Tampilkan postingan dengan label Kepemimpinan KPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kepemimpinan KPK. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 Januari 2012

KPK dan Politik 2012

KPK dan Politik 2012
Saiful Mujani, ANALIS POLITIK DI SAIFULMUJANI R&C
Sumber : KORAN TEMPO, 2 Januari 2012


Masalah utama yang harus diperhatikan dan diantisipasi pada masa mendatang, termasuk pada 2012, berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, terutama rule of law serta kontrol terhadap korupsi. Kejadian yang berkaitan dengan kontrol atas korupsi ini akan menjadi faktor utama naik-turunnya suhu politik, dan bulat-lonjongnya peta kekuatan politik nasional 2012, karena korupsi tersebut menyeret para politikus dan partai-partai politik utama di negeri ini.

Kalau memperhatikan Governance Indicators dari World Bank 2010-2011, tata kelola pemerintahan Indonesia secara umum masuk kategori "negatif": korupsi tinggi, kepastian hukum rendah, regulasi kurang berkualitas, politik kurang stabil, dan pelaksanaan pemerintahan kurang efisien. Dan yang paling negatif berkaitan dengan penegakan hukum, serta secara khusus berkaitan dengan pemberantasan korupsi.

Pada 2011 tidak ada tanda-tanda perbaikan. Memang banyak pejabat publik, terutama anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yang dijebloskan ke penjara. Namun hukuman terhadap koruptor elite itu terlalu ringan. Bahkan mereka mendapat simpati dari rekan mereka di DPR. Kasus Nazaruddin dan Nunun juga belum menentu. Tahun 2011 belum mampu menyeret pelaku-pelaku lain yang terkait dengan dugaan korupsi kedua orang tersebut. Kita mengakhiri 2011 dengan perasaan tetap kurang percaya kepada elite politik. Publik juga mengakhiri tahun ini dengan perasaan tidak percaya pada penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, kalau memperhatikan sejumlah hasil survei opini publik nasional.

Dugaan korupsi berprofil politik tinggi pada 2011 akan tetap mendominasi politik pada 2012. Setidaknya ada empat kasus hukum yang kental bermuatan politik yang akan banyak menaikkan atau menurunkan suhu politik dan bahkan mengubah peta politik 2012: kasus Bank Century, tersangka korupsi Nazaruddin, kasus cek pelawat (Nunun Nurbaetie), dan pengembangan kasus Gayus Tambunan.

Bila KPK bisa membuktikan Wakil Presiden Boediono bersalah dalam kasus Bank Century, dan apalagi kalau sampai menyeret Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, akan terjadi krisis politik yang serius pada 2012. Proses pemakzulan akan bergulir. Sebaliknya, bila KPK menyimpulkan tidak punya bukti atas kesalahan mereka, politik 2012 akan lebih stabil, meskipun sebagian politikus di DPR akan terus bernyanyi. Setelah tidak percaya pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, politikus ini kemudian akan tidak percaya kepada KPK kalau Boediono tidak menjadi tersangka. Tapi, bila BPK dan KPK akuntabel dalam prosesnya dan keputusannya kredibel, nyanyian politikus tersebut tidak akan merdu, dan karena itu tidak akan didengar orang.

Namun ada indikasi dari temuan audit BPK bahwa kasus Bank Century tersebut tidak menyentuh Boediono ataupun Sri Mulyani, apalagi Yudhoyono. Bambang Soesatyo, salah satu penggagas panitia khusus ini, menuduh BPK sudah masuk angin dan tidak independen ketika target itu tidak tersentuh. Tuduhan dan opini ini dapat memunculkan ketidakpercayaan publik kepada BPK, dan karena itu BPK harus merespons tuduhan tersebut secara sungguh-sungguh. Bila tidak, orang bilang Bambang benar. Dan opini ini akan menumbuhkan ketidakpercayaan publik kepada lembaga terkait, dan bahkan kepada pemerintah Yudhoyono-Boediono.

Kasus dugaan korupsi Nazaruddin juga akan menaikkan suhu politik 2012 apabila KPK mampu mengembangkan kasus ini hingga ada di antara elite Demokrat, selain Nazaruddin yang menjadi tersangka, apalagi bila masuk ke oknum-oknum di Badan Anggaran DPR. Kemungkinan ini cukup terbuka kalau memperhatikan pernyataan-pernyataan Nazaruddin dan Rosalina yang sudah diputus bersalah oleh hakim.

