Tampilkan postingan dengan label Junaidi Albab Setiawan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Junaidi Albab Setiawan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 29 Juni 2021

 

Mengapa Investor Migas Hengkang

Junaidi Albab Setiawan ;  Advokat, Doktor ilmu hukum UGM, Direktur Pusat Studi Hukum Energi (PUSHENERGY)

KOMPAS, 26 Juni 2021

 

 

                                                           

Pemerintah menargetkan produksi 1 juta barrel per hari (bph) minyak dan 12 miliar kaki kubik per hari (bscfd) gas pada 2030. Tekad itu menegaskan kenyataan bahwa migas masih jadi sumber utama penerimaan negara dan penggerak utama pembangunan.

 

Tanpa upaya luar biasa dalam menarik investasi, sulit mencapai target yang ditetapkan. Kenyataanya, lifting terus mengalami penurunan, dan kesenjangan produksi dan konsumsi migas semakin melebar.

 

Migas adalah komoditas global, yang menjadi ukuran dalam bisnis ini adalah mekanisme pasar global yang dilengkapi dengan best practice yang telah berlaku umum. Sekalipun bisnis migas adalah bisnis antara negara yang diwakili pemerintah dengan perusahaan, namun jika pemerintah menjalankanya dengan cara lebih mengedepankan kekuasaan dengan aturan kaku, berbelit serta menutup mata terhadap dinamika pasar dalam merespons alam, maka Indonesia akan dihukum pasar dengan hengkangnya investor.

 

Daya tarik utama bisnis migas adalah potensi keuntungan besar dalam iklim usaha yang fair. Namun dibalik potensi keuntungan besar itu terdapat resiko usaha yang besar pula, karena bisnis hulu migas butuh waktu lama, berbiaya mahal dana diliputi ketidakpastian hasil.

 

Maka Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) tak cukup berbekal keahlian dan data-data sumur, seismik dan komersial, lebih dari itu juga harus mampu membaca fenomena perubahan zaman baik dalam lingkup global maupun nasional di mana investasi dilakukan.

 

Hengkangnya kontraktor migas meninggalkan komitmen-komitmen bisnis yang telah dibuat dengan pemerintah (Kompas, 2/6/2021), sesungguhnya fenomena bisnis biasa, di mana secara keekonomian investasi itu dipandang tak menarik lagi. Salah satunya diakibatkan usia sumur eksisting yang sudah tua (mature), sehingga mengalami penurunan produksi alamiah sangat tajam.

 

Menurut Menteri ESDM, tanpa temuan baru, Indonesia tinggal memiliki cadangan terbukti (proven) minyak bumi sebanyak 2,44 miliar barel untuk 9,5 tahun dan cadangan gas 43,6 triliun untuk 19,9 tahun.

 

Ditambah saat ini hampir seluruh pelaku bisnis migas mengalami kerugian yang cukup besar akibat pandemi Covid-19. Wabah yang belum diketahui kapan akan berakhir ini telah mengakibatkan rendahnya permintaan migas dunia.

 

Pandemi menyebabkan hampir semua sektor usaha mengalami kemunduran karena daya beli rendah, yang berakibat pertumbuhan ekonomi juga melambat. Upaya pencegahan wabah dengan membatasi pergerakan orang mengakibatkan berkurangnya aktivitas industri. Mobilitas industri yang sangat berkurang menyebabkan kebutuhan akan migas juga menurun drastis.

 

Momentum perlambatan ekonomi ini rupanya digunakan oleh kontraktor untuk mengevaluasi diri sembari secara selektif memilih keputusan bisnis yang tepat dalam menghadapi tantangan zaman. Maka, hengkangnya para kontraktor migas dari Indonesia adalah keputusan bisnis yang pasti sudah dipertimbangkan secara masak.

 

Selain pertimbangan ekonomi dan pandemi, kontraktor juga mempertimbangan faktor tren energi ramah lingkungan (clean energy) yang melanda dunia dan faktor cadangan migas laut dalam.

 

Faktor "clean energy"

 

Secara global telah disadari bahwa energi fosil adalah penyumbang utama gas rumah kaca penyebab perubahan iklim akibat meningkatnya pemanasan global yang mengganggu keseimbangan ekosistem maupun kehidupan manusia dan pada gilirannya mengakibatkan berbagai bencana alam.

 

Untuk mengatasi itu, negara-negara bersepakat melalui Kesepakatan Paris (Paris Agreement) yang ditandatangani 175 negara 22 April 2016, mulai meninggalkan energi fosil. Untuk tujuan itu pula Indonesia berkomitmen dan sedang merumuskan kebijakan dan kerangka hukum untuk menyiapkan transisi ke pemanfaatan energi ramah lingkungan.

 

Pandangan Indonesia tercermin dalam acara Global Commission on People-Centred Clean Energy Transitions yang diselenggarakan oleh International Energy Agency (IEA). Pemerintah berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca yang tertuang dalam Nationally Determined Contribution (NDC), guna mendukung pencapaian net zero emission.

 

Mengingat transisi energi merupakan inti pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), dalam Rencana Energi Nasional, porsi energi baru terbarukan ditargetkan mencapai 23 persen pada 2025 dan 32 persen pada 2050.

 

Tekanan global untuk mengupayakan clean energy secara drastis juga mulai direspons oleh para pelaku utama industri migas dunia dengan tindakan nyata.

 

Raksasa industri migas Eropa secara serius mulai mengubah visi dan misinya sebagai perusahaan migas menjadi perusahaan energi untuk mengakomodasi diversifikasi dan transformasi ke arah energi ramah lingkungan.

