Tampilkan postingan dengan label Tri Agung Kristanto. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tri Agung Kristanto. Tampilkan semua postingan

Selasa, 18 Mei 2021

 

Dilema “Pekerjaan Kaki” untuk Hadirkan Apa Adanya

Tri Agung Kristanto ;  Wartawan senior Kompas

KOMPAS, 17 Mei 2021

 

 

                                                           

“Datang dan lihatlah. Pesan ini sebagai inspirasi bagi setiap bentuk komunikasi yang ingin makin jelas dan jujur: dalam dunia jurnalistik, di internet, khotbah harian Gereja, dan dalam politik, atau komunikasi sosial. Datang dan lihatlah.” (Paus Fransiskus pada Peringatan Hari Komunikasi Sosial Sedunia ke-55, 16 Mei 2021)

 

Bulan Mei tahun ini seharusnya menjadi bulan yang menguatkan bagi mereka yang berkarya di bidang komunikasi sosial, dan terutama yang berkarya di bidang media massa: jurnalistik. Bulan ini, peringatan tiga momen internasional terkait dengan jurnalisme dan komunikasi berlangsung di seluruh dunia.

 

Pandemi covid-19 yang masih melanda nyaris seluruh dunia tidak menghalangi kegairahan masyarakat dunia merayakan ketiga hari istimewa itu, meskipun dengan situasi yang lebih terbatas. Tanpa kerumunan massa, dan tentu tetap memperhatikan protokol Kesehatan.

 

Pada 1 Mei lalu, nyaris seluruh pekerja di dunia merayakan hari buruh internasional atau May Day. Sebagian pekerja media, termasuk wartawan adalah buruh, bukan pemilik media. Mereka pun ikut merayakan hari butuh itu, termasuk di Indonesia. Direktur Jenderal Organisasi Buruh Internasional (ILO) Guy Ryder pada peringatan May Day 2021 menyerukan kepada pekerja, pengusaha, pemerintah, organisasi internasional, dan semua pihak yang berkomitmen untuk membangun kembali dengan lebih baik, bekerja sama dalam mewujudkan dunia kerja yang adil dan bermartabat bagi semua. “Tidak ada yang aman sampai semua orang aman,” ujar Guy Ryder.

 

Dia menambahkan, pada masa pandemi ini tidak ada yang bisa menjadi tak peduli terhadap situasi orang lain, dalam menghadapi kerapuhan dunia yang saling bergantung. Solidaritas menjadi kunci untuk kelangsungan hidup dan kemakmuran bersama, di dalam perbatasan atau lintas batas.

 

Saat menghadapi krisis hari ini dan melihat ke masa depan, pemulihan seharusnya berpusat kepada manusia, dengan keadilan dan kesetaraan, pemulihan yang berkelanjutan dan inklusif untuk semua. Tentu pekerja media, khususnya wartawan mempunyai peran yang signifikan untuk mewujudkan keterbukaan, kesetaraan, dan keadilan bagi semua warga dunia, khususnya saat menghadapi Covid-19 dan distribusi vaksin. Inklusif untuk semua.

 

Dua hari kemudian, pada 3 Mei, pekerja media merayakan Hari Kemerdekaan Pers Sedunia. Perayaan ini ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1993, setelah Organisasi PBB untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan (UNESCO) mengusulkannya tahun 1991. Tema Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day) tahun 2021 ialah “Information as a Public Good”. Informasi merupakan barang publik, sehingga tidak boleh ada siapapun yang menguasainya demi keuntungannya semata atau kelompoknya.

 

Dalam konteks jurnalisme, tema ini juga mengingatkan pada pesan “Sepuluh Elemen Jurnalisme” (Bill Kovack dan Tom Rosentiel), bahwa jurnalisme bertanggungjawab kepada publik. Berpihak pula kepada kepentingan publik, dan bukan pada pemilik modal, penguasa, atau pimpinan partai politik. Sekalipun di dunia ini, banyak media massa yang kali pertama didirikan oleh tokoh partai atau dimiliki oleh partai atau pimpinan parpol.

 

Menurut Direktur Jenderal UNESCO Audrey Azoulay, informasi sebagai barang publik menegaskan pentingnya informasi yang terverifikasi dan andal, tak terbantahkan. Jurnalis yang bebas dan profesional berperan penting dalam memproduksi dan menyebarkan informasi ini, dengan menangani misinformasi dan konten berbahaya lainnya. Jurnalisme penting diperkuat, sehingga bisa memajukan transparansi dalam masyarakat dan pemberdayaan publik, tanpa meninggalkan siapapun.

 

Dalam tema informasi sebagai barang publik, juga terkandung maksud adanya kesetaraan dan keadilan dalam mengolah dan mendistribusikan informasi. Berubahan berkomunikasi saat ini jelas mempengaruhi kehidupan masyarakat, termasuk dalam demokrasi, keterbukaan, perekonomian, hak asasi manusia (HAM), dan berbagai sendi kehidupan publik.

 

Lalu, pada Minggu (16/5/2021), warga dunia merayakan Hari Komunikasi Sosial Sedunia, yang diprakarsai Gereja Katolik dan ditetapkan oleh Paus Paulus VI pada 1963. Perayaan ini digelar bersamaan dengan perayaan Paskah minggu ketujuh, sehingga setiap tahun tanggalnya berubah. Tahun 2021 bisa beriringan dengan Hari Buruh Internasional dan Hari Kemerdekaan Pers Sedunia, yang juga memiliki perhatian pada persoalan yang sama: publik, keterbukaan, solidaritas, keadilan, HAM, dan komunikasi. Tahun ini, tema Hari Komunikasi Sosial Sedunia bertemakan “Datang dan Melihat”.

 

Paus Fransiskus mengingatkan, tema Hari Komunikasi Sosial Sedunia tahun ini diharapkan bisa menginspirasi siapapun yang bergerak di bidang komunikasi, terutama yang bergelut dengan realitas informasi di masyarakat, khususnya pekerja media. Bahkan, dalam pesannya, Paus menegaskan peran penting jurnalis dan media massa (penerbitan) dalam komunikasi sosial.

 

“Kita perlu bergerak, pergi melihat sendiri, tinggal bersama orang-orang, mendengarkan kisah mereka, dan mengumpulkan pelbagai pendapat atas realita yang akan selalu mengejutkan kita dalam beberapa aspek,” jelas Paus.

