Tampilkan postingan dengan label Muhammad Najib. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Muhammad Najib. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 17 Juni 2017

Islam dan Etika Bermedia (Sosial)

Islam dan Etika Bermedia (Sosial)
Muhammad Najib ;   Dosen STEBANK Islam Mr. Sjafruddin Prawiranegara Jakarta; Peneliti di Monash Institute Semarang
                                                     DETIKNEWS, 15 Juni 2017



                                                           
Sudah sejak lama para ulama Nusantara gelisah akan kondisi umatnya yang kian menjauh dari nilai-nilai agama (Islam). Kegundahan dan keprihatinan itu salah satunya tercermin dari ahli tafsir Indonesia, Quraish Shihab. Selain melalui dakwah bi lisan (ceramah), perasaan tersebut juga dituangkan dalam bentuk tulisan.

Pertengahan tahun lalu, Quraih Shihab meluncurkan sebuah buku berjudul Yang Hilang Dari Kita, Akhlak. Dalam pengantarnya, ulama sepuh Nusantara itu menyampaikan bahwa latar belakang penulisan bukunya bermula ketika heboh kasus yang secara bercanda diplesetkan dengan istilah "papa minta saham".

Kasus itu sesungguhnya hanya satu dari sekian banyaknya problematika akhlak di Indonesia. Lebih lanjut, Quraish Shihab menegaskan bahwa moral yang diajarkan dan dipraktikkan oleh leluhur bangsa, demikikan juga yang diajarkan oleh agama, tidak lagi terlihat dalam kehidupan keseharian kita. Ia telah hilang, lanjutnya, padahal ia adalah milik bangsa Indonesia yang paling berharga sekaligus sangat dihargai orang lain.

Kritik yang dialamatkan pada seluruh bangsa Indonesia itu kini benar-benar terasa menusuk, dan seharusnya menjadikan penyadaran bahwa etika, akhlak, dan sejenisnya telah lama kita abaikan. Ruang-ruang privat, bahkan publik sekalipun sungguh sudah dipenuhi oleh hasrat buas, ujaran kebencian, mengumbar aurat, dan mematikan karakter orang lain. Minus etika; itulah kata yang tepat untuk mengungkapkan realitas kekinian kita.

Semakin membuat jantung seakan mau copot manakala mengamati perkembangan paling mutakhir. Betapa media sosial (medsos) yang seharusnya dijadikan wahana untuk mempererat tali silaturahmi, berbagi pengalaman dan berita yang mencerahkan serta menyejukkan, justru digunakan secara "barbar"; menyebar berita bohong untuk melancarkan serangan kepada pihak lain.

Fitnah yang dalam agama jelas dilarang keras, di era keterbukaan informasi ini justru semakin marak, dan medsos lagi-lagi dijadikan sebagai media untuk menyebarkannya. Tidak hanya fitnah, medsos juga menjadi ajang ghibah, namimah (adu-domba) dan sejenisnya. Sekali lagi, ini persoalan nasional yang berpotensi menimbulkan konflik politik, keagamaan, hingga perpecahan nasional.

Tentu sebagai umat mayoritas, atas persoalan yang melilit bangsa dan negara ini, Islam dan kaum muslim adalah yang paling bertanggung jawab untuk terlibat aktif menemukan solusi hingga tuntas. Terlebih Islam adalah agama yang sempurna, yang menyentuh seluruh aspek kehidupan, termasuk cara atau adab bermedia.

Etika Bermedia Perspektif Islam

Bully melalui medsos, tuduhan anti ini dan itu, serta komentar "nyinyir" adalah fenomena yang menghiasi medsos kita. Dan semua itu tidak pantas. Lantas, bagaimana Islam menyikapi fenomena bahwa etika bermedia sudah menjauh dari nilai-nilai dan ajaran Islam?

Dalam kondisi seperti ini, dibutuhkan panduan secara tegas dari kalangan agamawan. Bertolak dan dalam bingkai itulah, Muhammadiyah menginisiasi fikih informasi. Suatu hasil dari proses istimbath menggunakan sumber hukum Islam untuk menyikapi dan merumuskan bagaimana penggunaan teknologi dan informasi secara santun dan beradab (Suara Muhammadiyah, ed. Th. ke-102, Januari 2017).

