Tampilkan postingan dengan label Sutoro Eko. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sutoro Eko. Tampilkan semua postingan

Senin, 16 November 2015

Desa Punya Cara, Negara Punya Aturan

Desa Punya Cara, Negara Punya Aturan

Sutoro Eko ;  Guru Desa STPMD "APMD" Yogyakarta; Perancang UU Desa
                                                     KOMPAS, 16 November 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Hubungan antara negara dan desa tidak pernah cocok dan tuntas. Negara mengalami kesulitan membangun desa. Berbagai program pembangunan terus mengalir ke desa sejak 1970-an, tetapi seakan selalu pudar seperti "istana pasir".

Hari ini pelaksanaan UU Desa mengalami kesulitan serius. Setahun lalu, kehadiran UU Desa disambut dengan penuh antusias oleh para pemangku desa, tetapi kehadiran dana desa tahun ini mereka sambut dengan keraguan dan ketakutan.

Mengapa? Itu adalah  misteri desa. Clifford Geertz (1980) pernah berujar: "Negara-yang sewenang-wenang, kejam, hierarkis, kaku, tetapi pada dasarnya berlebihan-menunggangi 'komunisme patriarkal' masyarakat desa, memperoleh makan darinya, dan sekali-sekali merusaknya, tetapi tidak pernah benar-benar berhasil masuk ke dalamnya. Negara adalah impor dari luar dan merupakan gangguan eksternal, selalu mencoba menyerap desa, tetapi tidak pernah berhasil kecuali ketika menindas."

Intervensi "tata negara"

Desa bukan hamparan tanah yang dihuni masyarakat, bukan wilayah dan unit administrasi pemerintahan yang mudah dikendalikan oleh pemerintah. Desa juga bukan sekadar komunitas lokal, pun bukan sebagai lahan kosong yang siap menerima beragam intervensi pembangunan, atau bukan pula sebagai pasar outlet proyek pembangunan. Desa merupakan identitas, institusi, dan entitas lokal seperti "negara kecil" yang memiliki wilayah, kekuasaan, sumber daya, pranata lokal, dan masyarakat.

Untuk memahami misteri desa, saya tidak perlu mencari teori-teori impor.  Saya mengingat kembali pepatah dan petuah Jawa "desa mawa cara, negara mawa tata".  Petuah ini bukan hanya memberikan pesan tentang multikuluralisme seperti halnya pepatah "di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung", desa mawa cara (desa dengan cara) membuahkan frasa "cara desa", yang bermakna desa memiliki cara, adat, kebiasaan, kearifan lokal dan prakarsa lokal.  Negara mawa tata (negara dengan tatanan) menghadirkan frase "tata negara" bahwa negara memiliki peraturan, hukum,  administrasi, birokrasi, perencanaan, keuangan, akuntansi, dan sebagainya.

"Cara desa" dan "tata negara" merupakan dua paradigma yang memiliki nalar dan kepentingan berbeda. Benturan antara dua paradigma itu membuahkan dilema intervensi negara masuk desa. Kalau negara tidak hadir, salah, tetapi kalau hadir, keliru. Negara tidak hadir disebut isolasi, yakni negara membiarkan desa tumbuh sendiri dengan swadaya lokal atau membiarkan desa dirusak oleh tengkulak ataupun korporasi. Desa bisa miskin, terbelakang, dan menjadi penonton di rumahnya sendiri karena negara tidak hadir (isolasi).

Negara hadir secara keliru dengan jalan memasukkan dan memaksakan (imposition) "tata negara" ke dalam desa. Dengan niat memperbaiki, para aparatus negara memandang desa dari Jakarta, berupaya mengubah "cara desa" menjadi "tata negara". Mereka tidak mengakui, menghormati, memberdayakan dan memuliakan "cara desa",  tetapi memasukkan "tata negara" dengan modernisasi, korporatisasi, teknokratisasi, dan birokratisasi.  Bahkan, aparatus negara melakukan mutilasi desa dengan cara beternak banyak kelompok masyarakat, sebuah kerumunan yang dilembagakan sebagai bentuk kanalisasi proyek pembangunan.

Rekognisi "cara desa"

Intervensi "tata negara" bukan hanya gagal dari sisi kehendak untuk memperbaiki dan membangun desa, tetapi juga menundukkan, melemahkan, dan merusak "cara desa". Dalam praktik, teknokratisasi-birokratisasi telah menghadirkan tiga penyimpangan.

Pertama, siasat lokal biasa ditempuh para pemangku desa yang cerdik untuk menembus kerumitan birokrasi, dengan spirit "melakukan hal yang salah dengan cara yang benar".

Kedua, penumpang gelap adalah para "konsultan jalanan" yang membantu desa menyiapkan dokumen perencanaan dan penganggaran desa guna memperoleh kucuran dana desa.

Ketiga, para aparat daerah sibuk melakukan asistensi dan verifikasi terhadap dokumen yang disiapkan desa, tetapi semua ini berujung pada pencarian rente.