 

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan komunikasi sebagai (1) pengiriman dan pemerimaan pesan atau berita antara dua orang atau lebih sehingga pesan yang dimaksud dapat dipahami; hubungan kontak, dan (2) perhubungan. Kata komunikasi berasal dari kata comunicare, dalam Bahasa Latin, yang berarti membuat kesamaan pengertian, atau kesamaan persepsi.

 

Dalam komunikasi ini, ada “perjumpaan”antarpribadi, yang seharusnya tak bisa digantikan oleh algoritma, kecerdasan buatan (artificial intelligent), robot, mesin, atau teknologi. “Dalam komunikasi, tak ada yang bisa sepenuhnya menggantikan “melihat” secara pribadi. Beberapa hal hanya dapat dipelajari dengan mengalami. Kita tidak berkomunikasi hanya dengan kata-kata, tetapi dengan mata, nada suara, dan Gerakan,” ungkap Paus Fransiskus.

 

Praktisi kehumasan Agung Laksamana dalam buku Adapt or Die: Navigating a New World of PR (Orbit Indonesia, 2020) mengingatkan, pelaku komunikasi sosial tak bisa hanya menggantungkan pada teknologi informasi dan internet. “Tidak ada gunanya membanjiri jutaan konten, mendapatkan jutaan klik, tetapi tidak bisa mengubah citra dan persepsi publik terhadap reputasi perusahaan,” tulis Agung. Kredibilitas media, yang tercermin dari profesionalitas pekerja media, tetap dibutuhkan.

 

Pekerjaan kaki

 

Dalam situasi pandemi, Paus Fransiskus menyoroti peran besar dari pekerja media, khususnya wartawan. “Mari kita renungkan persoalan besar dalam pemberitaan. Ada suara yang sejak lama prihatin atas risiko digantikannya liputan investigatif yang orisinil dalam koran, televisi, radio, dan website menjadi liputan berisi narasi tendensius. Pendekatan ini semakin kurang mampu menangkap kebenaran dari pelbagai hal dan kurang memahami kehidupan kongkrit banyak orang, apalagi mengerti fenomena sosial yang lebih serius atau gerakan positif di akar rumput,” kata Pemimpin Gereja Katolik sedunia itu.

 

Krisis industri media-–akibat pandemi dan disrupsi digital-–saat ini berisiko mengarahkan pemberitaan yang hanya dirancang di ruang redaksi, di depan komputer, di pusat berita, di jejaring sosial, tanpa pernah turun ke lapangan. Tanpa “menghabiskan sol sepatu”, tanpa bertemu orang untuk mencari cerita atau memverifikasi situasi tertentu dengan mata kepala sendiri. Jika kita tidak membuka diri pada perjumpaan, kita tetap tinggal sebagai penonton dari luar, meskipun inovasi teknologi mampu membuat kita seolah-olah tenggelam dalam sebuah realitas secara langsung. Banyak hal yang tidak akan diketahui, jika wartawan tidak pergi ke lapangan.

 

GP Sidhunata SJ, wartawan senior, dalam buku Belajar Jurnalistik dari Humanisme Harian Kompas: Harga Sebuah Visi (PT Gramedia Pustaka Utama, 2019) menuliskan, “Hidup wartawan bukanlah di kantor, tapi di jalanan. Hidup wartawan sesungguhnya ada di jalanan. Wartawan pada awalnya adalah pekerjaan kaki, baru kemudian pekerjaan otak. Wartawan itu harus mencari obyek beritanya dengan menggunakan kakinya, dengan berjalan terlebih dahulu, sebelum ia menggunakan otak dan pikirannya. Secemerlang apapun otak seorang wartawan, kalau ia malas menggunakan kakinya, ia tidak akan memperoleh berita yang autentik.”

 

Saat worldometer.info, Minggu (16/5), mencatat virus korona baru sudah menginfeksi 163,21 juta warga, dengan tidak kurang 3,38 juta kematian, di 220 negara/kawasan di dunia, pasti tidak mudah bagi wartawan untuk menghasilkan informasi langsung dari lapangan. Teramat berisiko bagi jurnalis untuk tetap melakukan “pekerjaan kaki”, mendatangi lokasi pandemi misalnya, dan bisa membuat laporan secara langsung.

 

Teknologi dan dukungan warga secara langsung bisa membantu, tetapi tetap yang utama ialah kejujuran dan kebenaran apa adanya. Pasal 4 Kode Perilaku Wartawan Indonesia antara lain menegaskan, wartawan memiliki kewajiban mengutamakan keselamatan nyawa dibandingkan kepentingan pemburuan berita. Namun, wartawan juga berkewajiban mengutamakan kepentingan publik. Memberikan informasi yang benar tentang pandemi, termasuk dari lapangan, sesungguhnya bertujuan memenuhi kepentingan publik, sejalan dengan tema Hari Kemerdekaan Pers Sedunia 2021: Informasi Sebagai Barang Publik.

 

Dilema bagi wartawan dalam menjalankan panggilan tanggung jawab ini dijawab beragam oleh pengelola media, pemerintah, organisasi internasional, dan khalayak. Sejumlah media tak mengizinkan wartawannya pergi ke lapangan langsung selama pandemi. Sebagian media lain membekali wartawannya dengan berbagai perangkat dan protokol perlindungan diri. Pemerintah di sejumlah negara pun beragam sikapnya. Pemerintah Indonesia menempatkan wartawan dan pekerja media sebagai garda terdepan dalam penanggulangan penyebaran Covid-19, sehingga diprioritaskan untuk mendapatkan vaksin anticovid.

 

Namun, sesuai laporan Press Emblem Campaign (PEC)-–organisasi berbasis di Swiss yang menangani hak dan keselamatan pekerja media-–hingga 11 Mei lalu, tak kurang dari 1.302 pekerja media, sebagian besar wartawan dari 76 negara, meninggal akibat terinfeksi Covid-19. Negara dengan jumlah kematian pekerja media terbanyak ialah Brasil dengan 191 orang, India (173 orang), Peru (140 orang), Meksiko (109 orang), dan Kolombia dengan 57 kematian wartawan. Dari Indonesia, tercatat ada dua wartawan meninggal terinfeksi virus korona baru, meskipun faktanya bisa saja lebih banyak daripada data yang disampaikan PEC.