Nantinya, fikih informasi yang diinisiasi Muhammadiyah itu akan diluncurkan dalam bentuk buku. Secara tegas, sesungguhnya ajaran Islam terkait etika bermedia sudah ada. Setidaknya terdapat beberapa etika yang dimaksud. Pertama, tabayyun (cek dan ricek).

Benar bahwa Islam tidak alergi terhadap perkembangan teknologi. Dalam QS Al-Hujarat ayat 6 disebutkan panduan bagaimana etika serta tata cara menyikapi sebuah berita yang kita terima. Quraish Shihab menerangkan bahwa ada dua hal yang patut dijadikan perhatian terkait ayat tersebut.

Pertama, pembawa berita; dan kedua, isi berita. Bahwa pembawa berita yang perlu di-tabayyun dalam pemberitaannya adalah orang fasiq. Yaitu, orang yang aktivitasnya diwarnai oleh pelanggaran agama.

Sedangkan menyangkut isi berita, penyelidikan kebenaran sebuah berita menjadi perhatian khusus dalam ayat tersebut. Penyeleksian informasi dan budaya literasi adalah komponen yang tidak bisa diabaikan. Jadi, tradisi mudah menge-share berita tanpa melakukan penyelidikan kevalidan secara mendalam tidaklah dibenarkan dalam Islam (Shihab, 2016:208-209).

Islam juga mengajarkan membuat opini yang jujur, didasarkan atas bukti dan fakta, lalu diungkapkan dengan tulus. Atau, dalam bahasa Quran "Seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya menjulang ke langit, pohon itu menjulang ke langit, pohon itu memberikan buahnya setiap musim dengan seizin Tuhan-Nya." (QS Ibrahim: 24-25).

Kedua, haram menebar fitnah, kebencian, dan lainnya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga keagamaan tentu tidak bisa berpangku tangan melihat laku masyarakat dalam menggunakan medsos sebagaimana diungkapkan di atas.

Bertolak dari fenomena penyalahgunaan medsos itulah, MUI merasa tergugah sehingga mengeluarkan fatwa, yakni Fatwa MUI No 24 Tahun 2017 mengenai Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. Dalam fatwa itu, ada lima poin larangan menggunakan medsos:

(1) melakukan ghibah, fitnah, namimah (adu-domba), dan menyebarkan permusuhan. (2) melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan berdasarkan suku, ras, atau antara golongan. (3) menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup. (4) menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala yang terlarang secara syari. (6) menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai dengan tempat atau waktunya.

Ketiga, menjamin dan mengatur kebebasan ekspresi. Sumadiria (2016:xiv) dalam bukunya Hukum dan Etika Media Massa: Panduan Pers, Penyiaran dan Media Siber mengemukakan bahwa Indonesia telah menikmati reformasi serta demokratisasi pers dan penyiaran sejak 1998.

Secara yuridis, dalam kurun waktu 1998-2008 saja, Indonesia telah memiliki lima undang-undang organik yang berkaitan langsung dengan masalah kebebasan berbicara, kemerdekaan menyatakan pendapat, kemerdekaan pers dan penyiaran serta kebebasan berkomunikasi melalui media dalam jaringan (online).

Bahkan perusahaan pers (media online) tidak perlu mengantongi izin. Silakan beritakan hal apa pun dan tentang siapa pun. Singkat kata, tren penggunaan media sosial adalah wujud dari kebebasan berekspresi pascareformasi. Tidak hanya negara yang menjamin kebebasan berekspresi, Islam pun demikian.

QS Ali Imran ayat 104 meminta agar setiap umat (manusia) membela apa yang baik benar. Namun, seperti disinggung Ziauddin Sardar dalam bukunya Ngaji Qur'an di Zaman Edan (2011), kebebasan berpendapat sering kali disalahgunakan untuk membuat fitnah, opini palsu, dan menebar kebencian yang sering diutarakan melalui media sosial.

Dalam Islam, laku culas semacam itu dilarang. Oleh sebab itu, Islam mengatur kebebasan berekspresi. Pengendalian moral adalah salah satu aturannya. Bahwa kaum beriman diminta untuk tidak "memaki sembahan yang mereka sembah selain Allah karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas" (QS An-Nur: 4). Dan, juga diminta untuk tidak mengolok-olok yang lain, meskipun orang itu berbeda pendapat (QS Al-Hujarat: 11).

