Tampilkan postingan dengan label Malpraktik dr Ayu dan Mogok Dokter. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Malpraktik dr Ayu dan Mogok Dokter. Tampilkan semua postingan

Senin, 10 Februari 2014

MA Melawan MA?

                             MA Melawan MA?

Siti Marwiyah  ;   Dekan FH Unitomo, Kandidat Doktor di Unibraw, 
Pengurus IKA UII Jatim
JAWA POS,  10 Februari 2014
                                                                                                                       
                                                                                         
                                                      
PADA November 2013 Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis spektakuler, yakni putusan penjara terhadap dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani, dokter Hendry Simanjuntak, dan dokter Hendy Siagian. Tiga dokter itu terbukti melakukan malapraktik operasi Caesar yang mengakibatkan pasien Siska Makatey meninggal dunia.

Oleh jaksa, ketiganya didakwa melakukan kesalahan dalam penanganan pasien Siska Makatey. Cerita ringkasnya, sebelum operasi dilakukan, para terdakwa tidak pernah menyampaikan kepada keluarga korban tentang ke­mung­kinan-kemungkinan terburuk, termasuk kematian yang dapat terjadi terhadap korban. Selain itu, para terdakwa melakukan pemeriksaan penunjang seperti pemeriksaan jantung, foto rontgen dada, dan lainnya setelah dilakukan pembedahan. Padahal, seharusnya prosedur tersebut dilakukan sebelum pembedahan berlangsung.

Akibat putusan MA itu, terjadi mogok nasional di kalangan dokter sebagai bentuk solidaritas. Aksi mogok para dokter tersebut bertajuk penolakan penahanan atau pemenjaraan dokter. Putusan hakim-hakim MA (bernomor 90/PID.B/2011/PN.MDO) sebenarnya membalik putusan Pengadilan Negeri (PN) Manado yang membebaskan dokter Ayu dan dua koleganya.

Kini hakim peninjauan kembali (PK) MA menjatuhkan putusan berbeda dengan hakim MA di tingkat kasasi. Mereka berbeda dalam melakukan analisis tentang peran dr Ayu cs. Hakim-hakim PK menilai, yang dilakukan dr Ayu cs tidak termasuk pelanggaran hukum atau bukan tergolong malapraktik medis. 

Hakim-hakim PK meminta dr Ayu cs dibebaskan dan segera direhabilitasi nama baiknya. Artinya, hakim-hakim PK menempatkan dr Ayu cs sebagai pencari keadilan yang menjadi korban penerapan sistem peradilan pidana sehingga mereka meminta keadilan diberlakukan atau dikembalikan kepada dr Ayu cs.

Karena PK merupakan jalan terakhir bagi pencari keadilan, secara yuridis formal keluarga korban sudah kehilangan jalan untuk mengadukan nasibnya melalui proses hukum. 

Salahkah hakim di tingkat kasasi (MA) yang telah menjatuhkan vonis penjara untuk dr Ayu cs? Benarkah posisi hakim PK (MA) yang memberikan vonis bebas kepada dr Ayu cs? Profesi medis itu mengandung banyak misteri, yang tidak setiap orang atau pasien memahaminya. Di dunia ini, secara umum posisi pasien bu­kanlah subjek, melainkan objek yang patuh apa kata dokter. Berbagai bentuk tindakan medis yang dilakukan dokter diterimanya dengan pengharapan dirinya bisa dibentuk, disembuhkan, atau diselamatkan sehingga ketika terjadi kematian atau kondisi buruk lain, tidak jarang pasien menerimanya sebagai bagian dari "takdir" (Fahmi dkk, 2013).

Kalau kemudian ada pasien yang berani menggugat atau mempertanyakan kinerja para dokter, itu tidak lebih dari "sekadar" berupaya melaksanakan haknya sebagai warga negara, yang oleh berbagai instrumen HAM dilindungi, seperti hak mendapatkan informasi atas penyakit yang diderita atau hak dilindungi kesehatan dan keberlanjutan hidupnya. 

Para hakim di tingkat kasasi atau PK hanyalah para interpretator yang mendapatkan tugas dari negara untuk menilai dan meyakini alat bukti yang diajukan kepadanya. Jika dalam diri hakim tingkat kasasi atau PK itu tidak ada kekuatan politik dan ekonomi dari mana pun yang memengaruhinya, kinerja keduanya tidak bisa disalahkan.

Kedua kubu (hakim kasasi maupun PK) bukanlah dalam posisi paradoksal. Keduanya menjalankan perannya sebagai "kreator" atau mujtahid yang mendapatkan jaminan regulatif, yang sesuai dengan tahapannya bisa saja menghasilkan putusan yang berbeda. Kasus yang dihadapkan kepadanya merupakan objek kajian yang mempertaruhkan intelektualitas dan moralitasnya.

Seperti diingatkan pula oleh Lily Rasyidi dan Ira Thania Rasyidi (2004), tugas hakim adalah memberikan putusan dalam setiap perkara yang dihadapkan kepadanya, menetapkan hal-hal seperti peristiwa hukum, hubungan hukum, nilai hukum dari perilaku, serta kedudukan hukum pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara sehingga untuk dapat menyelesaikan suatu perselisihan atau konflik secara imparsial berdasar hukum yang berlaku, hakim harus se­lalu mandiri dan bebas dari pengaruh pihak mana pun, terutama dalam mengambil suatu putusan.

Kandungan putusan hakim haruslah mencerminkan keadilan yang berorientasi pada keadilan hukum (legal justice), keadilan masyarakat (social justice), dan keadilan moral (moral justice). Mengukur keadilan seperti itu memang kadang-kadang sulit. Akan tetapi yang terpenting, kalangan medis (dokter) maupun hakim MA (kasasi dan PK) sama-sama jujur, objektif, dan independen saat menjalankan peran masing-masing.