 

Sementara, beberapa raksasa industri migas AS mulai selektif dalam menjalankan bisnis migas. Kebijakan Presiden Trump yang tak peduli kepada pemanasan global dan berusaha menarik diri dari Kesepakatan Paris, dirombak oleh Presiden Biden dengan perintah eksekutif berupa tekad AS untuk lebih serius melakukan pengurangan emisi global hingga angka nol.

 

Kebijakan itu direspons oleh perusahaan-perusahaan migas dengan menyeleksi ladang-ladang migas dengan prospek yang kurang ekonomis, margin kecil dengan tingkat pengembalian yang rendah, mulai ditinggalkan sembari menyiapkan diri bertransformasi menuju clean energy.

 

Faktor laut dalam

 

Harus dipahami bahwa saat ini mencari migas semakin sulit karena potensi sumber migas yang tersisa berlokasi di laut dalam. Akibatnya untuk memperoleh cadangan migas saat ini dibutuhkan modal yang besar, sehingga tidak banyak perusahaan-perusahaan yang berani mengambil risiko itu.

 

Pengalaman saat dimulainya eksplorasi migas laut dalam di tahun 2013, banyak kontraktor migas asing yang rugi besar akibat gagal mendapatkan cadangan migas yang ekonomis.

 

Ditambah kemudian proyek Indonesia Deepwater Development (IDD-II) yang dikembangkan Chevron melalui empat Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract/PSC) yaitu PSC Ganal, Rapak, Makassar Strait dan Muara Bakau, sempat terkatung-katung bahkan ditinggalkan inisiatornya akibat sulitnya menemukan mitra yang berani ambil risiko.

 

Kesemuanya adalah pelajaran berharga yang menunjukkan betapa sulit dan mahalnya memperoleh migas laut dalam.

 

Situasi itu membuat berkurangnya minat investasi dan investor lebih memilih berpikir ulang sehingga berakibat Indonesia akan semakin sulit memperoleh investor yang berkemampuan. Situasi itu ditambah dengan persaingan antar negara yang berlomba-lomba menyuguhkan tawaran investasi yang lebih atraktif untuk menarik investor.

 

Perlu diingat bahwa hubungan antara pemerintah dengan kontraktor adalah hubungan bisnis yang tujuan utamanya untuk saling menguntungkan.

 

Untuk membuat agar iklim investasi migas terus menarik bagi investor, maka sebaiknya pemerintah bersikap adaptif lebih luwes menyesuaikan diri dengan fenomena alam dan dinamika pasar global dalam mengupayakan kebutuhan energi. Pemerintah juga harus fleksibel dalam merumuskan aturan-aturan yang pasti, namun juga menghargai posisi masing-masing yang saling membutuhkan.

 

Dan terakhir adalah sikap akomodatif antara pemerintah dan investor terus saling memberikan masukan dan melakukan evaluasi dan koreksi “tambah kurang” saling melengkapi demi terwujudnya kerja sama yang saling menguntungkan, jika perlu memberikan insentif kemudahan usaha.

 

Di atas semuanya itu seluruh kebijakan harus dilengkapi dengan kesadaran akan terbatasnya modal dan kerasnya persaingan bisnis migas, sementara potensi migas Indonesia terus menipis dan terletak di area yang semakin sulit. ●

 

Sabtu, 22 April 2017

Nasionalisasi Tambang Asing

Nasionalisasi Tambang Asing
Junaidi Albab Setiawan  ;   Advokat; Pengamat Hukum Pertambangan;
Kandidat Doktor Ilmu Hukum UGM
                                                        KOMPAS, 21 April 2017


                                                                                                                                                           

Freeport terus menunjukkan kesaktiannya kepada Indonesia. Awalnya dimulai dengan ancaman arbitrase jika tidak ditemukan titik temu yang menguntungkan baginya. Kemudian disusul dengan surat Senator Negara Bagian Arizona John McCain kepada Menteri Koordinator Kemaritiman RI. Dan, sebentar lagi akan hadir Wakil Presiden Amerika Serikat Mike Pence yang kehadirannya telah didahului dengan pertemuan pendahuluan antara Duta Besar AS untuk Indonesia dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI.

Kunjungan Pence ke Indonesia sudah barang tentu tak melulu soal Freeport. Namun, masalah itu diyakini akan menjadi agenda penting. Sudah menjadi ciri pada setiap permasalahan Freeport yang mengundang polemik dan kegelisahan rakyat, maka akan disusul dengan kehadiran orang-orang berpengaruh AS yang turun tangan langsung. Dan, terbukti kini tekanan ini membuat Pemerintah Indonesia melunak, kontroversi menjadi sepi, dan tidak lagi melihat Freeport sebagai "Gajah ataupun Sapi". Belakangan negosiasi semakin intens diselenggarakan, bahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengabarkan telah terjadi kesepakatan.

Tekanan politik

Dari pemberitaan media, Senator Arizona John McCain mengirim dua lembar surat berkop USA kepada Menko Kemaritiman. Pada paragraf keempat, McCain "menuduh" langkah Indonesia yang mewajibkan divestasi saham 51 persen sebagai bentuk nasionalisasi. Menurut dia, hal ini memiliki konsekuensi pada sulit tercapainya investasi asing di Indonesia dan juga pada hubungan ekonomi kedua negara pada masa datang. Tuduhan itu sangat tidak beralasan dan dimungkinkan karena McCain mendapat informasi salah dari agennya di Indonesia. Namun, surat itu justru mengonfirmasi kebenaran sinyalemen cara berbisnis "ala USA" yang biasa menggunakan tekanan kekuasaan.