Jadi, kebebasan berekspresi yang digunakan untuk mengumbar kebencian dan permusuhan dilarang dalam Islam. Ada pembatasan alias pengendalian hukum dan moral terhadap kebebasan tersebut. Dengan demikian jelas sudah bahwa etika bermedia dalam Islam merumuskan pentingnya tabayyun sebelum membenarkan dan menyebarkan informasi. Menyebarkan kebencian dan membuat berita palsu juga dilarang keras oleh Islam. ●

Rabu, 25 Desember 2013

Rakyat Mencari Pemimpin Jujur

Rakyat Mencari Pemimpin Jujur
Muhammad Najib  ;   Peneliti Muda pada Monash-Institute,
Ketua Kajian Ilmu Kalam di Fakultas Ushuluddin IAIN Walisongo Semarang
SUARA KARYA,  24 Desember 2013
  


Perihal kepemimpinan dewasa ini menjadi isu genting ditengah masyarakat. Mendekati pemilu 2014, berbagai survei dilakukan sebagai bentuk respon atas kegalauan masyarakat saat ini. Berdasarkan hasil survei, pemimpin yang paling dicari masyarakat saat ini adalah yang mengedepankan nilai-nilai kejujuran atau dapat dipercaya. Sosok dipercaya itu menjadi syarat utama di tengah rendahnya kepercayaan publik terhadap partai politik (parpol) dan orang di dalamnya.

Hasil survei dari indikator politik Indonesia menyebutkan kriteria calon presiden (capres) yang dianggap penting adalah jujur atau dipercaya memperoleh porsi paling banyak, yakni 51 persen. Berikutnya perhatian kepada masyarakat (24 persen), memiliki kecakapan memimpin (12 persen), tegas (7 persen), berwibawa (8 persen), dan pintar (1 persen). Data tersebut dapat dibaca, pemimpin yang pintar tidak dianggap penting namun bagi masyarakat yang penting adalah kejujuran.

Maju atau mundur, kejayaan atau kejatuhan sebuah bangsa sangat erat terkait dengan perihal kepemimpinan. Memang, kualitas pemimpin (baca: pintar) memiliki peran sangat signifikan dalam membuat sebuah bangsa dapat duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi dalam tata pergaulan dunia global yang tidak hanya semakin kompetitif, tetapi dalam konteks-konteks tertentu, terjadi pula upaya untuk menindas dan menghegemoni suatu kekuatan atau golongan yang ingin menguasai dunia. Namun, untuk apa pemimpin pintar kalau hanya "meminteri" rakyatnya. Bahkan, ketika kita melihat fenomena dewasa ini, pemimpin pintar memiliki skill hebat dibidang tertentu tapi tidak begitu memiliki signifikansi bagi kemajuan bangsa ini. Betapa hebatnya politisi bahkan elite negara yang mahir berdebat dan piawai menyusun anggaran, ujung-ujungnya banyak diantara mereka yang berurusan dengan kasus hukum dan terbelit skandal korupsi.

Tentu masih hangat di benak masyarakat menjelang hari kemerdekaan Indonesia, ada kado super istimewa, orang dari kalangan akademisi berpendidikan tinggi justru melakukan korupsi dengan skala luar biasa. 

Pertanyaannya, apakah kurang pintar seorang guru dari universitas papan atas menangani soal perminyakan? Selama ini, dunia pendidikan (baca: akademisi), dikenal steril dari praktik korupsi sehingga dipercaya masyarakat. Alih-alih mampu memimpin, kepercayaan publik justru runtuh seketika melihat fakta "sang guru besar" terlibat skandal suap.

Jadi, dapat ditarik kesimpulan bahwa pemimpin sejati adalah orang yang tak hanya mampu membaca pikiran rakyat, memiliki pangkat tinggi, mahir berdebat bahkan membaca peta dunia secara komprehensif, tetapi lebih dari itu, harus menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dimanapun dan dalam keadaan apapun itu. 

Sebab, selama ini kebanyakan para elite politik menampilkan dua wajah yakni yang menyeru kebaikan di depan publik tetapi, diam-diam di belakang bertindak sendiri memperkaya diri. Inilah yang harus diwaspadai, jangan sampai pada pemilu nanti rakyat tertipu oleh pemimpin polesan.

