Tampilkan postingan dengan label Tulus Santoso. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tulus Santoso. Tampilkan semua postingan

Senin, 08 Februari 2016

Dinamika Ujian Masuk PTN

Dinamika Ujian Masuk PTN

Tulus Santoso  ;   Tenaga Ahli Anggota Komisi X DPR RI
                                               SUARA KARYA, 06 Februari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Mulai Januari lalu sampai beberapa bulan ke depan, pihak sekolah dan kampus disibukkan dengan seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun ajaran 2016/2017. Secara umum, metode seleksi penerimaan mahasiswa baru Perguruan Tinggi Negeri (PTN) masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), dan seleksi mandiri.

Meski jalur penerimaan masih sama, namun SNMPTN tahun ini memberikan kesempatan yang lebih luas kepada siswa yang berasal dari sekolah-sekolah unggulan. Panitia SNMPTN 2016 menetapkan sekolah dengan akreditasi A dapat mendaftarkan 75 persen siswa terbaik di sekolahnya. Kemudian, sekolah terakreditasi B boleh mendaftarkan 50 persen siswa terbaiknya dan bagi sekolah dengan akreditasi C hanya boleh mendaftarkan 20 persen siswanya. Selanjutnya, sekolah yang akreditasinya di bawah C tetap diberikan kesempatan dan mendapatkan jatah 10 persen siswa terbaik.

Selain persoalan kuota berdasarkan akreditasi sekolah, kuota penerimaan untuk masing-masing jalur juga berbeda. SNMPTN yang pada tahun sebelumnya memiliki porsi 50 persen, SBMPTN 30 persen, dan ujian mandiri 20 persen, kini komposisinya menjadi 40 persen SNMPTN, 30 persen SBMPTN, dan 30 persen ujian mandiri. Padahal, pada tahun 2013, SNMPTN mendapatkan porsi 50-60 persen, SBMPTN 30 persen, dan ujian mandiri hanya 10 persen
(maksimal 20 persen).

Pertanyaannya kemudian, kenapa terjadi pergeseran kuota dari SNMPTN ke ujian mandiri?

Jalur undangan masuk perguruan tinggi ini sejatinya merupakan jalur yang digadang-gadang petinggi PTN sebagai input yang berkualitas bagi kampus dan diharapkan menghasilkan output (lulusan) yang tetap terjaga kualitasnya. Dasar pertimbangan inilah yang kemudian dijadikan rujukan untuk membuka keran penerimaan SNMPTN hingga 60 persen.

Namun, melihat kebijakan baru yang justru mengalihkan kuota dari SNMPTN ke ujian mandiri ketimbang SBMPTN, penulis menduga selain alasan integritas sekolah, ada juga motif ekonomi di balik itu semua. Karena, semakin besar porsi ujian mandiri, maka uang yang didapatkan perguruan tinggi akan lebih besar. Apalagi, dengan melaksanakan ujian mandiri, kampus bisa membuka seluas-luasnya program non-reguler.

Sebagai ilustrasi, biaya pendaftaran SBMPTN tahun ini direncanakan sebesar Rp 200.000. Di Universitas Indonesia (UI), biaya pendaftaran ujian mandiri (SIMAK UI) 2015/2016 sebesar Rp 300.000 dengan tambahan Rp 50.000 bila ingin menambah pilihan program studi. Ujian mandiri inilah yang kemudian membuka ruang untuk menampung program S1 pararel. Di UI, biaya operasional pendidikan (BOP) kelas pararel lebih mahal dibandingkan reguler.

BOP kelas pararel di UI untuk tahun ajaran 2015/2016 paling rendah sebesar Rp 6.500.000 dan tertinggi Rp 10.500.000, sedangkan kelas reguler biayanya mulai dari Rp 5.000.000 sampai Rp 7.500.000. Beruntung bagi mahasiswa kelas reguler karena BOP didasarkan pada kemampuan ekonomi mahasiswa atau orangtuanya, sedangkan untuk kelas pararel tak ada tawar-menawar.

Bila demikian adanya, lantas apa yang didapat oleh calon mahasiswa baru? Akses terhadap perguruan tinggi tetap belum terbuka lebar. Karena, hanya ada dua golongan yang diuntungkan dari kebijakan ini, yaitu: sekolah unggulan yang menyandang akreditasi A dan golongan ekonomi atas. Sekolah akreditasi A jelas memiliki kemampuan dan kultur akademik yang lebih baik dibandingkan akreditasi di bawahnya, sedangkan golongan ekonomi atas bisa mengakses kelas non-reguler melalui ujian mandiri.

SNMPTN memang harus diperketat agar yang terseleksi benar-benar memiliki rekam akademik yang berkualitas. Adanya pengurangan porsi untuk SNMPTN dan peningkatan kuota bagi sekolah terakreditasi A diharapkan semakin meningkatkan kualitas mahasiswa yang terjaring dari jalur undangan. Namun, demi memberikan akses yang berkeadilan bagi calon mahasiswa, sebaiknya pemotongan porsi jalur SNMPTN dialihkan ke SBMPTN. Sehingga, siapa pun, tanpamemandang status sekolah dan kelas sosialnya dapat memiliki kesempatan yang lebih besar memperebutkan kursi yang tersedia di PTN.

Selasa, 04 November 2014

Ristek dan Pendidikan Tinggi

Ristek dan Pendidikan Tinggi

Tulus Santoso  ;  Tenaga Ahli; Anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Komisi X DPR
KOMPAS, 04 Desember 2014
                                                
                                                                                                                       


PERJUANGAN Forum Rektor Indonesia untuk memisahkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akhirnya terwujud. Kementerian ini sejatinya telah lama digadang-gadang Forum Rektor Indonesia (FRI). Alasannya, riset-riset yang dilakukan perguruan tinggi tidak bersinergi dengan lembaga riset lainnya. Selain itu, selama ini perguruan tinggi juga dianggap tidak fokus mengembangkan riset dan teknologi.

Justifikasi lain untuk memisahkan perguruan tinggi dari domain Kemendikbud adalah karena negara lain, seperti Tiongkok, Korea Selatan, dan India, sudah mempraktikkannya. Di Indonesia, semasa pemerintahan Bung Karno pernah ada Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan. Namun, apakah argumentasi yang dibangun FRI ini mampu menjawab permasalahan di bidang pendidikan, riset, dan teknologi? Ada apa pula rektor ramai-ramai menelepon pemimpin DPR?