Divestasi jelas sangat berbeda dengan nasionalisasi. Divestasi adalah kesepakatan bisnis melepaskan kepemilikan saham dengan cara dan dalam waktu yang ditentukan dalam kesepakatan dan perundang-undangan. Pelepasan dilakukan kepada masyarakat melalui penjualan langsung ataupun penawaran saham perdana (initial public offering) secara bertahap hingga jumlah tertentu yang disepakati. Aturan ini lazim bagi negara pemilik sumber daya alam (SDA) yang dijamin deklarasi permanen PBB atas SDA 1962 (General Assembly Resolution 1803(XVII) of Permanent Sovereignity Over Natural Resources). Saat ini tata cara divestasi diatur dalam UU Minerba Tahun 2009 dan Peraturan Menteri ESDM No 9/2017.

Divestasi juga tidak dilakukan serta-merta, tetapi melalui negosiasi dan bertahap. Tahapan divestasi dimulai pada tahun keenam sebesar 20 persen, bertahap hingga pada tahun ke-10 sebesar 51 persen dari seluruh saham. Penawaran saham dilakukan secara berjenjang dengan mengutamakan kepentingan publik, dimulai kepada pemerintah pusat, kepada provinsi dan kabupaten/kota setempat dan kepada BUMN dan BUMD, dan terakhir badan usaha swasta nasional (BUSN).

Adapun nasionalisasi adalah proses di mana negara secara paksa dan serta-merta mengambil alih kepemilikan suatu perusahaan milik asing. Indonesia pernah melakukan itu terhadap perusahaan-perusahaan Belanda. Keputusan itu diambil lebih karena Belanda masih terus mengganggu kemerdekaan Indonesia, mengkhianati kesepakatan Konferensi Meja Bundar (KMB), dan melakukan agresi militer, serta bersikeras menguasai Papua.

Saat itu pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 23/1958 yang memaksa perusahaan-perusahaan Belanda dinasionalisasi. Dimulai pada 9 Desember 1957, Perdana Menteri Juanda memutuskan semua perusahaan pertanian Belanda, termasuk harta benda tak bergerak dan tanah-tanah perkebunan, berada di bawah pengawasan Pemerintah RI. Berbeda dengan situasi saat itu, saat ini berdasarkan Pasal 7 (1) UU Penanaman Modal No 25/2007, Indonesia telah menutup kemungkinan melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan modal asing.

Keganasan kapitalisme

Tuduhan McCain barangkali dilatarbelakangi trauma atas kejadian yang menimpa perusahaan-perusahaan AS di Venezuela dan Bolivia. Nasionalisasi Venezuela di bawah Hugo Chavez seharusnya menjadi pelajaran bagi dunia. Arah kebijakan suatu negara sangat bergantung kepada siapa pemimpinnya. Pemimpin bisa saja mengambil posisi "membebek" kepentingan asing dan bisa juga muncul dari dukungan penuh rakyat yang kecewa terhadap perilaku perusahaan kapitalis yang menerapkan imperialisme gaya baru atas nama globalisasi dan melalui agen-agennya menciptakan hegemoni politik dan kebergantungan.

Chavez memiliki misi menghapus kesenjangan sosial yang dilahirkan oleh kapitalisme asing yang membabi buta dan merugikan rakyat. Dengan kekuatan modalnya, mereka berkembang hingga menguasai ekonomi, politik, dan mendikte kekuasaan; pemerintah diposisikan sekadar "penjaga malam" yang represif. Bagi Chavez, negaralah yang harus menjadi pengendali pemerataan kesejahteraan, bukan pasar (rule market) (Achmad Syai Lubis, 2011). Akibatnya, pemerintahan Chavez mengakuisisi saham mayoritas ExxonMobil dan ConocoPhillips (milik AS) yang menguasai proyek minyak di Sungai Orinoco yang kaya migas. Dilanjutkan menasionalisasi perusahaan telekomunikasi terbesar di Venezuela, CANTV, dengan mengakuisisi saham Verizon Communications yang bermarkas di AS.

Di sektor energi, pemerintahan Chavez mengambil alih AES Corp milik AS kepada Electridad de Caracas. Di sektor pangan, Chavez menasionalisasi Cargill, perusahaan penggilingan beras milik AS terbesar di Venezuela. Perusahaan lainnya, Owens Illinois Inc, pembuat botol milik AS yang telah beroperasi di Venezuela selama 52 tahun dan memiliki dua instalasi dan lebih dari 1.000 pegawai (Kompas, 28/10/2010).

Begitu pula di Bolivia. Bolivia memiliki kekayaan alam yang melimpah berupa migas dan minerba (mineral dan batubara). Namun, bertahun-tahun terus dikeruk oleh kapitalisme asing dengan dukungan pemerintahan boneka dan hanya memberikan sedikit manfaat bagi rakyat. Hingga pada 2002 terjadi protes atas kepemilikan asing terhadap gas Bolivia. Namun, rezim neoliberal Bolivia menghadapinya dengan kekerasan yang menewaskan 60-an pemrotes.