Jumat, 06 Desember 2013

Anatomi Malapraktik Dokter

Anatomi Malapraktik Dokter
Muladi  ;   Guru Besar Hukum Pidana Emeritus Universitas Diponegoro;
Mantan Hakim Agung
KOMPAS,  06 Desember 2013

  

Akhir-akhir ini masyarakat Indonesia  dihadapkan pada gonjang-ganjing dunia kedokteran.

Gonjang-ganjing ini akibat putusan kasasi  Mahkamah Agung, 18 September 2012, yang membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri Manado  dan memidana dokter Ayu Susiary Prawarni dan dua dokter lainnya dengan pidana 10 bulan penjara. Mereka  dianggap terbukti  melakukan malapraktik, yaitu karena  kealpan mereka menimbulkan kematian   pasien Julia Fransiska Makatey pada saat melahirkan melalui operasi caesar. Ribuan dokter di sejumlah  wilayah  Nusantara  melakukan demonstrasi atas dasar solidaritas menentang putusan MA,  yang dianggap tindakan kriminalisasi profesi dokter.

Hal yang menarik adalah bahwa sebelumnya PN Manado menyatakan tiga dokter tersebut divonis bebas. Putusan itu  antara lain atas dasar testimoni  Majelis  Kehormatan  Disiplin Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia Sulut, yang menyimpulkan bahwa ketiga dokter tersebut tidak terbukti melanggar etik dan prosedur profesi kedokteran. Hal ini membuktikan bahwa persoalan malapraktik bukan masalah sederhana dalam pembuktian. 

Malapraktik dokter merupakan  kelalaian atau kealpaan profesional (professional negligence), baik  dengan cara berbuat atau tidak berbuat sesuatu, yang dilakukan seorang dokter. Perbuatan dokter  tersebut dinilai berada di bawah standar  praktik yang diterima masyarakat  medis  dalam kondisi yang sama, mengakibatkan kerugian  atau cedera. Dalam kasus ini mengakibatkan kematian.

Jaksa penuntut umum—atas dasar laporan keluarga pasien—  lalu menuntut tim dokter itu karena dianggap melakukan  kelalaian, kecerobohan, atau kesemberonoan yang relatif berat, yang menimbulkan kematian (Pasal 359 KUHP). Tidak mustahil tuntutan semacam ini juga  dapat diajukan terhadap penyelenggara kesehatan lain  , seperti perawat, rumah sakit, dan klinik jika terlibat dalam penyertaan.

Elemen malapraktik

Untuk suksesnya laporan telah terjadinya malapraktik dokter atas dasar kealpaan (negligence), jaksa penuntut umum harus dapat membuktikan empat elemen berikut. Pertama, pembuktian adanya elemen kewajiban hukum (legal duty) atau semacam kontrak  dalam hubungan  kepercayaan antara  dokter dan pasien. 

Dalam hal ini pasien mengharapkan  pelayanan kesehatan yang  didasarkan norma dan standar pelayanan  yang telah digariskan profesinya. Dalam kerangka ini kesaksian atau testimoni ahli yang kredibel dari kedua belah pihak dapat  diajukan. Kedua, pembuktian adanya pelanggaran terhadap hubungan kewajiban hukum itu (breach of duty) oleh dokter. Dokter dianggap  gagal memenuhi   standar pelayanan  yang ditentukan profesinya.

Ketiga, pembuktian  bahwa  pelanggaran itu telah menyebabkan terjadinya cedera  (causation). Hubungan  sebab-akibat ini harus nyata   dan layak dapat diduga seorang dokter, baik dalam bentuk berbuat atau tidak berbuat, yang sering disebut sebagai kausa yang bernilai hukum (legal cause atau proximate cause). Keempat, pembuktian mutlak  adanya kerugian  (damage)  aktual terhadap kepentingan pasien akibat pelanggaran standar pelayanan yang mengakibatkan kerugian  akibat cedera itu, baik ekonomis dan non-ekonomis (cedera fisik mulai cacat sampai dengan kematian)  (American College of Legal Medicine, The Medical Malpractice Survival Handbook, Mosby, Elsevier, 2007).

Di sejumlah negara maju, persoalan malapraktik ini sangat  menghantui  dokter sehingga mengakibatkan berkembangnya pengaturan tentang pembatasan gugatan ekonomis; waktu kedaluwarsa yang lebih pendek; keberadaan pengadilan khusus malapraktik;   asuransi malapraktik; dan  praktik medis defensif  (defensive medical practice) berupa tindakan dokter yang berkelebihan yang  mengharuskan berbagai tes diagnostik  yang sebenarnya tidak perlu untuk menghindari kemungkinan gugatan atau tuntutan malapraktik. 

Hal ini mengakibatkan meroketnya biaya pelayanan kesehatan.
Untuk membantu hakim agar dapat menyimpulkan secara normatif apakah  dokter telah melanggar standar pelayanan medis,   kesaksian ahli yang    kredibel   sangat perlu dalam memutuskan perkara. Apabila terjadi keragu- raguan dalam deskripsi para saksi ahli yang diajukan kedua pihak,  hakim dapat memberlakukan  prinsip in dubio pro reo. Artinya, apabila terjadi keragu-raguan hakim harus memihak terdakwa atas dasar asas praduga tak bersalah.  Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran yang diatur dalam Pasal 55 hingga Pasal 64 UU No 29 Tahun 2004  tentang Praktik Kedokteran hanya berwenang menangani kasus-kasus pelanggaran disiplin dokter. Dalam kasus dokter Ayu, jika diyakini ada keadaan baru (novum) atau pernyataan hakim yang bertentangan atau ternyata ada kekhilafan hakim, peninjauan kembali dapat diajukan. Namun, PK tak menangguhkan atau menghentikan  eksekusi (Pasal 268  Ayat 1 KUHAP).

