Tampilkan postingan dengan label Lapas Berdarah di Sleman. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lapas Berdarah di Sleman. Tampilkan semua postingan

Selasa, 26 Maret 2013

Cebongan, Guncangnya Modal Sosial


Cebongan, Guncangnya Modal Sosial
Umbu TW Pariangu  ;  Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Nusa Cendana (Undana), Kupang, NTT
JAWA POS, 26 Maret 2013
  

NODA kekerasan kembali membercak di negeri ini. Penyerangan terhadap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman, Jogjakarta, oleh belasan orang ''tak dikenal'' pada Sabtu, 23 Maret 2013, yang menewaskan empat tahanan (Hendrik, Adrianus, Yohanes, dan Gamaliel) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) sungguh di luar perikemanusiaan. Dengan pistol, granat, serta senjata api jenis AK-47 dan FN, mereka menerobosi sel tahanan, lalu menembak dari jarak dekat empat korban tersebut yang juga tersangka penganiayaan terhadap anggota Kopassus Sersan Satu Santoso pada Selasa, 19 Maret 2013.

Aksi hitam dini hari itu dikecam sebagai peristiwa keji dan memalukan karena mencoreng fungsi serta atribut negara sebagai pelindung rakyat. Di Kupang, NTT, seribu lilin perkabungan dari sejumlah warga kota dipasang berderet di sepanjang Jalan El Tari, Kupang, sebagai tanda dukacita dan keprihatinan mendalam atas tragedi tersebut.

Wajar jika akal sehat mempertanyakan di mana fungsi sistem kewaspadaan dini negara yang seharusnya hidup 24 jam. Dalam pertanyaan lebih ekstrem, masihkah negara mengklaim dirinya pelindung rakyat, jika nyawa warganya dengan mudah melayang justru di dalam area terlindung lapas yang merupakan simbol hukum dan keadilan negara?

Apalagi, kejadian ini adalah kali pertama dalam sejarah lapas di Indonesia diobok-obok pasukan siluman hanya dalam 15 menit. Saat sudah di ''zona aman'', nyawa rakyat pun masih terancam peluru dan granat sekelebat waktu. Masihkah rakyat diharuskan tetap berharap dan percaya pada institusi hukum dan segala nilainya?

Inilah pertanyaan kontemplatif buat seluruh jajaran penegak hukum dan pemerintah agar rumusan hukum yang eksak di negeri ini tak digeser menjadi dogma hukum rimba yang memberikan ruang kepada mereka yang kuat untuk menghabisi yang lemah.

Eksistensi Terluka 

Tak perlu ada pretensi mengambinghitamkan institusi tertentu atau pemerintah. Namun, jika kekerasan yang melibatkan aparat sudah kerap terjadi dan menebar teror di depan mata negara, semestinya hal itu menjadi alarm bahwa rakyat sedang terancam. Kebutuhan dan eksistensi kewargaan rakyat terhadap hak keamanan sedang dilukai. Dampak kekerasan tersebut pun bisa berpilin dan menerbitkan spiral keresahan baru bagi warga. 

Di Jogjakarta, misalnya, (keluarga) mahasiswa asal NTT sangat mengkhawatirkan keselamatan diri mereka pasca-insiden Cebongan. Bahkan, asrama mahasiswa NTT di Kota Jogja di Jalan Tegalpanggung tidak berpenghuni sejak enam jam pasca pembunuhan anggota Denintel Kodam Diponegoro yang pernah bertugas di Kopassus, Sertu Heru Santoso, di Hugos Café (JPNN, 25/3). Diduga, para penghuni resah dan mengungsi menyusul beredarnya SMS gelap akan adanya sweeping aparat terhadap mahasiswa NTT. 

Akumulasi keresahan yang tergelar sebelumnya dari, misalnya, bentrokan aparat TNI-polres di Ogan Komering Ulu (OKU) maupun merebaknya isu kudeta terhadap pemerintah oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab di tengah aneka eskalasi kekerasan rutin (perampokan, pembunuhan, dan konflik keyakinan), dalam batas tertentu kian menginfiltrasi kenyamanan sosial serta mengganggu apa yang oleh Hegel disebut sistem kebutuhan masyarakat. Sistem kebutuhan yang dimaksud adalah penegakan tertib masyarakat sipil dan penegakan hukum (die Rechtspflege) oleh aparat hukum. 

