Tampilkan postingan dengan label Muhamad Karim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Muhamad Karim. Tampilkan semua postingan

Rabu, 24 Juli 2019

Mengembangkan Wisata Bahari Kerakyatan

Mengembangkan Wisata Bahari Kerakyatan



Muhamad Karim ; Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim, Dosen Universitas Trilogi Jakarta

BARU-baru ini Presiden Jokowi telah menyambangi dua destinasi wisata bahari Indonesia kaliber internasional, yaitu Bunaken dan Labuan Bajo. Kunjungan pada kedua lokasi tersebut hendak mengetahui langsung bagaimana kondisi riil dan apa yang mesti dipersiapkan supaya kedua destinasi tersebut lebih banyak menarik wisatawan mancanegara. Hal pokok dari momen tersebut ialah wisata bahari bakal jadi prioritas memperkuat visi poros maritim dunia, meskipun dalam pidato kemenangnnya pada 14 Juli 2019 di Bogor Jokowi tak menyinggungnya. 

Rabu, 10 Juli 2019

Dilema Pemanfaatan Pulau Reklamasi

Rabu 10 Juli 2019, 12:16 WIB

Dilema Pemanfaatan Pulau Reklamasi

Muhamad Karim - detikNews

Reklamasi Teluk Jakarta kembali mencuat akibat dipicu keluarnya izin mendirikan bangunan (IMB) di atas pulau D dan kontroversi terminologi pulau hasil reklamasi. Sejatinya, problem pelik dari pulau reklamasi C, D, dan E ialah bagaimana memanfaatkan pulau tersebut pasca penghentian oleh Gubernur DKI Jakarta Anie Baswedan. 

Minggu, 28 Mei 2017

Pelarangan Cantrang

Pelarangan Cantrang
Muhamad Karim  ;  Dosen Bioindustri Universitas Trilogi;
Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim
                                               MEDIA INDONESIA, 27 Mei 2017



                                                           
KEBIJAKAN pelarangan cantrang (salah satu jenis alat penangkapan ikan) lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) No 2/2015 telah menimbulkan kontroversi panjang di ruang publik. Soal cantrang ini bukan aspek kebijakannya, melainkan telah menjadi komoditas politik yang tidak jelas juntrungannya. Apakah mereka yang menyoal cantrang memahami dampak pengoperasian alat tangkap itu?

Dinamika cantrang

Secara historis, pelarangan cantrang sudah berlangsung empat dekade semenjak keluarnya Keppres 39/1980 yang melarang trawl beroperasi di perairan RI. Pelarangan trawl disebabkan perairan Selat Malaka dan Pantai Utara Jawa mengalami tangkap lebih dan memicu konflik nelayan. Namun, pada 1997, pemerintah lewat Keputusan Dirjen Perikanan No IK.340/DJ.10106/97 memperbolehkan cantrang, arad, otok, dan garuk kerang untuk nelayan kecil ukuran kapal 5 GT dengan mesin 15 PK. Ukuran mesh size-nya >1 inci tanpa otter board, bobin, dan rantai pengejut.

Dalam perkembangannya sejak 1997, alat tangkap mengalami modifikasi sehingga pada 2010 Menteri KP mengeluarkan Keputusan Menteri KP 06/2010 yang mengatur alat penangkapan ikan (API) mengacu salah satu jenis API. Lewat aturan itu, cantrang masuk API kategori pukat tarik bersama dogol, scottish seine, payang, dan lapmara dasar.

Pada 2011, pemerintah lewat Menteri KP kembali mengeluarkan Permen No 2/2011 jo No 8/2011 jo No 18/2013 jo No 42/2014 yang mengatur jalur penangkapan ikan dan penempatan alat tangkap ikan serta alat bantunya di WPP-NRI.  Kebijakan itu pun sejak KKP hingga 2014 masih memperbolehkan cantrang dengan mensyaratkan ukuran mata jaring kanting >2 inci (50,8 mm) dan beroperasi di atas 4 mil jalur II dan III ukuran kapal < 30 GT. Dalam praktiknya, banyak kapal beroperasi di jalur yang menjadi wilayah tangkap nelayan tradisional sehingga menimbulkan konflik. Artinya dalam kurun 1997-2014 cantrang diperbolehkan beroperasi di WPP-NRI dengan persyaratan tertentu. Cantrang baru dilarang sepenuhnya pada 2015 lewat Permen KP No2/2015 yang diperbarui dengan Permen KP No 71/2016. Pemerintah memberi masa tenggang pergantian ke alat tangkap lain hingga Juli 2017.

Dampak cantrang

Beroperasinya cantrang di perairan RI berdampak bagi sumber daya ikan dan masyarakat pesisir khususnya nelayan. Pertama, upaya penangkapan ikan cantrang sejak 2004-2007 mengalami penurunan dari 8,66 (2014) ton menjadi 4,84 ton (2007). Artinya, cantrang menyebabkan penurunan sumber daya ikan di pantai utara Jawa. Hal itu sejalan dengan riset Cahyani (2013) di perairan Demak yang menemukan ikan demersal hasil tangkapan cantrang dengan ukuran kapal 5-10 GT berukuran kecil, fekunditasnya (kemampuan bereproduksi) rendah dan didominasi jenis ikan petek, layur, tigawaja, kuniran, dan swanggi.

Ditambah lagi tingkat kematangan gonadnya (TKG) bervariasi, yaitu ikan petek (TKG III), ikan layur dan ikan tigawaja (TKG IV), serta ikan kuniran dan swanggi (TKG I) sehingga bakal memengaruhi proses regenerasi ikan. , lewat metode analisis Schaeffer ia mendapatkan nilai maximum sustainable yield (MSY)-nya mencapai 854,07 ton per tahun dengan upaya tangkap optimum 831 unit cantrang. Apa yang terjadi selanjutnya?
Tingkat pemanfaatan ikan demersal di perairan ini sudah mencapai 80,47% atau penangkapan lebih. Apakah membiarkan cantrang beroperasi mampu menjaga proses regenerasi sumber daya ikan dan keberlanjutan ekosistemnya bila becermin dari fakta ini?

Kedua, tingginya tangkapan sampingan akibat alat tangkap cantrang. Setidaknya ada dua faktor empiris. (i) Riset IPB (2009) di Brondong menemukan dengan penggunaan alat tangkap cantang diperoleh ikan target 51% (9 spesies) dan sampingan 49% (16 spesies). (ii) Riset Undip (2008) menemukan tangkapan target 46% dan sampingan 54% (21 spesies didominasi petek).

Secara umum, kerugian akibat losses 18%-40% hasil tangkapan trawl dan cantrang yang bernilai ekonomis dan dapat dikonsumsi, 60%-82% adalah tangkapan sampingan atau tidak dimanfaatkan, sehingga sebagian besar tangkapan dibuang ke laut dalam keadaan mati (KKP, 2017).

Ketiga, terjadinya konflik horisontal akibat perebutan daerah penangkapan ikan antara kapal cantrang yang melanggar ketentuan jalur penangkapan (4-12 mil) dan nelayan noncantrang.

