Tampilkan postingan dengan label Malaysia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Malaysia. Tampilkan semua postingan

Kamis, 24 November 2011

Antara Langit dan Bumi


Antara Langit dan Bumi

Terry Mart, PENGAJAR DEPARTEMEN FISIKA FMIPA UI
Sumber : KOMPAS, 24 November 2011


Jika dalam hal sepak bola kita kalah tipis melawan Malaysia, dalam hal penelitian kita kalah telak!

Bahkan, perbandingan prestasi—yang diwakili oleh jumlah publikasi ilmiah di jurnal internasional—sudah hampir seperti antara langit dan Bumi.

Saya sering dikritik jika menyajikan data yang saya ambil dari basis data Scopus ini. Pertama, banyak yang mempermasalahkan seberapa pentingkah makalah ilmiah dibandingkan teknologi tepat guna di pedesaan atau penelitian untuk mengentaskan orang dari kemiskinan yang langsung menuju sasaran serta dibutuhkan rakyat? Kedua, data Scopus tak memiliki filosofi sekuat data faktor dampak (impact factor/IF) yang dikeluarkan ISI Thomson karena IF langsung merefleksikan pentingnya sebuah jurnal akibat sering dikutip.

Untuk kritik pertama, saya hanya bisa menyatakan keyakinan saya bahwa pola antara langit dan Bumi ini mewakili hampir semua sektor penelitian: sains atau teknologi, murni atau terapan, ilmiah atau tidak ilmiah, dan sebagainya. Kebetulan hanya jumlah makalah yang mudah dikuantisasi dan dibandingkan antarnegara. Jadi, percuma saja mengalihkan topik diskusi ke pentingnya penelitian bidang tertentu jika persoalan dasar penelitian tidak dibenahi.
Scopus mungkin kurang informatif dibandingkan IF. Bahkan saya melihat jurnal-jurnal Indonesia dan Malaysia dalam Scopus memiliki IF nol, bahkan sama sekali tidak terdaftar di ISI sehingga jarang dibaca ilmuwan mancanegara. Namun, berlangganan Scopus jauh lebih murah.

Memakai IF untuk menilai kinerja ilmuwan kita juga dapat dianggap sebagai ”pembantaian”, apalagi buat mereka yang akan naik pangkat, karena jumlah jurnal internasional yang terdaftar pada ISI sangat terbatas.

Minimnya publikasi di jurnal internasional umumnya akibat mutu makalah yang rendah. Lebih dari satu dekade lalu William H Glaze, editor jurnal Environmental Science and Technology, menyatakan bahwa penelitian ilmu lingkungan di negara berkembang jauh tertinggal dibandingkan dengan di negara maju. Bukan cuma kuno metodenya, kadang-kadang penelitian tidak dilakukan dengan baik, pendokumentasian berkualitas rendah, dan metode eksperimen yang tidak memenuhi standar. Kualitas penelitian yang rendah sudah pasti menghasilkan produk penelitian yang juga rendah.

Kasus Indonesia

Untuk kasus Indonesia, kemungkinan besar yang dikatakan Glaze benar. Namun, bagaimana dengan Malaysia yang juga negara berkembang?

Tampaknya ada paradigma yang salah di republik ini yang menyebabkan kualitas penelitian selalu rendah. Ironisnya, paradigma ini tidak muncul atau paling tidak sudah diatasi di Malaysia. Dari perbandingan jumlah publikasi terlihat bahwa paradigma tersebut sudah eksis di republik ini sejak dua dekade lalu dan dibiarkan berlarut sehingga memunculkan fenomena antara langit dan bumi.

Apa yang harus diperbaiki?

Tentu saja pertanyaan yang mendesak: apa yang harus kita kerjakan untuk meretas masalah ini? Akhir-akhir ini para peneliti meneriakkan minimnya penghargaan pemerintah melalui rendahnya remunerasi. Jelas ini masalah pertama yang harus segera dibenahi. Namun, apa kenaikan gaji peneliti akan memecahkan masalah penelitian kita?