Pada hemat kami, argumentasi yang dibangun FRI untuk mengeluarkan pendidikan tinggi dari Kemendikbud sangat lemah. Terkait sinergi lembaga riset, sejatinya hal itu tanggung jawab Kementerian Riset dan Teknologi, yakni dengan mengoordinasikan lembaga pemerintah nirkementerian, seperti LIPI, Lapan, BPPT, Batan, Bapeten, BIG, dan BSN. Faktanya, Kemenristek gagal menjadi dirigen bagi lembaga-lembaga tersebut.

Minimnya kemauan politik

Kemudian, kemauan politik dari pemerintah untuk menggunakan hasil riset yang dihasilkan lembaga-lembaga penelitian juga masih minim. Sebagai contoh, apakah pemerintah pusat dan daerah mendukung e-voting yang telah dibuat BPPT? Apakah gagasan pengembangan energi panas bumi mendapat respons yang positif? Saat ini hasil riset lembaga  penelitian masih sebatas menjadi benda koleksi perpustakaan dan museum.

Selanjutnya, tudingan bahwa kampus tidak fokus dalam pengembangan riset dan teknologi  juga patut dicermati. Segenap civitas academica tentu tahu bahwa kampus tidak hanya mengembangkan riset, tetapi juga pendidikan dan pengabdian untuk masyarakat. Hasil risetnya pun tidak melulu terapan karena memang didasarkan dalam kerangka pengembangan ilmu.

Meskipun begitu, perdebatan ini telah selesai ketika Presiden Joko Widodo memutuskan tetap membentuk Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti). Hanya saja, pemerintah perlu merinci lagi factual problem yang dihadapi dunia riset dan pendidikan tinggi serta memperhatikan beberapa implikasi akibat pembentukan kementerian baru tersebut.

Permasalahan yang masih menjadi musuh besar pengembangan riset adalah rendahnya alokasi dana yang tersedia untuk riset: masih di bawah 1 persen dari produk domestik bruto (PDB). Inilah yang belum tampak dari latar kehadiran Kemenristek Dikti. Padahal, Amerika Serikat saja langsung menaikkan anggaran risetnya guna menandingi Uni Soviet yang mampu meluncurkan satelit pada era 1950-an. Negara-negara yang dijadikan kiblat untuk membentuk Kementerian Pendidikan Tinggi, seperti Tiongkok dan India, juga memiliki anggaran riset yang berkisar di atas 1,2-2 persen dari PDB.

Tantangan Jokowi

Kemudian yang menjadi tantangan pemerintahan Jokowi ke depan setelah hadirnya Kemenristek Dikti adalah mengenai nasib lembaga pemerintahan nirkementerian yang sebelumnya berada di bawah koordinasi Kemenristek. Apabila masih menggunakan pola lama, yaitu menempatkan lembaga-lembaga itu sebagai lembaga pemerintahan nirkementerian, kehadiran Kemenristek Dikti telah keluar dari spirit yang digaungkan FRI, yakni sinergi lembaga-lembaga riset.

Oleh karena itu, kami menganjurkan agar lembaga-lembaga itu dimasukkan ke dalam direktorat di Kemenristek Dikti sehingga rentang kendali, baik koordinasi maupun pengawasan, lebih jelas. Dengan begitu, harapan agar lembaga riset yang ada terarah dan terkoordinasi bisa menjadi kenyataan.

Pemerintah juga perlu mempertanggungjawabkan keluarnya pendidikan tinggi dari Kemendikbud, yaitu dengan melakukan revisi atas UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi karena dalam UU tentang pendidikan Tinggi disebutkan bahwa menteri yang dimaksudkan untuk mengelola pendidikan tinggi adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Kemenristek Dikti memiliki dua urusan: riset dan pendidikan. Urusan pendidikan masih berada di tangan Mendikbud. Kemudian, hadirnya Kemenristek Dikti juga harus memperjelas posisi pendidikan tinggi keagamaan. Apakah akan tetap memberikan kewenangan mengatur pendidikan tinggi keagamaan oleh Kementerian Agama atau berada di bawah Kemenristek Dikti?

Keputusan ada di tangan pemerintah. Apakah telah matang mengonsepkan pendidikan tinggi yang kini bersanding dengan riset dan teknologi. Atau, hanya sekadar mencari sensasi dengan nomenklatur baru.

Sabtu, 19 April 2014

Insinyur si Pasar Bebas

Insinyur si Pasar Bebas

Tulus Santoso  ;   Tenaga Ahli Anggota Komisi X DPR
KOMPAS, 19 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
PADA Februari lalu, DPR akhirnya mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Baik pemerintah, DPR, maupun para insinyur berharap agar UU yang telah digodok selama 15 tahun ini mampu meningkatkan kualitas insinyur nasional demi menghadapi persaingan global, terutama Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community) pada 2015. Namun, benarkah UU Keinsinyuran ini mampu menjawab tantangan di bidang keinsinyuran?

Perlu kita ketahui, selain adanya liberalisasi di sektor perdagangan barang (goods) di wilayah ASEAN, pada tahun depan juga akan terjadi liberalisasi jasa (services). Berdasarkan mutual recognition agreement (MRA), ada delapan sektor jasa yang akan diliberalisasikan, salah satunya adalah jasa keinsinyuran (engineering services). Dengan adanya kesepakatan tersebut, otomatis akan terdapat standardisasi di bidang keinsinyuran di antara negara-negara ASEAN.

Pertanyaannya, apakah sumber daya manusia (SDM) Indonesia sudah siap menghadapi tantangan tersebut? Kualitas pendidikan kita masih kalah dibandingkan negara-negara tetangga. Bahkan, di sektor pendidikan
teknik, hanya Institut Teknologi Bandung (ITB) yang mampu meraih akreditasi dari Accreditation Board for Engineering and
Technology (ABET).

Selain kualitas pendidikan, kemauan mahasiswa fakultas teknik untuk bekerja sesuai dengan bidangnya juga masih minim. Hal ini semakin diperparah lantaran kampus-kampus kita sedikit mencetak insinyur sehingga Indonesia masih kekurangan insinyur.

Kalah dari negara lain

Data yang didapat ASEAN Study Center UI (2013) dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII) menunjukkan bahwa pada 2008, populasi sarjana teknik kita masih kalah dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Di Indonesia, setiap 1 juta penduduk hanya ada 2.671 sarjana teknik. Bandingkan dengan Malaysia, setiap 1 juta penduduk terdapat 3.333 sarjana teknik, Thailand setiap 1 juta penduduk ada 4.121 sarjana teknik, dan Vietnam dalam 1 juta penduduk ada 9.037 sarjana teknik.