UU Desa telah menyajikan rekognisi-subsidiaritas untuk menembus dilema negara antara isolasi dan imposisi.  Negara mengakui desa dan memberikan mandat kepada desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat (pelayanan dasar, infrastruktur, ekonomi lokal, sumber daya alam, lingkungan, ketenteraman, kerukunan, dan sebagainya) dengan "cara desa" (adat istiadat, prakarsa, kearifan). Rekognisi ini merupakan jalan yang lebih tepat untuk menghadirkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sekaligus membuat desa memiliki imajinasi dan kontribusi yang lebih baik kepada NKRI.

Karena mengakui dan memberi mandat, negara melakukan redistribusi dana desa. Dana desa adalah  hak dan kewajiban desa (rezim desa), bukan rezim keuangan yang teknokratis-birokratis.

Menjalankan rekognisi-subsidiaritas memang tidak mudah, tetapi juga tidak sulit. Sisi pertama adalah memotong kerumitan rezim administrasi-keuangan (penyaluran, pengelolaan, penggunaan, pengadaan, penatausahaan, pelaporan), seraya membuat instrumen dan prosedur yang simpel. Desa bisa mengelola keuangan secara sederhana, seperti yang dilakukan oleh pengurus RT atau takmir masjid.

Sisi kedua adalah tindakan pemberdayaan, yakni edukasi, katalisasi dan fasilitasi terhadap desa untuk menemukan, menyatukan, dan melembagakan kekuatan lokal (pengetahuan, kearifan, kepentingan, prakarsa) secara partisipatoris, menjadi basis tindakan kolektif para pemangku kepentingan di desa. Pemberdayaan ini tentu jauh lebih bermakna ketimbang para pemangku desa sibuk mengurus administrasi keuangan.

Kamis, 02 Juli 2015

Pendampingan Desa

Pendampingan Desa

   Sutoro Eko  ;   Guru Desa, Perancang UU Desa
KOMPAS, 02 Juli 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pemerintah akan segera memobilisasi fasilitator atau pendamping untuk menjalankan pendampingan desa, sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam diskusi para pihak di berbagai ruang dan tempat, pendampingan desa berpijak kepada dua argumen dan tujuan. Pertama, pendampingan desa merupakan tindakan meningkatkan kemampuan desa dalam mengelola pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan kemasyarakatan. Kedua, banyak pihak khawatir dana desa yang diamanatkan UU desa tak efektif dan berpotensi menimbulkan korupsi besar-besaran oleh kepala desa. Karena itu, pendampingan desa merupakan tindakan untuk mengawal efektivitas dan akuntabilitas dana desa.

Kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas harus menjadi perhatian serius dalam pendampingan desa. Tetapi, pengutamaan ketiga aspek itu bisa membuat pendampingan, seperti halnya pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan, terjebak pada apa yang disebut James Ferguson (1990) sebagai "mesin anti politik".  Dalam The  Anti-Politics Machine: Development, Depoliticization, and Bureaucratic Power in Lesotho,  Ferguson  menunjukkan pembangunan sebagai nilai utama telah gagal membawa kesejahteraan rakyat. Mengapa?
Pembangunan adalah instrumen teknis, proyek dan industri yang anti politik. Di satu sisi, pembangunan adalah instrumen representasi ekonomi dan rekayasa sosial yang mengabaikan representasi politik. Depolitisasi dilakukan dengan mengabaikan realitas dan aspirasi politik, menyingkirkan rakyat dari politik, sekaligus menggiring mereka sibuk dalam dunia sosial dan ekonomi. Di sisi lain pembangunan dirancang canggih oleh teknokrat dan dijalankan oleh birokrat untuk ekspansi kekuasaan birokrasi negara. Dengan demikian, mesin anti politik mengandung depolitisasi (kebijakan, pembangunan dan rakyat) dan ekspansi kontrol birokrasi negara.

Anti politik

Karya Ferguson itu tentu sudah kedaluwarsa, tetapi penting saya angkat sebagai perspektif kritis atas jebakan teknokratis-birokratis dalam pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan juga pendampingan desa. Belajar dari pengalaman pendampingan  program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) dan proyek-proyek sejenis selama ini, ada sejumlah gejala operasi mesin anti politik.

Pertama, pendampingan merupakan perangkat teknokratik untuk mengamankan uang dalam bentuk bantuan langsung masyarakat (BLM) dan menyukseskan target artifisial yang telah digariskan proyek. Para pendamping mengajarkan hal-hal teknis-administratif proyek kepada orang desa mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan sampai pelaporan proyek. Lalu masyarakat desa tampil sebagai operator mesin pengelolaan uang dan proyek.

Kedua, pendampingan mengedepankan partisipasi, tetapi mengandung depolitisasi rakyat. Baik pengelolaan proyek maupun pendampingan mengabaikan edukasi politik dan penguatan representasi politik rakyat. Pendamping tak mendidik dan mengorganisasikan rakyat agar berdaya dalam memperjuangkan hak dan kepentingan mereka. Sekalipun ada partisipasi, yang terjadi adalah mobilisasi partisipasi dalam pengelolaan proyek.