Maka, tampilah Evo Morales yang disanjung sebagai pahlawan rakyat. Hanya tiga bulan setelah dilantik, Morales mengeluarkan dekrit nasionalisasi sumber energi, air, dan telekomunikasi di bawah kontrol negara (Kompas, 3/5/2012). Di Bolivia, dekrit nasionalisasi tak mengarah pada pengambilalihan aset. Sebaliknya, pemerintah hanya menuntut pajak yang lebih tinggi, renegosiasi kontrak, dan pembangunan kembali perusahaan minyak dan gas negara. Ketentuan baru mengharuskan kenaikan royalti 18 persen plus pajak 32 persen. Selain itu, renegosiasi kontrak juga dilakukan terhadap 44 kontrak pertambangan. Bolivia tak sepenuhnya mengusir perusahaan asing karena, menurut Morales, "Bolivia menginginkan Mitra, bukan Tuan." (Kusno, 2012)

Dua contoh penting yang terjadi tidak jauh dari AS itu seharusnya menjadi pelajaran untuk lebih melihat permasalahan dengan hati nurani, bukan sekadar hitungan untung rugi dari angka-angka mati. Nasionalisasi bukan terjadi tanpa sebab dan terutama disebabkan sifat tamak dan rakus kapitalisme asing yang mengabaikan keseimbangan dan menutup mata terhadap kondisi dan aspirasi rakyat sebagai pemilik kekayaan alam itu.

Divestasi di Indonesia

Perusahaan-perusahaan asing perlu lebih memahami nilai-nilai yang berkembang di Indonesia. Ditimbang dari sisi mana pun, dalam masalah Freeport, Indonesia berada dalam posisi dirugikan. Terlebih jika diingat wasiat Bung Karno, "Buat apa merdeka, bila bangsaku hanya tetap jadi budak bagi asing, Indonesia seharusnya untuk bangsa Indonesia, kemerdekaan adalah bagaimana menjadikan manusia di dalamnya hidup terhormat dan terjamin kesejahteraannya". Sayangnya, dalam mengelola pertambangan, sejak dahulu bangsa Indonesia sering dihinggapi rasa tak berdaya karena lemah modal, keahlian, dan teknologi. Menurut Mohammad Hatta, alasan semacam itu adalah ungkapan mental inferiority complex, perasaan selalu merasa rendah diri dan tak mampu di hadapan bangsa asing yang menghambat kemajuan.

Di awal kemerdekaan sikap tegas dalam mengelola tambang dipelopori oleh Teuku Muhammad Hasan, waktu itu ketua Komisi Perdagangan dan Industri DPRS 1951. Penelitian Hasan menemukan, untuk menumpuk keuntungan, perusahaan-perusahaan pertambangan sengaja curang dengan mempertinggi ongkos operasi secara tidak wajar, membayar pajak dan royalti sekehendak mereka sehingga lahirlah "Mosi Muhamad Hasan" yang disampaikan pada sidang DPRS 2 Agustus 1951.

Pada 13 September 1951 dibentuk Panitia Negara Urusan Pertambangan (PNUP) yang berhasil menghapus peraturan pertambangan kolonial Indische Mijn Wet 1899 (IMW 1899) karena tidak sesuai lagi dengan asas-asas pemikiran bangsa Indonesia dan melahirkan UU Pertambangan No 37/1960. Panitia juga tegas menghapus kebijakan "Let alone Agreement" yang terlalu memberikan kebebasan kepada perusahaan asing untuk mengeruk keuntungan, yang membuat perusahaan "tiga besar" migas, Shell, Stanvac, dan Caltex, kalang kabut.

Sejak merdeka, Indonesia berpendirian segala bahan galian yang terdapat dalam wilayah Indonesia adalah kekayaan nasional yang harus dikuasai negara dan hanya untuk kemakmuran rakyat. Sikap itu menjadi pendirian konstitusi sekaligus cita-cita berdirinya negara sehingga tidak mungkin diubah hanya karena tekanan politik dan ancaman.

Divestasi pertambangan di Indonesia bertujuan mulia dan dilandasi aturan ideal dan praktis yang harus dipahami oleh investor asing dengan hati nurani. Dalam tataran ideal, pertambangan di Indonesia dilandasi oleh sila kelima Pancasila, "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia", dan Pasal 33 (2) UUD 1945, "Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Serta Pasal 33 (4), "Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional".

Ditambah TAP MPR RI, Nomor IV/MPR RI/1999-2004, Bab IV H, untuk mendayagunakan SDA untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang pengusahaannya wajib diatur dengan UU.

Dalam tataran praktis, semula pertambangan diatur dalam IMW 1899 peninggalan kolonial. Selanjutnya diganti UU No 37 Prp 1960 tentang Pertambangan, kemudian UU No 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing, selanjutnya UU No 11/1967 tentang Pokok-pokok Pertambangan, dan terakhir UU No 4/2009 tentang Minerba yang ditunjang peraturan pelaksana lainnya.

Divestasi bukan hal baru bagi Indonesia sehingga tak perlu terlalu dirisaukan sebagai nasionalisasi. Sinyal itu bahkan sudah ada di Pasal 27 (1) UU PMA No 1/1967 yang mengatur perusahaan yang seluruh modalnya adalah modal asing wajib memberikan kesempatan partisipasi bagi modal nasional secara efektif setelah jangka waktu tertentu dan menurut imbangan yang ditetapkan pemerintah. Agar tak salah menilai, pahami dulu pesan mulia yang terkandung dalam aturan-aturan itu. Kontrak yang dahulu dibuat karena keterbatasan dan keterpaksaan adalah episode awal dari proses sejarah menuju kesempurnaan dan keseimbangan. Kontrak bisnis bukanlah kitab suci, kapan saja bisa dikoreksi dan diluruskan dengan semangat saling menghargai. Karena bisnis bukanlah alat penindasan, tetapi untuk saling menyejahterakan.