Pertumbuhan sarjana teknik di Indonesia juga terbilang rendah. Setiap tahun, pertumbuhan sarjana teknik di Indonesia hanya 164 per 1 juta penduduk. Adapun di Malaysia 367 per 1 juta penduduk, Thailand 202 per 1 juta penduduk, dan Vietnam 282 per 1 juta penduduk. Statistik ini tentu memprihatinkan di tengah usaha kita menjawab tantangan liberalisasi jasa keinsinyuran. Bahkan, PII memproyeksikan, jika tidak ada usaha untuk mengubah kebijakan pendidikan, sampai tahun 2030 Indonesia akan kekurangan sekitar 15.000 insinyur. Celah inilah yang selanjutnya akan dimanfaatkan oleh insinyur dari negara lain.

Lahirnya UU No 11/2014 memang penting dalam upaya menciptakan regulasi agar kita bisa melindungi diri dari gempuran insinyur asing dan tercipta persaingan yang seimbang. Karena pada prinsipnya, UU tersebut menjadi pegangan dan bukti bahwa suatu negara menjamin kualitas insinyurnya. Namun, untuk berdiri sama tegak dan supaya kita bisa ikut menjadi pemain utama, tentu kebijakan di sektor keinsinyuran tidak boleh berhenti sampai regulasi saja. Peningkatan SDM melalui pendidikan harus segera dilakukan.

Rumuskan kurikulum

Apakah Kemdikbud dan perguruan tinggi (PT) telah memikirkan langkah untuk menyinergikan kebijakan pendidikannya demi meningkatkan daya saing di sektor keinsinyuran? Kemdikbud bersama-sama PT perlu merumuskan kurikulum yang mumpuni untuk menjawab tantangan di sektor keinsinyuran. Bukan hanya menyangkut keilmuan semata, kemampuan secara praktikal juga perlu dikembangkan. Memang pendidikan teknik tidak murah, di ITB, untuk jenjang doktoral per semester sekitar Rp 9.000.000, sedangkan di Universitas Indonesia biaya pendidikan untuk program doktor Rp 13.000.000 per semester (biaya operasional pendidikan/BOP) dan dana pengembangan Rp 26.000.000.

Untuk itulah kehadiran beasiswa sangat penting demi merangsang sarjana teknik dalam mengembangkan ilmunya. Tentunya beasiswa yang dimaksud di sini haruslah terkonsep dengan baik, bukan seperti yang ada saat ini, beasiswa tidak sesuai dengan renstra di bidang pendidikan. Selain itu, pembayarannya pun selalu telat.

Selanjutnya, dari aspek regulasi, pemerintah harus segera membuat aturan turunan, seperti peraturan pemerintah (PP) yang menjadi bagian dari UU tentang Keinsinyuran tersebut. Sebab, pelaksanaan liberalisasi jasa ASEAN tinggal beberapa bulan lagi. Jangan sampai UU yang ada tidak bisa dilaksanakan dengan alasan belum ada aturan pelaksanaannya. Apalagi kultur kita dalam membuat PP selalu memakan waktu yang lama, terbukti dari banyaknya UU yang PP-nya tidak lengkap. Bahkan, terkait dengan kelambanan tersebut, Indonesia menjadi negara kedelapan di ASEAN yang baru memiliki UU tentang keinsinyuran.

Sektor jasa keinsinyuran hanyalah satu tantangan yang mesti dihadapi oleh Indonesia dalam perdagangan berskala regional. Masih ada tujuh sektor jasa lain, yaitu: jasa arsitek, jasa perawatan, praktik medis, dokter gigi, jasa akuntan, pariwisata, dan jasa survei. Hal ini belum termasuk persaingan di sektor perdagangan barang. Akibatnya, tugas kabinet pemerintahan dan legislatif hasil Pemilu 2014 sangat berat, terutama dalam menjawab permasalahan daya saing Indonesia di kancah global. Semoga mereka semua bisa tanggap dan trengginas menghadapi tantangan ini.

Rabu, 19 Maret 2014

Nasib Dana Abadi Pendidikan

Nasib Dana Abadi Pendidikan

Tulus Santoso  ;   Tenaga Ahli Anggota DPR di Komisi X
KOMPAS,  19 Maret 2014
             
                                                                                         
                                                                                                             
TAHUN 2014, dana pengembangan pendidikan nasional atau yang biasa disebut dana abadi pendidikan tidak dianggarkan dalam APBN 2014.
Langkah ini sudah tepat mengingat dana abadi pendidikan (DAP) memang tak terkonsep dengan baik dan penuh kejanggalan sehingga menuai kritik dari berbagai lapisan masyarakat. Namun, pasca tidak dianggarkannya DAP dalam APBN muncul pertanyaan terkait dengan nasib dana tersebut yang jumlahnya mencapai Rp 15,6 triliun. Angka ini belum termasuk bunganya yang selama ini dimanfaatkan oleh Kemenkeu melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Pemerintah sendiri baru mencairkan bunga dari DAP pada 2013 dan dipakai untuk membiayai program pendidikan. Bunga ini berasal dari hasil investasi DAP sejak 2010 hingga 2012 yang pokoknya sebesar Rp 10,6 triliun. Mengacu pada rata- rata bunga deposito perbankan pada tahun itu sekitar 6 persen per tahun, total pendapatan dari bunga DAP sekitar Rp 637 miliar. Uang inilah yang selanjutnya digunakan untuk membiayai program-program pendidikan milik LPDP.

Dengan dana itu, hingga November 2013, LPDP telah mampu menyalurkan bantuan pendidikan kepada 1.132 orang dari total pendaftar sebanyak 17.730 orang. Dari jumlah tersebut, bantuan pendidikan didominasi oleh beasiswa magister dan doktor sebanyak 763 penerima (66,94 persen). Sisanya, yakni 369 penerima (33,06 persen), diberikan bantuan riset, baik untuk tesis maupun disertasi. Angka ini pun belum termasuk calon penerima beasiswa yang berkasnya masih diseleksi oleh pihak LPDP.