Bila KPK bisa membuktikan secara transparan benar atau salahnya tuduhan-tuduhan Nazaruddin atas keterlibatan sejumlah petinggi Partai Demokrat dalam sejumlah korupsi, publik akan percaya kepada KPK dan pemerintah. Bila pernyataan-pernyataan Nazaruddin terbukti benar, akan terjadi perubahan politik di tingkat elite Demokrat. Namun perubahan ini tidak mudah untuk memulihkan kepercayaan publik kepada partai ini. Partai Demokrat ada kemungkinan akan menjadi tidak populer, dan akan berat menghadapi Pemilihan Umum 2014.

Berada dalam tekanan seperti itu, Demokrat ada kemungkinan akan menjadi lebih aktif mendorong pengembangan dugaan korupsi di Badan Anggaran, serta kasus Nunun dan Gayus Tambunan. Di Badan Anggaran, semua partai terlibat, dan bila KPK dapat membongkar dugaan korupsi di dalamnya, semua partai akan kena.

Kasus Nunun telah menjebloskan banyak politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Golkar ke penjara, serta terbuka kemungkinan bertambah ketika Miranda dan Nunun memberi keterangan kepada KPK. Bila ini terjadi, suhu politik 2012 akan semakin panas, dan akan meningkat bila KPK juga menemukan bukti-bukti kuat kasus mafia pajak Gayus cs yang melibatkan perusahaan tokoh sebuah partai politik.

Yang akan menjadi kunci dari politik-hukum 2012 ini adalah KPK. Pemimpin KPK sendiri telah berjanji akan mundur dari jabatannya bila dalam setahun tak mampu membongkar kasus-kasus korupsi berprofil politik tinggi tersebut. Komitmen ini membuat kehidupan politik nasional 2012 punya nilai khusus, apa pun hasilnya.

Bila KPK mampu membongkar korupsi pada kasus-kasus itu, akan banyak elite politik dan partai yang menjadi korban; kepercayaan publik kepada politikus dan partai akan merosot tajam; hubungan antarpartai, termasuk dalam koalisi pendukung pemerintah, akan semakin buruk; koalisi partai semakin tidak efektif; serta kemudian kerja sama pemerintah dan DPR juga semakin sulit. Namun kepercayaan terhadap penegakan hukum, terutama KPK, akan naik. Publik akan optimistis bahwa masih ada harapan di negeri ini.

Sebaliknya, bila KPK tidak mampu memenuhi komitmen tersebut, Ketua KPK sendiri yang akan menjadi korban pada 2012. Dan peta kekuatan politik elite tidak akan banyak berubah secara berarti: kekuatan koalisi pendukung pemerintah akan tetap tidak solid, oposisi tidak kredibel, dan kepercayaan publik kepada partai tetap rendah.

Yang akan menjadi kunci dari politik-hukum 2012 ini adalah KPK. Pemimpin KPK sendiri telah berjanji akan mundur dari jabatannya bila dalam setahun tak mampu membongkar kasus-kasus korupsi berprofil politik tinggi tersebut. Komitmen ini membuat kehidupan politik nasional 2012 punya nilai khusus, apa pun hasilnya.

Sabtu, 31 Desember 2011

Lidah KPK Soal Century

Lidah KPK Soal Century
Margarito Kamis, DOKTOR HUKUM TATA NEGARA, STAF PENGAJAR PADA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KHAIRUN TERNATE 
Sumber : SINDO, 31 Desember 2011




Pimpinan baru KPK mulai bersuara soal Century. Kali ini suara mereka meluncur beberapa jam setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menyerahkan hasil audit tertentu lanjutan, Jumat siang tanggal 23 Desember yang lalu kepada DPR.

Tak tanggungtanggung, Abraham Samad,ketua baru KPK, seorang dirilah yang bersuara. Tegas, itulah kesan yang tersematkan pada lidah Abraham dibanding lidahlidah KPK sebelumnya. Mungkin karena masih sangat baru di lingkungan KPK, Abraham tidak bicara hal-hal teknis.

Mungkin itu pula sebabnya Abraham tidak bicara, misalnya, KPK belum menemukan niat jahat, bagian dari mensrea dalam kasus ini. Apakah lidah Abraham punya marwah, begitu juga komisioner lainnya, sehingga kepada mereka harapan penuntasan kasus Century dapat digantungkan?

