Tampilkan postingan dengan label Masalah Tembakau dan Keretek. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Masalah Tembakau dan Keretek. Tampilkan semua postingan

Kamis, 19 Juni 2014

Peringatan yang Tabrak Peraturan

Peringatan yang Tabrak Peraturan

Anto Prabowo  ;   Wartawan Suara Merdeka, Perokok
SUARA MERDEKA,  18 Juni 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
MULAI 24 Juni 2014, tiap bungkus rokok harus disertai lima gambar peringatan. Selain gambar orang merokok, dengan tengkorak dilengkapi teks ’’Merokok Membunuhmu’’ yang sudah disosialisasikan, ada gambar lelaki merokok sembari menggendong bayi.

Tiga gambar selebihnya sangat menjijikkan, berupa bagian-bagian tubuh (mulut, leher, dan paru-paru) yang terkena kanker. Selain ingin membuat (calon) perokok takut, pencantuman gambar yang luasnya harus 40% dari penampang bungkus, ingin meneguhkan bahwa rokok menjadi faktor determinan bagi kanker dan penyakit lainnya.

Itu jelas sesuatu yang dilebih-lebihkan karena pandangan bahwa rokok menjadi faktor penentu berbagai penyakit beratî tidak bisa menjawab berbagai fakta berikut ini: Pertama; banyak perokok yang sehat sampai tua. Mereka mudah ditemui, dari orang biasa hingga pesohor. Sebaliknya, banyak orang terjangkit kanker, jantung dan penyakit lain, sekalipun tidak merokok. Antara lain mantan menkes dr Endang Rahayu MPH, yang meninggal karena kanker paru.

Kedua; ada komunitas-komunitas di pegunungan yang mayoritas warganya merokok. Para anak lelaki di sana diperbolehkan merokok setelah sunat. Bagi warga lereng pegunungan, merokok bertujuan mengatasi udara dingin. Komunitas ini pun tidak ’’punah’’. Prianya juga tidak impoten. Para perempuannya tidak mengalami gangguan kehamilan dan janin, sekalipun sebagian dari mereka merokok.

Sarana Penyembuhan

Ketiga; di tingkat makro, data WHO 2011 menunjukkan 10 negara dengan jumlah perokok per kapita tertinggi di dunia, tidak termasuk dalam 10 negara yang dengan tingkat kematian karena kanker, kanker paru, ataupun jantung. Jepang, yang jumlah perokok per kapitanya nomor dua tertinggi di dunia setelah Rusia, justru tergolong negara yang masyarakatnya paling sehat, dengan tingkat kematian akibat jantung dan kanker yang sangat kecil. Keempat; di kalangan suku-suku Indian, asap tembakau dijadikan sarana penyembuhan.

Sampai 1970-an pun, pandangan mondial terhadap rokok pun sangat positif terhadap kesehatan, sebelum dunia farmasi mengusiknya, dengan riset-riset partikular yang memojokkan rokok. Kelima; di berbagai media banyak diberitakan tentang kematian karena asap kendaraan bermotor. Sebaliknya, belum ada berita tentang orang meninggal karena menghirup asap tembakau. Tapi perlakuan atas asap kendaraan bermotor dan asap tembakau sedemikian berbeda. Sangat diskriminatif.

Tak ada peringatan terhadap bahaya asap kendaraan bermotor. Tak ada langkah-langkah konkret untuk mereduksi terpaan asap kendaraan bermotor itu, baik dari sisi transportasi (mengurangi pemakaian mobil pribadi) maupun tata kota (memperlebar jalur untuk pejalan kaki, memperbanyak pepohonan guna menyerap gas buang kendaraan bermotor).

Keenam; saat ini dua saintis Indonesia Dr Greta Zahar (ahli biokimia, pensiunan Unpad Bandung) dan Prof Sutiman B Sumitro (ahli biologi molekuler Unibraw Malang) melakukan riset dan penyembuhan dengan asap keretek sebagai sarananya. Mereka berusaha mengungkap keunggulan-keunggulan yang dimiliki asap keretek (tembakau-cengkih) dari sisi sains.

Mereka membutuhkan forum untuk mengomunikasikan temuan-temuan genuine. Jelas sekali mereka menentang arus deras pandangan negatif terhadap rokok. Tetapi jika terbukti mereka benar, banyak hal prestisius yang bisa diraih bangsa ini, antara lain kemandirian ekonomi.