Keempat, pengoperasian kapal cantrang yang masuk kategori markdown telah menimbulkan kerugian negara akibat pemiliknya tidak membayar pendapatan negara bukan pajak dan menggunakan BBM subsidi yang semestinya buat nelayan tradisional. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10,44 triliun (2015) dan Rp13,17 triliun (2016) akibat hasil tangkapan yang tidak selektif (KKP, 2017).

Dengan demikian, pelarangan cantrang bagian dari pemberantasan illegal, unreported and unregulated fishing (IUUF) di perairan RI karena kategori unregulated. Bennet et al (2015) menyebut IUUF sebagai tindakan perampasan sumber daya dan ruang laut.

Kelima, pengoperasian cantrang yang mengeruk dasar perairan dalam dan pesisir tanpa terkecuali terumbu karang merusak lokasi pemijahan biota laut dan dasar laut. Norse (1993) dalam Dahuri (2003) berpendapat pengoperasian trawl (lebar mulut pukat 20 m) selama 1 jam dan ditarik dengan kecepatan 5 km per jam merusak dasar laut seluas 2 km2.

Langkah strategis

Agar kebijakan cantrang ini tidak melebar menjadi komoditas politik, pemerintah perlu mengambil langkah strategis. Pertama, memastikan pergantian alat tangkap ke jenis ramah lingkungan tepat sasaran dan memberikan pendampingan kepada nelayan terutama yang belum mendapatkannya sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian. Kedua, memetakan nelayan yang benar-benar mengoperasikan cantrang dan butuh penggantian dengan pihak yang menunggangi nelayan. Jangan sampai yang mengkritisi kebijakan hanya menjadikan sebagai komoditas politik untuk memuluskan agenda terselubung.

Ketiga, perlu menghitung pendapatan bagi hasil nelayan (pemilik kapal) dan buruh nelayan yang mengoperasikan cantrang dengan ukuran kapal > 30 GT. Jangan sampai buruh nelayan justru tidak mendapatkan pendapatan layak dan tetap miskin. Apakah para pemilik kapal (juragan) memberikan kesejahteraan yang adil bagi buruh nelayannya. Alat tangkap yang digunakan makin lama kemampuan operasionalnya berkurang, sedangkan bagi hasilnya tetap. Artinya, buruh nelayan tetap dalam kemiskinan struktural akibat hubungan patron client tidak adil.

Hitungan semacam ini akan membuktikan klaim nelayan makin miskin sesungguhnya miskin akibat pola sistem bagi hasil tidak adil dan hubungan patron client yang mencekik.
Jadi, KKP yang nantinya memberikan bantuan kapal mampu membebaskan nelayan dari ketergantungan dan kemiskinan struktural semacam ini. Keempat, memberi pemahaman kepada publik soal dampak buruk cantrang lewat televisi, film, media sosial, maupun video daring hingga pendekatan budaya (wayang). Dengan itu, kebijakan pelarangan cantrang dipahami dan mendapatkan dukungan publik, terutama nelayan, untuk bergotong royong menyelamatkan sumber daya ikan dan ekosistemnya.

Jumat, 20 Januari 2017

Soal Asing Kelola Pulau Kecil

Soal Asing Kelola Pulau Kecil
Muhamad Karim ;  Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan
Peradaban Maritim, Dosen Bioindustri Universitas Trilogi
                                                KORAN SINDO, 19 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Mencuatnya kehendak pemerintah melibatkan pihak asing untuk mengelola pulau-pulau kecil patut dipertanyakan. Hal ini dikarenakan bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Berarti pulau-pulau kecil di wilayah Republik Indonesia merupakan bagian yang dimaksud dalam ketentuan tersebut. Apalagi pihak asing boleh menamai pulaunya dengan bahasa sendiri. Ini juga bermakna mengabaikan budaya dan bahasa nasional maupun lokal yang menjadi kekhasan bangsa Indonesia.

Pemerintah mesti memikirkan ulang soal kehendak ini agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan. Bila hal ini terjadi, bukankah pemerintah telah menggadaikan sebagian wilayah kita hingga membiarkan asing secara perlahan- lahan merampas ruang laut dan sumber dayanya (ocean grabbing)?

Ruang dan Sumber Daya

Mengutip pandangan Bennet etal dalam Jurnal Marine Policy No 57/2015, perampasan ruang laut dan sumber dayanya (ocean grabbing) adalah : (i) upaya perampasan hak masyarakat atas sumber data kelautan khususnya pulau kecil untuk memanfaatkan, mengontrol dan mengakses ruang laut (space) maupun sumber daya (resouces) yang terkandung di dalamnya buat menopang kehidupannya selama ini;

(ii) perampasan dilakukan lewat proses tata kelola yang tidak wajar, yaitu bertindak melemahkan keamanan atau kehidupan masyarakat yang berimbas menurunkan kesejahteraan sosial dan kerusakan ekologi; (iii) perampasan ini dilakukan lembaga-lembaga publik maupun kelompok kepentingan pribadi; umpamanya dilakukan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.

Apabila merujuk pada pandangan itu dikaitkan dengan kehendak pemerintah membolehkan asing mengelola pulaupulau kecil, berarti bahwa akan terjadi “perampasan” dua hal pokok, yaitu sumber daya maupun ruang pulau tersebut. Kategori perampasannya meliputi, pertama, aktivitas pemanfaatan ruang laut dan sumber daya pulau kecil secara tertutup buat kepentingan pribadi:

(i) pemanfaatan ruang laut dan sumber daya pulau kecil berdalih “konservasi”, tetapi meminggirkan perikanan skala kecil dan masyarakat adat; (ii) pembangunan enclave buat wisata bahari (hotel, resor dan cottage) di pulau kecil tetapi membatasi akses penduduk lokal (masyarakat adat) di kawasan itu—contohnya Pulau Maratua di Kalimantan Timur yang dikelola orang Malaysia;
(iii) pengambilalihan lahan pulau kecil yang menjadi milik komunal (masyarakat adat) oleh pihak asing. Kasus yang sempat mencuat ialah penjualan Pulau Dua dan sebagian lahan di Pulau Enggano kepada asing di Bengkulu Utara. Kemudian (iv), penyewaan pulau kecil kepada pihak asing mengakibatkan akumulasi kapital dan meminggirkan nelayan lokal di wilayah tersebut.

Contohnya pulau Komodo dikelola investor Malaysia atau Pulau Gangga di Minahasa Utara oleh investor asal Italia. Kedua, membolehkan asing mengelola pulau kecil bakal mengubah rezim property right atas sumber dayanya. Hal ini bertentangan dengan Undang- Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5/1960 karena sama saja memprivatisasi pulau kecil.

Pasalnya aturan ini mensyaratkan perubahan rezim property right hanya boleh dilakukan lewat mekanisme reforma agraria. Jika asing menyewa atau “menguasai” pulau-pulau, sama halnya pemerintah mengangkangi aturan yang berlaku. Perubahan rezim ini juga akan mengubah regulasi sehingga menghilangkan hak tenurial dan pengelolaan secara yurisdiksi serta hak mengambil sumber daya pulau kecil bagi masyarakat lokal.

Imbasnya, bakal lahir peraturan baru yang membatasi akses masyarakat lokal atas ruang dan sumber daya pulau kecil yang semula menjadi milik bersama (common property area). Ketiga, membolehkan asing mengelola pulau kecil juga bakal mengubah rezim alokasi sumber daya.