 

“Jurnalisme yang juga menceritakan realitas, menuntut kemampuan untuk pergi ke tempat di mana tak seorangpun pergi. Suatu gerak dan keinginan untuk pergi melihat sendiri. Sebuah rasa ingin tahu, keterbukaan, dan gairah. Kita harus berterima kasih atas keberanian dan komitmen dari begitu banyak pekerja profesional: wartawan, pekerja film, editor, dan sutradara yang kerap bekerja dengan penuh risiko. Banyak realitas yang terjadi di dunia, terlebih pada masa pandemi semakin menguatkan ajakan pada dunia komunikasi sosial untuk “datang dan melihat. Sungguh ada risiko,” tegas Paus Fransiskus.

 

Keberanian jurnalisme melawan dilema akan risiko kerjanya itu membuat publik mengetahui penderitaan kaum minoritas, penindasan dan ketidakadilan atas orang miskin, perang yang terlupakan, maupun pemiskinan atas kemanusiaan. Namun, pada saat yang sama, terkabarkan pula bahwa masih ada harapan untuk kebersamaan dan kemanusiaan yang lebih baik lagi. ●

 

Selasa, 13 April 2021

 

Kepemimpinan dalam Kearifan Masa Lalu

 Tri Agung Kristanto ; Wartawan Senior Kompas

                                                         KOMPAS, 12 April 2021

 

 

                                                           

“Janganlah melihat ke masa depan dengan mata buta. Masa yang lampau sangat berguna sebagai kaca benggala daripada masa yang akan datang.” (Ir Soekarno (1901-1970), Proklamator dan Presiden I Republik Indonesia)

 

Soekarno merupakan salah satu presiden di negeri ini yang mempunyai perhatian tinggi pada seni dan budaya, khususnya budaya Jawa, dan lebih khusus lagi wayang dan seni rupa. Namun, bukan berarti Soekarno mengabaikan seni-budaya daerah lain. Ia juga mengembangkan seni-budaya daerah yang lain di Nusantara pada masa pemerintahannya. Bahkan, dia berkesempatan terlibat langsung dalam pengembangan seni-budaya daerah, selain di Jawa, sebab pernah dibuang, seperti di Bengkulu dan Ende, Nusa Tenggara Timur.

 

Selama masa pemerintahan Presiden I Republik Indonesia (RI) itu, banyak sekali patung dan monumen yang didirikan, terutama di ibu kota Jakarta Raya, selain ribuan lukisan dari perupa ternama menjadi koleksi istana. Pada masa pemerintahan Soekarno, seni dan budaya amat diberikan perhatian untuk dikembangkan serta menjadi kekayaan dan kebanggaan bangsa. Bahkan didorong menjadi budaya bangsa Indonesia.

 

Dalam bukunya berjudul Menyingkap Tirai Sejarah: Bung Karno & Kemeja Arrow (Penerbit Buku Kompas, 2021), Sejarawan Asvi Marwan Adam menuliskan, ”Selain seorang negarawan, Soekarno adalah seniman besar. Ia menulis drama dan menyutradarainya selama diasingkan penjajah di Flores dan Bengkulu…. Soekarno juga pengagum seni lukis yang luar biasa. Ia memiliki pelukis istana, mulai dari Dullah sampai Lee Man-Fong dan Lim Wasim. Ketika wafat, ia meninggalkan 2.300 bingkai lukisan, mungkin ini koleksi lukisan seorang presiden yang terbanyak di dunia.”

 

Asvi melanjutkan, ”Bung Karno memikirkan pula ibu kota yang memiliki sarana yang berbudaya, seperti berbagai kota dunia lainnya. Itulah sebabnya, ia menginginkan sebuah patung di tengah kota yang mengisi ruang publik, tetapi juga melambangkan semangat penerimaan bagi setiap orang yang berkunjung ke ibu kota.”

 

Paparan ini menggambarkan, seni dan budaya bukan hanya berbentuk fisik, tetapi juga merupakan interaksi sosial antarwarga, nonfisik, dan dapat menyentuh kejiwaan warga, bukan hanya indera. Seorang pemimpin sudah seharusnya memikirkan dan menjadikan seni dan budaya sebagai bagian dari strategi mempersatukan bangsa, serta mendorong kebersamaan dan persatuan bangsa.

 

Memang saat itu internet dan teknologi informasi belum berkembang seperti sekarang ini sehingga perhatian kepada seni-budaya Nusantara sangatlah tinggi. Budaya mancanegara, seperti K-pop dan budaya ”instan”, belum masif memengaruhi kehidupan warga negara Indonesia, bahkan bisa masuk ke ruang-ruang pribadi. Bangsa Indonesia ketika itu hidup dengan budaya yang diwariskan oleh leluhur, sekaligus menggali dan mengakulturasikan seni dan budaya yang ada. Harus diakui, seni-budaya di negeri ini tak seluruhnya berasal dari negeri ini, melainkan hasil perpaduan dengan seni-budaya dari bangsa lain.

 

Wayang yang sangat diminati Soekarno juga merupakan hasil perpaduan dengan seni-budaya dari bangsa lain. Cerita Mahabarata atau Ramayana yang menjadi sumber utama ”lakon” wayang, khususnya wayang purwa: wayang kulit dan wayang orang, diyakini bersumber, setidak-tidaknya berkaitan dengan seni-budaya India (Hindu). Kecintaannya pada wayang itu digambarkan dalam berbagai buku, yang menunjukkan Soekarno menyaksikan pergelaran wayang kulit sejak ia berusia belia. Bahkan, Soekarno bisa nutug menonton wayang, semalaman suntuk.

 

Kecintaan Soekarno pada wayang juga dituliskan Cindy Adams dalam buku Bung Karno, Penyambung Lidah Rakyat Indonesia (Yayasan Bung Karno, 2007). Soekarno menceritakan, ”Pertunjukan wayang di dalam sel itu tidak hanya menyenangkan dan menghiburku. Dia juga menenangkan perasaan dan memberi kekuatan pada diriku. Bayangan-bayangan hitam di kepalaku menguap bagai kabut dan aku bisa tidur nyenyak dengan penegasan atas keyakinanku. Bahwa yang baik akan menang atas yang jahat.” Kecintaan pada wayang dan budaya juga memengaruhi gaya kepemimpinannya di negeri ini, dan arah kebijakan politik, termasuk saat membangun negeri ini.