Senin, 03 April 2017

”Gross Split” sebagai Alternatif

”Gross Split” sebagai Alternatif
Junaidi Albab Setiawan  ;   Advokat dan Pengamat Hukum Migas
                                                        KOMPAS, 31 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pola cost recovery (pengembalian biaya operasi) kepada investor dalam kontrak pertambangan kembali mengemuka di tengah situasi kesulitan pendanaan pembangunan yang sedang dihadapi negara. Untuk menghemat pengeluaran, pemerintah tak ingin lagi mengobral cost recovery, tetapi tetap berharap investasi di bidang minyak bumi terus meningkat. Salah satu cara, menawarkan kontrak bagi hasil gross split melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2017 yang dinilai tidak merepotkan dan membebani negara.

Di atas kertas, cost recovery yang tinggi akan berakibat pada berkurangnya pendapatan negara seiring dengan berkurangnya bagian negara. Sebaliknya, semakin kecil cost recovery ,semakin besar bagian negara. Namun, hukum sebab-akibat itu ternyata tidak serta-merta berlaku, menekan cost recovery di tengah situasi ketidakpastian harga minyak dunia justru membuat investor semakin tidak tertarik berinvestasi dan produksi minyak tetap menurun.

Dalam situasi sekarang, pemerintah harus berhati-hati mengambil jalan tengah kepentingan negara sebagai penguasa migas berhadapan dengan kepentingan investor. Tentu saja dengan tetap memperhitungkan sifat bisnis minyak yang unik karena mahal, rumit, dan berjangka waktu lama. Semangatnya bukan semata-mata memperkecil atau bahkan menghilangkan cost recovery, melainkan harus lebih fokus pada pengendalian, efisiensi, dan pengawasan.

Operasi perminyakan Indonesia saat ini lebih banyak memilih model hubungan kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC). PSC adalah model kerja sama buah pemikiran bangsa Indonesia. Dulu, PSC secara tegas dipilih sebagai pilihan model hubungan di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Pertamina dan selanjutnya diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1994.

PSC diatur dalam Pasal 6 Ayat 1 UU No 22/2001 tentang Migas. Pasal ini mengatur bisnis hulu migas dilaksanakan dan dikendalikan melalui kontrak bagi hasil atau kontrak lain yang paling menguntungkan negara. Saat ini PSC masih dinilai sebagai model yang paling menguntungkan karena negara terbebas dari risiko rugi di tahap eksplorasi dan eksploitasi. Modal yang ditanggung oleh kontraktor dihitung sebagai biaya operasi yang hanya dikembalikan jika kegiatan usaha hulu menghasilkan produksi komersial.

Migas adalah kekayaan alam yang langsung ”dikuasai” oleh negara. Hak menguasai negara ini selanjutnya diimplementasikan melalui mekanisme ”kuasa pertambangan”, di mana pemerintahlah yang bertindak sebagai wakil negara. Dengan demikian, kontrak bagi hasil sejatinya adalah pertemuan antara negara yang diwakili pemerintah berhadapan dengan perusahaan (kontraktor kontrak kerja sama/K3S). Perusahaan hanyalah kontraktor negara yang bekerja untuk negara.

Kontraktor wajib membawa modal dan teknologi serta menanggung risiko operasi perminyakan dalam suatu wilayah kerja. Biaya operasi yang digantikan termasuk biaya-biaya dalam kegiatan eksplorasi dan kegiatan produksi. Biaya operasi minyak inilah yang menjadi salah satu komponen yang akan menentukan besaran bagi hasil yang menjadi bagian negara dan kontraktor. Artinya, ”pendapatan kotor” kontraktor minyak berasal dari bagian bagi hasil yang diterima setiap pihak, ditambah biaya operasi sehingga cost recovery merupakan konsekuensi logis sebagai kompensasi yang adil bagi kontraktor karena telah mengambil risiko rugi di depan.

Kendalikan dan awasi

Cost recovery selama ini cenderung membengkak, contohnya cost recovery kepada K3S tahun 2015 yang justru melebihi penerimaan negara, mencapai 13,9 miliar dollar AS atau lebih tinggi dibandingkan dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) migas tahun sebelumnya yang 12,86 miliar dollar AS.

Selain itu, temuan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan sumber kecurangan cost recovery terutama menyangkut investment cost recovery dan interest cost recovery yang tak sesuai dengan persetujuan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) serta biaya tunjangan ekspatriasi untuk tenaga kerja asing. Kontraktor berkecenderungan ingin mengklaim semua pengeluaran sebagai cost recovery, padahal tak semua item biaya bisa dimasukkan dalam kategori yang boleh diganti. Selain itu, BPK menemukan adanya penggelembungan (mark-up) klaim cost recovery yang ditagihkan ke negara.

Penggelembungan cost recovery tahunan ini menjadi modus sejak lama dan belakangan justru mengalami kenaikan sejak 2014. Sebelum periode tersebut, penggelembungan klaim cost recovery berada di bawah Rp 1 triliun, sebagaimana dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW mengungkap indikasi penyimpangan penerimaan minyak dalam negeri pada 2000-2007 mencapai Rp 40 triliun dari cost recovery (Kompas, 19/6/2008).

Pada tahun fiskal 2011 angka penggelembungan klaim mencapai Rp 0,28 triliun, kemudian pada 2012 dan 2013 melonjak menjadi Rp 0,86 triliun dan Rp 0,99 triliun. Bahkan, pada 2014 menembus Rp 5,14 triliun dan pada tahun fiskal 2015 tercatat Rp 3,89 triliun (Kompas, 12/5/2016).

