambatnya perkembangan koperasi dan membutuhkan kesabaran. Pejabat yang bersimpati kepada koperasi yang menyadari manfaat koperasi dalam peningkatan kesejahteraan sosial kemudian melakukan kebijakan akselerasi perkembangan koperasi, sebagaimana dilakukan Soeharto. Bentuknya, pemberian bisnis, misalnya distribusi pupuk dan penyaluran kredit ke anggota dan unit usaha koperasi dalam industri pengolahan gabah jadi beras untuk dijual ke Bulog dengan perlindungan harta, yang kemudian menimbulkan konsep sisa hasil usaha (SHU).

Sukses koperasi kemudian diukur dari besarnya SHU, volume usaha dan nilai aset. Kebijakan yang dinilai "memanjakan" koperasi itu tak disetujui sebagian penganjur gerakan koperasi yang berhaluan menekankan jati diri koperasi sebagai sistem ekonomi mikro atau badan usaha. Mereka lebih menyetujui penguatan koperasi sebagai badan usaha bersama atau dasar kerja sama (cooperation) agar mampu bersaing  di pasar bebas. Dengan perkataan lain, menekankan asas kemandirian dan keswadayaan sebagai badan usaha. Kelompok koperasi ini bahkan menolak bantuan pemerintah sebagaimana dilakukan Credit Union yang anggotanya umumnya banyak, di atas 1.000 orang, sehingga tabungan dan asetnya besar.

Namun, sebagian pejabat dan pelaku gerakan koperasi juga menyadari kelemahan koperasi dalam penghimpunan modal karena tersandera definisi koperasi sebagai "kumpulan orang dan bukannya kumpulan modal". Kelompok inilah yang berusaha mencari jalan keluar, dengan membedakan antara tabungan yang dianggap sebagai dana pihak ketiga (DPK) sesuai prinsip perbankan, dengan modal yang disetor anggota dengan istilah "modal pokok" dan "sertifikat saham" yang berbeda dengan modal oleh investor besar sebagai "pemegang saham  pengendali".

Inilah yang membedakan koperasi sebagai user oriented firm dengan perseroan terbatas sebagai investor oriented firm. Legitimasi koperasi diperkuat sebagai badan hukum yang disahkan notaris; pendiriannya didasarkan model usaha, rencana usaha dan rencana keuangan dan anggaran program berdasarkan studi kelayakan, yang disahkan dalam rapat anggota sebagai program koperasi. Konsekuensi perbedaan penafsiran mengenai identitas koperasi itu akan menimbulkan perbedaan pendapat dalam penyusunan UU Perkoperasian baru, pengganti UU No 17/2012 yang bertujuan meneguhkan koperasi sebagai badan usaha sehat, mandiri, dan berpotensi untuk berkembang, dengan ukuran jumlah anggota setiap unit, volume usaha, SHU dan nilai aset.

Jumat, 12 Juni 2015

Kaleidoskop Perkoperasian Indonesia

Kaleidoskop Perkoperasian Indonesia

M Dawam Rahardjo  ;  Rektor Universitas Proklamasi '45 Yogyakarta
KOMPAS, 12 Juni 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sejumlah tulisan lepas dan naskah pidato Bung Hatta yang telah dikumpulkan menjadi sebuah antologi  dengan judul "Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun" (1951) yang isinya dapat disebut sebagai ilmu perkoperasian (cooperative science) itu secara tak disadari oleh editornya  sebenarnya  mencerminkan dua aliran pemikiran mengenai pembangunan koperasi di Indonesia.

Pertama adalah aliran "Membangun Koperasi" di satu pihak dan kedua  aliran "Koperasi Membangun" di lain pihak.

Aliran pertama menekankan koperasi sebagai sistem ekonomi makro yang ingin membangun koperasi sebagai ideologi ekonomi Indonesia, di mana sektor koperasi jadi soko guru perekonomian nasional. Dalam aliran itu, negara berperan aktif, khususnya melalui Kementerian Koperasi dan  membangun koperasi dengan regulasi yang mengacu kepada penjelasan Pasal 33 UUD 1945 dan pelembagaannya sehingga membentuk arsitektur perkoperasian Indonesia.

Arsitektur itu terdiri dari lembaga koperasi primer, sekunder, dan tersier; lembaga pendidikan insan koperasi; lembaga audit keuangan; bank koperasi; serta trading house. Tokoh aliran ini di kalangan birokrasi pemerintahan Orde Baru ialah Bustanil Arifin, yang diteruskan Muslimin Nasution dan Subiyakto Tjakrawerdaya.