Kini, rakyat benar-benar jenuh dengan pemimpin yang membangun track record dari polesan media dan lain sebagainya. Rakyat saat ini sudah pintar dan mampu menilai pemimpin yang patut dijadikan pemimpin. Jika para politisi atau elite di negeri ini masih mengandalkan pencitraan dan mengumbar janji, maka sudah bisa dipastikan masyarakat tidak akan melirik mereka sedikitpun.

Oleh sebab itu, para politisi dan elite di negeri ini mau tidak mau, suka tidak suka harus mengikuti harapan atau idaman rakyat. Jangan anggap suara rakyat dapat dibeli. Sebesar apa pun materi yang diberikan mungkin diterima akan tetapi bukan berarti masyarakat memilihnya. Oleh sebab itu, untuk porpol dan elite di dalamnya percuma mengeluarkan kucuran dana besar-besaran, toh akhirnya rakyat akan lebih percaya pemimpin yang jelas track record-nya.

Ada adagium, pemimpin jujur, rakyat makmur. Namun, kenapa Indonesia yang kaya raya tetapi mengapa sampai saat ini rakyat Indonesia kebanyakan hidup dibawah garis kemiskinan? Apakah kekayaan negeri ini tidak mampu menyejahterakan rakyatnya? Jawabannya, adalah para pemimpin kita suka berbohong. Lihat saja bagaimana mereka memainkan anggaran proyek-proyek bernilai kakap, atau mempermainkan anggaran untuk diri sendiri atau kelompoknya. Akibatnya, kesejahteraan rakyat mandeg di kantong para elite negara.

Harus diakui bahwa saat ini rakyat sudah jenuh melihat kelakuan para pemimpinnya yang tidak bertanggungjawab. Karena itu, masyarakat sangat menaruh harapan terhadap pemimpin yang jujur dan bisa dipercaya dalam menjalankan amanah. Tentu tidak hanya dalam takaran nasional melainkan juga di level lebih rendah, sejak dari pedesaan hingga kabupaten/kot dan provinsi. Rakyat percaya bahwa pemimpin yang jujur dan peduli terhadap mereka pantas menduduki kursi nomor satu untuk lima tahun kedepan.

Jika bijak, sesungguhnya pemimpin idaman masyarakat saat ini sudah nampak di depan mata. Pemimpin yang benar-benar tulus menyambangi persoalan masyarakat dan segera mencari jalan keluar, lalu segera turun tangan, bukan pemimpin polesan lewat distorsi opini-opini yang dikemas sedemikian rupa untuk mendapatkan simpati masyarakat.

Sekali lagi, rakyat tidak bisa dibohongi lagi, mereka tahu dan pintar memilih calon pemimpin. Masyarakat pemilih sudah kapok dengan pemimpin yang tumbuh dari pencitraan pada pemilu lalu dan tidak akan terjerumus ke dalam lubang yang sama pada pemilu 2014 nanti.

Sekarang rakyat meminta kepada parpol dan para elite politik yang ingin menarik simpati masyarakat pada pemilu nanti, tidak perlu mengorbankan harta yang banyak, tetapi cukup tidak korupsi setelah berkuasa. Artinya, bagi masyarakat pemilih, pemimpin yang jujur atau dipercaya merupakan sebuah keniscayaan dan tidak dapat ditawar lagi.  ●

Kamis, 05 September 2013

Caleg Karbitan, Kemunduran Demokrasi

Caleg Karbitan, Kemunduran Demokrasi
Muhammad Najib ;  Aktivis Gepak (Gerakan Anti Korupsi), Peraih Beasiswa Unggulan di Monash Institute untuk IAIN Walisongo Semarang
SUARA KARYA, 04 September 2013


Waktu semakin dekat bagi pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2014, di mana segenap bangsa Indonesia akan menentukan nasib bangsa setidaknya untuk masa lima tahun berikutnya. Momen penting ini merupakan pertaruhan bagi masa depan bangsa Indonesia, apakah nantinya semakin membaik atau justru malah sebaliknya. Jangan sampai momen ini melahirkan pemimpin secara demokratis tetapi tanpa dilengkapi integritas, dan kapasitas tinggi.

