Tampilkan postingan dengan label Luky Djani. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Luky Djani. Tampilkan semua postingan

Rabu, 07 Februari 2018

Minoritas Baru

Minoritas Baru
Luky Djani  ;   Direktur Institute for Strategic Initiatives
                                                     KOMPAS, 07 Februari 2018



                                                           
Di berbagai belahan benua muncul persepsi dan perasaan sebagai orang terpinggirkan justru dari sebagian besar warga. Justin Gest (2016) menyebut fenomena tersebut sebagai hadirnya minoritas baru (the new minority). (Si)apa minoritas baru tersebut?

Berdasar kajiannya di Inggris dan AS, Gest merujuk pada komunitas yang kerap disebut white working class, kelas pekerja kulit putih yang sejatinya merupakan mayoritas dalam stratifikasi sosial-ekonomi masyarakat di kedua negara. Perasaan dan persepsi sebagai minoritas (baru) juga melanda kaum bumiputra di Belanda, Jerman, Austria, Perancis, bahkan Afrika, serta tak ketinggalan Indonesia di belahan selatan. Mengapa mayoritas justru merasa sebagai minoritas?

Disfungsi kewargaan

Kondisi ini telah diprediksi oleh Herbert Marcuse lima dekade lalu sebagai fenomena yang disebutnya ”one dimensional man”. Marcuse mewanti-wanti bahwa industrialisasi mengintegrasikan individu ke dalam sistem produksi dan konsumsi sehingga tercipta masyarakat industri dengan kebutuhan semu.

Senada dengan Marcuse, argumen sentral Gest dalam buku terbarunya, The New Minority, merujuk faktor globalisasi neoliberal dan demokrasi liberal sebagai pemicu kerentanan dan kegamangan. Selain menempatkan individu dalam proses produksi, kapitalisme dan rezim pasar juga menilai seseorang atas dasar kemampuan pertukaran/transaksi kapital. Status ”kewargaan” berubah menjadi market citizenship sebagai konsumen produk dan jasa semata. Komodifikasi kehidupan sehari-hari menjadikan sebagian besar warga yang tidak memiliki kekuatan finansial merasa gamang dan terpinggirkan.

Kerentanan dan kegamangan akibat globalisasi dan ekonomi pasar diperparah dengan menyusutnya perlindungan dan jaminan sosial (welfare program). Tak mengherankan jika muncul pandangan dan perasaan bahwa pemerintah, otoritas yang mengelola perekonomian dan menghadirkan kesejahteraan, justru lebih berpihak kepada sesuatu di luar mereka, entitas asing.

Perasaan dan persepsi terpinggirkan mengental dalam identitas kolektif sebagai ”minoritas baru”. Para putra(i) daerah atau bumiputra(i) menjadi identitas kolektif penolakan (resistance identity) terhadap institusi formal dan sistem ekonomi dominan. Upaya mendefinisikan kembali identitas kolektif baru di tengah struktur dan sistem ekonomi dan politik sebenarnya merupakan upaya atau percobaan untuk memperoleh kembali eksistensi dan peran di dalam struktur hegemonik itu. Akan tetapi, upaya ini bukanlah seperti apa yang diimaginasikan oleh Marcuse sebagai the great refusal, perlawanan kolektif atas sistem yang memarginalkan, karena ”minoritas baru” ini berhimpun berdasarkan ikatan primordial.

Reintegrasi minoritas baru

Di Indonesia, peristiwa teror terhadap gedung WTC pada September 2001 dan bom Bali 2002 merupakan titik kulminasi terjadinya hegemoni terhadap kelompok yang dipandang ekstrem. Serangkaian stigma dilekatkan secara sapu rata kepada mereka dan berakibat pada penihilan eksistensi. Kampanye toleransi dan keberagaman yang beriringan dengan kampanye war on terror justru mengkristalkan semangat dan melipatgandakan upaya untuk eksis. Peluang liberalisasi politik menurut Eric Hiariej (2017) dipergunakan kelompok yang jadi sasaran kampanye war on terror dengan bertransformasi menjadi post fundamentalist. Strategi kampanye dikemas dalam bingkai narasi populisme moralitas.

Di lain sisi, desakan (kepada pemerintah) untuk berpihak dan memberi proteksi sosial-ekonomi kepada ”minoritas baru” menjadi alunan yang segera memperoleh persetujuan dari khalayak. Sebagai contoh, sentimen kepada entitas asing, taipan misalkan, memiliki multifungsi sebagai faktor pengikat solidaritas, opini, dan mobilisasi tuntutan.

Ketakmampuan individu berpartisipasi dalam proses ekonomi dan politik dalam kehidupan sehari-hari menciptakan perasaan termarginalisasi sehingga mendorong seseorang mengidentifikasi diri sebagai ”minoritas baru”. Minimnya kehadiran, uluran tangan, dan pengayoman dari negara mendorong orang mencari solusi sendiri akan masalah yang dihadapi karena pemerintah seolah tak mampu memberi solusi (Edward dan Glover 2001). 

Karena itu, pemerintah perlu bersama-sama ”minoritas baru” dalam pencarian jawaban atas ekses dan komplikasi dari globalisasi neoliberal. Jika tidak, proyek identitas sebagai ”minoritas baru” ini akan berkolaborasi dengan figur oligarki populis yang menggunakan simbol perlawanan kolektif untuk meraih kekuasaan. Populisme zaman milenial ini berkarakter populisme sektarian dan menjadi predator bagi demokrasi dan keadilan sosial yang hakiki. Ibaratnya menghindar dari mulut naga, masuk ke mulut dinosaurus. ●

Sabtu, 30 Desember 2017

Program Kesejahteraan Jokowi

Program Kesejahteraan Jokowi
Luky Djani ;  Direktur Institute for Strategic Initiatives
                                                    KOMPAS, 22 Desember 2017



                                                           
Setiap rezim pemerintahan atau negara memiliki kebijakan dan program ekonomi sendiri. Di dunia dikenal istilah seperti Thatchernomics, Clintonomics, Habibienomics, hingga sekarang Jokowinomics.

Dari sisi kebijakan dan program kesejahteraan yang ditempuh, muncul pula istilah-istilah seperti milestonewelfare regime. Kita juga mengenal istilah Bismarckian, Beveridge, atau Scandinavian/Nordicwelfare system.

Di Indonesia, kebijakan dan program kesejahteraan, baik itu proteksi sosial, bantuan sosial, maupun jaminan sosial, tiap rezim belum diberi ”judul”. Tulisan ini bermaksud mengusung kebijakan sosial (social policies) rezim saat ini dan menamainya Jokowilfare, gabungan dari Jokowi dan welfare.