Stigmatisasi

Selain wajib tampil dalam kemasan rokok, gambar-gambar peringatan itu juga harus disertakan manakala pabrikan ingin mengiklankan di berbagai media. Demikian besarnya upaya stigmatitasi itu, sampai-sampai kewajiban mencantumkan gambar peringatan yang mengerikan itu sendiri dengan berbagai peraturan yang ada.

Dua gambar peringatan, lelaki merokok dengan latar belakang gambar tengkorak, serta lelaki merokok sembari menggendong bayi, menabrak beberapa peraturan berikut: Pertama; UU No. 40 Tahun 1999 tetang Pers Pasal 13 item c, ”Perusahaan iklan dilarang memuat iklan peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok”. Kedua; UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 46 ayat 3 item c, ”Siaran iklan niaga dilarang melakukan promosi rokok yang memperagakan wujud rokok”.

Ketiga; Standar Program Siaran KPI 2012 (Bab XXIII, Siaran Iklan), Pasal 58 ayat 4 item c, ”Program siaran iklan dilarang menayangkan promosi rokok yang memperagakan wujud rokok”. Keempat; Etika Parwara Indonesia 2012, 2.2.2, item c, ”Penyiaran iklan rokok dan produk tembakau wajib memenuhi ketentuan berikut: Tidak memperagakan atau menggambarkan dalam bentuk gambar, tulisan, atau gabungan keduanya, bungkus rokok, rokok, atau orang sedang merokok, atau mengarah pada orang yang sedang merokok”. Tidak hanya peraturan di media.

Dua peringatan yang menggambarkan orang merokok itu jelas menerjang Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2012, tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Pertama; Pasal 27 PP itu (poin c) menyebutkan, ”Pengendalian Iklan Produk Tembakau, antara lain dilakukan sebagai beriku: (c) tidak memperagakan, menggunakan, dan/atau menampilkan wujud atau bentuk rokok atau sebutan lain yang dapat diasosiasikan dengan merek produk tembakau”.

Kedua; Pasal 39 pun menyatakan, ”Setiap orang dilarang menyiarkan dan menggambarkan dalam bentuk gambar atau foto, menayangkan, menampilkan atau menampakkan orang sedang merokok, memperlihatkan batang rokok, asap rokok, bungkus rokok atau yang berhubungan dengan produk tembakau serta segala bentuk informasi produk tembakau di media cetak, media penyiaran, dan media teknologi informasi yang berhubungan dengan kegiatan komersial/ iklan atau membuat orang ingin merokok.” Tiga gambar peringatan selebihnya pun bukannya tanpa masalah. Ada dua pertanyaan yang berkait hal itu.

Pertama; apakah gambar itu asli, bukan hasil rekayasa? Kedua; andai benar tiga gambar itu adalah gambar asli dari orang yang terkena kanker, apakah benar faktor tunggalnya karena rokok? Apakah pasti tidak ada faktor penyebab kanker lainnya selain rokok? Jika dua pertanyaan itu dijawab dengan ”tidak” atau ”ragu-ragu”, maka sesungguhnya peringatan-peringatan itu menyiarkan kebohongan. Sejauh ini, citra ”rokok jahat” telah tersebar di masyarakat. Melalui peringatan itu, ingin ditanamkan citra yang lebih mengerikan, bahwa ”rokok sangat jahat sekali”.

Citra itu selanjutnya dijadikan kebenaran ketika kita mendata ”korban-korban karena rokok”. Misalnya, kalau seorang terkena kanker, selalu ada pertanyaan, ”apakah Anda merokok”. Jika dijawab ”tidak”, pertanyaan berikutnya, ”apakah ada anggota keluarga, atau teman di kantor yang merokok?”.

Jika dijawab ”ya, ada”, maka pasien itu dikategorikan sebagai ”terkena kanker karena sebagai perokok pasif (korban orang-orang merokok di sekitarnya)”. Kemungkinan-kemungkinan faktor lainnya tidak diperhitungkan. Ini ’’keanehan’’ luar biasa yang harus didekonstruksi kembali. Jika saja pemerintah memberi kesempatan pada Dr Greta dan Prof Sutiman untuk mendiseminasikan hasil-hasil penelitiannya sejauh ini, pastilah akan terjadi dialektika menarik. Tembakau akan dilihat dari sudut yang komprehensif.