Melihat kondisi rendahnya kualitas penelitian tentu saja hal ini sangat meragukan. Lagi pula, rendahnya remunerasi bukanlah satu-satunya masalah penelitian kita. Liek Wilardjo mengatakan bahwa kunci pembangunan sains adalah sumber daya manusia (Kompas, 30/9/2011).

Jadi, kapasitas, ambisi, dan motivasi peneliti harus ditingkatkan. Sarana dan prasarana penelitian hingga sistem penilaian kepangkatan juga harus segera dibenahi. Agus Purwanto dalam tulisannya mengusulkan insentif Rp 100 juta per satuan makalah yang terbit di jurnal internasional (Kompas, 19/11/2011).

Ide Insentif

Meski terdengar kurang realistis, ide ”insentif” merupakan ide jitu untuk kasus ini. Peneliti yang diminta meningkatkan kualitas penelitian melalui publikasi atau paten internasional harus segera diganjar pemerintah dengan insentif tunai atau kenaikan pangkat. Saat berdiskusi dengan akademisi dari Universiti Kebangsaan Malaysia, seorang kolega dari negeri jiran ini mengatakan penelitian tak akan berhasil jika para penelitinya tidak gila dalam tiga hal: gila berpikir, gila bekerja, dan gila menulis. Intinya, jika ingin sukses, lembaga penelitian dan pendidikan harus didominasi kaum idealis, bukan kaum pragmatis! ●

Sabtu, 12 November 2011

Perbatasan dengan Malaysia


Perbatasan dengan Malaysia
Soetoyo NK, SEKRETARIS UMUM PERSATUAN PURNAWIRAWAN TNI-AD
Sumber : KOMPAS, 12 November 2011



Ketika heboh soal Tanjung Datu dan Camar Bulan, beberapa pejabat menyatakan, tidak ada masalah dan tak ada wilayah kita yang dicaplok Malaysia. Benarkah demikian?

Sebenarnya telah tercapai berbagai kesepakatan tentang perbatasan, tetapi masih tersisa sepuluh tempat bermasalah di batas wilayah negara. Ini akibat perbedaan penafsiran Traktat 1891, 1915, 1928 yang menjadi landasan bersama, perbedaan pengertian istilah watershed atau batas air, keadaan di lapangan yang tidak cocok dengan ketentuan, dan peta yang digunakan.

Perbatasan Darat

Kesepuluh tempat itu terletak di garis perbatasan darat dan disepakati untuk status quo.
Tanjung Datu termasuk di antaranya. Berada di ujung barat Pulau Kalimantan, medannya datar berawa, sungainya tidak bermata air, dan tak bergunung. Indonesia berpendapat, pengertian watershed tidak dapat diberlakukan. Apabila diberlakukan sesuai kehendak Malaysia, Indonesia akan kehilangan wilayah seluas 1.500 hektar.

Berikutnya adalah Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, daerah non-konsidensi batas. Ini dikukuhkan dengan MOU tahun 1976/1978, tetapi belum final. Non-konsidensi batas artinya penyimpangan garis batas hasil pengukuran di lapangan dan plotting foto udara tak berimpit dengan peta yang digunakan.

Kasus lain ada di Gunung Raya, Kecamatan Seluas, Kabupaten Sambas. Malaysia berusaha tidak memenuhi Traktat 1928. Dalam rumusan traktat terdapat dua Gunung Raya: Gunung Raya dan Gunung Raya II. Kedudukan potongan garis batas Gunung Raya dan Gunung Raya II menguntungkan pihak Indonesia, maka Malaysia tidak mematuhinya.

Selanjutnya adalah Sungai Buan, Kecamatan Seluas. Terdapat perbedaan Traktat 1928 dengan keadaan di lapangan. Dalam traktat, sungai yang berdekatan dengan Pilar Jagoi dan bermata air di Gunung Jagoi ditulis Sungai Buan. Di lapangan bukan Sungai Buan, tetapi Sungai Brubai, dan belum ada titik temu.