Awal jaminan sosial

Dirunut sejak kemerdekaan, jaminan sosial dimulai tahun 1963 untuk para pamong praja (Aspinall 2014). Pada awal Orde Baru, pemerintah menelurkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Kesejahteraan Sosial dengan kerangka proteksi sosial. Departemen Sosial ditugasi mengelola dan menyalurkan bantuan-bantuan sosial. Jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan kemudian secara bertahap berkembang pada era 1980-an.

Kebijakan kesejahteraan (welfare policy) kembali jadi perhatian seiring krisis ekonomi tahun 1998. Pemerintahan BJ Habibie meluncurkan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) dengan skema bantuan tunai, penyaluran beras/sembako, bantuan untuk biaya pendidikan serta kesehatan untuk membantu warga miskin dan ”nyaris miskin” (near poor). Skema proteksi sosial kemudian dikembangkan di era Presiden Megawati Soekarnoputri, seperti Jaring Pengaman Kesehatan bagi Keluarga Miskin (JPK Gakin).

Amendemen UUD 1945 Pasal 28H Ayat 3 menegaskan negara menjamin kesejahteraan sosial bagi segenap warga negara. ”Konstitusi baru” menjadi pijakan bagi pemerintahan Megawati untuk membentuk Komite Kerja Sistem Kesejahteraan Sosial pada awal 2001 dengan tugas merancang sistem jaminan sosial baru yang kemudian menjadi UU No 40/2004 Sistem Jaminan Sosial Nasional (Aspinall 2014, Wisnu 2012).

Rezim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melanjutkan program yang telah dimulai sejak krisis tahun 1998. Pada masa ini program kesejahteraan terbagi menjadi jaminan sosial dengan program unggulan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan bantuan sosial terkenal dengan nama Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Program BLT memberikan uang tunai kepada keluarga miskin sebagai kompensasi pencabutan subsidi BBM. Program BLT menjadi kontroversial karena pemberian uang oleh sebagian kalangan dipandang sebagai upaya memengaruhi pilihan elektoral penerima (Sumarto 2014). Di masa kepemimpinan SBY, UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akhirnya disahkan setelah terlambat beberapa tahun.

Kesetaraan sosial

Sejarah kelahiran welfare regime di negara-negara Skandinavia maupun Korea Selatan berbeda dengan Indonesia. Kebijakan kesejahteraan sosial mereka merupakan produk dari pertentangan sekaligus kompromi antarkelompok strata sosial (Croissant 2004, Esping-Anderson 1980, Moene 2017).

Kekhasan kebijakan kesejahteraan di negara-negara tersebut terletak pada kerangka social equality yang mengintegrasikan jaminan sosial dengan pembangunan inklusif. Artinya program kesejahteraan bukan berupa bantuan/pemberian, baik tunai maupun in-kind, semata, tetapi menyerap tenaga kerja dan mendorong pertumbuhan sosial-ekonomi secara berkesinambungan.

Di negara-negara Skandinavia, sistem kesejahteraan menjadi fondasi pertumbuhan ekonomi inklusif. Alhasil, negara mampu mengayomi warganya sejak lahir hingga akhir hayat (cradle-to-grave welfare state). Bagaimana itu bisa terjadi?

Salah satu ikhtiar negara-negara Skandinavia dan Korsel adalah menerapkan wage compression, yakni kebijakan memperkecil perbedaan gaji antara pekerja paling rendah (blue collar) dan pekerja level menengah-atas (white collar). Di Skandinavia, serikat pekerja secara kolektif mematok pendapatan pekerja white collar agar tidak terlalu timpang dengan upah minimum bagi pekerja kasar dan informal (Moene 2017).

Upaya kompetitif

Formulanya sederhana: jika para pekerja menengah dan atas dibatasi pendapatannya, harga produk dan jasa menjadi relatif lebih murah dibandingkan dengan pesaing dari luar negeri. Akibatnya produk mereka kompetitif di pasaran global. Dengan keuntungan yang dimiliki, perusahaan bisa melakukan investasi teknologi dan manajemen sehingga proses produksi semakin produktif dan efisien.

Strategi wage compression di Korsel berbeda. Pascaperang Korea, rezim berkuasa memberikan subsidi dan akses pendidikan hingga pendidikan tinggi sehingga pada dasawarsa 1960-an dan 1970-an, Korsel memiliki surplus ”bala tentara” pekerja berkualitas. Dengan taraf pendidikan yang relatif merata, perusahaan dapat merekrut pekerja dengan gaji relatif sama dan tidak terlampau tinggi. Karena itu, industrialisasi di Korsel berkembang pesat (Moene 2017).

Kebijakan wage compression ini mampu menumbuhkan pembangunan inklusif karena industri berkembang sehingga mampu menyerap tenaga kerja lebih banyak dan mengurangi sektor informal. Dengan berkurangnya pengangguran dan sektor informal, otomatis pemasukan negara bertambah dan injeksi dana untuk program kesejahteraan meningkat serta jaminan sosial lebih beragam dan menyeluruh.

Menjadi solidaritas

Tentu akan ada yang mengatakan ”jangan bandingkan Indonesia dengan negara-negara Skandinavia dan Korsel” karena bagai langit dan bumi. Tunggu dulu. Saat kebijakan wage compression diberlakukan di Swedia dan Finlandia tahun 1930-an atau Korsel pada dekade 1960-1970-an, status sosio-ekonomi mereka masih kalah dengan level Indonesia saat ini. Begitu pula magnitude ekonomi sektor informal dan jumlah pengangguran tidak lebih baik.

Mengapa di saat negara-negara tersebut belum masuk kategori negara maju (kaya), mereka membangun sistem kesejahteraan? Kuncinya pada solidaritas dan social equality. Pemimpin politik (juga ekonomi) sadar bahwa mewujudkan negara kesejahteraan dahulu kemudian pembangunan inklusif akan hadir.

Pemerintahan Jokowi telah mengembangkan beragam program bantuan dan jaminan sosial. Namun, program-program ini belum terintegrasi dan masih bercorak charity. Program kartu, rencana pemberian bantuan sosial (mirip BLT), subsidi kepada petani dan nelayan masih berupa hand-out alias pemberian. Formulasi platform kesejahteraan rezim Jokowi perlu ditransformasi dari bantuan berkarakter charity menjadi social equality dan diintegrasi dengan pembangunan inklusif. Hal ini hanya terwujud jika kelompok masyarakat strata sosial menengah dan atas berempati dan bersolidaritas kepada kelompok kelas bawah.