Kontrak bagi hasil model cost recovery hanya perlu diawasi agar tidak bocor. Mengingat dalam sistem ini K3S hanyalah kontraktor, maka jika terdapat kebocoran, yang harus diawasi semestinya bukan hanya K3S, melainkan juga pengawasnya, yakni SKK Migas dan Kementerian ESDM sebagai pemegang otoritas serta DPR terkait fungsi dalam penganggaran, juga kemungkinan adanya intervensi.

Mengapa demikian? Pemerintah melalui Peraturan Presiden No 9/2013 membentuk SKK Migas yang bertanggung jawab langsung kepada presiden untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak. Cost recovery hanya dapat dikembalikan kepada K3S setelah dapat persetujuan SKK Migas yang memiliki otoritas untuk menilainya, sedangkan SKK Migas adalah satuan khusus di bawah Kementerian ESDM. Sementara DPR bertanggung jawab berkaitan dengan fungsi penganggaran (budgeting) dan pengawasan yang disandangnya. DPR harus ketat mengawasi cost recovery agar tak mengganggu anggaran. Untuk itu perlu kejelian, ketelitian, dan kejujuran dari pemegang otoritas dalam bisnis hulu migas.

Alternatif ”gross split”

Untuk mengatasi permasalahan seputar cost recovery, pemerintah menerbitkan Permen ESDM No 8/2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Dalam sistem ini pembagian produksi gross (kotor) dilakukan tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi. Dengan sistem ini, risiko produksi ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor sehingga pemerintah tidak perlu repot-repot dan tidak perlu membayar cost recovery. Pilihan itu dianggap oleh pemerintah lebih praktis dan efisien. Keterlibatan pemerintah jauh berkurang, efisien, serta mengurangi kerumitan audit, birokrasi, dan ”lobi-lobi”.

Namun, selain aspek praktis di atas, perlu dipertimbangkan bahwa sistem ini akan berakibat pada kontrol negara terhadap produksi minyak dan kontrol negara atas pengelolaan reservoir jadi berkurang. Efisiensi yang diusung pemerintah akan berakibat rencana meningkatkan kegiatan eksplorasi tiga kali lipat dalam waktu lima tahun ke depan terabaikan karena kontraktor lebih fokus memperbesar produksi untuk penerimaan daripada berisiko mengeluarkan biaya untuk eksplorasi.

Selain itu, EOR (enhance recovery) dan lapangan marginal akan sulit dikembangkan karena membutuhkan biaya besar, sedangkan tingkat keuntungan dari investasi (internal rate of return/IRR)-nya kecil sehingga bertolak belakang dengan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang menginginkan peningkatan produksi. Ditambah pengembangan SDM lokal akan terhambat, transfer teknologi dan tingkat pemakaian komponen dalam negeri (TKDN) akan sulit diimplementasikan (Andang Bachtiar, 2016).

Potensi terjadinya kebocoran juga cukup tinggi, mengingat besaran bagi hasil antara bagian negara dan bagian kontraktor tidak sama pada setiap wilayah kerja. Besaran bagi hasil ini bergantung pada negosiasi yang mempertimbangkan komponen variabel berupa besarnya cadangan migas, lokasi, kondisi dan kriteria, tingkat kesulitannya, serta jenis lapangan migas apakah konvensional atau non-konvensional, dan komponen progresif yang terdiri dari produksi dan harga minyak bumi. Besaran bagi hasil yang tertulis dalam Permen No 8/2017—untuk minyak bagian negara 53 persen, kontraktor 47 persen, untuk gas bagian negara 58 persen, kontraktor 42 persen—hanyalah patokan. Dalam proses negosiasilah kemungkinan intervensi dan penyalahgunaan kewenangan akan terjadi dan dampaknya berlangsung puluhan tahun sesuai dengan jangka waktu kontrak. Selain itu, sistem ini tentu tak stabil karena mengikuti fluktuasi harga dan besaran produksi.

K3S adalah badan usaha yang pada umumnya berpikir praktis ekonomis untuk mengejar keuntungan. Badan usaha rela menanggung semua risiko produksi serta tak mendapatkan cost recovery, tentu dengan syarat bebas dari pengekangan berupa rumitnya persyaratan yang menghambat produksi. Maka, mengubah sistem di tengah UU Migas Tahun 2001 sebagai aturan utama yang masih labil dan situasi ketidakpastian harga minyak dunia adalah ide pragmatis yang emosional. Kebocoran cost recovery bukanlah soal lemahnya sistem, melainkan lebih disebabkan lemahnya pengawasan dan integritas oknum pelaksananya.

Kedaulatan energi

Mengingat begitu eratnya hubungan antara besaran cost recovery dan APBN, maka menjaga komitmen moral para petugas pengendali dan pengawas menjadi sangat menentukan. Temuan dan hasil audit BPK ataupun BPKP mengindikasikan penyimpangan, penyalahgunaan, dan lemahnya pengawasan. Maka, perbaikan semestinya lebih fokus pada pengendalian, pengawasan, dan mendorong efisiensi. Namun, efisiensi harus tetap berlandaskan tujuan dan kepentingan negara yang sudah diagendakan dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN).