Aliran kedua menganggap koperasi sebagai sistem ekonomi mikro, yaitu badan usaha yang bersaing di pasar bebas. Di sini negara bersikap pasif, sleeping state, tidak melakukan intervensi dalam membangun koperasi, misalnya menyediakan bisnis bagi koperasi. Aliran ini menekankan pada aspek spirit yang bersumber pada nilai-nilai perkoperasian universal, yaitu persaudaraan, solidaritas, tolong-menolong dan menolong diri sendiri, serta dijabarkan jadi mentalitas yang tecermin dalam prinsip manajemen koperasi, yaitu keanggotaan yang terbuka dan inklusif,  manajemen yang  demokratis, partisipasi aktif anggotanya dalam kegiatan berkoperasi, pendidikan anggota,  penerangan mengenai koperasi, kerja sama antarkope- rasi, serta tanggung jawab sosial.

Dengan berpegang pada nilai dan menerapkan mentalitas itu, aliran ini percaya bahwa koperasi akan menjadi badan usaha dan kekuatan perlawanan terhadap sistem ekonomi pasar bebas serta mampu memberikan sumbangan besar terhadap produksi nasional dan kesejahteraan sosial. Aliran itu berorientasi pada rumusan jati diri koperasi ICA (International Cooperative Alliance). Tokoh-tokoh aliran ini adalah Ibnoe Soedjono yang dilanjutkan oleh Wagiono Ismangil, Sularso, dan Asnawi Hasan.

Ketentuan konstitusi

Sungguhpun demikian, di Indonesia "usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan" yang ditafsirkan sebagai koperasi itu merupakan ketentuan konstitusi, yaitu UUD 1945, khususnya Pasal 33 Ayat 1. Karena itu, aliran universalis itu juga mengacu pada konstitusi yang menerjemahkan identitas koperasi universal ke dalam UU Perkoperasian. Hasilnya adalah UU No 17/2012 tentang Perkoperasian.

Berdasarkan strategi aliran pertama, koperasi secara kuantitatif berkembang pesat. Pada akhir masa Orde Baru (1998) unit koperasi mencapai 96.000 dengan anggota sekitar 26 juta orang. Di masa reformasi jumlah koperasi berkembang dari 103.000 dengan jumlah anggota 27 juta lebih pada 2000 menjadi 209.000 unit dengan anggota 36 juta lebih pada 2014. Namun, rata-rata anggota per unit menurun dari 265 orang pada 2000 menjadi hanya 174 orang pada 2014. Angka itu menunjukkan lemahnya semangat berkoperasi. Koperasi memang didirikan, tetapi karena program pelembagaan pemerintah dan sebagian lagi  motifnya adalah memperoleh fasilitas dari pemerintah. Kredit yang disalurkan kepada masyarakat dari APBN melalui koperasi pada umumnya tak kembali atau macet karena fasilitas kredit dianggap sebagai kewajiban pemerintah sebagai bantuan kepada masyarakat bawah.

Menurut Djabaruddin Johan, koperasi kredit yang sukses di masa reformasi sebenarnya adalah lembaga rentenir berbaju koperasi. Di masa Orde Baru, kepada Koperasi Unit Desa diberikan bisnis penyaluran pupuk produksi BUMN. Ketika bisnis itu dicabut, volume usaha KUD merosot drastis, sementara  di India dan Kanada koperasi mendirikan industri pupuk sendiri tanpa bantuan pemerintah.

Pada 2014 modal koperasi hanya mencapai rata-rata per unit Rp 958 juta, tetapi volume usahanya lebih rendah: Rp 906 juta.  Ini menunjukkan kemampuan koperasi dalam manajemen keuangan untuk memutarkan modalnya. Rasio perputaran modal di bawah 1,0 itu mencerminkan pula  kelemahan koperasi sebagai badan usaha. Dibandingkan dengan koperasi credit union (CU) yang menolak bantuan pemerintah itu, yang merepresentasikan aliran kedua, modal yang dapat dihimpun  mencapai Rp 27 miliar per koperasi primer dengan anggota rata-rata 2.556 orang. Di masa Orde Baru jumlah anggota rata-rata ditargetkan 1.000 orang per Badan Usaha  Unit Desa.

Walaupun jumlah koperasi menurut catatan statistik cukup mengesankan, koperasi yang aktif berdasarkan jumlah koperasi yang melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) hanya berubah sedikit dari 35 persen (2000) menjadi 38 persen (2014). Tiadanya RAT menunjukkan tak aktifnya koperasi. Karena itu, volume usahanya kecil sehingga asetnya tak berkembang. Menurut kajian Suroto, sumbangan sektor koperasi terhadap PDB hanya 2 persen.