Jika dapat diwujudkan, niscaya kesejahteraan sosial dan pembangunan inklusif menjadi ciri khas Jokowilfare. Jokowilfare adalah kunci Jokowinomics. ●

Sabtu, 27 Juni 2015

Membuat Jera Koruptor

Membuat Jera Koruptor

   Luky Djani  ;   Peneliti Institute for Strategic Initiatives
KOMPAS, 27 Juni 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sejak tahun 2004 hingga kuartal pertama 2015, 311 kasus dan tak kurang dari 460 residivis telah dieksekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Saat ini proses persidangan untuk kasus korupsi dengan pelaku, di antaranya, Fuad Amin, Sutan Bhatoegana, dan Waryono Karyo masih akan berlanjut. Mereka boleh jadi bukan penyelenggara negara terakhir yang dituntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gelombang proses penegakan hukum akan terus berlanjut sepanjang korupsi masih tetap jadi kebiasaan atau kelaziman dalam pemerintahan. Akan tetapi, walau sudah beratus orang diganjar sanksi pidana dan denda, dengan mengaitkan tindakan korupsi dengan pencucian uang yang berarti menambah berat sanksi yang diterima para koruptor, korupsi tetap bersemi.

Dampak dari terapi kejut terhadap pelaku korupsi belum membuat mereka kapok. Ada yang berpendapat sanksinya masih terlalu ringan sehingga korupsi masih diyakini sebagai kegiatan yang low cost, low risk and high profit alias tanpa usaha tapi untung terus.
Oleh karena itu, hukuman perlu diperberat agar timbul efek jera. Referensi yang kerap dijadikan acuan adalah hukuman mati di Tiongkok yang diyakini dapat meredam korupsi. Atau, hukuman berlapis yang lazim digunakan di negara-negara Eropa Timur pasca runtuhnya tembok Berlin dan kekuasaan Uni Soviet.

Pendekatan efektif lain adalah "operasi cuci gudang" yang dilakukan di Italia pada awal dekade 1990-an. Pemberantasan korupsi dipimpin oleh jaksa Antonio Di Pietro. Ia berhasil menggelandang tiga mantan perdana menteri dan lebih dari 12.000 orang diinvestigasi yang berujung pada penghukuman lebih dari 5.000 pebisnis dan politikus sepanjang Desember 1992 hingga Agustus 1999. Operasi pembersihan ini dikenal dengan nama Operation Clean Hands (Mani Pulite).

Akan tetapi, mengapa para penyelenggara negara di Indonesia beserta kaki tangannya tidak jera dan tetap saja korupsi?

Akar korupsi di Indonesia

Korupsi, menurut para sejarawan, telah tumbuh subur bahkan sebelum masa pemerintahan kolonial. Saat itu, konstelasi politik masih patrimonial dan feodal sehingga secara "hukum" belum dapat dikategorikan sebagai korupsi.

Gratifikasi pada masa itu disebut upeti dan bagian dari "tradisi" hierarkis simbol loyalitas bawahan kepada junjungannya. Memberi upeti bukanlah pelanggaran hukum. Kebiasaan ini kemudian dilanjutkan ke dalam "birokrasi modern" dalam naungan pemerintah kolonial walaupun birokrat disebut sebagai pamong praja, bukan lagi pangreh praja atau abdi dalem.

Etos dan karakter birokrasi demikian dilanjutkan pada masa kemerdekaan dan Orde Baru, bahkan berlanjut hingga sekarang (Tydey, 2012). Begitu juga dengan varian penyimpangan kekuasaan lain, seperti manipulasi aset dan penggelembungan nilai atau penyunatan anggaran.

Korupsi terjadi sebelum pemerintahan modern yang dinamakan Indonesia terbentuk. Kelompok sosial dan politik lebih dulu ada sebelum pemerintah, dan-celakanya-nilai, etos, relasi telah hadir dan "dilestarikan" sehingga menjadi aturan main yang mendominasi aturan formal yang berlaku. Memang ada perubahan institusional dan kerangka hukum, tetapi seperti pengamatan Silvia Tydey di salah satu provinsi di Indonesia timur, apa yang disebut shadow government oleh William Reno (2008) atau state of non-existence oleh Kalir dan Wilson (2010) menjadi fondasi berlangsungnya pemerintahan.

 Faktor kedua adalah secara umum organisasi politik belum mandiri dari segi pendanaan. Tumpuan pendanaan pada donatur kakap dan kerap menjadi patron finansial kelompok tersebut. Cara lain adalah dengan membuat "kendaraan usaha" untuk mengerjakan proyek-proyek pemerintah atau mengurusi konsesi sumber daya alam. Namun, jalan termudah adalah menjadi broker yang mengharap rente dari pelayanan sebagai penengah.

 Dua faktor di atas menjadi fondasi korupsi sebagai kejahatan terorganisasi. Kerangka "pemerintahan bayangan" dengan etos dan langgam yang telah mengakar selama ratusan tahun memfasilitasi manipulasi terhadap anggaran negara ataupun sumber daya alam. Prosesi ini dilakukan secara terorganisasi dan sinergis antarkelompok. Tanpa mengatasi kedua problem tersebut, pemberantasan korupsi akan terus berhadapan dengan kasus yang berulang.  

Masyarakat permisif

Di sisi lain, masyarakat pun cenderung permisif terhadap korupsi. Warga dari struktur sosial bawah memandang korupsi sebagai mekanisme yang menindas mereka. Terkadang, untuk mendapatkan layanan publik, mereka harus mengeluarkan biaya tambahan yang tentu saja memberatkan kondisi ekonomi kelaurga.

Akan tetapi, temuan Mungiu-pippidi (1998) mengatakan bahwa warga di negara-negara berkembang cenderung menerima kondisi ini karena ketiadaan pilihan layanan publik. Mereka paham bahwa hanya dengan memberikan uang pungli, urusan mereka dapat dipercepat.

Kelompok warga dari strata sosial yang lebih tinggi, kelas menengah, juga terbawa pada kondisi apatis dan cenderung takluk pada iklim koruptif. Berbeda dengan warga dari strata sosial bawah, kelas menengah dan atas menghindari bertele-telenya proses layanan dengan memberikan pungli. Selain itu, bagi mereka yang bisnisnya tidak bersentuhan dengan pemerintah memilih menjauhi interaksi dengan "instansi terkait".

Tanpa melumerkan apatisme publik, akan sangat sulit untuk mendorong pelibatan warga secara aktif agar mereka benar-benar terlibat dalam membendung korupsi. Sikap apatisme dan cenderung berkompromi dengan sistem koruptif jadi lahan subur tindak korupsi bersemai.