Bukan hal asing menjelang perhelatan itu banyak kepentingan bermunculan. Gejolak politik pun lahir menghiasi dinamika perpolitikan dalam negeri. Hampir semua aspek kegiatan itu tak luput dari politik. Sehingga yang buruk sekalipun disulap menjadi baik, pencitraan, blusukan, mengulas figur idaman dan menyeru kebaikan adalah hal yang acapkali dilakukan terlebih bagi seseorang yang akan maju menjadi pemimpin di negeri ini.

Parpol yang notabenenya adalah sebagai mediator antara suara rakyat dengan pemerintahan, sudah barang tentu secara otomatis berusaha keras menyusun strategi untuk meraih suara sebanyak-banyaknya demi memenangkan pemilu. Cara instan merupakan suatu yang lazim terjadi, dan parpol abai dengan fungsinya untuk pendidikan politik, rekrutmen politik, penyelesaian konflik, komunikasi politik dan kaderisasi.

Tak heran jika berbagai jurus atau strategi pun dilakukan oleh berbagai parpol guna mendulang simpati rakyat, merekrut para artis dianggap paling "ampuh" untuk mendulang suara. Pasalnya, ketenaran sebagai publik figur seperti itu dianggap akan meningkatkan popularitas dan elektabilitas partai yang mengusungnya.

Memang dalam dunia perpolitikan taktik seperti ini sah-sah saja. Namun, berangkat dari fenomena itu tentunya akan melahirkan sebuah pertanyaan yang mendasar. Bagaimana tidak. Toh para artis sejatinya pekerjaannya memainkan sebuah film atau akting didepan layar kaca. Lantas, apakah mereka mampu memimpin dan menjadi wakil rakyat yang baik jika yang diandalkan hanyalah popularitas belaka? Ini bukan panggung akting seperti yang mereka geluti. Politik adalah dunia nyata dimana persoalan begitu kompleks sehingga memerlukan penanganan yang serius dan fokus.

Bercermin dari pada kinerja DPR 2009-20011 sudah memiliki potret buruk. Jangan sampai diperiode 2014-2019 dimana geliat artis nyaleg semakin tinggi sehingga akan memenuhi jabatan di parlemen, menjadikan kinerja DPR semakin buruk. Menjadi seorang pemimpin juga butuh ilmu dan pengalaman. Jadi, kalau artis menjadi politisi ibarat hewan hidup di darat masuk dan ikut hewan hidup dilautan. Dengan kata lain, mereka sudah keluar dari habitat aslinya.

Memang berdasarkan pengalaman pemilu 2009 dimana dalam pemilu itu fenomena artis sudah muncul. Itu memperlihatkan tidak semua legislator artis ini bisa bekerja dan berkinerja secara optimal yang notabenenya sebagai wakil rakyat yang memperoleh mandat dari pemilu. Hal ini bukan tidak mungkin disebabkan oleh minimmya basic ilmu politik dan kesibukan mereka di dunia akting. Jejak mereka tenggelam ditengah hiruk-pikuk politik demokrasi kita.

Hanya beberapa saja diantaranya yang sampai saat ini masih eksis. Sekadar contoh, sebut saja Rieke Diah Pitaloka (PDI-P) dan Nurul Arifin (Golkar). Harus diakui kinerja meraka baik selama mengemban tugas dari negara untuk rakyat. Meski demikian, semua itu tidak bisa dijadikan patokan mengingat mereka hanya minoritas saja.

Memang harus diakui, ada beberapa artis yang menonjol kinerjanya. Hal ini kerena sebelumnya mereka memang sudah terlihat fokus pada pengabdian kepada rakyat. Ghirah mereka berpolitik sudah muncul disanubari bukan mengincar posisi tertinggi sehingga dengan mudahnya melakukan tindak korupsi.

Kemrosotan Demokrasi

Fenomena caleg artis pada dasarnya memunculkan beberapa spekulasi atau stigma negatif dari masyarakat. Pertama, mereka "gagal" dalam kaderisasi. Parpol yang demikian itu sesungguhnya telah melupakan fungsinya. Rekutmen artis mencerminkan kegagalan parpol dalam kaderisasi internal.
Diakui atau tidak kehadiran para artis ini mencerminkan bahwa parpol "gagal" dalam proses kaderisasi internal. Mereka justru lebih memilih cara instan dibandingkan dengan menciptakan kader berkualitas melalui proses kaderisasi sejak dini.