Kita harus jujur mengakui, tidak ada upaya serius untuk meneliti keistimewaan-keistimewaan tembakau. Para peneliti enggan melakukannya karena ”citra negatif” tembakau yang tertanam di benak masyarakat. Pandangan negatif terhadap tembakau menguat karena berbagai riset yang tidak bebas kepentingan. Kita pun hanya menelannya begitu saja.

Senin, 30 Januari 2012

Tembakau dan Keretek Kita


Tembakau dan Keretek Kita
M. Sobary, ESAIS, ANGGOTA PENGURUS MASYARAKAT BANGGA PRODUK INDONESIA
Sumber : SINDO, 28 Januari 2012



Pemerintah dan rakyat itu dua pihak yang fungsinya berbeda, tapi sama dalam beberapa hal. Kedua pihak itu warga negara Indonesia,kedua pihak berasal dari lingkungan masyarakat yang memiliki aspirasi umum yang sama dan kedua pihak juga menjunjung tinggi politik kenegaraan yang sama.

Selebihnya mereka memandang sama bahwa setiap warga negara berhak memperoleh lapangan kerja yang layak bagi kehidupannya.Kemudian mereka juga memandang sama bahwa pemerintah wajib menyediakan lapangan kerja bagi seluruh rakyat.Yang terakhir, kedua pihak pun berbicara dalam semangat politik dan kemanusiaan yang sama ketika membahas gagasan bahwa pemerintah harus memberi perlindungan yang adil bagi seluruh rakyat. Dalam tata pemerintahan, kesamaan-kesamaan yang jelas itu mentah lagi.Perdebatan bisa terjadi karena perundangundangan atau aturan yang lebih teknis, dan lebih rendah terjadi tumpang tindih.

Dan aneka macam kepentingan politik pribadi, kepentingan golongan atau kepentingan partai yang menjengkelkan, bisa membelokkan kewajiban itu. Dan rakyat terlantar. Perlindungan terhadap kelompok profesi, juga kelompok- kelompok petani yang sangat banyak jumlah dan variasinya, juga terabaikan.Selama masa jabatan Mari Elka Pangestu, lima tahun yang panjang antara tahun 2004 hingga 2009 sebagai menteri Perdagangan, mandat konstitusi itu hancur luluh seperti sampah dan bebusukan yang dicampakkan ke tempat-tempat kotor.

Kita negara kepulauan yang kaya akan petani garam, dengan kualitas garam yang bagus, tapi menteri itu mengimpor garam Australia. Ini bukan hanya pelanggaran yang begitu gegabah terhadap konstitusi, tetapi juga meremehkan keahlian bangsanya sendiri. Dia memperkaya bangsa asing dan mencekik leher bangsanya sendiri.Tapi bosnya membolehkan.Bahkan untuk Mari, disediakan jabatan baru yang tak ada juntrungannya semata karena sayang. Gosip yang tak enak beredar di masyarakat bahwa Mari itu ketua kamar dagang negeri China. Gosip tidak akan muncul dalam hampa,sama seperti asap tak akan mengepul kalau tanpa api.

Tembakau dan Keretek

Siapa yang melindungi petani tembakau? Menteri Pertanian? Menteri Perdagangan? Kedua menteri harus bergabung untuk merumuskan kebijakan yang adil bagi kemanusiaan, terutama bagi petani tembakau? Kebijakan impor tembakau, yang cenderung makin besar, apa artinya bila bukan menggencet nasib petani? Apa kepentingan kebijakan itu bila bukan kepentingan politik ekonomi jangka pendek,untuk kesenangan mereka sendiri? Petani diam saja melihat kebijakan itu.

Bagi mereka yang penting, impor itu tidak memukul harga tembakau mereka di pasaran.Petani kita baik hati, dan toleran. Jika ketua Asosiasi Petani Tembakau (Apti) Jawa Tengah, Wisnu Brata, tidak khilaf, lahan tembakau kita itu kira-kira 200 ribu hektar.Produk kita sekitar 150 ribu ton.Tahun 2003 dulu tembakau impor kita hanya 29 ribu ton.Tapi impor tembakau kita saat ini melonjak menjadi 180 ribu ton.