Melanjutkan ikhtiar

Selama ini tak dimungkiri KPK telah menjadi garda depan dalam pemberantasan korupsi. Namun, sebagai institusi menjadi bersih sendiri ternyata tidak cukup. Pengalaman  akhir-akhir ini yang dihadapi KPK menunjukkan institusi ini berjuang nyaris sendirian

Jika  kita menyadari bahwa korupsi politik dan tumpulnya penegakan hukum menjadi  perekat dari kejahatan terorganisasi korupsi, mencari politikus dan aparat penegak hukum di luar KPK yang memiliki integritas dan komitmen adalah prioritas. Memang, bergandengan tangan dengan mereka-khususnya dengan politikus-pada awalnya membuat canggung.

Namun, dari pengamatan penulis, masih ada politikus muda anggota legislatif daerah yang mumpuni. Penulis sangat yakin masih ada politikus, walau minoritas, yang memiliki komitmen membuat Indonesia berintegritas dan berkeadilan.

 Begitu juga dengan menggerakkan masyarakat. Perlu energi ekstra untuk mengajak warga aktif dan berani meninggalkan kebiasaan "pasrah" terhadap sistem koruptif. Pembenahan korupsi memerlukan pelibatan sebanyak mungkin elemen bangsa.

Merambahnya korupsi penting dilokalisasi dengan membangun tidak hanya sistem, tetapi juga gerakan publik secara masif. KPK perlu memproduksi semangat kolektif guna meredam korupsi. Ajakan fastabiqul khairat, berlomba-lomba berbuat kebaikan, haruslah menggugah elemen bangsa untuk memberantas korupsi. ●

Kamis, 29 Januari 2015

Megawati dan KPK

Megawati dan KPK

Luky Djani  ;  Peneliti ISI dan Anggota Dewan Juri BHACA 2013
KOMPAS, 29 Januari 2015

                                                                                                                                     
                                                

IKHTIAR pemberantasan korupsi akan selalu menemui jalan terjal.
Hal ini memang keniscayaan karena aksi memerangi korupsi berhadapan langsung dengan para koruptor yang berhimpun dalam wadah terorganisasi. Kejahatan korupsi hampir pasti dilakukan secara bersama dan terorganisasi. Kejahatan terorganisasi korupsi memiliki daya survival yang lebih baik dibandingkan kejahatan terorganisasi lainnya karena jamak pelakunya adalah orang-orang yang menduduki posisi kekuasaan formal dan tentu saja memiliki sumber daya yang mumpuni.

Karena itu, siapa pun yang berhadapan dengan ”penjahat berseragam” ini harus menyiapkan banyak akal dan stamina. Juga jangan heran akan segenap cara untuk melemahkan agenda dan institusi pemberantasan korupsi mulai dari intervensi kekuasaan hingga kekerasan fisik.

Apakah agenda pemberantasan korupsi di Tanah Air memasuki lampu kuning? KPK sebagai garda terdepan dan motor pemberantasan korupsi sekali lagi mengalami tantangan. Cobaan-cobaan sebelumnya mampu dilewati lembaga ini. Semoga krisis kali ini berujung pada semakin kokohnya upaya pemberantasan korupsi. Pengalaman Korea Selatan dan Thailand bisa jadi pelajaran saat penjinakan lembaga ataupun upaya anti korupsi berhasil dilakukan. KPK di sana nasibnya cukup tragis.

NCCC dan KICAC

Prospek pemberantasan korupsi di Asia sedang memasuki masa senja. Lembaga anti korupsi bertumbangan. Agenda pemberantasan korupsi di Korea Selatan dimulai saat tokoh oposisi rezim militer, Kim Dae Jung, menjadi presiden pada Februari 1998. Strategi pamungkas Kim adalah inisiatif untuk membentuk UU dan komisi anti korupsi pada Agustus 1999 sebagai ujung tombak. Gagasan Kim mendapatkan resistensi dari para politikus dan lembaga legislatif sehingga butuh waktu dua tahun UU anti korupsi disahkan pada 24 Juli 2001. Setelah penetapan UU, muncul tentangan dalam pembentukan komisi anti korupsi dari pihak kejaksaan dan kepolisian. Akhirnya Korean Independent Commission Against Corruption (KICAC) terbentuk enam bulan kemudian pada Januari 2002.

Gebrakan KICAC menggoyang relasi koruptif antar-penguasa dan chaebol dan menyeret petinggi pemerintahan dan bisnis. Gebrakan tersebut mulai meresahkan para koruptor walau sejatinya KICAC tidaklah seperkasa saudaranya di Asia, seperti ICAC Hongkong, NCCC Thailand dan KPK karena KICAC tak diberi fungsi penyidikan dan penuntutan. Upaya menggoyang KICAC mendapatkan momentum saat pemerintahan berganti dari dua periode kepemimpinan progresif Kim Dae-jung dan Roh Moo-hyun ke pemerintahan konservatif Presiden Lee Myung-bak pada 25 Februari 2008.

Hanya berselang tiga hari, Presiden Lee memerger KICAC dengan dua institusi lain, yaitu Ombudsman dan the Administrative Appeals Tribunal (semacam PTUN), menjadi Anti-Corruption Civil Rights Commission (ACRC) pada 29 Februari 2008. Taji KICAC menurun dan menjadi lebih sebagai lembaga pemikir dengan fungsi utama pencegahan korupsi. Alasan utama penurunan daya KICAC adalah gebrakannya selama ini menghambat pertumbuhan ekonomi. Latar belakang Presiden Lee sebagai eksekutif salah satu chaebol membuatnya berpandangan bahwa pemberantasan korupsi menghambat pertumbuhan ekonomi.

Tentu saja publik bereaksi dan menentang penggabungan ini. Ketua TI Korea Geo-Sung Kim, berpendapat pertumbuhan ekonomi digerakkan oleh iklim usaha yang bersih dan untuk mencapainya diperlukan organisasi seperti KICAC. Komisioner ACRC dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada presiden; bandingkan dengan komisioner KICAC yang dipilih Mahkamah Agung, legislatif, dan presiden. Kekhawatiran akan hilangnya independensi ACRC jadi valid.

Setelah penetapan Konstitusi Rakyat tahun 1997, National Counter Corruption Commission (NCCC) dibentuk pada November 1999. Lembaga ini merupakan penguatan dari institusi anti korupsi sebelumnya, CCC, yang terbatas fungsinya dan kurang independen. NCCC bertanggung jawab kepada Senat dan kesembilan komisionernya dinominasikan oleh Senat dan ditetapkan oleh raja. NCCC langsung menggebrak dengan mengungkapkan penggelapan aset Deputi Perdana Menteri Sanan Kachornprasart dan berujung pada pengunduran dirinya. Selang dua bulan, NCCC membongkar skandal suap senilai 30 juta bath yang bermuara pada pemecatan Wakil Menteri Keuangan Nibhat Bhukkanasut.