Agenda ke depan

Kementerian  Kesehatan diharapkan segera  merumuskan dengan jelas apa yang dinamakan standar pelayanan kesehatan  (standard of care)  yang masing-masing berlaku secara nasional  untuk semua penyelenggara kesehatan,  seperti  dokter, perawat, rumah sakit, dan klinik. Di samping itu, perlu dikembangkan suatu lembaga semacam forum konsultasi antara para penyelenggara pelayanan  kesehatan, profesional kesehatan, penegak hukum, pengacara, administrator, pendidikan hukum dan kedokteran,  serta peminat lain  untuk dapat menghayati  bersama secara interdisipliner masalah-masalah hukum kesehatan agar dapat ditegakkan secara tepat dan profesional.

Kamis, 05 Desember 2013

Inspirasi untuk Dokter

Inspirasi untuk Dokter
Fx Wikan Indrarto ;   Dokter spesialis anak di RS Bethesda Yogyakarta,
Alumnus S-3 UGM
MEDIA INDONESIA,  03 Desember 2013

  

VONIS bersalah dan hukuman badan 10 bulan oleh Mahkamah Agung untuk tiga dokter spesialis kebidanan di Manado sudah berkekuatan hukum tetap. Kematian Julia Makatey pascaoperasi pada 2010 dianggap para hakim agung sebagai kesalahan dokter, yaitu tindak pidana perbuatan kealpaan, yang menyebabkan mat inya orang lain. Inspirasi apa yang sebaiknya kita cermati?

Aksi solidaritas dokter seluruh In donesia dan po lemik di media massa meman cing perdebatan tiada henti dan mudah mengaburkan hal yang paling penting, dari kejadian yang sesungguhnya. Munculnya sengketa hukum tersebut, serupa dengan banyak kasus yang lain, ternyata dipicu ketidakpuasan keluarga pasien atas kinerja dokter.

Ketidakpuasan tersebut sebenarnya berawal dari hal yang sepele, yaitu kesan keluarga atas tindakan membiarkan pasien Julia Makatey, yang mengalami kesakitan selama beberapa jam. Ketidakpuasan keluarga semakin memuncak karena terus bergulir termasuk tidak terpenuhinya persetujuan keluarga untuk tindakan operasi (informed consent), ketidakramahan dokter saat keluarga pasien menanyakan kejadian yang sesungguhnya setelah pasien meninggal, bahkan sampai usaha dokter menutup perkara dengan pemberian uang tali asih kepada keluarga.

Ketidakpuasan awal sebenarnya merupakan `kesalahpahaman' antara dokter dan pasien karena kesakitan hebat dalam awal proses persalinan merupakan hal yang alami dan secara medis cukup dilakukan pemantauan ketat. Pemantauan yang dilakukan dokter itu merupakan rutinitas dokter, tetapi merupakan hal yang asing untuk para pasien tertentu, terutama ibu muda yang belum pernah melahirkan.

Kalau dokter menganggap hal itu sepele dan tidak memberi penjelas secara memadai, tentu hal itu akan menimbulkan kesan pembiaran, yang memicu awal kekecewaan dan merusak hubungan baik dokter dengan pasien. Ketidakpuasan awal yang berlanjut tidak sesuai dengan prinsip hubungan dokter dengan pasien, yaitu hubungan yang berdasarkan atas kepercayaan. Keberhaa silan tata laksana penyakit dan pengobatan medis pasien banyak dipengaruhi juga oleh seberapa besar kepercayaan pasien kepada dokternya.

Selain kepercayaan, komunikasi merupakan hal pokok dalam hubungan dokter dengan pasien sehingg a komunikasi yang baik di antara keduanya memegang peran sangat penting. Komunikasi yang baik harus meliputi pemberian informasi tentang penyakit, tindakan medis yang akan dilakukan, termasuk risiko terburuk yang mungkin terjadi, kepada pasien dan keluarganya. Hal itulah yang sebenarnya merupakan inspirasi utama dari kasus Manado itu, yaitu bahwa dokter diingatkan untuk selalu mengedepankan komunikasi yang baik dan meningkatkan hubungan saling percaya dengan pasien dan keluarganya, meskipun dalam keadaan darurat.

Selain itu, munculnya kekecewaan awal pada keluarga pasien seharusnya dikenali dan segera dikoreksi dokter agar tidak semakin membesar. Pada setiap tahap pertemuan dengan pasien, dokter diharuskan memberikan informasi dan nasihat medis. Saat berperan dalam proses pengajaran nasihat medis itu, dokter seolah menjadi guru bagi pasien. Dokter diingatkan bahwa sebutan dokter berasal dari kata docere, docio, doctus dalam bahasa Latin yang berarti mengajar. Nasihat medis tersebut merupakan inti komunikasi dokter dengan pasien.

Polemik di media massa dan aksi solidaritas dokter di seluruh Indonesia memang ingar-bingar, tetapi janganlah menutup mata para dokter untuk menemukan inspirasi utama yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin.Bagaimanapun juga dokter tetaplah manusia biasa, yang kadang kala lengah dalam langkah, juga sering lemah dalam relasi dan menyepelekan komunikasi.

Momentum ini merupakan teguran untuk dokter agar tidak hanya berkonsentrasi dalam kompetensi medis, tetapi keterampilan berkomunikasi dokter selayaknya juga diasah, ditingkatkan, dan disempurnakan secara terus-menerus tentunya agar dapat terbina kebersamaan (partnership) dengan pasien, menghasilkan keluaran klinis yang memuaskan kedua pihak, meminimalkan kesalahpahaman dan ketidakpuasan keluarga pasien, bahkan dapat menghindarkan munculnya sengketa hukum yang tidak perlu. 