Artinya, saat ini ada ribuan orang yang nasibnya bergantung pada bantuan pendidikan yang dikelola oleh LPDP. Apabila tiba-tiba DAP dicabut, tentu akan berdampak terhadap ribuan orang yang sudah telanjur menjalani program tersebut. Meski penulis menolak konsep DAP sejak kelahirannya dan sepakat dengan upaya untuk menghentikan penganggarannya kembali dalam APBN, ibarat bayi yang telanjur lahir, maka orangtua harus merawatnya. Begitu pula dengan LPDP dan pengelolaan DAP perlu dijaga.

Pada prinsipnya, dengan dihentikannya penganggaran DAP dalam APBN, program ini tidak merongrong dan mengebiri kebijakan pendidikan yang masih butuh biaya cukup besar. Kini LPDP sudah bisa membiayai programnya sendiri dengan strategi investasi atau pengelolaan uang yang tepat. Ke depan, dengan berbagai program yang ada, lembaga ini benar-benar mampu jadi supporting kebijakan pendidikan yang selama ini digawangi Kemdikbud.

Sebagai ilustrasi, total DAP hingga 2013 sebesar Rp 15,6 triliun. Jika sejak awal 2013 dana tersebut sudah didepositokan dengan rata-rata bunga deposito 6,5 persen per tahun, total pendapatan dari bunga mencapai Rp 1 triliun. Uang itu tentu bisa dipakai untuk membiayai program-program pendidikan dan menambah pokok dari investasi DAP. Selain deposito, LPDP juga bisa menginvestasikan dana tersebut dalam surat utang negara. Jadi, seberapa besar pendapatan DAP bergantung pada sejauh mana LPDP piawai dalam mengelola dana tersebut.

Tak perlu dicabut

Oleh karena itu, pemerintah dan DPR tidak perlu mencabut pokok DAP yang saat ini dikelola LPDP. DPR dan Kemenkeu cukup memberi arahan dan mengawasi jalannya pengelolaan dana tersebut agar tak terjadi penyimpangan dan bisa tepat sasaran. Selanjutnya, transparansi dari pihak LPDP dan Kemenkeu harus terus dijaga agar publik juga bisa mengawasi dan memiliki trust kepada pemerintah.

Meski begitu, pengelola DAP perlu memperhatikan beberapa hal menyangkut upaya mencerdaskan anak bangsa. Pertama, terkait posisi Kemenkeu selaku rumah bagi LPDP bukanlah penanggung jawab kebijakan di bidang pendidikan. Karena itu, LPDP perlu terus membangun komunikasi dengan Kemdikbud agar kebijakan pendidikan bisa sinergis.

Ke depan, LPDP dan Kemdikbud dapat berbagi tugas. Misalnya, LPDP hanya memberikan bantuan riset sehingga bisa mendorong inovasi dan membangkitkan gairah meneliti di kalangan dosen dan mahasiswa. Atau LPDP fokus membantu Kemdikbud dalam membantu pemberian beasiswa mahasiswa berprestasi. Berbagai pembagian kerja bisa dilaksanakan demi tujuan akhir yang sama. Sebab, jika semua program pendidikan antara lembaga yang satu dan yang lainnya sama, lebih baik Kemdikbud saja yang mengelola semuanya agar lebih fokus.
Kedua, menyangkut investasi yang dilakukan LPDP yang notabene cukup rawan dari sisi risiko. Jangan sampai kemudian hari pemerintah dengan mudah menjadikan risiko atau kemungkinan kerugian dalam investasi untuk menjustifikasi kegagalan dalam pengelolaan DAP, demi menutupi penyimpangan dalam pengelolaan uang tersebut. Karena itu, aspek kehati-hatian dan transparan wajib dilakukan.

Selanjutnya, pemerintah perlu memberikan batasan yang jelas kapan program pengelolaan DAP melalui investasi berakhir. Selain untuk mengurangi risiko, juga sebagai acuan dalam menentukan target kebijakan. Kuncinya, pencarian sumber pendapatan selain investasi perlu dilakukan demi menjaga keberlanjutan program dan mengurangi faktor risiko. Hal ini bisa dilakukan dengan membuat unit usaha lainnya atau bekerja sama dengan pihak lain untuk menghimpun sumber pendapatan guna membiayai program.

Semoga keputusan menghentikan alokasi DAP dalam APBN bukan semata-mata untuk meredam kritik dan mencari momentum politik yang tepat untuk kembali menganggarkannya di tahun-tahun mendatang. Sebab, masih banyak persoalan pendidikan yang butuh penanganan yang fokus, termasuk soal pembiayaan. Penulis berharap, ke depan, 20 persen anggaran pendidikan bisa tepat sasaran dan tidak sekadar jadi bancakan kementerian/lembaga negara.

Sabtu, 02 November 2013

Waspadai PTN Badan Hukum

Waspadai PTN Badan Hukum
Tulus Santoso  ;  Tenaga Ahli Anggota DPR Komisi X
KOMPAS, 02 November 2013


Hasrat dari perguruan tinggi negeri eks Badan Hukum Milik Negara untuk memperjuangkan otonomi kampus akhirnya terkabul.

Empat PTN, Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pertanian Bogor (IPB), dan Universitas Gadjah Mada (UGM), akhirnya menjadi PTN badan hukum setelah statuta keempat PTN tersebut disahkan oleh presiden pada Oktober lalu (Kompas, 23/10/13). Selanjutnya, empat PTN lain, yakni Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Airlangga (Unair), dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) akan menyusul kemudian.

Masih jauh dari harapan

PTN badan hukum merupakan solusi yang dipilih pemerintah untuk memberikan kejelasan status bagi PTN yang dulu menyandang predikat BHMN. Hal ini karena pasca-dibatalkannya UU No 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) oleh Mahkamah Konstitusi, praktis PTN BHMN tidak memiliki payung hukum lagi. Sebab PP No 61/1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Hukum sudah tidak berlaku setelah dikeluarkannya PP No 7/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

PTN badan hukum kini dipayungi UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Lebih lanjut diatur melalui PP No 58/2013 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Pertanyaannya kemudian, apakah kebijakan otonomi kampus melalui UU No 12/2012 dan PP No 58/2013 mampu menjamin peningkatan kualitas pendidikan tinggi dan aksesibilitasnya?

Bila kita telisik ke belakang, otonomi kampus dimulai dengan pembentukan PT BHMN pada 2000. PTN yang jadi BHMN memang punya kelebihan dan kekurangan. Kampus BHMN jadi lebih independen karena pemerintah mengurangi kewenangannya (otonom). Namun, sisi lain, biaya pendidikan jadi kian mahal. Hal ini sebagai konsekuensi atas dibolehkannya kampus mencari pendanaan sendiri dan pemerintah mengurangi kontribusinya.