Ada kasus Batu Aum, Kecamatan Seluas. Terdapat perbedaan Traktat 1928 dengan keadaan di lapangan. Kedua belah pihak tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan traktat, tetapi petani Malaysia telah menduduki tempat ini seluas 7 hektar.
Sengketa lain ada di daerah Semitau, Kecamatan Nanga Kantuk, Kabupaten Kapuas Hulu. 
Kepala adat membuat persetujuan pertukaran tanah pertanian dengan penduduk Malaysia. Tanah yang dipertukarkan itu luasnya 230 acre. Persetujuan seperti ini bertentangan dengan kedaulatan negara.

Di Badau, Kecamatan Nanga Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, penduduk Malaysia berladang di wilayah Indonesia seluas 60 hektar. Tidak ada masalah pada watershed pengukuran bersama.

Persoalkan Ukuran

Di Sungai Sinapad, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur, Malaysia mempermasalahkan hasil pengukuran Belanda dengan Inggris tahun 1915. Malaysia menolak kebenaran watershed 1915 dan menghendaki watershed di sebelah timur Sungai Sinapad.

Malaysia berpendapat, Sungai Sinapad tributary Sungai Sedalir yang bermuara di utara garis lintang 4°20”. Apabila tuntutan Malaysia dipenuhi, Indonesia kehilangan wilayah 4.800 hektar.

Di Sungai Semantipal, Kecamatan Lumbis, Malaysia, lagi-lagi berusaha mengingkari persetujuan Belanda dengan Inggris pada 1915. Malaysia menduga Sungai Semantipal bermuara di utara garis lintang yang sama.

Terakhir adalah Pulau Sebatik di Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, ujung timur Pulau Kalimantan. Persetujuan Belanda dengan Inggris pada 1915 menetapkan pilar perbatasan di sebelah timur dan barat Pulau Sebatik, tetapi pilar barat hilang sehingga tidak dapat dilakukan rekonstruksi posisi. Malaysia menunjukkan dokumen tak otentik yang hasil pengukurannya menjorok ke selatan dan merugikan Indonesia 103 hektar.

Malaysia Agresif

Malaysia berusaha menambah wilayah kedaulatan darat di perbatasan Kalimantan dengan merugikan Indonesia. Dari sepuluh tempat bermasalah di perbatasan, Malaysia menuntut wilayah, mengingkari ketentuan, dan secara de facto menduduki wilayah Indonesia. Malaysia memanfaatkan situasi di Indonesia secara konsepsional dan makin agresif pasca-lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan. Di Tanjung Datu dan Camar Bulan, Malaysia mau mengulang kembali keberhasilan di Pulau Sipadan dan Ligitan.

Kekurangpedulian kita terhadap daerah dan masyarakat perbatasan menguntungkan (dan dimanfaatkan) Malaysia. Ada berita sekelompok pemuda berniat menggabungkan Kalimantan Barat dengan Sarawak dan beberapa kampung di perbatasan mengibarkan bendera Malaysia.
Padahal, di perbatasan darat terdapat sepuluh tempat status quo. Dari sepuluh itu, tujuh dituntut Malaysia, bahkan tiga sudah diduduki warga Malaysia.

Kalau tidak ingin semua itu satu per satu dikuasai Malaysia, waktunya kita bergerak.
Pertama, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Dalam Negeri, serta Panglima TNI perlu menyusun konsepsi bersama, berjuang sekaligus memenangi proses penyelesaian sepuluh tempat bermasalah itu.

Kedua, Mendagri bekerja sama dengan Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat sebaiknya mendayagunakan bupati, camat, dan prajurit TNI untuk menjaga sepuluh tempat bermasalah itu. Yang juga penting, tingkatkan kesejahteraan agar orientasi masyarakat ke Serawak dan Sabah berkurang.

Ketiga, institusi terkait di TNI, seperti BAIS, Spam Kasad, Sintel Mabes TNI, dan Topografi, perlu membuka arsip perbatasan untuk mewaspadai persoalan kedaulatan sekaligus membuka mata para pejabat.