Sabtu, 30 November 2013

Memaknai Mogok Dokter

Memaknai Mogok Dokter
JB Soebroto  ;   Pengurus IDI, Perhuki, Persi; Direktur RS Puri Husada Yogyakarta
KOMPAS,  30 November 2013
  


BANYAK orang mengatakan,  profesi dokter adalah profesi mulia. Profesi yang kehadirannya dibutuhkan masyarakat setiap saat sehingga tidak selayaknya beraksi mogok.

Etika, disiplin, bahkan sumpah dokter pun berkata demikian. Maka, peristiwa pemogokan dokter yang dipicu kasus di Manado, Sulawesi Utara (yang mungkin baru pertama kali ini),  tentu membuat prihatin dan harus menjadi pembelajaran bagi kita semua.

Kronologi

Tahun 2010 dr A mengoperasi persalinan Ny Y dan kemudian meninggal. Hasil otopsi menunjukkan bahwa Ny Y mengalami emboli udara saat proses melahirkan. Emboli menyumbat aliran darah yang menuju ke jantung dan paru.

Perhimpunan profesi setempat telah mengujinya dan  Pengadilan Negeri Manado membebaskan dr A. Namun, di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan, dr A  bersalah dan menghukum penjara 10 bulan.
Dampaknya adalah pada Senin, 18 November 2013  , dokter berdemo. Kemudian para dokter kandungan atau spesialis obstetri dan ginekologi (SpOG) melanjutkan mogok  selama tiga hari.

Sebagai  ilustrasi banding, puluhan tahun silam seorang dokter di sebuah puskesmas di Pati, Jawa Tengah, menyuntik pasien, terjadi syok anafilatik dan meninggal. Oleh Pengadilan Negeri dokter tersebut dinyatakan bersalah. Namun, MA kemudian menyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari hukum.

Dalam tata kelola regulasi praktik dokter, Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dibuat untuk melindungi pasien, meningkatkan mutu pelayanan, dan adanya kepastian hukum.

Namun, para dokter sebenarnya sudah berupaya mengatur agar pelayanan kepada pasien diberikan dengan baik dan benar. Majelis Etik dibentuk untuk mengkaji etik dokter yang relatif  kabur.

Kemudian dibentuk pula Majelis  Disiplin yang bertugas mengkaji ”pelanggaran” disiplin oleh dokter terhadap standar profesi (kewenangan, kompetensi),  standar pelayanan kesehatan (sesuai kondisi status rumah sakit), dan standar  prosedur penanganan jenis penyakit.  Dalam hal ini telah disusun  dan disosialisasikan  UUPK, peraturan pemerintah, permenkes, Konsil Kedokteran.

Mengapa pengadilan pengaduan pelanggaran standar semestinya lewat Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI)?  Karena redaksional, prosedural, dan substansial kasus sering bersifat teknis sehingga sulit dipahami hakim  perdata ataupun pidana umum. MKDKI ibaratnya MA-nya dokter dengan  sanksi terberat pelanggaran disiplin berupa pencabutan izin praktik. Dengan demikian, pelanggaran disiplin profesionalisme tidak tepat masuk kategori  malapraktik.
Maka, IDI mengusulkan sanksi disiplin dalam UUPK yang hukumannya pidana dihapuskan. Demikian dan istilah standar diusulkan menjadi pedoman.

Meski demikian, dokter tetap dapat dipidanakan bila, misalnya, melakukan pelecehan seksual atau  aborsi. Yang bersangkutan bisa diserahkan ke pengadilan dengan  hukuman pidana. Inilah malapraktik yang konotasinya kesalahan atau kejahatan.

Di sisi lain setiap pasien meninggal tidak boleh dikonotasikan sebagai malapraktik, tetapi dikategorikan dalam kemungkinan adanya pelanggaran disiplin profesional. Ini berdasarkan asumsi bahwa tidak ada dokter yang dengan sengaja ingin mencelakakan pasien.

Ilmu dan pelayanan kedokteran sebenarnya upaya penyembuhan anugerah karena dalam prosesnya melibatkan Allah. Ilmu kedokteran dan dokter dengan demikian memiliki keterbatasan, jauh di bawah keagungan ketidakterbatasan Allah. Pada kasus yang memicu aksi mogok pekan ini, syok anafilaktik akibat emboli air ketuban adalah pengentalan darah saat operasi. Ini adalah kondisi yang tak dapat diprediksi dan diantisipasi.

Demikian pula halnya penanganan pasien dengan latar belakang penyakit lain atau kondisi tubuh rapuh atau berusia lanjut, yang dapat  meninggal bukan karena penyakit terkininya.

Perawatan terminal

Di sisi lain, perawatan terminal yang  bertujuan mengurangi penderitaan merupakan tugas mulia dokter, tidak boleh  dituntut hukum penyiksaan, pembunuhan terselubung ataupun terencana, praktik di luar kompetensi, atau melanggar hak mati.

Pelayanan dokter harus berorientasi patient safety; karenanya diperlukan informed consent, baik lewat komunikasi lisan, bahasa tubuh, maupun tertulis, secara timbal balik sesuai cara budaya dan bahasa populer setempat, yang mencakup penyakit, prosedur tindakan, dan risikonya. Hal ini tentu tidak mudah bagi kedua belah pihak; sehingga tidak-layaklah kesepakatan informed consent tertulis dipermasalahkan. Munculnya demo dan mogok dokter karena menyangkut masalah mendasar, substansi masa depan praktik  dokter, bahkan layanan kesehatan secara umum. Melengkapi pembelajaran kasus ini  apakah MA sudah berkonsultasi dengan MKDKI?

Semoga mogok dokter ini untuk yang pertama dan terakhir. Harapannya, seluruh  bangsa, baik dokter, masyarakat, maupun para penegak hukum, semakin cerdas dan bijaksana bersama menuju kemajuan bangsa!