Sebagai gambaran, sebelum menjadi BHMN biaya kuliah di UI sekitar Rp 250.000, tetapi begitu UI berubah menjadi BHMN, biaya operasional pendidikan (BOP) untuk sarjana reguler membengkak menjadi Rp 1.250.000 dan mencapai Rp 5 juta pada 2008/2009 (termasuk 2012/ 2013) untuk rumpun ilmu sosial dan humaniora. Hal ini belum termasuk kelas paralel, advokasi, dan internasional yang jauh lebih mahal. Banyak pihak akhirnya mengecam PT BHMN karena dinilai menyulitkan mahasiswa dan hanya menguntungkan segelintir elite di kampus. Mekanisme pembiayaan berkeadilan dan beasiswa ternyata tak mampu menyelesaikan ketimpangan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Kemudian, bagaimana kualitas pendidikan kita semenjak era reformasi, atau era otonomi kampus. Menurut QS University World Rankings, kampus di Indonesia kalah bersaing dengan kampus negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia, bahkan cenderung mengalami penurunan peringkat. Pada 2011, peringkat UI turun dari 201 (2009) menjadi 217. Sementara National University of Singapore (NUS) naik dari 30 (2009) jadi 28. Universiti Malaya juga naik peringkat dari 180 (2009) menjadi ke-167. Peringkat UI sebagai kampus unggulan di Indonesia terus merosot pada 2012, di mana UI ditempatkan pada peringkat ke-273 dunia. Sementara NUS dan Universiti Malaya masing-masing di peringkat ke-28 dan ke-167.

Kondisi ini tentu mengkhawatirkan. Otonomi yang dicita-citakan para pemilik kebenaran akademik nyatanya masih jauh dari harapan.

Kewenangan untuk mengelola keuangan kampus secara mandiri dan menetapkan kebijakan akademik tanpa campur tangan pemerintah tidak berbanding lurus dengan kualitas perguruan tinggi. Justru otonomi kampus menciptakan raja-raja kecil dan konflik internal di kampus. Kampus bahkan sudah masuk pusara korupsi, bahkan bersekongkol dengan kekuatan politik di parlemen. Angka Partisipasi Kasar (APK) perguruan tinggi juga sangat rendah, yakni 18,53 persen (data BPS, 2012), padahal target pada 2014 adalah 30 persen. Hal ini menunjukkan, aksesibilitas ke perguruan tinggi masih sangat sulit.

Meminjam istilah Agus Suwignyo, saat ini kampus sedang mengalami kekosongan (Kompas, 30/10/2013). Kekosongan ini antara lain terjadi karena dosen telah keluar dari orientasi kehidupan intelektual, dengan hanya mengejar jabatan struktural di kampus serta jabatan lain di birokrasi dan politik. Otonomi kampus sendiri berpeluang besar dalam menggiring insan akademis berebut mencari potongan kue kekuasaan. Bisa jadi, bukan karena kampus tak otonom dalam akademik ataupun tak memiliki otonomi dalam hal pengelolaan keuangan sebagai akibat mundurnya kampus kita, melainkan karena elite kampus sudah terkena sindrom syahwat kuasa.

Otonomi sejatinya diperlukan, tapi tidak melulu soal kebebasan mencari sumber dana lain yang cenderung mengarah pada usaha untuk melepaskan tanggung jawab (privatisasi) ketimbang membangun bangsa yang cerdas. Argumen yang menyatakan bahwa negara masih memberikan bantuan berupa biaya operasional dan beasiswa adalah logika yang sesat. Karena porsi anggaran pemerintah tidak lebih besar daripada beban yang harus ditanggung masyarakat. Padahal, mencerdaskan bangsa merupakan tanggung jawab negara, yang berarti andil negara harus lebih besar.

Pemerintah harus hadir

Pendidikan yang berkualitas memang membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Namun, bukan berarti pemerintah menarik diri. Pemerintah justru harus hadir untuk melaksanakan tugas konstitusi dengan tetap memberikan akses pendidikan yang terjangkau dan berkualitas bagi setiap warga negara.

Penulis berkesimpulan bahwa otonomi kampus berdasarkan UU No 12/2012 dan PP No 53/2013 bukanlah satu bentuk otonomi yang mencita-citakan pencerdasan bangsa. Kedua aturan tersebut tak lain hanya memberikan jalan bagi pemerintah untuk tetap melaksanakan praktik semiprivatisasi guna mengurangi beban anggaran negara sekaligus melanggengkan zona nyaman (comfort zone) para birokrat kampus.

Otonomi yang baik adalah yang memberikan kewenangan kepada kampus untuk mengelola kampusnya, linear dengan arah kebijakan pendidikan nasional (mencerdaskan kehidupan bangsa) dan independensi pengelolaan kelembagaan. Termasuk masalah keuangan kampus yang bersumber dari negara secara akuntabel dan transparan. ●

Senin, 18 Februari 2013

Stop Dana Abadi Pendidikan


Stop Dana Abadi Pendidikan
Tulus Santoso Tenaga Ahli Anggota Dewan di Komisi X DPR
KOMPAS, 18 Februari 2013