 

Saat melahirkan Pancasila, hasil permenungannya di Ende, yang menjadi dasar dan falsafah bangsa ini, bahkan kepribadian bangsa ini, Soekarno diyakini terpengaruh budaya Jawa, karena nama yang dipilihnya adalah bahasa Jawa atau Sanskerta. Panca berarti ’lima’, dan sila berarti ’asas/prinsip’. Pancasila digali dari kearifan lokal yang menjadi ciri bangsa ini, yakni gotong royong dan saling pengertian-saling menghormati (toleransi). Bahkan, kelahiran Pancasila juga tidak bisa dipisahkan dari kecintaan Soekarno kepada wayang.

 

Sila pertama, Ketuhanan yang Maha Esa, dalam kajian gotak-gatik-gatuk menggambarkan hanya ada satu tuhan (dewa) yang paling berkuasa dalam pewayangan, yakni Sang Hyang Wenang (Yang Maha Kuasa), dan bukan dewa-dewa, seperti Bathara Guru, Bathara Narada, Bathara Ismaya, atau yang lain. Sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menggambarkan suluk pembuka pergelaran wayang kulit, yakni tata titi tentrem kerta raharja.

 

Bahkan, Soekarno sering kali dipersonifikasikan seperti satria Pandawa, Arjuna atau Permadi, yang adalah lelananging jagad. Sebagai pria sejati, Soekarno selalu ingin mengayomi semua orang, semua warga negara Indonesia, meskipun sebagian di antaranya justru mengancam dan merugikannya. Sikap ini juga sering kali disalahartikan, hingga saat ini.

 

Trisakti dan pesan kearifan

 

Kebudayaan sebagai jalan menemukan makna kepribadian bangsa untuk kemajuan Indonesia menjadi tema yang diangkat Badan Penelitian Pusat (Balitpus) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dalam rangkaian peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-48 partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri. Tema ”Jalan Kebudayaan: Makna Kepribadian dalam Kebudayaan untuk Indonesia Maju” dibahas dalam sebuah diskusi secara dalam jaringan (daring), pekan lalu di Jakarta.

 

Rangkaian HUT Ke-48 PDI-P berlangsung sejak tahun lalu. Kelahiran PDI-P, yang adalah jawaban dari kebijakan pemerintahan Orde Baru yang mengintervensi kepemimpinan PDI, dengan menolak Megawati yang terpilih sebagai ketua umum, sehingga meletuslah kerusuhan 27 Juli 1996, bermula dari perebutan kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI di Jakarta Pusat.

 

PDI-P menjadi penerus dari sejarah PDI, yang dilahirkan pada 10 Januari 1973. Sesungguhnya PDI juga merupakan buah campur tangan pemerintahan Orde Baru, yang memaksakan lima partai politik peserta Pemilu 1971 untuk berfusi, melebur, sebagai bagian dari kebijakan penyederhanaan partai. Kelima partai itu adalah Partai Nasional Indonesia (PNI), Partai Musyawarah Rakyat Banyak (Murba), Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI), Partai Kristen Indonesia (Parkindo), dan Partai Katolik.

 

Selain kelima partai itu, empat parpol yang berbasiskan keislaman juga dipaksa berfusi menjadi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Keempat partai itu adalah Partai Nahdlatul Ulama (NU), Partai Serikat Islam Indonesia (PSII), Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), dan Partai Muslimin Indonesia (Parmusi), yang berfusi secara resmi pada 5 Januari 1973.

 

Jalan kebudayaan sebagai pembentuk karakter bangsa tidak bisa dipisahkan dengan ajaran Soekarno pula, yang disebut Trisakti. Dalam buku Maulwi Saelan: Penjaga Terakhir Soekarno (Penerbit Buku Kompas, 2014), yang ditulis Asvi bersama Bonnie Triyana, Hendri F Isnaini, dan MF Mukthi dituliskan, sebuah bangsa yang merdeka dan berdaulat perlu dan mutlak memiliki tiga hal, yakni berdaulat di bidang politik, berdikari (berdiri di atas kaki sendiri) di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang kebudayaan. Pesan Soekarno itu disampaikan Maulwi, yang mendampingi Proklamator hingga akhir hayatnya. Hanya dengan mengetahui ilmu pengetahuan serta mengerti sejarah kebudayaan Indonesia, barulah konsep Trisakti itu dapat dipahami.

 

Pesan kearifan ajaran Trisakti itu juga dipaparkan Ketua Badan Kebudayaan Nasional PDI-P Aria Bima saat memimpin diskusi daring mengenai jalan kebudayaan. Menurut ia, selama ini ajaran Trisakti lebih banyak dibicarakan terkait kedaulatan dalam bidang politik dan kemandirian di bidang ekonomi. Berkepribadian di bidang kebudayaan acap kali terlupa. Padahal, tanpa pembentukan karakter yang berbasis kebudayaan, kedaulatan politik dan kemandirian ekonomi menjadi tidak bermakna.

 

Selain Soekarno, kepemimpinan Presiden ke-2 RI Soeharto juga mendasarkan pada budaya, khususnya Jawa. Soeharto juga menyukai wayang dan mengembangkannya. Dalam berbagai kesempatan, Soeharto menjelaskan dasar kepemimpinannya yang mengacu pada ajaran Astabrata atau Hastabrata (delapan laku baik). Kedelapan laku baik seorang pemimpin itu mengacu pada sifat delapan dewa dalam pewayangan, yakni Indra yang melambangkan kesejahteraan dan kemakmuran, Yama (keadilan), Surya (menghidupi, menyemangati), Baruna (lautan, berwawasan luas dan bijaksana), Chandra (rembulan, menerangi dan mengatasi kebodohan), Agni (api, nasionalisme), Maruta (angin, menyejukkan), dan Bumi (teguh dalam pendirian).