Mengapresiasi Solidaritas Dokter

Mengapresiasi Solidaritas Dokter
Marwan Mas  ;  Guru Besar Ilmu Hukum Universitas 45, Makassar
KOMPAS,  30 November 2013



PUTUSAN hakim kasasi yang dipimpin hakim agung Artidjo Alkostar dengan menjatuhkan pidana terhadap tiga dokter ternyata menimbulkan aksi solidaritas oleh ribuan dokter dengan turun ke jalan (unjuk rasa) di Jakarta dan sejumlah daerah.

Mahkamah Agung memvonis tiga dokter RS Prof Kandou, Manado, dengan hukuman 10 bulan penjara pada 18 September 2012. Salah satu pertimbangan hukum MA, ketiga dokter itu melakukan ”malapraktik” dalam menangani Julia Fransiska Maketey yang hendak melahirkan pada 10 April 2010, yang akhirnya meninggal dunia.

Kita memahami solidaritas itu sebagai kerisauan para dokter lantaran diduga terjadi kriminalisasi dalam menolong pasien. Keniscayaan perlindungan terhadap dokter dalam melaksanakan tugasnya yang amat mulia patut diapresiasi sebagai langkah bijak untuk tak boleh mengkriminalisasi para dokter dan pekerja medis. Kriminalisasi bisa dimaknai sebagai tindakan hukum yang sebetulnya tidak bersalah, tetapi dinyatakan bersalah dalam sebuah proses peradilan.

Pemenuhan keadilan

Siapa pun akan mendukung dokter yang bekerja secara profesional, menjalankan dan menaati seluruh standar etika, moral, dan profesi. Apabila ada perlakuan yang tidak adil, bukan hanya dokter yang gerah, melainkan juga pasien dan warga masyarakat akan turut gelisah.

Akan tetapi, juga bisa muncul pertanyaan: apakah dokter tidak bisa dipidanakan jika dalam melaksanakan profesinya melanggar prosedur dalam penanganan seorang pasien sebagaimana dimaksud dalam UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No 36/2009 tentang Kesehatan, dan Kode Etik Kedokteran?

Tulisan ini tidak akan terlalu jauh menelisik posisi malapraktik dan risiko hukumnya yang sudah tertera dalam putusan MA. Namun, ada pertanyaan lain yang juga patut dicermati, selain memahami solidaritas para dokter. Misalnya, apakah pasien juga butuh keadilan? Apakah pelayanan kesehatan yang mestinya juga berkeadilan buat pasien dan semuanya, tetapi banyak yang tidak terpenuhi lantaran para dokter meninggalkan tugas?

Pertanyaan ini juga sering dilontarkan para pengusaha saat buruh berunjuk rasa atau mogok kerja, yang menurut para pengusaha menimbulkan kerugian (ketidakadilan) bagi perkembangan usahanya. Semua profesi di mata hukum tidak ada yang kebal hukum, tetapi tidak boleh dikriminalisasi. 
Apalagi  hukum mengatur: siapa pun bisa dipidana jika jelas-jelas dan terbukti melakukan pelanggaran hukum dalam menjalankan profesinya.

Aksi solidaritas dokter dengan melakukan unjuk rasa dijamin dalam konstitusi. Akan tetapi, tidak boleh berimplikasi sebagai pembenaran seolah-olah betul terjadi kriminalisasi dalam putusan MA. Upaya hukum masih bisa dilakukan melalui peninjauan kembali (PK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat 2 KUHAP.

Pertama, bila terdapat keadaan baru atau bukti baru (novum) yang menimbulkan dugaan kuat jika keadaan itu diketahui saat sidang masih berlangsung, hasilnya bisa membebaskan terdakwa atau dipidana lebih ringan.

Kedua, bisa juga terjadi jika sejumlah putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, tetapi alasan putusan yang dinyatakan terbukti itu ternyata bertentangan satu dengan yang lain. Ketiga, jika putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan nyata. Artinya, putusan MA secara nyata terjadi kekeliruan hakim dalam menerapkan pasal undang-undang. Ketiga alasan untuk mengajukan PK merupakan alasan yang bersifat limitatif.

Profesi dokter begitu mulia lantaran berada pada wilayah kemanusiaan, yang bertujuan menolong orang dan tidak berniat membahayakan pasien. Ini merupakan konsekuensi dari filosofis bahwa tidak ada pekerjaan yang mulia di muka bumi ini yang diniatkan untuk membahayakan orang lain. Kecuali, tentu saja, para penjahat atau koruptor yang memang memiliki niat jahat (mens rea) sehingga tidak bisa dijadikan argumen pembenaran untuk melakukan aksi solidaritas oleh sejawatnya.

Tidak antikritik

Profesi apa pun tidak luput dari kesalahan atau kealpaan karena yang menjalankan adalah manusia biasa. Tak boleh antikritik, apalagi arogan, dalam menyikapi putusan hukum sebab sudah disiapkan sarana untuk memperbaikinya jika putusan itu dianggap salah atau keliru.

Dalam beberapa keluhan di masyarakat, seperti profesi kepolisian, advokat, atau guru dan dosen acapkali juga menerima kritik tajam. Hal ini sesuatu yang wajar sebab dalam praktik sehari-hari, ada saja polisi yang dinilai menyalahi ketentuan, advokat yang keliru, atau guru dan dosen dicurigai tidak adil memberikan nilai. Begitu pula profesi dokter, misalnya keluhan bahwa dokter lamban atau ceroboh menangani pasien. Semuanya harus disadari bahwa kritik itu berguna sebagai introspeksi untuk diperbaiki dan tidak akan terulang di kemudian hari.

Kasus tersebut memberi pelajaran amat berharga bahwa keadilan haruslah diberikan untuk semua. Siapa pun harus berlaku adil kepada dokter, kepada pasien, dan kepada siapa saja untuk memperoleh perlakuan adil dalam kehidupan sehari-hari dan di muka hukum.