Kelemahan koperasi itulah yang dicoba diperbaiki dengan UU No 17/2012 yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2014. UU itu sebenarnya ingin mempertegas koperasi sebagai badan usaha yang sehat, kuat, mandiri, dan berpotensi berkembang dalam persaingan pasar bebas tanpa intervensi pemerintah. Namun, penegasan sebagai badan hukum berdasarkan akta notaris  yang didirikan orang perorangan sebagai terjemahan dari association of persons sesuai dengan definisi ICA itu, telah disalahpahami sebagai mengubah koperasi yang merupakan lembaga kolektif menjadi badan hukum yang didasarkan pada individualisme yang merupakan ciri utama kapitalisme. Dalam UU yang dibatalkan itu, koperasi bukanlah sekadar kumpulan orang, tetapi asosiasi yang memiliki personalitas atau individualitas menurut istilah Bung Hatta. Koperasi kredit juga harus berdiri sendiri secara terpisah agar bisa menerapkan prinsip prudensialitas dan efisensi seperti bank.

Guna memperkuat permodalan, UU yang dibatalkan itu membedakan antara simpanan pokok, bersama-sama dengan simpanan wajib dan sukarela sebagai tabungan dengan setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal koperasi yang merupakan gagasan baru itu memperkuat permodalan koperasi sendiri. CU yang menerbitkan sertifikat saham mampu memobilisasi dana sebesar Rp 5 triliun dari kalangan kelompok marginal. Namun, berdasarkan UU  yang dibatalkan oleh MK itu, koperasi dewasa ini dianggap sebagai tidak memiliki modal sendiri dan hanya memiliki dana pihak ketiga menurut UU Perbankan berupa tabungan yang dianggap sebagai modal. Namun, saham sebagai modal ini dinilai sebagai ciri kapitalisme.

Dalam pengertian konvensional, koperasi adalah lembaga perkumpulan orang yang berbeda dengan badan usaha kapitalis yang merupakan kumpulan modal. Karena itu, regulasi yang bertujuan memperkuat modal koperasi dianggap sebagai simbol kapitalisme. Padahal, koperasi simpan pinjam model Raiffeisen, Jerman, adalah koperasi yang bertujuan membentuk modal guna dipinjamkan kepada petani miskin.

Sungguhpun demikian, keputusan MK dianggap sudah final dan harus dihormati. Karena itu, usaha regulasi yang dianggap mengarah kepada semangat kapitalisme yang bertujuan mempertegas koperasi sebagai badan usaha berdasarkan akta notarial dengan memperkuat permodalan koperasi akan dihindari. Karena itu, penyusun UU Perkoperasian yang baru akan sulit menemukan regulasi yang bisa jadi koperasi sebagai badan usaha yang sehat, kuat, mandiri, dan berpotensi berkembang.

Selasa, 02 Juni 2015

Pancasila Telah Dilupakan?

Pancasila Telah Dilupakan?

M Dawam Rahardjo  ;  Rektor Universitas Proklamasi 1945 Yogyakarta
KOMPAS, 01 Juni 2015


                                                                                                                                                           
                                                
Istilah "Pancasila" memang masih sering disebut-sebut, baik oleh para politisi maupun akademisi, sebagai dasar legitimasi atau kritik sosial.

Universitas Gadjah Mada masih mempertahankan Pusat Studi Pancasila sebagai bagian dari Fakultas Filsafat walaupun pusat studi di IKIP Malang-yang dulu pernah terkenal itu-sekarang sudah tidak terdengar lagi suaranya. Namun, Pusat Studi Ekonomi Pancasila yang didirikan dan dulu dipimpin Prof Mubyarto sudah dibubarkan dan diganti dengan Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan.

Dengan bubarnya Pusat Studi Ekonomi Pancasila, Pancasila tidak lagi dikembangkan sebagai sumber rekayasa sosial. Dahulu ini pernah dilakukan Ketua Bappenas Ginandjar Kartasasmita dalam mengembangkan daerah tertinggal berdasarkan Inpres Desa Tertinggal (IDT) yang dipimpin Prof Mubyarto sebagai penasihat Ketua Bappenas.