Lidah Bermarwah

Seperti lidah semua orang, lidah Abraham, juga lidah tiga komisioner lainnya yang baru terpilih, pasti tak bertulang. Namun, sekalipun sama-sama tak bertulang, marwah lidah setiap orang berbeda. Lidah orang yang tahu beningnya marwah kebesaran, berbeda jauh dengan lidah koruptor. Kebohongan setidak-tidaknya mencla-mencle tidak pernah menjadi teman, apalagi sahabat sejati lidah orang-orang yang punya marwah kebesaran. Kebohongan dan mencla-mencle adalah lidah korup.

Abraham dan sejawatnya di KPK pastilah tahu bahwa mereka adalah orang-orang besar, punya marwah. Sebagai orang-orang yang punya marwah, tidak mungkin misalnya, pada suatu waktu bilang kami sedang bekerja, dan akan terus bekerja menuntaskan kasus Century, tetapi di lain waktu mencla-mencle. Bilang terusmenerus bekerja menuntaskan kasus Century, tetapi publik menemukan kenyataan yang jauh panggang dari api.

Mungkin ada kelemahan Timwas Century, tetapi lidah Abraham dan kawan-kawan komisioner yang lain bukan lidah yang pantas dipakai untuk menertawakannya. Sungguh terlalu bila Abraham dan kawan-kawan komisioner yang lain membiarkan hal-hal yang belum diungkapkan oleh Timwas tetap tak terungkapkan.

Sebaliknya, dunia terasa indah bila Abraham dan kawan-kawan komisioner yang lain memprakarsai langkah-langkah tertentu untuk menutupi kelemahan itu. Mulai sekarang sebaiknya lidah tuan-tuan komisioner semuanya tidak lagi mengatakan, “Kami terus mencari dua alat bukti.” Publik negeri ini telah cukup tahu bahwa sudah sekian ratus orang diperiksa penyidik-penyidik KPK sebagai saksi.

Sudah ribuan lembar kertas bernilai bukti secara hukum di tangan KPK. Hasil audit tertentu BPK, bahkan hasil audit lanjutan BPK yang sebentar lagi akan diserahkan ke KPK, semuanya lebih dari cukup untuk jadi alat bukti. Satu-satunya soal yang belum terang adalah ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.

Memang BPK dalam audit pertama telah mengualifikasikan serangkaian perbuatan dalam peristiwa bailout Century sebagai tindakan melawan hukum, tetapi belum menyatakan besaran kerugian keuangan negara. Inilah yang harus jadi fokus penyelidikan Century, bukan mengatakan belum ditemukan niat jahat.

Perhitungan Kerugian Negara

Menariknya, seiring dengan ketidakpuasan sebagian besar publik terhadap hasil audit lanjutan BPK, muncul berbagai gagasan di sebagian anggota DPR, yang tergabung dalam Timwas Century. Dua di antaranya: Pertama, minta auditor independen, bahkan berkualifikasi internasional untuk melanjutkannya. Kedua, meminta BPK melakukan audit tambahan. Gagasan di atas baik, tetapi bukan tanpa risiko.

Risiko paling ringan adalah KPK bisa tersenyum sinis, bahkan tertidur pulas di tengah drama audit lanjutan. Bukan karena KPK tahu bahwa hukum tata negara di negeri ini hanya meletakkan kewenangan menghitung kerugian keuangan negara pada BPK, tetapi lebih dari itu, KPK tahu yang seharusnya dilakukan saat ini adalah audit investigasi yang dimintakan oleh penyidik, bukan oleh DPR.

Sifat investigasi dua audit itu tidak sama persis dengan sifat investigasi audit investigatif BPK berdasarkan permintaan penyidik dalam kerangka penyidikan satu tindak pidana. Dalam audit investigasi yang diminta penyidik, umumnya penyidik telah memiliki keyakinan bahwa peristiwa yang diselidiki adalah peristiwa pidana.

Namun, kualifikasinya belum cukup terang atau sempurna. Supaya terang dan sempurna, unsur kerugian keuangan negara harus ditemukan dan dibuat pasti. Supaya tercapai, KPK musti fokus mengenali semua sisi hukum, baik sebelum, saat, maupun setelah bailout. Dalam konteks ini, KPK mesti membuat anatomi peristiwa dalam kerangka hukum.