 

Soeharto seringkali pula menjelaskan makna ”Ha Na Ca Ra Ka, Da Ta Sa Wa La, Pa Dha Ja Ya Nya, Ma Ga Ba Tha Nga”, filosofi dan kearifan dari rangkaian huruf Jawa. Manusia memiliki zat (citra) Tuhan yang tidak boleh disangkal. Hingga saat ini, selain Soekarno, kepemimpinan Soeharto masih terasa menyertai perjalanan negeri ini, bahkan mewarnai kepribadian bangsa ini. Harapannya, dapat  mendorong kemajuan Indonesia pula.

 

Presiden Joko Widodo juga terlihat menggunakan jalan kebudayaan, khususnya budaya Jawa, untuk mendorong kemajuan bangsa ini serta menyejahterakan rakyat melalui program kerja dan arah kebijakan, terutama pada periode pertama, yang dirumuskan dalam Nawacita. Rumusan itu pun menggunakan bahasa Jawa. Nawa berarti ’sembilan’, dan cita.

 

Kepemimpinan: wakil Tuhan

 

Dalam bukunya berjudul Falsafah Kepemimpinan Jawa: Butir-butir Nilai yang Membangun Karakter Pemimpin Menurut Budaya Jawa (Narasi, 2013), Suwardi Endraswara mengungkapkan, ”Pribadi adalah akar kejiwaan Jawa yang halus. Kepribadian Jawa sulit digoyahkan oleh apa pun. Maka ketika memegang kekuasaan, pribadi Jawa amat menentukan. Ketika pimpinan dijatuhkan pada berbagai pilihan hidup, memutuskan sesuatu, tentu kepribadian yang akan bermain.”

 

Pilihan sikap, langkah, pemikiran, dan kebijaksanaan yang diambil seorang pemimpin sangat menentukan kondisi bangsa ini, sebab masih kuatnya pola patron-klien dalam masyarakat Indonesia. Rakyat atau kawula sering kali mengamini dan mengikuti saja pilihan dan langkah pemimpinnya pada nyaris semua tingkatan di masyarakat. Di negeri ini, pemimpin masih menjadi acuan bagi warganya. Pemimpin adalah teladan.

 

Pergulatan keseharian seorang pemimpin dengan seni-budaya, seperti yang diperlihatkan Soekarno, Soeharto, atau pemimpin negeri ini yang lain, akan memengaruhi kepemimpinannya, menjadi jalan kebudayaan, jalan yang berbudaya, atau hanya asal jalan. Kebudayaan yang hidup dan menghidupi keseharian seseorang, termasuk pemimpin nasional atau pemimpin pada level apa pun, akan membentuk kepribadiannya. Dalam konsep kekuasaan Jawa: Mandala, pemimpin adalah ”pusat energi” yang menggerakkan sekitarnya, termasuk rakyat untuk menjadi apa pun, atau melakukan apa saja, termasuk untuk bergerak maju bersama.

 

Bahkan, pemimpin dalam konsep raja atau sultan di Jawa, dia adalah wakil Tuhan, sehingga ia yang harus menggerakkan kehidupan masyarakatnya. Hal ini tergambar dalam gelar seorang raja atau sultan di Jawa, yang adalah Senopati ing Ngalaga, Ngabdurahman, Sayidin Panata Gama, Kalifatullah ingkang Kaping… ing Tanah Jawa. Kepribadian dan karakter pemimpin harus mampu menjadi panglima di medan perang: turun dan bekerja bersama rakyat secara langsung, orang baik, penata agama (semua), dan wakil Allah. Oleh sebab itu, tidaklah mudah dan ringan menjadi seorang pemimpin, dalam segala tingkatan.

 

Ciri seorang pemimpin, yang bisa menyebarkan karakter baik untuk bangsanya dan bergerak maju, adalah yang bisa ngemong atau mengayomi. Bahkan, ia bisa menyatu, bersinergi baik dengan rakyat atau orang yang dipimpinnya, seperti pesan kearifan manunggaling kawula-gusti (menyatu rakyat dengan pemimpinnya). Warga disebutkan duluan, bukan manunggaling gusti-kawula, karena seorang pemimpin memang harus menanggalkan ego pribadi dan lebih mengutamakan kepentingan orang lain, orang yang dipimpinnya. Rakyat, dalam konteks kepemimpinan nasional.

 

Namun, dalam banyak kasus, seperti diingatkan dalam berbagai paparan mengenai falsafah kekuasaan dan kebudayaan Jawa, seorang pemimpin sering kali terpeleset, tidak berhasil memimpin dan mewujudkan kesejahteraan rakyat, karena tidak mampu mengendalikan nafsunya. Ada sembilan lubang nafsu (babagan hawa sanga) yang harus dikendalikan, bahkan ditutup oleh seorang pemimpin. Babagan hawa sanga bukan diartikan sebagai sembilan lubang dari panca indera semata, tetapi diartikan lima ”nafsu” panca indera, ditambah dengan nafsu kekuasaan, kekayaan, seksualitas, dan popularitas pula. Sering kali seorang pemimpin tergelincir dalam nafsu itu bukan hanya tidak bisa membawa warganya bergerak maju dan berkembang, tetapi memunculkan kegaduhan dan konflik di masyarakat. Lahirkan perpecahan.

 

Untuk bisa mendorong bangsanya maju dan berkembang, berkepribadian, dan berkarakter, seorang pemimpin sejalan dengan ajaran Trilogi Kepemimpinan dalam budaya Jawa: ing ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani, yang dikenalkan oleh pendiri Perguruan Tamansiswa, Ki Hadjar Dewantara. Bapak Pendidikan Nasional itu mengembangkan buah permenungan tokoh Tamansiswa asal Magelang, Jawa Tengah, Ki Cokrodirdjo, tahun 1922. Ajaran Trilogi Kepemimpinan dalam budaya Jawa dipraktikkan di lingkungan Pendidikan Tamansiswa yang dikenal dengan sistem among. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) juga belum mengartikan kata among. Namun, makna kata momong, ngemong, dan among adalah sebuah kesatuan.

 

Among mengarah pada figur. Sosok yang bisa menjadi teladan: satunya kata dan perbuatan. Ngemong bersifat kata kerja, tindakan. Momong bisa menjadi kata benda, tetapi juga kata kerja. Momong, ngemong, dan among tak bisa dipisahkan. Agar bisa ngemong, seseorang pemimpin harus bisa momong mereka yang dipimpinnya dan bisa menjadi among. Pemimpin harus berusaha berada dan bersama dengan mereka yang dipimpinnya.