Imbasnya, aktivitas perikanantangkapdiperairan pesisir pulau kecil yang semula dikelola nelayan tradisional bisa saja berubah menjadi pihak asing secara terpadu dan modern. Misalnya, asing menjadikan pulau kecil sebagai pangkalan pendaratan ikan, dan akses bagi kapal—kapalnya menangkap ikan di perairan Indonesia hingga mengangkutnya keluar negeri baik secara legal maupun ilegal.

Imbasnya, nelayan lokal akan gigit jari dan hasil tangkapannya kian merosot. Dan tidak menutup kemungkinan aktivitas ilegal , unreported and unregulated (IUU) fishing bakal lebih masif yang berkedok pengelolaan pulau kecil. Perubahan ini juga berimbas pada timbulnya sentralisasi terhadap hak akses serta pemanenan sumber daya pulau kecil yang jatuh pada pengelolaan asing seperti terumbu karang dan mangrove.

Akibatnya nelayan lokal dan masyarakat adat akan hilang aksesnya untuk mendapatkan sumber daya tersebut. Keempat, pengelolaan asing di pulau kecil akan mengubah rezim “pemanfaatan” sumber daya. Pemanfaatan sumber daya ikan yang selama ini diperuntukkan bagi perikanan skala kecil berubah menjadi pemanfaatan lain.

Contohnya, eksploitasi pasir laut di Kepulauan Riau sejak 1970-an hingga awal 2000—kemudian dijual ke Singapura buat reklamasi daratannya oleh pengusaha domestik maupun asing— adalah fakta empiris yang tak terbantahkan. Imbasnya, nelayan tradisional dan pemilik perikanan “kelong” di Kepulauan Riau mengalami kemerosotan hasil tangkapan ikan hingga mencapai 60% serta kerusakan ekologi laut akibat pengambilan pasir laut.

Strategis dan Vital

Konsep yang penulis uraikan di atas mencerminkan bahwa diperbolehkannya hak pengelolaan pulau-pulau kecil kepada pihak asing masuk kategori “perampasan atas ruang dan sumber daya”(ocean grabbing ) pulau kecil.

Memang Pasal 26A ayat (1) UU Nomor 1/2014 tentang Perubahan UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil membolehkan asing mengelola pulau-pulau kecil atas izin dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

Namun pemerintah mestinya tidak mudah memberikan izin pengelolaan kepada asing. Apalagi sebuah pulau kecil memiliki nilai strategis dan vital bagi kepentingan nasional secara geopolitik, geostrategis, dan geoekonomi. Misalnya Pulau Natuna, Biak, Morotai, dan pulau kecil yang berlokasi di perairan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) hingga di perbatasan maritim negara kita.

Mengapa? Sebabnya, pertama, beberapa pulau kecil di Indonesia dimiliki oleh adat berbentuk hak ulayat yang tidak bisa berubah dari rezim common pool resources menjadi private property right. Kedua, ada sumber daya pulau kecil yang melekat dalam kehidupan budaya masyarakat lokal (embedded) sehingga tidak bisa dilakukan perubahan “rezim alokasi dan pemanfaatan sumber daya” seperti Sasi di Maluku dan Papua, Mane’e di Minahasa dan Awig-awig di Bali dan NTB.

Ketiga , ada pulau yang kecil yang menjadi penanda batas teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diakui dalam hukum laut internasional yang menandakan Indonesia sebagai negara kepulauan. Jadi, niat pemerintah untuk memperbolehkan asing untuk mengelola pulau kecil berpotensi menimbulkan konflik baru di masyarakat dalam penguasaan dan pemilikan sumber dayanya.

Pasalnya, belajar dari kasus-kasus pengelolaan lahan di darat buat perkebunan besar di Indonesia, hal itu justru menimbulkan dampak sosial ekonomi bagi masyarakat lokal dan adat. Akibat kebijakan itu, mereka kehilangan hak akses dan ruang hidup serta sumber kehidupannya karena secara perlahan-lahan mengalami perampasan lahan (land grabbing) berkedok investasi perkebunan.

Apakah niat pemerintah memperbolehkan asing mengelola pulau-pulau kecil akan mengulangi hal serupa yang sudah berlangsung di daratan? Belajar dari kasus tersebut, pemerintah mestinya mengurungkan niatnya untuk memperbolehkan asing kelola pulau kecil sehingga tidak memproduksi kemiskinan dan kesenjangan baru serta menambah daftar kerusakan ekologi perairannya.

Pasalnya, pulau kecil bukan hanya berguna bagi kepentingan ekonomi semata, melainkan juga menyangkut kedaulatan nasional yang memosisikan negara sebagai pemilik ruang sekaligus sumber dayanya. ●

Rabu, 14 Desember 2016

Dua Tahun Poros Maritim Dunia

Dua Tahun Poros Maritim Dunia
Muhamad Karim  ;   Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim;  Dosen Universitas Trilogi
                                         MEDIA INDONESIA, 09 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

GAGASAN pemerintahan Jokowi tentang poros maritim dunia (PMD) telah berlangsung dua tahun. Namun, belum ada perkembangan yang signifikan. Pasalnya secara konseptual belum ada pemahaman jelas dan komprehensif soal apa itu PMD. Padahal, sisa usia pemerintahannya tinggal tiga tahun lagi.

Secara filosofi terminologi PMD dapat dipahami sebagai pusat kemaritiman dunia. Artinya, Indonesia bakal jadi negara yang mengendalikan dinamika kemaritiman di dunia. Namun, jika dibandingkan dengan konsep jalur sutra maritimnya Tiongkok, kita tertinggal jauh. Ia menitikberatkan pada dinamika ekonomi, transportasi laut, klaim teritorial, dan pertahanan maritim. Termasuk upaya mengendalikan kekayaan sumber daya maritim strategis seperti cadangan gas dan minyak (migas) di daerah lepas pantai (offshore) serta perikanan zona ekonomi eksklusif (ZEE). Bahkan, mereka mengekspansi sektor-sektor maritim negara tetangga mereka di sekitar Laut Tiongkok Selatan (LTS). Pertanyaannya, apakah PMD kita mampu menyaingi jalur sutra maritim Tiongkok atau berkolaborasi dengannya yang kini berkembang pesat?

Mencermati cara pandang dalam mengembangkan PMD; pertama, pemerintah terkesan terobsesi mengulangi jejak kejayaan kerajaan maritim Nusantara, yaitu Sriwijaya dan Majapahit. Serta Islam pesisir abad 15-17 yang menguasai ekonomi maritim berbasis komoditas rempah-rempah, hasil laut (teripang), serta perkebunan (karet dan kopi).

Nusantara masa silam mengalami kejayaan karena komoditas-komoditas itu menjadi 'primadona' di pasar internasional yang dibutuhkan Eropa, Timur Tengah, India dan Tiongkok. Karena itu, RI menjadi pusat persilangan dunia (baca: Denish Lombart) secara sosial, ekonomi, dan budaya hingga menghegemoni peradaban maritim dunia saat itu.