Hilangnya dua hal tersebut merepresentasikan sirnanya kendali negara terhadap penegakan tertib sosial yang dijamin konstitusi. Padahal, jika itu dibiarkan berlarut-larut, rekening kesabaran sosial justru akan terkuras. Bahkan, menurut John Field (2010: 186), hal itu akan menjadi titik awal suatu negara dijemput ''kematian modal sosial''. Kematian modal sosial tersebut selalu berekses pada lahirnya aksi dan insting kekerasan yang ''dilegitimasi'' kevakuman norma dan pranata, sehingga nurani, solidaritas, toleransi, dan keadilan substantif yang menjadi napas legitimasi negara secara organik tidak lagi memiliki jejak asalinya.

Itulah yang sebenarnya kita takutkan, bahwa imajinasi rakyat terhadap kredibilitas negara sedang diganggu berbagai insiden kekerasan yang belakangan terus mereproduksi diri dan seperti dibiarkan terjadi di tengah-tengah rakyat.

Dalam konteks simbolisme kejahatan, penyerangan Lapas Cebongan juga menjadi kritik terhadap tatanan hukuman di negeri ini yang kian banyak menampung penjahat maupun bromocorah dalam pelbagai versi kejahatan tetapi selalu gagal menjerakan si terhukum. Penjara bagi koruptor, misalnya, tak akan cukup luas kalau atribut konstelasi hukum dan sistem penghukuman kita akhirnya selalu membaptis para residivis koruptor itu dengan berbagai keringanan hukum sistemik, dengan sejumlah privilege dan hiperbola sosial yang dikenakan secara ''gagah'' ke diri mereka. 

Kita berharap insiden Cebongan menjadi titik balik dan reinstitusionalisasi kewibawaan aparatur negara di hadapan rakyatnya. Siapa dan apa pun motifnya, pelakunya harus dihadapkan di depan pengadilan. Harus ada kepastian target waktu yang diberikan pemerintah kepada Polri maupun TNI untuk mengungkap penyerbuan berdarah tersebut. Sebab, yang dipertaruhkan bukan saja soal rasa kemanusiaan warga, tetapi juga harga diri negara di depan publik maupun dunia internasional.

Di mana pun, negara demokrasi tidak bisa pernah eksis dengan humus kekerasan dan segala pembiarannya. Ia hanya hidup dan kuat oleh rasa keadilan yang dijunjung pemerintahnya tanpa pandang bulu. 