Pada tahun ini, pemerintah akan mencairkan bunga dari dana abadi pendidikan yang konon mencapai Rp 700 miliar.
Langkah ini perlu perhatian serius karena memang sejak awal keberadaan dana ini penuh kejanggalan. Tak hanya soal aturan, motif di balik eksisnya dana abadi pendidikan (DAP) tiga tahun belakangan juga penuh misteri. Meski pemanfaatannya untuk pendidikan menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, DAP yang dalam UU APBN bernama Dana Pengembangan Pendidikan Nasional diprakarsai mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Kompas, 8/3/2010).
Setelah mewacanakan DAP pada Maret 2010, Sri memasukkan DAP dalam UU Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas UU No 47/2009 tentang APBN tahun 2010. UU APBN ini kemudian diikuti penerbitan Permenkeu No 238/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Pengelolaan, dan Pertanggungjawaban Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan pada Desember 2010. Berbeda dengan dana abadi umat yang dihimpun dari masyarakat melalui efisiensi penyelenggaraan haji, DAP diambil langsung dari 20 persen anggaran pendidikan. Besarannya 1 persen-2 persen tiap tahun. Dalam APBN 2013, DAP dialokasikan Rp 5 triliun sehingga total DAP saat ini mencapai Rp 15,6 triliun (akumulasi sejak tahun 2010).
Tak Terkonsep Baik
Jumlah ini sangat besar, bahkan melebihi total anggaran di kementerian/ lembaga negara. Sebut saja anggaran di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif hanya Rp 2 triliun (2013), Kementerian Pemuda dan Olahraga Rp 1,9 triliun, serta Perpustakaan Nasional Rp 478 miliar. Kehadiran DAP ini sejatinya tak istimewa, kecuali dari besarnya anggaran yang dialokasikan. Dana ini juga tak terkonsep dengan baik. Menurut UU No 19/2012, dana abadi pendidikan (endowment fund) dipakai untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi. Hal ini diwujudkan antara lain dengan mengalokasikannya untuk beasiswa dan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam. Mendikbud menyatakan, DAP akan dialokasikan khusus untuk beasiswa S-2 dan S-3 non-PNS dan nondosen, penelitian yang berbasis energi dan pangan, serta rehabilitasi fasilitas pendidikan akibat bencana.
Fungsi anggaran, mulai beasiswa, penelitian, sampai rehabilitasi sejatinya telah dialokasikan dalam anggaran reguler di luar DAP. Jika DAP digunakan membiayai hal yang sama, untuk apa ada DAP? Niat Kemdikbud memanfaatkan DAP untuk beasiswa S-2 dan S-3 nondosen dan non-PNS juga jelas tak sesuai rencana strategis (renstra) Kemdikbud 2010-2014 yang justru ingin meningkatkan persentase pendidikan dosen berkualifikasi S-2 dan S-3. Dalam renstra ini, Kemdikbud menargetkan peningkatan dosen berkualifikasi S-2 sampai 85 persen dan dosen berkualifikasi S-3 hingga 90 persen.
Selain itu, beasiswa yang hanya difokuskan bagi S-2 dan S-3 juga tak linear dengan upaya peningkatan APK SMA/SMK (wajib belajar 12 tahun). Karena ketika APK meningkat, otomatis calon S-1 juga meningkat, yang kemudian membutuhkan pendanaan pendidikan untuk jenjang sarjana. Kemudian, DAP yang dalam UU APBN disebutkan sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi memberikan kesan bahwa suatu saat nanti kita akan kekurangan dan kehabisan uang untuk membiayai pendidikan. Pandangan ini memang dibantah Sri Mulyani yang menegaskan bahwa kehadiran DAP bukan soal kekurangan dana, melainkan bagaimana membelanjakan anggaran dengan benar (daya serap) (Kontan, 13/3/2010).
Hal ini mengindikasikan Sri Mulyani, selaku Menkeu waktu itu, tak percaya kepada Kemdikbud dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Wajar bila kemudian anggaran pendidikan 20 persen dari APBN dicabik-cabik. Dari mulai dibagi kepada 18 kementerian/lembaga, transfer ke daerah, alokasi khusus, hingga penyediaan pos bagi DAP. Dengan kata lain, DAP dijadikan jalan memenuhi kuota 20 persen anggaran pendidikan, sekaligus mengatasi daya serap rendah atas anggaran yang besar tersebut.
Salah Kaprah
Lebih lanjut, pengelolaan DAP oleh badan layanan umum (BLU) adalah kebijakan yang salah kaprah. Karena konsep BLU sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin (1) dan (2) PP No 23/2005 adalah sebagai penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual (menerapkan praktik bisnis yang sehat). Adapun DAP adalah dana yang didepositokan dan pendapatannya hanya berupa bunga. Dengan kata lain, DAP bukanlah modal segar (fresh capital) yang kelak dipakai untuk berbisnis.
Ironisnya, Mendikbud, sebagai menteri yang terkait dengan pendidikan dan yang akan memanfaatkan DAP, tidak menguasai dana tersebut. Pasalnya, berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) Permenkeu No 238/PMK.05/2010, pengguna anggaran DAP adalah Menkeu bukan Mendikbud. Anggaran ini semakin liar lantaran Komisi X sebagai mitra Kemdikbud tak bisa mengawasi penggunaan anggaran itu sebab anggaran ini berada di bawah cengkeraman Menkeu dan sepenuhnya di bawah pengawasan kementeriannya.
Pembentukan BLU yang baru dilakukan pada 2012 dan pencairan yang akan dilakukan pada tahun ini juga patut dipertanyakan. Pasalnya, DAP sudah dianggarkan sejak tahun 2010. Hal ini memicu kecurigaan akan besarnya kemungkinan penyelewengan DAP untuk kepentingan politik 2014. Apalagi dana abadi terbukti rentan terhadap korupsi. Seperti korupsi DAU yang menyeret mantan Menteri Agama Said Agil Husein Al Munawar. Selain itu, DAP di Aceh juga diduga dikorupsi karena, berdasarkan temuan LSM, saldo DAP Aceh sudah kosong.
Pada akhirnya, anggota DPR yang memiliki hak budget mesti bertindak. Bagaimanapun kesalahan tidak bisa ditujukan sepenuhnya kepada pemerintah, mengingat UU APBN terlahir dari ketuk palu Rapat Paripurna DPR. Peluang masih ada lantaran basis aturan DAP adalah APBN; jadi APBN-P 2013 adalah pintu masuk atas komitmen wakil rakyat.
Namun, semuanya akan kembali pada proses politik. Akankah suara terbanyak diberikan kepada pemerintah (lanjutkan) atau sebaliknya (stop DAP)? ●

Kamis, 03 Januari 2013

Jalur Undangan yang Menyesatkan


Jalur Undangan yang Menyesatkan
Tulus Santoso ; Tenaga Ahli Anggota Dewan di Komisi DPR
KOMPAS,  03 Januari 2013



Niatan pemerintah untuk mereduksi ujian tertulis sebagai instrumen menjaring calon mahasiswa baru mulai diwujudkan. Kepala sekolah pun dibuat sibuk karena harus melakukan pengisian data dan nilai siswa dalam Pangkalan Data Sekolah dan Siswa terhitung 17 Desember 2012-8 Februari 2103.

Terobosan pemerintah yang akan mengedepankan jalur masuk perguruan tinggi melalui jalur undangan ini dipastikan akan mengubah komposisi kuota penerimaan mahasiswa baru tahun depan. Tahun ini, jalur undangan dan tulis mendapat kuota 60 persen dan sisanya untuk ujian mandiri. Namun, pada 2013, jalur undangan (SNMPTN) mendapat kuota 60 persen, ujian tulis (SBMPTN) 30 persen, dan ujian mandiri (UM) 10 persen (Kompas, 14 Desember 2012).