Solidaritas patut diapresiasi asalkan dilakukan dengan elegan dan bermartabat untuk menyelesaikan persoalan. Dalam negara hukum, putusan hakim selalu dihormati meski wajar dikritisi. Kalau putusan MA yang secara formal telah berkekuatan hukum tetap dianggap tidak adil, disediakan mekanisme untuk melawan ketidakadilan itu.

Menyoal Demonstrasi Dokter

Menyoal Demonstrasi Dokter
Tulus Abadi  ;  Anggota Pengurus Harian YLKI
TEMPO.CO,  29 November 2013

  

Kalau kaum buruh turun ke jalan menuntut hak, bahkan kadang disertai aksi yang cenderung anarkistis, itu sudah sering kita dengar. Tapi kali ini yang turun ke jalan adalah kaum intelektual dengan status sosial yang amat terhormat: dokter! Ribuan dokter di seluruh Indonesia menggelar demonstrasi untuk memprotes putusan yang dianggapnya tidak adil, yakni putusan Mahkamah Agung (MA) Register Perkara Nomor 356 K/Pid/2012 atas nama terdakwa Dr Ayu Sasiary Prawarni dkk. Putusan ini diprotes keras oleh kalangan profesi kedokteran karena putusan tersebut telah mengkriminalkan (kriminalisasi) dokter.

Siapa pun punya hak untuk mengekspresikan pendapatnya di muka umum (freedom of speech) karena hal itu dijamin undang-undang, bahkan konstitusi. Tapi, jika hal itu dilakukan oleh profesi kedokteran, akan lain ceritanya. Aksi "cuti bersama" para dokter-dengan atribut yang disandangnya-seperti yang dilakukan pada 27 November lalu, berpotensi menabrak berbagai ketentuan, bukan hanya moralitas tapi juga norma hukum.

Tidak salah jika pihak kepolisian menyatakan bahwa dokter yang melakukan aksi demonstrasi bisa dipidana. Walau dijanjikan tidak akan mengganggu pelayanan kesehatan (menelantarkan pasien dan atau calon pasien), faktanya aksi tersebut menyebabkan banyak rumah sakit/puskesmas kelimpungan karena tidak mampu melayani pasien/calon pasien secara optimal. Dengan demikian, potensi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh dokter mogok sangatlah nyata. Melanggar UU Kesehatan, UU Praktek Kedokteran, UU tentang Kerumahsakitan, UU Pelayanan Publik, dan UU Perlindungan Konsumen! 

Aksi mogok dokter jelas melanggar sumpah profesi, baik pada konteks moralitas maupun norma hukum yang ada. Lihatlah Sumpah Hipokrates yang secara tradisional dilakukan dokter tentang etika yang harus mereka lakukan dalam menjalankan praktek profesinya. Sumpah Hipokrates ini sudah disempurnakan dalam Konvensi Jenewa 1948. Dari sisi normatif, aksi mogok dokter juga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1960 tentang Sumpah Dokter. Dalam PP tersebut tegas disebutkan bahwa seorang dokter berjanji dan bersumpah untuk mendarmabaktikan profesinya untuk melindungi dan menolong jiwa manusia sesuai dengan kemampuannya.

Karena itu, profesi dokter idealnya melakukan aksi yang lebih elegan, misalnya melakukan petisi bersama ke lembaga-lembaga yang berkompeten. Toh putusan MA tidak akan berubah dengan aksi demo tersebut. Namun masih terbuka peluang untuk menganulir Putusan MA tersebut dengan mengajukan peninjauan kembali (PK). Proses PK inilah yang mesti diadvokasi/dikawal secara lebih masif agar putusan MA yang mengkriminalkan dokter bisa dianulir. Percayalah bahwa siapa pun yang menjalankan perintah UU tidak bisa dipidana (Pasal 50 KUHP). Dokter mengobati pasien jelas dalam rangka menjalankan perintah UU. Jika aksi ekstra-parlementer itu tetap dilanjutkan, apa bedanya profesi kedokteran dengan kaum buruh yang notabene blue worker? Alih-alih para dokter malah diindekoskan di hotel prodeo. Runyam, kan? 

Malpraktik dalam Dimensi Hukum dan Keadilan

Malpraktik dalam Dimensi Hukum dan Keadilan
Saharuddin Daming  ;   Dosen FH Universitas Ibnu Khaldun Bogor
MEDIA INDONESIA,  28 November 2013
  


DALAM sejarah aksi unjuk rasa yang terjadi selama ini, umumnya didominasi oleh mahasiswa, buruh dan aktivis. Namun, pekan ini unjuk rasa dilakukan para dokter. Padahal penerus Hipokrates tersebut tergolong jarang, bahkan nyaris luput dari ingar bingar unjuk rasa. Namun, kali ini mereka begitu bersemangat dan kompak melakukan unjuk rasa untuk memprotes putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengkriminalisasi Dewa Ayu Sasiary Prawani, Hendi Siagian, dan Hendry Simanjuntak (dokter di RS Prof dr Kandau Manado) dengan vonis 10 bulan penjara. Dalam putusan MA No 365.K/Pid/2012 tertanggal 18 September 2013, ketiganya dinyatakan terbukti secara meyakinkan sebagai pelaku malapraktik yang mengakibatkan Julia Fransiska meninggal dunia.

Sebagian kalangan menilai aksi solidaritas seperti itu merupakan sikap non-gentleman dan overprotective. Betapa tidak, karena sebagai manusia, dokter mustahil luput dari kesalahan meski didukung pengalaman hingga gelar akademik yang berderet mengapit namanya. Malapraktik adalah sebuah keniscayaan yang lazim terjadi karena kesalahan prosedur dalam penanganan seorang pasien yang dilakukan dokter. Kesalahan itu bisa berupa kesalahan diagnosis, kesalahan pemberian terapi, ataupun kesalahan dalam hal penanganan pasien oleh dokter.