Pesan dari Cebongan


Pesan dari Cebongan
M Ali Zaidan  ;  Pengamat Hukum
KOMPAS, 26 Maret 2013

  
Sungguh ironis. Nyawa empat orang yang tengah tertidur pulas saat menjalani proses hukumnya hilang kena muntahan peluru segerombolan orang yang datang menyerbu.
Proses hukum suatu peristiwa kekerasan didahului pula dengan kekerasan. Kekejian dilawan dengan kekejian. Maka, kekerasan pun dilanggengkan ketika sekelompok orang mempertontonkan kekuatan di arena publik. Aksi mereka disaksikan para sipir dan puluhan penghuni lembaga pemasyarakatan, yang bisa menimbulkan trauma panjang.
Serangan pada pagi buta dan menelan korban jiwa itu jelas dilakukan secara terukur karena para korban belum berapa lama dipindah dari tahanan polda. Pelaku jelas telah mempelajari seluk-beluk rumah penjara itu sehingga mereka mudah melumpuhkan penjagaan dengan sistem pengamanan cukup canggih.
Pelaku berada dalam spiral kekerasan yang begitu rapi sehingga pengusutan pasti tak mudah. Johann Galtung pernah menyebut bahwa kekerasan seperti ini merupakan bentuk kekerasan struktural, artinya kekerasan itu berlapis-lapis, berbentuk spiral sedemikian rupa sehingga tidak mudah menguraikannya, bahkan mungkin larut kembali dalam kekerasan. Pelaku dapat dipastikan menganut ideologi kekerasan ini sehingga kekerasan dibalas dengan kekerasan pula.
Pesan Simbolis
Di balik peristiwa itu dapat ditarik beberapa pesan. Pertama, semakin menguatnya budaya kekerasan di tengah masyarakat. Perdebatan mengkristal jadi tindakan. Apa yang diucapkan seseorang atau kelompok ditransformasikan menjadi tindakan.
Akar kekerasan yang telah tertanam kuat di ranah kognitif akan menjelma di wilayah faktual. Jadilah tindakan main hakim sendiri, sikap yang tidak mau mengalah, bahkan menonjolkan kelompoknya dengan menyubordinasikan kelompok lain. Kekerasan yang terjadi di Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, beberapa waktu lalu adalah manifestasi dari ideologi ini.
Kedua, lemahnya fundamental hukum. Hukum hanya dipandang sebagai subordinasi kekuasaan. Tellyrand beberapa waktu lalu pernah mengibaratkan kekuasaan laksana bayonet. Menurut dia, banyak yang dapat dilakukan dengan sebilah bayonet kecuali duduk di atasnya. Artinya, kekuasaan cenderung digunakan untuk melukai pihak lain, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan itu sendiri. Putusan-putusan hukum terkadang gagal, khususnya untuk memberikan keadilan (bringing justice to the people) dan bahkan gagal memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat luas.
Sarana Berkuasa
Hukum hanya dipandang sebagai sarana di tangan kelompok berkuasa untuk menggulung kelompok lain yang tidak berdaya. Kita telah menyaksikan bagaimana lembaga hukum dengan susah payah menggiring pelaku korupsi, tetapi ujungnya hanya hukuman beberapa tahun. Sebaliknya, kelompok marjinal dihukum berat untuk tindak pidana ringan.
Badan dunia seperti PBB telah berulang kali menyerukan kepada negara-negara anggotanya untuk berpihak kepada kelompok rentan ini. United Nations Congress on Prevention of Crime and Criminal Justice pada 2010 telah merekomendasikan upaya keberpihakan ini. Hukum tidak jarang melakukan kriminalisasi terhadap kelompok yang papa dan justru dengan memberikan perlindungan kepada kelompok yang kuat.
Peristiwa yang tengah kita saksikan di LP Cebongan adalah tindakan yang bersifat extrajudicial. Itu artinya merupakan tindakan main hakim sendiri yang berlangsung secara biadab. Siapa pun pelakunya harus ditangkap dan diusut secara hukum. Ironis bahwa kejadian tersebut justru berlangsung di dalam lembaga hukum.
Peristiwa Cebongan mengisyaratkan ada ketidakadilan yang harus dituntaskan.

Senin, 25 Maret 2013

Benang Merah Lapas Berdarah


Benang Merah Lapas Berdarah
Herie Purwanto ;  Ajun Komisaris Polisi,
Dosen Fakultas Hukum Universitas Pekalongan atau Unikal 
JAWA POS, 25 Maret 2013
  

SUNGGUH memprihatinkan kita semua atas kejadian di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cebongan, Sleman, Sabtu dini hari (23/3). Empat orang tahanan titipan Polda DIJ harus meregang (sekarat), lalu melepas nyawa karena diberondong senjata api oleh orang tak dikenal yang menyerbu masuk ke lapas tersebut.

Sebagaimana dilaporkan media elektronik atau media cetak, kita memperoleh gambaran betapa penyerbuan tersebut sangat brutal dan mengindahkan penghargaan atas nilai-nilai kemanusiaan. Sekelompok orang ''tak dikenal'' tersebut dalam waktu singkat masuk paksa dengan melumpuhkan petugas jaga lapas, kemudian tanpa basa-basi menuju kamar tahanan para target dan langsung menembak mereka.