Meskipun begitu, komposisi kuota penerimaan dari tiga jalur tersebut tidak baku, tergantung kebijakan kampus masing-masing. Namun, jalur undangan harus mendapatkan porsi sedikitnya 50 persen, ujian tulis minimal 30 persen, dan ujian mandiri maksimal 20 persen.

Ciptakan Segregasi

Langkah yang diambil pemerintah patut diapresiasi dalam hal kesempatan bagi semua kelas ekonomi untuk bisa mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi karena pemerintah membebaskan biaya pendaftaran (gratis). Namun, di sisi lain, apakah mereka memiliki kesempatan yang sama untuk bisa diterima?

Langkah memprioritaskan jalur undangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) niscaya semakin memarjinalkan kelas ekonomi bawah. Selain itu, mekanisme jalur undangan juga tak memberikan rasa keadilan bagi siswa yang bersekolah di pedalaman atau terdepan, tertinggal, dan terluar.

Pandangan ini nyata lantaran infrastruktur dan kualitas pendidikan di Indonesia masih timpang antara pusat dan daerah. Kondisi ini semakin diperparah dengan makin terkotak-kotaknya pendidikan nasional dengan label sekolah standar nasional (SSN), rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI/SBI), dan sekolah internasional.

Segregasi ini selanjutnya menciptakan persaingan yang tidak sehat antara sekolah yang satu dan lainnya. Kursi perguruan tinggi dibagi tidak berdasarkan kualitas individu siswa, tetapi dengan pertimbangan kinerja sekolah (peringkat atau akreditasi sekolah). Persaingan tak lagi antarsiswa secara nasional, tetapi antarsekolah.

Alhasil, nilai 9 di SMAN 1 Tolitoli akan kalah dengan nilai yang sama di SMAN 8 Jakarta. Jika sudah demikian, dapat dipastikan PTN unggulan hanya milik 10 besar sekolah terbaik nasional. Lebih parah lagi PTN hanya akan jadi milik beberapa sekolah saja yang dianggap memiliki kinerja yang bagus.

Padahal, persaingan perebutan kursi PTN akan menarik bila seluruh siswa bersaing secara personal dalam ujian tertulis berlingkup nasional. Terlalu naif bila persaingan antar-ribuan siswa (jalur ujian tulis) disebut lebih rendah kualitasnya ketimbang persaingan antarsiswa dalam satu sekolah (jalur undangan).

Data yang menunjukkan bahwa mahasiswa jalur undangan lebih konsisten prestasinya tidak bisa dijadikan perbandingan dengan mahasiswa jalur tulis. Sebab, jumlah mahasiswa jalur undangan lebih sedikit dibandingkan dengan jalur tulis dan ujian mandiri. Bila skemanya dibalik, akankah data yang muncul terkait dengan konsistensi prestasi mahasiswanya bisa sama dengan sebelumnya?

Persaingan antarsekolah ini hanya memberikan akses PTN bagi orang berpunya. Sebab, sekolah unggulan didominasi kelas menengah-atas. Kelompok yang berasal dari kelas ekonomi bawah selanjutnya hanya bisa menjadi saksi atas determinasi kelas atas, yang disadari atau tidak difasilitasi oleh negara.

Meskipun begitu, sekolah tentu tidak ingin menyerah begitu saja atas dominasi sekolah lain. Sekolah akan berusaha dengan segala cara agar mampu bersaing dengan sekolah-sekolah lain yang mungkin levelnya lebih tinggi.

Bila yang terjadi kemudian adalah peningkatan kualitas dan prestasi dengan perbaikan pada metode pengajaran, tentu sangat baik. Namun menjadi bahaya bila kemudian langkah instan dan pragmatis yang justru ditempuh oleh sekolah. Ini akan menjadi dampak laten bagi diterapkannya penerimaan mahasiswa baru melalui jalur undangan, yakni lahirnya kecurangan tersistematis oleh sekolah-sekolah.

Bagi sekolah, semakin banyak siswanya diterima di PTN akan makin menaikkan gengsi sekolah. Untuk itu, mengatrol nilai siswa jadi salah satu cara efektif. Hal ini juga bisa dikapitalisasi oleh guru untuk melakukan jual-beli nilai kepada siswa dengan kedok bimbingan belajar atau les.

Rugikan Peserta Didik

Praktik kecurangan ini sudah diantisipasi oleh pemerintah dengan menerapkan sanksi mulai dari mem-black list sekolah bersangkutan hingga pelarangan untuk mengirim siswanya melalui jalur undangan. Namun, sanksi ini tak menyelesaikan masalah karena hanya mengorbankan peserta didik.

Peserta didik yang jadi obyek dari kecurangan pihak sekolah ini hilang kesempatan diikutkan dalam seleksi penerimaan mahasiswa melalui jalur undangan. Mereka hanya bisa mengikuti seleksi melalui ujian tulis yang kuotanya sedikit atau melalui jalur mandiri yang berbiaya sangat besar. Pada intinya, kebijakan sanksi ini lebih merugikan siswa ketimbang sekolah.

Akhirnya, kebijakan seleksi masuk perguruan tinggi yang lebih memprioritaskan jalur undangan ini patut dipertanyakan motivasinya. Sebab, kebijakan ini sama sekali tidak memperlihatkan spirit untuk memberikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Penggratisan uang pendaftaran masuk PTN yang berkisar Rp 150.000-Rp 170.000 ternyata membawa bahaya laten yang luar biasa buruk. Argumen pemerintah soal kualitas mahasiswa jalur undangan juga masih perlu dikaji lebih lanjut.