Pancasila diputus dari realitas

Oleh karena itu, sinyalemen "Pancasila telah dilupakan" memang ada indikasinya walaupun tidak sepenuhnya benar. Di lain pihak selalu timbul pernyataan bahwa Pancasila sebagai ideologi negara merupakan suatu pandangan yang sudah final, bahkan akhir-akhir ini disebut sebagai pilar pertama politik kebangsaan Indonesia.

Sementara itu, Yudi Latif telah menerbitkan buku yang dinilai sebagai masterpiece mengenai Pancasila yang menjadi dasar dari sebuah "negara paripurna". Dengan perkataan lain, dengan meminjam pengertian Francis Fukuyama, Pancasila adalah suatu "the end of history", sebagai puncak perkembangan pemikiran bangsa Indonesia yang sudah menjadi paradigma pemikiran, dalam arti pemikiran yang telah mendapatkan persetujuan dari komunitas akademis yang menjadi dasar  legitimasi, kritik, maupun rekayasa sosial.

Namun, karena dianggap sebagai ideologi yang final, terkesan seolah-olah Pancasila tak bisa lagi diutak-atik oleh pemikiran kritis. Boleh dibanggakan, tetapi tak boleh dikritik. Maka, jadinya, "pintu ijtihad" seolah-olah telah tertutup dalam pengembangan pemikiran. Dengan perkataan lain, Pancasila sudah jadi "ideologi tertutup". Karena tabu dibicarakan dalam pemikiran kritis  yang melahirkan proses dialektika, sementara itu masyarakat Indonesia dan dunia terus berkembang dan berubah, maka Pancasila seolah-olah terputus dari realitas sehingga dirasakan tidak relevan lagi untuk dibicarakan.

Dari situlah, Pancasila seolah-olah telah dilupakan. Apalagi Pancasila tidak lagi diteorisasikan jadi sumber rekayasa sosial. Alhasil timbul kesan seolah-olah Pancasila tidak lagi hadir sebagai solusi terhadap permasalahan  masyarakat karena Pancasila tak lagi dikembangkan secara historis kontekstual. Dengan perkataan lain, ia telah kehilangan relevansinya.

Oleh karena itu, wacana mengenai gagasan Pancasila perlu dihidupkan lagi guna menghadirkannya kembali di tengah-tengah masyarakat kiranya perlu dipertimbangkan. Belum tentu gagasan ini bisa diterima mengingat bisa timbul kekhawatiran tertentu. Ketika Mubyarto memperkenalkan gagasan teori dan sistem Ekonomi Pancasila, banyak cendekiawan yang menanggapinya secara skeptis. Misalnya, Prof Sarbini Sumawinata menganggap Ekonomi Pancasila sebagai angan-angan yang tidak konkret jika ditanyakan bagaimana implementasinya dalam kebijakan publik. Arief Budiman juga menilai bahwa gagasan teori Ekonomi Pancasila itu kabur karena tidak didasarkan pada teori tentang manusia.

Kritik senada ditulis Sjahrir dan Nono Anwar Makarim. Kesemuanya diasosiasikan sebagai "orang-orang sosialis".  Bahkan Sri-Edi Swasono, yang didukung para teknokrat FEUI, lebih suka menyebut Demokrasi Ekonomi sebagai sistem ekonomi Indonesia, yang kemudian-atas perintah Presiden Soeharto-dijabarkan prinsip-prinsipnya oleh Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI).

Karena itu pula, dalam rangka konkretisasi gagasan, Prof Sarbini sebagai tokoh PSI dari kalangan akademisi itu meluncurkan gagasan "Ekonomi Kerakyatan"  sebagai pemikiran politik ekonomi untuk memberantas kemiskinan dengan trilogi pembangunan perdesaannya,  yaitu program pembangunan infrastruktur, industrialisasi , dan monetisasi pedesaan, tetapi tanpa menyebut Pancasila sebagai sumber legitimasi. Mubyarto sendiri,  dalam responsnya, mengembangkan Ekonomi Pancasila sebagai pembangunan ekonomi rakyat, terutama di desa-desa tertinggal.

Di bidang politik, pengalaman pahit dialami pula oleh konsep "Demokrasi Pancasila". Para pemikir Barat pernah menyebutnya sebagaimana "Demokrasi Rakyat"  sebagai konsep unusual democracy atau demokrasi yang tidak lazim karena yang lazim adalah demokrasi liberal. Demokrasi Pancasila adalah istilah lain dari "Demokrasi Terpimpin", yaitu demokrasi yang dipimpin oleh rezim otoriter atau pemerintahan "diktator proletariat"  dan di Indonesia oleh "Pemimpin Besar Revolusi". Di situ pengertian "terpimpin" dianggap bertentangan dengan esensi demokrasi itu sendiri. Padahal, yang dimaksud dengan Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dipimpin oleh nilai-nilai Pancasila.