Sasaran NCCC selanjutnya adalah skandal penggelapan pajak dan kebohongan publik pada laporan kekayaan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra. Kasus ini sempat membuat karier politik Thaksin di ujung tanduk. Namun, setelah Pemilu Legislatif 2001—saat Thai Rak Thai menguasai Senat—Thaksin segera mengooptasi MA sehingga kasus penggelapan asetnya dibekukan. Sebagai balasannya, kesembilan komisioner NCCC dikriminalkan dengan tuduhan terlibat konflik kepentingan dengan menaikkan gaji per bulan mereka sebesar 45.000 bath (sekitar Rp 25 juta). Pemeriksaan ini akhirnya mendorong pengunduran diri para komisioner, Mei 2005.

Dengan menguasai mayoritas parlemen, Thaksin tanpa kesulitan menempatkan ’komisioner boneka’ (Pasuk dan Baker 2004). Setelah kekuasaan beralih dalam proses kudeta militer, junta kemudian mengganti NCCC menjadi National Anti-Corruption Commission (NACC) pada 15 Juli 2008. NACC menjadi instrumen rezim militer untuk menebang lawan-lawan politik.

Warisan Megawati

Setiap pemimpin mempunyai warisan yang menjadi monumen keberhasilannya. Bung Karno membuat situs tengaran megah mulai dari stadion Gelora Bung Karno (GBK), Masjid Istiqlal hingga patung-patung yang menghiasi rupa Ibu Kota. Zaman berganti, monumen masa kini tidak lagi berwujud tengaran arsitektural kota, tetapi arsitektur ketatanegaraan. Presiden Habibie meninggalkan monumen berupa kebebasan berkumpul dan berserikat, pemilu multipartai, kebebasan pers, dan otonomi daerah. Presiden Abdurrahman Wahid menata kembali fungsi dan posisi TNI, penghormatan terhadap pluralisme dan HAM.

Megawati menorehkan tonggak penting dalam upaya bangsa ini melawan korupsi. Mungkin tak banyak yang ingat bahwa pada 27 Desember 2002, Megawati membubuhkan persetujuan dan mengesahkan UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaga inilah ujung tombak dan harapan bangsa ini untuk penghapusan penyimpangan kekuasaan dalam bentuk penjarahan sumber daya publik oleh kelompok-kelompok kejahatan terorganisasi yang memiliki kekuasaan dan kekuatan kapital.

Karena itu, komitmen Presiden Megawati terhadap upaya penghilangan segala bentuk kejahatan korupsi tak perlu diragukan lagi. Setahun kemudian KPK resmi terbentuk. Pengalaman penulis mulai dari penyusunan draf UU hingga pembentukan komisi, pemerintah saat itu memfasilitasi dengan baik. Seandainya komitmen terhadap pemberantasan korupsi tak kuat, gampang saja pemerintah mengaborsi penggodokan RUU atau mengulur waktu pembentukan KPK. Begitu juga sewaktu KPK mengusut kasus korupsi yang melibatkan beberapa politikus papan atas dari PDI-P, Ibu Mega tidak mengintervensi KPK.

Sayangnya, di tengah upaya KPK mengintensifkan upaya pemberantasan korupsi, gelombang serangan datang dari segala penjuru, termasuk PDI-P. Pelaporan seorang anggota DPR atas kasus Pilkada Kotawaringin Barat berujung pada pusaran krisis akan eksistensi lembaga KPK dan upaya pemberantasan korupsi. Penulis memandang bentuk pelaporan ini menggoyahkan KPK karena berujung pada krisis kelembagaan akibat status tersangka seorang komisioner lembaga anti rasuah ini.

Patut disayangkan hal ini terjadi karena, seperti disampaikan di atas, Presiden Megawati—baik sebagai kepala negara saat berkuasa maupun ketua umum partai—tidak melakukan pelemahan terhadap KPK. Sebagai seorang ibu, tentu Megawati sangat paham bahwa KPK adalah anak kandung pemerintahannya untuk melawan patgulipat korupsi yang telah mengakar dan mendarah daging.

Pengalaman Korea Selatan dan Thailand menunjukkan bahwa komisi anti korupsi akan dikerdilkan bahkan diamputasi oleh rezim selanjutnya. Presiden Jokowi sendiri memiliki rekam jejak yang nyata untuk agenda anti korupsi. Beliau penerima Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) sehingga tentunya memiliki tekad kuat untuk memberantas korupsi. Kemelut saat ini perlu diselesaikan dengan tepat dan cepat. Sekarang sebagai ”petugas partai” Presiden Jokowi dinantikan langkahnya untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan KPK, lembaga yang menjadi warisan Megawati. ●


Selasa, 21 Oktober 2014

Bukan Akhir Zaman

Bukan Akhir Zaman

Luky Djani  ;   Peneliti Institute for Strategic Initiatives
KOMPAS,  20 Oktober 2014
                                                
                                                                                                                       


TAK lama setelah tembok Berlin roboh, Francis Fukuyama mengeluarkan buku dengan judul yang menggelegar: The End of History and the Last Man.
Ia mengklaim bahwa peradaban telah berakhir dengan kemenangan sistem politik dan ekonomi liberal. Khusus untuk sistem pemerintahan, ia mengatakan, ”the universalization of Western liberal democracy as the final form of human government”. Kajian lain di Amerika Latin juga dengan optimistis menyatakan bahwa proses transisi dari rezim otoritarian akan menuju pada konsolidasi demokrasi (O’Donnel dkk).

Kenyataannya, yang muncul di banyak negara demokrasi baru atau negara dalam transisi dari sistem sentralistik adalah illiberal democracy dengan karakter pemerintahan berada di antara rezim demokratik dan nondemokratik karena rezim berkuasa memangkas kebebasan dan partisipasi warga (Zakaria, 1997).

Yang muncul adalah pendangkalan demokrasi, bukannya pendalaman demokrasi (deepening democracy) seperti yang dibayangkan oleh O’Donnel dkk dalam antologi transisi.  Tumbuhnya demokrasi kerap diiringi praktik nondemokratis sehingga yang muncul adalah rezim hibrid (Rodan dan Jayasuriya, 2007) atau competitive authoritarianism (Levitsky dan Way, 2002).

Minim legitimasi

Penetapan UU Pilkada, yang mengembalikan tata cara pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung menjadi pemilihan melalui DPRD, merupakan wujud pendangkalan demokrasi. Praktik pilkada secara langsung baru saja diapresiasi oleh scholars seperti Sulistanto dkk (2009), tetapi ternyata selang beberapa tahun telah bergerak surut.