Kebijakan ini sendiri selanjutnya mengindikasikan kelemahan pemerintah dalam melakukan riset sebelumnya. Maka, wajar bila antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan masyarakat sering tidak sinkron. Pemerintah tak ubahnya seperti dokter yang salah diagnosa. Kebijakannya justru memperburuk kondisi yang ada. ●

Kamis, 22 November 2012

Menantang Dahlan Iskan


Menantang Dahlan Iskan
Tulus Santoso ;  Direktur Kajian Kebangsaan Syndicate
Indonesia for Transformation (Syndrom UI)
SUARA KARYA, 21 November 2012

Belakangan, Menteri BUMN Dahlan Iskan ramai berkicau di media massa ihwal dugaan banyaknya anggota DPR yang kerap meminta upeti kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Masa reses para wakil rakyat di Senayan pun diwarnai rasa penasaran khalayak, mengenai siapa-siapa saja anggota dewan yang dimaksudkan oleh juragan Jawa Pos Grup tersebut.
Reaksi pun bermunculan, sejumlah politisi Senayan kebakaran jenggot. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Effendi Simbolon sempat menyerang balik dengan mengatakan kalau Dahlan Iskan pernah melakukan inefisiensi sebesar Rp 37 triliun sewaktu memimpin PT PLN. Namun, rupanya khalayak berdiri tegak di belakang Pak Menteri.
Badan Kehormatan (BK) DPR pun akhirnya mengagendakan pemanggilan terhadap Dahlan Iskan pada Senin (5/11) lalu untuk mengklarifikasi pernyataan Dahlan Iskan di media massa. Publik tampaknya begitu menantikannya dengan rasa penasaran semakin membuncah, siapa sebenarnya 10 nama yang sudah dikantongi oleh Menteri BUMN tersebut?
Namun, kedatangan Dahlan Iskan ke DPR tersebut telah meruntuhkan kepercayaan publik terhadapnya. Alih-alih menyebutkan 10 nama anggota DPR yang terlibat pemerasan, pria nyentrik tersebut hanya menyerahkan dua nama kepada BK DPR. Dahlan Iskan disebut hanya bertutur kepada anggota BK, tanpa menyertakan bukti-bukti.
Publik pun bertanya, apakah Dahlan Iskan berbohong, atau takut? yang menjadi menarik kemudian adalah karena dua nama yang disebut, yaitu IL dan SM berasal dari Partai Golkar dan PDIP. Golkar diketahui sering membelot terhadap koalisi pemerintah, sedangkan PDIP merupakan fraksi di DPR yang selalu mengkritisi kebijakan Pemerintah SBY. Pertemuan dua jam dengan BK pun berakhir dengan antiklimaks. Wartawan dan khalayak hanya disuguhi oleh keterangan pers yang pastinya kurang memuaskan.
Pantas saja, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membiarkan 'kicauan' Dahlan Iskan ini, karena partainya ternyata tidak diobok-obok oleh menterinya itu. Di sisi lain, muncul anggapan bahwa Dahlan Iskan tidak mau merusak reputasinya karena temuan BPK yang menyatakan Dahlan melakukan inefisiensi selama menjabat Dirut PLN. Belum lagi, disebut-sebut petinggi di sejumlah BUMN merupakan orang-orang Dahlan sewaktu di Jawa Pos. Jika benar, tentu sangat disayangkan karena ada kesan rakyat terus-menerus disuguhi politik pencitraan ala Dahlan.
Dahlan yang sudah puluhan tahun menjadi wartawan, tampaknya memang tahu betul apa yang dikehendaki oleh media massa untuk diolah menjadi berita. Tindak tanduknya sewaktu menjadi pejabat pun memang begitu seksi bagi media. Aksi koboy-nya di pintu tol yang akhirnya membuatnya malu sendiri karena menggratiskan pengguna jalan tol yang dikelola oleh swasta, tak urung menghentikan tingkahnya yang genit.
Keuntungan Dahlan adalah kegenitannya tersebut difasilitasi oleh Jawa Pos Grup seantero Indonesia. Berita yang menyangkut bos-nya itu, terutama yang dinilai positif di mata publik tak pernah luput dari tiap halaman di lembaran media yang digawanginya. Jawa Pos Grup, dan media massa lainnya kini menjadi tools bagi Dahlan untuk menaikkan bargain position-nya. Namun lebih tepatnya, relasi Dahlan dan media lebih kepada simbiosis mutualisme, karena celoteh Dahlan adalah berita besar.
Hal ini memang tidak salah, itu merupakan kekuatan dan kelebihan Dahlan Iskan untuk mendongkrak pamornya. Tapi rasanya, rakyat sudah paham betul dengan praktik politik pencitraan. Masyarakat Indonesia pun tampaknya sudah merasa lelah setelah hampir 10 tahun dininabobokan oleh pencitraan pemimpinnya. Dhus, sudah saatnya pejabat bertindak konkret, bukan hanya memoles citra di media.
Sudah saatnya Dahlan Iskan melakukan langkah konkret apabila memang ingin menaikkan pamornya dan ada niat untuk dilirik partai politik dalam kontestasi Pilpres 2014 mendatang. Jika memang ingin mengabdi kepada rakyat sebaiknya jangan hanya Omdo (Omong Doang). Bila memang dirinya gerah dengan praktik korupsi, pemerasan, ada lembaga negara seperti polisi, kejaksaan, serta KPK yang siap untuk menuntaskannya.
Terkait dengan kicauannya lebih kurang di media massa soal oknum DPR yang kerap memeras BUMN, sejatinya tak perlu digembar-gemborkan. Apalagi hal itu sudah menjadi rahasia umum bahwa praktik persekongkolan antara eksekutif dengan legislatif memang seringkali terjadi.
Tak ada bedanya Dahlan dengan elite lainnya, termasuk Presiden SBY bila hanya bisa mengeluh. Dahlan akan berbeda bila dia berani melaporkan dan mengungkapnya kepada KPK kalau ada penyimpangan dalam pengelolaan uang rakyat.
BK masih memberikan waktu lebih kurang seminggu untuk melengkapi data-data oknum DPR yang dituding memeras BUMN. Akhirnya, setelah ramai media menghujat Dahlan, Rabu lalu (7/11/12) menteri yang kerap melempar senyum itu kembali menyerahkan lima nama anggota DPR yang diduga memeras BUMN. Penulis tentu mengapresiasi langkah tersebut, tetapi semoga nama yang disebutkan bukan sebuah kompromi ditataran elite.
Setelah ini, semoga Dahlan menjadi lebih berani untuk menyambangi KPK. Karena tindak pemerasan ataupun korupsi, tempat pengaduannya adalah KPK, bukan kepada BK. Keberanian untuk melaporkan, tak hanya penyimpangan oleh lembaga lain, tetapi berbagai penyimpangan yang ada di lembaganya sendiri, tentu akan membuat Dahlan mendapat tempat tersendiri di hati masyarakat Indonesia.
Bila kebenaran yang diperjuangkan, percayalah, berbagai pihak tentu mendukung, dan rakyat akan membentuk barisan membentengi. Sebaliknya, bila salah melangkah, berlaku pepatah, mulutmu adalah harimaumu, akan merengkah kepalamu.