Para korban penembakan, yaitu Hendrik Angel Sahetapy alias Dicky (31), Yohanes Juan Manbait alias Juan (38), Gamelial Yernianto Rohi Riwu alias Adi (29), dan Andrianus Candra Galaja alias Dedi (33), merupakan tersangka kasus penganiayaan di Hugo's Cafe yang mengakibatkan anggota Kopassus Sertu Santoso (31) tewas. Dari sini, publik maupun para pengamat menarik benang merah atau ada hubungan di antara dua kejadian tersebut. Meskipun, pejabat dari TNI menampik tudingan dugaan keterlibatan anggotanya dalam insiden lapas berdarah tersebut.

Menurut Musni Umar dalam buku Demokrasi Politik, perbuatan melawan hukum seperti main hakim sendiri akan menimbulkan kekacauan dan ketidakseimbangan dalam masyarakat karena semua orang dapat menjadi hakim terhadap yang lain, walaupun belum dibuktikan kesalahannya secara hukum (2004:360).

Bila ditelisik ke belakang, di negeri ini entah mengapa kejadian seperti di Lapas Sleman menunjukkan eskalasi yang meningkat. Bukankah kasus ''penyerbuan oknum TNI ke Polres Ogan Komering Ulu (OKU)'' dan penyerbuan massa ke polsek atau mapolres yang menuntut pembebasan tahanan terjadi sambung sinambung? Rupanya menguatkan modus pemaksaan kehendak dengan menyisihkan aturan yang ada?

Dalam konteks penyerbuan orang tak dikenal ke Lapas Sleman yang diberitakan berjumlah 17-an orang dengan bersenjata lengkap, kemudian melumpuhkan penjaga lapas, memalsukan identitas, dengan pola-pola tindakan yang taktis dan terpimpin, segera menggiring kepada sebuah simpulan siapa pelaku kejadian tersebut. Ini akan bisa dibaca oleh masyarakat pada umumnya untuk menirunya meski secara teknis sulit dilakukan kalau tidak sangat terlatih. 

Pada sisi lain, juga dipertanyakan peran dari intelijen negara. Sebagai pemberi peringatan dini (early warning), mereka seharusnya bisa membaca sejak awal sebelum kejadian tersebut. Kejadian di Hugos Cafe, dari kaca mata intelijen, harus diprediksikan akan berlanjut. Hal ini berkaca kepada kasus di OKU. Penyelenggaran keamanan oleh negara, yang di dalamnya melibatkan peran dan fungsi intelijen negara, sudah seharusnya membaca gelagat tersebut.

Mengapa demikian? Dalam beberapa kasus, ketika yang menjadi korban adalah seseorang dari bagian sebuah intitusi atau lembaga yang mempunyai ikatan korps yang tinggi (bisa TNI, Polri, atau lembaga sipil, termasuk mahasiswa perguruan tinggi semimiliter), mempunyai kecenderungan akan berbuntut. Ikataan jiwa korsa mereka sangat tinggi sehingga memunculkan rasa untuk balas dendam dengan berbagai cara.

Tentu saja akan sangat ironis bila yang tersulut dendam itu adalah ikatan korps yang mempunyai senjata dan sudah dididik melakukan cara-cara penyusupan, infiltrasi, sampai pada penghilangan nyawa target. Itu tidak boleh dibiarkan dan berlarut-larut. Harus ada penyelesaian secara komprehensif, tidak secara parsial menangkap pelaku dan menganggap kasus di Lapas Sleman sebagai kasuistis semata.

Pada sisi lain, kejadian di Lapas Sleman harus menjadi entry point pemulihan penghargaan negara atas hak hidup warga negara. Jajaran Kementerian Hukum dan HAM yang membawahkan lapas harus berbenah dalam hal strategi pengamanan para tahanan. Bisa jadi, selama ini belum terantisipasi kejadian penyerbuan sehingga standard operating procedure (SOP)-nya maupun kesiapan penjaga lapas belum optimal.

Ke depan, agar kejadian dengan modus yang sama berulang, hukum harus ditegakkan, siapa pun pelakunya. Pemerintah tidak boleh membiarkan benih-benih penjabaran rasa senasib sepenanggungan ke arah yang sesat, yang pada akhirnya justru akan merobek-robek penghargaan atas hukum yang telah kita sepakati bersama untuk kita tegakkan. Kita amati, apakah pelakunya akan ditangkap.