Dalam berbagai kasus malapraktik, pasien selalu menjadi pihak yang dirugikan, baik secara materiil maupun pada aspek kejiwaan dan mental pasien serta keluarganya. Pasalnya, tak jarang kasus malapraktik bisa fatal hingga berakibat hilangnya nyawa atau menimbulkan keadaan cacat pada diri pasien. Jika demikian halnya, berarti oknum dokter dimaksud dapat dipidana dengan Pasal 359, 360, 361 KUHP tentang Kelalaian yang Mengakibatkan Matinya Orang Lain atau Mengalami Keadaan Cacat jo UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran jo UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Menjadi aneh karena ancaman pidana bagi pelaku malapraktik tersebut sering dimentahkan, bahkan gugur hanya dengan fatwa majelis kode etik kedokteran. Sudah merupakan fakta yang tak terbantahkan bahwa dalam setiap keputusan sidang majelis kode etik kedokteran atas suatu kasus malapraktik, dokter selalu dinyatakan tidak melakukan pelanggaran apa pun terhadap kode etik kedokteran karena dinilai sudah memenuhi seluruh prosedur medis. Berdasarkan hal tersebut, sang dokter lazimnya melaporkan pasien ke pihak berwajib dengan dalil pencemaran nama baik. Inilah yang menimpa Haslinda Siregar, korban malapraktik di Jakarta, hingga mengakibatkan kebutaan secara permanen 2006.

Senjata makan tuan

Karena putusan majelis kode etik cenderung melindungi koleganya, posisi laporan Haslinda ke pihak berwajib tentang dugaan malapraktik berbalik menjadi senjata makan tuan. Bukannya diproses terlebih dahulu, Haslinda malah dilaporkan balik oleh dokternya dengan tuduhan pencemaran nama baik. Haslinda pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. 

Sementara itu, tindakan malapraktik yang dilakukan dokternya tidak diproses meski dilaporkan lebih awal daripada pencemaran nama baik.
Dalam persidangan Haslinda di pengadilan, ia harus mendatangkan saksi-saksi ahli dari luar negeri karena dokter dari Indonesia tidak ada yang bersedia membelanya lantaran dokter terikat komitmen korps sehingga lebih mengutamakan solidaritas korps daripada kebenaran secara scientific

Sampai di sini otoritas medis rupanya banyak yang bermental pengecut, hipokrit, tidak mau bertanggung jawab, dan hanya mau enaknya saja, tetapi lempar batu sembunyi tangan. Padahal, bukankah pasien telah meng alami korban secara berganda ibarat kata pepatah sudah jatuh, tertimpa tangga pula.

Dengan merujuk pada definisi malapraktik seba gai bentuk kelalaian dari dokter untuk mempergu nakan tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuan da lam mengobati dan merawat pasien, yang lazim dipergunakan terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran di lingkungan yang sama, malapraktik harus dibuktikan bahwa apakah benar telah terjadi kelalaian dokter dalam menerapkan ilmu pengetahuan dan keterampilan dengan ukuran: lazim dipergunakan di wilayah tersebut. Jika akibat yang tidak diinginkan tersebut terjadi, apakah bukan meru pakan risiko yang melekat terhadap suatu (risk of treatment)?

Meski demikian, malapraktik yang dilakukan dokter merupakan tindak pidana dalam sistem hukum di Indonesia. Namun, penegak hukum dituntut mampu membuktikan perbuatan itu telah memenuhi unsur delik, yaitu perbuatan (positive act atau negative act) merupakan perbuatan tercela, dilakukan dengan sikap batin (mens rea) yang salah (sengaja, ceroboh, atau adanya kealpaan). Jika terjadi malapraktik, yang harus dibuktikan ialah adanya unsur perbuatan tercela (salah) yang dilakukan dengan sikap batin berupa alpa atau kurang hati-hati.

Upaya sangkalan

Untuk membebaskan diri dari jerat hukum, sekurangkurangnya dua alasan yang paling sering menjadi senjata pembelaan diri dokter dalam menggugurkan tuntutan pidana, meliputi, pertama, Informal defence, yaitu menangkis tuduhan bahwa ia tidak mempunyai sikap batin (mens rea) sebagaimana disyaratkan dalam perumusan delik atau kejadian itu merupakan risiko medis. Kedua, formal/legal defence, yaitu menyangkal tuntutan dengan cara menolak unsurunsur pertanggungjawaban atau melakukan pembelaan untuk membebaskan diri dari pertanggungjawaban, dengan mengajukan bukti bahwa yang dilakukan ialah pengaruh daya paksa.

Dalam hukum perdata, bentuk perikatan antara dokter dan pasien disebut hubungan terapeutik, yaitu bentuk perikatan dengan kategori daya upaya (inspaning verbintenis) dan bukan perikatan tentang hasil (resulta verbintenis). Karena itu, gugatan terhadap malapraktik dapat dibuktikan berdasarkan kelalaian dokter melalui 4D. Pertama, duty (kewajiban) yang melekat pada dokter berupa; indikasi medis, bertindak secara hatihati dan teliti, bekerja sesuai standar profesi, sudah ada informed consent. Kedua, dereliction of duty (penyimpangan dari kewajiban), jika seorang dokter melakukan penangan medis menyimpang dari apa yang seharusnya atau tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan menurut standar profesinya, ia dapat dipersalahkan. Ketiga, direct causation (penyebab langsung). 