Jadi, wajar negara-negara kolonialis Eropa berusaha mencapai Nusantara untuk setidaknya menguasai perdagangan (baca: VOC). Mestinya, cara pandang masa silam tidak bisa menjadi acuan mengimplementasikan PMD. Pasalnya dinamika perdagangan dunia saat ini tidak bersifat bipolar, tetapi multipolar. Jika itu acuannya, gagasan PMD amat sulit diimplementasikan karena dinamika ekonomi maritimnya sudah berubah.

Kedua, memformulasikan ulang paradigma integrasi ekonomi maritim. Meminjam pemikiran Prof AB Lapian bahwa kekuatan ekonomi maritim Nusantara abad 15-17 ditopang tiga komponen, yakni (i) kekuatan pelayaran dan perdagangan antarpulau, interseluler, dan internasional; (ii) integrasi ke pelabuhan dengan kota-kota pesisir yang menjadi pusat kerajaan dan gravitasi perekonomian; dan (iii) komoditas unggulan strategis yang menjadi primadona pasar internasional, khususnya rempah-rempah.

Pemerintah tidak bisa lagi menggunakan cara pandang itu buat PMD. Namun, memformulasikan model integrasi-integrasi ekonomi yang saling ketergantungan dengan sistem perdagangan internasional yang adil. Pasalnya, dalam konstelasi ekonomi politik maritim dunia Tiongkok telah memosisikan diri sebagai aktor utama. Buktinya, pemerintah dua tahun terakhir baru sebatas memperbaiki sistem logistik nasional yang tidak efisien jika dibandingkan dengan negara Asia Tenggara lainnya hingga memberantas illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing. Ditambah lagi pemerintahan Jokowi belum memiliki 'Kebijakan Kelautan' yang komprehensif sebagai arah dalam membangun kemaritiman Indonesia.

Hegemoni kawasan

Perkembangan kemaritiman dunia saat ini, secara geopolitik, geostrategis, dan geoekonomi--teori sistem dunia (Immanuel Wallerstein) dan dependensia/ketergantungan, posisi Tiongkok telah jadi poros maritim dunia. Faktanya, pertama, Tiongkok telah mengukuhkan dirinya sebagai penguasa LTS lewat klaim sejarah tradisional mereka.

Imbasnya Malaysia, Brunei Darussalam, Taiwan, Vietnam, dan Filipina yang berbatasan maritim dengannya geram.

Mengapa? Karena mereka memiliki kepentingan vital (wilayah dan geologi) serta strategis di perairan seluas 3,5 juta km2 persegi. Diperkirakan, lalu lintas perdagangan internasional setiap tahunnya mencapai US$5,3 triliun, ditambah cadangan minyak bumi 11 miliar barel dan gas alam 190 triliun kaki kubik.

Kedua, FAO (2016) melaporkan bahwa Tiongkok berkontribusi terhadap perikanan dunia baik tangkap maupun budi daya sebesar 40,30% dan menduduki peringkat pertama. Sementara itu, RI hanya 11,14%. Artinya, Tiongkok secara ekonomi politik menguasai dan bisa mengendalikan sumber protein dunia lewat perdagangan ikan dan produk perikanan. Ia pun melakukan ekspansi investasi ke negara-negara tetangga mereka termasuk RI yang konon berlokasi di Kepulauan Natuna. Ia pun telah mengundang delegasi ekonomi maritim RI 2016 bermuhibah ke Tiongkok dengan dalih kerja sama kemaritiman. Apakah motif di balik muhibah ini? Menariknya lagi FAO juga merilis bahwa sejak 2014-2016 RI tidak lagi masuk kategori 10 negara eksportir ikan dunia. Ini problem serius.

Ketiga, bagi Tiongkok LTS bernilai 'vital dan strategis' buat lalu lintas perdagangan produk elektronik hingga manufaktur menuju Eropa, AS, dan Asia Tenggara. Nusantara dahulu menjadi PMD dengan komoditas basisnya rempah-rempah, kini Tiongkok mentransformasikan ekonomi maritimnya dari berbasis komoditas sutra dan kerajinan porselen menjadi elektronik dan manufaktur. Di sinilah salah satu kemampuan Tiongkok memosisikan diri sebagai negara inti dalam frame PMD masa kini.

Sementara itu, RI lebih tepat sebagai negara periferinya secara geopolitik, geostrategis, dan geoekonomi. Kenyataan itu mencerminkan bahwa jalur sutra maritimnya Tiongkok lebih efektif menghegemoni ekonomi maritim kawasan Asia Tenggara, Afrika, Eropa, dan AS ketimbang RI dengan PMD-nya yang baru sebatas sloganisme. Hal ini mestinya jadi fokus utama Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya bersama kementerian/lembaga di bawah koordinasinya.

Pusat gravitasi

Gagasan RI sebagai PMD mestinya dibangun lewat konsepsi yang kuat dan implementatif secara ekonomi politik. Mengapa? Karena konsepsi itu menjadi arah, kaidah pokok dan paradigma bersama semua pemangku kepentingan untuk memosisikan RI sebagai 'negara inti' dan pusat gravitasi ekonomi kemaritiman dunia. Untuk mencapai hal itu: pertama, di level global, RI bisa menjadi negara inti kemaritiman dunia karena letak geografisnya yang strategis dan dukungan kekayaan SDA maritim sebagai sektor basis. Sayangnya, sektor basis nonmaritimnya sebagai bagian penghela PMD belum ada sekaliber rempah-rempah yang menghipnosis dunia di masa silam.

Kedua, di level regional, pemerintah mesti menetapkan pusat-pusat gravitasi ekonomi maritim yang dibarengi dengan penentuan sektor basisnya (komoditas barang dan jasa) yang bernilai vital dan strategis dalam dinamika ekonomi internasional (baca: perdagangan). Artinya, PMD versi RI ini tidak akan berkompetisi dengan jalur sutra maritim Tiongkok, tetapi saling berkolaborasi dengan mempertimbangkan kepentingan vital dan strategis keduanya.

Bukannya, seperti sekarang, RI malah mengundang asing berinvestasi di Indonesia dalam bidang perikanan tangkap, budi daya, pulau-pulau kecil, dan eksplorasi migas offshore serta membangun kota pantai lewat proyek reklamasi. Artinya, kebijakan semacam itu bukan memosisikan dirinya sebagai 'negara inti' melainkan sebagai 'negara periferi/pinggiran' dalam bidang kemaritiman. Kebijakan KKP memberantas IUU fishing bisa saja menjadi tolok ukur memosisikan Indonesia sebagai negara inti agar menjadi 'kuasa pengelolaan sumber daya' ikan dan menegakkan kedaulatan ekonomi RI di lautan (Pasal 33 UUD 1945). Namun, hal itu belum cukup sebab membutuhkan sektor basis maritim lain dan nonmaritim sebagai penghelanya. Jika tidak demikian, kian membenarkan bahwa PMD hanyalah retorika dan sloganisme.