Problem cost recovery adalah urusan praktis yang bisa diatasi dengan jalan praktis pula. Jika angka-angka yang      ditagihkan adalah semestinya sesuai aturan, maka cost recovery akan berlaku wajar. Adapun sistem gross split bisa saja ditawarkan sebagai alternatif, tetapi tidak untuk dipaksakan karena tak ada jaminan gross split lebih menguntungkan ketimbang cost recovery. Kebijakan ini tak akan bisa dirasakan dalam waktu dekat karena bisnis migas bukan kegiatan instan. Revisi harus dilakukan secara berhati-hati dan terutama untuk memelihara iklim investasi bisnis hulu minyak yang adil bagi semua pihak. Selain pemerintah memperoleh hasil yang maksimal, di saat yang sama industri migas harus tetap berlangsung baik dan memperoleh hasil dari jerih payah yang menjadi haknya.

Selasa, 07 Maret 2017

Freeport Kembali Menguji Kita

Freeport Kembali Menguji Kita
Junaidi Albab Setiawan  ;   Advokat, Pengamat Hukum Pertambangan
                                                        KOMPAS, 07 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Hubungan negara Republik Indonesia dengan perusahaan PT Freeport Indonesia (Freeport) sepertinya akan terus menimbulkan polemik karena rakyat Indonesia belum mendapatkan haknya secara adil dan proporsional.

Cerita Freeport adalah ironi suatu negara berdaulat, pemilik kekayaan alam melimpah, yang seharusnya memiliki posisi tawar tinggi, justru kalah dari korporasi milik asing. Ini sungguh mengusik rasa keadilan sehingga setiap kali muncul isu Freeport, muncul pula gejolak.

Kondisi itu bukan semata karena Freeport, melainkan juga karena kepemimpinan negara yang tidak amanah selama ini. Penyelesaian hanya bisa dilakukan oleh pemimpin yang bermartabat.

Kita dan Freeport

Kontrak karya dengan Freeport ditandatangani 5 April 1967, berlaku 30 tahun hingga 4 April 1997. Namun, pada 30 Desember 1991, kontrak karya diperpanjang 30 tahun sampai 29 Desember 2021. Ini masih ditambah opsi perpanjangan dua kali 10 tahun hingga 2041, adendum pada 2014.

Hubungan dengan Freeport berawal saat ekonomi Indonesia sangat lemah. Dalam Operasi Trikora untuk membebaskan Irian Barat dari Belanda (1 Mei 1963), konon ada andil Amerika Serikat menekan Belanda. Kemudian ada peristiwa G30S yang menguras energi bangsa.

Dua peristiwa itu mengantar Soeharto menjadi Presiden RI dan pada era Soeharto itulah kontrak karya pertama dan perpanjangan ditandatangani.

Saat itu Indonesia sangat berharap investor asing masuk, membawa modal dan keahlian untuk mengolah kekayaan alam. Namun, regulasi bidang investasi masih sangat terbatas, seiring keterbatasan pengetahuan negara mengelola investasi asing.

David C Korten dalam When Corporation Rule The World menjelaskan, bagi korporasi liberal, kelemahan negara sasaran itu adalah kesempatan. Inilah yang ia sebut sebagai predatory system. Dalam sistem ini visi sosial korporasi bagi masyarakat tidak berlaku. Korporasi hanya menggunakan kesempatan untuk memaksimalkan keuntungan, tecermin dari klausul-klausul kontrak yang melanggar undang-undang bahkan konstitusi.

Mengapa posisi Indonesia dalam kontrak karya sedemikian lemah? Selain penjelasan di atas, dalam hukum kontrak juga dikenal hukum penyalahgunaan keadaan (Misbruik van Omstadigheden). Situasi itu terjadi jika salah satu pihak dalam kontrak lebih unggul secara ekonomis (economische overwicht) atau psikologis (geestelijke overwicht) dan memanfaatkan keunggulan terhadap pihak lainnya. Kontrak yang dibuat dalam situasi demikian seharusnya dapat dibatalkan (void) karena melanggar syarat obyektif perjanjian.

Di zaman Orde Baru kesadaran kritis atas lemahnya posisi tawar Indonesia mulai muncul. Sayang, masyarakat hanya berani mendiskusikannya di ruang terbatas. Akibatnya, perpanjangan kontrak karya tetap ditandatangani rezim Orde Baru, 1991. Dengan bertambahnya pengalaman, semestinya Indonesia bisa menuntut lebih, tetapi nyatanya tidak. Bahkan, kontrak diadendum 2014 dengan memperkecil ketentuan divestasi dari 51 persen menjadi 30 persen.

Pasca-Reformasi, regulasi bidang pertambangan minerba terus dievaluasi dan direvisi agar lebih aspiratif dan berkeadilan. Lahirlah UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009. Upaya perbaikan ini harusnya dipahami dan dihormati oleh investor karena rakyat Indonesia ingin hubungan yang adil dan mendapatkan haknya secara proporsional.

Menurut teori kedaulatan (sovereignty theory), tidak seorang pun bisa menghalangi kehendak rakyat karena rakyatlah sumber kekuasaan negara dan pemerintah (Samuel Pufendorf, 2014).

Di lain pihak para investor tidak bisa semata-mata berpegang pada kontrak karya dan mendahulukan keuntungan dibandingkan dengan manfaat bersama yang saling menguntungkan.

Secara teoretis kontrak karya termasuk perjanjian innomirat, suatu perjanjian privat bersifat khusus yang merujuk Pasal 1338 KUHPerdata yang dikenal dengan asas kebebasan berkontrak dan kepastian hukum yang menempatkan kontrak sebagai undang-undang bagi para pembuatnya (pacta sunt servanda). Namun. dengan dasar itu pun, tetap saja kontrak privat tidak lebih tinggi derajatnya dibandingkan dengan undang-undang.