Kedua, membonceng nama artis memunculkan sikap parpol yang lebih mementingkan kursi dari pada mengusung figur politik jujur dan amanah dan bertanggungjawab. Hal ini disebabkan oleh misi jangka pendek mereka yakni untuk memenangkan pemilu nanti. Hal ini tentunya ada indikasi disorientasi hakikat politik. Pada dasarnya politik itu untuk memperbaiki tatanan negara, namun saat ini hakikat politik sudah bergeser. Politik hanya dijadikan lahan empuk untuk mengais dan merampas hak rakyat. Bahkan yang terlihat dewasa ini, kebanyakan dari para politisi kita membangun intregitas lewat setelan jas, dasi dan sepatu serta pencitraan melalui media atau kampanye. Seharusnya, integritas itu lahir dari keluhuran budi dan kemuliaan akhlak.

Ketiga, parpol tidak bisa membedakan antara "panggung sandiwara" dimana para artis itu akting untuk menghibur penonton dengan panggung politik dimana jika seorang berada disini maka tuntutannya bukanlah akting, akan tetapi kerja setulus hati, menjadi pelayan rakyat dan menjunjung tinggi kesejahteraan rakyat.


Inilah konstalasi perpolitikan nasional, sekaligus merupakan indikator kemrosotan demokrasi kita. Mungkin benar bahwa praktik demokrasi yang kita kembangkan saat ini masih sebatas euforia. Wacana demokrasi baru menyentuh persoalan prosedural atau lebih rendah dari itu, tawar menawar dan berebut kekuasaan. ●  

Jumat, 24 Mei 2013

Memiskinkan Koruptor


Memiskinkan Koruptor
Muhammad Najib  ;  Aktifis Gerakan Anti Korupsi (Gepak),
Peraih Beasiswa Unggulan di Monash Institute untuk IAN Walisongo Semarang
SUARA KARYA, 23 Mei 2013


Pasca reformasi, para calon presiden bertepuk dada memerangi korupsi. Salah satu slogan, "Katakan Tidak pada Korupsi," yakni jargon andalan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika maju pada pemilihan presiden.

Memang secara konseptual jargon demikian adalah jargon paling baik dan menjanjikan. Harus diakui dalam pemerintahan SBY yang pertama agaknya memberikan sedikit harapan kearah perbaikan bangsa. Hal ini dibuktikan dengan terpilihnya SBY untuk kedua kalinya.

Namun, seiring berjalannya waktu bak kacang lupa kulitnya, sejak awal hingga menjelang akhir pemerintahannya kedua ini justru cenderung mendapatkan stigma negatif dari masyarakat. Maraknya kasus korupsi, gagalnya pendidikan, semakin meningkatnya angka penganguran, kriminalitas yang sudah menjadi identitas dan lemahnya hukum adalah sederet problematika yang seharusnya dienyahkan namun sebaliknya, tumbuh subur bak jamur dimusim hujan. Selalu ada saja pejabat ditangkat karena menilep uang rakyat bahkan bisa dikatakan kasusnya bergantian. Sungguh ironis bukan?

Melihat situasi pelik seperti ini, timbul sebuah petanyaan besar, mengapa korupsi tumbuh subur di negeri ini? Lantas, apa penyebab korupsi sehingga sulit dibumihanguskan? Sebuah pertanyaan yang tak mudah untuk dijawab. Toh, nyatanya berbagai cara dan regulasi telah ada dalam upaya memberantas tindak korupsi. Misalnya, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Bahkan, belakangan ini masyarakat dihebohkan dengan banyaknya petinggi negara dan partai politik masuk dalam lingkaran setan korupsi penyebab kemunduran bangsa itu. Bagi mereka predikat tersangka merupakan hal yang wajar dan tidak asing lagi. Barangkali anggapan seperti ini didasarkan pada lemah dan membudayanya korupsi. Toh, kalau dipenjara pasti bisa keluar masuk. Sebagaimana pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad, bahwa banyak terpidana korupsi yang masih menjalani hukuman di balik jeruji besi bisa menikmati kebebasan. Mereka biasa meninggalkan LP pada malam hari dan kembali sebelum matahari terbit. (Metrotvnews.com, 11/05/2013).