Kamis, 23 Juni 2016

Menyoal Anomali Impor Ikan

Menyoal Anomali Impor Ikan

Muhamad Karim ;   Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim; Dosen Agribisnis Universitas Trilogi
                                              MEDIA INDONESIA, 18 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

TERJADINYA pembongkaran ikan impor asal China di Pelabuhan Tanjung Priok pertengahan Juni 2016 menimbulkan tanda tanya besar bagi publik. Pasalnya, pemerintah Indonesia lewat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengklaim bahwa sumber daya ikan di perairan kita saat ini melimpah ruah. Ini berlangsung pasca KKP memoratorium kapal ikan eks asing dan transhipment di tengah laut, melarang penggunaan alat tangkap pukat hela dan pukat tarik.

Ironisnya, ikan impor itu jenisnya tuna sirip kuning (Thunnus albacores) dan tuna mata besar (Thunnus obesus) yang kerap ditangkap nelayan di Indonesia. Mesti dicek, jangan sampai ikan impor asal China ini hasil illegal fishing di Indonesia yang diangkut dari proses transhipment? Muncul pertanyaan, mengapa keran impor dibuka? Beragam argumentasinya. Mulai dari minimnya rantai pasok dingin dan kapal pengangkut ikan dari sentra penangkapan ikan, hingga minimnya pasokan bahan baku industri perikanan. Apa masalahnya demikian?

Kebijakan KKP

Soal kekurangan bahan baku berlangsung semenjak 2001 yang hanya dipasok secara nasional 67%. Sisanya impor. Kebijakan KKP memoratorium kapal ikan eks asing dan transhipment di tengah laut, melarang penggunaan alat tangkap pukat hela dan pukat tarik dan lainnya, tak lain bertujuan menjaga kedaulatan nasional atas sumber daya ikan. Menjamin keberlanjutannya sehingga berujung mensejahterakan rakyat (terutama nelayan).

Imbasnya perikanan melimpah dan mengurangi ketergantungan impor. Dampaknya; pertama, merosotnya kejahatan pencurian ikan di perairan Indonesia dan ekspor ilegal yang merugikan negara triliunan rupiah. Kasus ekspor ilegal saja dalam publikasi riset Pramod et all (2011) mencatat ekspor Indonesia ke AS rata-rata setiap tahunnya mencapai 20%-30% dibandingkan yang resmi. Jenis ikannya, tuna (20%-35%), kepiting (20%-45%) dan ikan kakap (35%-50%). Dapat dibayangkan berapa kerugian negara dari kejahatan perikanan semacam ini. Baru pada 2014, KKP mulai bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan perikanan ini lewat penenggelaman kapal pencuri ikan.

Kedua, meningkatkan kelimpahan ikan pascamoratorium eks kapal asing yang ditandai dengan membaiknya daerah penangkapan ikan. Faktanya, ikan kian mendekati garis pantai dan memasuki perairan beberapa teluk, misalnya ikan tuna kian mudah ditangkap nelayan di Teluk Ambon dan Teluk Tomini. Bahkan hiu paus jenis ikan yang sensitif terhadap kondisi ekosistem ekstrem--pun beruaya (migrasi) di Teluk Jakarta dan Teluk Ambon. Artinya, secara teori biologi laut makanan ikan terutama plankton melimpah dan siklus metabolisme alam di perairan mengalami pemulihan.

Amat berbeda dengan satu dekade sebelumnya, menemukan fenomena semacam ini. Mengapa? Karena, perilaku ikan berupaya ke perairan pesisir, memasuki teluk maupun selat untuk mencari makan dan bermigrasi dihadang kapal-kapal ikan ilegal dan eks asing yang menangkapinya, termasuk yang berukuran kecil.

Ketiga, porsi investasi domestik dalam bidang perikanan (PMDM) dalam dua tahun terakhir berangsur-angsur meningkatsignifikan. Jika pada 2014 investasi PMA 94,21% turun menjadi 86,74%, sementara PMDN meningkat dari 6,79% pada 2014 menjadi 14,28% pada 2015 (BKPM/PK2PM, 2015). Artinya, investasi domestik dalam bidang perikanan berkembang pesat.

Keempat, laporan Bank Indonesia 2015 mencatat bahwa pasokan bahan baku perikanan cenderung meningkat semenjak berlakunya kebijakan KKP awal 2015. Kala triwulan IV 2014, nilainya mencapai 81,84%. Lalu, memasuki triwulan I 2015 anjlok jadi 61,75 %. Namun, memasuki triwulan II, III dan IV melonjak signifikan masing-masing 76,93%, 74,44%, dan 74,50% (BI, 2015). Berarti pasokan bahan baku industri perikanan sejatinya mencukupi. KKP mencatat juga bahwa produksi perikanan pada 2015 terus meningkat dari triwulan I (4,3 juta ton), triwulan II (9,20 juta ton) dan triwulan III menjadi 15,35 juta ton) (KKP, 2015).

Kelima, neraca perdagangan sektor perikanan mengalami surplus US$3,01 miliar tahun 2015. Sementara triwulan I 2016 sudah surplus US$621.256.218. Artinya, kebijakan-kebijakan radikal KKP berdampak positif bagi neraca perdagangan sektor perikanan sehingga mendongkrak kontribusi PDB-nya terhadap PDB Nasional. Tercatat, triwulan III-2014 6,8% naik menjadi 8,37% pada triwulan III-2015 dan akhir 2015 mencapai 8,9% sehingga melampaui rata-rata PDB nasional 2014-2015 (KKP, 2015).

Keenam, kebijakan KKP menurunkan ekspor ikan negara-negara ASEAN yang kerap kali mencuri ikan di perairan Indonesia. Periode Januari-September 2015 ekspor tuna Thailand ke USA merosot 17,36% dan dari Pilipina 32,59% dibandingkan periode yang sama 2014. Sebaliknya, ekspor Indonesia justru meningkat drastis yaitu periode Januari-Agustus 2015 melonjak 7,73% dibandingkan periode sama 2014 (US-Comtrade, 2015).

Ketujuh, meningkatnya persentasi stok sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan (WPP), antara lain Selat Malaka dan Laut Andaman (pelagis besar 19,61 % dan udang 25,16 %), Samudera Hindia Sumatra, dan Selat Sunda (udang 69%), Selat Karimata, Laut Natuna dan Laut Cina Selatan (pelagis besar 72,06% dan udang 11,44%). Lalu Samudra Hindia selatan Jawa hingga selatan NTT, Laut sawu dan Laut Timor bagian barat (pelagis besar 9,28% dan udang 100%). Serta Teluk Aru, laut Arafura, dan Laut Timor bagian utara (pelagis kecil 16,54%, dan udang 34,60%).

Merujuk fakta empiris di atas, membuktikan kebijakan KKP selama ini berimbas signifikan dalam mengelola dan memulihkan sumber daya perikanan secara berkelanjutan, hingga berkontribusi bagi perekonomian nasional. Menjadi anomali di tengah membaiknya pengelolaan sumber daya ikan, tiba-tiba pemerintah membuka keran impor ikan. Apakah data-data empiris ini benar adanya atau hanya tertulis di atas kertas?

Langkah pemerintah

Langkah pemerintah lewat KKP dan Kementerien Perdagangan (Kemendag) yang mesti dilakukan terkait kebijakan impor ikan, pertama, memastikan betul akar masalah struktural dan kulturalnya yang membuat kran impor dibuka saat ini. Apakah problemnya memang rantai pasok dingin (logistik), minimnya kapal pengangkut ikan atau pasokan bahan baku industri memang kurang? Ataukah, problem data supply and demand ikan yang karut marut hingga akurasinya rendah.