Bandul demokrasi lokal seperti kembali ke periode 1999 hingga 2004, kepala daerah dipilih oleh DPRD. Sontak banyak pihak menyayangkan surutnya arus demokrasi di tingkat lokal. Tetapi apakah kemunduran ini akan permanen?

Jika pemilihan kepala daerah hanya oleh segelintir orang, yakni anggota Dewan, maka salah satu aspek demokrasi lokal dimonopoli oleh elite politik, baik nasional maupun lokal. Sebuah sistem yang walaupun pemilu berlangsung (via DPRD), tetapi warga terisolasi dari pemahaman dan keikutsertaan dalam proses politik karena yang berperan adalah anggota DPRD.

Kondisi demikian, dalam pandangan Jean Paul Sartre, akan memosisikan rakyat menjadi tidak berdaya (powerlessness). Selain itu, pemilihan via DPRD minim legitimasi.

Seharusnya, kekuasaan, yang memproduksi perundangan dan mengatur hajat hidup orang banyak didasarkan atas legitimasi kekuasaan melalui pilihan rakyat. Betul anggota DPRD dipilih oleh rakyat melalui pemilu, tetapi preferensi atas posisi politik dapat berbeda.

Perbedaan preferensi politik antara rakyat dan elite terlihat pada pemilu legislatif dan Pilpres 2014. Akumulasi suara dari partai pendukung pasangan nomor urut satu—Prabowo-Hatta—berdasarkan pemilu legislatif sebesar 59,12 persen suara, tetapi perolehan suara pada pilpres hanya 46,85 persen.

Adapun akumulasi suara dari partai pendukung pasangan nomor urut dua—Jokowi-Jusuf Kalla—hanya 40,88 persen, tetapi raupan suara pada pilpres bagi pasangan ini melebihi 53,15 persen. Hal ini menandakan adanya perbedaan preferensi sebesar 12,27 persen dari pemilih, dari satu pemilu ke pemilu lain, walau hanya berjarak tiga bulan.

Tentunya perbedaan preferensi ini juga akan berlaku pada pemilu kepala daerah. Misalkan pada pilkada langsung di daerah A, pemilih yang memberikan suaranya untuk kepala daerah terpilih belum tentu akan sejalan pilihannya pada pemilu legislatif dan pilpres.

Bandul berayun

Banyak faktor yang menentukan preferensi pemilih yang bisa saja berubah sehingga mewakilkan pemilihan kepala daerah kepada anggota DPRD sangat mungkin tak sesuai dengan pilihan pemilih. Akibatnya, pilihan DPRD atas kepala daerah hanya akan memiliki kekuatan hukum tanpa legitimasi yang kuat.

Kemungkinan perbedaan tafsir antarpemilih dan para wakil rakyat bukanlah hal yang mustahil. Gagasan pemilu yang melibatkan semua orang yang memenuhi syarat sebagai pemilih (eligible voter) berdampak pada berkurangnya privilese kaum elite. Sebelum pemilihan menjadi umum (universal suffrage), yang memiliki hak memberikan suara hanyalah para tuan tanah, pemilik properti. Tentu saja mereka ini memiliki kepentingan yang berbeda dengan rakyat awam.

Mungkin alasan tak tertulis dari diberlakukannya UU Pilkada via DPRD ini ialah untuk ”membedakan” antarpreferensi elite (lokal) dan rakyat kebanyakan. Jika pemilu menyamakan suara antara seorang yang menempuh studi doktoral dalam waktu singkat dan orang yang tak tamat SD, atau konglomerat dengan aset triliunan dan pekerja informal, atau pemilik tanah ratusan hektar dan buruh tani, maka pemilihan tidak langsung akan menunjukkan preferensi kaum elite.

Pemilihan kepala daerah akan menjadi kompetisi antaroligarki atau diktator seperti diagnosa Levitsky dan Way. Seperti apa preferensi dari para elite ini bisa kita simak pada 2015 nanti, pada saat kepala daerah pilihan mereka dilantik.

Jika yang dipilih bukanlah pemimpin yang mampu membawa perubahan dan amanah, tentu pilihan ini menjadi bumerang. Pilihan para elite ini tentu akan ada konsekuensinya. Filsuf Perancis, Jean-Paul Sartre, mengatakan ”elections: a trap for fools” karena setiap pemilu punya konsekuensi legitimasi.

Pilkada dapat menjadi jebakan bagi anggota DPRD (dan partainya) jika rakyat biasa, yang menjadi kian tak berdaya dengan mekanisme ini, tak merasakan perbaikan dan perubahan dari kepala daerah pilihan DPRD. Gelombang kekecewaan akan membesar dan dapat memuncak untuk meminta pilkada kembali dilakukan secara langsung. Dan, bandul akan kembali berayun ke kutub lain. It is not the end of history, zaman masih akan bergerak. ●

Jumat, 26 September 2014

RUU Pilkada dan Bahaya Timokrasi

RUU Pilkada dan Bahaya Timokrasi

Luky Djani ;  Peneliti Institute for Strategic Initiatives
INDOPROGRESS, 23 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

NAVIGASI dari arah perjalanan (trajectory) demokratisasi di Indonesia yang berlangsung sejak tahun 1999, menunjukkan pasang surut secara bergantian. Ranah politik menjadi terbuka dan pemilu berlangsung dengan lebih bebas, kompetitif dan relatif aman. Hanya saja praktek kecurangan, manipulasi, dan intimidasi kerap terjadi di beberapa tempat dan bermetamorfosis menyesuaikan dengan situasi dan sistem pemilu (Djani dan Vermonte, 2013).

Selama 16 tahun pasca Soeharto, pemilu telah menjelma menjadi ajang kontestasi yang ketat, sengit, dan memakan tenaga serta biaya yang tidak sedikit. Kekurangan dan penyimpangan pada pelaksanaan pemilu langsung, baik legislatif maupun eksekutif nasional dan daerah, berlangsung semakin rumit dan masif. Sistem pemilu menjadi fokus perhatian yang kerap dibongkar pasang; salah satunya, adalah pemilihan kepala daerah yang dipandang masih belum ideal. Pemikiran untuk mengevaluasi sistem pemilu langsung untuk Kepala Daerah, telah menjadi diskursus beberapa tahun terakhir. Hanya saja, eskalasinya memuncak pada kuartal ketiga tahun 2014, pasca dilangsungkannya pemilihan Presiden. Perdebatan memuncak menjelang penetapan RUU Pilkada dipenghujung masa bakti DPR periode 2009-2014. Blok mayoritas di DPR (dan juga pemerintah), mengusung gagasan pemilihan Walikota dan Bupati dikembalikan ke tangan DPRD. Sontak penolakan datang dari partai-partai yang berkoalisi mengusung Jokowi-JK pada pilpres lalu dan juga organisasi non pemerintah.