Ketiga, pendampingan digerakkan dan dikendalikan oleh mesin birokrasi dengan petunjuk teknis operasional (PTO). Para pendamping tak hadir sebagai katalisator perubahan, tetapi hanya menjadi mandor proyek yang harus patuh pada PTO sehingga tak tumbuh menjadi wirausaha sosial yang kreatif dan mandiri. Pendampingan tentu telah memberikan kontribusi besar terhadap cerita sukses proyek PNPM, seperti infrastruktur fasilitas publik,  pembesaran dana bergulir, pelembagaan instrumen good governance dalam pengelolaan proyek, peningkatan kemampuan masyarakat dalam pengelolaan proyek, serta kebocoran dana proyek yang mendekati titik nol. Tetapi, kesuksesan itu hanya terbatas pada proyek, tak berdampak besar secara organik dalam tatanan kehidupan desa.

Instrumen good governance hanya dipakai dalam proyek, tetapi tak berdampak dalam pemerintahan desa. Tingkat kebocoran sangat rendah bukan berarti tumbuh kultur anti korupsi, tetapi hanya pertanda keberhasilan mengamankan dana proyek. Terbukti masyarakat sangat gemar politik uang dalam setiap proses elektoral. Peningkatan kemampuan hanya terjadi dalam pengelolaan proyek, tetapi kemampuan desa secara organik dalam mengelola pembangunan tak tumbuh baik. Wirausaha lokal tak tumbuh signifikan. PNPM hanya mampu membangun istana pasir, sekaligus sebagai proyek yang menyenangkan, tetapi tak menolong/berdayakan rakyat. 

Propolitik

Saya berulang kali berdiskusi tentang pendampingan desa dengan Menteri Marwan Jafar maupun tim teknokrat-birokrat di Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi. Kami membangun sebuah pemahaman bahwa pendampingan desa bukan perkara proyek dan teknis-manajerial yang anti politik, tetapi harus mengandung politik. Propolitik bukan dalam pengertian mesin politik, tetapi pendampingan desa harus mengandung jalan ideologis sesuai dengan UU desa, representasi politik,  serta pemberdayaan, dan edukasi politik.

Pertama, Marwan berulang kali menegaskan pendampingan desa jangan terjebak pada proyek, tetapi harus menjadi jalan ideologis memuliakan dan memperkuat desa, termasuk mewujudkan idealisme Nawacita di ranah desa, dengan spirit "Desa Membangun Indonesia".  Kami menjabarkan gagasan ini dengan menegaskan bahwa pendampingan desa bukan sekadar berurusan dengan kapasitas dan efektivitas, tetapi hendak mempromosikan desa sebagai "masyarakat berpemerintahan" (self governing community) yang maju, kuat, mandiri, dan demokratis.

Kedua, pendampingan merupakan jalan perubahan yang mengandung repolitisasi rakyat. Repolitisasi ini bukan membuat rakyat menjadi mesin politik atau mobilisasi partisipasi, tetapi memperkuat representasi politik rakyat agar punya kesadaran kritis dalam dunia politik dan berdaulat dalam hak dan kepentingan mereka. Salah satu indikator kesadaran kritis adalah tumbuhnya sikap dan tindakan orang desa menolak (anti) politik uang.

Ketiga, pendampingan tak ditempuh dengan pembinaan (power over) melainkan pemberdayaan (empowerment).  Pembinaan adalah pendekatan dari atas yang menumbuhkan mentalitas memerintah, kontrol, dan ekspansi birokrasi terhadap desa dan masyarakat. Sedangkan pemberdayaan adalah pendekatan untuk memperkuat desa dan rakyat secara sosial, budaya, ekonomi, politik.

Keempat, setiap aktivitas desa (musyawarah desa, perencanaan dan penganggaran, pemilihan kepala desa, dan sebagainya), yang memperoleh sentuhan pendampingan, tak boleh terjebak pada penggunaan alat dan menghasilkan dokumen semata tanpa ada sentuhan filosofis (roh). Pendampingan terhadap seluruh aktivitas desa harus disertai edukasi sosial dan politik secara inklusif dan partisipatoris. Dalam perencanaan desa, misalnya tak hanya berhenti pada penyusunan dokumen perencanaan yang akan dijabarkan jadi agenda proyek.

Di balik perencanaan desa ada pembelajaran bagi orang desa membangun impian kolektif dan mandiri mengambil keputusan politik. Demikian juga sistem informasi desa (SID) yang kaya data, aplikasi dan disertai jaringan online. SID tak hanya alat dan teknologi. Di balik SID ada pembelajaran bagi orang desa untuk membangun kesadaran kritis terhadap diri mereka sendiri sekaligus memperkuat representasi hak dan kepentingan rakyat.