Kedua, KKP dan instansi terkait mesti melacak, apakah ada problem ekonomi politik yang beraroma mendelegitimasi kebijakan KKP hingga memaksanya mengimpor ikan? Umpamanya, melacak market inteligent kita terkait data ekspor-impor ikan. Sebab, jangan sampai keterpaksaan mengimpor ikan akibat terlalu mengenjot ekspor yang secara konstitusional melanggar perintah UU Perikanan No 45/2009. Sebab, UU ini memerintahkan untuk memprioritaskan pemenuhan kebutuhan konsumsi nasional dahulu baru ekspor (Pasal 25B ayat 2).

Ketiga, dalam kasus ini, pemerintah (KKP dan Kemendag) memastikan jenis ikan, asal negara, jumlah dan nilainya, serta batasan waktu membuka kran impor hingga menutupnya kembali. Apakah kebijakan impor bersifat inkremental atau selamanya? Jika KKP tidak melakukan langkah-langkah ini secara objektif dan jujur, bakal menimbulkan polemik dan kegaduhan baru di ruang publik yang mendelegitimasi kebijakan-kebijakannya yang sudah berada pada rel yang tepat.

Sabtu, 06 September 2014

Membangun Ekonomi Maritim

Membangun Ekonomi Maritim

Muhamad Karim  ;   Dosen Departemen Bioindustri Universitas Trilogi;
Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim
SINAR HARAPAN, 05 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Pasca-Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014, muncul euforia kemaritiman di seantero negeri. Pasalnya, presiden dan wakil presiden terpilih, Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK), mengusung ide poros maritim. Hampir semua media massa koran, elektronik, hingga sosial memberitakannya.

Sayangnya, debat publiknya masih normatif, kerap mengulangi isu-isu klasik, mulai soal pencurian ikan, nelayan, dan produksi perikanan. Padahal, cakupannya amat luas.

Pertanyaannya, poros maritim itu dari mana hingga ke mana? Jika pembangunan ekonomi berpusat ke maritim, apa yang menjadi subporos dan pendukungnya? Konsepnya mesti jelas dan aplikatif. Kemudian, apa yang dikerjakan rumah transisi? Jika hingga Oktober 2014 kian tak jelas soal poros maritim, Jokowi-JK hanya berwacana.

Indonesia Ocean Economics

Mengutip pemikiran Kildowetall (2009) dan Colgan (2007), ekonomi kelautan mencakup enam kategori. Pertama adalah kontruksi yang berkaitan dengan bangunan kelautan. Umpamanya, pelabuhan laut, penahan gelombang, dan jetty.

Kedua adalah sumber daya hayati kelautan yang meliputi pembenihan dan budi daya perikanan, penangkapan ikan, pemprosesan, dan pemasaran hasil laut. Ketiga adalah mineral yang meliputi (i) batu gamping; (ii) pasir laut dan kerikil; (ii) produksi hingga eksplorasi minyak dan gas lepas pantai.

Keempat adalah pembangunan kapal dan perahu yang terdiri atas galangan kapal buat memperbaiki dan membangun kapal/perahu. Kelima adalah jasa pariwisata bahari dan rekreasi, terdiri atas (i) jasa hiburan dan rekreasi laut semacam banana boat dan ski; (ii) penyewaan perahu/biat; (iii) restoran makanan dan minuman; (iv) hotel dan penginapan (cottage, homestay); (v) marina; (vi) lokasi rekreasi dam kamp di wilayah pesisir; (vii) tur menikmati pemandangan air laut (oceanic water tour); (vii) bisnis dan penyewaan olahraga air (scuba diving, surfing); dan (viii) pembangunan akuarium laut.

Keenam adalah transportasi laut, mencakup (i) transportasi laut dalam (deep sea); (ii) kapal penumpang; (iii) jasa transportasi laut; (iv) pencarian dan navigasi laut, serta (v) pergudangan.

Kategorisasi ini merujuk Amerika Serikat (AS) berbentuk dokumen National Ocean Economics Program (NOEP). Jika Jokowi-JK mengusung poros maritim, mestinya rumah transisi mampu merumuskan Indonesia Ocean Economics Program (IOEP). IOEP tak mesti mencontoh AS, namun menyesuaikan dengan geopolitik, geoekonomi, dan geokultural Indonesia.

Pemerintahan Jokowi-JK harus punya cetak biru tersendiri. Umpamanya, jasa pariwisata bahari ditambah pembuatan buah tangan bersumber dari biota laut semacam kerang-kerangan. Indonesia juga bisa menambahkan teknologi/bioteknologi kelautan dan budi daya laut, misalnya teknologi biofloc dan bus matick untuk budi daya ikan dan udang. Teknologi ini pro ekologi dan produknya organik.

Sumber daya kelautan bukan hanya budi daya dan penangkapannya, tapi juga hilirisasi produknya semacam bakso ikan, nugget, surimi, dan ikan asap.

Kesuksesan IOEP mesti mempertimbangkan geopolitik, geoekonomi dan geokultural Indonesia. Secara geopolitik, Indonesia selama ini terlalu menomorsatukan wilayah bagian selatan, seolah-olah Australia menjadi ancaman utama kawasan, walaupun memang Australia juga perlu mendapatkan perhatian serius karena kerap nelayan Indonesia melewati batas maritim Australia-Indonesia untuk menangkap ikan. Padahal, kawasan Samudra Pasifik dan Laut Tiongkok Selatan kini kian strategis.

Mestinya, secara geopolitik Indonesia memberikan prioritas buat kawasan utara Indonesia. terutama Laut Tiongkok Selatan, alur laut kepulauan Indonesia II dan III, hingga pulau-pulau kecil di tepi Samudea Pasifik. Ingat, Malaysia telah mencaplok Sipadan-Ligitan. Malaysia juga mempersoalkan perairan Ambalat yang mengandung minyak dan gas. Tiongkok membuat peta Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)-nya hingga mencaplok perairan Vietnam, pulau kecil Filipina. hingga Jepang.

Padahal, Tiongkok bukan negara kepulauan. Hukum laut (UNCLOS, 1982) menyebutkan, Tiongkok tidak membolehkan negara pantai menarik garis batas maritimnya menggunakan pulau terluar miliknya. Pemerintahan Jokowi-JK mesti mencermati hal ini. Pasalnya, ada jalur pelayaran paling ramai di dunia, Selat Malaka yang merupakan jalur yang mengangkut barang dan jasa dari Asia-Eropa-Amerika pulang-pergi.

Fokus

Secara geoekonomi, mestinya ada beberapa fokus IOEP. Pertama, membuka dan memperlancar jalur barang dan jasa dari dan ke kawasan terisolasi secara geografi dan geoekonomi. Caranya dengan membuka Terusan Palu. Hal ini memperlancar akses barang dan jasa dari Teluk Tomini, Laut Maluku ke Selat Makasar, lalu keluar menuju Laut Sulawesi. Sebaliknya, ada jalur pula dari Selat Makasar dan Teluk Balik papan menuju Teluk Tomini dan Laut Maluku.