 

Seorang pemimpin adalah teladan saat berada di depan warganya. Pemimpin saat di tengah orang yang dipimpinnya harus bisa membangun harapan dan inisiatif (karsa). Saat berada di belakang pun pemimpin dapat mendukung aspirasi dan kehendak mereka yang dipimpinnya. Konsep Trilogi Kepemimpinan dalam budaya Jawa itu bisa diterapkan dalam kehidupan pribadi, keluarga, organisasi, berbangsa, bernegara, dan global.

 

Inilah jalan kebudayaan yang perlu terus diingatkan kembali, dan dilaksanakan, jika bangsa ini ingin bergerak maju. Pemimpin di segala tingkatanlah yang harus memimpin perjuangan dan pergerakan ke masa depan itu. Tak perlu mencari lagi jalan kebudayaan seperti apa yang mesti kita tempuh, para pendiri negeri ini dan kearifan dari masa lalu sudah memberikan jalan dan gambaran yang sangat jelas.

 

Bahkan, pesan, teladan kepemimpinan, dan kearifan dari masa lalu, seperti diingatkan Bung Karno, masih relevan dengan hari ini. Bukan hanya menjadi cermin, kaca benggala, tetapi bahkan relevan dengan peristiwa politik nasional yang baru lalu. Pemilu 2019, yang diwarnai dengan warga yang terbelah, seperti saat Pemilu 2014 dan Pemilu Kepala Daerah DKI Jakarta tahun 2017. Konflik di masyarakat menajam, bahkan terasa sampai saat ini. Padahal, mereka yang bertarung dalam pemilu kini sudah berada dalam perahu yang sama.

 

Seperti dituliskan budayawan GP Sindhunata dalam bukunya yang mengadopsi cerita dalam pewayangan, Ramayana, Anak Bajang Menggiring Angin (Gramedia Pustaka Utama, 2018), tertulis, ”Anak-anak kera dan anak-anak raksasa ini telah kehilangan ayah-ayah mereka, yang mati dalam peperangan. Tapi tiada kesedihan pada mereka. Tiada dendam dan permusuhan di antara mereka. Dan, tiada peduli mereka akan api yang menjilat-jilat kejam Dewi Sinta. Hanya sukacita ada dalam diri mereka.... Rukun dan damailah hati anak-anak kera dan anak-anak raksasa ini. Dan, mereka tidak berpikir apa-apa, kecuali bergembira. Kegembiraan mereka seakan mengejek kisah dan riwayat yang dialami orangtua mereka, ternyata hanyalah mimpi yang berakhir dengan kesia-siaan belaka.”

 

Bangsa ini akan maju pesat jika pemimpin dan rakyatnya hidup dalam jalan kebudayaan dengan melihat kembali kearifan masa lalu: gotong royong, harmoni, saling menghargai dan menghormati, serta bertoleransi. Seperti diingatkan pujangga Mpu Tantular (abad ke-14) dalam kitabnya, Kakawin Sutasoma, yaitu bhinneka tunggal ika, tan hana dharma mangrwa, berbeda tetapi tetap satu, tidak ada kebenaran yang rancu. ●

 

Kamis, 30 April 2015

Mary Jane, Hukuman Mati yang Tertunda

Mary Jane, Hukuman Mati yang Tertunda

Tri Agung Kristanto  ;  Wartawan Kompas
KOMPAS, 29 April 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Lebih baik membebaskan 1.000 orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Demikianlah pesan mantan Hakim Agung Bismar Siregar terkait dengan kemungkinan keraguan hakim dalam membuat putusan.

Peringatan Bismar itu terasa mendapatkan tempat ketika pemerintahan Joko Widodo-M Jusuf Kalla giat menetapkan pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati, khususnya dalam kasus peredaran gelap narkoba. Dalam dua kali pelaksanaan eksekusi, kegaduhan selalu menyertainya.

Kegaduhan tak hanya terjadi di dalam negeri karena masih ada warga yang bersikap pro dan kontra terhadap hukuman mati, tetapi juga terjadi di luar negeri. Masyarakat internasional bereaksi karena sebagian besar terpidana mati yang dieksekusi dalam dua kejadian di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, dan di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, adalah warga negara asing.

Walaupun pemerintahan Jokowi-Kalla baru berlangsung enam bulan, Jokowi-Kalla sudah dua kali melaksanakan eksekusi terhadap terpidana mati, yaitu pada 18 Januari dan 29 April lalu. Sebanyak 14 narapidana mati telah dieksekusi. Semula ada 16 terpidana yang akan dieksekusi. Presiden Jokowi menolak permohonan grasi yang mereka ajukan. Sebagian tertunda karena berbagai alasan.

Di Indonesia, menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly, pada Januari lalu terdapat tidak kurang 133 terpidana mati. Mereka terdiri dari 57 narapidana mati untuk kasus narkoba, 2 terpidana mati kasus terorisme, dan 74 narapidana mati perkara pidana umum, misalnya pembunuhan berencana.

Selain memiliki narapidana mati, Kementerian Luar Negeri melaporkan, hingga Februari lalu tercatat 229 warga negara Indonesia terancam dieksekusi mati di Malaysia, Tiongkok, dan Arab Saudi. Sebagian besar dari warga negara Indonesia itu, 131 orang terancam dieksekusi mati karena terlibat kasus narkoba. Mereka memerlukan pembelaan dari pemerintah agar terbebas dari hukuman mati itu.

Mary Jane lolos

Dalam pelaksanaan eksekusi Rabu (29/4) dini hari di Nusakambangan, perhatian khalayak lebih banyak tersedot pada terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso. Mary Jane bersama Serge Areski Atlaoui asal Perancis dan Myuran Sukumaran (Australia) sebenarnya termasuk yang akan dieksekusi pada Januari lalu. Namun, mereka batal dieksekusi karena tengah mengajukan upaya hukum untuk menghindari dari regu tembak.