Pancasila sebagai kritik sosial

Dari pengalaman historis itu, menghidupkan kembali wacana tentang Pancasila mengandung risiko. Di masa Reformasi, Pancasila sebagai suatu gagasan memang cenderung dibekukan, dipeti-eskan, dimasukkan ke dalam museum pemikiran  atau, meminjam istilah Ulil Abshar-Abdalla, dijadikan sebagai "monumen" atau "tugu". Jika Pancasila itu disebut sebagai suatu ideologi, maka sebuah ideologi itu, menurut Weber-Rodinson, mengandung tiga komponen: spirit, mentalitas, dan lembaga. Spirit bisa menggerakkan seseorang atau masyarakat. Mentalitas tecermin dalam perilaku. Adapun lembaga terkandung dalam suatu sistem, misalnya sistem politik dan sistem ekonomi.  Pemikiran kritis akan mempertanyakan realitas atau kehadiran dari tiga komponen ideologi itu.

Karena itu, menghidupkan kembali wacana mengenai Pancasila memerlukan pemahaman, yang dalam epistemologi Wallersteinian adalah melalui pendekatan ilmu-ilmu sosial transdisiplin, terutama antropologi, sosiologi, ekonomi, politik, dan sejarah.  Dengan pendekatan itu, Pancasila perlu diwacanakan sebagai kritik sosial. Dari kritik sosial terhadap kondisi dan permasalahan Indonesia dan dunia, akan terbuka kemungkinan untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar rekayasa sosial.

Dengan teori komunikasi aktif Juergen Habermas, umpamanya, Demokrasi Pancasila dapat dipahami sebagai sistem demokrasi deliberatif sebagaimana telah dijelaskan Frans Budi Hardiman dari Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara. Dengan menggunakan teori geoekonominya Samir Amin, seorang ekonom Mesir terkemuka di dunia, umpamanya, Ekonomi Pancasila dapat ditafsirkan sebagai gagasan ekonomi perlawanan atau pembebasan terhadap sistem dunia kapitalis  yang eksploitatif terhadap kawasan pinggiran oleh pusat metropolitan dunia di Amerika Serikat dan Eropa. Dari kritik sosial itu, bisa dipahami gagasan yang dilontarkan Presiden Joko Widodo mengenai "membangun dari pinggiran"  yang dapat dilaksanakan sebagai rekayasa sosial.

Dari teori  sistem dunia kapitalis bisa dilakukan pemahaman yang lebih baik tentang "Kesejahteraan Sosial" sebagai sistem ekonomi Indonesia. Sri-Edi Swasono pernah menjelaskan makna  Pasal 33 dan  34 UUD 1945 sebagai "Doktrin Kesejahteraan Indonesia" dengan menguraikan evolusi dan revolusi pemikiran ekonomi sejak Adam Smith hingga krisis moneter 2008 sebagai gejala "the end of laissez faire". Sementara itu, Subiakto Tjakrawerdaya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah terakhir di masa Orde Baru, juga menjelaskan bahwa koperasi adalah sistem ekonomi Indonesia yang bertujuan untuk mencapai "kesejahteraan sosial" sebagai ciri utama sistem ekonomi Pancasila.

Banyak teori dan penjelasan mengenai pengertian "kesejahteraan". Misalnya pemikiran Machiavelli; aliran "Negara Kesejahteraan" yang dipelopori Otto von Bismark, Kanselir Prusia pada akhir abad ke-19; aliran sistem pasar sosial Jerman sesudah Perang Dunia II, atau menurut Mahbub ul-Haq yang dikembangkan di UNDP, dan terakhir menurut Amartya K Sen yang mengusulkan indikator kesejahteraan itu.

Namun, hingga sejauh ini belum ada yang menjelaskan konsep kesejahteraan dalam kaitannya dengan sistem koperasi sebagaimana disebut dalam Pasal 33 UUD 1945 dan sila kelima Pancasila, yaitu  "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia". Padahal, menurut Mubyarto, koperasi merupakan sendi ketiga sistem Ekonomi Pancasila. Karena itu, ada kebutuhan konkret yang mendesak untuk mewacanakan kembali Pancasila dalam pemikiran kritis dan  transdisiplin. Dari wacana itu bisa lahir teori, misalnya, mengenai "Sistem Dunia Pancasila" yang merupakan suatu model masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila sebagai  pandangan hidup bangsa Indonesia.