Pembukaan ini akan membuat daerah terisolasi di Teluk Tomini kian berkembang, serta memperpendek jalur pelayaran. Jadi, kalau ingin ke Teluk Tomini, tidak lagi mesti melayari perairan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

Begitu pula rencana Thailand membuka Terusan Kra yang menghubungkan Samudra Hindia dan Laut Tiongkok Selatan. Jalur ini juga memperpendek jalur pengangkutan barang dan jasa. Untungnya bagi Indonesia adalah Pulau We dan Sabang akan berkembang sebagai daerah kawasan ekonomi khusus maritim (KEKM) strategis.

Kedua, membangun pelabuhan hub (port hub) di perairan utara Indonesia. Terdapat lokasi strategis yang menyeimbangkan kawasan utara dengan kawasan selatan Indonesia, yaitu Sorong, Biak, Bitung, Teluk Palu, Balikpapan, Tarakan, dan Sabang di Aceh.

Hal ini penting–apalagi jika Terusan Palu dan Kra jadi–sebab ekonomi bagian utara Indonesia akan kian berkembang. Jadi, mengekspor barang dan jasa tak perlu masuk Tanjung Priok dan Tanjung Perak, namun, langsung melalui pelabuhan hub baru menuju Jepang, AS, dan Tiongkok melalui Samudra Pasifik, Selat Makassar (ALKI) II, dan Laut Banda (AKLI III).

Di tengah Indonesia dari arah timur ke barat sudah ada Pelabuhan Makassar, Tanjung Perak, Tanjung Priok, Belawan. Jadi, tinggal menstandardisasikannya. Bagian selatan yang menghadap Samudra Hindia mesti mempertimbangkan Pelabuhan Sibolga, Teluk Bayur, Pelabuhan Ratu, dan Cilacap.

Pelabuhan-pelabuhan di kawasan selatan Indonesia ini pernah berjaya di masa silam. Jadi, konsep poros maritim Indonesia itu adalah poros utara-selatan dan barat-timur. Poros utara-selatan dihubungkan ALKI I, II, dan III, termasuk membuka Terusan Palu. Poros barat-timur menstandardisasi pelabuhan di wilayah perairan non-ALKI agar masuk kategori hub hingga membangun pelabuhan baru. Hal ini bersifat jangka panjang dan menengah.

Ketiga, memperlancar jalur pelayaran antarpulau dan interseluler, utamanya di daerah berbasis kepulauan, pulau-pulau terluar, dan terisolasi. Daerah-daerah itu seumpamanya, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Kepulauan Riau, pesisir timur dan barat Sumatera, sekeliling perairan Pulau Sulawesi, Papua, hingga Papua Barat. Ini pekerjaan rumah besar guna memeratakan pembangunan dan mempersempit kesenjangan antar daerah sebab jangan sampai terulang lagi kejadian mengangkut ikan patin dari Jambi ke Jawa biaya transportasinya lebih mahal ketimbang mengimpor dari Tiongkok dan Vietnam. Ini amat ironis.

Keempat, penyiapan sumber daya manusia (SDM) yang professional dan bermoral. Hal ini menghindari perilaku moral hazard dan pemburu rente. Harus pula menginternalisasikan nilai-nilai revolusi mental ala Jokowi-JK masuk sebagai faktor pembatas, umpamanya penyiapan SDM melalui Balai Latihan Kerja Maritim (BLKM), Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan (P2MKP), serta Sekolah Kejuruan Maritim (SKM) hingga Sekolah Vokasi Maritim (SVM).

Semuanya akan menjadi pelaku utama dalam menyukseskan IOEP. Jadi, Indonesia tak perlu lagi mengirim tenaga kerjanya ke luar negeri. Ini karena program-program pelatihan dan pendidikan vokasi kemaritiman akan memproduksi wirausaha sosial mandiri.

Pemerintah pun mesti memberikan akses permodalan. Caranya dengan mengeluarkan kebijakan afirmatif agar BUMN (Pertamina) mengalokasikan 5 persen keuntungannya untuk memberdayakan wirausaha sosial mandiri berbasis maritim. Mekanismenya bisa lewat koperasi hingga lembaga keuangan mikro.

Poros utara-selatan hingga barat-timur mestinya menjadi ujung tombak poros maritim. Jika hingga waktu pelantikannya pada Oktober 2014 program konkret tak jelas, Jokowi-JK mengawali pemerintahannya dengan catatan buruk.

Kamis, 24 Juli 2014

Agenda Kelautan Presiden Terpilih

                           Agenda Kelautan Presiden Terpilih

Muhamad Karim  ;   Dosen Bioindustri Universitas Trilogi di Jakarta,
Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradabam Maritim
SINAR HARAPAN, 22 Juli 2014
                                                


Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 usai sudah. Meski terjadi gonjang-ganjing hitung cepat pascapemilu, prosesnya berlangsung damai. Apabila tak ada aral melintang, 22 Juli 2014, presiden terpilih ketahuan.

Ia akan mengadang beragam agenda di depan mata. Salah satunya kelautan. Soalnya bukan hal sepele. Jika mengabaikannya, eksistensi negara terancam. Umpamanya soal konflik Laut Tiongkok Selatan, bukankah ini bak bom waktu yang sewaktu-waktu bisa meledak.

Imbasnya, geopolitik dan geoekonomi Asia Tenggara terguncang. Indonesia pasti terkena imbasnya. Itu baru satu soal. Belum lagi soal pengurasan sumber daya kelautan oleh asing.

Internasional

Agenda kelautan presiden terpilih nantinya strategis dan kompleks. Beragam agenda prioritas kelautan kita mencakup ranah internasional maupun domestik. Untuk agenda internasional, pertama, posisi Indonesia sebagai Ketua Indian Ocean Rim Association (IORA) 2015-2017.

Anggotanya adalah 20 negara pesisir Asia-Pasifik dan Afrika yang berkepentingan dengan Samudra Hindia. Fokus kerja samanya berupa keamanan laut, pencemaran dan polusi, manajemen perikanan, hingga investasi dan perdagangan. Bukankah dengan hal ini negara akan mendapatkan manfaat ekonomi jika dikelola dengan baik?

Kedua, konflik perebutan hak kelola dan akses sumber daya Laut Tiongkok Selatan. Hingga kini, Jepang, Filipina, dan Vietnam masih bersitegang dengan Tiongkok mengenai kepemilikan pulau dan batas maritim zona ekonomi eksklusif (ZEE).

Mereka belum mencapai titik temu dengan Tiongkok. Amerika Serikat  (AS) pun ikut campur tangan hingga mau membangun kembali pangkalan militernya di Filipina. Pendek kata, konflik ini memengaruhi situasi geopolitik dan geoekonomi Indonesia maupun regional ASEAN.

Jika Indonesia berpangku tangan, hal tersebut bisa memicu konflik terbuka. Ingat, Indonesia memiliki ZEE dan landas kontinen di Laut Tiongkok Selatan yang berbatasan dengan Vietnam. Tak menutup kemungkinan Indonesia masuk pusaran konflik jika membiarkannya.