Ismanu Sumiran, ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia, (Gappri) mengatakan problem yang kini kita hadapi akibat impor tembakau itu merupakan paket sebab akibat dari peraturan pemerintah (PP 19 yang merupakan revisi PP 38),yang menekankan bahwa produk keretek harus rendah nikotin. Maka dibuatlah produk macam itu dengan tembakau impor.Makin lama makin jelas bahwa sudah ada desain yang sengaja dibuat demikian. Wisnu Brata berpendapat bahwa jika pemerintah memihak kepentingan petani, impor tak perlu ada.

Bikin saja riset dan kebijakan teknologi yang jelas, agar kita bisa menghasilkan jenis dan kualitas tembakau seperti yang diimpor itu. Kita tanam sendiri di sini,dan impor tak diperlukan. Tapi yang terjadi sebaliknya. Kebijakan tak dirumuskan. Riset pun tak pernah dilakukan. Itu sudah mengecewakan. Dan Wisnu lebih kecewa lagi ketika muncul kebijakan alih tanam dari tembakau ke nontembakau, yang bertentangan dengan aspirasi yang lebih luhur,agar tak perlu impor tembakau tadi.

Ismanu Sumiran,menyatakan dengan nada penyesalan bahwa bila suatu kebijakan dibuat begitu saja tanpa melibatkan para pelaku—seperti kebijakan impor tembakau tadi—hasilnya hanya kontra produktif. Seorang aktivis yang paham perkara keretek, tembakau dan kehidupan petani tembakau di berbadai daerah di negeri kita, mengatakan bahwa petani kita tak pernah risau terhadap kebijakan impor itu. Yang penting bagi petani, “taste”, rasa keretek kita tetap menggambarkan “taste”yang dulu, yang menggambarkan dominasi tembakau kita sendiri. Dengan kata lain, tembakau impor tak boleh merajalela dan menguasai “taste” keretek kita.

Petani kita baik hati.Tidak mudah meletup dalam kemarahan. Tidak keburu protes yang tak jelas. Jumadi, dulu aktivis, dan pendukung PDIP yang gigih dari desa Lamuk, juga mengatakan hal yang sama.Petani belum punya rancangan niat untuk protes,demo atau perlawanan lain karena kebijakan impor itu.Tapi kalau organisasi petani memandang sudah waktunya kita demo,maka kita demo. “Kami tahu apa yang berguna dan yang tidak”. kata Jumadi lagi.

Pemerintah memang memerintah untuk hal lain, dan bukan untuk melindungi rakyat. Perlindungan kepada rakyat dan petani, sangat tidak jelas.Hak-hak politik ekonomi dan kebudayaan rakyat diabaikan begitu saja.Ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Kita adakan suatu forum terbuka, yang namanya bukan demo, dan bukan berarti petani mendemo pemerintah yang terhormat. Di sana dibuka peluang merumuskan kebijakan yang menggambarkan semangat “people based development”. Jika ditambah semangat kerakyatan seperti disebut Ismanu Sumiran di atas, hasilnya akan hebat.

Manunggaling semangat rakyat dan pemerintah itu akan merupakan cerminan puncak karya bangsa yang monumental dan akan selalu dikenang sebagai warisan kebudayaan yang penting. Mendengar suara rakyat tak akan pernah membuat orang menganggap pemerintah bodoh. Sebaliknya, pemerintah akan dikenang karena sikapnya yang aspiratif dan serius mengamalkan mandat konstitusi. Ini bentuk kemuliaan. Jangan sampai orang menjadi aspiratif, dan kelihatan demokratis hanya sesudah pensiun.

Menteri sudah bukan lagi menteri, gubernur sudah menjadi tua dan kisut,dan hanya tinggal bisa berbicara hal-hal ideal. Keduanya sudah tak berkuasa tapi ingin melakukan yang ideal, dengan linangan air mata. Tata pemerintahan, cara mengurus bangsa, yang terbuka, di mana-mana melibatkan partisipasi rakyat.Konsekuensi sistem yang mengadopsi demokrasi tak bisa lain dari itu.Pemerintah akan pensiun. Jabatan akan berakhir. Tapi rakyat abadi. Presiden bisa diganti,atau mati.Menteri bisa diganti.

Tapi rakyat tidak.Rakyat tak pernah tergantikan. Rakyat adalah rakyat, seperti mungkin petani adalah petani. Bila mereka bangga akan tembakau dan keretek yang mereka produksi, kita jaga tembakau mereka,dan keretek mereka. Tembakau kita, keretek kita,kebanggaan kita.