Anatomi ini menjadi patokan, sekaligus memudahkan konstruksi predicate crime, dan penentuan siapa yang pantas ditersangkakan, dan siapa yang pantas dijadikan saksi. Rasanya ini soal sepele bagi KPK. Bukankah sifat melawan hukum perbuatan bailout telah dinyatakan BPK dalam audit sebelumnya? Umumnya dalam audit investigasi yang dilakukan atas dasar permintaan penyidik dalam kerangka penyidikan, BPK menentukan tiga hal: Pertama, hukumnya.

Dalam arti mengurai hukum dari rangkaian peristiwa yang diaudit. Uraian ini berakhir dengan kesimpulan ada atau tidak adanya unsur melawan hukum. Kedua, subjeknya. Karena semua perbuatan para pejabat dipandu dengan kaidah hukum, BPK tahu siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana konsekuensinya. Ketiga, besaran kerugian keuangan negara.

Seperti dua unsur sebelumnya, BPK akan mengakhiri audit terhadap unsur ini dengan kesimpulan adanya jumlah pasti kerugian keuangan negara. Pada titik ini tidak mungkin BPK tidak menandai gelontoran uang negara sejak November 2008, tepatnya sejak digelontorkan FPJP. FPJP akan dijadikan titik bidik permulaan dalam menentukan besaran keuangan negara.

Akhirnya, bangsa ini akan menyerukan kepada Abraham Samad dan komisioner lainnya untuk mencegah kemungkinan lidah tuan-tuan komisioner tertandai sebagai lidah khianat. Tuan Abraham dan komisioner lainnya sudilah membuat bangsa ini memiliki sedikit kesempatan untuk bisa tersenyum. Sungguh, bangsa ini sudah sangat letih dengan rindunya yang tak bertepi melihat kasus Century berakhir dengan hukum jelas. Semoga Abraham dan komisioner lainnya menjadi bintangnya.

Selasa, 13 Desember 2011

Revealing the Nunun enigma, unrevealing major graft cases


Revealing the Nunun enigma, unrevealing major graft cases
Donny Syofyan, A GRADUATE OF THE UNIVERSITY OF CANBERRA, AUSTRALIA,
A LECTURER AT ANDALAS UNIVERSITY IN PADANG
Sumber : JAKARTA POST, 13 Desember 2011



Nunun Nurbaeti was arrested on Friday afternoon in Bangkok, Thailand. She arrived in Indonesia and has been undergoing health checks prior to questioning about her connection to the Bank Indonesia vote-buying scandal in the House.

Nunun was accused of distributing bribes to lawmakers to back Miranda S. Goeltom’s bid to be a senior deputy governor position at the central bank.

While several lawmakers have been locked up in the case, Nunun, the key suspect, fled to Singapore just before the Corruption Eradication Commission (KPK) issued a travel ban against her. She later reportedly traveled to Cambodia before settling down in Bangkok, Thailand.

Nunun presents us with an enigma. She frequently claimed that she went abroad for medical treatment. Her husband, Adang Daradjatun, kept her location secret. But examining the enigma may have value.

First, the war on corruption shows growing progress after Nunun’s capture. Nunun was not the first graft suspect arrested by Interpol agents abroad. The former treasurer of the Democratic Party, Muhammad Nazaruddin, was arrested by Interpol agents in Colombia and returned to Indonesia.

It is a coincidence Nunun that was nabbed not long after the commemoration of World Anticorruption Day on Dec. 9?

It looks like the arrest of Nunun in Thailand is a gift for the nation’s anticorruption campaign.

The number of corruption scandals that the KPK is tackling, mainly the Nazaruddin and Nunun cases, should be seen as a blessing in disguise.

At first the situation seems bad, not only owing to the KPK’s heavy workload, but also due to public expectations about the nation’s anti-graft body.

It turns out that no one is untouchable and infamous long-time graft suspects — Nazaruddin, Nunun and even Miranda Goeltom, who was linked to Nunun — eventually received lengthy prison terms.

Expectations for the nation’s graft fight are increasing after the arrest of Nunun. It is now the turn of the KPK to uncover the vicious circle of corruption suspects, particularly those involving politicians and business tycoons.

The arrest of Nunun will not be a great success story if the KPK loses track of high-profile corruption suspects and their mighty political financiers. The KPK did the right thing by detaining the politicians. However, it should not just focus on those who allegedly accepted the bribes, but also on those who paid them.

Second, the arrest of Nunun is supposed to consolidate the country’s political elite against corruption as a common enemy. There must be consistent social engineering to treat corrupt officials, politicians, or businesspeople as persona non grata. Lawmakers could apply the approach by expelling corrupt suspects within their own political parties and circles.

