Tampilkan postingan dengan label Reformasi Birokrasi Jokowi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Reformasi Birokrasi Jokowi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 31 Desember 2017

Reformasi Birokrasi Jokowi

Reformasi Birokrasi Jokowi
Agus Pramusinto ;  Guru Besar dan Ketua Departemen Manajemen dan
Kebijakan Publik, Fisipol UGM
                                                    KOMPAS, 28 Desember 2017



                                                           
Dalam sebuah pidato di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Presiden Joko Widodo mengingatkan para menteri, gubernur, dan wali kota/bupati agar memperbaiki anggaran yang tidak masuk akal.

Presiden mencontohkan ada anggaran pemulangan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang jumlahnya Rp 3 miliar. Dana yang digunakan untuk pemulangan TKI ternyata hanya Rp 500 juta, sedangkan yang Rp 2,5 miliar justru untuk rapat dalam kantor, rapat di luar kantor, rapat koordinasi, kunjungan daerah, dan alat tulis kantor.

Apa yang dikatakan oleh Presiden memang terjadi di beberapa kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (K/L/pemda). Sebagai contoh, di sebuah kabupaten ada anggaran untuk penanganan anak kekurangan gizi sebesar Rp 500 juta. Ironisnya, anggaran untuk pemberian makanan tambahan anak hanya sebesar Rp 100 juta. Selebihnya Rp 400 juta untuk anggaran rapat dan perjalanan dinas.

Apa yang terjadi di atas adalah penyakit lama yang tidak kunjung sembuh. Walaupun reformasi birokrasi sudah berjalan lama, penyakit tersebut sama sekali belum terobati. Sebenarnya, semua birokrasi di berbagai tingkatan selalu sibuk untuk membenahi diri. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah membuat peta jalan dan berbagai turunannya.

Namun, sayangnya, perbaikan yang sudah dijalankan belum menjawab persoalan mendasar seperti yang dikatakan Presiden.

Presiden Jokowi mencoba melakukan perubahan dengan cara sederhana dan konkret. Apa persoalan yang dihadapi, itulah yang langsung ”ditembak”. Alokasi anggaran yang selama ini tidak masuk akal harus dibongkar. Porsi penggunaan anggaran yang selama ini banyak untuk kepentingan birokrasi diubah untuk kepentingan publik. Dana untuk kegiatan inti yang terkait dengan pelayanan masyarakat harus lebih besar dibandingkan dengan dana untuk kegiatan pendukung yang digunakan oleh birokrasi.

Hal yang sama dilakukan Jokowi pada awal pemerintahan ketika ditemukan banyak peraturan daerah (perda) yang menghambat kegiatan investasi. Presiden langsung meminta agar perda di beberapa daerah dikaji ulang dan apabila terbukti menghambat, perda harus dihapus. Birokrasi pun langsung bergerak cepat.

Selama ini, undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan lain-lain sudah cukup banyak. Hal yang sangat dibutuhkan adalah tindakan konkret yang benar-benar menjawab permasalahan yang dihadapi. Dengan demikian, kehadiran birokrasi pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, dan bukan justru menjadi benalu pembangunan.

Reformasi 1998

Adakah yang harus diluruskan dengan reformasi birokrasi yang sudah kita jalankan? Jawabannya sederhana: kita kembalikan ke semangat reformasi tahun 1998. Salah satu yang mendorong perubahan saat itu adalah kegundahan masyarakat terhadap pemerintahan yang sudah sarat korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sejauh mana reformasi yang kita jalankan di tubuh birokrasi benar-benar mengurangi korupsi di dalam berbagai organ pemerintahan? Kementerian PAN-RB sudah mencanangkan delapan area perubahan: (1) manajemen perubahan; (2) penataan dan penguatan  organisasi; (3) penataan peraturan perundang-undangan; (4) penataan SDM; (5) penataan tata laksana; (6) penguatan pengawasan; (7) penguatan akuntabilitas kinerja; dan (8) peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dalam pengamatan saya di banyak diskusi, saya melihat bahwa banyak yang tidak fokus. Mereka sibuk melakukan perubahan, tetapi sebenarnya perubahan untuk menjawab kebutuhan apa? Lebih-lebih lagi, banyak yang menginterpretasikan bahwa reformasi birokrasi sebagai peningkatan remunerasi.

Mereka menyusun dokumen dan berharap segera ada peningkatan pendapatan. Mereka berasumsi bahwa pendapatan tinggi akan mengurangi korupsi dan meniru cara Singapura. Padahal, Singapura menggunakan instrumen gaji tinggi untuk mencegah brain drain orang terbaiknya ke swasta. Sementara korupsi dicegah dengan membangun sistem birokrasinya.

Dalam pandangan penulis, reformasi bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, kita fokuskan seluruh perubahan agar menjawab persoalan korupsi dan inefisiensi anggaran. Selama ini, reformasi birokrasi kurang fokus dan terkesan menginginkan K/L/pemda melakukan semuanya dan seragam. Kedua, reformasi harus berangkat dari kebutuhan yang dirasakan oleh warga (demand side). Reformasi birokrasi tak cukup hanya dirumuskan atas dasar kebutuhan internal birokrasi (supply side).