Fakta bahwa penjara di Indonesia menganut paham materialistis sudah menjadi rahasia umum. Narapidana kaya menduduki kasta tertinggi dengan fasilitas lengkap bak hotel berbintang, sedangkan yang tidak berduit harus menjadi kacung. Bagi mereka orang berduit penjara bisa disulap menjadi surga. Inilah keadaan negara kita sesungguhnya. Ironisnya pemerintah seolah-olah tak kuasa menahan "saweran" para penghuni bui. Ketidak-kuasaan pemerintah tersebut karena dininabobokan oleh uang sehingga kuasa pemerintah kalah oleh uangnya para koruptor. Lantas, jika sudah demikian apa perbedaannya koruptor dengan penegak hukum? Jika ternyata penegak hukum tak mampu menegakkan keadilan.

Semua kejadian diatas bermuara pada "pendewaan uang". Betapa besarnya kekuatan uang dimata pejabat kita (baca: materialistik). Sehingga semuanya bisa dikendalikan oleh uang. Namun, faktor utama maraknya korupsi di negara kita adalah lemahnya penegakan hukum khususnya terhadap para koruptor kelas kakap. Yang terlihat saat ini koruptor kelas kakap justru hukumannya tidak sebanding dengan apa yang telah dibuatnya sebagai kejahatan luar biasa.

Harus kita katakan, penegakan hukum di Indonesia masih "baik hati" kepada koruptor. Bagaimana tidak. Pada realitanya mereka lebih suka menggunakan UU Tipikor untuk menjerat para koruptor. Padahal, ada UU yang lebih pantas untuk membuat jera para koruptor. Dari sini rakyat dapat menilai seberapa besar komitmen pemerintah dalam upaya memerangi korupsi di negeri ini. Buat apa mengesahkan sebuah UU jika tidak digunakan, atau jangan-jangan ini hanyalah upaya pencitraan belaka. Entahlah, biar rakyat yang menilai semua ini.

Jika mengaku akan menjadi garda terdepan dalam memerangi korupsi tentunya pasal korupsi jangan sampai dibuat "mati suri". Padahal, negara ini sudah memiliki perangkat hukum untuk menebas kanker korupsi sampai ke akar-akarnya, yakni Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Senjata sudah ada dan niat untuk perang juga lebih dulu tercipta, kini tinggal menggunakannya. Dengan undang-undang itu, jaksa dan hakim bisa menelikung koruptor dan pihak lain yang terlibat dengan hukuman berat. Lebih daripada itu, negara dapat leluasa menelusuri, mengusut, dan menyita aset hasil korupsi sekaligus memiskinkan mereka. Cara seperti ini sesungguhnya memiliki banyak manfaatnya, satu sisi negara tidak rugi, disisi lain akan membuat efek jera.

Apalagi pada tahun 2013 ini banyak pengamat yang mengatakan bahwa tahun ini korupsi akan menjadi tren. Mengingat tahun ini adalah tahun politik. Sehingga penggunaan UU Pencucian Uang yang berprinsip follow the money ialah senjata ampuh untuk melibas koruptor. Sayangnya, senjata itu jarang digunakan. Baru segelintir koruptor dibidik dengan UU itu. Sebut saja Gayus Tambunan, Bahasyim Assifie, dan Dhana Widyatmika dalam kasus pajak. Dari tangan terpidana Gayus, misalnya, negara menyita Rp 74 miliar, sementara harta Bahasyim senilai Rp 60,9 miliar dan 681.146 dolar AS dirampas untuk negara. Ada pula M Nazaruddin dan Wa Ode Nurhayati.

Ditengah hiruk-pikuk politik yang melelahkan publik tak bisa berbuat banyak. Oleh karena itu, kita semua mendukung sepenuhnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kian rajin menggunakan UU Pencucian Uang. Publik pun tercengang ketika KPK membeberkan aset yang disita dari mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo senilai lebih dari Rp100 miliar diantaranya berupa puluhan rumah mewah.

Kita patut memberikan apresiasi terhadap KPK sebagai lembaga yang dibuat khusus menagani korupsi tentunya harus mampu menunjukkan eksistensinya.