Serge namanya kembali dikeluarkan dari daftar yang harus dieksekusi Rabu lalu karena masih mengajukan upaya hukum menggugat keputusan presiden yang menolak permohonan grasinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, diduga tekanan besar dari Pemerintah Perancis-lah yang membuat Serge, yang disebut-sebut sebagai ahli peracik ekstasi dan sabu, terhindar lagi dari eksekusi. Apalagi, PTUN Jakarta, Selasa lalu, menolak gugatan Serge.

Sementara Mary Jane dan Myuran kembali akan dieksekusi karena permohonan grasi dan peninjauan kembali (PK) perkaranya telah ditolak oleh Presiden dan Mahkamah Agung (MA). Myuran, yang disebut sebagai bagian dari jaringan pengedar narkoba "Bali Nine", akhirnya dieksekusi bersama tujuh terpidana mati lainnya, termasuk Zainal Abidin, satu-satunya terpidana mati asal Indonesia, Rabu dini hari.

Mary Jane yang sudah berada di Nusakambangan tak jadi dieksekusi karena ada perintah dari Presiden Jokowi untuk membatalkannya. Sebuah bukti baru, selain besarnya tekanan dari masyarakat internasional dan nasional, yang menyatakan Mary Jane adalah korban perdagangan manusia (human traficking), membuat eksekusi itu tertahan. Selasa, Maria Kristina Sergio, yang mengaku terlibat dalam pengiriman Mary Jane ke Indonesia, menyerahkan diri ke kepolisian Filipina.

Fakta baru itu, misalnya, mendorong anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Charles Honoris, mendesak Presiden Jokowi membatalkan eksekusi terhadap Mary Jane. Komisi Nasional (Komnas) Perempuan pun meminta eksekusi terhadap Mary Jane dibatalkan. Presiden yang sempat bertemu dengan Jaksa Agung HM Prasetyo, Selasa, di Jakarta, sebenarnya sudah menyerahkan pelaksanaan eksekusi itu kepada eksekutor (jaksa). Namun, pada detik-detik terakhir Jokowi membatalkan keputusannya itu.

Langkah Presiden tersebut sejalan dengan peringatan yang disampaikan Bismar Siregar. Ada potensi kesalahan dalam putusan terhadap Mary Jane. Potensi kesalahan putusan itu pun sebenarnya juga ada pada kasus Zainal Abidin, yang oleh polisi yang memeriksanya disebutkan bekerja jual-beli ganja. Profesi yang tak masuk akal. Sekalipun bekerja seperti yang disebut polisi, tak mungkin seorang tersangka atau terdakwa mengakui.

Pembelaan untuk Zainal kini sudah terlambat. Namun, untuk Mary Jane masih terbuka peluang untuk meluruskan putusan hakim jika memang ada kesalahan. Namun, dalam hukum, memang lebih baik membebaskan 1.000 orang bersalah daripada memenjarakan seorang yang tak bersalah.

Kini, kejaksaan tinggal menunggu proses hukum terhadap Maria Kristina di Filipina untuk terus atau tidak eksekusi terhadap Mary Jane. Di sisi lain, Mary Jane dapat memakai pengakuan Maria Kristina, yang mungkin saja menjebaknya, sebagai bukti baru (novum) untuk kembali mengajukan PK.

Saatnya mengevaluasi

Lepas dari benar atau tidak putusan hakim terhadap Mary Jane, keputusan penundaan eksekusi itu melegakan berbagai kalangan, terutama keluarganya. Namun, bagi pemerintah dan lembaga penegak hukum di Indonesia, kondisi itu seharusnya menjadi saat yang tepat untuk mengevaluasi kembali kebijakan eksekusi terhadap terpidana mati, termasuk penerapan hukuman mati.

Bagi terpidana mati kasus narkoba yang terus mengulangi perbuatannya, termasuk mengoordinasikan peredaran gelap narkoba dari dalam penjara dengan bantuan oknum aparat, seperti yang ditunjukkan Freddy Budiman, masyarakat tentu tak akan keberatan jika eksekusi segera dilaksanakan. Namun, untuk terpidana mati yang tidak segera dieksekusi dan telah menunjukkan perbaikan perilaku dan penyesalan yang luar biasa, Presiden bisa menunjukkan penghargaannya dengan memberikan keringanan hukuman, menjadi hukuman seumur hidup atau hukuman dengan waktu tertentu (20 tahun).

Mahkamah Konstitusi (MK) memang menyatakan hukuman mati yang masih diterapkan di Indonesia tak bertentangan dengan konstitusi, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjamin hak hidup setiap warga negara. Namun, MK mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam pelaksanaan hukuman mati itu, misalnya dengan memberikan masa waktu penantian. Jika dalam 10 tahun, misalnya, seorang terpidana mati menunjukkan perilaku yang baik, bisa saja hukuman itu diubah. Prinsipnya, manusia memang tidak berhak untuk menentukan hidup atau mati manusia lainnya.

Kamis, 12 Maret 2015

Hukuman Mati, Memupus Asa Pertobatan

Hukuman Mati, Memupus Asa Pertobatan

Tri Agung Kristanto  ;  Wartawan Kompas
KOMPAS, 11 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                

Tak ada yang menyangkal hukuman mati hingga kini masih diberlakukan di negeri ini. Pro dan kontra yang menyertai setiap kali majelis hakim memutuskan hukuman itu terhadap seorang terdakwa, atau ketika eksekusi dijalankan, tidak pernah menghentikan pemberlakuan hukuman mati itu.

Sanksi paling keras bagi seseorang yang melakukan kejahatan itu, dalam sistem hukum di Indonesia, diperkirakan muncul pertama kali dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diberlakukan pemerintahan Hindia Belanda tahun 1918, yang dikenal sebagai Wetboek van Strafrecht (WvS). WvS merupakan perubahan dari Wetboek van Strafrecht voor Netherlands-Indie yang diundangkan dengan Staatblad Nomor 732 Tahun 1915

Setelah Indonesia merdeka, pemerintah melanjutkan pemberlakuan hukuman mati dengan mengadopsi WvS menjadi KUHP, yang ditetapkan sebagai UU Nomor 1 Tahun 1946. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mencatat, UU ini hanya berlaku di wilayah Jawa dan Madura. Melalui UU No 73/1958, KUHP itu diberlakukan secara nasional.