Beragam alasan dikemukakan oleh kedua kubu. Inti perdebatan pada efek demokratisasi dari pemiihan langsung jika dibandingkan mekanisme tidak lagsung, terpasungnya hak politik warga, efisiensi biaya pemilukada, potensi konflik pasca pemungutan dan perhitungan suara, dan banyaknya kepala daerah yang terpilih secara langsung ternyata terlibat dalam skandal korupsi. Di tengah meruncingnya perdebatan ‘untung-rugi’nya pemilihan langsung dan tidak langsung, ada usulan ‘jalan tengah’ seperti yang diutarakan oleh Miko Kamal dengan ‘model Jakarta’nya.

Dalam pandangan penulis, sistem pemilu apapun mempunyai aspek positif dan negatif. Sistem perwakilan (tidak langsung) di Eropa Barat, terbukti berfungsi baik dan mendatangkan kesejahteraan sosial. Sistem langsung dalam pemilihan kepala daerah di beberapa daerah di Brazil, Uruguay, Venezuela pun berfungsi tak kalah menyakinkan jika disandingkan dengan praktek di Eropa Barat. Di Indonesia sendiri, pemilihan tidak langsung dan langsung memiliki segudang kelemahan, namun juga menghasilkan ‘champion’ walau harus diakui mereka ini minoritas dan anomali.

Pendalaman Demokrasi Oligarki

Krisis moneter tahun 1998 membawa dampak signifikan terhadap para konglomerat dan penguasa (birokrasi kapitalis/kabir), dimana penguasaan atau dominasi ekonomi mereka (selanjutnya penulis menyebutnya sebagai oligarki) terganggu akibat perubahan struktural sosio-ekonomi dan politik. Akibatnya, para oligarki harus mengonsolidasikan aset ekonomi dan menyesuaikan diri dengan sistem politik yang baru. Agar survive dari badai krismon, para oligarki harus mencari aliansi dengan penguasa politik baru (pemerintahan Habibie, Abdurrahman Wahid dan Megawati) demi melindungi asset ekonomi dan kepentingan bisnis mereka (Chua, 2009; Robison dan Hadiz, 2004). Sebagian konglomerat mendapatkan ‘subsidi’ Negara dalam bentuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), sehingga asset dan bisnis mereka dapat diselamatkan.

Ilustrasi di atas menggambarkan kemampuan para oligarki dalam mengamankan kepentingan bisnis dan asset ekonomi mereka dengan cara menyesuaikan diri dalam sistem politik pasca Soeharto. Walau awalnya para konglomerat ini merasa terancam dan gamang dengan rule of the game demokrasi, tetapi begitu mereka memahami logika dari ‘permainan’ politik, maka jalan yang ditempuh adalah beradaptasi dengan situasi tersebut (Chua, 2009). Bahkan, beberapa taipan kemudian terlibat aktif dalam politik bahkan menjadi pengurus partai politik atau dinominasikan sebagai kandidat.

Kecenderungan demokrasi diambil alih oleh para oligarki telah dikemukakan oleh beberapa ilmuwan politik (Hadiz, 2010; Winters, 2011). Hal ini, salah satunya, diakibatkan, menurut Olle Tornquist (2006), bahwa aktor pro-demokrasi Indonesia adalah demokrat mengambang karena tidak memiliki pijakan fondasi yang kuat meliputi agenda dan isu, basis gerakan dan sekutu politik. Kristian Stokke and Olle Tornquist mengatakan “those with power tend to dominant and manipulate democratic institutions while those who are marginalized have insufficient power to use” (Stokke and Tornquist, 2013). Secara menyakinkan Jeffrey Winters mengatakan “extreme wealth has a profound influence on the capacity of oligarchs to defend and advance their core interests…. significantly more versatile and potent than formal or procedural power resources such as equal voting rights” (Winters 2011: xiii&18). Singkatnya, dengan kekuatan finansialnya oligarki mampu menguasai ranah dan posisi politik formal.

Tak dapat dipungkiri demokrasi Indonesia telah bertransformasi menjadi oligarchy democracy. Para oligarki menggunakan politik elektoral untuk mendapatkan akses atas sumberdaya ekonomi dan proteksi politik. Keterlibatan para oligarki dalam pemilu merupakan manifestasi dari ‘direct rule’ dengan menguasai jabatan publik atau ‘indirect rule’ dimana oligarki menjalin hubungan simbiosis dengan aparatus negara atau mempengaruhi mereka (Winters, 2011: 22-3). Akan tetapi, di tengah pesimisme akan masa depan demokratisasi, pemilu 2014 dan juga beberapa pemilihan kepala daerah memberi sinyal akan keterbatasan dominasi oligarki di ranah politik.

Perubahan politik – pemilu multipartai dan desentralisasi – membuka peluang kontestasi elektoral secara luas. Berbeda dengan zaman Orde Baru (Orba) dimana para oligarki cukup menjaga loyalitas kepada rezim berkuasa, pada kondisi pemilu yang kompetitif mengubah karakter dan strategi oligarki dalam menjalin relasi dengan kekuasaan. Agar tetap ‘berkuasa’, baik secara direct maupun indirect, aturan main pemilu berlaku umum: kontestan wajib mengumpulkan suara pemilih sebanyak mungkin. Hal ini membuat oligarki tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan klientelistik, intimidasi atau bahkan jual-beli suara semata, tetapi harus menjalin ‘kerjasama’ dengan kelompok warga atau masyarakat kelas bawah dan gerakan sosial (Manor, 2013; Tornquist, 2013).

Tak ayal lagi beberapa oligarki mengusung agenda atau isu populis demi meraih dukungan konstituen. Pengalaman di Thailand menunjukkan, kondisi dimana kekuatan politik oligarki relatif sama kuat sehingga memaksa kelompok Thaksin mengusung program populis dan berkolaborasi dengan kelas sosial tertentu (Hewison and Kitilangrap, 2009). Begitu pun di India, dimana elit dominan harus mengadopsi isu kampanye populis demi mendapatkan dukungan pemilih kelas bawah (Manor, 2013). Ini menandakan, para oligarki, walaupun memiliki sumberdaya finansial, diharuskan merancang program kampanye inovatif, termasuk mengusung kebijakan populis agar memperbesar dukungan politik dan perolehan suara (Holmes 1993: 8&46). Agenda populisme ini membuka ruang negosiasi antara oligarki dengan masyarakat kelas bawah dan civil society serta mengusung agenda dan kebijakan perubahan radikal.