Untuk cara pertama, Presiden bisa memerintahkan semua institusi pemerintahan agar dalam dua tahun ini fokus melakukan perubahan di dalam unit-unitnya yang bisa mencegah korupsi dan inefisiensi anggaran. Beberapa contoh, misalnya: untuk alokasi anggaran, pastikan reformasi yang dilakukan bisa mengurangi biaya rapat dan perjalanan dinas yang tidak terlalu penting; untuk reformasi di pengadaan barang dan jasa, pastikan menutup semua kemungkinan korupsi dan inefisiensi anggaran; untuk reformasi SDM, pastikan perekrutan dan promosi jabatan bisa lebih efisien dan tidak ada lagi praktik suap.

Kalau semua unit melakukan itu, akan terbangun sistem yang bisa mencegah korupsi dan mengurangi inefisiensi anggaran. Unit-unit pemerintahan tak perlu melakukan semua hal secara seragam, tetapi cukup hal-hal yang masih menimbulkan masalah korupsi dan inefisiensi. Langkah perbaikan sistem pencegahan korupsi ini tak perlu dikhawatirkan bertabrakan dengan KPK yang memang tugas utamanya penindakan.

Untuk yang kedua, Presiden bisa memberi instruksi kepada menteri agar semua unit melakukan evaluasi dengan mengundang pemangku kepentingan untuk mendengarkan keluhan mereka dan melakukan perbaikan dalam birokrasi. Semua perubahan itu akan bisa terwujud jika Presiden terus-menerus menyentil secara langsung pokok persoalan yang dihadapi. ●

Selasa, 12 Agustus 2014

Jokowi’s agenda for civil service reform

Jokowi’s agenda for civil service reform

Steve Woodhouse OBE  ;   UNICEF representative to Indonesia from 1995-2000 and was UNICEF regional director for Europe
JAKARTA POST, 11 Agustus 2014
                                                
                                                                                                                                   

There is widespread dislike of self-important, uniformed, corrupt and deeply un-customer-friendly officials that blight the lives of ordinary citizens throughout Indonesia. The requirements of long waits; bribery; uncomfortable, crowded, waiting rooms; queue jumping and excessive bureaucracy make life difficult for all.

With president-elect Joko “Jokowi” Widodo’s commitment to and personal understanding and empathy with the masses, there are several steps he can introduce to dramatically improve the situation, many of which can produce quick results, thus shoring up popular support for him to counterbalance other policies such as a fuel subsidy reduction that may not be so popular.

The establishment of a strong, independent civil service commission to oversee in a participatory and consultative manner the establishment of clear standards, attitudinal requirements and processes for the recruitment of civil servants would be a good initial move. The involvement of information technology professionals drawing on relevant experience from ASEAN neighbors and others could be tasked with streamlining and reducing paper requirements and processes, as the Indonesian bureaucratic process is heavier than most of its neighbors, and produces little added value except for the bureaucrats.

The actual process of interviewing new, incoming candidates for front line jobs interacting with the general public needs review to include role-play testing of their friendliness of attitude and respect toward the poor in particular, along with other methods to ensure that individuals with positive pro-poor attitudes are recruited. Knowledge and skill can be easily developed but attitudes are much more difficult to change.

Participatory pre-service training needs major attention, introducing new methodologies of problem solving using judgment balanced with initiative and based on clear standards of performance that can be easily measured, such as waiting times for licenses — “no one should wait more than 10 minutes” — for example and other applications by customers for which similarly specific measurable performance standards can be developed. The provision of transparent bonuses and other incentives such as accelerated promotion and increased opportunities for in-service training for posting to difficult duty stations should help to the point recruits to apply for these difficult places rather than be reluctantly drafted or paying to be posted in attractive duty stations.

Most important will be the introduction of performance management systems that include anonymous and honest assessments by the general public on the quality of service provided by front line civil servants, with this assessment directly influencing bonus payments and other incentives for well-performing customer friendly officials.

Yes, supervisors need to supervise and their assessment of their supervisees remains important, but customers also need to assess performance from their standpoint. The standards of performance must be clear, measurable and understood by all.

Benchmarks and requirements for promotion need to be spelt out and shared with all, with a stress on both customer service and the good management of all types.

Higher level civil servants at the managerial level and above need to have their own performance measured by the degree to which their subordinates function effectively with a true pro-poor customer service mentality. An attitude of wanting to nurture subordinates and get the best out of their potential needs to be a marker for promotion to ever more senior levels.

Through both pre-service and in-service training, the understanding that civil service salaries are paid for by the general public through taxes needs to be fully internalized by civil servants as one of many measures to promote an attitude that civil servants exist to serve the general public rather than the other way round. A transparent complaints mechanism for poor performance including corruption, nepotism, favoritism and anti-poor behavior by civil servants needs to be developed and widely disseminated.

Above all, the independent civil service commission that I propose must monitor progress and continuously adjust the system and balance of rewards and sanctions for good or poor performance, so there is a smaller but much better paid civil service that can be admired and supported by a newly united Indonesian general public under the leadership of president-elect Jokowi.