The Prosperous Justice Party (PKS) could kick things off by urging PKS lawmaker Adang Daradjatun, Nunun’s husband, to step down from the House. This should be seen as one way of penalizing crooked legislators.

At the same time, the National Police needs to stay impartial to probe deep into the alleged involvement of Adang, the former deputy chief of the National Police, with his wife’s case.

While he claimed that his wife was too ill to walk, people have been shocked to look at photographs showing her shopping at malls in Singapore and Thailand. The police along with the KPK must be more serious in upholding justice, especially when the culprits are powerful people.

The public is entitled to maximum transparency in the Nunun’s case. People seem to be no longer tolerant of the presumption of innocence for Nunun.

Anything coming out from her mouth to defend herself should be deemed unreliable and ignored. Transparency could be defined as placing society as critical partners to prevent the issue from diverting any further.

Third, the KPK is very likely to face a political counterattack. Some lawmakers could revive their bid to invoke the right of lawmakers to express an opinion on the Bank Century bailout scandal, which could ultimately lead to impeachment proceedings against Vice President Boediono, who was the central bank governor at the time of the controversial Rp 6.7 trillion bailout.

Other legislators could strike back through various policies relating to the KPK, such as limiting the allocation of funds regardless of extensive public support for the new KPK leaders.

Hence, the new KPK leadership is expected not to be torn about breaking open a major criminal case that could involve their friends or former superiors.

Despite large powers protecting Nunun with robust financial means, her arrest suggests that the integrated mechanism and strategy to hunt for and deal with graft suspects is setting the scene for victory for Indonesia’s graft busters in a long war on corruption.
 

Kamis, 08 Desember 2011

Menaruh Harapan pada Pimpinan Baru KPK

Menaruh Harapan pada Pimpinan Baru KPK
W. Riawan Tjandra, DIREKTUR PROGRAM PASCASARJANA DAN DOSEN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA 
Sumber : SINDO, 8 Desember 2011



Negeri yang dulunya melahirkan para pemimpin perjuangan kemerdekaan yang heroik, empatik, dan asketik ini kini nyaris tersandera oleh berbagai perilaku koruptif.

Di tengah gegap gempita pertumbuhan ekonomi yang sempat menguat secara positif pada 2009 silam,ternyata Indonesia merupakan negara paling korup dari 16 negara Asia Pasifik yang menjadi tujuan investasi para pelaku bisnis. Itulah hasil survei pelaku bisnis yang pernah dirilis pada bulan Maret 2010 oleh perusahaan konsultan Political & Economic Risk Consultancy (PERC) yang berbasis di Hong Kong.

Jika menengok secara historis ke belakang, kehancuran perekonomian republik ini pada 1997–1998 tidak terlepas dari perilaku korup chronic capitalism. Itu adalah suatu tindakan para pejabat bersama para konglomerat yang mementingkan urusan finansial pribadi/ kelompok (lokal maupun asing) dibandingkan kepentingan negara. Mereka yang berada di lingkar kekuasaan memanfaatkan segala fasilitas untuk memperkaya diri dengan cara-cara yang tidak manusiawi.

Praktik mark-up, proyek fiktif, kolusi, dan nepotisme tumbuh subur di episentrum kekuasaan. Merespons aspirasi yang berkembang di masa Reformasi 1998 di era pemerintah Megawati, dirancanglah sebuah undang-undang untuk mendirikan lembaga yang memiliki kewenangan luas, independen, serta bebas dari kekuasaan mana pun dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ide tersebut kemudian dituangkan dalam UU 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Melalui UU 30 Tahun 2002, berdirilah lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi atau yang kini lebih dikenal sebagai KPK pada tanggal 29 Desember 2003.

Harapan

Pascapendirian KPK, secara berangsur-angsur tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan negara kian meningkat.Jika menengok sepak terjang KPK sejak didirikannya, terlihat bahwa lembaga tersebut—terlepas dari masih ada beberapa kelemahannya— telah mampu secara bertahap membangun budaya bersih di lingkungan kekuasaan para penyelenggara negara.

Proses pemilihan para pemimpin baru KPK RI saat ini— yang oleh banyak pihak dinilai sarat dengan muatan politis— sebenarnya harus dikembalikan pada mekanisme seleksi dan pemilihan para pemimpin KPK dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Aturan itu memang menempatkan finalisasi proses pemilihan para pemimpin lembaga antikorupsi itu di tangan DPR.