Isu-isu penting

Kewajiban membangun smelter adalah perintah UU Minerba 2009 Pasal 169 dan 170, dengan tujuan mendapatkan nilai tambah dari ekspor juga untuk menjaga transparansi agar kedua pihak mengetahui jumlah dan jenis mineral yang dihasilkan, bisa berupa tembaga, perak, emas, bahkan uranium, dengan harga dan royalti berbeda. Keterbukaan itu sulit dilakukan jika Freeport langsung membawa konsentrat ke luar Indonesia.

Peranan Freeport terhadap pembangunan nasional dapat diukur dari kontribusinya. Sejauh ini pendapatan Indonesia dari Freeport kecil jika dibandingkan dengan sektor lain, seperti TKI dan cukai rokok. Kurun 19922013, pendapatan itu hanya 15,2 miliar dollar AS dalam bentuk pajak, royalti, dividen, dan pungutan lain (Kompas, 27/1/2015).

Dalam kontrak karya, negara tidak dapat ikut campur dalam penambangan, tetapi berhak atas royalti sesuai kesepakatan. Indonesia menerima royalti 1 persen bergantung pada jenis mineral, ditambah royalti bersyarat yang besarnya bergantung pada hasil produksi, berlaku sejak 1998.

Tahun 1986 Indonesia mendapat 9,36 persen saham Freeport, jumlah itu tidak bertambah hingga sekarang. Saham selebihnya tetap dimiliki Freeport- McMoran 81,28 dan PT Indocopper Investama, anak perusahaan Freeport, 9,36 persen. Total dividen yang diterima Indonesia 1992-2011 hanya 1,287 miliar dollar AS (Kompas, 27/1/15).

Saat ini masyarakat sulit mendapatkan informasi mengenai dampak kegiatan pertambangan Freeport. Informasi kerusakan lingkungan seperti matinya Sungai Aijkwa, Aghawagon, dan Otomona, tumpukan batuan limbah tambang dan tailing, harus diselidiki. Matinya ekosistem di sekitar lokasi pertambangan merupakan kerusakan yang nilainya tidak akan dapat tergantikan.

Penambangan Freeport juga menimbulkan konflik karena wilayah pertambangan meliputi tanah-tanah hak ulayat masyarakat adat. Pelanggaran terhadap hak ulayat masyarakat adat merupakan pelanggaran HAM dan UUPA Nomor 5 Tahun 1960.

Banyak berseliweran isu-isu KKN di Freeport, belajar dari kasus ”papa minta saham”, maka perlu ada penyelidikan. Barangkali besarnya biaya siluman dan upeti KKN itulah yang menyebabkan Freeport enggan menambah porsi bagi Indonesia.

Saat ini Freeport bersikeras agar hak-haknya yang tercantum dalam kontrak karya 1991 dan adendum 2014 dapat terus berlangsung hingga 2021. Jika merujuk kontrak itu, Freeport bahkan masih memiliki opsi perpanjangan 2 kali 10 tahun hingga 2041.

Karena akan menambah nilai investasi, Freeport meminta izin ekspor konsentrat, jaminan stabilitas investasi serta kepastian fiskal, dan hukum yang sama dengan kontrak karya, termasuk menolak penambahan divestasi bertahap yang disyaratkan UU Minerba 2009 serta PP Nomor 1 Tahun 2017. Jika tak ada kesepakatan, Freeport akan menempuh arbitrase.

Beralih izin

Freeport telah beralih status menjadi pemegang izin usaha penambangan khusus (IUPK) pada 10 Februari 2017. Dari posisi itu Freeport mengajukan permohonan ekspor melalui surat nomor 571/OPD/II/2017 tanggal 16 Februari 2017 dengan menyertakan pernyataan komitmen membangun smelter. Permohonan itu dikabulkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan surat Nomor 352/30/DJB/ 2017, tanggal 17 Februari 2017.

Tindakan hukum itu bisa ditafsirkan sebagai penundukan diri kepada UU Minerba dan PP Nomor 1 Tahun 2007 yang telah mengubah rezim hukum kontrak menjadi perizinan dalam pengelolaan minerba. Semestinya Freeport segera menyesuaikan diri dengan paradigma baru yang diusung UU Minerba 2009.

IUPK yang diberikan kepada Freeport sesungguhnya bisa menjadi jalan tengah untuk mengatasi perselisihan. Pemberian IUPK itu menjadi isyarat bahwa pemerintah masih membutuhkan Freeport sebagai mitra sepanjang bersedia melakukan divestasi menurut aturan.

Sebaliknya sikap Freeport berpegang teguh pada kontrak karya adalah pertanda bahwa tambang Freeport masih menjanjikan keuntungan. Jika tujuan Freeport untuk mengejar keuntungan, tidak sulit bagi Freeport menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi. Berbagi keuntungan secara adil dan proporsional adalah suatu keniscayaan bisnis yang lazim dan wajar. Saat ini rakyat Indonesia hanya ingin menikmati sisa-sisa kekayaan gunung Grasberg dan Esberg miliknya.

Harus diingat, sekalipun dalam posisi tidak diuntungkan, selama 50 tahun Indonesia telah menghormati kontrak yang telanjur ditandatangani. Maka, sebaliknya Freeport perlu mengimbangi dengan mengendurkan nilai tawar. Titik temu penyelesaian masalah terletak pada semangat dan kesediaan kedua belah pihak untuk mengoreksi kesalahan masa lalu dengan kesepakatan baru yang lebih aspiratif dan berkeadilan.