Kondisi serupa juga terjadi di Indonesia. Kontestasi pemilu dan pemilukada membuat elit politik mulai melirik agenda populis. Pemaparan dari Pratikno dan Lay (2013), dengan mengambil studi kasus kota Solo, jelas memperlihatkan kemungkinan terjadinya penguatan dan pendalaman demokrasi ke arah subtansial dan partisipatif. Pada pemilu Presiden 2014, kondisi ini berlanjut dimana kedua kubu menjalin ‘kerjasama’ dengan kelompok masyarakat dan gerakan sosial demi mendapatkan dukungan suara. Prabowo membuka dialog dengan kelompok tani, bahkan ia mengambil alih kepemimpinan HKTI. Prabowo juga mendekati serikat buruh yang berbasis di Bekasi (FSPMI). Serikat buruh metal ini secara terbuka mendeklarasikan dukungannya kepada Prabowo-Hatta saat peringatan Hari Buruh (May day) di Gelora Bung Karno, yang dihadiri puluhan ribu anggota serikat buruh (Tjandra, 2014). Pasangan Jokowi-JK pun menjalin hubungan dengan kelompok civil society dan ormas progresif yang membentuk organisasi-organisasi relawan, seperti di antaranya, Bara-JP, Projo dan Seknas Jokowi. Alhasil, kedua kubu mengusung serangkaian agenda populis seperti reforma agrarian (land reform), subsidi untuk petani dan nelayan, menaikkan kesejahteraan dan kepastian ketenagakerjaan, pembukaan sawah dan pembangunan infrastuktur irigasi, program pemberdayaan desa, hingga pemenuhan kebutuhan pendidikan dan kesehatan.

Realita ini menyadarkan beberapa oligarki bahwa politik elektoral secara langsung membuat kekuatan finansial mereka tidak menjamin kemenangan pemilu. Para oligarki harus membuka ruang negosiasi dan mengadopsi agenda-agenda populis yang mungkin dapat bertolak belakang atau minimal meredam kepentingan ekonomi mereka. Tambahan lagi, seorang kandidat yang diusung oleh para oligarki dapat berbalik badan dan menantang kelompok elit ini karena memperoleh legitimasi dukungan dari pemilih. Kasus Jokowi, Basuki TP, Risma dan kepala daerah lain yang dianggap progresif adalah contoh konkrit hadirnya pemimpin yang memperoleh legitimasi politik dari public dibandingkan merasa berhutang kepada para oligarki.

Tidak mengherankan jika kemudian para oligarki ingin mengubah kembali pemilihan kepala daerah di tangan DPRD. Dengan mekanisme tidak langsung, para oligarki dapat ‘menyaring’ calon yang loyal ataupun menunjuk salah seorang dari klan oligarki. Lebih jauh, pemilihan melalui DPRD membuat kepala daerah terpilih tidak memiliki legitimasi dukungan suara pemilih melainkan hutang budi kepada partai politik.

Karenanya, benturan kepentingan antara pendukung pemilu ‘langsung dan tidak langsung’ sebaiknya dipahami, tidak dari aspek mekanistik sistem pemilu, implikasinya terhadap demokratisasi atau ekses negatif yang ditimbulkan, tetapi dalam konteks pergulatan (struggle) untuk mendominasi ranah publik dan sumberdaya ekonomi. Meminjam kalimat Gramsci bahwa pergulatan ini adalah manifestasi “a dialectical understanding of the temporal pattern of contested hegemony” (Gramsci 1971: 178). Perdebatan tentang pemilihan kepala daerah langsung atau melalui DPRD, tidak bisa hanya dipandang akibat dari gonjang ganjing pemilu Presiden 2014, tetapi merupakan kelanjutan proses yang membentuk dan terbentuk (shape and reshape) akibat perubahan struktural sebelumnya. Episode 2014, sejatinya merupakan kelanjutan dari reposisi pasca krisis moneter (krismon) 1998. Upaya untuk kembali mendominasi ranah politik dan ekonomi oleh oligarki, dikemas dalam gagasan mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Tujuannya agar proses politik dapat dikontrol oleh oligarki (seperti pada masa Orde Baru). Model pemerintahan di tangan segelintir orang kaya atau oligarki disebut sebagai Timokrasi.

Bahaya Timocracy

Jika rencana pemilihan kepala daerah (walikota dan bupati) kembali di tangan DPRD, maka kita menghadapi masa surut demokratisasi. Pencapaian mendorong agenda-agenda publik diawal reformasi, menurut Arief Budiman (2001), lebih dikarenakan melemahnya negara, juga para oligarki, dikarenakan mereka disibukkan dengan mengamankan asset dan jaringan bisnis. Kesibukan para oligarki menata ulang jaringan politik dan bisnis membuka ruang bagi masyarakat sipil dalam menekan dan mendorong perubahan. Akan tetapi, sewaktu rekonsolidasi kekuasaan dan dominasi atas (lembaga) negara kembali dalam kontrol oligarki, tekanan dari publik, terutama dari CSOs, menjadi kurang dampaknya. Rampungnya konsolidasi kelompok politik dan bisnis berimplikasi pada terbatasnya ruang politik (political space) bagi masyarakat sipil.

Jika pemilihan kepala daerah melalui lembaga perwakilan daerah disahkan, maka konsolidasi kekuasaan para oligarki akan semakin menguat dan mengakar. Mereka akan leluasa membangun dan memperluas ‘kerajaannya’ melalui penguasaan ranah politik (jabatan publik), sehingga menjamin akses dan alokasi sumberdaya ekonomi atau sekedar mencari rente dari sumberdaya publik. Bergemingnya pengaruh dan dominasi oligarki pada ranah politik dan sosio-ekonomi, mengindikasikan surut ataupun kemunduran dalam penataan struktur politik dan ekonomi secara lebih adil dan merata.

Hal ini juga menunjukkan bahwa agenda perubaha yang diusung civil society, tidak membidik dan menyentuh fondasi oligarki (Robison dan Hadiz, 2004; Winters, 2011). Perubahan yang terjadi tidak melumpuhkan kekuasaan politik dan kekuatan ekonomi mereka sehingga kedua hal tersebut tetap dalam genggaman mereka. Kekuasaan menjadi predatoris karena tetap saja menjarah sumberdaya (ekonomi), memanipulasi dana publik untuk kepentingan sempit. Sudah saatnya fokus dari agenda perubahan yang diusung kelompok civil society ditujukan untuk merombak pilar para oligarki: partai politik dan monopoli sumberdaya ekonomi! ●