Di perairan itu, Indonesia pun memiliki pulau-pulau kecil yang menandai batas maritim negara. Tak hanya itu, dari Laut Tiongkok Selatan terbentang jalur perdagangan teramai di dunia lewat Selat Malaka. Karena hal tersebut, Tiongkok mulai mencanangkan wacana “jalur sutra maritim”, sebuah wacana baru dalam ekonomi kawasan Laut Tiongkok Selatan.

Ketiga, isu pembukaan Terusan “Kra” di Thailand. Tiongkok mendukung pembukaannya. Terusan tersebut akan menghubungkan Samudra Hindia dengan Laut Tiongkok Selatan. Terbukanya terusan ini kian memuluskan jalur sutra maritim. Selain memperpendek lalu lintas pelayaran, ini memperkuat hegemoni geopolitik Tiongkok di Asia Tenggara.

Meski isu masih sebatas wacana regional, isu ini kian memanas sehingga mesti disikapi. Artinya, strategis buat Indonesia. Posisi Indonesia sebagai Ketua IORA 2015-2017 bisa berkontribusi mendinginkan soal Laut Tiongkok Selatan sambil mengupayakan nilai kemanfaatannya.

Caranya, Indonesia bisa saja mendorong Thailand membuka Terusan Kra. sekalian menanamkan sahamnya. Pasalnya, ada manfaat geopilitik dan geoekonomi di Pulau We dan Sabang yang dapat dikembangkan sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK) ala Pulau Batam.

Keempat, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di lautan terkait penyelundupan (trafficking) dan perdagangan manusia. Masalah ini bukan isapan jempol. Hampir setiap tahun aparat keamanan Indonesia dan Australia menangkap warga Timur Tengah (Iran dan Irak) dan Afganistan yang melintasi perairan ZEE-nya di Samudra Hindia.

 Mereka hendak mencari suaka ke Australia. Kebanyakan dari mereka menumpang kapal ikan sebagai strategi kamuflase. Indonesia mesti menyelesaikan persoalan ini, jangan sampai merusak hubungan diplomatik dengan Australia.

Kelima, aturan ketenagakerjaan internasional di kapal ikan asing. International Labor Organization (ILO) telahmengaturnya dalam Convention No 188/2007 (the work in fishing convention). Aturan ini mengategorikan penangkapan ikan sebagai aktivitas berbahaya. Hingga kini.

Indonesia belum meratifikasinya. Ini agenda penting karena lebih dari 70 persen tenaga kerja di kapal asing Taiwan dan Selandia Baru berasal dari Indonesia. Sisanya bekerja di kapal Korea Selatan (Korsel), Tiongkok, Thailand, dan Jepang.

Jika presiden baru absen soal ini, sama artinya membiarkan rakyat menggali kuburnya sendiri. Mereka tanpa jaminan sosial, kesehatan. hingga keselamatan kerja, bekerja di laut risikonya lebih tinggi ketimbang darat. Jangan sampai pemerintah mengurus mereka tatkala kapalnya mengalami karam  baru mengetahui ada awaknya yang orang Indonesia. Pekerjaan rumah pemerintah Indonesia adalah meratifikasi aturan ILO tersebut.

Keenam, nasib perikanan dalam skema Masyarakat Ekonomi ASEAN (MAE) 2015. MAE belum tentu menguntungkan Indonesia. Negara ASEAN semacam Thailand, Filipina, Malaysia, dan Vietnam bak mendapatkan durian runtuh. Mereka tahu kapasitas dan daya jelajah kapal ikan Indonesia kalah jauh ketimbang miliknya. Pasti mereka berebut mengurus izin penangkapan ikan di perairan Indonesia.

Tiongkok pun tentu tak mau kalah. Ia pasti memanfaatkan ASEAN-China Free Trade. Jadi ,jangan heran pasca-MEA ikan impor dari Tiongkok, Thailand, dan Vietnam membanjiri Indonesia.

Simaklah, tahun 2013 laju ekspor ikan 11,39 persen lebih rendah ketimbang impornya, 39,47 persen (Comtrade, 2013). Bukankah MAE malah memosisikan perikanan Indonesia di ujung tanduk? Ini agenda penting juga bagi presiden terpilih.

Domestik

Agenda domestiknya, pertama, kian masifnya campur tangan asing mengontrol sumber daya kelautan. Keterlibatan asing itu ada dalam penetapan kawasan coral triangle inisiative (CTI). Kini, kawasan tersebut malah melibatkan negara non-CTI, semacam Inggris, Prancis, dan AS.

Sudah barang tentu ini kepentingan bisnis karena dalam Konvensi Keragaman Hayati di Nagoya Jepang pada 2010, Indonesia menyetujui skema benefit sharing mechanism (BSM). Jadi, plasma nutfah, pengetahuan lokal, hingga sumber genetik lokal dari lautan (baca: terumbu karang) bisa saja dikuasai asing. Dalihnya kepentingan umat manusia.

Menariknya, negara asing bisa mengklaimnya sebagai kekayaan intelektual. Bukankah ini bentuk baru kolonialisme berkedok konservasi plasma nutfah? Hal terbaru adalah keterlibatan Australia dan Timor Leste mengelola sumber daya laut Arafura. Ditambah lagi revisi Undang-Undang (UU) No 27/2007 menjadi UU No 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (PWP3K) yang mengizinkan investasi asing di pulau kecil.

Aturan ini sama saja menggelar karpet merah bagi asing untuk menjarah kekayaan laut Indonesia. Hal serupa berlangsung di kegiatan perikanan. Penanaman modal asing (PMA) periode 2010-2013 rataannya melampaui 98,04 persen. Pada periode yang sama, penanaman modal dalam negeri (PMDN) cuma 1,96 persen (BKPM, 2014).

Kedua, dugaan pemberlakuan MEA kian memperparah kemiskinan nelayan. Masuknya kapal ikan asing di Indonesia pasti menggusur mereka dari wilayah tangkapan tradisional. Bukankah ini membuat kesejahteraan mereka terjun bebas?

Sejak 2013, nilai tukar nelayan (NTN) cenderung turun. NTN Desember 2013 nilainya 101,98, Maret 2014 melonjak menjadi 102,29, lalu turun lagi menjadi 102,54 pada April 2014 (BPS, 2014). Jadi, MEA bukan obat mujarab (panacea) dalam menyejahterakan nelayan.

Ketiga, hampir seluruh wilayah perikanan tangkap Indonesia mengalami tangkap lebih. Jika pemerintahan baru menargetkan produksi hingga 50 juta ton hingga 2019, hal tersebut amatlah irasional, kecuali sampai Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Tak ada cara lain, pemerintahan baru harus menerapkan de-growth perikanan tangkap.

Caranya dengan memberlakukan sistem buka-tutup wilayah tangkapan disertai pengaturan waktu. Dengan ,demikian ikan tidak ditangkap dalam umur muda, namun saat umurnya sudah masuk kategori layak tangkap.

Menyikapi hal ini, presiden terpilih mesti memerhatikan semua agenda prioritas kelautan. Bila abai, hal-hal tersebut akan jadi “bumerang” bagi pemerintahannya sebab mempertaruhkan eksistensi negara dan kedaulatan ekonomi di lautan.