Mekanisme tersebut semula tak lepas dari situasi politik pascareformasi yang mengharapkan peran DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat untuk menjadi pengawal demokrasi pascareformasi. Namun, rupanya kini aspirasi masyarakat mengharapkan perlunya dipikir desain baru sistem pemilihan para pemimpin KPK agar ke depan lebih menjadikannya independen sebagai lembaga superbodi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Lembaga antikorupsi tersebut selama ini tak lepas dari upaya pelemahan yang antara lain dilakukan dalam bentuk upaya pengerdilan kewenangan penyadapan KPK, upaya pembekuan fungsi penyidikan dan penuntutan KPK, penarikan personel penyidik dan auditor, ancaman pengeboman Gedung KPK dan penempatan sniper terhadap pejabat KPK, judicial review UU KPK ke MK yang telah dilakukan lebih dari 20 kali,dan yang juga pernah serta terus dicoba dilakukan adalah upaya rekayasa hukum terhadap para pimpinan KPK.

Praktik negosiasi politik oleh DPR dalam ”sandiwara” rapat konsultasi antara DPR dan pimpinan tiga lingkungan penegak hukum di saat KPK mulai merambah dugaan korupsi di lingkungan Badan Anggaran (Banggar) DPR perlu ditambahkan sebagai bagian dari sederet upaya pelemahan KPK di atas.

Telah terpilihnya 4 pimpinan baru KPK yang terdiri atas Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnaen untuk menemani Busyro Muqoddas dan Abraham Samad sebagai ketua yang baru tentu membawa publik berharap agar KPK tetap menjadi trigger dalam upaya pemberantasan korupsi.

Perlu ada skala prioritas dalam menyusun desain pemberantasan korupsi selama kepemimpinan mereka lima tahun mendatang dan dilaksanakan sungguh-sungguh secara akuntabel. KPK harus menghindari kesan adanya tebang pilih dalam pemberantasan korupsi akibat tidak tuntasnya penanganan beberapa kasus yang selama ini diindikasikan memiliki kaitan dengan kepentingan elite politik tertentu.

Jika melihat kuatnya aroma politik dalam proses pemilihan para pemimpin KPK, dalam kepemimpinan para ketua baru KPK kali ini bukan tak mungkin tekanan politik terhadap KPK akan tetap dicoba untuk dilakukan oleh tangan-tangan politik yang tak kelihatan.

Maka,sangat penting bagi KPK untuk memperkuat jejaring (networking) dengan berbagai pihak yang memiliki kesamaan visi dengan KPK dalam pemberantasan korupsi seperti perguruan tinggi, LSM, tokohtokoh antikorupsi di semua lingkungan kekuasaan negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif).

KPK untuk tahap awal dalam menyusun target pemberantasan korupsi bisa mempertimbangkan Inpres No 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi 2011 sebagai upaya untuk mendesain target pemberantasan korupsi di lingkungan eksekutif.

Korupsi yang sudah merusak sendi-sendi kekuasaan negara merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang hanya bisa diberantas jika KPK sebagai lembaga superbodi di bidang pencegahan dan pemberantasan korupsi berani berpikir out of the box dan bertindak dengan cara-cara luar biasa pula.

Untuk itu hukum acara konvensional penanganan tindak pidana dalam KUHAP sudah tak memadai lagi untuk mengimbangi kecanggihan praktikpraktik korup yang sudah merambah seluruh pilar kekuasaan negara yang tak jarang berkelindan dengan praktik bisnis kotor dan permainan politik kekuasaan.

Dalam hal ini benarlah apa yang dikatakan Busyro Muqqodas bahwa korupsi sudah seperti raksasa yang menakutkan. Jumlah penduduk miskin di Indonesia telah mencapai angka tak kurang dari 31. 200.000 jiwa. Ini disebabkan negara gagal menyantuni para fakir miskin sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 34 ayat (1) UUD Negara RI 1945. Hal itu utamanya terjadi karena adanya praktik-praktik multilevel corruption di berbagai lingkungan penyelenggara negara.

Lahirnya UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin yang merupakan wujud komitmen negara untuk melaksanakan kewajiban sosialnya hanya bisa berjalan efektif jika seluruh uang rakyat dalam APBN dan berbagai APBD tak dikorupsi dengan berbagai modus seperti selama ini dilakukan. Upaya pengentasan masyarakat dari kemiskinan hanya menjadi pepesan kosong jika tanpa didukung langkah efektif pemberantasan korupsi.