Keempat, damage (kerugian); untuk dapat dipersalahkan haruslah ada hubungan kausal (langsung) antara penyebab (causal) dan kerugian (damage) yang dialami pasien dan tanpa ada tindakan sela di antaranya.
Gugatan perdata terhadap malapraktik tidaklah mudah karena tidak ada fakta yang dapat berbicara sendiri (res ipsa loquitur), apalagi untuk membuktikan adanya tindakan menelantarkan ke wajiban (dereliction of duty) dan adanya hubungan langsung antara menelantarkan kewajiban dengan terjadinya kerusakan (damage), di sinilah titik krusialnya karena yang harus membuktikan ialah pasien yang sangat awam tentang hukum medis. Hal ini tentu sangat menguntungkan posisi dokter.

Meski demikian, pasien sebagai penggugat dapat menangkal pembelaan dokter dengan cara mengajukan fakta-fakta yang dialaminya sebagai akibat penanganan medis melalui doktrin res ipsa loquitur. Doktrin ini dapat diterapkan apabila fakta-fakta yang ada memenuhi kriteria: a) fakta tidak mungkin ada apabila dokter tidak lalai; b) fakta itu terjadi memang berada dalam tanggung jawab dokter; c) fakta itu terjadi tanpa ada kontribusi dari pasien (non-contributory negligence).

Kamis, 28 November 2013

Kepantasan Dokter Melakukan Mogok

Kepantasan Dokter Melakukan Mogok
Ali Ghufron Mukti  ;   Wakil Menteri Kesehatan
KOMPAS,  28 November 2013
  


DOKTER adalah profesi luhur dan terhormat. Dalam sejarah, seorang dokter digambarkan setengah dewa dan setengah manusia. Banyak yang berminat menjadi dokter.
Banyak anak jika ditanya, bercita-cita menjadi dokter. Namun, tak semua anak yang bercita-cita menjadi dokter bisa menjadi dokter. Untuk menjadi dokter tidak cukup hanya mengandalkan kekayaan. Prasyarat kecerdasan, niat luhur menolong sesama, ketekunan, ketelatenan, dan keuletan harus dipenuhi.
Pendek kata, dokter adalah manusia pilihan di atas rata-rata masyarakat pada umumnya. Mereka memiliki jiwa pengabdian dan disumpah untuk selalu mendahulukan kepentingan pasien atau masyarakat.
Masalahnya kenapa para dokter spesialis kebidanan dan kandungan mogok pada 27 November 2013? Dapatkah diterima secara etis dokter melakukan pemogokan? Tentu jawabannya sangat dipengaruhi sudut pandang, posisi, konteks, dan tujuan mogok itu sendiri.
Dokter yang kebetulan istrinya sedang bersalin yang telah pembukaan lengkap atau siap melahirkan tentu tak setuju jika dokter-dokter kandungan seluruh Indonesia mogok.  Seorang pejabat dan direktur rumah sakit yang bertanggung jawab menjamin layanan kesehatan masyarakat berjalan lancar tentu akan merasa prihatin jika dokter kandungan mogok, apalagi secara nasional.
Risiko dokter
Bisa dimengerti jika Kementerian Kesehatan membuat surat edaran ke semua kepala dinas kesehatan dan direktur rumah sakit. Surat edaran tersebut terkait dengan rencana aksi solidaritas terhadap dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, SpOG dan kawan-kawan yang isinya ada tiga hal. Pertama, agar semua tenaga  kesehatan di rumah sakit mendukung dengan memakai pita hitam di lengan kanan.
Kedua, melakukan doa bersama untuk kesehatan dan kesejahteraan seluruh rakyat, kesembuhan pasien, serta keamanan dokter Indonesia dalam menjalankan tugasnya. Ketiga, memerintahkan agar pelayanan berlangsung seperti biasa dan pasien terlayani dengan baik.
Seorang profesor di fakultas kedokteran akan heran dan menanyakan mengapa para dokter mantan anak didiknya mogok, padahal sang profesor tak pernah sekalipun mengajari mogok, apalagi strategi dan teknik mogok.   Lantas mengapa dokter mogok? Penulis mencoba memahami para dokter yang akan melakukan mogok untuk istilah aksi solidaritas. Meski  penulis amat yakin, dokter tidak akan mogok, kecuali ada alasan kuat untuk itu.
Para dokter kandungan yang mogok khawatir mereka bisa mengalami risiko ditahan atau dianggap lalai atau melakukan malapraktik meskipun sudah menjalankan pengobatan sesuai standar praktik kedokteran, jika pasien meninggal. Mereka tahu persis, meski sudah memberikan layanan sesuai standar praktik kedokteran, tetapi mereka yakin tidak bisa menjamin hasil proses layanan yang diberikan. Apalagi menyangkut nyawa dengan kondisi pasien yang parah.
Mereka ingin dalam menjalankan profesinya bisa aman dan terjamin dalam berbuat maksimal untuk menolong pasien terutama dalam keadaan  emergency yang belum tentu berhasil. Mereka tidak ingin kasus sama menjadi preseden terulangnya kejadian serupa. Jelas mereka ingin didengar masyarakat bahwa mereka telah menolong banyak pasien dan berhasil, tetapi hampir tidak pernah diberitakan. Sekali pasien meninggal yang belum tentu diakibatkan oleh tangan dokter, sering dokter sudah divonis lalai atau melakukan malapraktik. Seakan-akan semua perjuangan dan kebaikan berbuat maksimal untuk kebaikan pasien hilang dan tenggelam.
Bagaimana seharusnya
Tentu dari sekian banyak dokter, ada yang lebih dipengaruhi konsumerisme dan tuntutan terkait dengan status dokter. Ada dokter yang kurang kompetensi, keterampilan, dan pengalamannya sehingga pasien merasa dirugikan. Ada mekanisme tertentu yang sudah diatur agar masyarakat dapat mempertanyakan apakah seorang dokter melanggar etika, melakukan kelalaian, atau malapraktik.
Tidak perlu langsung aparat penegak hukum, tetapi melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Dengan mekanisme ini, semua akan diuntungkan dan semua tidak dirugikan.