Perubahan terhadap KUHP terus dilakukan, antara lain melalui beberapa UU dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sebagian pasal dalam KUHP. Namun, hingga saat ini, aturan peninggalan Hindia Belanda itu masih berlaku sebab rancangan UU KUHP yang disiapkan pemerintah belum disepakati DPR dan pemerintah.

Dalam KUHP, ada sejumlah tindak pidana yang diancam dengan hukuman mati, antara lain kejahatan terhadap keamanan negara (makar) dan pembunuhan berencana. Selain KUHP, sejumlah UU juga memberlakukan hukuman mati, seperti UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, UU No 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM), UU No 22/1997 tentang Narkotika, dan UU No 5/1997 tentang Psikotropika.

Kebanyakan terdakwa yang dijatuhi hukuman mati di negara ini adalah karena melakukan perdagangan gelap narkotika atau psikotropika (bandar), melakukan pembunuhan berencana, dan melakukan terorisme. Kejaksaan Agung pada Desember 2014 merilis data, sebanyak 138 terpidana mati menanti eksekusi. Namun, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno dalam berbagai kesempatan menyatakan, terpidana mati yang menanti dieksekusi saat ini sebanyak 64 orang.

Terhadap terpidana mati dalam berbagai kasus, terutama perkara peredaran gelap narkoba, Presiden Joko Widodo menunjukkan sikap yang tegas. Ia tidak mau berkompromi dan memberikan pengampunan (grasi). Pada pertengahan Januari lalu, Kejaksaan Agung sudah mengeksekusi enam terpidana mati kasus narkoba di Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dan Kabupaten Boyolali, Jateng.

Bulan Februari lalu, tetapi gagal dan kemungkinan dilakukan pada Maret ini, sejumlah terpidana mati kasus narkoba dan pembunuhan akan dieksekusi. Persiapan di Nusakambangan sudah dilakukan, termasuk dengan mendatangkan keluarga terpidana mati itu atau wakil pemerintah negara asal terpidana. Rencana eksekusi ini kembali menimbulkan pro dan kontra di dalam negeri ataupun di luar negeri.

Tahun 2014, tidak ada terpidana mati yang dieksekusi. Namun, antara tahun 2000-2013, Kejaksaan Agung mencatat sebanyak 27 terpidana mati menjalani hukuman di depan regu tembak.

Kesempatan bertobat

Pasal 2 UU No 12/1995 tentang Pemasyarakatan menyebutkan, sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Pasal ini memberi jaminan kepada warga binaan pemasyarakatan, termasuk narapidana, untuk bertobat dan kembali menjadi warga yang diterima masyarakatnya.

Terpidana mati pun adalah warga binaan yang berhak memperoleh pembinaan dari lembaga pemasyarakatan, terutama untuk menyiapkan diri menghadapi eksekusi. Mereka tak berhak memperoleh remisi (pengurangan hukuman). Namun, sesuai UU No 22/2002, yang diubah dengan UU No 5/2010 tentang Grasi, terpidana mati berhak mengajukan pengampunan atau peniadaan hukuman (grasi) kepada Presiden. Dengan UU No 5/2010, saat ini tidak ada lagi terpidana mati yang harus berlama-lama menunggu pengajuan grasi karena mereka diberi batas waktu maksimal setahun setelah putusannya berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Hendardi, Ketua SETARA Institute, lembaga swadaya masyarakat yang peduli dengan hak asasi manusia (HAM), pada minggu lalu menilai, kesigapan Presiden Jokowi menolak grasi yang diajukan terpidana mati kasus narkoba dan kasus lain, ataupun semangat Kejaksaan Agung untuk mengeksekusi mereka, adalah cara pemerintahan ini menutupi kelemahan kinerja di bidang hukumnya. Hingga saat ini, ketegangan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri belum selesai. Pelemahan terhadap KPK pun masih berlangsung.

Merasa gagah karena menolak grasi, seperti yang disampaikan Jokowi dalam beberapa forum, jelas Hendardi, adalah kepongahan yang sebenarnya tidak ada hubungan langsung dengan prestasi seorang Presiden. Bahkan, keputusan itu akan semakin menyulitkan Indonesia untuk melakukan pembelaan terhadap warganya yang kini terancam hukuman mati di sejumlah negara. SETARA Institute mencatat ada 229 warga negara Indonesia yang saat ini terancam hukuman mati di luar negeri.

Hukuman mati bagi pengedar narkoba memang diterima oleh sebagian masyarakat karena besarnya bahaya narkoba bagi generasi sebuah bangsa. Bagi terpidana mati perkara narkoba yang tak menunjukkan pertobatan dan memperbaiki diri, seperti tetap terlibat mengendalikan peredaran gelap narkoba dari balik jeruji, rasanya sebagian orang akan menyetujui apabila terpidana itu segera dihukum mati. Dengan demikian, langkahnya tak diikuti terpidana lain.

Namun, bagi terpidana mati yang sudah lama tak dieksekusi dan menunjukkan perbaikan perilaku, rasanya tetap perlu diberi kesempatan untuk memperbaiki diri. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar tahun 2010 sempat mengajukan usulan pengampunan bagi terpidana mati atau seumur hidup yang tua dan sakit-sakitan. Alasannya, kemanusiaan. Ketika itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyetujuinya.

Tahun 1999, Presiden BJ Habibie pun membuat kebijakan mengubah hukuman mati yang diterima seseorang terpidana menjadi seumur hidup dan terpidana seumur hidup diubah hukumannya menjadi penjara terbatas 20 tahun. Dengan kebijakan itu, Sirajuddin alias Pakde, terpidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan peragawati Dietje Budiasih Budimulyono pun bisa mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.

Tentu saja pemberian grasi atau amnesti (meniadakan akibat tindakan hukum) oleh Presiden tidak bisa sembarangan, harus dipilah dan dicermati satu per satu sesuai dengan bobot perkara dan perilaku terpidana dalam lembaga pemasyarakatan (LP). Artinya, tidak elok pula penolakan grasi dilakukan secara borongan, terlihat asal ditolak, tanpa melihat upaya perbaikan diri yang dilakukan oleh seorang terpidana mati. Di antara terpidana mati yang kini menanti eksekusi, mungkin saja ada yang sudah memperbaiki diri dan menanti diberi kesempatan untuk berbakti.